SRIPOKU.COM/CANDRA OKTA DELLA
Korban saat melapor ke Polres Muba, Kamis (11/12/2014)
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Sungguh bejat apa
yang dilakukan Sumarno (42), tergoda melihat kemolekan anak gadisnya
berinisial S (14), Ia nekad menyetubuhi anak gasinya hingga
berulang-ulang kali.
S sendiri di bawah ancaman dibunuh oleh pelaku terpaksa pasrah saja.
Hingga akhirnya, setelah bertulang kali dan tidak tahan dengan
perlakuan bapak kandungnya tersebut, korban mengadu kepada ibunya Rita
Herlina, yang langsung emosi dan melaporkan kelakuan pelaku ke Polres
Muba, Kamis (11/12/2014).
"Kejadian itu di dalam rumah kontrakannya di Kampung VI, Kecamatan
Sekayu, menurut laporan anak saya sudah mulai sejak awal bulan lalu," kata Rita.
Diceritakan
Rita, sang anak mengaku, kalau dirinya hanya ingat kejadian di bulan
November yang lalu. Dirinya tengah tidur di ruang kamar dan sang bapak
langsung menelanjangi pakaiannya.
Korban sempat berontak dan
melawan atas perlakukan sang bapak. Tapi sang bapak mengancam akan
membunuhnya, bila tak menuruti kemaunnya.
Sedangkan istrinya
tinggal di Desa Penungkal, Kabupaten PALI. Dengan pasrah, sang anak
melayani nafsu bejat sang bapak tiri tersebut.
Mulai dari
situlah, sang bapak minta dilayani dan disetubuhi oleh anak buah hasil
Rita Herlina dan Jamaludin suaminya yang dulu dan bercerai tahun 2003
lalu.
“Saya pasrah melayani sang bapak. Bila tidak, saya akan
dicekik dan dibunuh,” keluh sang korban di hadapan petugas Polres Muba.
Sang
Ibu, Rita Herlina, mengakui, hancur perasannya mendengar anaknya telah
disetubuhi oleh suaminya tersebut. Maka itulah, dirinya langsung melapor
atas kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Muba.
“Kalau bis polisi segera tangkap suami saya tuh. Perbuatannya telah seperti binatang dan tak bisa diampuni lagi,” tegasnya.
Setelah
ditangkap, diakuinya, langsung dihukum mati saja. Lebih baik, dirinya
tak memiliki suami, daripada kehidupan anak hancur seperti ini. “Setan
kau Sumarnooo,” kesalnya.
“Lah pantak aku. Kau pantak pulo anak akuuu,” cetusnya.
Anggota
PPA Polres Muba, Brigadir Rini, menambahkan, pihaknya masih melakukan
interogasi dan berita acara perkara (BAP) kepada korban.
Dan juga
pengumpulan keterangan dari para sanksi yang mengetahui kejadian
tersebut. Lalu pihaknya harus melakukan visum atas kemaluan korban, demi
membuktikan apakah memang benar telah dipantak sang bapak.
“Bila ada alat bukti yang lengkap. Kita langsung bergerak dan menangkap pelaku,” pungkasnya.