Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 14 Januari 2012

Guru Ngaji Cabuli Murid

Ditangkap Warga

Sungai Kakap, Memalukan! Begitulah aksi bejat Pn, 25 warga Parit Deraman Hulu Punggur Kecil terhadap murid ngajinya. Ia mencabuli Bunga, 13, yang notabene masih tetangganya.
“Ketika itu rumah lagi kosong, kedua orangtua saya sedang menghadiri hajatan di Sungai Kakap. Yang tinggal hanyalah saya dan adik saya saja,” terang Bunga di Kantor Polsek Sungai Kakap, Kamis (30/10).
Perbuatan Pn bermula dari beberapa bulan yang lalu. Ketika itu sebagian murid wanita yang mengaji pernah dicium. Keseringan mencium, membuat Pn ketagihan. Melihat rumah Bunga sepi, ia berpura-pura bertamu sambil nonton TV.
“Sekitar pukul 20.00 saya masuk dalam kamar, karena sudah mengantuk maka yang tinggal di ruang tamu hanyalah Pn sendiri. Saat itu saya tidak bisa melawan, karena saya diancam olehnya, agar tidak menceritakan kepada siapa pun,” ujarnya pelan.
Melihat korban begitu ketakutan, Pn bukannya kasihan. Malahan dengan paksa ia membuka celana Bunga. Aksi bejat pun terjadi, usai menggoyang beberapa kali Pn kembali menonton TV.
“Saya tidak berani keluar kamar, saya takut,” ucapnya singkat.
Merasa ganjil terhadap kelakuan anaknya yang menangis terus-menerus dari malam hari, membuat kedua orang tuanya curiga. Setelah dipaksa dan dibujuk, barulah Bunga mau bercerita. Bagai disambar petir, ketika anak perawan yang masih dibawah umur telah dinodai tetangganya sendiri.
Mendengar keponakannya telah dinodai, Edy, paman Bunga mendatangi Pn yang saat itu lagi berada di Pasar Punggur Kecil. Tanpa banyak tanya Pn pun digelandang ke Polsek Sungai Kakap.
“Ia kami tangkap pagi harinya, ketika sedang di pasar. Usai ditangkap, barulah kami serahkan ke Polsek Sungai Kakap,” pungkasnya.
Kasus ini dibenarkan AKP Dedy Mulyadi. Menurutnya, pelaku masih bertetangga dengan korban. Pada saat kejadian, pelaku berpura-pura nonton di rumah korban yang pada saat itu semua penghuni rumah sedang keluar. (jon)

Dalih Buang Sial, Ayah "Genjot" Anak Tiri

Pontianak – Berdalih buang tali lalat sial yang ada di (maaf) payudara  Bunga, 15, membuat Kecot, 43, gelap mata dan terangsang. Bunga yang notabene anak tirinya pun digagahi. Tak terima dengan perlakuan Kecot, Bunga didampingi ibunya melapor ke Polsekta Pontianak Utara, Sabtu (18/10) sekitar pukul 22.00.
Terungkapnya, kasus tersebut berawal dari kecurigaan bibi yang kerap melihat Bunga pergi bersama Kecot. “Padahal saya bersama Kecot pergi ke tempat keluarga di daerah Pontianak Timur, usai dari tempat keluarga dia mengajarkan saya naik motor,” terang Bunga di hadapan petugas Polsekta Pontianak Utara.
Kepada Bunga, sang bibi menanyakan mengenai Kecot, tanpa ada sedikitpun rasa malu, Bunga pun bertutur kepadanya dengan rasa terbebas. “Sebelumnya, saya memang selalu ingin berkata jujur dan bercerita kepada mama, namun saya seakan tak pernah bisa. Entah kenapa saya bisa seperti itu,” cerita Bunga mengenai kronologis kejadiannya.
Menurut Bunga, Kecot menidurinya sekali. Sisanya, Kecot berbuat cabul dengan menggerayangi badannya.
Aksi biadab itu menurutnya terjadi sekitar awal September 2008. Saat itu ibunya sedang tidak ada di rumah. Bunga yang sedang tidur di kamar langsung ditindih Kecot.
“Dia memaksa saya untuk membuka celana dan seluruh baju saya,” aku Bunga.
Perlakuan asusila tersebut kembali terulang. “Dia (Kecot, red) tidak lagi menindih saya, hanya sebatas memainkan kemaluan (maaf, red),” tukasnya.
Selain didampingi ibunya, saat melaporkan kasusnya tersebut Bunga juga didampingi Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Kalbar, Devie Tiomana ST MM. Dia mengaku akan mengawal kasus tersebut hingga ke pengadilan. “Ini menjadi tanggung jawab YNDN untuk memberika advokasi secara hukum kepada korban. Apalagi anak ini jelas di bawah umur,” tegas Devie.
Terpisah, ditemui di balik jeruji besi tahanan Polsekta Pontianak Utara, Kecot sama sekali tidak bisa berbuat apa-apa. Dia dengan berani mengakui semua ulah yang diperbuatnya. Kendati demikian dia menepis dengan tuduhan yang dikatakan sang anak. “Saya tidak pernah menindih dia, saya hanya memainkan kemaluannya,” kelit Kecot yang saat ini masih mendekam di Mapolsekta Pontianak Utara. (lil)

Delapan Pemuda Garap Gadis Belia

Korban Hamil Sembilan Minggu

Pontianak, Tragis nasib Bunga, 16, (nama samaran). Ia hamil bagi jabang bayi yang bukan hasil pernikahan sah. Ia diperkosa delapan pemuda satu kampung. Begitu hamil tidak satu pun yang bertanggung jawab.
Dengan diantar keduaorang tuanya, Bunga melaporkan kejadian pahit yang menimpa dirinya beberapa bulan yang lalu. Ketika itu, Bunga yang masih duduk di kelas dua mengenal seorang pemuda. Bb, pemuda yang menjadi pujaan hatinya.
“Pertama kali saya diajak Bb ke penginapan, dan malam itulah saya digituin. Saya mengenal dia Februari 2007 ketika Imlek. Kami sempat pacaran namun tidak berlangsung lama,“ terang Bunga saat membuat laporan di Polsekta Pontianak Utara, Minggu (12/10)
Perkenalan yang tidak berlangsung lama tersebut ternyata berbuah duka, Pasalnya setelah Bunga dibawa ke salah satu penginapan di Pontianak Utara ia kemudian ditelantarkan begitu saja. Bunga yang polos tidak mengetahui kalau teman-teman Bb yang jumlahnya tujuh orang turut mengincar dirinya.
Satu per satu pemuda yang tinggal satu kampung dengan Bb mendekati Bunga, dengan harapan bisa mencicipi tubuh mulus gadis yang masih belia. Ternyata apa yang mereka harapkan terlaksana, setelah teman-teman Bb mengancam akan menyebarluaskan perihal hubungan antara mereka.
“Mereka mengancam saya kalau tidak melayani keinginan mereka. Perihal hubungan saya dengan Bb yang sempat hamil akan disebarluaskan pada teman-temannya maupun kepada keluarga saya,” terang Bunga.
Bunga pernah hamil dua bulan namun akhirnya digugurkan. Situasi ini dimanfaatkan Her, 25, dan hel, 25, serta teman-temannya yang lain melancarkan ancaman. Bunga akhirnya tidak berdaya, kemudian ia hamil sembilan minggu setelah digarap Ap yang telah kabur duluan ke Jakarta.
Usai divisum di RS Bhayangkara Polda Kalbar, Bunga dinyatakan hamil sembilan minggu. Sedangkan pelaku yang ditahan baru dua, yang lain masih diburu petugas dari Polsekta Pontianak Utara untuk mempertanggungjawabkan hasil perbuatan mereka semua. (jon)

Enam Kali Digoyang, Selingkuhan Istri Dikerangkeng

Pontianak, Lebih 5 bulan Kecot, 38, berhubungan haram dengan Bunga, 35, seorang wanita beranak tiga. Hubungan terlarang itu pun ketahuan suami Bunga dari pesan singkat yang dikirim Kecot ke handphone milik Bunga. Buahnya, Kecot dipenjara.
Ditemui di hotel prodeo Mapolsekta Pontianak Utara, Kecot mengaku, hubungan itu tumbuh atas dasar suka sama suka dan tanpa ada paksaan dari siapa pun. Secara terperinci Kecot menjelaskan, awalnya ia mengenal Samuel (suami Bunga) saat jadi TKI di Malaysia. Perkenalan itu berlanjut ke Indonesia, persis pada saat Kecot hendak pulang dan membenarkan kuburan adiknya di Karangan.
Usai itu, Kecot langsung pindah Pontianak dan menetap  di Jalan Ya’ M Sabran, Tanjung Hulu. “Beberapa kali saya dihubungi Samuel dan istrinya untuk diajak ke rumahnya di Batu Layang. “Pertama kali saya memang ada ke rumah mereka dengan mengajak kawan saya,” jelasnya.
Tak lama kemudian kata Kecot dirinya kembali dihubungi dan kali ini keluarga Bunga meminta dirinya untuk tinggal di rumah Bunga. “Karena dia meminta saya untuk tinggal di sana, akhirnya saya pun tinggal bersama keluarga mereka,” tukasnya.
Selama tinggal di sana dirinya sempat merasa tidak enak dengan keluarga Bunga termasuk dengan suaminya. Hampir setiap hari kata Kecot, Bunga dan suaminya bertengkar karena persoalan kecil. “Sampai akhirnya Bunga dan suaminya meminta saya untuk menyerahkan duit saya guna untuk diamankan,” jelas Kecot.
Sebanyak Rp 10 juta uang milik Kecot akhirnya diserahkan kepada keluarga Bunga. Uang itu kata Kecot sebenarnya sebanyak Rp 15 juta. “Untuk yang lima juta saya simpan sendiri untuk persediaan pulang. Karena untuk pengamanan saya akhirnya percaya dan menyerahkan uang tersebut,” akunya. Lima bulan suami Bunga tanpa kerja, membuat dirinya menjadi lebih was-was. Hal itu diperparah ketika Kecot, mengetahui uangnya sudah habis untuk biaya Bunga sekeluarga. “Siapa yang tak kesal uang itu dapatkan selama kurang lebih 4 tahun bekerja menjadi TKI di Malaysia, sementara istri saya di kampung juga memerlukan uang itu,” tandasnya.
Dari sanalah cinta akhirnya bersemi, Bunga yang tak bisa membayar utang keluarganya tak bisa berbuat apa-apa ketika Kecot menyatakan cintanya. Cinta terlarang itu terjalin hingga sudah berjalan 6 bulan. “Saya menyesal dengan semua yang terjadi,” jelasnya jujur. (lil)

Balita Dicabuli Pria Pengangguran

Balita Dicabuli Pria Pengangguran
Korban saat divisum di Biddokkes Polda Kalbar
 
Pontianak, Seorang pria pengangguran, Rabu (17/9) pukul 01.00 dini hari dicokok dari indekosnya, Jalan Tanjungpura. Ia ditangkap terkait pencabulan terhadap bocah perempuan berumur 3 tahun.
Terkuaknya aksi bejat Hen, 25, ini setelah korban sekaligus pelapor sebut saja Bunga bercerita kepada Harianto, 41, ayahnya.
Bunga mengaku kemaluannya sakit. Setelah didesak, Bunga kemudian mengatakan Hen telah berbuat tidak senonoh terhadapnya.
“Sekitar pukul 19.00 ia (Bunga, red) mengatakan kemaluannya terasa sakit. Ketika saya tanyakan, ia menyebutkan nama teman satu kos kami,” terang Harianto ditemui di RS Bhayangkara Biddokkes Polda Kalbar saat mendampingi anaknya yang divisum.
Harianto masih tak percaya seratus persen. Ia pun memilih berdiam diri lantaran merasa tidak enak dengan tetangga indekosnya itu.
Aksi diam Harianto direspon Bunga dengan selalu merengek dan terus mengatakan kepada ibunya orang yang telah melakukan hal bejat itu tetangganya satu kos. Saat itu Bunga bahkan menunjukkan kamar pelaku.
Akhirnya orang tua Bunga memercayai cerita anaknya dan malam itu juga sekitar pukul 23.00, mereka langsung mendatangi Mapoltabes Pontianak, melapor.
Oleh polisi, Bunga dibawa ke RS Bhayangkara Biddokes Polda Kalbar, divisum. Hasilnya, terbukti Bunga telah dicabuli.
Mendapatkan laporan polisi, sejumlah anggota Satreskrim Poltabes Pontianak langsung bergerak menuju indekos tersangka. Saat itu Hen yang sedang ngumpul dengan teman-temannya dibuat tak berdaya. Ia menyerah tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapoltabes Pontianak untuk diperiksa lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun,  di malam kejadian, Bunga bermain-main ke lantai dua rumah kos itu. Begitu melihat bocah mungil tersebut, Hen mencoba memanggil dan berhasil mengajak Bunga masuk ke kamarnya. Saat itulah perbuatan bejat tersebut dilakukan hingga akhirnya Bunga pulang menemui orang tuanya dan meringis kesakitan. (jon/her)

Kakek Cabul Dipolisikan

Pontianak, Habis sudah kesabaran keluarga dua bocah Mawar, 4,5 dan Melati, 5 (sebut saja begitu) atas ulah Kecot, 50. Kakek bandotan yang telah ditumpangi tinggal bukan malah membalas budi tuan rumah, justru berbuat cabul terhadap dua orang anak.
Kejadian itu pun dilaporkan ke Poltabes Pontianak Minggu (14/9) kemarin. Orangtua Mawar dan Melati yang enggan disebutkan namanya tampak marah dengan perlakuan Kecot.
Menurut ayah Mawar, kejadian itu berlangsung Senin (8/9) silam. Kecot sebenarnya sudah lama dikenal keluarga Mawar. Kecot juga ternyata seorang pria yang doyan ikut sabung ayam.
Lantaran kasihan melihat Kecot yang hidupnya tidak menentu, ayah Mawar yang sehari-hari sebagai penampung barang bekas tersebut pun akhirnya menampungnya.
Namun siapa nyana, ternyata air susu yang diberikan dibalas air tuba, Kecot yang sudah bau tanah itu pun tak tahan melihat dua orang bocah yang ada di rumah orang yang menampungnya. Saat suasana sepi, Kecot mulai berulah. Mawar dan Melati pun digarap.
Kedua anak itu bungkam karena telah diancam Kecot, namun karena mereka anak-anak yang polos, akhirnya cerita itu terungkap juga dan begitu mendengar pengakuan dua bocah itu, orangtua mereka pun langsung melaporkan hal itu ke polisi. (her)

Perawan Berakhir di Tangan Ayah Kandung

Gadis 14 Tahun Hamil

Sekadau, Entah salah dan dosa apa yang membuat  JM, 14, warga Tanjak Raung, RT 001, RW 001, Dusun Seberang Kapuas, Desa Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau harus menanggung aib hamil empat bulan. Mirisnya, janin di rahimnya itu akibat perbuatan biadab sang  bapak kandungnya.
Bermula sekitar akhir April silam, suatu malam di mana seperti biasanya, sang bapak kala tidur mengenakan celana dalam saja.
Malam itu, AM, 39, yang kesehariannya bekerja sebagai penambang motor kelotok ini, sekitar pukul 21.00 meminta dipijit oleh anaknya, Dd.
Namun merasa pijitan Dd kurang kuat, AM meminta JM menggantikan. Tak banyak protes JM pun melakukan perintah orangtuanya.
Mengenakan rok, JM mulai memijit ayahnya. Saat memijit kening AM, kaki kiri JM berada di atas perut AM. Sempat timbul niat bejat AM ketika itu, kendati sempat ditepisnya.
Seusai memijit, AM menyuruh JM tidur. Namun ketika membetulkan posisi selimut yang menyelimuti AM, pria paruh baya ini sudah kerasukan setan. Ia pun meniduri anak biologisnya itu. Celakanya, perbuatan biadab tersebut dilakukan dalam kamar berukuran 2,5 x 2,5 meter, yang ditiduri oleh keluarga AM, termasuk istri dan kedua anaknya.
Seiring waktu berjalan, Kamis (4/9), AM diselimuti panik melihat perut sang anaknya membesar, ia lantas meminta mertuanya, Koi untuk melaporkan kepada ketua RT setempat. Namun pak RT dan perangkat desa lainnya tidak menemukan pelaku, lantas menghubungi pihak Polsek Kota (14/9).
Mendapat laporan tersebut, anggota kepolisian setempat lantas membawa JM untuk dimintai keterangan.
Kepada pihak berwajib, JM mengatakan jika itu semua adalah perbuatan bapak kandungnya. Tanpa banyak tanya, lantas beberapa anggota Polsek Kota Sekadau menuju TKP, dan langsung mendapatkan AM.
Di hadapan polisi AM mengakui perbuatan bejatnya itu. Ia mengakui hanya sekali berhubungan.
Kapolsek Kota Sekadau, Ipda Parnasipan Sinaga melalui Kanit Reskrim Polsek Kota, Bripka Mohammad Haeruddin, mengatakan tersangka sedang diproses, mengingat sulitnya mendapatkan keterangan dari korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenai UU perlindungan anak, dan Pasal 287, sub 294 ayat 1, sub 290 ke 2 E KUHP pidana,” pungkasnya. (gan)

Cewek 16 Tahun Diperkosa Abang Ipar

Hamil 6 Bulan

Pontianak, Bagai petir di siang bolong saat keluarga mendengar Bunga, 16, (nama palsu) hamil 6 bulan. Setelah ditanya, Bunga mengakui sang abang iparlah yang bertanggung jawab.
Kecot, 50, sebenarnya bukan orang lama karena jauh sebelum Bunga lahir, Kecot telah menikah dengan bibi Bunga. Saat itu Kecot pernah melakukan perbuatan bejat memaksa kakak Bunga melayani nafsunya. Kebetulan kakak Bunga sering main ke rumah bibinya dan ikut membantu di rumah tersebut. Akhirnya Kecot menikahi kakak Bunga yang telah berbadan dua dan berpisah dengan bibi Bunga. Namun ternyata kelakuan amoral tersebut tak membuatnya tobat bahkan kini yang jadi korbannya adalah adik iparnya sendiri.
Saat mendatangi Poltabes Pontianak, Senin (8/9) malam kemarin, Bunga didampingi orangtua dan sejumlah anggota keluarganya. Mereka turun dari rumah di kawasan Danau Sentarum hanya untuk melaporkan soal perbuatan asusila yang dilakukan Kecot.
“Yang melakukan itu menantu saya. Saya kira dia sudah tobat karena kejadian dulu tidak saya laporkan dan dia mau bertanggung jawab,” ujar ibu Bunga lirih tanpa menyebutkan namanya.
Saat itu ia sekeluarga sudah tidak lagi terpikir untuk menahan kasus perkosaan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan karena sudah dua kali perbuatan serupa dilakukan Kecot. Perbuatan yang pertama membuat Kecot harus menceraikan bibi Bunga dan menikahi kakak Bunga. “Kejadian itu sudah lama dan kini kakaknya sudah memiliki tiga anak,” ujarnya.
Menurut ibu Bunga, ia sebenarnya sudah melupakan kejadian yang menimpa kakak Bunga. Sehingga ia berani melepaskan gadis yang baru duduk di kelas 2 SMA tersebut untuk sesekali ke rumah kakaknya di Jalan Sungai Raya Dalam membantu pekerjaan rumah dan sesekali mengantar jemput anak kakaknya ke sekolah.
Di situlah awal malapetaka yang menimpa Bunga. Suatu hari di akhir Desember 2007 saat kakak Bunga tak ada di rumah, Kecot yang ternyata telah lama tergiur dengan kemolekan tubuh Bunga ternyata telah memiliki niat jahat. Saat kakak Bunga keluar untuk sebuah keperluan, dengan cepat ia menarik tangan Bunga dan memaksanya ke kamar. Di kamar itu lah perbuatan terkutuk itu dilakukan. Saat itu Bunga berusaha melawan namun kalah tenaga dan hendak berteriak pun tak ada yang mendengarkan. Akhirnya ia ternoda dan hanya bisa pasrah dengan rasa takut diancam.
Setelah kejadian tragis itu, Bunga hanya bisa menangis apalagi abang iparnya tersebut mengancam akan membunuhnya jika ia melaporkan hal tersebut ke kakak, keluarga dan juga pacarnya. Akhirnya Bunga hanya memendam derita sendiri dan setiap ada kesempatan, perbuatan terkutuk itu selalu dilakukan Kecot. Buahnya, Bunga kini hamil enam bulan.
Namun tak menunggu lama, Timsus 74 Reskrim Poltabes pimpinan Iptu Firdaus langsung bergerak ke kediaman Kecot dan membekuknya pukul 02.00 dini hari kemarin. Tersangka langsung diinterogasi di Mapoltabes. Saat itu ia mengakui telah empat kali berhubungan intim dengan adik iparnya. “Pertama kali saya melakukannya di Hotel KD,” ujar tersangka.
Namun ia lupa tanggal dan waktunya. Saat itu ia mengajak adik iparnya jalan-jalan dan akhirnya mampir di hotel tersebut. “Tiga kali kami lakukan hubungan itu di rumah. Waktu itu istri saya sedang ke warung,” tukasnya.
Ia mengatakan dirinya difitnah dan tidak begitu yakin kalau orok dalam kandungan adik iparnya tersebut adalah buah perbuatannya. Ia mencurigai ada campur tangan pacar adiknya tersebut. “Kalau itu adalah perbuatan saya, maka perlu dites karena dia juga puny pacar,” kelitnya.
Namun polisi tetap tegas, buruh bangunan itu harus mendekam di ruang tahanan Poltabes Pontianak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (her)

Penjual Siswi SMP ke Malaysia Dikerangkeng

Penjual Siswi SMP ke Malaysia Dikerangkeng
Pelaku, ML ketika diintrogasi anggota Polres Pontianak.
 
