LUWUK -
Hubungan intim berbuntut jalur hukum. Hal ini setidaknya melanda dua
sejoli yakni gadis berinisial YA dan DK. Gadis berumur 17 tahun yang
tinggal di jalan T. Sahuna Kelurahan Kaleke, terpaksa mengadukan DK pada
pihak kepolisan. Pemicunya, karena YA mengaku telah hamil empat bulan.
Aduan yang masuk pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres
Banggai, Jumat (27/4), dibenarkan Paur Humas Ops Polres Banggai, Ipda A
George Maong.
Sebagaimana laporan yang dimasukkan AY, peristiwa itu terjadi pada
Desember2011 lalu. Keduanya telah melakukan hubungan layaknya
suami-istri. Bahkan perbuatan tersebut dilakukan berulang kali.
Akibatnya, perut AY hamil empat bulan.
Rupanya AY keberatan dengan perbuatan yang justru dilakukan keduanya.
Makanya dia berinisiatif melapor DK kepada pihak kepolisian. (cit)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar