Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 26 Juli 2014

Perkosa Putri Sendiri, Pria Gresik ini Dituntut 13 Tahun


Perkosa Putri Sendiri, Pria Gresik ini Dituntut 13 Tahun
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ilustrasi 


GRESIK -Sunarto (30), warga Desa Pantenan, Kecamatan Panceng, pelaku pemerkosa putrinya (11) sendiri, dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 60 Juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhyanti Purwantari di Pengadilan Negeri (PN), Rabu (2/7/2014).
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim PN Gresik Harto Pancono, JPU Adhyanti Purwantari membacakan dakwaan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memaksa anak kandung sendiri untuk persetubuhan.
"Terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Adhyanti Purwantari.
Perbuatan itu dilakukan pada 20 Februari 2014, pukul 04.30 WIB. Saat itu ibu korban sedang pergi ke pasar. Si anak dipanggil ke kamarnya kemudian disuruh Sunarto untuk melepas rok dan celana dalamnya.
Saat ditolak si anak, Sunarto mengamuk dan mengancam akan memukul korban menggunakan kayu sehingga anak mau melayani nafsu bejat ayah kandung dengan keadaan ketakutan sebanyak 5 kali.
Mendengar tuntutan seberat itu, Sunarto keluar dari ruang persidangan dengan tegar dan mata menteskan air mata. Sampai tidak mau memberikan penjelasan kepada wartawan. Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda pledoi terdakwa.

Jumat, 25 Juli 2014

Seorang Ibu Tega 'Jual' Anaknya Bertarif Rp 5 Ribu hingga Rp 70 Ribu

Seorang Ibu Tega 'Jual' Anaknya Bertarif Rp 5 Ribu hingga Rp 70 Ribu
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho, Aceh Besar, menahan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (36) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jantho, Kamis (24/7/2014) kemarin. Ia disangka melacurkan anak kandungnya berusia 13 tahun kepada empat lelaki.
Keempat pria yang kini juga sudah ditahan itu hanya membayar Rp 5.000 hingga Rp 70.000 setiap kali berhubungan intim dengan gadis itu. Informasi ini awalnya diperoleh Serambi (Tribunnews.com Network) dari sebuah sumber di Banda Aceh. Lalu, saat Agus Kelana Putra SH, seorang di antara jaksa dari Kejari Jantho yang menangani perkara ini ditanyai, spontan ia benarkan bahwa informasi itu akurat.
Menurutnya, kemarin pagi mereka baru saja menerima pelimpahan berkas dan kelima tersangka perkara ini dari penyidik Polres Aceh Besar, sehingga kelimanya yang selama ini ditahan di Mapolres Aceh Besar akan dilanjutkan penahanannya oleh jaksa di Rutan Jantho.
Kasus ini terjadi pada Mei hingga 7 Juli 2014 dalam waktu yang tidak bersamaan di dalam rumah ibu korban di kawasan Jantho sekitar pukul 09.00 WIB.
"Si Ibu memaksa anaknya melayani lelaki yang sudah membayar padanya. Adegan itu berlangsung selalu pada saat suaminya yang PNS sedang ke kantor, sedangkan korban tetap di rumah karena ia tidak sekolah," kata Agus.
Menurut Agus, sepintas tak tampak ada kelainan jiwa dari wanita ini, meski ia tega melakukan perbuatan ini hanya dengan menerima bayaran rendah dari keempat lelaki hidung belang itu setiap kali anaknya disetubuhi.
"Bahkan ketika kejadian ini berlangsung rata-rata ibu itu melihatnya sendiri. Sedangkan korban tidak berani bercerita kepada siapa pun, termasuk kepada ayahnya karena ibunya mengancamnya agar jangan cerita," ujar Agus.
Namun, kata Agus, kasus ini terbongkar pada 7 Juli 2014, saat seorang wanita tetangga pelaku datang ke rumah tersebut untuk suatu keperluan. Ia sangat terkejut ketika melihat seorang lelaki berinisial Y (54) sedang “mengintimi” putri si tuan rumah.
"Esoknya, wanita tetangga ini langsung melaporkan kasus itu ke Polres Aceh Besar sehingga pada hari itu juga Y ditangkap polisi," tutur Agus.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan, sehingga ibu korban pun ditangkap. Kemudian pada hari selanjutnya, polisi menangkap tiga pria berinisial Ys, Mg, dan M. Usia mereka 30-an hingga 40-an tahun dan semunya sudah menikah.
Menurut Agus yang baru lima hari lalu memperoleh penghargaan sebagai jaksa terbaik se-Aceh, perbuatan ibu korban pantas dibidik dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena memaksa korban “melayani” hasrat menyimpang para pria yang sudah beristri itu.
"Sedangkan keempat tersangka yang menyetubuhi korban dibidik dengan pasal yang sama, namun masuk dalam ayat (2) karena perbuatan mereka bersetubuh dengan cara membujuk korban. Ancaman hukuman atas kedua perbuatan ini masing-masing 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun," jelas Agus.
Menurut Agus, ia akan mempersiapkan dakwaan untuk kemudian melimpahkan berkas dan tersangka perkara ini ke PN Jantho agar segera disidangkan seusai Lebaran ini.