Mempawah, Berani menjual Dn, 16, siswi sebuah Sekolah Menegah Peratama (SMP) ke Malaysia, ML, 50, warga Gang Telok Belian, Rt 04 Rw 14, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak harus berurusan dengan polisi.
Ia diciduk aparat Polres Pontianak di kediamannya di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (4/9) malam. Sebelumnya, keluarga korban yang bermukim di Desa Padang Tikar, Kecamatan Batu Ampar mendatangi Polsek Batu Ampar.
Kejahatan yang dilakukan ML bermula pada bulan September tahun 2007 lalu. Saat itu, Dn yang merupakan siswi salah satu SMP di Desa Padang Tikar berlibur ke rumah pamanya di Batu Ampar. Sesampainya disana, korban mendapatkan tawaran pekerjaan dari tetangga pamanya yang juga kaki tangan ML. Dn diimingi gaji besar, yakni RM 200 per bulan bila mau bekerja ke Malaysia. Walau diimingi gaji besar, siswi SMP Batu Ampar ini tetap menolak ajakan tersebut.
Penolakan itu bukan akhir dari niat ML untuk mengajak Dn bekerja ke Malaysia. Pemaksaan pun dilakukan terhadap Dn saat akan pulang ke kediamannya di Padang Tikar. Dn pun diculik di tengah perjalanan. ML yang diduga tidak bekerja sendirian ini memaksa korban naik ke sebuah motor air. Korban yang ketakutan dan dibawah tekanan, tak kuasa melawan. Ia pun diseret masuk ke dalam motor air. Diperjalannan, ML berdalih kepada Dn, kalau orangtua Dn adalah teman akrabnya dan telah mengizinkannya untuk bekerja ke Malaysia. Dn yang mersa ragu, berusaha menghubungi keluarghanya melalui hand phone. Namun usahanya tak berhasil, ML merampas seluler Dn.
Begitu tiba di Kota Pontianak. Tak menunggu lama, siswi SMP tersebut langsung diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur Entikong. Sebelumnya, Dn dijual terlebih dahulu ke cukong Malaysia beranama Mr W sebesar RM 500. Ditangan Mr W, korban diistirahatkan di sebuah penginapan di daerah tersebut sambil mencari pelanggan yang akan mempekerjakan korban sebagai wanita penghibur. Secara tidak sengaja, korban mendengar percakapan via selular antara Mr W dengan mitranya yang melakukan negosiasi harga. Korban lantas memberanikan diri untuk kabur dari perangkap Mr W.
Usahanya untuk kabur berhasil. Dalam pelarianya, Dn bertemu dengan salah satu warga Malaysia yang mau menyelamatkan dirinya. Kemudian, korban menghubungi keluarganya dan memberitahukan perlakukan ML dan nasib buruk yang dialaminya.
Kapolres Pontianak AKBP Agus Apriyanto BR SIk melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pontianak AKP Imam Riyadi SIk menjelaskan, penangkapan terhadap ML dilakukan pihaknya setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban. Tak hanya Dn, satu laporan dari korban lain juga mengarah pada tindak kejahatan yang dilakukan ML. Atas perbuatanya itu jelas Imam, pelaku diancam hukuman kurungan maksimal 15 dan dikenakan undang-undang (UU) berlapis, yaitu UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri dan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta pasal-pasal dalam KUHP. (shn)

Penjaga Kios Minuman Diperkosa

Pontianak, Seorang penjaga kios minuman di Kapuas Indah, sebut saja Bunga kemarin sekitar pukul 20.30 mendatangi Mapolsekta Pontianak Selatan. Bunga melaporkan suami temannya, Hr, yang dituduh telah memperkosanya.
Peristiwa tersebut terjadi kemarin (5/9) sekitar pukul 20.00 ditempat kostnya di Gang Sampit. Saat itu bunga mengaku sedang tidur karena sakit. Beberapa lama kemudian masuk pelaku. Betapa terkejutnya Bunga saat mengetahui pelaku telah menindih tubuh sintalnya. “Dia (Hr, red) sempat menutup mulut saya dengan tangan. Pasalnya waktu itu saya berteriak,” kata Bunga.
Dengan berahi yang memuncak ia kemudian memperkosa Gadis tersebut. Usai melampiaskan berahinya pelaku langsung kabur. Dalam keadaan sakit tersebut bunga kemudian menelepon abangnya. Tak beberapa lama kemudian abang bunga datang, akan tetapi pelaku telah kabur.
Sementara itu pacar Bunga Aris, 30, mengatakan, Bunga tinggal sekamar dengan istri, pelaku, Agam, di rumah kost tersebut. Ia membenarkan kalau bunga saat itu sedang sakit. Lanjutnya, sejak tiga hari lalu Bunga memang tinggal bersama pasutri tersebut. Tambahnya lagi, hal tersebut karena saat ini Aris sedang mencari rumah kost lain.
“Untuk sementara dia (bunga, red) tinggal di sana. Kalau malam mereka tidur bertiga. Rencananya kami mau menikah. Saya sendiri menunggu kiriman dari orangtua saya. Tapi kalau sudah keadaannya begini saya harus mengurus Bunga dulu,” kata Aries.
Pria tersebut mengaku tidak menaruh curiga terhadap pelaku. Pasalnya selama ini Bunga dan istri pelaku berteman dekat. Ia juga heran mengapa pelaku tega melakukan hal tersebut kepada teman istrinya. Ia sendiri mengetahui kejadian tersebut setelah ditelepon abang Bunga.
Bunga bersama istri pelaku kemudian mendatangi kantor polisi. Di kantor polisi bunga tak henti-hentinya menangis. Ia terlihat tak mampu memberi keterangan lebih lanjut. Gadis yang ketika ditemui mengakan kaos warna biru itu terus saja memengangi perutnya. Sementara istri pelaku hanya terdiam di samping Bunga.
Bunga tampak shock. Ia hanya meringis kesakitan sambil menangis. Oleh Polsekta Pontianak Selatan kasus tersebut dilimpahkan ke Poltabes. Hal tersebut karena pertimbangan psikologis. Pasalnya bunga akan diurus oleh Polwan. Sekitar pukul 21.30. Bunga dan Agam di bawa ke Poltabes menggunakan mobil patroli.  Hingga kemarin sekitar pukul 23.30 bunga masih berada di Poltabes untuk divisum. (kia)

Ogah Tanggung Jawab, Pacar Disuruh Aborsi

Pontianak, Giliran berahinya naik ke ubun-ubun, Kecot dengan berbagai upaya merayu Kuntum berhubungan layaknya suami istri. Namun giliran sang kekasih hamil, Kecot malah lari dari tanggung jawab. Ironisnya, Kuntum diminta untuk menggugurkan kandungannya.
Sungguh menyedihkan nasib yang dialami Kuntum, 18. Ia telah tiga bulan berbadan dua. Namun pacarnya, Kecot, mangkir bahkan memintanya untuk menggugurkan kandungan. Kantor polisi pun akhirnya dituju untuk mengadu.
Gadis remaja yang tinggal di bilangan Jalan dr Wahidin ini seperti sudah tak punya jalan lain lagi untuk membujuk kekasihnya bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuat mereka. Sementara perut kian hari kian membuncit.
Ia datang ke Poltabes Pontianak membuat pengaduan. Diterangkannya kalau kejadian itu berlangsung sekitar awal Februari 2008 di sebuah rumah kos tempat sang kekasih tinggal.
Dengan jalinan cinta kasih yang tulus dan janji manis yang selalu terucap dari bibir Kecot, akhirnya Kuntum mau saja ketika diajak Kecot melakukan hubungan layaknya suami istri.
Waktu terus berjalan, makin hari semakin bertambah rasa cinta Kuntum kepada Kecot yang telah merenggut kesuciannya dengan rasa suka dan penuh kasih sayang. Di setiap ada kesempatan, ia pun dengan rela menyerahkan tubuhnya untuk dibelai dan memberikan kesempatan pada Kecot untuk menumpahkan kasih sayangnya.
Hingga tak terasa dari hubungan intim tersebut, ia pun mulai terlambat datang bulan. Setelah dicek, ternyata ia hamil. Namun alangkah terkejutnya ketika hal itu disampaikan pada Kecot. Pria yang selam ini penuh kasih sayang saat berduaan tiba-tiba dipandangnya menjadi buas. Kekasihnya itu seperti tak ada beban saat mengatakan kalau janin buah cinta mereka itu digugurkan saja. Jelas ini membuatnya kecewa, apalagi pria itu enggan bertanggung jawab sehingga akhirnya hal itu pun dilaporkannya ke polisi. (her)

Murid SMP Kelas I Dicupang Staf TU

Leher, Buah Dada, Perut Memerah

Mempawah – Institusi pendidikan kembali tercemar. Km, 45 salah satu staf Tata Usaha (TU) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri I Sungai Pinyuh berlalu tidak senonoh. Bunga—bukan nama sebenarnya—siswi kelas I dicupang (diisap) Km. Akibatnya, leher, buah dada dan perut Bunga memerah. Orang tua korban tak terima, lapor polisi, dan Km pun meringkuk di hotel prodeo. Perbuatan yang tidak terpuji dan mencoreng dunia pendidikan itu bermula, ketika Bunga tidak bisa mengikuti jam pelajaran olahraga dikarenakan sakit, Selasa (5/8). Bunga pun hanya bisa duduk sambil memperhatikan teman-temannya berolahraga di halaman. Melihat Bunga duduk sendirian, Km pun menghampiri. Dengan penuh rasa iba, Km meminta Bunga masuk ke ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) untuk diobati. Akan tetapi, bukan pengobatan sebagai layaknya yang dilakukan, Km malah menggerayangi tubuh mungil bocah ingusan itu.
Tak puas menggerayangi dengan tangan jahilnya, Km juga beraksi dengan menggunakan mulutnya menindih tubuh korban seraya menciumi serta mengisap-isap leher, buah dada serta paha korban. Akibatnya beberapa bagian tubuh Bunga memerah akibat bekas cupang.
Di bawah tekanan, Bunga tak mampu menolak. Ia hanya bisa diam dalam ketakutan yang dalam. Puas melakukan aksi jahanamnya, Km lantas memberi Bunga uang Rp 20 ribu dengan ancaman. Bunga tidak boleh menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Kejadian bejat yang dialami Bunga baru diketahui sore harinya oleh ibunya sendiri sebut saja Melati. Itu pun setelah ditanya tentang bekas merah di leher serta beberapa bagian tubuh putrinya itu. Setelah didesak, akhirnya Bunga pun menceritakan kejadian yang dialaminya di sekolahnya.
Mendengar cerita Bunga, kedua orang tua korban geram bukan kepalang, Mereka pun bergegas melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Sungai Pinyuh. Km pun dijemput paksa di rumahnya yang berada di salah satu Gang di Sungai Pinyuh dan langsung dimasukkan dalam tahanan Polisi.
Kapolsek Sungai Pinyuh AKP Farouk Afero yang dikonfirmasi masalah ini membenarkan. Menurutnya, kasus tersebut masih dalam penyidikan dan pengembangan.
“Kita masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” terangnya dihubungi via selularnya siang kemarin.
Sementara paman korban, Iswandi, mendesak aparat penegak hukum agar memberikan hukuman yang maksimal terhadap korban. Sebab kejadian ini disinyalir sudah beberapa kali dilakukan Km terhadap murid lainnya. “Kita meminta agar aparat dapat bertindak secara benar dengan memberikan hukuman yang setimpal kepada Km,” ketus Iswandi.(shn)

Jumat, 13 Januari 2012

Kakek Bau Tanah Gagahi Gadis Idiot

Mempawah –  Umur boleh bau tanah, tapi nafsu tetap bergelora tak terkendali. Itulah ulah Sr, 70. Warga Kecamatan Mempawah Hilir ini diduga memerkosa gadis dengan keterbelakangan mental (idiot) sebut saja Bunga, 24, (nama samaran) yang notabene tetangganya sendiri.
Keluarga korban yang coba dikonfirmasi wartawan koran ini di rumah salah satu kerabatnya di Mempawah membenarkan. Korban sendiri saat ini mengalami trauma berat. Bahkan Bunga takut melihat keberadaan orang asing di sekitarnya, termasuk wartawan koran ini yang coba menjenguknya, Selasa (25/10) siang.
“Dia cium-cium saya dan mainkan jarinya ke kemaluan saya,” kata Bunga yang kelihatan polos dan raut wajah takut ketika bercerita kepada Equator.
Walau dengan keterbatasan bahasa, namun dengan lancar Bunga menceritakan kejadian tersebut. Berawal pada Jumat 17 Juni lalu, Sr bertandang ke rumahnya saat kedua orangtuanya yang bekerja sebagai pegawai negeri tidak berada di rumah. Menurut Bunga, pagi hari sebelum pembantu rumah tangganya TT, 40, datang, Sr terlebih dahulu datang ke rumahnya. Entah kenapa, tiba-tiba Sr mendekatinya dan memaksanya masuk ke kamar mandi. Naluri adanya bahaya membuat Bunga menolak ajakan Sr tersebut. Namun Sr mengancam dirinya untuk diam dan mengikuti kemauannya. Di bawah ancaman Bunga pun mengikuti kemauan Sr.
“Die (Sr, red) buka baju kamek dan (maaf, red) pijit-pijit dade kamek. Die pon bukak celane kamek, die gini’kan kamek,” kata Bunga.
Menurut pengakuan Bunga, saat disetubuhi pelaku, ia berusaha meronta dan menjerit karena sakit. Namun tak dipedulikan pelaku. Setelah puas melampiaskan nafsunya, masih menurut Bunga, Sr kembali mengancam akan memukul korban jika melaporkan perbuatan tersebut kepada orang lain. Namun Bunga bergeming, korban mengancam akan melaporkan hal tersebut kepada orang lain.
Berusaha membujuk Bunga, Sr pun memberikan uang Rp 10 ribu kepada korban dengan permintaan agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Namun, pada Jumat (21/10) aksi Sr terungkap. Sr yang kembali datang ke rumah korban sekitar pukul 08.00 saat rumah sepi, berusaha menyetubuhi korban lagi.
Dituturkan Bunga, Sr datang dengan alasan numpang menelepon. Bunga yang lugu pun membukakan pintu. Namun setelah pintu dibuka, Sr langsung mengunci rumah tersebut dan menyeret Bunga ke dalam kamar korban. Ia pun mengunci kamar tersebut dari dalam. Namun karena pada saat itu Bunga sedang datang bulan, Sr tak jadi menggaulinya. Namun Sr menurut Bunga sempat membuka celananya dan memainkan jari-jarinya di kemaluan korban.
Puas mengobok-obok kemaluan korban, pelaku pun pergi dari rumah tersebut. Tak lama kemudian pembantu di rumah Bunga TT pun datang. Melihat kedatangan TT, bunga berteriak-teriak histeris dan minta tolong. TT yang melihat hal tersebut segera bergegas. Sepeda yang ia kendarai tak sempat ia standarkan dan langsung masuk ke rumah. Selanjutnya, Bunga pun menceritakan perbuatan Sr kepada TT. Kemudian Bunga juga menceritakan aib tersebut kepada kedua orang tuanya.
Mendapat laporan tersebut, keluarga korban bersepakat melaporkan pelaku kepada polisi. Dengan membawa hasil visum rumah sakit bernomor 440/0064/RSUD-D yang menyebutkan kalau selaput dara Bunga telah robek, Sr pun dilaporkan ke polisi.
“Saya meminta agar kasus ini jangan dipetieskan dan jangan ada istilah main mata. Pelaku mesti diusut dan diberikan hukuman setimpal atas perbuatannya. Dan kami serta keluarga akan melihat proses hukumnya,” pinta ayah korban yang enggan namanya disebut.
Kapolres Pontianak, AKBP Andi Fairan, yang coba dikonfirmasi persoalan ini belum bisa dihubungi. (shn)

Cucu Tiri Dijadikan Budak Seks

Pontianak – Siswi Madrasah Tsanawiyah, sebut saja Mawar, warga Pontianak Utara ini menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan kakek tirinya. Mirisnya, gadis yang kini berusia 13 tahun telah disetubuhi kakeknya sejak duduk di kelas IV SD. Kejadian memilukan tersebut berawal ketika Mawar tinggal bersama neneknya di Sungai Selamat, karena sejak kecil ia ditinggal oleh ibunya menjadi TKW di Malaysia. Sedangkan neneknya kawin lagi dengan pria yang baru berumur 40 tahun.
Si kakek kepincut melihat tubuh Mawar. Ketika rumah sepi, sang kakek melampiaskan nafsu seksnya dengan menyetubuhi Mawar. Kejadian itu tak hanya sekali, bahkan berulang kali.
Mawar pasrah dan tak dapat berbuat banyak. Ia serasa terbelenggu dengan ancaman yang dilakukan sang kakek tirinya. Perbuatan bejat si kakek diketahui ketika Mawar duduk di kelas VI SD, tepatnya saat menjelang UAS.
Mawar yang merasa tertekan dan terancam akhirnya kabur dari rumahnya menuju Sungai Pinyuh untuk mencari ayah kandungnya yang belum pernah ia temui sejak lahir. Tepatnya tanggal 24 Oktober lalu. Melihat kepergian Mawar, seisi rumah panik. Bahkan kepergian Mawar sempat dilaporkan ke Mapolsekta Pontianak Utara. Mawar akhirnya dibawa ke shelter Dinas Sosial Kota Baru untuk proses lebih lanjut sebelum akhirnya kasus itu dilaporkan ke Mapolresta Pontianak. (sul)

Mesum Empat Menit Pelajar Putussibau

Putussibau –Warga Kabupaten Kapuas Hulu dihebohkan dengan beredarnya video mesum pelajar. Diduga pria dalam video porno tersebut siswa kelas III SMAN 1 Putussibau. Sementara diduga wanitanya, siswi kelas II SMPN 1 Putussibau. Dalam video yang berdurasi 4 menit 39 detik ini diambil dengan kamera hand phone, di mana pelajar berlainan jenis ini memperagakan hubungan layaknya suami istri yang semestinya belum boleh mereka lakukan.
Tampak jelas dalam video tersebut wajah manis seorang perempuan. Tanpa sehelai benang sedikit pun, gambar perempuan itu diambil melalui HP yang dipegang teman prianya. Sementara wajah sang lelaki hanya sesekali kelihatan.
Video yang direkam sendiri di kamar ini, sangat jelas mempertontonkan hubungan seks di antara keduanya. Hingga kini video tersebut telah menjadi buah bibir warga Putussibau. Bahkan menurut informasi yang diperoleh, akibat video tersebut kedua pelajar ini telah dikeluarkan dari sekolah mereka masing-masing.
Wartawan koran ini berusaha menelusuri informasi yang berhasil diperoleh. Awalnya, para wartawan menemui Kepala SMPN 1 Putussibau, Drs Supriyadi. Ketika diminta konfirmasinya, kepala sekolah tersebut enggan memberikan keterangan apakah memang benar perempuan yang berada dalam video mesum tersebut merupakan siswinya. Juga apakah memang benar siswi tersebut telah dikeluarkan dari sekolah.
“Saya tidak mau memberikan keterangan masalah itu,” ucap Supriyadi.
Akhirnya wartawan mencoba konfirmasi ke SMA 1 Putussibau. Para jurnalis ini pun diterima Djasanuddin SPd MSi, Kepala SMA 1 Putussibau. Djasanuddin tidak menampik bahwa pria yang berada di video tersebut dulunya merupakan siswanya. Namun kini siswa tersebut tidak lagi berstatus pelajar SMA 1 Putussibau.
“Sebelum kasus video ini masuk ke ranah kepolisian, dia (siswa) sudah tidak lagi bersekolah di sini (SMA 1 Putussibau, red),” ungkap Djasanuddin.
Setelah mendapatkan informasi mengenai video mesum, pihak sekolah telah meminta keterangan siswa bersangkutan. Namun pihak sekolah membantah mengeluarkan siswa itu dari SMA 1 Putussibau. Sebab orang tua siswa sendirilah yang meminta anaknya keluar.
“Ini juga karena ada permintaan orang tua siswa. Pengunduran diri tersebut lantaran siswa itu mau ikut keluarganya, tapi saya tidak tahu ke mana. Siswa tersebut resmi tidak menjadi pelajar kita lagi semenjak awal bulan ini (Oktober, red),” katanya.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Dhani Kristianto SIK, melalui IPTU Widiyanto, Kapolsek Putussibau Utara, membenarkan beredarnya video porno yang dilakonkan siswa SMA dan SMP di Putussibau. Kasus tersebut sedang dalam penanganan pihaknya. Bahkan kedua aktor dalam adegan porno tersebut telah diperiksa dan mengakuinya.
“Kasus dilaporkan orang tua perempuan pada Minggu (23/10) yang lalu. Selain telah meminta keterangan keduanya, kita juga sudah memeriksa saksi-saksi sebanyak enam orang, semuanya merupakan pelajar,” ungkap Widiyanto.
Dijelaskan Kapolsek, video tersebut direkam pada bulan Maret yang lalu di kediaman pelaku pria dan direkam menggunakan HP Nokia N73 milik pelajar SMA. Cowok tersebut beralasan merekam adegan mereka hanya untuk koleksi pribadi. Namun ternyata memory card HP tersebut hilang. Awal bulan Oktober, memory card tersebut akhirnya ditemukan seorang cewek berinisial Sa yang tidak lain keluarga sang cowok. Oleh Sa, memory card tersebut dipindahkan ke ponselnya.
“Sa ini keluarga sang cowok. Kebetulan juga Sa ini menumpang tinggal di rumah orang tua cowok tersebut,” katanya.
Akhirnya dari mulut ke mulut menyebar berita mesum kedua pelajar tersebut. Penyebaran ini juga diikuti dengan banyaknya pelajar yang mengunduh video itu, bahkan hingga ke masyarakat umum.
“Ketika di sekolah, HP Sa tertinggal di meja kelas. Karena teman-teman sekolahnya ingin memastikan, akhirnya satu per satu siswa meminta video itu dengan cara di-Bluetooth,” ujar Widiyanto lagi.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus ini. Polisi pun telah berupaya menekan beredar luasnya video tersebut. “Kamis (27/10) kemarin kita juga melakukan razia HP siswa disekolah-sekolah. Ini untuk meminimalisasi beredarnya video porno di HP pelajar. Tidak hanya porno, sasaran kita juga video-video aksi kekerasan. HP pelajar yang kedapatan menyimpan video porno dan aksi kekerasan, langsung kita hapus. Kemudian pelajarnya kita beri pengertian,” tegasnya. (aRm)

Terpancing Paha Mulus, Cabuli Anak Bawah Umur

Pontianak –Belior melihat paha mulus Af, 15, ketika memakai celana pendek, Hn, 20, langsung mencabulinya. Kasus asusila tersebut terjadi di kamar Af, warga Mega Timur, Minggu (24/7) lalu. Sore Minggu, Af berada di kamarnya menggunakan celana pendek. Tiba-tiba Hn, tetangganya melintas dan melihat dari pintu kamarnya. Nafsu pemuda tersebut memuncak melihat kemulusan paha Af yang saat itu hanya memakai celana pendek. Hn menghampiri Af dan langsung memeluknya. Kemudian tangannya dimasukkan ke dalam celana Af.
“Pelaku merasa terpancing dengan kemulusan tubuh korban. Kemudian timbul niat jahat. Pemuda tersebut memeluk sambil menggerayang tubuh korban sampai mengarah ke dalam celananya,” ungkap Kompol Puji Prayitno, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, kemarin.
Af berontak dan berteriak minta tolong. Kemudian datang adik Af yang baru berusia lima tahun. Perbuatan pemuda tersebut dilaporkan kepada orangtua Af. Hn yang sudah kerasukan dipukul wanita tersebut pakai Alquran. ”Setelah korban memukul pelaku dengan Alquran, pelukan dan tangan yang sudah masuk ke dalam celana dilepasnya. Pelaku kemudian pergi meninggalkan korban,” jelas Puji.
Tabiat Hn dilaporkan orangtua Hn ke Mapolresta Pontianak. Polisi mendatangi lokasi kejadian dan meringkus Hn di kediamannya. Pemuda tersebut dijerat pasal 290 KUHP tentang tindakan pencabulan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, dijerat dengan Pasal 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun penjara.
“Pelaku tetap kami proses sesuai hukum. Karena sudah melakukan pelanggaran pencabulan. Selain itu, keluarga korban tidak terima dan meminta pihak kepolisian menindak pelaku,” tegas Puji.
Puji mengimbau para orangtua agar tidak membiarkan anak-anaknya, khususnya wanita memakai pakaian yang memancing orang lain untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Kalau sudah terjadi, siapa yang salah. “Supaya tidak menjadi korban, maka jagalah keluarga jangan sampai memancing orang lain untuk berbuat tak senonoh,” imbau Puji. (sul)

Ditinggal ke Ladang, Dicabuli Tukang Urut

Arnold diinterogasi Kasat Reskrim Polres Sekadau, Koster Pasaribu
Abdu Syukri
 
Arnold (baju hitam) saat diinterogasi Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Koster Pasaribu
Sekadau –  Ibarat pagar makan tanaman. Pepatah itulah yang cocok menggambarkan kebejatan Arnold, 36, warga Surya Deli, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Bukan malah bersyukur sudah sering diberi makan gratis di rumah Jm, warga Sei Merah, Desa Peniti, Sekadau Hilir, Arnold justru tega mencabuli anak bungsu Jm, Bunga (bukan nama sebenarnya, red) di kediaman korban, Sabtu (17/9) sekitar pukul 16.00. Pelaku tidak peduli meski korban baru berumur empat tahun.
Kasus pencabulan itu berawal saat Arnold yang pandai mengurut ini bertandang ke rumah Jm, Sabtu siang. Saat itu, ayah Jm dan istrinya masih berada di rumah. Ayah korban dan Arnold memang sudah lama kenal. Bahkan Arnold sudah sering mengurut Jm, dan sudah sering makan di rumah Jm.
Sekitar pukul 14.00, Jm dan istrinya pamit pergi ke ladang. Sementara anak pertamanya berangkat ke sekolah. Di rumah, tinggal Arnold dan Bunga.
Merasa memiliki kesempatan, Arnold langsung melancarkan aksinya. Tanpa bisa melawan, Bunga pasrah dicabuli Arnold.
“Saya nyesal,” kata Arnold saat dijumpai Equator di Mapolres Sekadau, kemarin.
Arnold sempat berbelit-belit memberikan keterangan. Ia bahkan mengaku bahwa awal kejadian dia sedang tidur, lalu korban datang dan memegang kemaluannya.
Namun saat didesak, ia akhirnya mengakui bahwa sering menonton blue film di HP-nya.
“Saya dapat dikirim kawan. Hanya tiga film saja,” katanya membela diri.
Arnold adalah warga kelahiran Kupang. Ia merantau ke Kalbar melalui program transmigrasi pada tahun 1994. “Saya transmigrasi bersama beberapa kawan. Sekarang mereka sudah pulang,” ulasnya.
Kasus pencabulan itu baru terungkap setelah Jm hendak memandikan Bunga sekitar pukul 17.00. Bunga meringis kesakitan saat mau buang air kecil. Saat ditanya, akhirnya Bunga mengaku sudah dicabuli Arnold.
Tanpa pikir panjang, ayah korban langsung bergegas membuat laporan. Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Koster Pasaribu, yang menerima laporan langsung memerintahkan anggotanya melakukan penangkapan dan memerintahkan visum terhadap korban.
Tanpa banyak perlawanan, tersangka akhirnya berhasilnya ditangkap. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Sekadau, sekitar pukul 20.00, Sabtu (17/9) malam.
“Tersangka kita jerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP Pasal 290 tentang pencabulan. Ancaman hukumannya, masing-masing 15 dan 7 tahun penjara,” kata Koster.
Koster berharap kasus pencabulan itu menjadi pembelajaran bagi masyarakat Sekadau untuk tidak lengah mengawasi anak-anaknya, maupun lengah terhadap aksi kejahatan lainnya.
“Aksi kejahatan tidak hanya terjadi karena ada niat, tapi karena ada kesempatan. Kalau ada niat, tapi tidak ada kesempatan, kejahatan tidak akan terjadi. Tapi kalau tidak ada niat, tapi kesempatan ada, lama-lama bisa timbul niat melakukan kejahatan,” tegasnya. (bdu)

Cabuli Empat Bocah

Ay saat menjalani pemeriksaan di Polresta Pontianak
Syamsul Arifin
 
Ay saat menjalani pemeriksaan di Polresta Pontianak
Pontianak –  Ay, 40, mendekam di jeruji besi Polresta Pontianak setelah mencabuli empat bocah berusia 6-7 tahun, Kamis (20/10) lalu. Ay diringkus karena keempat korban mengadu dengan orangtuanya ke Mapolresta Pontianak.
Ay mengakui telah mencabuli Dm, 7, Dl, 7, St, 6, dan Rt, 7 di kawasan Komplek Pemda, Pontianak Utara, Rabu (19/10) malam lalu. Saat itu keempat korban menunggu guru mengaji mereka yang belum datang. Kemudian datang Ay yang mengaku membantu mereka mengajar mengaji.
“Awalnya saya buka pakai anak laki-laki dan terus saya periksa seluruh tubuhnya, bahkan juga di bagian kemaluannya,” ungkap Ay saat menjalani pemeriksaan di Polresta Pontianak, Senin (24/10).
Kemudian memeriksa tiga anak perempuan yang diawali dari tangan, hingga semua tubuhnya. Kemudian melepaskan semua pakaian yang dikenakannya. Pelaku berdalih memeriksa tahi lalat yang berada di seluruh tubuh keempat anak tersebut hingga ke kemaluannya.
“Setelah hujan reda, karena gurunya tak ada, saya langsung meminta memakai pakaiannya dan menyuruhnya pulang. Saya tidak ada niat untuk melakukannya, tetapi tanpa sengaja saya punya keinginan untuk memeriksa badan murid-murid itu yang diawali dari tahi lalatnya,” kilah Ay, si penjual minyak.
Ay juga mengaku, perbuatan yang dilakukannya salah. Namun dia merasa heran dengan perbuatan yang dilakukannya, sehingga berurusan dengan pihak kepolisian.
“Saya pulang jualan minyak. Saya melihat keempat anak itu, lalu menghampirinya,” ungkapnya.
Pria tersebut mengaku sangat menyesal atas perbuatannya. Ay meminta maaf dengan orangtua keempat anak tersebut.
“Saya malu dengan keluarga saya, begitu juga dengan keluarga anak-anak itu. Kalau bisa saya ingin ketemu dengan orangtua murid-murid itu,” sesal Ay meneteskan air mata.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Puji Prayirno, mengatakan pihaknya masih mengkaji tindakan yang dilakukan Ay.
“Kami akan gelar kasus ini, apakah tersangka kelainan seksual atau tidak. Jika tersangka tidak memiliki kelainan seksual atau normal, maka dikenai undang-undang cabul dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Puji. (sul)

KPAID Kawal Kasus Cabul

Pontianak –  Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalbar berjanji mendampingi empat korban pencabulan Ay, 50, hingga persidangan. Pelaku pencabulan di kawasan Komplek Pemda Siantan, Kamis (20/10) lalu dipastikan dijerat hukuman seberat-beratnya.
“Apalagi keempat bocah, sebut saja Im, La, In, dan An masih berumur enam sampai tujuh tahun. Sesuai fungsi KPAID, kita mendampingi korban bersama orangtuanya, untuk datang ke polresta mengawal proses hukumnya,” ujar Alik R Rosyad ST, Ketua KPAID Pontianak.
Dikatakan Alik, KPAID sudah menjemput korban dan orangtuanya untuk diantarkan ke Polresta Pontianak membuat Berita Acara Polisi (BAP). Tujuannya melengkapi data proses hukum. KPAID hanya mendampingi proses hukumnya hingga ke persidangan.
“Saat dilakukannya BAP, kita hanya menunggu di luar dan tidak masuk. Usai di-BAP, korban dan orangtuanya pun langsung kita antar pulang juga ke rumahnya,” ujarnya.
Pascakejadian, beberapa anak ada yang terlihat trauma. Alik menyarankan, harus ada terapi terhadap para korban, mulai dari lingkungan orangtua atau keluarganya. Tujuannya, mengembalikan kepercayaan anak untuk bertemu orang lain.
“Mudah-mudahan anak-anak itu tidak sampai mengalami trauma yang sangat parah,” harapnya.
Alik menjelaskan, ternyata pelaku merupakan orang asing bagi keempatnya. Ini menjadi warning bagi para orangtua. Jangan mudah percaya terhadap orang asing atau orang yang baru dikenal.
“Orangtua agar lebih waspada terhadap lingkungannya, apalagi tempat tinggal yang memang sepi,” tegas Alik.
Menurutnya, jika melihat kasus ini, tersangka kemungkinan akan dikenakan UU Perlindungan Anak. Seperti yang tercantum dalam UU Perlindungan Anak pasal 82. Pelaku yang melakukan ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, termasuk membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka akan dipidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun.
“Dengan denda paling banyak Rp300 juta,” jelas Alik. (sul)

Dukun Cabul Genjot Anak Bawah Umur

Pontianak –  Gadis berumur 15 tahun sebut saja Bunga, disetubuhi Ar, 37, dukun cabul. Pelaku hanya bisa pasrah saat diciduk polisi di kediamannya Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu (16/11) sore.
Nahasnya, sebelum ditangkap polisi, Ar sudah keduluan dihakimi warga hingga babak belur. Ar mencabuli Bunga hingga 14 kali, dengan alasan mengobati penyakit yang dikeluhkan kepadanya.
Informasi yang dihimpun, Bunga sering merasa sakit-sakitan dan terkadang tubuhnya meriang. Mengalami hal itu, dia langsung mencari orang pintar untuk mengobati penyakit yang dideritanya. Bunga akhirnya mendatangi kediaman Ar, di Gajah Mada dengan tujuan untuk berobat.
Kepada dukun tersebut, Bunga menjelaskan penyakit yang dideritanya. Mendengar penjelasan Bunga, Ar akhirnya mengatakan bahwa ada dua jarum yang berada di kemaluannya. Untuk mengeluarkan jarum tersebut, hanya dengan cara berhubungan intim dengan pelaku.
Karena masih polos, Bunga ikut saja apa yang dikatakan Ar. Akhirnya mereka pun berhubungan intim, usai itu pelaku menjelaskan satu jarum sudah berhasil keluar. Namun untuk mengeluarkan jarum yang kedua lagi, Bunga haruslah berhubungan intim dengannya selama satu minggu. Hanya pasrah dan berharap akan mendapatkan kesembuhan, Bunga lagi-lagi menuruti apa kata pelaku.
Selama seminggu, Ar menggarap Bunga sebanyak 14 kali. Ironisnya yang dirasakan Bunga, penyakitnya tidak juga kunjung sembuh. Merasa telah dipermainkan dan ditipu oleh dukun tersebut, Bunga menceritakan kejadian itu kepada Pipi, rekannya. Kaget mendengar hal itu, tak lengah Pipi pun mengajak Bunga melaporkan kejadian itu ke Polresta Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Puji Prayitno membenarkan adanya laporan dari korban dan rekannya. Mendapatkan laporan tersebut, polisi mendatangi rumah dukun cabul tersebut. Tanpa melakukan perlawanan, polisi langsung menciduk pelaku.
“Sebelum ditangkap polisi, sempat dihajar warga hingga babak belur lantaran sudah diketahui warga pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap gadis bawah umur,” ujar Puji.
Pengakuan pelaku, saat ia berhubungan intim dengan korban, keadaan korban memang sudah tidak perawan lagi lantaran korban sudah berhubungan intim dengan pacarnya terlebih dahulu. Puji menjelaskan, hingga kini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, pelaku akan dikenakan undang-undang perlindungan anak. (sul)