Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 04 Agustus 2014

Kepala Desa di Bogor setubuhi ABG hingga melahirkan saat Lebaran


Kepala Desa di Bogor setubuhi ABG hingga melahirkan saat Lebaran
Ilustrasi Pelecehan Seksual. ©2014 Merdeka.com

HA, 52, oknum Kepala Desa Banyuresmi, Cigudeg, Kabupaten Bogor, dibekuk petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor. HA diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur berinisial MK, 14, hingga hamil dan telah melahirkan empat hari lalu.

Kapolres Bogor, AKBP Sonny Mulvianto, saat dikonfirmasi mengatakan, oknum kepala desa ini ditangkap setelah pihak keluarga korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor. "Sebelum ditangkap, pelaku nyaris baku hantam dengan pihak keluarga karena pelaku tidak mau bertanggungjawab," kata AKBP Sonny.

Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku menyetubuhi korban lantaran tak kuat menahan hasrat birahinya setelah lama menduda. "Pelaku juga mengiming-imingi akan menikahi korban, sehingga korban mau bersetubuh dengan pelaku," ungkapnya.

Sonny menjelaskan, pelaku diduga tidak sekali menyetubuhi korban hingga akhirnya hamil. "Kita sudah berkoordinasi dengan Wakil Bupati Bogor (Wabup) guna menyikapi kasus yang menimpa aparat desa ini," katanya.

Terkait lokasi tempat dilakukannya persetubuhan, pihaknya masih mendalami. "Apakah pelaku menyewa hotel atau villa saat melakukan persetubuhan dengan korban itu sedang kita dalami. Kita tidak peduli dengan status pelaku, yang jelas perbuatannya ini bisa dikenakan dengan Undang-undang Perlindungan Anak," jelas Sonny.

Bermodus Pengobatan, 3 Adik Ipar Dicabuli

Pria 37 tahun itu terancam penjara 15 tahun.

 Ilustrasi korban kejahatan seksual
Ilustrasi korban kejahatan seksual (Reuters)
 Idul Fitri merupakan hari bahagia bagi para umat Islam setelah kembali suci dan berkumpul bersama keluarga. Tapi pada hari raya yang suci itu, Cecep Yusman (37), warga Kampung Cisarua, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut Jawa Barat, malah dilaporkan kepada polisi atas kasus pencabulan atas tiga adik iparnya.



Kasat Reskrim Polres Garut, AKB Dadang Garnadi, mengungkapkan bahwa perbuatan bejat Cecep terbongkar setelah seorang korban berinisial NS (15) melaporkan peristiwa yang dia dialami kepada orang tuanya pada Selasa malam 29 Juli 2014. NS sudah diperlakukan tak senonoh oleh Cecep sebagai kakak ipar.

"Jadi dia menceritakan apa yang sudah terjadi diperlakukan tak senonoh [disetubuhi] dengan modus pengobatan oleh kakak iparnya (Cecep-red) ", ujar Dadang, Rabu, 30 Juli 2014 kepada wartawan.

Berdasarkan pengakuan NS, perbuatan Cecep dilakukan sejak tahun 2013. NS dipaksa meladeni nafsu bejat tersangka lebih dari 15 kali.

"Diobati dan ditakut-takuti, sehingga korban mau menuruti keinginan kakak iparnya," ujar Dadang.

Ternyata masih ada korban lain. Dua orang lagi mengalami nasib serupa, masing-masing berinisial H dan NP dan sama-sama berstatus ipar Cecep.

"Kedua korban tersebut disetubuhi dalam waktu yang berbeda-beda. Korban terpaksa meladeni keinginan tersangka karena diancam," kata Dadang.

"Kedua istri adik ipar tersangka diancam akan mati dijadikan tumbal dan suami masing-masing korban akan gila," lanjut dia.

Tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Kini dia hanya pasrah menjalani proses hukum yang menjeratnya. Seluruh saksi dan tersangka sejak malam tadi sudah dilakukan pemeriksaan.

Dia dijerat dengan pasal 81dan 82 Undang-Undang no 23 tahun 2002, tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya bisa diatas 15 tahun penjara," kata Dadang