Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 29 Februari 2012

Hilton Moreira Akhirnya Dibebaskan

Hilton Moreira Akhirnya Dibebaskan
SRIWIJAYA POST/ZAINI
Hilton Moreira 


TANGERANG – Penyerang Sriwijaya FC, Hilton Moreira, akhirnya bisa menghirup udara segar, Selasa (28/2/2012) malam, sekitar pukul 21.00 Wib. Hilton dibebaskan setelah manajemen Sriwijaya FC menandatangani surat jaminan, bahwa sang striker tidak akan melarikan diri.
"Dia sudah bebas, tadi kami yang menjamin penangguhan penahanan. Kami jamin Hilton tidak akan pernah ke mana-mana," jelas Direktur Keuangan PT SOM, Augie Bunyamin, Selasa (28/2/2012) malam.
Menurut Augie, semua berita yang beredar selama ini adalah tidak benar. Menurut dia, Hilton bahkan belum ditetapkan sebagai tersangka seperti berita yang beredar selama ini, termasuk pula tuduhan Hilton melecehkan pramugari Lion Air.
"Nanti dia dan kami akan gelar jumpa pers di Palembang. Malam ini dia menginap dulu di hotel, dan besok pagi kami akan pulang bersama-sama ke Palembang," jelas Augie
Terkait isu yang beredar mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hilton dan temannya Leandro Santos, menurut Augie hal itu akan dijelaskan di Palembang. "Saat ini saya belum bisa jelaskan, nanti setelah di Palembang baru akan kami jelaskan lebih rinci," kata Augie.

Hilton Bukan Dibebaskan dari Kasus Pelecehan Pramugari

Hilton Bukan Dibebaskan dari Kasus Pelecehan Pramugari
Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat
Hilton Moreira, pemain Sriwijaya FC 


PALEMBANG - Lantaran sudah selesai diproses, Polda Metro Jaya mengembalikan Hilton Moreira ke Polres Metro Tangerang.
Hilton dikembalikan pada Senin (27/2/2012) pukul 22.00 dan hingga Selasa (28/2/2012) pukul 17.00 masih menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang.
"Bukan bebas bersyarat, tetapi dikembalikan ke Polres Metro Tangerang," ungkap Pimpinan Indo Bola Mandiri yang menjadi agen Hilton, Eko Subekti, Selasa (28/2/2012) sore.
Menurut Eko, sejauh ini dia terus memantau perkembangan pemeriksaan terhadap Hilton. Apakah ada peluang untuk menangguhkan penahanan Hilton mengingat Sriwijaya FC akan menghadapi laga di kandang menjamu Persisam Samarinda, Sabtu (3/3/2012).
"Saat ini tengah kami upayakan, namun peluang dia untuk bisa keluar tetap ada, sejauh ini Hilton masih menjalani pemeriksaan," jelas Eko.

Striker Sriwijaya FC Tersangka Pencabul Pramugari Dibebaskan


Striker Sriwijaya FC Tersangka Pencabul Pramugari Dibebaskan
SRIWIJAYA POST/ZAINI
Hilton Moreira.


PALEMBANG - Meski ditetapkan sebagai tersangka, penyerang Hilton Mauro Moreira akhirnya dibebaskan Polda Metro Jaya Senin (27/2/2012) pukul 22.00. Ia dibebaskan bersyarat usai menjalani pemeriksaan petugas penyidik.
"Alhamdulillah dia bisa bebas dan tadi sudah telepon, semoga bisa tampil lawan Persisam," jelas Presiden Klub H Dodi Reza Alex, Senin (27/2/2012).
Sebelumnya dia ditetapkan Polres Metro Tangerang. Ia terbukti melecehkan Pramugari Lion Air, LS (19) di Apartemen The Colour Modernland, Cikokol Tangerang, Rabu (22/2) dinihari. Sebelumnya, dengan statusnya ini, Hilton terancam dipecat pihak manajemen jika tidak dapat tampil dalam tiga pertandingan terakhir Sriwijaya FC pada Putara I Indonesian Super League (ISL).
Sebab, Laskar Wong Kito akan menjalani tiga laga berat lawan Persisam Putra Samarinda Sabtu (3/3), Mitra Kukar Kamis (8/2), dan Persiram Rajaampat Sabtu (17/3).
"Benar, dia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini dilimpahkan ke Polda Metrojaya," jelas Dodi.
Namun, anggota DPR RI ini menilai, kejadian yang dialami Hilton Moreira murni kasus pidana. Makanya manajemen tetap menggunakan prinsip asas praduga tidak bersalah. Dalam artian seseorang benar-benar bersalah jika sudah ada hukum berkekuatan tetap.
"Kita lihat dulu. Kita berprinsip kepada asas praduga tidak bersalah. Artinya, manajemen akan melihat dulu, sejauhmana prosesnya," ungkap Dodi. (Hendra Kusuma)

Azhar Diam saat Hilton Moreira Buka Paksa Baju Pramugari


Azhar Diam saat Hilton Moreira Buka Paksa Baju Pramugari
Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat
Pemain Sriwijaya FC, Hilton Moreira (berkaus kuning emas)



JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya terus menyidik secara intensif dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pemain Sriwijaya FC Hilton Moreira dan LD.
Selain Hilton Moreira dan LD, polisi kini tengah mendalami keterlibatan Azhar, teman LS, pramugari Lion Air yang menjadi korban pelecehan di Apartemen The Colour, Modernland, Cikokol, Kota Tangerang.
Sumber Tribunnews.com mengatakan, bahwa saat pelecehan dilakukan Hilton Moreira di apartemen milik LS, Azhar yang tak lain temannya LS sama sekali tidak berbuat apa-apa. Padahal, saat itu Azhar melihat perbuatan tidak senonoh yang dilakukan Hilton.
"Azhar ada di situ, tapi dia  sama sekali tidak membantu LS," ujar sumber itu. Bahkan ketika Mega, yang juga temannya LS mengajak LS keluar dari apartemen, Azhar justru menghalang-halangi.
"Melihat gelagat yang tidak mengenakan itu,akhirnya Mega dan B memutuskan pulang," ucap sumber tersebut, Senin (27/2/2012).
Kemudian di ruangan itu hanya tinggal  Moreira, LD, Azhar, LS, dan Olive. Meski begitu, Moreira dan LD  tetap saja berusaha merayu LS dan mulai meraba-raba tubuh LS.
"LS lalu telpon seorang kerabatnya sambil meminta pertolongan dan berlari masuk ke dalam kamar," ucap sumber tersebut.
Azhar menyusul ke dalam kamar diikuti oleh Moreira dan LD. Sementara Olive memilih untuk mencari pertolongan.
"Di  kamar, LS lagi-lagi berusaha diperkosa oleh Moreira dan LD hingga kemeja LS terbuka. Dan Azhar diam saja," lanjut sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak Hilton maupun Azhar yang bisa diminta tanggapan soal tuduhan pelecehan seksual ini.

Striker SFC Lecehkan Pramugari karena Pengaruh Alkohol


Striker SFC Lecehkan Pramugari karena Pengaruh Alkohol
Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat
Hilton Moreira


JAKARTA - Striker Sriwijaya FC, HM dan LD temannya dilaporkan ke Polres Metro Tangerang, Rabu (22/2/2012) karena kasus dugaan pencabulan dan kini kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. HM dan LD melakukan pencabulan karena dibawah pengaruh alkohol.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto memastikan, kedua terlapor itu melakukan pelecehan terhadap IF di bawah pengaruh Alkohol."Pelaku di bawah pengaruh alkohol, ini jelas karena mereka sebelumnya meminum bir saat di apartemen IF," tegas Rikwanto.

Rikwanto menjelaskan pelecehan seksual terhadap IF terjadi di apartemen Modern Land Tower Yellow, Tangerang pada Senin (21/2/2012) malam. Saat itu, IF tengah ulang tahun dan mengundang teman-temannya, yakni Olive, Mega, dan Azhar.

"Mega dan Azhar turun dari apartemen ke ATM di depan apartemen. Di sana mereka ketemu dengan HM dan dua temannya yakni LD dan B. Mereka pun berkenalan dan Azhar mengajak tiga orang ini ke ulang tahun IF dengan pesanan harus membawa minuman," jelas Rikwanto.

Lalu pukul 20.00 WIB, ketiganya datang ke apartemen IF dan membawa bir. Mereka mengobrol di ruang tamu. Sementara IF sedang tidak enak badan dan tidur di kamarnya, tanpa mengetahui kehadiran HM, LD dan B.

IF keluar kamar dan tidur di pangkuan Olive. Sewaktu tidur itu muncul HM dan LD mencoba mengganggu IF dengan harapan mendapatkan respon. Dan IF tidak merespon lalu kembali ke kamarnya. Sewaktu kembali ke kamar, Azhar ikut menemani.

"Selang beberapa menit, HM dan LD mengikuti dan mencoba lagi untuk mempengaruhi IF namun lagi-lagi IF menolak. Ia pun menelepon seseorang," kata Rikwanto.

Akhirnya, IF melaporkan perbuatan HM dan LD ke Polresta Tangerang, Kamis (23/2/2012). Dan Polda Metro Jaya, sore ini Senin (27/2/2012) menerima pelimpahan dari Mapolres Kota Tangerang terkait kasus pelecehan seksual itu.

"Sore ini tadi jam 16.00 WIB, kami terima pelimpahannya, Moreira juga sudah ada di Polda," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.

Rikwanto mengatakan salah satu kendalanya ialah karena kendala bahasa, karena Moreira adalah warga negara Brazil.

Kronologi Striker Sriwijaya FC Lecehkan Pramugari

Kronologi Striker Sriwijaya FC Lecehkan Pramugari
Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat
Hilton Moreira, pemain SFC


TANGERANG - Striker Sriwijaya FC, Hilton Moreira akhirnya resmi ditetapkan sebagia tersangka oleh Polres Tangerang Kota, Minggu (26/2/2012), terkait kasus pelecehan seksual yang dilaporkan seorang pramugari.
Pramugari yang diduga dari maskapai Lion Air tersebut dilecehkan Hilton saat berada di tempat tinggalnya di Apartemen The Colour, Modernland, Cikokol, Kota Tangerang.
Saat peristiwa itu terjadi, korban sedang sakit dan tidur di apartemennya. Saat itulah ia didatangi tiga temannya yakni MG (20), VA (21), dan AZ (19) serta tiga warga negara asing, yang salah satunya Hilton, Rabu (22/2/2012).
LS terbangun karena mendengar suara-suara sedang ngobrol di ruang tamunya. Merasa dibesuk, LS  akhirnya menemui tamu-tamunya. Tak lama kemudian, MG pergi dari apartemen.

Peristiwa pelecehan tiba-tiba dilakukan oleh dua orang asing berkulit hitam. Tubuh LS digerayangi kedua orang asing yang salah satunya Hilton Moreira.
Tak tahan diperlakukan tidak senonoh, LS pindah ke kamar. Namun pria berkulit hitam terus mengikutinya hingga ke kamar.
Di dalam kamar, LS sempat berteriak minta tolong kepada AZ. Namun AZ malah memegangi tangan LS. Sehingga LS tidak bisa berbuat apa-apa.

Kedua orang asing itu makin liar dengan mencoba membuka baju dan celana LS. Tak tahan diperlakukan tidak senonoh, LS berteriak-teriak. Akhirnya ia dilepaskan oleh tamu-tamu tak diundangnya tersebut.
Kasus ini tak hanya menyeret penyerang Sriwijaya FC Hilton Moreira, pramugari Lion Air juga melaporkan rekan Hilton berinisial LD, terkait pelecehan seksual yang menimpanya ke polisi. LD sendiri sebelumnya sudah dimintai keterangan di Polresta Tangerang Selatan.
“LD ini sudah diperiksa lebih dulu. Dia duluan yang kami panggil dan periksa. Kalau tidak salah, dia datangnya hari Sabtu (25/2/2012) malam,” ujar sumber Tribun di Polresta.
Polisi telah memeriksa empat saksi terkait kasus yang menimpa pramugari cantik tersebut. Empat saksi tersebut termasuk sang pramugari.
Namun sejauh ini belum diketahui apakah LD ini juga seorang pemain bola atau bukan. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Informasi yang dihimpun Tribun, kasus yang menyeret dua warga negara Brasil ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Namun jajaran Polresta Tangerang masih menyelidiki adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Bahkan informasinya polisi sedang mencari seorang pria lain yang disebut-sebut berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

Pemain Sriwijaya FC Cabuli Pramugari Jadi Tersangka

Pemain Sriwijaya FC Cabuli Pramugari Jadi Tersangka
Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat
Hilton Moreira, pemain SFC saat latihan




PALEMBANG - Hilton Mauro Moreira, Pemain Sriwijaya FC yang ditangkap polisi dengan tuduhan dugaan pelecehan seksual terhadap pramugari maskapai swasta sudah dipindahkan ke Polda Metro Jaya, Senin (27/2/2012). Pemindahan dari lokasi penangkapan di Tangerang, guna melakukan penyidikan lanjutan.
Informasi yang diperoleh Direktur Teknik dan SDM Sriwijaya FC Hendri Zainudin, Hilton telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Info dari Rina agennya, Hilton sudah ditetapkan sebagai tersangka, sejauh ini kami akan terus memantau perkembangannya," ujar Hendri Zainudin kepada Sripoku.com (grup Tribunnews.com), Senin (27/2/2012).
Peristiwa pelecehan seksual terhadap LS yang dilakukan Hilton terjadi di sebuah kamar di Apartemen Modern Land, Tangerang pada Senin (20/2/2012) malam.
Saat itu, LS kaget saat di kamar ada pria-pria berkulit gelap. Salah satu pria itu adalah Hilton Moreira.
LS yang sempat tertidur kemudian terbangun. Saat itulah ia melihat mantan pemain Persib Bandung itu melecehkan dirinya.
Atas peristiwa ini, LS akhirnya melapor pada Rabu (22/2/2012) di Polres Metro Tangerang.

Pemain Sriwijaya FC Ditangkap karena Cabuli Pramugari


Pemain Sriwijaya FC Ditangkap karena Cabuli Pramugari
Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat
Hilton Moreira, pemain SFC


JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang menahan penyerang Sriwijaya FC, Hilton Moreira, atas dugaan pelecehan seksual terhadap LS (19), pramugari sebuah maskapai penerbangan nasional.
Penangkapan ini dibenarkan manajer Sriwijaya FC, Hendri Zainudin, Senin (27/2/2012), saat dihubungi wartawan.
"Benar. Yang bersangkutan ditangkap Polres Metro Tangerang atas dugaan pelecehan seksual terhadap pramugari," ungkap Hendri.
Dia menjelaskan, Hilton yang merupakan warga negara Brasil ini diciduk aparat kepolisian usai mengikuti pertandingan Starbol antara tim European and Friends dan Samba and Friends.
"Dia ditangkap selesai tanding di Starbol saat perjalanan mau pulang ke Palembang," katanya.
Hendri mengatakan, saat ini Hilton masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang dan akan segera dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Untuk proses hukumnya sendiri, Hilton didampingi agennya Eko Subekti," kata Hendri.
Peristiwa pelecehan seksual terhadap LS yang dilakukan Hilton terjadi di sebuah kamar di Apartemen Modern Land, Tangerang pada Senin (20/2/2012) malam.
Saat itu, LS kaget saat di kamar ada pria-pria berkulit gelap. Salah satu pria itu adalah Hilton Moreira.
Hilton yang sempat tertidur kemudian terbangun. Mantan pemain Persib Bandung itu kemudian mulai melecehkan LS secara seksual.
Atas peristiwa ini, korban akhirnya melapor pada Rabu (22/2/2012) di Polres Metro Tangerang.

Pola Asuh Anak Bisa Terganggu

Isyatul Mardiyati MPsi
Isyatul Mardiyati MPsi
Pontianak – Anak terlahir di dunia ini dalam keadaan suci. Jika ia terlahir dari orang tua yang statusnya masih belum sah, maka yang salah adalah orang tua.
“Tetapi kenyataan sekarang banyak anak menjadi korban orang tua yang tidak bertanggung jawab. Yang jadi permasalahan, jika anak di luar nikah dan orang tuanya tidak jelas akan berpengaruh pada administrasi,” kata Isyatul Mardiyati MPsi, psikolog anak kepada Equator, Senin (27/2).
Menurut Isyatul, anak yang lahir harus dibuatkan akta kelahirannya. Jika tidak, maka akan mendapatkan masalah ketika ia mau masuk sekolah. “Dalam hal ini harus dipikirkan nasib anak. Orang tuanya yang mesti memperjelas statusnya dengan cara menikah,” kata dia.
Dijelaskannya, ketika anak masih kecil mungkin masih belum terlalu bermasalah karena belum mengerti. Apalagi kalau kedua orang tuanya masih tetap bersatu dengan memperjelas statusnya melalui pernikahan sehingga anak tetap bisa terawat dengan baik.
Namun, ujar dia, yang jadi permasalahan jika anak di luar nikah dan orang tuanya tidak jelas. “Tentu hal itu akan berpengaruh pada anak. Si anak mencari identitas dirinya,” paparnya.
Kemudian jika kedua orang tuanya berpisah, maka lahirlah istilah single parents. Dampaknya akan terjadi ketidakseimbangan pola asuh pada anak dalam pertumbuhan anak pada masa identifikasi. “Misalnya seorang anak laki-laki, kecenderungannya mencontoh bapaknya. Jika bapaknya tidak ada maka akan berpengaruh pada pertumbuhan anak,” kata Isyatul. (kie)

Lindungi Anak di Luar Nikah

Pontianak  – Meski negara terlambat dalam memberikan perlindungan hukum, namun tak urung persoalan anak hasil hubungan di luar nikah sudah mendapat kepastian. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditanggapi pro dan kontra.
“Saya pribadi tidak setuju dengan putusan MK tersebut. Karena hal itu bisa memicu lebih banyak angka kelahiran di luar nikah,” tegas H Miftah SHI, tokoh agama Kalbar kepada Equator, Senin (27/2).
Pernyataan Miftah ini bertolak belakang dengan filosofi putusan MK atas pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Awalnya, si anak hasil di luar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan si ibu dan keluarga dari pihak ibu. Namun pasal tersebut dibatalkan MK. Tetapi UU Perkawinan tak kunjung direvisi.
Sebelum putusan MK tersebut, seorang laki-laki yang memiliki anak di luar nikah seenaknya saja meninggalkan tanggung jawab dan membebankan pada ibu si anak. Di satu sisi putusan MK itu mengikat bagi laki-laki yang seenaknya menggauli perempuan karena dia harus bertanggung jawab terhadap anak hasil hubungan gelap.
Setelah uji material UU Perkawinan itu, anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan kedua orang tua biologis. Pihak keluarga melalui ibunya malah dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk memperoleh pengakuan dari ayah biologisnya.
Dalam pandangan Miftah, putusan MK itu memberikan peluang orang untuk “kumpul kebo”. “Hukum-hukum syariah harus ditegakkan, karena efek dari putusan itu sangat luar biasa. Jangan sampai ada pembenaran terhadap hubungan di luar nikah. Gunakanlah hati nurani dalam masalah ini. Libatkan tokoh-tokoh agama untuk dimintai tanggapan sebelum memutuskannya,” kata Miftah yang juga anggota DPRD Kalbar ini.
Anggota Komisi D DPRD Kalbar Martinus Sudarno SH justru meminta agar mengambil sisi positifnya saja. Putusan MK itu dilihat dari tujuannya untuk melindungi hak-hak anak, karena pada dasarnya anak tidak pernah mengharapkan dilahirkan dengan cara seperti itu.
Menurut Sudarno, putusan itu jangan sampai menjadi motivasi bagi orang-orang untuk melakukan hubungan di luar nikah. Artinya putusan uji materi oleh MK itu tidak menjadi alasan pembenaran bagi orang-orang yang melakukan hubungan di luar nikah.
“Menurut saya putusan ini sebagai salah satu upaya dari perlindungan terhadap anak yang dilahirkan di luar nikah. Dengan putusan ini, anak-anak tersebut diakui memiliki hubungan perdata dengan ayah biologis, keluarga ayahnya, dan juga ibunya,” pungkas Sudarno.
Ditemui terpisah, Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalbar Chatalina Pancer Istiyani SS MHum mengatakan lembaganya hingga saat ini belum pernah menangani kasus anak di luar nikah. “Namun jika ada, hak-hak anak akan terlindungi sesuai undang-undang. Kami terus memantau orang yang meminta bantuan sampai ke pengadilan,” kata Chatalina.
Kasus yang selama ini ditangani KPAID, kebanyakan anak yang berhadapan dengan hukum. Tetapi hanya melakukan pemantauan. “Jika ada korban yang meminta pengacara, pihaknya akan meneruskan kepada jejaringan untuk dibantu,” kata dia. (jul/sul)

Selasa, 28 Februari 2012

Pilih Tempat Belajar Sementara yang Baik

Pontianak  – Gelak tawa anak-anak muda itu berderai di rumah dengan banyak kamar dan penghuni itu. Kala senggang, mereka bercengkerama, terima tamu, dan malam belajar. Pada dasarnya, fungsi rumah indekos adalah tempat belajar dan tempat tinggal sementara, yang jauh dari orang tua.
“Nah, indekos yang dijadikan tempat belajar itu malah disalahgunakan untuk sebebas-bebasnya. Karena para remaja ini merasa dengan adanya tempat indekos itu bisa melakukan apa saja,” tutur Dra Hj Fauziah M, Laboratorium Konseling STAIN Pontianak kepada Equator, Sabtu (25/2).
Sebelum anak dilepas tinggal di tempat indekos, orang tua harus memberikan penjelasan dan pemahaman dulu, tentang tujuan yang baik tinggal di kamar sewaan. “Supaya mereka itu bisa berlatih hidup kemandirian dan bisa belajar dengan nyaman. Dibandingkan harus tidur di tempat keluarganya,” ujarnya.
Kontrol dan pengawasan ketat adalah kata kuncinya baik pemilik tempat maupun orang tua. “Kita bisa mendata jumlah anak-anak di situ. Kemudian peraturan harus dibuat dengan kesepakatan bersama, ditetapkan sesuai yang harus dipatuhi. Nah, bagi mereka yang melanggar harus diberikan sanksi. Kalau tidak berubah harus dikeluarkan,” katanya.
Kemudian kepada pihak guru harus saling mengingatkan kepada remaja khususnya terhadap mereka yang tidak di indekos. “Jadi guru itu jangan hanya mengajarkan mata pelajar saja, tetapi guru itu harus membentuk karakter murid. Seperti mengajarkan bagaimana cara kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin,” katanya.
Fauziah berharap, kepada anak-anak remaja supaya menjadi remaja yang andal untuk bersaing di dunia pendidikan. Jauhilah perbuatan yang bisa menghancurkan masa depan yang cerah. “Kalau kita sudah terjerumus ke dalam dunia negatif, hidup tidak akan berisi. Mari menuntut ilmu yang benar, bikin orang tua kita bangga,” ujarnya.

Pilih tempat

Jangan salah persepsi dengan rumah indekos. Banyak pemilik rumah yang menyewakan kamar-kamarnya secara baik dan benar, bertata susila serta membina penghuninya. Tentu beda dengan penginapan atau rumah indekos yang disewakan jam-jaman itu.
“Kita di sini insya Allah tidak akan pernah menjadikan indekos untuk tempat mesum. Karena perbuatan itu haram dan sangat memalukan. Jadi jangan samakan indekos tidak bebas dengan indekos bebas yang sering kena razia oleh aparat,” tutur Hajjah Salmah, pemilik indekos di Jalan Sepakat Blok C, kepada Equator, Sabtu (25/2).
Salmah punya aturan disiplin. Anak indekos dibatasi menerima tamu dan pukul 22.00 pagar sudah ditutup. Mereka boleh menerima tamu hanya di ruang tamu. Sedangkan bagi keluarga anak indekos yang mau menginap itu wajib lapor dulu sama pemilik indekos.
“Kalau mereka tidak mau mengikuti aturan kita, dikeluarkan saja. Karena peraturan harus ditaati, kalau tidak mereka akan berani tidur berduaan dalam kamar,” katanya.
Salmah mengingatkan, rumah indekos harus ada satpam supaya penghuni tidak bebas keluar-masuk membawa orang luar, juga untuk keamanan sendiri. “Saya yakin, kalau rumah indekos itu ketat terapkan peraturan tidak ada yang berani berbuat mesum,” ujarnya.
Apalagi bagi mahasiswa, janganlah tinggal di indekos yang bebas, sangat bahaya karena bisa jadi kuliahnya tak beres. “Sementara orang tua di kampung berharap anaknya berhasil. Eh, tau-tau anak menyimpang. Orang tua malu, biaya kuliah sudah banyak dikeluarkan,” ujarnya.
Dia berharap semua tempat indekos harus betul-betul digunakan untuk kepentingan masyarakat yang jauh dari keluarganya. Jangan sampai indekos jadi sarang mesum. “Tolong bagi pemilik indekos jagalah nama baik rumah indekos yang lain. Jangan sampai indekos tidak pernah melakukan itu jadi kena imbas,” katanya.
Hj Salmah setuju razia tempat indekos oleh aparat. Juga setuju didaftar serta pengawasan ketat. Jangan samakan yang benar dan bersih dirazia sama yang mesum. “Jadi pemilik indekos jagalah nama baik indekos-indekos yang lain. Jangan sampai tidak pernah melakukan kena imbas,” harapnya.

Peran serta RT

Anggota Komisi A DPRD Kota Pontianak Sarifah Yuliana mengingatkan juga tidak semua rumah indekos beraroma mesum. Tetapi peraturan harus betul-betul ketat, sehingga tidak mudah anak-anak indekos menyeleweng.
“Terkait dengan perbuatan mesum yang telah terjaring oleh aparat, membuat kita semua merasa prihatin. Terlebih lagi jika pelaku mesum tersebut dari kalangan generasi muda yang memanfaatkan lemahnya aturan di rumah indekos,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini sangat memerlukan perhatian serius dan kerja sama yang baik dari semua pihak. Mulai dari orang tua, pemilik indekos, pengurus RT, dan tokoh masyarakat setempat. Supaya bisa mencegah terjadinya perbuatan mesum di indekosan.
“Terutama peran orang tua sangat dominan dalam hal ini. Orang tua harus lebih selektif memilih tempat indekos bagi anaknya, yang kebetulan melanjutkan studi atau bekerja di Pontianak,” katanya.
Sarifah juga menegaskan cukup banyak rumah indekos di Kota Pontianak yang baik dan bagus dengan aturan ketat. Tidak memperbolehkan anak indekos putri menerima tamu laki-laki di kamarnya. “Bagi orang tua juga sekali-kali melakukan kontrol terhadap anaknya yang tinggal di indekos, jangan dilepas begitu saja,” pesannya.
Dia mengimbau para pemilik indekos memantau kegiatan penghuni kostnya. “Pemilik indekos harus membuat aturan yang jelas, terkait waktu berkunjung tamu. Jangan sampai hanya memikirkan uang semata, tetapi tidak peduli dan masa bodoh dengan perbuatan penghuni yang melanggar aturan,” ujarnya.
Sarifah menambahkan, kepada RT tentunya tidak segan-segan menegur dan mengawasi penghuni indekos wanita atau pria yang menerima atau membawa tamu lawan jenisnya ke tempat indekosnya sampai jauh malam. Apalagi tidur di indekos tersebut tanpa melapor kepada RT.
“Harus ada peran serta masyarakat setempat, supaya tidak segan-segan menegur para penghuni indekos yang berbuat kurang pantas di lingkungannya. Saya sangat mendukung upaya Sat Pol PP yang di-backup polisi melakukan razia rumah indekos,” ungkapnya. (hak)

Razia Siswa Keliaran di Warnet

Kepala Sat Pol PP Kota Pontianak Ir H Sy Saleh Alkadrie
Hakim
Kepala Sat Pol PP Kota Pontianak Ir H Sy Saleh Alkadrie
Pontianak – Awas, pelajar yang masih saja berkeliaran di tempat hiburan atau terpuruk di warung telekomunikasi (warnet) hingga malam, siap-siap digelandang Sat Pol PP Kota Pontianak.
“Semua siswa yang berkeliaran di warnet lewat jam 23.00 akan ditangkap. Terutama bagi siswa kelas enam untuk tingkat SD, kelas sembilan SMP, dan kelas tiga untuk SMA se-Kota Pontianak,” kata Ir H Sy Saleh Alkadrie, Kepala Sat Pol PP Kota Pontianak, pada Equator, Minggu (26/2).
Menjelang Ujian Nasional (UN), Sat Pol PP bekerja sama dengan Depdiknas Kota Pontianak akan menggelar razia siswa. Surat imbauan sudah dikirim kepada seluruh warnet di ibu kota provinsi. “Kasihan siswa yang mau ujian, gara-gara tidak fokus belajar tidak lulus ujian,” ujarnya.
Saleh juga mengimbau orang tua siswa supaya memerhatikan anak-anaknya yang mau ujian. “Kalau mereka dibiarkan tidak belajar biasanya keluyuran di luar rumah. Bisa ke warnet, tempat hiburan, jadi tidak fokus untuk belajar soal-soal ujian nanti,” katanya.
Kerja sama semua pihak, orang tua, sekolah, dan anak didik penting dalam pengawasan. Kalau tidak ada larangan keras dari orang tua, anak-anak tidak akan mengindahkannya. “Jadi harus ada dukungan semua pihak, agar mereka bisa dengan fokus,” ujarnya.
Senada, Kabid P3 Sat Pol PP Kota Pontianak Kus Panca Diarto SH sejak awal 2012 bekerja sama dengan Dinas Pendidikan. “Jangan sampai waktu untuk belajar, ternyata main-main di kafe, warnet, dan keluyuran malam,” ujarnya.
Kus mengingatkan Sat Pol PP selalu melakukan razia di warnet, kafe, dan tempat lainnya. “Supaya anak-anak pelajar fokus dengan persiapan mengikuti ujiannya,” katanya.
Dia mengimbau orangtua, guru-guru, dan masyarakat supaya tetap bekerja sama mengawasi pelajar yang berkeliaran di tempat-tempat yang tidak wajar.
“Apalagi dia mau ujian. Kalau tidak lulus pihak sekolah yang disalahkan. Jadi gunakan waktu sebaik mungkin untuk belajar karena sebentar lagi akan ujian,” pungkasnya.
Di kawasan Kubu Raya, warnet inisiatif tutup jam 00.00 WIB. Hariyanto, pemilik Warnet Allyed di kawasan Rimba Ramin mengaku sebagai pengelola juga akan memberlakukan larangan bagi pelajar yang menggunakan seragam sekolah masuk ke warnet miliknya, terutama pada jam belajar.
“Kalau ada pelajar yang mau masuk ke warnet akan kita larang. Walaupun hanya sekadar melihat. Kalau di Kota Pontianak saya dengar sudah ada surat imbauan resmi dari pemerintah kota,” pria yang akrab disapa Akun ini menambahkan.
Dari penelusuran di sejumlah warnet di kawasan Parit Tengkorak dan Rimba Ramin Kecamatan Sungai Raya lainnya, para pengelola warnet juga mengaku belum mendapat imbauan mengenai pembatasan jam buka warnet.
Sebelumnya, Ketua Sekretariat Ujian Nasional Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar Drs Paimin Slamet mengatakan, gubernur sudah mengeluarkan surat edaran Nomor: 420/0427/Kessos-C tertanggal 14 Februari 2012. Surat dengan perihal persiapan pelaksanaan Ujian Nasional Tahun 2012 ditujukan kepada bupati/walikota se-Kalbar.
“Untuk kepentingan monitoring terkait kesiapan pelaksanaan UN, gubernur mengharapkan kebijakan-kebijakan yang diambil dilaporkan secara tertulis kepada Gubernur Kalbar pada kesempatan pertama,” kata Slamet. (jul/hak)

Bisnis Indekos, Buang Jauh Kesan Mesum

Pontianak Bisnis tempat indekos tumbuh subur di kota yang berkembang sebagai kebutuhan pemukiman bagi pelajar, mahasiswa, karyawan yang tinggal di daerah atau luar ibu kota provinsi ini. Ketika aroma mesum tercium, rusak susu indekosan se-Kota Pontianak.
“Kita sudah pernah ngomong di media, bahwa tidak ada rumah indekos dijadikan tempat mesum. Beberapa pemilik indekos yang proaktif datang ke kita dan bilang jangan berpikir negatif pukul rata semua rumah indekos. Tidak semua indekos melakukan itu,” ungkap Kus Panca Diarto SH yang paling sering merazia tempat indekos ini.
Kus Panca, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan (P3) Sat Pol PP Kota Pontianak itu menjamin tidak ada tempat indekos di Kota Pontianak yang khusus untuk bermesum ria, tentu saja.
“Kita sebagai penegak perda sering melakukan razia. Pemilik harus betul-betul memerhatikan indekosnya. Jangan sampai kecolongan ada anak indekos yang degil, jadi harus diperketat pengawasan sendiri,” ujar Kus yang tetap menyeret mereka ke tipiring kalau kedapatan mesum.
Kus menambahkan, Sat Pol PP bekerja sama dengan kelurahan, kecamatan, dan Dinas Pariwisata Kota Pontianak yang punya otoritas menjalankan Perda No 17 Tahun 2002 tentang Perizinan Pengusaha Hotel dan Penginapan.
“Nah, apabila indekos dan penginapan yang sudah pernah terjaring, akan mendapatkan peringatan. Kalau tidak mengindahkan kita tutup, bekerja sama dengan pihak SKPD terkait,” ujarnya.
Sebenarnya, sanksi mesum di rumah indekos atau penginapan tidak berat-berat amat, mengacu pasal 44 ayat 1 Perda 1 Tahun 2010, setiap orang dilarang untuk menggunakan tempat untuk perbuatan mesum, yang tidak berpasangan suami istri. “Dengan sanksi pidana kurungan 3 bulan dan denda Rp50 juta,” katanya.

Tutup yang mesum

Industri penginapan sekelas indekos jelas bisa jadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak, sebagaimana losmen dan hotel umumnya. Sayangnya, ada yang mengambil kesempatan.
“Kami prihatin kasus pelecehan seksual di sebuah rumah indekos. Ini membuktikan praktik prostitusi tidak hanya terjadi hotel dan penginapan tapi di rumah indekos juga. Bahkan sering terjaring Pol PP pasangan di luar nikah di rumah indekos,” ungkap HM Fauzie, Ketua Komisi A DPRD Kota Pontianak, Kamis (23/2).
Karena itu dia minta agar Pemkot menindak pemilik indekos yang menggunakan tempatnya untuk mesum. “Terlebih pelecehan yang menimpa anak bawah umur di rumah indekos baru-baru ini. Jelas bukti tidak adanya pemantauan dari pemilik indekos.” tambahnya.
Fauzie mengimbau instansi terkait segera mendata semua rumah indekos di Kota Pontianak baik yang berizin maupun tidak. Instansi terkait perlu mengundang para pemilik rumah indekos untuk dilakukan pembinaan. ”Harus ada aturan bagaimana fungsi pengawasan dan sanksi tegas terhadap yang tidak memiliki izin,” katanya.
Fauzie menilai razia berdampak positif namun bukan hanya penghuninya saja, pemilik indekos harus diberikan pemahaman. Komisi A DPRD Kota Pontianak akan rapat mengundang instansi terkait serta pemilik indekos untuk membicarakan pengawasan rumah indekos yang menjamur. (hak/sul)

Warga Jatim Nyaris Dijual

Sanggau – Jajaran Polres Sanggau menggagalkan pengiriman delapan TKI ilegal asal Jawa Timur (Jatim) dan Sulawesi Selatan, Sabtu (23/4). Para TKI diduga menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking).
TKI yang diamankan polisi masing-masing M Tahudin, 46, Muhtarul Anam, 20, Yasir, 27, Mujono, 32, Sunaryo, 28, Mulyono, 48, asal Jawa Timur. Sedangkan Ani, 28, asal Sulawesi Selatan.
Para TKI tersebut didatangkan ke Kalbar menggunakan pesawat Garuda, sehari sebelum digagalkan. Pengungkapan TKI ilegal dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fajar D Susanto SIK. Rombongan TKI memasuki wilayah Kembayan, menggunakan tiga bus yang berbeda, sekitar pukul 04.00. Saat itu, petugas langsung mengamankan Yn, 40, warga Jalan Tritura, Pontianak.
Kapolres Sanggau AKB Winarto melalui Kasat Reskrim AKP Fajar D Susanto SIK menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan. Yn tidak bekerja sendiri, tetapi dibantu Ra, 40 dan Gt,45, keduanya warga Pontianak, Tt, 30, warga Jawa Timur dan Gn,45, warga Malaysia yang kini buron dan diduga sebagai otak dalam kasus tersebut.
“Modusnya, para calon TKI ditumpangkan di tiga bus berbeda. Jaraknya tak begitu jauh. Tiga tersangka lainnya, Ra, Tt dan Gt masih dalam pengejaran petugas kita,” tegas Fajar.
Dalam melakukan aksinya, para tersangka masing-masing mempunyai peran. Setelah kedelapan calon korban datang, langsung dijemput di Bandara Supadio oleh Tt dan Yn. Kemudian ditampung di rumah Ra, Jalan Imam Bonjol, Pontianak. “Mereka mempunyai peran masing-masing,” timpalnya.
Tersangka Yn, mengaku baru satu kali melakukan penjualan orang. Tapi tak serta-merta membuat petugas percaya. Kuat dugaan, YN merupakan pemain lama. “Dari keterangan Yn, cenderung berbelit-belit. Kita duga ia pemain lama,” tegas Fajar.
Yn mengaku, para TKI diberi berbagai kemudahan, di antaranya perlengkapan surat-menyurat dan pengurusan paspor. Bahkan termasuk tiket pesawat dari Jawa Timur dan Sulawesi Selatan gratis dan dipinjamkan uang masing-masing Rp500 ribu. Semua dibiayai Gn, warga Malaysia. “Kita akan mendapatkan uang bayaran setelah semua TKI bekerja di Malaysia,” papar Yn. (SrY)

Sambas Paling Rawan Perdagangan Orang

Pontianak – Provinsi Kalbar masih rentan kasus perdagangan orang. Badan Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana (BP2AKB) Provinsi Kalbar menyebutkan ada delapan kabupaten/kota masuk kategori rawan, dengan satu daerah yang paling rawan yakni Kabupaten Sambas.
“Ada delapan kabupaten/kota yang dinyatakan rawan perdagangan orang. Delapan kabupaten/kota itu yakni Sambas, Bengkayang, Sanggau, Kapuas Hulu, Singkawang, Pontianak, Sintang, dan Landak,” ungkap Kepala BP2AKB Provinsi Kalbar Sri Jumiadatin di Pontianak, Senin (5/12).
Dari delapan daerah rawan itu, dia menjelaskan, Kabupaten Sambas merupakan salah satu kabupaten yang paling rawan perdagangan orang khususnya perempuan.
“Kami akui Kabupaten Sambas tingkat kemiskinannya masih tinggi, untuk mengatasi itu pemerintah daerah setempat harus membina dari sektor ekonominya. Tetapi dalam konteks pemberdayaan perempuan tidak murni harus dilakukan oleh pemerintah itu sendiri,” kata Sri.
Dirinya meminta agar pemkab setempat memiliki data pasti tentang angka kemiskinan. Sementara pihaknya memperkirakan sekitar 11 persen atau sekitar lima ribu lebih masyarakat miskin di kabupaten itu.
“Sambas merupakan salah satu daerah yang tingkat kemiskinannya melebihi tingkat rata-rata angka kemiskinan di Kalbar yakni 9,02 persen,” ungkap Sri.
Menurut dia, jumlah tersebut menyebabkan banyak anak-anak yang putus sekolah dan kemudian mencari pekerjaan seperti menjadi tenaga kerja Indonesia.
“BP2AKB sendiri tidak dapat memberikan dana bantuan bergulir untuk membina. Kami hanya bisa memberikan advokasi secara persuasif kepada mereka,” kata Sri lagi.
Untuk menanggulangi hal itu, dirinya menyatakan perlu bantuan dari banyak pihak dengan berupaya menggerakkan ekonomi mereka melalui pelatihan-pelatihan dan lainnya. Misalnya dinas koperasi, dinas perindustrian dan perdagangan, dan lainnya yang harus turun tangan untuk memberikan bantuan dan lainnya.
Dari beberapa kali penemuan kasus perdagangan orang yang melibatkan warga Sambas belum lama ini, Sri menjelaskan, rata-rata merupakan anak-anak dan wanita. Sementara sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, mereka itu memang dilarang untuk dipekerjakan.
Hal itu berarti, sambung dia, advokasi juga harus dilakukan kepada keluarga mereka tidak saja untuk pemberdayaan ekonominya tetapi mensosialisasikan juga undang-undang perlindungan anak kepada mereka.
“Kami akui pada tataran itulah belum dapat sepenuhnya kami lakukan, karena kami hanya melakukan sosialisasi advokasi kepada pemerintah kabupaten/kota,” dia menambahkan.
Sejak 2010 lalu, BP2AKB Kalbar melakukan berbagai upaya penanggulangan. Seperti dalam bentuk nota kesepahaman tentang penanganan kekerasan terhadap perempuan, anak, dan tindak pidana perdagangan orang.
“Kerja sama ini dilakukan bersama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah,” tuntas Sri. (jul)

Sindikat Penjual Gadis Dibekuk

Korban Disekap Masih Trauma

Dua tersangka human trafficking Sutisna dan Syukur
Syamsul Arifin
Dua tersangka, Sutisna dan Syukur diperiksa di Mapolda Kalbar, kemarin (26/8)
Pontianak – Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalbar menggagalkan penjualan manusia (human trafficking) tujuan Brunei Darussalam. Dua tersangka, Sutisna, 37, dan Syukur, 40, ditahan guna kepentingan penyidikan.
Sutisna asal Jawa Timur diketahui sudah sepuluh tahun menetap di Brunei. Sedangkan Syukur, warga Jalan Kom Yos Sudarso Gang Sapta Marga Pontianak Barat. Mereka diamankan pada lokasi berbeda pada 19 Agustus 2011.
Kedua tersangka diduga kuat terlibat sindikat pemasok wanita penghibur dengan modus menyalurkan TKI untuk bekerja di restoran. Tetapi para calon TKI wajib membuat surat pernyataan tidak boleh menolak penempatan.
Modusnya, menjelang keberangkatan harus menjalani penampungan serta tidak diperkenankan berkomunikasi dengan pihak luar, termasuk keluarga. Adapun calon korban kedua tersangka yaitu dua gadis muda asal Kampung Cibungur Desa Warung Kiara Kabupaten Mojokerta Sukabumi, Jawa Barat. Mereka adalah Lis, 24, dan Lin,18.
Para korban diimingi gaji sebesar 250 dollar Brunei setiap bulan. Kelengkapan dokumen untuk bekerja di luar negeri seperti paspor ditanggung komplotan tersangka. Tetapi dana yang telah dikeluarkan wajib diganti korban dengan pemotongan gaji.
Sementara kedua tersangka bila berhasil meloloskan korban ke tempat tujuan menerima imbalan Rp 10 juta. Tugasnya, cukup menampung dan kemudian mengantar korban melalui pintu lintas batas Entikong.
Keterangan salah seorang tersangka, Sutisna, sebelumnya pernah mengirim gadis untuk dipekerjakan ke luar negeri. Jumlahnya sebanyak empat orang. Tetapi dia menyangkal apabila disebut pemasok apalagi menjual perempuan. Namun tidak membantah kalau yang dia kirim diprioritaskan berpenampilan menarik.
Sutisna menambahkan, mengirim para korban ke Brunei karena atas permintaan teman. Lalu berkoordinasi dengan rekan lain yang berada di Sukabumi. Untuk mencari wanita yang siap diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri. Termasuk buat pengurusan paspor telah ada yang mengatur di Jakarta.
Tugas Sutisna menjemput korban di Jakarta hingga membawa mereka ke Pontianak menggunakan jalur transportasi udara. Sebelum diberangkatkan ke Brunei para korban ditampung di kediaman Syukur.
Syukur membantah keras bila kediamannya disebut sebagai penampungan TKI. Meski kediamannya amat mencurigakan karena terdapat banyak kamar. Aparat berhasil menemukan seorang calon TKI bernama Fauzi asal Jatim yang sedang menunggu keberangkatan saat menggeledah kediaman Syukur.
Syukur berkilah hanya menyewakan tempat dan mengaku tidak ada sangkut paut dengan pengiriman TKI. ”Rumah saya memang indekos, maka banyak kamar,” kata dia.
Kendati demikian aparat tidak tinggal diam. Karena berdasar informasi, Sutisna maupun Syukur sudah lama terlibat dalam kegiatan trafficking. Maka kini keduanya diperiksa secara intensif.
Salah seorang korban sempat mengalami trauma berat, terus menangis karena mengalami penyekapan. Selain harus menandatangani surat pernyataan sepihak semacam kesepakatan yang mirip pemaksaan dan harus dipatuhi apa pun jenis pekerjaan yang akan diberikan.
Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar, Jumat (26/8) mengatakan, masih terus berkoordinasi dengan jajaran Polda Jawa Barat dalam mengusut kasus sindikat para tersangka.
Para tersangka, kata Mukson, bila terbukti bersalah bakal dijerat dengan UU No. 39/2004 tentang perlindungan perempuan pasal 102 ayat (1) a. Sekaligus dijerat dengan UU No. 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun pidana penjara maksimal 15 tahun. (sul)

Gadis Belia di Tempat Hiburan Malam

Singkawang  –  Perdagangan manusia (human trafficking) sering kali hanya tertuju pada permasalahan Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau melibatkan hubungan antarnegara. Padahal antardaerah dalam provinsi pun sering terjadi.
“Saya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik trafficking, di mana ada gadis belia dari daerah lain yang dipekerjakan untuk menemani tamu yang datang ke THM (tempat hiburan malam),” kata Reni Asmara Dewi, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Singkawang ditemui di tempat kerjanya, baru-baru ini.
Reni mengungkapkan, gadis belia itu didatangkan dari kabupaten/kota lain. Misalnya mereka dari Kabupaten Bengkayang atau Sambas dipekerjakan di Singkawang atau mungkin sebaliknya. Gadis bawah umur itu dijanjikan pekerjaan sebagai pramusaji. Kenyataannya, mereka disuruh menemani tamu hingga dini hari.
“Kita mengharapkan pihak terkait mengecek terkait laporan dari masyarakat ini,” pinta Reni.
Salah seorang dari dua legislator perempuan di DPRD Kota Singkawang ini mengatakan, berdasarkan dari laporan masyarakat itu, setidaknya perlu dilakukan pengecekan terhadap status ketenagakerjaan karyawan dan peruntukan perizinan tempat usaha.
Reni mengatakan, dalam undang-undang ketenagakerjaan, tempat usaha tidak diperbolehkan mempekerjakan gadis di bawah umur. Belum lagi adanya unsur penipuan terhadap gadis tersebut, sehingga sangkut dalam permasalahan trafficking. “Gadis itu tidak tahu-menahu kalau ternyata mereka dibawa dari daerahnya untuk menemani tamu di THM,” ujarnya.
Selain permasalahan itu, tentunya juga menyangkut perizinan tempat usaha di Kota Singkawang. Instansi terkait perlu memeriksa kembali peruntukannya. “Jika memang tidak sesuai, misalnya izinnya membuka warung kopi ternyata membuka tempat karaoke, keberadaan tempat usaha tersebut perlu ditinjau ulang,” papar Reni.
Sebelumnya, Kapolres Singkawang AKBP Prianto SIk menerima satu laporan terkait adanya dugaan kasus trafficking di salah satu THM. “Kita sedang melakukan penyelidikan mengenai masalah itu,” katanya. (dik)

Perempuan Berambut Panjang Membusuk di Semak Belukar

Mayat tanpa identitas yang membusuk diperiksa di RS Soedarso
Syamsul Arifin
Mayat tanpa identitas yang membusuk diperiksa di RS Soedarso
Sungai Raya  –  Warga Dusun SP II, Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya menemukan mayat yang sudah membusuk di semak belukar tak jauh dari pemukiman penduduk, Jumat (24/2) sore. Diperkirakan berkelamin perempuan.
Warga Mekar Sari, Hadrawi, 32, mengatakan mayat tersebut sudah sulit dikenali. Sebagian tubuhnya sudah membusuk. Mayat wanita itu tidak menggunakan baju hanya memakai celana pendek selutut.
“Pertama kali yang melihat mayat bernama Ahmad Zais warga SP TR 11 Desa Mekar Sari. Saat itu Ahmad mencari burung di hutan. Dia menemukan mayat yang sudah membusuk dan disampaikan kepada warga lainnya,” ungkap Hadrawi.
Menurutnya ciri-ciri mayat tersebut berambut panjang. Tidak ditemukan identitasnya. “Setelah kami ke sana bersama anggota polisi, ternyata mayat perempuan tidak menggunakan busana dan hanya celana kira-kira setengah tiang. Tetapi mayat itu sudah menjadi tulang,” ujar Hadrawi.
Warga yang melihat mayat tidak berani mendekat. Apalagi mengangkatnya, karena sudah membusuk. Dikhawatirkan akan hancur apabila diangkat. “Posisi mayat di dalam parit namun tidak berair kedalaman sekitar 50 cm. Parit tersebut sudah ditumbuhi rumput dan menjadi semak belukar,” jelasnya.
Bau mayat sangat menyengat. Kulitnya masih ada namun sudah membusuk. Di punggungnya berlubang, saat ditemukan posisi agak telungkup miring dan kaki kanan naik ke atas parit.
Penemuan mayat ini telah dilaporkan warga kepada pihak kepolisian. Petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. “Mayat ini berjenis perempuan, diperkirakan berusia 20 tahun. Korban ditemukan di tengah lalang yang jauh dari pemukiman warga, kurang lebih 700 meter dengan kondisi miring. Korban membawa tas yang di dalamnya berisi mukena. Tinggi korban 155 cm dan rambut lurus sampai bahu,” ungkap AKP Jajang, Kapolsek Sungai Raya.
Jajang belum bisa memastikan tentang kematian korban. Namun pihaknya segera melakukan autopsi. “Kami belum bisa menyimpulkan tentang kematian korban. Apakah korban dibunuh atau sakit. Tapi pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan untuk melakukan autopsi di RSUD Soedarso. Korban diperkirakan sudah tiga minggu meninggal,” jelas Jajang.
Jajang mengimbau masyarakat, jika kehilangan sanak keluarga, segera melapor ke pihak kepolisian. “Jika ada orang dengan cirri yang disebutkan, segera laporkan ke pihak berwajib, agar membantu polisi untuk memproses hukum dan cepat dilakukan penguburan terhadap korban,” imbaunya.
Ketua RT SP II Sadari mengatakan saat ditemukan kondisi sudah membusuk dan kali pertama ditemukan oleh anaknya yang sedang berburu burung di dalam hutan. “Tidak ada warga saya yang melapor kehilangan keluarganya,” ungkap Sadari. (sul)

Senin, 27 Februari 2012

Kesehatan Reproduksi Remaja akan Masuk Kurikulum Nasional

JAKARTA - Kesehatan reproduksi bagi remaka akan dimasukkan dalam kurikulum pendidika nasional. Demikian diungkapkan Deputi bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Sudibyo Alimoeso.
"Hal ini masih didalami oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," katanya di kantor BKKBN Jakarta, Rabu.
Sudibyo menjelaskan, pihak BKKBN hingga saat ini masih terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mewujudkan hal tersebut.
"Masih terus kami koordinasikan, jikapun tidak masuk sebagai suatu mata pelajaran tersendiri kami harap kesehatan reproduksi remaja bisa terintegrasi ke dalam disiplin ilmu lainnya yang terkait," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya menilai perlu segera diimplementasilkannya kesehatan reproduksi remaja ke dalam kurikulum pendidikan nasional agar seluruh remaja di Indonesia bisa mendapatkan pendidikan mengenai hal tersebut sejak dini.
"Minimnya pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi remaja bisa berpengaruh pada perilaku seks remaja pranikah," katanya.
Ia menjelaskan, pada saat ini banyak permasalahan remaja yang sangat kompleks dan mengkhawatirkan. "Berbagai data menunjukkan bahwa penerapan pemenuhan hak reproduksi bagi remaja belum sepenuhnya mereka dapatkan antara lain dalam hal pemberian informasi," katanya.
Hal itu, tambah Sudibyo dapat dilihat dari masih rendahnya pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi yaitu tentang masa subur dan lain sebagainya.

PKS: BKKBN Harus Tertibkan Produsen Coklat Valentine plus Kondom

Senayan – Anggota Komisi IX DPR RI Herlini Amran dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mendesak Pemerintah Pusat dalam hal ini BKKBN  segera menertibkan kasus yang saat ini meresahkan masyarat terkait temuan dilapangan Promo kondom dibalik Coklat yang telah merebak beberapa pekan sebelum perayaan Valentine day’s .
"Saat ini Valentine day justru banyak dirayakan oleh remaja khususnya usia 18 tahun kebawah, sehingga promo ini justru menjadi kontra produktif dengan program peningkatan akses kesehatan reproduksi remaja dari Pemerintah, ujar Herlini dalam rilis yang diterima republika, Selasa (14/2).
Hasil survei yang dilansir DKT Indonesia yang dilakukan pada Mei 2011 dengan cara wawancara langsung terhadap 663 responden di 5 kota besar di Indonesia, yaitu Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Bali menyatakan, 39 persen anak baru gede (ABG) kota besar pernah melakukan seks bebas. Responden ABG usia antara 15-19 tahun pernah berhubungan seksual, dan 61 persen sisanya berusia antara 20-25 tahun.
Temuan serupa juga ditunjukkan oleh hasil riset dari penelitian yang dilakukan oleh hasil riset BKKBN tahun 2010, mengatakan separuh remaja perempuan lajang yang tinggal di wilayah Jabodetabek telah kehilangan keperawanan dan mengaku pernah melakukan hubungan seks sebelum menikah, bahkan tidak sedikit yang mengalami kasus hamil di luar nikah. Begitu juga di kota-kota besar lainnya seperti Surabaya, Medan, Bandung dan Yogyakarta.
Politisi PKS ini mendesak Bkkbn bekerjasama dengan Kementerian kesehatan selaku yang mengeluarkan ijin harus menertibkan bila terbukti perusahaan coklat tersebut melakukan promo-promo seperti itu atau ada ‘oknum’ orang dalam BKKBN yang justru mendukung ‘Promo Kondom dibalik Coklat’.
"BKKBN Harus menjelaskan kepada masyarakat apakah ini dalam rangka promo telah berkoordinasi dengan BKKBN atau justru kontra produktif dengan program peningkatan akses kesehatan reproduksi remaja?," cetusnya.
“Pemerintah harus turut gencar mensosialisasikan dampak dari bergaulan bebas yang saat ini merebak di kalangan remaja, jangan sampai program pemerintah dalam pengentasan kependudukan malah berbalik melegalkan pergaulan bebas,” kata Herlini.
Legislator PKS dari Dapil Kepri ini mengimbau, sebaiknya masyarakat menjadikan Valentine day menjadi sebagai hari menutup aurat Nasional.
"Sebagai solusi agar tidak bertolak belakang dengan semangat budaya ketimuran yang di anut oleh bangsa Indonesia,” pungkas Herlini.