Rabu, 23 Juli 2014

Mengaku Dihamili, Siswi SMK Laporkan Paku Buwono XIII ke Polisi

Seorang remaja putri di Sukoharjo, melaporkan raja di Kasunanan Surakarta, Susuhan Paku Buwono (PB) XIII, ke Polres Sukoharjo. Remaja tersebut mengaku diperdaya dan disetubuhi sang raja di sebuah hotel. Remaja yang masih siswi SMK tersebut mengaku saat ini mengandung empat bulan akibatnya ulah sang raja.

Siswi tersebut, Senin (21/7/2014), mendatangi Polres Sukoharjo didampingi seorang pengacara, Asri Purwanti. Dia melaporkan PB XIII dan seorang kawannya Ysf yang memperkenalkannya kepada PB XIII. Asri memaparkan kliennya adalah seorang remaja dari keluarga yang tidak mampu. Ibunya sudah meninggal dan kebutuhan kesehariannya ditanggung oleh kakak-kakaknya.

Sekitar bulan Maret lalu siswi tersebut bertemu dengan Ysf, teman sekolahnya sewaktu SMP. Saat itu sang siswi mengeluhkan tidak punya uang untuk membayar sekolahya. Saat itulah Ysf menawari siswi tersebut sebuah pekerjaan, namun tidak dijelaskan secara gamblang pekerjaan yang dia tawarkan. Kepada siswi tersebut, Ysf hanya mengatakan pekerjaannya cukup ringan, hanya menemani orang di kafe.

Selanjutnya, Ysf memperkenalkan siswi kepada seorang pria paruh baya yang mengaku sebagai PB XIII. Selanjutnya dia dibawa oleh lelaki tersebut dengan sebuah mobil. Di dalam mobil, siswi tersebut diberi permen yang membuatkan pusing dan hilang kesadaran hingga akhirnya dibawa masuk ke sebuah hotel di kawasan pinggiran Sukoharjo.

"Di hotel tersebut klien kami disetubuhi pelaku. Ketika dikembalikan kepada Ysf, pelaku memberi uang Rp 2 juta. Klien kami mendapat Rp 700 ribu dari uang itu. Namun setelah itu klien kami tidak datang bulan, dia hamil. Selain itu dia juga mengalami keputihan hingga saat ini. Dia mengalami depresi akibat kejadian tersebut," ujar Asri.

Karena tidak ada kejelasan pertanggungjawaban, akhirnya keluarga siswi tersebut memutuskan untuk melaporkan PB XIII dan Ysf ke polisi. Asri yakin orang yang menghamili kliennya memang benar-benar PB XIII karena dibuktikan dari foto yang disodorkan, siswi itu membenarkan bahwa orang itulah yang memperdayainya. "Klien kami juga siap menjalani tes DNA jika anaknya sudah lahir," ujarnya.

Juru Bicara PB XIII, Bambang Ary Wibowo, mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh karena belum bertemu dengan PB XIII terkait kasus tersebut. Namun dia mengatakan bisa menghormati siapapun yang mencari perlindungan hukum jika merasa dilanggar haknya. Nantinya akan proses hukum lebih lanjut untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran hak tersebut.

Salah seorang adik PB XIII, GPH Suryowicaksono, mengaku kaget dan prihatin mendengar adanya laporan tersebut. Namun demikian dia menyerahkan proses hukum terkait kasus itu kepada pihak kepolisian. Jika memang nantinya terbukti melanggar hukum, kata dia, maka PB XIII harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun jika nantinya tidak terbukti maka harus dibebaskan dan dibersihkan namanya.

"Tentu saja sebagai kerabat saya prihatin. Keraton sudah banyak mengalami persoalan. Sinuhun (PB XIII) juga harus menyadari sebagai raja sudah seharusnya menjaga perilaku agar bisa ditedani. Nama keraton sudah berantakan akibat perselisihan internal yang belum jelas penyelesaiannya, masih ditambah lagi dengan kasus seperti ini," ujarnya.

Kamis, 17 Juli 2014

Istri Kerja ke Malaysia, Tolip Radupaksa Putri Kandungnya Berulang Kali



Warga Jalan Cinta Karya, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, mengamankan salah satu warga mereka, Tolip (40) pada Rabu (16/7/2014) malam. Tolip diamankan, lantaran diduga telah meradupaksa Bunga (nama samaran) (17), siswa kelas XI di salah satu SMA swasta di Medan, yang tak lain adalah putri kandungnya sendiri.


Ironisnya, aksi bejat pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu sudah dilakukan selama bertahun-tahun. Bahkan sejak ia ditinggal istrinya, Wiwi (38), untuk bekerja sebagai TKI ke Malaysia.

Terbongkarnya aksi bejat Tolip, berawal dari curahan hati Bunga kepada Indah, salah seorang sahabatnya. Bunga mengaku sudah tidak tahan dengan perlakuan bejat ayahnya itu, dan meminta Indah untuk menyampaikan kondisinya kepada sang ibu.

"Dia curhat sama aku lewat sms kemarin. Katanya dia sudah sering di perkosa ayahnya. Tapi dia enggak berani melawan. Makanya dia minta tolong supaya aku menyurati ibunya, yang sudah delapan tahun kerja di Malaysia," ujarnya.

Indah yang iba terhadap nasib sahabatnya itu, lantas memenuhi permintaan Bunga untuk menyurati ibunya. Mendapatkan kabar itu, sang ibu pun kaget, dan langsung pulang ke Medan.

"Begitu membaca surat yang kukirim, ibunya langsung pulang ke Medan. Sesaat setelah sampai tadi sempat ribut-ribut juga mereka. Tapi akhirnya warga berdatangan dan ayahnya Bunga diamankan," tambah Indah.

Sementara itu, Polisi dari Polsek Medan Baru yang mendapat kabar tersebut, langsung turun ke lokasi dan mengamankan Tolip. Pria bejat itu pun lantas diboyong ke Mapolsekta Medan Baru, untuk diperiksa.

Namun hingga, Kamis (17/4/2014) pagi, belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Medan Baru, Kompol Nasrun Pasaribu terkait kasus ini.

Senin, 14 Juli 2014

Pemuda Ini Setubuhi Pacarnya yang Masih SMP di Sekolahan


Pemuda Ini Setubuhi Pacarnya yang Masih SMP di Sekolahan
Kompas.com
Ilustrasi 

SENEN - Seorang pemuda berinisial WS (17) terpaksa digelandang ke kantor polisi, karena telah menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur, Minggu (13/7/2014) pukul 04.00.
Diketahui keduanya masih sama-sama berstatus sebagai pelajar, pelaku pelajar SMA sementara korban masih SMP.
Korban bernama HS (14) tersebut menurut pengakuan pelaku sudah disetubuhi sebanyak 5 kali di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) YK.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, Tatan Diran, kejadian itu terungkap saat pelaku menghubungi keluarga korban.
Ia mengatakan korban tidak bisa pulang ke rumah karena menginap di kosannya di Cempaka Wangi kelurahan Harapan Mulya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Korban ini sudah menghilang sejak 3 Juli 2014, orangtuanya bingung mencari-cari. Kemudian ditanyakan kepada pelaku," ucapnya saat dihubungi Warta Kota, Minggu (13/7/2014).
Hanya saja, lanjut Diran, pelaku berbohong, karena pelaku bilang korban ada di kosannya. Padahal saat itu orangtua korban mencari di kosan. Mereka tidak menemukan anaknya ada di kosan pelaku.
"Saat dicek tak ada di kosan, orangtua langsung melaporkannya ke pihak kepolisian," katanya. (Wahyu Tri Laksono)
Berdasarkan laporan itu, orangtua mencari korban dibantu dengan pihak kepolisian.
Kemudian menemukan anaknya bersama pelaku di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah Kemayoran pada Sabtu (12/7/2014).
Saat ditemukan korban sedang menangis, kemudian pelaku ditanyai orangtua korban. Kemudian pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali dalam semalam. "Pelaku telah mencabuli HS sebanyak 5 kali," tuturnya.
Akibat perbuatannya pelaku yang juga masih di bawah umur dijerat pasal 81 UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Kamis, 03 Juli 2014

Edan, Perampok Ini juga Rudapaksa Anak Pemilik Rumah



Komplotan bandit menyatroni rumah milik Syamsudin (49) di Desa P Wangi Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Tak hanya merampok, para pelaku juga merudapaksa anak korban.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan remaja berinisial J (17) itu dirudapaksa di depan orangtuanya. Pelaku diperkirakan berjumlah empat orang.

"Dan dua pelaku di antaranya menggunakan sebo (penutup wajah)," kata Guntur, Kamis (3/7/2014).

Berdasarkan keterangan korban, pelaku beraksi dini hari tadi dengan cara mendobrak pintu rumah. Setelah masuk, pelaku kemudian menodongkan parang dan meminta penghuni rumah tiarap.

Pelaku memasuki seluruh kamar rumah korban, termasuk kamar Syamsudin dan istrinya Mariati. Pelaku juga masuk kamar putri korban J yang sedang tidur. Korban diseret di ruang tamu tempat orangtuanya dikumpulkan para pelaku.

"Kemudian salah satu pelaku mendekati J. Di sanalah korban dirudapaksa," paparnya.

Sebelum pergi, pelaku juga mengambil sejumlah barang milik korban yang berprofesi sebagai petani itu. "Barang yang diambil pelaku yakni gergaji mesin, ketam dompet berisikan sejumlah uang milik korban dan beberapa telefon genggam," imbuhnya.

Saat ini, ucap Kabid, pihak Polres Inhu tengah menyelidiki siapa pelaku untuk dilakukan penangkapan.

Hariyanto Perkosa Bayi yang Dititipkan Kepadanya


Hariyanto Perkosa Bayi yang Dititipkan Kepadanya
NET
Ilustrasi

Pamekasan -- Seorang bocah perempuan berusia 3 tahun dicabuli oleh tetangganya sendiri, Hariyanto (24), warga Desa Tlonto Rajeh, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

Bocah ini dicabuli pelaku saat ditinggal menghadiri pengajian oleh kedua orangtua bocah itu, Sya (33) dan Si (24), Jumat (20/6/2013) malam.

Sya menceritakan, sebelum berangkat ke pengajian, putrinya sedang tidur lelap. Putrinya itu dititipkan di rumah pelaku. Setelah pulang dari pengajian, tiba-tiba putrinya menangis sambil digendong oleh pelaku. Ketika ditanya, pelaku menyebutkan bahwa korban habis terjatuh dan menangis.

Karena tidak menaruh curiga, korban kemudian dibawa ke rumahnya. Namun korban terus merengek kesakitan sambil memegang alat kelaminnya. Setelah ditengok, di kelaminnya terdapat bercak darah.

"Istri saya baru menanyakan kepada anak saya, dengan kalimat terbata-bata, anak saya mengaku habis dicabuli," kata Sya.

Korban kemudian dibawa ke puskesmas untuk menghentikan pendarahannya. Oleh dokter, korban kemudian divisum dan ternyata ada bagian kelamin yang sobek.

"Saya laporkan ke polisi dan saya serahkan bukti visumnya dari dokter," terang Sya.

Sementara Si, ibu korban mengaku sangat terpukul atas kejadian yang menimpa putrinya. Ia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Saya minta polisi menghukum pelaku sesuai dengan perbuatannya yang bejat dan tidak berprikemanusiaan," ungkap Si, marah.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Pamekasan setelah ditangkap di rumahnya. Kapolres Pamekasan, AKBP Nanang Chadarusman, mengaku masih belum bisa memberikan keterangan detil soal kejadian pencabulan itu. Pasalnya, laporan baru masuk dan pelaku masih sedang dalam pemeriksaan.

Kenal Lewat FB, Penjaga PS Sekap Gadis SMP Selama Semingu


Kenal Lewat FB, Penjaga PS Sekap Gadis SMP  Selama Semingu
Shutterstock
ilustrasi

SURABAYA - Hati-hati jika berkenalan di dunia maya. Bisa -bisa membuat anda celaka.
Nasib sial dialami YP, siswi kelas III SMP harus kehilangan kegadisanya lantaran persacaya begitu saja dengan pria yang baru dikenal melalui Facebook (FB).
Gadis asal Balas Klumprik, Wiyung, Surabaya itu empat kali digagahi Nur Hamsy (24), pemuda asal Banyu Urip Kidul, Surabaya yang dikenalnya lewat jejaring sosial tersebut.
Pencabulan itu dilakukan di sebuah tempat kos kawasan Dukuh Kupang. Selama seminggu, YP disembunyikan di dalam kos tersebut dan dipaksa melayani nafsu Nur Hamsy.
"Terungkapnya perkara ini bermula dari laporan orangtua korban. Sebab, anak gadisnya seminggu tidak pulang," kata Kapolsek Wiyung, Kompol Hariyono, Rabu (2/6/2014).
Berdasar laporan itu, polisi berhasil menemukan korban dan pelaku. Setelah melalui
serangkaian proses, Hamsy sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam sel penjara Polsek Wiyung.
Ditemui di sela menjalani pemeriksaan, pria yang sehari-hari kerja sebagai penjaga play station (PS) ini mengaku kenal dengan korban sejak empat bulan lalu.
Perkenalan awal dari Facebook. Kemudian, mereka sering berkomunikasi lewat jejaring sosial tersebut. Sampai terjalin asmara.
"Kemudian, kami janjian ketemu," jawabnya.
Setelah bertemu, keduanya pun jalan-jalan. Sampai akhirnya, pelaku membawa kabur korban dan membawanya menginap di tempat kos sampai seminggu.
Selama itu, korban sampai empat kali diajak berhubungan layaknya suami istri.
Korban mau diajak berhubungan karena dirayu akan dinikahi.
"Dan itu karena suka sama suka. Dan saya memang bersedia menikahinya," dalihnya.
Namun, alasan apapun tak bisa diterima. Sebab, gadis tersebut masih berstatus anak di bawah umur. Hamsy pun harus mendekam di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Rabu, 02 Juli 2014

Kepsek Sebut Rekan Gurunya Setubuhi 40 Siswi


Kepsek Sebut Rekan Gurunya Setubuhi 40 Siswi
NET
Ilustrasi Perkosaan disertai Pengancaman 

MAUMERE-- Kepala SMPN 2 Nita,  Kristoforus Mboko, di depan Kasat Reskrim di ruangan penyidik, Selasa (1/7/2014) siang, menyebut 40 orang siswi di sekolah itu diduga sudah bersetubuh dengan seorang rekan gurunya, Lorens, sehingga ia tergerak untuk memeriksa keperawanan para siswa itu di kamar rumah dinasnya.
 Parasiswi sempat membantah, tapi Mboko mendesak dan mengancam para siswi agar jujur.  "Ada(siswi) yang mengaku berhubungan dengan Lorens dan ada yang menyebut nama temannya yang berhubungan dengan Lorens di perpustakaan. Saya suruh mereka buka celana dan rok lalu saya periksa.Adayang tidak perawan, karena saya ini sudah berkeluarga, jadi tahu mana yang masih perawan dan tidak perawan lagi," papar Mboko.
 Mengenai tanggal  pemeriksaan perawan para siswinya, Mboko menjelaskan, tanggal 17 Juni, 18 Juni, 23 Juni, 24 Juni dan 25 Juni 2014. Semuanya diperiksa di rumah dinas dan hanya ia dan siswa yang berada di dalam kamar. 
 "Setelah periksa, saya suruh mereka pakai celana lalu saya bilang jangan beritahu siapa-siapa, termasuk orangtua kamu. Kalau kamu buka rahasia nanti orangtua kamu marah," ujar Mboko.
 Mengenai bagaimana reaksi siswi saat ia memasukkan jari tangan, Mboko mengaku ada yang merasa geli dan menggerak badannya. 
"Adayang geli dan bergerak karena saya suruh siswi  tidur lalu buka celana dan roknya hanya sampai lutut. Memang saya lihat ada rasa seperti geli dan ada yang tutup mukanya," ujar Mboko.
 Tentang perasaannya saat memasukkan jari tangannya, Mboko mengaku tidak merasa apa-apa atau ada niat melakukan hubungan badan dengan siswi. "Saya rasa biasa-biasa saja karena saya mau selidiki apakah benar Lorens sudah bersetubuh dengan siswi. Sebab, data yang saya pegang ada sekitar 40 siswa yang berhubungan dengan Lorens," ungkap Mboko.
 Mboko yang  sudah memilikki empat anak mengatakan, kejadian yang membuat ia masuk sel Polres Sikka  sungguh memalukan, tapi apa mau dikata nasi sudah menjadi bubur. "Yang pertama saya memang mau selamatkan sekolah. Dan sekarang perbuatan yang saya lakukan sungguh membuat keluarga saya malu,"  ujar Mboko. *

Ibu Ini Kaget Putrinya yang Autis Tiba-tiba Hamil



Nina (46) mengaku sangat terkejut ketika ia mengetahui anaknya, R (26), yang sehari- harinya hanya beraktivitas di atas tempat tidur, tiba-tiba berbadan dua. Warga Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat itu mengetahui kehamilan anaknya pada 27 Februari 2014 setelah ia memeriksa kandungan anaknya.

Nina mengaku, awalnya tidak curiga saat melihat badan anak pertamanya itu bertambah gemuk. Kecurigaan Nina baru terjadi ketika ia menemukan ada pakaian yang terkena bercak darah yang dibuang di belakang rumahnya. Nina pun kemudian berinisiatif membeli alat test pack untuk mengetahui apakah anaknya memang hamil atau tidak.

"Ketika itu ternyata dia sudah hamil enam bulan. Padahal dia tidak pernah ke mana-mana, hanya di tempat tidur," kata Nina kepada wartawan di Desa Cilame, Senin (30/6/2014).

Wanita single parent ini mengatakan, di rumahnya hanya tinggal empat orang yakni R dan dua adik R yang masih berusia 15 dan 13 tahun. Selain mereka, tak ada seorang pun yang sering datang ke rumah selain beberapa tetangganya dan ketua RT setempat.

Nina mengaku tak bisa mengetahui siapa yang menodai R itu karena anak gadisnya itu menderita autis.

"Saya enggak mau menuduh siapa pun. Tapi alangkah teganya orang yang telah menodai anak autis," ujar Nina dengan mata berkaca-kaca.

Meski menderita autis, kata sang ibu, secara fisik R memiliki badan yang normal. Tubuhnya pun tak jauh berbeda dengan gadis seusianya. Tak hanya itu, Nina menyebut anaknya memang cantik dan berkulit putih karena hampir tidak pernah keluar dari rumah.

Karena tak juga memperoleh titik terang tentang pelaku pemerkosaan anaknya, Nina dengan diantar sejumlah tetangganya, dipertemukan dengan P2TP2A KBB. Oleh P2TP2A KBB, Nina kemudian dibantu untuk membuat laporan pengaduan ke Mapolres Cimahi. Namun, Polres Cimahi kesulitan untuk mengungkap pelaku karena minimnya saksi dan sulitnya memperoleh keterangan dari korban yang tidak bisa diajak bicara.

"Katanya satu-satunya cara untuk mengetahui pelaku yakni harus tes DNA. Makanya kami sabar menunggu anaknya lahir," tambah Nina.

Begitu R melahirkan seorang anak laki-laki di Rumah Sakit Mitra Kasih Cimahi, Nina langsung memberitahukan kelahiran tersebut ke P2TP2A untuk ditembuskan ke pihak pemkab. Ia tetap berharap mendapatkan keadilan. Nina sangat ingin pelaku pemerkosa anaknya mendapat hukuman yang setimpal.

"Saya merawat anak saya selama 26 tahun, tapi sekarang saya dizalimi. Saya sampai mana pun saya akan mencari keadilan dan menemukan pelaku kejahatan terhadap anak saya," kata dia sambil terisak.

Nina mengatakan, apa pun akan ia lakukan agar tes DNA ini bisa dilakukan. "Saya akan galang dana dari mana pun. Kalau perlu saya akan datangi Pak Aher dan Deddy Mizwar. Saya akan datangi semua koran dan stasiun TV, apa pun akan saya lakukan untuk mencari keadilan. Karena satu-satunya cara untuk mengetahui pelaku yakni melalui tes DNA," ujar Nina.

Keperawanan Gadis Yatim Dijual Teman Facebook kepada Bandar Sabu



Sungguh malang nasib gadis lugu berinisial RN (16). Kegadisannya direnggut di usia muda oleh pria yang tak dikenalnya. Sedihnya lagi, sejak ditinggal ayahnya yang telah meninggal dunia, gadis yatim ini, hidup dengan kondisi keluarga kurang mampu.

Miris, aksi pemerkosaan RN melibatkan pria kenalannya di jejaring sosial (Facebook). Disebut-sebut, pria kenalan korban, IR (22) Warga Bandar Khalipah, menjual keperawanan RN dengan bayaran paket sabu, lantaran lelaki yang menggagahinya merupakan bandar sabu.

Peristiwa ini terungkap, saat RN yang merasa berdosa kepada keluarganya, menceritakan aib tersebut kepada ibunya. Keluarga korban yang mengetahui hal tersebut, langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Percut Sei Tuan, Sabtu (28/6/2014).

Menurut pengakuan korban, kejadian yang menimpanya berawal saat dirinya permisi kepada ibunya untuk menginap di rumah teman dekatnya NN (16) yang tak jauh dari rumahnya pada Senin 16 Juni malam lalu.

Di rumah NN, kedua ABG ini pun santai duduk-duduk di depan rumah. Seperti sudah ada janjian, ternyata IR (pelaku) datang menemui keduanya. Lantaran sudah sering ketemu, IR bermaksud meminjam uang sebesar Rp20 ribu kepada NN.

"Saya kasihan dengan IR jadi saya pinjamkan dia uang. lalu saya diajak jalan, dengan alasan ke rumah nenek IR dan meninggalkan NN di rumahnya," ungkap RN.

Warga Jalan Ampera, Gang Pencak, Kecamatan Medan Tembung tersebut, menambahkan di tengah perjalanan, pelaku membelokan sepeda motornya ke arah semak-semak dekat pinggir sungai di kawasan Benteng Hilir, Deli Serdang.

"Ternyata di sana sudah menunggu seorang pria berbadan tegap teman IR, saya duga seorang bandar narkoba," tegasnya.

IR langsung menyerahkan RN kepada pria tersebut. Saat suasana gelap gulita di sebuah gubuk, pria tegap tadi secara leluasa menggagahi korban.

Tak berani, takut, diancam, membuat RN pasrah saat tubunya digerayangi oleh pria tegap itu. Setelah dinodai, IR pun mengajak RN pulang ke rumah NN, di bawah ancaman IR, agar tak memberitahu kepada siapa-siapa. RN yang tak tahan membendung rasa bersalah dan berdosanya, akhirnya menceritakan kepada ibunya keesokan harinya.

"Mendengar pengakuan kejadian itu, membuat ibu saya marah, hingga dengan menampar wajah saya hingga beberapa kali," katanya dengan raut wajah yang sedih.

Sementara, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Ronald Sipayung ketika dikonfirmasi, enggan menjelaskan komentar secara terperinci. "Masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksinya, nanti aja dulu ya," cetus Ronald. okezone.com

Selasa, 01 Juli 2014

Wah Parah… Masih SD Sudah ‘Cabe-cabean’

Wah Parah… Masih SD Sudah ‘Cabe-cabean’
Fenomena ‘cabe-cabean’ yang marak di kalangan remaja dapat merusak generasi yang lebih muda. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai bahwa fenomena ini sudah berpotensi memberikan pengaruh buruk kepada murid-murid sekolah dasar.
“KPAI pernah terima pengaduan tindak asusila, yang ngelakuin anak SD,” kata Erlinda, Sekretaris KPAI, Rabu (2/3/2014).
Menurut Erlinda, KPAI telah menerima aduan mengenai tindakan asusila yang dilakukan seorang anak beberapa waktu lalu. Anak tersebut merupakan bocah laki-laki yang masih bersekolah di bangku kelas lima SD. Bocah tersebut telah memperkosa temannya yang juga merupakan murid SD.
Erlinda mengatakan, setelah berdialog dengan KPAI, bocah SD tersebut diketahui kerap mengakses film dewasa melalui internet. Selain itu, gambar-gambar perempuan berbaju minim juga dapat dengan mudah dikonsumsinya dari tayangan televisi di rumah. Hal ini membuat bocah SD ini harus menunda sekolahnya beberapa semester untuk menghindari tekanan psikologis yang akan dihadapinya dari teman-teman maupun lingkungan sekitar.
Anak yang mengadopsi perilaku dari lingkungan sekitar menjadi berbahaya bilamana keluarga tak dapat mengajarkan budi pekerti. Hal ini terkait dengan fenomena ‘cabe-cabean’ di lingkungan sekitar yang menyebar secara cepat dan akhirnya diadopsi oleh anak SD.
Menurut Erlinda, pola asuh yang ditanamkan orang tua merupakan hal dasar yang menjadi benteng kekuatan anak. Pemberian pendidikan karakter dan agama yang baik menjadikan anak tak mudah goyah pendiriannya dalam mengikuti nilai-nilai yang baik dan benar.
Fenomena ‘cabe-cabean’ telah muncul di Indonesia sejak tahun 2000. Pada tahun tersebut mulai muncul beberapa pengaduan kepada KPAI mengenai pekerja seks komersial yang berada pada usia anak. Para pekerja tersebut masih berstatus sebagai murid sejumlah SMA. Namun, setelah sepuluh tahun berlalu, fenomena ini telah meluas pada tingkat Sekolah Menengah Pertama.(Agita Tarigan/foto/ilustrasi/istimewa)

Raba-raba Alat Vital dan Pantat 18 Siswi, Kepala Sekolah Dipolisikan


Raba-raba Alat Vital dan Pantat  18 Siswi, Kepala Sekolah Dipolisikan
net
 - Laporan Wartawan Pos Kupang, Feliks Janggu

MAUMERE--Kristoforus Mboko, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Nita, Desa Nirangkliung, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, dilapor kepada Kepolisian  Resor (Polres) Sikka oleh 18 siswinya, Senin (30/6/2014) pagi.
 Kristoforus dilaporkan  karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 18 siswi sekolah yang dipimpinnya itu. Alat vital dan pantat mereka diraba-raba. Belasan siswi didampingi oleh orangtua mereka masing-masing mendatangi Polres Sikka, Senin (30/6/2014). Mereka memberikan keterangan secara beramai-ramai di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Sikka.
 Pengakuan keluarga korban, diperkirakan masih ada siswi lain yang menjadi korban pelecehan seksual oleh kepala sekolah per 24 Juni 2014. "Kejadiannya di rumah dinas kepala sekolah. Dia panggil anak-anak satu per satu, kemudian menanyakan mereka, apakah mereka pernah berhubungan dengan Pak Lorens, salah satu guru sekolah itu," jelas Petrus Elsidion (32), kepada Pos Kupang di Polres Sikka.
 Elsidion mengatakan, bentuk pelecehan yang dialami para siswi adalah (maaf) kelamin mereka diraba-raba, demikian juga pantat mereka. "Saya tidak tahu apakah ada anak yang telah bersebadan dengan kepala sekolah. Kami masih cari tahu ke dusun lain. Yang datang ini dari Dusun Jalo dan Nirangkliung," ujarnya.
 Orang tua lain, Herman Yoseph, juga menduga masih ada korban dari dusun lain di desa  itu. Elsidion dan Yoseph menyatakan, sikap mereka akan melanjutkan proses hukum kasus itu sampai tuntas. Sebab, lanjut keduanya, perbuatan itu telah merusak citra anak-anak yang masih di bawah umur.
 Tahan Tersangka
 Kapolres Sikka, AKBP Budi Hermawan, SIK, yang ditemui Pos Kupang di kantornya, Senin (30/6/2014) sore, mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala SMPN 2 Nita, Kristoforus Mboko, sudah dilaporkan 18 siswi sekolah itu kepada polisi, Senin pagi.
 Menindaklanjuti laporan itu, demikian  Hermawan, polisi akan memeriksa semua saksi korban dan melakukan visum di RSUD Maumere untuk membuktikan perbuatan Kristoforus.
 "Saya sudah perintahkan penyidik periksa semua korban. Panggil tersangka, periksa dan  tahan. Kasus ini harus diproses sampai tuntas. Tersangka sekalipun membantah tetap kami proses karena korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka," tegas Hermawan.
Ia mengatakan, semua saksi yang mengetahui kejadian dan yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh kepala sekolah itu akan diperiksa.

Kepala Sekolah: Saya Tarik Celana Mereka


Kepala Sekolah: Saya Tarik Celana Mereka
Warta Kota
Ilustrasi 
Laporan Wartawan Pos Kupang, Feliks Janggu

