Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 27 Februari 2012

Jika Diperlukan Habib H Bisa Diperiksa Kejiwaannya

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan usai tahapan pemeriksaan kejiwaan pada 11 korban dugaan pencabulan oleh Habib H selasai. Jika memang diperlukan, Habib H juga bisa diperiksa kejiwaannya.
"Pemeriksaan kejiwaan terhadap 11 korban ini kan ada di Undang-undang karena mereka saat kejadian berada di bawah umur. Nanti dipanggil lalu diproses," ucap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya Selasa (21/2/2012).
Kemudian Rikwanto menuturkan usai pemeriksaan ke 11 korban dilaksanakan kemudian diproses. Lalu jika memang diperlukan terlapor, dalam hal ini Habib H perlu diperiksa kejiwaanya itu juga bisa dilakukan.
"Nanti kita lihat, kalau memang terlapor perlu kita periksa, ya kita periksa juga," tegas Rikwanto.
Dikatakan Rikwanto saat ini pihaknya tengah menunggu konfirmasi dari Depsos untuk memberikan bantuan tim ahli psikologi memeriksa ke 11 korban itu.
"Kami sudah kirim surat ke Depsos sejak seminggu lalu. Kami tinggal tunggu Depsos kapan bisanya, hari dan jam berapa," jelas  Rikwanto.
Seperti telah diketahui, habib H, seorang Habib terkenal di Jakarta, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, karena diduga mencabuli 11 anak laki-laki di bawah umur.
Kepolisian pun sudah memeriksa 11 orang saksi terkait pelaporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Habib H. Peristiwa ini sudah terjadi sejak 2002, saat para korban masih berusia belasan tahun. Namun kasus itu baru dilaporkan kepada Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 dengan nomor laporan polisi LP/4432/XII/2011/PMJ/Dit.Reskrimum.
  
Kemudian berdasarkan surat panggilan yang dikeluarkan oleh KPAI bernomor  S/PGL/40.1/Kpai-pgdn/II/2012, Habib H pelaku dugaan pencabulan dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh wakil KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh, Jumat (17/2/2012) pukul 14.00 WIB di kantor KPAI Menteng namun yang bersangkutan tidak datang dengan alasan berada di Bogor Jabar.

Laporan 'Pencabulan' 11 Santri Sudah di Tangan

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti laporan polisi LP/4432/XII/2011/PMJ/Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya, perihal dugaan pencabulan oleh seorang habib kondang berinisial 'H', terhadap sejumlah santrinya.
Polisi telah melakukan serangkaian pemeriksaan, baik terhadap terlapor maupun ke-11 saksi korban. Kasus ini masih dalam penanganan aparat Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan ini. Namun ia belum akan menjelaskan secara rinci. "Besok --red: Rabu (8/2)-- sajalah akan saya jelaskan kasusnya," kata Rikwanto.
Ia juga mengamini jika kasus yang dilaporkan ini, sudah berlangsung lama. Namun baru dilaporkan pihak keluarga korban pada 16 Desember 2011 lalu.
Apa alasannya, ia juga belum bisa memastikan. Karena kasus ini masih didalami polisi. "Kasusnya masih terus didalami," lanjutnya.
Terkait kasus ini, sumber di lingkungan Polda Metro Jaya menyebutkan, sejak dilaporkan ke Polda Metro Jaya penyidik dari gabungan Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) dan Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) sudah memeriksa 11 remaja yang menjadi korban.
Bahkan penyidik juga sudah memeriksa Habib H. Namun yang bersangktuan masih berstatus sebagai saksi. Sebelumnya, seorang habib berinisial H diadukan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan mencabuli 11 orang remaja. Peristiwanya sudah berlangsung pada tahun 2002 lalu.

Habib 'H' yang Diduga Cabuli Santrinya Belum Diperiksa Polisi

JAKARTA - Seorang habib berinisial H, yang diduga telah melakukan tindakan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap para santrinya hingga saat ini belum menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menuturkan, pihaknya masih meneriksa 11 orang saksi terkait kasus tersebut.
Rikwanto menjelaskan, polisi mengaku kesulitan mengungkap kasus tersebut lantaran peristiwanya terjadi pada 2002 silam. Sehingga, tuturnya, saat ini usia mereka telah dewasa. "Sekarang kan tahun 2012, usia mereka sudah dua puluhan tahun mungkin," ujarnya kepada Republika, di Jakarta, Kamis (9/2).
Kendati demikian, Rikwanto menjelaskan, polisi akan menangani kasus itu karena laporan aduannya telah sampai ke Polda pada 16 Desember 2011. Oleh karenanya, polisi terus mendalami keterangan saksi-saksi agar tidak ada kesalaham dalam pengunglapan kasusnya.
"Kasus itu kan melibatkan pemuka agama, jadi isu sensitif," ujarnya saat ditemui di kantornya.
Terkait penanganan kasus yang lamban, Rikwanto menegaskan, pihaknya harus hati-hati menagani kasus itu karena bisa saja tergelincir ke dalam isu SARA. Dia menegaskan, pendalaman keterangan perlu dilakukan untuk memastikan laporan itu bersih dari fitnah.

Ini Alasan Polisi tak Juga Periksa 'Habib H Cabul'

JAKARTA - Pihak kepolisian hingga saat ini belum juga memanggil dan sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap Habib H yang diduga telah mencabuli santrinya sejak dilapori pada 16 Desember 2011. Salah satu alasan penyidik kepolisian adalah masih berkoordinasi dengan ahli bahasa.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (17/2), keterlibatan para ahli untuk menelisik proses komunikasi antara saksi dan terlapor saat kejadian pelecehan seksual terjadi juga menjadi fokus pendalaman kasus.
Ahli Bahasa, misalnya, akan menjelaskan isi percakapan yang disampaikan Habib H kepada sejumlah korban itu dapat terkategori ungkapan pelecehan seksual atau tidak.
Jadi, tuturnya, kasus dugaan pelecehan seksual itu harus ditangani dengan hati-hati. Upaya penyelidikan yang mendalam, menurutnya, harus dilakukan agar tidak ada unsur fitnah dalam laporan itu.
Terkait kekhawatiran polisi akan pengerahan massa Habib H bila diperiksa, Rikwanto menegaskan, itu bukan suatu alasan. Menurutnya, setiap orang yang terbukti bersalah secara hukum harus ditindak tanpa pandang bulu.
"Namun, untuk sampai pada proses penyidikan, polisi harus melalui proses penyelidikan kasus yang akurat dan mendalam," ungkapnya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.

'Habib H Cabul' Terancam 15 Tahun Penjara

JAKARTA – Tersangka kasus dugaan kekerasan psikis dan seksual kepada 11 remaja dan anak-anak peserta pengajian, Habib H, terancam hukuman pidana maksimal 15 Tahun Penjara. Hal itu lantaran Habib H disangkakan telah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Tindakan Pencabulan, yakni dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 Juta.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni'am Sholeh saat jumpa pers di Kantor KPAI, Jumat (17/2). Sebelum melakukan pertemuan itu, KPAI sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Habib H.
Namun, kata Ni'am, karena yang bersangkutan beralasan sedang berada di luar kota, pertemuan hanya dilakukan dengan utusan khusus Habib H, yakni Gondho Yudhistiro. "Yang bersangkutan tidak bisa hadir karena berada di luar kota," kata dia.
Pada pemanggilan itu, Ni'am menjelaskan, KPAI sebenarnya ingin meminta klarifikasi kepada tersangka atas laporan yang diterima. Dalam laporan itu, KPAI mendapat testimoni kejadian yang berasal dari lima korban, yang di antaranya berusia masih anak-anak dan remaja, yakni antara 10 sampai 17 tahun. "Kami telah kirimkan surat pemanggilan pada 13 Februari lalu," ungkapnya.
Pada kesimpulan sementara, Ni'am mengungkapkan bahwa kejadian tindak kekerasan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Habib H tidak berakhir pada 2002, seperti keterangan yang selama ini ada. "Kejadian terakhir itu pada tahun 2011 sebelum puasa," kata dia.
Padahal, lanjut dia, dalam pemanggilan itu Habib H seharusnya tidak perlu takut atau mangkir. Sebab, kata dia, lebih cepat Habib mengakui dan mengklarifikasi perbuatannya, maka semakin cepat permasalahan itu selesai.
Selain itu, lanjut Ni'am, pertimbangan psikologis para korban pun menjadi penting. Pasalnya, ungkap dia, kendati aktifitas belajar mengajar tetap dilakukan korban, namun beban psikologis masih menjadi momok yang menakutkan.
Mereka (korban), kata dia, harus menanggung malu dan ketakutan dari peristiwa tersebut. Karena itu, pihaknya juga meminta kepada kepolisian untuk juga bisa memberikan bantuan rehabilitasi dengan melakukan visum psikiatrikum kepada korban.
Dengan adanya dugaan persitiwa itu, menurut Ni'am, Habib H akan disangkakan telah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Tindakan Pencabulan, yakni dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 Juta.
Saat ditemui puluhan wartawan, Gondho memilih bungkam sembari meninggalkan pertanyaan wartawan. "Saya hanya teman Habib," kata dia singkat.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah lima dari 11 korban pelecehan seksual dan kekerasan yang diduga dilakukan Habib H memberikan laporan kepada KPAI 9 Februari lalu.
Tak hanya itu, kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 Desember lalu dengan nomor laporan TDL/4432/12/2011/pmj/Dit.Reskrim 2011. Dalam laporan itu, pelapor mengajukan sebanyak 11 saksi yang mengaku menjadi korban.

Lima Kali Roby Gauli Siswi Madrasah

INDRALAYA - Robiansyah (20) alias Roby, pemuda pengangguran warga Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, terancam penjara maksimal 15 tahun, karena melarikan gadis remaja serta telah menyetubuhinya sebanyak lima kali.
Robiansyah ditangkap Satreskrim Polres OI dipimpin Kanit Pidum Ipda Herly Setiawan SH di rumah temannya di Desa Gelumbang, Muaraenim, Senin (6/2) pukul 23.00.
Penangkapan tersebut atas laporan korban yang masih duduk di bangku madrasah setingkat SMA berinisial RN (15) warga Desa Sakatiga Indralaya OI tanggal 26 Januari lalu.
Korban mengaku kepada polisi telah disetubuhi tersangka Roby sebanyak lima kali sejak mereka kenalan 2 tahun silam. Tersangka juga telah mengajak pergi korban tanpa seiizin orangtuanya.
Tersangka Roby yang diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Porles OI, mengakui perbuatannya. Namun, ia membantah jika melakukan hubungan badan itu dengan paksa. Menurutnya, hubungan itu mereka lakukan suka sama suka.
"Kami sudah kenalan sejak dua tahun lalu ketika dia masih duduk di SMP," jelas Roby seraya menyebutkan dalam perkenalan itu mereka pertama kali berhubungan badan di rumah temannya Eep setelah hubungannya berjalan satu tahun.
"Di rumah itulah kami pertama melakukannya hingga sebanyak lima kali dan terakhir tanggal 24 Januari lalu," akunya polos.
Roby menambahkan setelah itu ia mengajak korban ke rumah neneknya di Palembang. Sejak itu, ia tidak melihat korban dan bahkan tidak masuk sekolah. Setelah diselidikinya ternyata korban melapor ke polisi sehingga dirinya takut dan melarikan diri ke Gelumbang.
Sementara itu, korban RN dalam ruangan sama sedang diperiksa lebih lanjut unit PPA Reskrim Polres OI masih memakai seragam sekolahnya. Dia didampingi kedua orangtuanya yang tidak banyak berkomentar.
Kapolres OI, AKB Deni Dharmapala melalui Kasat Reskrim AKP Yuskar Efendi didampingi Kanit Pidum Iptu Herli Setiawan saat dikonfirmasi Sripoku.com, Selasa (7/2) menegaskan, tersangka Roby dapat dikenakan pidana melanggar UU tentang perlindungan anak dngan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun serta denda Rp 30 juta minimal Rp 60 juta.
"Tersangka kami tangkap karena membawa anak di bawah umur dan tersangka juga memerkosa korban," ujar Yuskar sembari mengaku masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. (Tarso)

15 Gadis Belia Korban Trafficking Dipulangkan

SURABAYA - Setelah diperiksa lebih dari delapan jam, 15 gadis belia korban trafficking yang diselamatkan Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya dipulangkan ke kota asalnya masing-masing. Mereka dipulangkan dari markas Polda Jatim, Jumat (17/2/2012) siang.
Kanit II Wanita Susila Polda Jatim, Kompol Azis Ardiansyah mengatakan, keluarga korban trafficking korban dari Bandung sudah perjalanan ke Surabaya untuk menjemput gadis-gadis tersebut, sementara yang berasal dari Malang dan Surabaya telah diambil keluarganya.
“Mereka yang belum diambil keluarganya ini kami kirim ke tempat penampungan sembari menunggu jemputan dari pihak keluarga,” kata Azis di ruang kerjanya, Jumat siang.
Azis mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan ke 15 gadis itu dinyatakan sehat. Mereka tak terjangkit penyakit seksual, seperti HIV AIDS. Meski begitu menurut Azis, mereka perlu terapi mental dan psikologis.
Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agus K Sutisna mengatakan berdasarkan penyidikan, Polda Jatim menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Naning (50) warga Bandung  yang berperan sebagai mucikari atau germo dan Nuri (40), warga Malang yang membantu Naning mencari pelanggan.
“Kedua tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Trafiking NO 21 Tahun 2007 pasal 2 dengan ancaman hukuman 3 sampai dengan15 tahun dan atau denda 120 juta-600 juta,”ujar Agus.

Aurel Hermansyah: Its Over Lewat Twitter


foto
Titania Aureli Nur Hermansyah alias Aurel. ANTARA/Teresia May
Jakarta - Putri sulung penyanyi Anang Hermansyah dan Krisdayanti, Aurel, ternyata sudah mengenal pacaran. Dara berusia 14 tahun ini mengabarkan baru saja putus cinta di jejaring sosial Twitter. Melalui akun @aurelhermansyah, empat jam lalu dia berkicau: "It's over" (semuanya selesai).

Status tersebut merujuk hubungannya dengan pria berakun @grandypratama. Grandy lebih dahulu menulis kandasnya hubungan dua remaja ini, sekitar 18 jam lalu atau Rabu 22 Februari 2012 pukul 20.00 WIB.

Lelaki ini menulis status : "It's end" yang kemudian di-retweet Aurel.

Gadis bernama lengkap Titania Aurelie Nurhermansyah ini cukup populer di dunia maya. Ia memiliki pengikut sebanyak 128 ribu akun. Biasanya, kakak dari Azriel Akbar Hermansyah selalu mengicaukan tentang kisah cintanya di Twitter.

Selain kisah cinta, dara yang masih duduk di bangku SMP ini juga acap berkicau tentang kehidupan sehari-hari atau kegiatan promo album. Selain duet dengan ayahnya, Aurel juga diketahui juga tengah promosi single terbaru yang berjudul Susah Jatuh Cinta.

Gadis Cantik Itu Tewas Dicekik Pacarnya

Sangata: Seorang gadis di bawah umur tewas dicekik pacarnya yang juga masih remaja di Kutai Timur, Kalimantan Timur, Ahad (12/2) pagi. Korban tewas setelah lehernya dicekik dua kali oleh kekasihnya lantaran tidak mau melayani nafsu birahinya yang sudah memuncak.
"Elawati (14) dibunuh dengan cara mencekik leher karena menolak melayani nafsu birahi pacarnya yang juga masih di bawah umur, Hepi Eko Susylo (16)," kata Kapolres Kutai Timur AKBP Budi Santoso SIK di Sangata.
"Dia menolak berhubungan badan makanya saya cekik lehernhya dari belakang. Dan saat dia terjatuh saya cekik lagi sampai tidak bernafas," kata tersangka seperti ditirukan Kasat Reskrim Sugeng Subagyo.
Sebelum ditemukan tewas, orang tua korban, Ucep, sudah melakukan pencarian anak gadisnya karena semalaman tidak pulang ke. Ucep setelah keliling kampung mencari anaknya akhirnya menemukan korban tewas di sekitar sebuah musala.
Beberapa saksi mengatakan, korban jalan dengan pacaranya. Polisi kemudian mendatangi rumah Hepi yang kemudian akhirnya mengakui perbuatan jahatnya.
"Tersangka sudah ditahan dengan mengamankan barang bukti, yakni berupa dua buah telepon selular milik tersangka dan milik korban yang ditemukan dirumah tersangka," ujar dia. Menurut warga setempat, Elawati tergolong gadis yang cantik.(ANT/JUM)

Menolak Diajak Mesum, Gadis Belia Tewas Dicekik Pacar Sendiri

SANGATA - Seorang gadis di bawah umur tewas dicekik pacarnya sendiri yang juga masih remaja di Kutai Timur, Kaltim, tadi pagi (12/2) karena menolak untuk diajak melakukan hubungan badan.
"Elawati (14) dibunuh dengan cara dicekik lehernya karena menolak melayani nafsu pacarnya sendiri yang juga masih di bawah umur, Hepi Eko Susylo (16)," kata Kapolres Kutai Timur AKBP Budi Santoso SIK di Sangata, Ahad (12/2).
"Dia menolak berhubungan badan makanya saya cekik lehernya dari belakang. Dan saat dia terjatuh saya cekik lagi sampai tidak bernafas," kata Tersangka seperti ditirukan Kasat Reskrim Sugeng Subagyo.
Korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa Ahad (12/2) sekitar 07.00 Wita. Sebelumnya orangtua korban sempat mencari semalaman karena korban tidak pulang. Ayah korban, Ucep akhirnya menemukan korban sudah tidak bernyawa dan segera melaporkan ke aparat.
Mendapat laporan petugas polisi dari Polsek Mjuara Wahau langsung menuju TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Beberapa saksi mengatakan, malamnya korban jalan dengan tersangka yang juga merupakan pacar korban.

Gadis 14 Tahun Disetubuhi Pacarnya Saat Pertemuan Ketiga

PALEMBANG - Nk (23), seorang buruh bangunan, terpaksa diamankan oleh petugas Polresta Palembang, Minggu (12/2/2012). Ia ditangkap karena menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.
Nk diamankan polisi, setelah mendapat laporan dari keluarga pacarnya, Dn (14), yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMP.
Sebelum diamankan polisi, Nk terlebih dahulu ditangkap keluarga pacarnya di kawasan Celentang, Jl Brigjen Hasan Hasyim, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
“Aku cuma sekali melakukannya (bersetubuh). Kami melakukannya suka sama suka dan tidak ada paksaan. Kejadiannya bulan Desember 2011 lalu di rumah kosong di kawasan Taman Kiwal Kenten,” ujar Nk, yang mengaku sudah berpacaran dengan Dn selama hampir tiga bulan.
Nk mengaku berkenalan dengan Dn melalui facebook dan lewat SMS. Dengan segala bujuk rayu, akhirnya Dn mau diajak berpacaran.
Selama berpacaran, Nk mengakui baru tiga kali ketemuan. Barulah di pertemuan terakhir itu ia mengajak Dn melakukan hubungan intim.
“Setelah putus dari aku, ternyata Dn pacaran sama orang lain yang namanya Ad. Kabarnya Dn juga mau diajak 'main' (berhubungan intim),” ungkapnya.
Kapolresta Palembang, Kombes Sabaruddin Ginting, melalui Kasat Reskrim Kompol Frido Situmorang, membenarkan telah mengamankan Nk, berdasarkan laporan dari pelapor. Nk kini sedang menjalani proses pemeriksaan.

Leonardo Divonis 2,5 Tahun karena Gerayangi Bocah

PALEMBANG - Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Leonardo Girsang (17), divonis kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan. Vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Diris Sinambela di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (17/2/2012).
Leo didakwa melakukan pencabulan terhadap bocah di bawah umur, Dw (7), yang tidak lain adalah tetangganya sendiri pada Maret 2011 lalu.
Meski vonis hakim tidak sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, pihak keluarga Dw tetap puas dan menerima keputusan.
Meski anaknya divonis bersalah, kedua orangtua Leo tetap bersikeras anaknya tidak bersalah. Menurutnya, pihak keluarga Dw hanya mengada-ada.
"Kami akan melakukan banding. Kasus ini hanya fiktif dari mereka," ujar orangtua Leo yang disampaikan oleh pengacaranya, Altur Panjaitan SH.
Usai persidangan, kedua orangtua Leo maupun keluarga Dw hampir saja terlibat baku hantam.
Ini disebabkan senyum sinis yang dikeluarkan ibu Leo seusai sidang.
"Benar-benar tidak tahu malu. Meski sudah tahu anaknya salah dan dihukum, ibunya masih bisa tertawa," ujar salah satu pihak keluarga Dw.
"Tuhan tahu siapa yang benar. Nanti juga akan terjawab," ujar ibu Leo sambil menunjuk pihak keluarga Dw saat menanggapi ucapan pihak keluarga Dw.
Kasus ini dilaporkan keluarga Dw pada Maret 2011 silam. Saat itu, Leo yang sedang tinggal sendirian di rumah terlihat sering mengajak Dw masuk ke rumah. Ini diketahui dari pengakuan Dw yang sering diberi uang oleh Leo.
Dw mengatakan, Leo selalu mengajaknya masuk ke kamar. Sesampai di kamar, Leo membuka baju Dw dan memasukkan tangannya ke bagian kemaluan Dw. Hal ini setidaknya sudah dilakukan Leo sebanyak lima kali.

Jaringan Bisnis Gelandangan dan Pengamen Masih Marak

KEDIRI - Kepolisian Resor Kota Kediri dan Satuan Polisi Pamong Praja setempat terus berjibaku mengatasi maraknya aktivitas trafficking di daerah tersebut.

Jaringan yang terorganisir diduga mengendalikan pengerahan anak-anak dan remaja untuk dijadikan gelandangan maupun pengamen. Mereka secara periodik didistribusikan ke daerah-daerah di Jawa Timur, termasuk Kota Kediri.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polresta Kediri Ajun Komisaris Didit Prihantoro menjelaskan, pihaknya masih terus memperdalam penyelidikan untuk menguak modus operandi jaringan tersebut. . “Kami sudah mencurigai pergerakan ini sejak lama,” katanya, Senin (7/3).

Didit meyakini aktivitas pendistribusian gelandangan tersebut tidak dilatari masalah sosial semata, melainkan sudah masuk ranah kriminalitas, khususnya trafiicking. Modusnya adalah perdagangan anak-anak dan remaja untuk kemudian dipekerjakan sebagai gelandangan maupun pengamen.

Didit menjelaskan, pihaknya sudah mengidentifikasi pola pendistribusian, termasuk daerah asal atau yang menjadi kantong anak-anak dan remaja tersebut, serta kendaraan yang biasa digunakan untuk mengangkut anak-anak dan remaja ke daerah yang dituju.

Namun, untuk kepentingan penyelidikan, Didit enggan menjelaskannya secara lebih terperinci. Didit mengatakan, kasus tersebut saat ini menjadi prioritas untuk dituntaskan untuk menyelamatkan anak-anak dan remaja dari kegiatan trafficking.

Kepala Satpol PP Kota Kediri Muhammad Ivantoro juga mengatakan hal yang sama. Petugas Satpol PP merasa kewalahan menghalau mereka.

Minggu dini hari (6/3), sekitar pukul 01.30 WIB, sebanyak sembilan orang anak-anak dan remaja ditemukan diangkut dengan kendaraan bak terbuka. Mereka diturunkan di dekat sebuah pusat perbelanjaan, dan langsung disebar ke sejumlah lokasi yang biasanya menjadi pusat keramaian pada siang dan malam hari. “Sepertinya ada yang mengkoordinir,” ujar Ivantoro.

Saat petugas Satpol PP melakukan pengejaran, kendaraan pengangkut menghilang ke arah luar kota.

Untuk meminimalisir keberadaan mereka, petugas Satpol PP segera melakukan razia pagi hari tadi. Setelah melakukan perburuan di sejumlah pusat perbelanjaan dan jalan protokol, sebanyak 15 gelandangan dan pengamen berhasil ditangkap.

Selain sembilan orang yang baru tiba Minggu dini hari, tampaknya sudah lebih dahulu didistribusikan sejumlah anak dan remaja lainnya.

Beberapa di antara yang berhasil ditangkap masih berusia di bawah umur. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan teriakan histeris saat petugas mengangkut mereka ke atas kendaraan.

Petugas mengalami kesulitan menguak asal usul mereka. Bahkan sulit diungkap pihak yang mengkoordinir dan mendatangkan mereka ke Kediri. Anak-anak dan remaja itu lebih banyak bungkam ketika ditanya petugas.

Bahkan mereka mengaku tidak tahu asal daerahnya karena telah beberapa kali berpindah daerah operasi. “Alamat asalnya sudah tidak jelas,” ucap Ivantoro.
Merekapun tidak bersedia mengungkap berapa penghasilannya per hari yang ditargetkan oleh koodinatornya, juga tidak mau menjelaskan berapa jumlah yang harus disetorkan kepada koordinatornya.

Dari sikap anak-anak dan remaja tersebut yang tertutup, sangat kuat dugaan mereka adalah bagian dari jaringan bisnis anak-anak dan remaja dengan tameng gelandangan maupun pengamen.

Tolak Pulangkan Korban Trafficking, Yayasan Dilaporkan Bupati ke Polisi

Kupang - Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Paul Mella hari ini (3/12) mengadukan Yayasan Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Timor (IPMAT) ke Polres Jakarta Timur karena menolak memulangkan 11 anak yang diduga korban trafficking.

"Mereka menolak melepaskan anak-anak itu untuk dipulangkan kembali ke TTS, sehingga saya laporkan ke Polres Jakarta Timur," kata Bupati Mella kepada Tempo.

Menurut dia, 11 anak tersebut dibawa dari Timor Tengah Selatan tanpa dokumen, apakah desa, kelurahan atau kecamatan, sehingga anak tersebut harus dibawa pulang kembali ke daerah asalnya. "Anak-anak itu harus dipulangkan, karena keberangkatan mereka ke Jakarta tanpa dokumen," katanya.

Awal pertemuan dengan yayasan tersebut, Rabu (1/12), lanjutnya, pihak yayasan menyetujui untuk melepaskan anak-anak itu untuk dipulangkan pada Jumat (3/12), sehingga Bupati telah membeli tiket pesawat untuk keberangkatan pada pukul 13.00 WIB.

Namun, kemudian pihak yayasan menolak memulangkan anak-anak tersebut, sehingga Bupati pun mengambil langkah hukum melaporkan yayasan tersebut ke Polres Jakarta Timur. "Tiketnya sudah saya beli. Tiket itu hangus, karena harusnya berangkat pukul 13.00 WIB," katanya.

Bupati Mella yang ketika diwawancarai berada di Polres Jakarta Timur mengaku tidak mengetahui alasan yayasan sehingga enggan melepaskan anak-anak itu untuk selanjutnya dipulangkan kembali ke daerah asalnya. "Saya minta Kapolres menanyakan alasan apa sehingga mereka menolak melepaskan anak-anak itu," katanya.

Selain ke Polres Jakarta Timur, Bupati mengaku telah melaporkan kasus ini ke anggota DPD dan DPR RI asal Nusa Tenggara Timur untuk memperjuangkan pemulangan anak-anak tersebut. "Saya sudah laporkan kasus ini ke Ketua Komisi III DPR-RI, Beny Harman, untuk selesaikan masalah ini," katanya.

Untuk diketahui, sebanyak 11 anak asal Timor Tengah Selatan diduga menjadi korban trafficking. Mereka diberangkatkan dari Bandara El Tari Kupang Kamis (25/11) malam menggunakan pesawat Batavia Air.

Mereka dibawa oleh seorang wanita bernama Manu. Anak-anak itu dijanjikan akan disekolahkan di Jakarta hingga kuliah dan mendapatkan pekerjaan.

olresta Kediri Selidiki Jaringan Perdagangan Anak

KEDIRI - Kepolisian Resor Kota Kediri hingga Rabu (10/11), masih terus melakukan penyelidikan terhadap jaringan perdagangan anak untuk dipekerjakan sebagai pengamen atau pengemis.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kediri Ajun Komisaris Didit Prihantoro mengatakan, anggotanya tengah melakukan pengawasan secara intensif di beberapa lokasi trafic light (lampu lalu lintas) di perempatan jalan yang biasa menjadi lokasi anak-anak dipekerjakan.

Menurut Didit, anak-anak tersebut diduga dimobilisir sejumlah pria dewasa. “Kelompok ini terorganisir,” katanya, Rabu siang (10/11).

Penanganan kasus perdagangan anak, kata Didit, menjadi prioritas seperti yang diamanatkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Jajaran kepolisian di seluruh Indoensia juga mendapat tugas yang sama.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Kediri Haris Candra Purnama mengatakan, anak jalanan tersebut sebagian besar berasal dari luar Kota Kediri, seperti Kabupaten Nganjuk, Tulungagung, Trenggalek, Surabaya, hingga Jakarta. “Yang berasal dari Kediri hanya 10 persen,” katanya.


Dalam melakukan penanganan terhadap mereka, Dinas Sosial menampung mereka di Rumah Singgah. Saat ini tercatat 150 orang. Sedangkan yang belum tersentuh program pembinaan pemerintah dan berkeliaran di jalan sekitar 90 orang. Jumlah tersebut setiap hari selalu berubah seiring datangnya anak jalanan dari luar kota.

Pemerintah Kota Kediri hanya akan melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang berasal dari Kota Kediri. Di Rumah Singgah mereka mendapat fasilitas pendidikan. Sedangkan anak dari luar kota langsung dikembalikan ke daerah asal. “Upaya ini masih terkendala anggaran yang terbatas,” ujar Haris.

Haris menyatakan dukungannya terhadap penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Hal ini diharapkan bisa menekan jumlah mereka yang mulai memadati kawasan perempatan jalan di tengah Kota Kediri.

12 Remaja NTT Diduga Jadi Korban Trafficking

Kupang - Sebanyak 12 anak usia sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) asal Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga menjadi korban perdagangan manusia (trafficking) di Jakarta. Kini mereka ditampung di salah satu pesantren di Cibubur.

"Anak-anak yang diduga korban trafficking itu sementara ditampung di salah satu pesantren di Cibubur," kata Bupati Timor Tengah Selatan, Paul Mella, yang menghubungi Tempo di Kupang, Minggu (28/11).

Anak-anak itu, menurut dia, diberangkatkan dari Bandara El Tari Kupang sejak Kamis (25/11) malam menggunakan pesawat Batavia Air. Mereka dibawa oleh seorang wanita bernama Ibu Manu. Anak-anak itu dijanjikan akan disekolahkan di Jakarta hingga kuliah dan mendapatkan pekerjaan.

Setelah mendapat laporan adanya dugaan perdagangan orang tersebut, kata Mella, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan anak-anak, mereka telah mendapat izin orang tua.

Ia menambahkan, Kepolisian Cengkareng sempat meminta keterangan dari anak-anak dan Manu. Namun, karena belum adanya pengaduan dari orang tua, mereka akhirnya dilepas. "Mereka sempat menjalani pemeriksaan, namun dilepas kembali," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap anak-anak tersebut. Jika ada orang tua dari anak-anak yang mengadu dan meminta agar anaknya dipulangkan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Timor Tengah Selatan untuk memprosesnya. "Kebanyakan orang tua tidak memahami anaknya dibawa ke Jakarta untuk apa," katanya.

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal NTT, Paul Liyanto, meminta Pemerintah dan Kapolda NTT tanggap dan serius menuntaskan masalah ini termasuk jaringan trafficking. "Saya minta masalah ini diusut terus sebagai jaringan mafia trafficking," katanya.

12 anak yang diduga jadi korban trafficking tersebut, yakni Marthen Luther Nenoliu, Pace Lanu, Yane Lanu, Melianus Bahan, Risto Manu, Ratna Nabunome, Syamsudin Nenoliu, Urni Manu, Hadijah Manu, Ratna Nenohai, Gerson Manu, dan Arnoldus Bahan.

Polisi Selidiki Dugaan Perdagangan Anak Asal NTT

Jakarta -Kepolisian Resor Jakarta Timur masih menyelidiki dugaan adanya kasus perdagangan anak dari Nusa Tenggara Timur. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisan Resor Jakarta Timur Komisaris Dodi Rahmawan mengatakan polisi masih memeriksa 4 pengurus Ikatan Mahasiswa Pelajar Asal Timor yang membawa 11 anak di bawah usia 10 tahun ke Jakarta. "Prioritas utama perlindungan anak, kami pulangkan anak ke keluarganya," kata Dodi melalui telepon hari ini.

Sebelas anak di bawah usia 10 itu dibawa dari rumah singgah Cipayung didampingi 4 anggota unit PPA Polres dan selanjutnya diterbangkan dengan pesawat Batavia Air pada pukul 6.00 menuju Kupang, NTT. "Sudah tiba pukul 09.30 tadi selanjutnya perjalanan darat kurang lebih 1 jam menuju Timur Tengah Selatan."

Pemulangan itu sekaligus memastikan apakah kepergian anak-anak dilakukan sepengetahuan orang tua mereka. "Kegiatan ini ilegal. Maksudnya mungkin baik tapi tidak ada dokumen dan surat-surat dari keluarga dan pemerintah setempat hingga ilegal," jelasnya.

Tanpa surat, berarti tidak ada jaminan keamanan bagi anak-anak selama di Jakarta, namun polisi terus menyelidiki adanya praktik perdagangan anak. "Kami akan lihat apakah ada jaringan lain yang melakukan modus serupa," kata dia.

Dihubungi terpisah Ketua Umum Komisi Nasional Hak Asasi Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait mendesak polisi segera mengenakan pasal pidana kepada ikatan mahasiswa tersebut. "Ini dugaan perdagangan anak sangat kuat. Polisi harus memperkarakan kasus ini."

Menurutnya tindakan membawa anak di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tua merupakan praktik perdagangan anak. "Bahkan kalau ada bujuk rayu, dijanjikan macam-macam, ini juga termasuk traffikcing, ini pidana," kata dia.

Nikah Siri Modus Baru Perdagangan Anak

Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KNPAI) mengungkapkan modus baru perdagangan anak. SY, 15 tahun, berhasil dievakuasi dari sebuah tempat pelatihan kerja yang akan mengirimnya ke Suriah, Selasa pekan lalu, setelah suaminya, Ruhan, 22 tahun, diduga telah menjualnya ke sebuah agen yang kemudian menempatkannya di sana.

"Aku mau suami aku ketangkep," kata SY, yang bertubuh mungil dan mengenakan topeng kertas di kantor KNPAI, kemarin.

SY bercerita bahwa ia telah dinikahi secara siri oleh Ruhan alias Gunawan di tempat asalnya di Kali Tanjung, Cirebon, Jawa Barat, pada Februari lalu. Namun, sejak menikah itu, hubungan suami-istri tak terjalin karena dia dan Ruhan tinggal berpisah. Selang beberapa hari, baru Ruhan muncul lagi dan memaksanya bekerja sebagai tenaga kerja wanita di luar negeri.

SY lalu dibawa ke sebuah penampungan tenaga kerja di Cirebon, yang kemudian memindahkannya ke perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia di Ciangsana, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Sejak itu, dia tak pernah bertemu dengan Ruhan hingga akhirnya dievakuasi dua bulan berselang setelah melapor diam-diam ke kepolisian setempat.

Evakuasi dilakukan polisi dan Komnas Perlindungan Anak serta kerabat SY. "Isi dokumen yang dimiliki PT Agesa Asa Jaya (perusahaan penampung) menyebutkan SY sudah berumur 23 tahun," kata Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak Samsul Ridwan.

SY mengatakan bahwa suaminya itu telah menerima uang Rp 2,5 juta dari transaksi jual-beli dirinya tersebut. Sebelumnya, ketika masih berpacaran, SY juga mengungkapkan pernah ditinggal Ruhan di tempat penampungan di Jakarta.

SY sempat tinggal di sana dua minggu sebelum kabur kembali ke Cirebon. Namun, saat itu, Ruhan juga telah menerima uang sebesar Rp 500 ribu. "Saya kira saya diajak ke rumah calon mertua," kata SY.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menduga SY bukan korban pertama Ruhan. Pemuda itu dicurigainya telah beberapa kali menikah siri dan menjalankan peran sebagai kaki tangan agen atau rumah sponsor. "Dia menikah terus untuk mendapatkan uang dari sponsor," kata Arist.

Arist menyatakan bahwa atas perbuatannya itu Ruhan bisa dijerat dengan Pasal 86 Undang-undang Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kepala Kepolisian Sektor Gunung Putri, Ajun Komisaris Zulkarnaen Harahap, juga membenarkan adanya kasus itu. "Kami memfasilitasi antara Komnas Anak dan perusahaan PJTKI itu," katanya.

Menurut data Komnas Perlindungan Anak, terdapat 339 kasus perdagangan anak sepanjang 2010. Tahun ini, hingga April, Komnas menerima 36 kasus. Modusnya beragam, mulai dari penculikan, pembiusan, hingga yang terbaru, yakni perkawinan siri.

Dari 339 kasus pada 2010, sebanyak 101 korban telah dievakuasi, sisanya masih tertahan karena mereka tidak memiliki dokumen.

Prostitusi di Jejaring Sosial Makin Marak

Jakarta - Tidak sulit melacak praktek prostitusi di jejaring sosial. Paling tidak, hal itu diakui seorang narasumber Tempo--sebut saja bernama Yudhi. “Saya tidak mencari, justru ditawari,” kata Yudhi.

Menurut Yudhi, seorang yang dikenal di jejaring sosial menawari dia berkenalan dengan seorang gadis. “Katanya masih SMA, umurnya sekitar 19 tahun,” kata Yudhi. Tawaran itu disertai dengan penjelasan profil si gadis, berikut ciri-ciri fisik dan ukuran pakaian dalam.

Ketika Yudhi menyatakan tertarik, orang itu memberi dia akun gadis yang dimaksud. Dalam akun itu, terdapat foto si gadis bernama Yanti –bukan nama sebenarnya. Di akun itulah Yudhi meninggalkan pesan dan nomor teleponnya.

Ternyata tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan tanggapan. Selang sehari, si gadis membalasnya dengan mengirim pesan pendek di telepon seluler. Dia mengizinkan Yudhi menghubunginya lewat telepon. “Di situ dia menyebutkan harga Rp 400 ribu dua jam di luar kamar,” katanya.

Meski tidak tampil secara terang-terangan, Yudhi yakin praktek prostitusi di dunia maya tidak sulit untuk diungkap. “Kalau polisi bersungguh-sungguh, pasti banyak yang bisa dibongkar,” katanya.

Psikolog: Jangan Salahkan Prostitusi via Facebook

Jakarta - Psikolog Tika Bisono menyatakan masyarakat jangan langsung menggolongkan kegiatan mucikari di bawah umur sebagai tindak kriminal. »Jangan cepat menyalahkan mereka,” ujar Tika ketika dihubungi Tempo hari Kamis, 23 Februari 2012.
Menurut Tika, seharusnya peran orang tua dan para guru dipertanyakan dalam kasus ini. Tika memberikan opininya terkait dengan penangkapan Marlina Yuanita, 19 tahun, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya karena menjual perempuan di bawah umur melalui Facebook.
Menurut Tika, ada dua hal yang bisa menjadi pemicu perbuatan Marlina tersebut. Pertama, Tika menuturkan kemungkinan Marlina sudah terekspos dengan dunia prostitusi sebelumnya. Tika juga mengatakan ada kemungkinan sejak remaja Marlina telah menjadi pelacur. Kemungkinan kedua, menurut Tika, Marlina meniru lingkungan sekitarnya. Tika menilai dalam diri kebanyakan anak serta remaja ada perilaku meniru yang kental.

Untuk mengantisipasi meluasnya fenomena semacam itu, Tika menilai perlu adanya komunikasi antara orang tua dan anak. Komunikasi dua arah dalam keluarga diyakini dapat menjadi filter agar anak tak terjerumus dalam perilaku negatif. Selama ini Tika melihat komunikasi dalam keluarga di Indonesia kebanyakan masih dilakukan secara searah.

Tika mengatakan komunikasi yang sifatnya dialogis dalam keluarga di Indonesia masih kurang. Sebenarnya komunikasi semacam itu, kata Tika, dapat dilakukan dengan sederhana. Misalnya dengan membicarakan soal kegiatan di sekolah atau tempat kerja dengan orang tua.

Pada hari Rabu, 22 Februari 2012, pihak kepolisian merencanakan sebuah pertemuan dengan Marlina di Hotel Fiducia, Pancoran, Jakarta Selatan. Anggota reserse kepolisian menyamar sebagai lelaku hidung belang yang ingin menyewa enam gadis sekaligus. Sebelumnya pada hari Senin, 6 Februari 2012, tanpa disadari Marlina, dirinya mengirimkan foto-foto perempuan yang ditawarkan, kepada polisi melalui Facebook.

Dua pekan kemudian, polisi menemui Marlina di ITC Cibinong, Depok. Untuk setiap perempuan yang ditawarkan, Marlina mendapatkan Rp 200 ribu. Sedangkan masing-masing perempuan yang dibawanya akan menerima Rp 600 ribu.