Pemda Diminta Tarik Paket Coklat Isi Kondom

Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  meminta Pemerintah menarik paket coklat valentine yang berhadiah kondom. Paket tersebut dijual secara bebas di sejumlah supermarket dan minimarket di kota besar.
"Saya baru menerima laporannya baru berapa jam yang lalu, itu ditemukan di beberapa daerah, seperti di supermarket di Jakarta Selatan, Geger Kalong Bandung, Depok, Medan, Manado. Saya mau membuat surat edaran kesemua instansi terkait, seperti pemilik supermarket dan pemda," ujar Sektretaris KPAI M Ikhsan, saat dihubungi Liputan6.com, Ahad (12/2).
Menurut Ikhsan, paket valentine tersebut dikhawatirkan akan dijadikan jembatan ajang seks bebas dikalangan remaja. "Karena valentine dirayakan remaja, ya anak SMP, SMA, bahkan SD. Biasanya meraka akan saling berbagi paket, sama aja menyuruh melakukan seks bebas. Dikhawtirkan jadi ajang seks bebas," jelasnya.
Lebih lanjut Ikhsan menjelaskan, diketahui adanya paket tersebut atas laporan masyarakat yang masuk ke Kantor KPAI. "Itu laporan dari pengaduan masyarakat. Kawan-kawan KPAI dilapangna lagi ditelusuri," tuturnya.
Perlu diketahui, dalam rangka memperingati hari valentine 14 Februaru nanti, ada produk coklat mengeluarkan paket coklat yang menyisipkan kondom dalam paket tersebut. Paket tersebut dijual bebas di beberapa daerah di kota-kota besar di Indonesia. (ARI)

Perilaku Seks Remaja Banjarmasin Merisaukan

Banjarmasin (ANTARA) - Perilaku seks remaja di Kota Banjarmasin belakangan ini kian merisaukan, kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, drg Hj Dias R Praswasti.
Kepada pers di Banjarmasin, Jumat, Dias mengatakan, perilaku angka seks bebas kalangan remaja menunjukkan seks yang merisaukan itu terlihat dari meningkatnya jumlah persalinan remaja putri.
"Dari sebanyak 50 orang pada 2010, melonjak menjadi 235 orang pada 2011," ujarnya.
Data lainnya terjadi pada kasus KTD (kehamilan yang tidak diinginkan) yakni dari 35 orang 2010, melonjak menjadi 220 orang pada 2011.
Data tersebut berdasarkan laporan dari 26 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas se-Kota Banjarmasin yang bekerja sama dengan Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
Semua itu untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di seluruh Kota Banjarmasin dengan rentang usia dari sembilan tahun hingga 19 tahun.
Hj Diah menerangkan setiap Puskesmas membina UKS yang ada di setiap sekolah kemudian hasilnya didapat dari laporan setiap UKS kepada Puskesmas dan dievaluasi Dinkes Kota Banjarmasin.
Untuk menekan perilaku seks bebas di kalangan remaja, perlu upaya simultan dari seluruh pihak terkait mulai dari orang tua, guru, tokoh agama, pemerintah dan masyarakat luas serta media massa. (rr)

Astaghfirullah, 45 Persen Siswa SMP Mengaku Boleh Seks Bebas

SURABAYA - 'Hotline' Pendidikan Surabaya menyebutkan sekitar 45 persen siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pahlawan tersebut berpandangan seks bebas terhadap orang yang mereka sayangi (pacar) itu boleh. Sementara sekitar 14 persen dari mereka mengaku sudah melakukannya.
Ketua 'Hotline' Pendidikan Surabaya Isa Ansori mengatakan, akibat dari anggapan tersebut banyak siswa SMP maupun SMA menjadi korban eksploitasi seksual yang dilakukan temannya sendiri ataupun orang lain.
"Ada 82 anak korban pelecehan seksual maupun 'trafficking' (perdagangan anak) yang kami tangani. Kebanyakan dari mereka mengaku salah pergaulan," kata Isa saat bersama-sama 13 korban 'trafficking' mendatangi gedung DPRD Surabaya, Jumat (10/2).
Menurut dia, di antara mereka ada yang sebelumnya bekerja di sebuah warung, terselamatkan ketika akan dijual ke Kalimantan. Anak ini, lanjut dia, menjadi korban 'trafficking' dan diselamatkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat akan dijual ke Kalimantan.
Isa mengatakan, anak-anak yang menjadi korban eksploitasi seksual adalah anak-anak yang rata-rata mengalami disharmonisasi dalam keluarga maupun di sekolah.
"Ketika di rumah terjadi masalah. Sejatinya anak berharap mendapatkan tempat yang aman dan nyaman seperti halnya di sekolah, tapi sekolah belum bisa memberikan rasa itu," ujarnya.
Selama ini, lanjut dia, banyak sekolah yang disibukkan dengan urusan-urusan yang bersifat administratif dan lupa akan kewajibannya lainya yakni membangun hubungan yang bersahabat dengan anak.
"Sebagian sekolah juga telah menjadi monster bagi anak-anak yang akhirnya mereka harus meninggalkan sekolah karena ketidakmampuan sekolah memahami anak," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya menekankan kepada pihak-pihak yang berhubungan dengan dunia pendidikan untuk menyelamatkan anak-anak agar tidak tereksploitasi dengan memberi penguatan kepada anak melalui sekolah.

TV & Jejaring Sosial Penyebab Perilaku Seks Bebas di Kalangan Siswa

SURABAYA - 'Hotline' Pendidikan Surabaya menyebutkan sekitar 45 persen siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pahlawan tersebut berpandangan seks bebas terhadap orang yang mereka sayangi (pacar) itu boleh. Sementara sekitar 14 persen dari mereka mengaku sudah melakukannya.
Yang Menyedihkan, pandangan seks bebas di kalangan siswa ini akibat pengaruh tayangan televisi dan jejaring sosial seperti facebook (FB) dan twitter yang kini populer di masyarakat.
Ketua 'Hotline' Pendidikan Surabaya Isa Ansori mengungkapkan, dampak siaran televisi terhadap perilaku seks bagi kalangan pelajar, sangat besar sekali. Apalagi pengaruh dari teman dan jejaring sosial.
Dari survei terhadap perilaku seks di kalangan siswa yang dilakukan selama September sampai Desember 2011, pengaruh dari televisi sekitar 52 persen, teman 42 persen dan jejaring sosial 27 persen.
"Ada 82 anak korban pelecehan seksual maupun 'trafficking' (perdagangan anak) yang kami tangani. Kebanyakan dari mereka mengaku salah pergaulan," kata Isa saat bersama-sama 13 korban 'trafficking' mendatangi gedung DPRD Surabaya, Jumat (10/2).
Sementara itu, dari pengakuan salah seorang anak korban eksploitasi seksual yang namanya enggan ditulis mengatakan, dirinya terjerumus menjadi korban kekerasan seksual pada saat kelas II SMA.
"Awalnya saya pacaran. Saya kenal sejak lulus SD. Tapi semenjak itu saya terjun ke jalan sesat hingga akhirnya seperti ini," kata gadis yang kini sedang berbadan dua ini.
Dari pacaran tersebut, gadis tersebut mengaku menjadi budak nafsu dari pacarnya hingga akhirnya dijual ke pria hidung belang dan akan dijual lagi ke Kalimantan. Namun aksi tersebut dibongkar polisi, saat mereka akan berangkat melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono mengatakan pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait seperti halnya Asisten II Sekkota Surabaya, Dinas Pendidikan, Satpol PP, Bakesbanglinmas, dan pihak-pihak kompeten lainnya untuk membicarakan persoalan ini.
"Jangan ada lagi eksploitasi terhadap anak di Surabaya. Peran orang tua dan sekolah sangat penting dalam hal ini," ujarnya.

MUI Kota Madiun Prihatin Kasus Pelacuran Pelajar

Madiun (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Madiun menyatakan sangat prihatin dengan adanya kasus pelacuran di kalangan pelajar yang berhasil diungkap oleh kepolisian setempat baru-baru ini.
"Temuan kasus tersebut sangat memprihatinkan. Yang terungkap oleh polisi pada waktu lalu adalah bagian luarnya saja, jika diselidiki lebih dalam, hasilnya akan sangat mengejutkan semua pihak," ujar Ketua MUI Kota Madiun, Sutoyo, seusai sosialisasi pentingnya ilmu agama di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Madiun, Rabu.
Pihaknya menilai, gaya begaul sebagian besar pelajar tingkat SMP dan SMA di Kota Madiun dan sekitarnya saat ini telah jauh meninggalkan norma agama.
Ia menyebutkan berdasarkan pengamatannya, dua dari 10 siswa SMP dan SMA di Madiun telah melakukan hubungan seks bebas dan bahkan ada beberapa di antaranya yang terjerumus ke dunia pelacuran.
"Jika dulu terdapat istilah `ayam kampus`, namun saat ini trennya mulai bergeser menjadi `ayam abu-abu` atau bahkan `ayam biru`. Ini sungguh memprihatinkan," kata dia.
Sutoyo menyatakan, menurunnya norma agama terhadap gaya bergaul kaum muda saat ini hingga berakibat pada hubungan seks bebas dan pelacuran di tingkat pelajar, adalah murni kesalahan semua pihak. Baik, orang tua, sekolah, lingkungan, dan dunia pendidikan pada umumnya.
"Kalau ada siswa yang sampai terjerumus ke hal eksploitasi seksual itu adalah kesalahan semua pihak. Karena itu, kami melakukan pembekalan dan sosialisasi tentang pentingnya ilmu agama, supaya, jika ada siswa yang sudah terlanjur terjerumus ke dunia tersebut dapat sadar dan bagi yang belum tidak akan terjerumus," papar Sutoyo.
Pembekalan dan sosialisasi ilmu agama tersebut untuk tahap awal akan dilakukan di sejumlah sekolah madrasah yang ada di Kota Madiun. Rencananya, kegiatan ini akan dilakukan rutin di semua sekolah tingkat SMP dan SMA di Kota Madiun setelah jadwal dari Dinas Pendidikan setempat keluar.
"Agendanya, setelah sosialisasi di MAN 2 akan dilanjutkan ke MAN 1 dan MTsn. Untuk sekolah lainnya, kami masih menunggu jadwal dari dinas pendidikan," tambahnya.
Pembekalan dilakukan oleh petugas gabungan dari unsur MUI, Kepolisian Resor Madiun Kota, dan perwakilan dari Pemerintah Kota Madiun.
Sebelumnya, pihak Kepolisian Resor Madiun Kota berhasil mengungkap kasus penjualan anak untuk kepetingan eksploitasi seksual di wilayah hukumnya. Dari pengakuan seorang germo yang berhasil ditangkap, pihaknya memiliki belasan pekerja seks komersial (PSK) yang semuanya masih berstatus pelajar atau berusia di bawah umur.
Modusnya, tersangka merekrut para PSK berstatus pelajar tersebut untuk melayani laki-laki dengan imbalan uang. Praktiknya, tersangka menghubungi para PSK pelajar tersebut melalui telepon seluler dan mengantar korban menemui laki-laki yang akan berkencan dengan korban. Polisi masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut. (rr)

Polisi Tangkap Tersangka Penjual Anak

MADIUN -- Petugas Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang tersangka penjual anak dengan tujuan untuk eksploitasi seksual atau germo di Jawa Timur (Jatim). Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Suhono, Senin (20/2), mengatakan, tersangkanya adalah Lasmiyati (34 tahun), warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
"Modus tersangka adalah menjual pekerja seks komersial (PSK) yang masih berstatus pelajar atau masih berusia anak-anak. Korban adalah CP alias Vita (16 tahun), warga Desa Ngangket, Kecamatan Balong, Ponorogo, yang masih tercatat sebagai siswi di salah satu SMA di Kabupaten Madiun," ujar AKP Suhono.
Dalam aksinya, lanjut dia, tersangka merekrut para PSK berstatus pelajar tersebut untuk melayani laki-laki dengan imbalan uang. Praktiknya, tersangka menghubungi para PSK pelajar tersebut melalui telepon seluler dan mengantar korban menemui laki-laki yang akan berkencan dengan korban.
"Tersangka menerima imbalan uang dari laki-laki yang memesan korban dan selanjutnya sebagian uang yang diterima diserahkan kepada korban atau PSK pelajar," terangnya. Tersangka diketahui dari penangkapan korban Vita yang sedang bertransaksi di salah satu kamar hotel kelas melati, yakni Hotel Sentosa, Jalan Setia Budi, Kota Madiun. Polisi menangkap korban yang sedang berkecan dengan tamunya di dalam kamar salah satu hotel.
Saat ini, status Vita adalah korban, sedangkan laki-laki teman kencan korban, K, yang ditangkap di kamar hotel bersama korban hanya sebagai saksi. Berdasarkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi seperti pegawai hotel dan lainnya, polisi akhirnya bisa menangkap tersangka di rumahnya.

Perempuan Jual Remaja ke Lelaki Hidung Belang

Madiun: Lasmiyati, warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Madiun, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga menjual perempuan berusia 16 tahun ke lelaki hidung belang, Kamis (23/2). Namun, tersangka menolak tuduhan itu.
Menurut tersangka, korban yang memintanya untuk mencarikan lelaki hidung belang. Bahkan tersangka tidak mengakui billing hotel dan buku tamu yang mencantumkan nama korban saat check-in di hotel.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 200 ribu dari tersangka dan Rp 150 ribu dari korban. Diduga, uang tersebut merupakan hasil transaksi yang sudah di bagi-bagi tersangka.(SHA)

Sindikat Prostitusi Lewat Facebook Diungkap

Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat prostitusi melalui fasilitas internet dengan menggunakan media Facebook. Rata-rata pekerja seks itu gadis di bawah umur alias anak baru gede(Abege).
"Kita tangkap ya mucikarinya atasnama MY, beserta enam pekerja seksnya di Hotel F di daerah Pancoran, Jakarta ya semalam. MY menawarkan jasa pekerja seksnya lewat Facebook," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/2).
Menurut Rikwanto, dari penangkapan itu hanya satu yang dijadikan tersangka, yakni MY. Sedangkan pekerja seksnya hanya dimintai keterangan dan akan segera dikembalikan ke orangtua masing-masing.
"Tersangka hanya satu ya, si MY, mucikari. Korban (pekerja seks) akan dikembalikan ke orangtuanya masing-masing. Karena rata-rata orangtuanya tidak mengetahui anaknya berbuat seperti itu," terangnya.
Sementara itu penyidik Dirserse Krimsus PMJ Kompol Much Koderi yang menangani kasus tersebut  menambahkan, tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman tujuh tahun penjara. "Tersangka dapat dikenakan pasal 297 jo Pasal 506 KUHP dan pasal 56 KUHP dan atau pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terangnya.(MEL)

Prostitusi di Dunia Maya Sudah Berjalan Dua Tahun

JAKARTA - Prostitusi di dunia maya melalui media facebook yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya pada Kamis (22/2) ternyata telah berjalan selama dua tahun. Sejumlah perempuan di bawah umur yang berasal dari berbagai daerah telah menjadi korban perdagangan wanita tersebut.
Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol Much Koderi, menjelaskan, kasus perdagangan wanita melalui media internet yang diungkap Polda Metro Jaya itu telah beroperasi sejak dua tahun lalu. Korban prostitusi itu, menurut Koderi, sebagian besar berasal dari Cibinong dan Depok dengan rata-rata usia 16-17 tahun.
Koderi mengatakan, kendati ada enam orang korban yang berhasil diamankan, namun sesungguhnya, masih banyak korban lain yang dipekerjakan pelaku perdagangan wanita itu. Menurut pengakuan tersangka, tutur Koderi, dirinya dapat menyediakan sejumlah wanita tergantung dari permintaan lelaki hidung belang.
"Tersangka mengaku pernah mendatangkan 10 wanita untuk kemudian dipilih salah satu atau beberapa wanita untuk menemani lelaki hidung belang itu," ungkap Koderi di Mapolda Metro Jaya.
Terkait motif pelaku melakukan tindak kriminal tersebut, Koderi mengatakan, faktor ekonomi menjadi penyebab tersangka mengambil tindakan pelanggaran hukum itu. Koderi menuturkan, pelaku adalah seorang ibu rumah tangga yang telah bersuami dan memiliki satu orang anak.
"Pelaku mengaku, uang yang diberikan suaminya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari," tutur Koderi kepada wartawan.
Seperti telah diberitakan, jajaran kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu orang tersangka kasus perdagangan wanita atas nama Marlina Yuanita Sungkar (MYS) melalui media Facebook, Rabu (22/2) pukul 15.00 WIB. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan enam perempuan korban perdagangan wanita yang salah satunya telah berusia dewasa.
Atas kejadian itu, MYS kini menjalani penahanan di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya dan dijerat Pasal 297 Jo Pasal 506 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ayah Biologis Tetap Bertanggung Jawab pada Anak di Luar Nikah

BANDARLAMPUNG - Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan anak di luar nikah mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana putusan MK pada uji materi Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 43 ayat (1).
"Uji materi UU itu, kini mengatur perlindungan anak-anak yang dilahirkan dari hubungan di luar nikah," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Ahmad Sodiki, usai mengisi kuliah umum di Universitas Lampung (Unila), Bandarlampung, Sabtu.
Ia mengatakan, anak yang lahir di luar nikah itu posisinya rawan, tidak berdosa. Tapi anak dan ibunya menanggung beban moral yang seharusnya adalah tanggung jawab ayah biologisnya.
Menurutnya, anak itu pada dasar dilahirkan dalam kondisi suci, dia tidak pernah menghendaki dilahirkan dari sebuah hubungan di luar nikah. Kedua orangtuanya yang seharusnya menanggung beban.
Anak-anak itu, lanjut dia, berhak mendapat perlindungan dari ayah biologisnya yang telah diatur dalam UU yang berlaku, asalkan dia mampu membuktikan diri secara uji teknologi dan hukum, bahwa anak tersebut merupakan keturunan biologis ayah tertentu, maka dia berhak mendapat harta waris dari ayah tersebut.
Revisi Undang-undang perkawinan itu juga bertujuan untuk memberi efek jera bagi laki-laki yang suka mempermainkan perempuan, tapi tidak bertanggung jawab atas perbuatan yang melanggar norma-norma yang berlaku.
"Ayah biologis harus bertanggung jawab terhadap anak yang dilahirkan, dan dalam hal ini, MK tidak mempersoalkan hubungan perkawinan kedua orangtuanya, namun status anak, negara mulai mengaturnya," ujar dia.
Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.
Ahmad menambahkan, pasal itu bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata memiliki hubungan darah sebagai ayahnya.

Berita Lainnya