MAUMERE - Kepala SMPN 2 Nita, Kristoforus Mboko, langsung dipanggil ke Polres Sikka, Senin (30/6/2014), untuk diperiksa penyidik. Dalam keterangan pers kepada wartawan di Polres Sikka, Senin (30/6/2014), Kristoforus mengatakan, ia melakukan pelecehan terhadap para siswinya lantaran emosi.
Saat itu, jelas Kristoforus, ia menginvestigasi puluhan anak yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh Lorens (salah seorang guru di sekolah itu). Sebab, para guru menginformasikan kelakuan salah satu gurunya itu sejak lama.
Kristoforus mengungkapkan, ia pernah mendapati seorang anak berduaan dengan Lorens di ruangan laboratorium pada Desember 2013 lalu. Tetapi ternyata, para guru mempunyai catatan tentang korban-korban pelecehan seksual.
Wakil kepala sekolah pun, kata Kristoforus, menceritakan catatan 10 nama siswi yang sering bersama dengan Lorens di ruangan laboratorium. Atas catatan itu, kata Kristoforus, ia menginvestigasi anak-anak. Dalam temuannya, ternyata bukan hanya 10 anak, siswi salah satu angkatan di sekolah itu telah menjadi korban pelecehan seksual oleh Lorens.
Temuan itulah yang memicu kemarahan kepala sekolah dan melucuti pakaian anak-anak sambil menunjuk-nunjuk pada (maaf) alat kelamin mereka.
"Saya karena terlalu emosi, saya tarik mereka punya celana, tarik kuat. Saya bilang, benda ini (menunjuk pada kelamin) jangan kamu kasih sembarang. Kamu punya masa depan hancur," tutur Kristoforus membenarkan 18 pelajar yang melaporkan dirinya kepada polisi.
Kristoforus mengatakan, ia ikuti saja proses hukum di Polres Sikka. Yang penting, tegas Kristoforus, bisa memutus rantai pelecehan yang diduga telah lama dilakukan oleh Lorens, salah satu bawahan di sekolahnya.
Kristoforus menjelaskan, ia telah melakukan banyak upaya menegur Lorens, antara lain melalui rapat guru dan rapat komite orang tua. Selain itu, melaporkan kasus itu kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Sikka. Guru yang bersangkutan (Lorens) telah dinonaktifkan karena perilakunya itu.
"Niat saya hanya satu, untuk menyelamatkan sekolah ini. Saya terlalu emosi karena sudah terlalu banyak menjadi korban. Banyak yang mengaku sudah berhubungan badan dengan Pak Lorens," kata Kristoforus.
Ia mengaku memiliki catatan pribadi hasil investigasinya nama-nama siswi yang menjadi korban pelecehan seksual oleh Lorens. Bahkan, lanjut Kristoforus, berulangkali ia mengingatkan Lorens untuk berhenti menodai anak-anak. Tetapi ternyata korbannya semakin banyak.
"Hampir semua anak menjadi korban, saya marah sekali," kata Kristoforus yang didampingi istrinya.
Diberitakan sebelumnya, Kristoforus Mboko, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Nita, Desa Nirangkliung, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, dilapor kepada Kepolisian Resor (Polres) Sikka oleh 18 siswinya, Senin (30/6/2014) pagi.
Kristoforus dilapor karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 18 siswi sekolah yang dipimpinnya itu. Alat vital dan pantat mereka diraba-raba. Belasan siswi didampingi oleh orangtua mereka masing-masing mendatangi Polres Sikka, Senin (30/6/2014). Mereka memberikan keterangan secara beramai-ramai di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Sikka.

Dua Pasangan Mesum di Rumah Kontrakan Digerebek Warga

Dua Pasangan Mesum di Rumah Kontrakan Digerebek Warga
Tribun Jateng/Muh Radlis
Empat pasangan mesum yang diamankan dari sebuah kos di Pusponjolo, diberi arahan di Polsek Semarang Barat. 


LAMONGAN -Dua  pasangan  mesum yang sedang menginap di rumah kontrakan  digerebek warga di Dusun Dandangan, Desa Dlanggu, Deket Lamongan.

Kedua pasangan tersebut kini digelandang ke balai desa, Selasa (01/07) siang ini.

Dua pasangan teridentifikasi bernama, Romsiyah (30) asal Desa Kedungboyountung Kecamatan Turi, Ifah Alfianah (20) warga Desa Copreng Tuban, Faris (20)  dan Padri (30) keduanya asal Desa Dukuhagung Kecamatan Tikung ini terungkap masuk rumah yang dikontrak Romsiyah Selasa (01/07) sejak pukul 01.00 WIB.

Warga semula tidak menyangka kalau Romsiyah, pekerja di salah satu kafe  yang sudah setahun mengontrak rumah milik Sri Rahayu itu berani memasukkan teman laki - lakinya yang datang bersamaan satu pasangan lainnya, Ifah Alfianah dan Faris.

Naasnya ulah ini kali pertama diketahui SO (23) yang tak lain suami Romsiyah yang telah memberinya seorang anak.

Kedua pasangan ini digerebek Selasa (01/07) sekitar pukul 10.00 WIB saat rumah kontrakan itu masih tertutup rapat.

Ini bermula dari kecurigaan SO, suami Romsiyah yang bertandang ke rumah tempat kelahiran Romsiyah.

Namun SO tak berhasil menemui istrinya di rumah ibunya. Kemudian mencoba mencari ke rumah yang dikontrak SO.

Saat mendapati informasi kalau di dalam rumah itu ada pasangan suami istri, SO semakin curiga jika istrinya telah memasukkan laki - laki lain.

SO-pun kemudian berusaha mengetuk pintu rumah itu hingga beberapakali.

"Saya sendiri yang melihat mereka berempat ada dalam rumah, satu pasang dalam kamar dan satunya di ruang tamu,"kata SO kepada Surya Online (Tribunnews.com Network) yang menemuinya di Balai Desa Dlanggu.

SO kemudian berinisiatif memberitahukan kepada warga dan ramai - ramai warga Dandangan menggerebek empat anak manusia tanpa jalinan ikatan nikah resmi ini.

Warga berlanjut membawa dua pasangan mesum ini ke Balai Desa Dlanggu.

Keempatnya mengakui kalau ia telah berbuat layaknya hubungan suami istri. Kemudian oleh Kepala Desa Dlanggu, Fadlan dan Kepala Desa Kedungboyountung, Ridwan keempatnya diminta membuat surat pernyataan bermeterai yang isinya tidak akan mengulangi perbuatannya dan Romsiyah juga sanggup meninggalkan rumah kontrakan tersebut.

"Kita kasih waktu dua minggu agar Romsiyah mengemasi semua barang di rumah kontrakan itu serta meninggalkannya,"ungkap Fadlan.