Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 13 April 2012

Marzuki Alie Dukung Interpelasi Dahlan Iskan


Marzuki Alie Dukung  Interpelasi Dahlan Iskan

Menteri BUMN, Dahlan Iskan 
 
JAKARTA -- Ketua DPR, Marzuki Alie, mendukung sejumlah anggota DPR menggunakan hak interpelasi untuk Menteri BUMN, Dahlan Iskan.
Dikatakan, interpelasi bertujuan meluruskan kebijakan yang salah dari Dahlan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor KEP-236/MBU/2011, yang mendelegasikan sebagian wewenang Menteri BUMN, sebagai wakil pemerintah selaku pemegang saham BUMN, kepada pejabat eselon I Kementerian BUMN, dewan komisaris, maupun direksi BUMN.
"Saya melihatnya sebagai pemikiran yang rasional. Saya memahami niat baik teman-teman (anggota DPR) untuk meluruskan, bukan untuk menggangu kerja Pak Dahlan," kata Marzuki dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/4/2012).
Melalui Kepmen tersebut, Dahlan banyak melakuan pemangkasan birokrasi, seperti penunjukan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tanpa mekanisme tim penilai akhir (TPA). Cara Dahan ini telah terjadi dalam kasus penunjukan langsung direksi PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni (Persero), PT RNI (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara III (Holding).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI, Arya Bima, telah mengajukan surat interpelasi tersebut ke pimpinan DPR, karena Kepmen Dahlan Iskan tersebut dianggap telah melanggar UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 19/2003 tentang BUMN, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Menurut Marzuki kebijakan Dahlan lewat Kepmen itu perlu diuruskan, karena kewenangan itu tidak sesuai tempatnya. "Misalnya, sesuai undang-undang, kewenangan itu dimiliki oleh menteri, tapi kemudian didelegasikan ke bawahnya yang tidak diatur oleh undang-undang," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar