Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 14 Agustus 2012

Golput 2007 Urutan Kedua Setelah Cornelis-Christiandy

Pilgub 2012 Masih Dibayangi Muslim Golput
Golput Pilgub Kalbar
ZMS
Pontianak – Sebuah kabar usang yang mendadak menjadi baru dan hangat, bahwa bayang-bayang golongan putih (golput) sebagai pemenang kedua Pilgub Kalbar 2007 bakal terulang.
“Pemenang kedua Pilgub Kalbar 2007 adalah golput. Ini karena masyarakat muslim pesisir sangat rendah tingkat partisipasi pemilihnya. Berbeda dengan masyarakat kawasan timur atau hulu. Tantangan kita bagaimana supaya suara muslim juga menjadi andil dalam proses demokrasi,” ungkap Ketua Umum Badko HMI Kalbar Wahyu Hidayat kepada Rakyat Kalbar, Sabtu (11/8), di Hotel Kapuas Darma Pontianak.
Kekhawatiran itu sangat beralasan. Menurut Wahyu, pada Pilgub Kalbar 2007, pasangan Cornelis-Christiandy meraih sekitar (dibulatkan) 900-an ribu suara. Angka golput mencapai 788.482 orang dari 2.143.614 yang berhak memilih. Baru posisi ketiga diperoleh Usman Dja’far dengan sekitar 600.000 lebih.
Para aktivis di organisasi mahasiswa ekstrakurikuler ini juga mencermati bahwa kalangan muslim adalah pemilih terbesar di Kalbar. Karena itu golput perlu ditekan agar dinamika politik dan demokratisasi di Kalbar ke depan lebih dinamis untuk meningkatkan partisipasi pemilih muslim adalah sosialisasi.
Langkah pertama adalah menyelenggarakan pelatihan kepemimpinan. Kegiatan tersebut terselenggara atas kerja sama Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Muslim (Badko HMI) Kalbar dengan Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Muslim Indonesia (PKC PMII) Kalbar. Mereka juga tidak ingin pesta demokrasi di Kalbar ini berjalan seperti itu atau autopilot.
“Kita jelaskan bahwa memilih itu tidak haram. Bahwa kita tidak boleh berdiam diri dengan pesta demokrasi ini,” kata Wahyu.
Namun banyak pihak mencurigai kalau kelompok mahasiswa muslim ini bergerak menekan golput, sebagai corong salah satu pasangan kandidat yang akan bertarung di pilgub 20 September nanti.
Seperti diketahui, pada Pilkada Kalbar 2012 akan bertarung empat pasang kandidat. Dua di antaranya pasangan muslim yakni Morkes-Burhanuddin A Rasyid dan Armyn-Fathan A Rasyid. Calon Islam-Kristen yang nasionalis adalah Tambul Husin-Barnabas Simin.
Prasangka keberpihakan mahasiswa atau sebagai kepanjangan tangan salah satu kandidat itu ditepis Wahyu Hidayat. “Agenda yang mempertemukan mahasiswa muslim se-Kalbar ini tidak mengarahkan harus memilih salah satu kandidat. Pilihan itu hak asasi,” ungkapnya menjawab Rakyat Kalbar.
Ketua Umum PKC PMII Kalbar Syahril Ishak sedikit berbeda. “Kita berharap kader pelatihan ini dapat memberikan pembelajaran kepada masyarakat siapa yang ideal untuk memimpin Kalbar,” katanya.
Syahril menunjuk data yang dimilikinya, golput penduduk muslim di Kalbar lebih dominan di Kabupaten Sambas. Ia berharap jangan sampai masyarakat muslim tidak terlibat dalam proses memilih pemimpin yang ditentukan saat ini.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kalbar pada pilgub 2012 berjumlah 3.377.685 dari 14 kabupaten/kota. Kabupaten Sambas menduduki peringkat suara terbanyak dengan jumlah pemilih 421.207 suara.
“Saya berharap pilkada ini jangan hanya milik segelintir orang. Mahasiswa akan ikut andil. Minimal mensosialisasikan agar paling tidak mereka memilih. Kita juga akan mengontrol jalannya pilkada ini,” tutur Syahril.
Ketua Panitia Pelatihan sekaligus Sekretaris Umum HMI Cabang Kota Pontianak, Ahmad Sofi, mengaku kegiatan bermula dari ide tiga organisasi mahasiswa Islam yaitu HMI, KAMMI, dan PMII. Kegiatan ini bagaimana bisa mengumpulkan mahasiswa tiga organisasi ini bisa kumpul se-Kalbar. “Berkumpulnya mahasiswa ini diharapkan mampu memberikan ide-ide yang cemerlang. Mampu memberikan konsep-konsep kepemimpinan seperti apa untuk masa mendatang,” ujarnya.
Kedatangan para mahasiswa dari berbagai daerah ini juga akan memberikan gambaran perpolitikan yang ada di daerah masing-masing. Masyarakat boleh melapor ke Panwaslu setempat bila kelompok mahasiswa ini kedapatan “mengampanyekan” pasangan tertentu.
“Mahasiswa bisa berperan aktif dalam mensosialisasikan pilgub secara cerdas. Bagaimana mahasiswa mensosialisasikan angka golput yang tinggi. Partisipasi politik masyarakat Kalbar itu tinggi,” paparnya. (kie)

Sekali Pansus Rp 600 Juta

Soal Aset, F-PDIP Pilih Panja

Pontianak – Kendati sejumlah fraksi di DPRD Kalbar menganggap penting dibentuknya Pansus Aset dan PKR, tapi F-PDI Perjuangan berkelit bahwa panitia khusus itu menyedot uang rakyat hingga lebih Rp 500 juta.
“Perlu dicatat, kalau kita bentuk pansus akan memakan biaya yang cukup besar. Jika digabungkan biaya konsultasi dan biaya studi banding sudah mendekati Rp 600 juta, atau setengah miliar lebih,” ungkap Ketua DPRD Kalbar Minsen SH kepada wartawan di ruang Fraksi PDIP, Kamis (5/7).
Dia minta dibayangkan, jika satu pansus anggotanya mencapai 23 orang. Sekali konsultasi saja sudah makan uang negara sekitar Rp 200-an juta. Belum lagi untuk studi banding. Misalkan studi banding di luar daerah Jakarta, itu biaya perjalanan bisa mencapai Rp 15-an juta per orang.
“Nah, tinggal kita hitung saja per orangnya itu. Kalau dikalikan 23 orang sudah Rp 300 juta lebih. Ditambah biaya konsultasi tadi itu sudah mendekati Rp 600 juta. Setengah miliar lebih,” kata Minsen.
Besarnya anggaran itu menjadi salah satu pertimbangan legislator PDIP ini selaku pimpinan dewan untuk membentuk pansus aset. Karena dalam hal ini, jangan berorientasi pada perjalanan dinasnya, tapi berorientasi pada penyelesaian masalah.
“Masalah aset ini bisa dicari jalan keluarnya dengan cara yang lain dengan menghemat uang negara. Hal ini juga yang mungkin teman-teman dan orang luar tidak pahami, bahwa biaya pansus itu luar biasa besarnya,” ucap mantan Ketua DPRD Landak ini.
Menurut Minsen, anggaran sebesar itu lebih baik dibantu untuk kabupaten/kota yang memang memerlukan anggaran tersebut. Misalkan untuk memperbaiki rumah sakit atau sekolah. “Itu pandangan saya selaku pimpinan maupun anggota fraksi PDIP. Tindak lanjut LHP itu bisa dengan panitia kerja, sesuai tatib DPRD,” tambahnya.
Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan dalam rapat paripurna istimewa, Kamis (5/7), secara umum Minsen melihat apa yang dilaporkan BPK RI Perwakilan Kalbar itu sudah objektif.
“Dan kalau masih ada persoalan, saya pikir sudah dari tahun lalu. Saya minta kepada sekda dan jajarannya untuk membenahi aset itu,” saran dia.
Perlu dicatat, lanjut Minsen, menurut anggota BPK RI Rizal Djalil saat paripurna itu, untuk mempercepat masalah aset tidak mesti melalui pansus. Sesuai tatib bisa diselesaikan melalui panitia kerja (panja). DPRD Kalbar mendorong penataan aset menjadi lebih baik.
“Dalam LHP BPK itu tadi sudah banyak sekali kemajuan. Di antaranya peningkatan APBD kita dari Rp 1,8 menjadi Rp 2,1 triliun lebih. Begitu juga dengan investasi. Saya apresiasi BPK, kami juga bagian dari prestasi itu karena sama-sama penyelenggara pemerintahan. Kalau masih ada yang tidak beres, tanggung jawab kita bersama,” kata dia.
Sebetulnya, sambung Minsen, melalui pansus itu kesannya politis, dan persoalan ini masih bisa diselesaikan melalui alat kelengkapan dewan yang ada.
“Kita bicarakan dengan eksekutif itu ranahnya panitia anggaran. Tidak mesti harus pansus, yang menjadi dilema selama ini kan teman-teman menuntut pansus, apa yang mau dipansuskan? Ini kan masalah teknis. Kita dorong saja eksekutif, bisa saja dengan rapat kerja, bisa dengan Badan Anggaran dan Tim Eksekutif,” paparnya.
Selain itu, dikatakan Minsen, dibuat rekomendasi hasil dari rapat Komisi A. “Ini kan belum pernah, sekarang misalkan Komisi A rapat berkaitan dengan aset, apa rekomendasinya kepada pimpinan, itu tidak pernah dilakukan. Tidak pernah sampai ke pimpinan. Jadi apa yang mau kita sampaikan ke eksekutif untuk mendorong proses ini?” ujarnya.
Seperti diketahui, penilaian BPK RI terhadap pelaksanaan APBD Kalbar 2011 Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau sama dengan tahun sebelumnya. Meski belum mampu mengejar hasil penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Fraksi PDI Perjuangan masih berpandangan, penyelesaian aset yang ada tidak perlu dengan pansus.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalbar M Kebing L lebih memilih membentuk panja untuk mengawasi dan bekerja sama dengan pemprov dalam penyelesaian aset yang tercatat dalam LHP. Tatib DPRD Kalbar Bab 9 pasal 126 ayat (8) sudah menyatakan itu.
“Makanya dari dulu Fraksi PDIP tidak berkeinginan adanya pansus. Pansus itu dibentuk kalau ada yang luar biasa. Misalnya ada kesalahan atau tindakan gubernur yang merugikan publik. Dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dalam catatan LHP BPK itu, lanjut Kebing, hanya kesalahan teknis dan administrasi saja dan barangnya ada. Artinya penataan administrasinya saja yang perlu dibenahi. Misalkan aset pemerintah provinsi tapi dikuasai pemerintah kabupaten, atau ada yang sudah menjadi milik pemerintah provinsi tapi masih dikuasai orang per orang. “Ini masih ranahnya SKPD dan BPN untuk menyelesaikannya. Seperti yang disampaikan BPK,” jelas dia. (jul)

Kalah Dukungan, Voting Terbuka

Kalah dukungan tidak menciutkan optimisme pengusul untuk mewujudkan Pansus PKR dan Aset. Mereka tetap optimis jika voting dilakukan anggota dewan yang mendukung lebih besar dari yang menolak.
“Saya sebagai salah satu pengusul pansus ini masih melihat ada kemungkinan beberapa teman-teman yang mungkin secara fraksi menyatakan penolakan, tapi di dalam barang kali mereka punya hati nurani untuk mendukung kedua pansus ini,” kata Ir Sy Izhar Asyyuri, Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kalbar kepada Rakyat Kalbar, Jumat (10/8).
Karena memang, kata dia, tidak ada kepentingan sama sekali terkait usul pansus tersebut. Pihaknya hanya ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat di timur Kalbar untuk berkembang, yakni melalui pembentukan PKR.
“Apa untungnya buat kami yang mengusulkan pansus ini, tidak ada untungnya. Begitu juga dengan Pansus Aset, apa untungnya. Apa memang dengan kami mengurus masalah aset kami dapat bagi-bagi tanah pemda. Tentu tidak,” sesal Izhar.
Untuk itu, politisi daerah pemilihan Kabupaten Pontianak-Kubu Raya ini, pihaknya melalui fraksi akan mencoba meyakinkan kawan-kawan yang mungkin masih terbelenggu dengan “ikatan-ikatan” dan ada ancaman fraksi dan segala macam kendala lainnya.
“Nah kita coba bicarakan lebih jauh lagi, saya yakin ada beberapa orang yang melihat kepentingan yang lebih besar. Bukan kepentingan pribadi yang ditonjolkan di situ, dan tentu akan bersama-sama dengan kami. Di dalam bahasa aturan Tata Tertib (Tatib) DPRD, yang mengambil keputusan adalah anggota,” jelas Izhar.
Ditegaskan, semua aset seharusnya dapat membawa manfaat bagi kepentingan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, untuk itu semua aset yang dimiliki daerah harus dikelola secara baik, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Kalbar.
Usulan Pansus Aset, sambung dia, bukanlah mengada-ada atau ada motif-motif lain, akan tetapi semuanya semata-mata didorong oleh niat baik dan tulus dalam rangka memperjelas status aset, sehingga tidak ada kecurigaan dari masyarakat terhadap pemerintah daerah maupun DPRD.
Terpisah, Ketua DPRD Kalbar Minsen SH mengatakan setelah ini akan dilaksanakan paripurna tentang tanggapan pengusul atas pemandangan umum fraksi-fraksi. Setelah itu baru pada dilaksanakan paripurna pengambilan keputusan DPRD terhadap usulan pengusul tentang PKR dan Aset.
“Paripurna pengambilan keputusan akan dilaksanakan tanggal 15 Agustus 2012. Dimusyawarahkan dulu, jika tidak tercapai mufakat baru voting terbuka,” katanya. (jul)

Nah, Lima Fraksi Tolak Pansus

Kebing: Boleh Milton, Asal Bukan Bupati

Pontianak – Lima dari sembilan fraksi di DPRD Kalbar menolak pembentukan Pansus Provinsi Kapuas Raya (PKR) dan Aset. Penolakan disampaikan dalam paripurna, Jumat (10/8).
“Fraksi PDI Perjuangan, Demokrat, PKS, Hanura, dan Gerindra Sejahtera Baru sependapat tidak perlu dibentuk pansus. Tapi diselesaikan melalui panja yang diamanatkan dalam tatib dan hasil konsultasi ke Kemendagri, serta saran dari BPK RI,” kata M Kebing L, Ketua Fraksi PDI Perjuangan ditemui Rakyat Kalbar usai paripurna, Jumat (10/8).
Penolakan fraksi, lanjut Kebing, bukan berarti menolak pembentukan PKR maupun penataan aset agar lebih baik. Tapi diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme, yakni melalui panja. “PKR juga begitu, hasil konsultasi ke Kemendagri tidak perlu dibentuk pansus, diselesaikan melalui alat kelengkapan dewan saja,” ungkap Kebing.
Di antara rumors yang merebak, sikap Fraksi PKS dan Fraksi Partai Hanura yang dulunya adalah pengusul, kemarin mbalelo putar haluan. Sedangkan Fraksi Gerindra Sejahtera Baru ketuanya berasal dari partai pengusung incumbent yakni Partai Damai Sejahtera (PDS).
Apakah sikap kedua fraksi di luar koalisi Bersatu Berjuang Menang itu dipengaruhi lobi politik dari partai penguasa? Kebing tegas menepisnya. “Tidak ada lobi, kita hanya memberikan pemahaman saja berdasarkan hasil konsultasi ke Kemendagri dan saran BPK,” kilah Kebing.
Khususnya soal PKR, dia mengungkapkan, beberapa persyaratan yang disampaikan koordinator belum sampai ke DPRD dan gubernur. Bupati bertindak selaku koordinator juga tidak boleh, sehingga urusan yang dibuat Milton tidak bisa direspons oleh aparatur pemerintah terkait.
Kebing menegaskan PDI Perjuangan sangat mendukung pembentukan PKR walau siapa pun koordinatornya. Hanya saja jangan melengkapi persyaratan administrasi PKR menggunakan jabatan dan fasilitas bupati.
“Dia boleh Milton tapi bukan atas nama bupati. Boleh dia buat surat, tapi bukan kop surat bupati, boleh dia beri nomor surat tapi bukan nomor surat Pemkab Sintang, boleh pakai cap, ya cap koordinator pemekaran. Jadi yang selama ini dipakai Milton hanya dia pribadi-pribadi saja, pakai nama bupatinya itu ke mana-mana,” kelit Kebing.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Demokrat Mijino SE mengatakan alasan penolakan Pansus Aset berdasarkan hasil konsultasi Banmus DPRD ke Kemendagri, Ditjen Otda pada 13 Juni 2012.
“Bahwa persoalan aset cukup ditindaklanjuti pada komisi terkait dalam hal ini Komisi B. Dan berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah yang membidangi hal tersebut,” jelas politisi asal Ketapang ini.
Kemudian Mijino menjelaskan, hasil rapat paripurna istimewa pada 5 Juli 2012 BPK RI dalam pidatonya yang disampaikan oleh anggota BPK Rizal Djalil menyatakan untuk menindaklanjuti LHP BPK DPRD dapat membentuk panitia kerja (panja) sesuai Tatib DPRD Kalbar bab XIII pasal 126 ayat (7).
Fraksi Demokrat juga beralasan UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 20 ayat (3) yang menyatakan paling lama 60 hari setelah penyampaian hasil audit BPK dalam paripurna istimewa adalah masa kerja panja.
“Mekanisme kerja panja diatur dalam Permendagri No 13 Tahun 2010. Karena itu, Fraksi Partai Demokrat mendesak segera dibentuknya panja tindak lanjut hasil audit BPK tersebut,” ujar Mijino.
Alasan penolakan Pansus PKR dari Fraksi Demokrat bahwa sampai saat ini Presiden SBY belum mencabut moratorium tentang pemekaran daerah.
Nah, perihal Fraksi PKS mengaku telah mendalami dan membahas aset, akhirnya luntur dan berpendapat persoalan itu dibahas melalui panja dengan memaksimalkan kerja Komisi serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Menurut Fraksi yang diketuai H Fatahillah Abrar SAg ini, sprit awal diusulkan Pansus Aset oleh pengusul pada 2011 adalah terkait dengan Aset KONI, temuan LHP BPK 2010 yang menyatakan kendala Kalbar tidak Wajar Dengan Pengecualian (WDP) adalah masalah aset yang belum jelas.
“Tindakan eksekutif pada saat itu meminta kepada BPK RI untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap aset 2010-2011 sesuai surat nomor 35/S/XIXPNK/08/2011 tanggal 25 Agustus 2011. Dan secara umum sekarang tinggal memaksimalkan kerja BPKAD,” papar Sabirin, juru bicara fraksi PKS DPRD Kalbar.
Terkait PKR, Fraksi PKS juga beralasan sama halnya dengan Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Demokrat, tidak perlu dibentuk pansus berdasarkan hasil konsultasi Banmus ke Kemendagri. (jul)

Sikap Fraksi terhadap Usul Pansus PKR dan Aset

Fraksi
Dukung Jumlah Kursi Menolak Jumlah Kursi
Partai Golkar 10 PDI Perjuangan 10
PPP 5 Partai Demokrat 10
PAN 4 PKS 4
Khatulistiwa Bersatu 4 Partai Hanura 4
  Gerindra Sejahtera Baru 4
Total 23 Total 32

Kamis, 09 Agustus 2012

Debat Kandidat Live di TV Jakarta

Pontianak – Pascadiberikannya nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar periode 2013-2018 oleh KPU Kalbar, tahapan selanjutnya adalah penyiapan logistik pilkada dan persiapan kampanye.
“Jadwal kampanye dari 3 hingga 16 September. Hari pertama adalah penyampaian visi dan misi masing-masing pasangan calon di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar,” ungkap Ketua KPU Kalbar AR Muzzamil MSi kepada Rakyat Kalbar, Selasa (7/8).
Menurutnya, sebelum masa kampanye akan diadakan deklarasi kampanye oleh masing-masing pasangan calon. Saat ini KPU Kalbar masih menyiapkan segala sesuatunya. “Deklarasi kampanye damai masih dibicarakan. Karena kita melibatkan Kapolda. Kita usahakan pertengahan Agustus,” ujarnya.
KPU Kalbar juga merencanakan ada debat kandidat antara masing-masing pasangan calon. Saat ini KPU juga tengah menyiapkan debat kandidat tersebut.
“Debat kandidat tersebut kita beri nama debat publik. Hitung-hitungan kami antara 13-14 September 2012. Debat kandidat tersebut direncanakan akan disiarkan secara live di salah satu televisi nasional,” jelas Muzzamil.
Terkait untuk persiapan logistik pilkada, pengadaannya sekarang sudah dimulai. Bahkan beberapa bagian sudah diumumkan siapa pemenang lelangnya.
“Saya sudah meminta kepada bagian kesekretariatan supaya dalam pengadaan logistik ini tepat sasaran. Tidak molor dari jadwal yang kita tentukan. Diusahakan dua minggu sebelum hari-H, logistik sudah sampai di KPU kabupaten/kota,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kabag Keuangan dan Logistik Firman Hutabalian mengatakan persiapan untuk logistik pilgub sudah siap dan selesai di tender. Tinggal surat suara dan kartu pemilih yang masih belum diumumkan siapa pemenang tendernya. Tetapi dalam waktu 2-3 hari ini sudah diumumkan.
“Tinggal surat suara dan kartu pemilih yang belum diumumkan tendernya. Sejauh ini dari kesiapan logistik tidak ada masalah. Targetnya dua minggu sebelum pelaksanaan sudah ada semua di kabupaten/kota se-Kalbar. Sehingga masih banyak waktu dari KPU kabupaten untuk mendistribusikannya ke tingkat PPK,” tutupnya. (kie)

Pertegas Ihwal Mundur Anggota TNI dan Polri yang Maju Pemilukada

Jakarta – Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) sudah memperbaiki permohonan uji materi (judicial review) atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, khususnya Pasal 59 ayat (5) huruf (g).
Seperti dikutip dari website Mahkamah Konstitusi, kuasa hukum IHSC M Zainal Umam menyampaikan perbaikan permohonan menyangkut kedudukan hukum pemohon (legal standing).
“Pada persidangan terdahulu, sebagaimana disarankan oleh panel hakim antara lain mengenai legal standing Pemohon dalam hal ini IHCS. Di legal standing ini kita memasukkan kerugian-kerugian konstitusional secara lebih konkret berdasarkan permohonan yang kemarin,” kata Zainal Umam.
Ketentuan mengenai pernyataan pengunduran anggota TNI dan Polri dalam pencalonan pemilukada yang  tertuang dalam Pasal 59 Ayat (5) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), itu merupakan sidang kali kedua untuk perkara 67/PUU-X/2012.
Di hadapan panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Moh Mahfud MD, dan Muhammad Alim, Zainal mempertajam alasan uji materi UU Pemda yang diajukan kliennya. Panel hakim juga mengesahkan alat bukti pemohon. Pemohon mengajukan alat buki P-1 sampai P-14.
Seperti diketahui, pasal 59 ayat (5) huruf g UU Pemda menyatakan, “Partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan pasangan calon, wajib menyerahkan: (g) surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Menurut IHCS, pasal 59 ayat (5) huruf g UU Pemda itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28J ayat (2) dan Pasal 30 UUD1945.
Ketentuan tersebut melegitimasi dan memperbolehkan anggota TNI/POLRI untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan terlebih dahulu menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya. Hal ini bertentangan dengan larangan yang secara tegas dinyatakan dalam UU TNI dan UU Kepolisian RI.
Pasal 59 ayat (5) huruf g UU Pemda berpotensi multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum sepanjang frasa “surat pernyataan mengundurkan diri” tidak dimaknai dengan harus adanya surat keputusan “telah mengundurkan diri dari instansi dan telah disetujui oleh instansi yang berwenang” sebagai salah satu persyaratan untuk maju sebagai bakal calon kepala daerah yang berasal dari anggota TNI dan Polri dengan kata lain telah berhenti dari keanggotaan TNI atau Polri.
Dengan demikian, frasa “surat pernyataan mengundurkan diri” tersebut bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai dengan adanya surat keputusan non aktif dari jabatan struktural dan jabatan fungsional Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Model kekaryaan

Seperti ditulis Kompas, praktik yang sering terjadi di lapangan, sejumlah calon kepala daerah (dari unsur TNI/ Polri) memang mengajukan surat pengunduran diri. Namun, begitu gagal dalam pemilihan, mereka kembali ke jabatannya semula (4/7).
“Seharusnya kan tidak hanya surat pengunduran diri, tetapi surat penonaktifan dari atasannya. Ketentuan ini sering ditafsirkan secara berbeda-beda sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” ungkap Gunawan mewakili IHCS.
Di satu daerah, lanjutnya, anggota TNI/Polri bisa mendaftar sebagai calon kepala daerah hanya dengan menunjukkan surat pengunduran diri, tetapi di daerah lain mensyaratkan surat penonaktifan.
Ketentuan tersebut juga tidak sejalan dengan reformasi sektor keamanan khususnya reformasi TNI dan Polri yang ditandai dengan hilangnya fungsi sosial politik dan kekaryaan.
“Anggota TNI, Polri, dan pegawai negeri sipil (PNS) dilarang berpolitik dalam rangka melindungi tanah air dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” tegas Gunawan saat mendaftarkan gugatan.
Masalah krusial adalah saat mereka mendaftarkan diri ke KPU tapi tanpa hitam di atas putih keabsahan mundur, tidak bisa dibenarkan. Pembenaran menurutnya melanggar hukum
“Kalau sewaktu mendaftar masih dalam posisi anggota TNI/Polri aktif (karena belum ada surat penonaktifan dari atasannya), itu jelas melanggar sistem demokrasi yang diatur berdasarkan hukum. Itu mirip dengan model kekaryaan zaman dahulu, anggota TNI/Polri ditugaskan disipilkan,” kata Gunawan. *

Tambul: Serba Tak Transparan

Pontianak – Calon Gubernur Kalbar bernomor urut 4, H Abang Tambul Husin geleng kepala ketika ditanya proses pendaftaran bakal calon, verifikasi, pemeriksaan kesehatan, hingga penetapan nomor urut oleh KPU Kalbar.
“Semua serba tidak transparan. Karena itu masyarakat harus diberikan penjelasan tentang semua yang menyangkut pemilukada ini. Saya hanya bisa geleng-geleng kepala,” kata Tambul menjawab Rakyat Kalbar via ponselnya sebelum bertolak ke Jakarta, kemarin.
Calon yang berpasangan dengan Pdt Barnabas Simin itu mempertanyakan soal pemeriksaan kesehatan. “Okelah, alasannya IDI Kalbar punya kode etik tak boleh mengumumkan selain KPU. Kan semua calon bisa berlindung di balik kode etik itu. Kalau dia pengusaha ya biarlah penyakitnya urusan pribadi. Tapi kalau calon yang akan jadi gubernur memimpin 4,5 juta warga Kalbar, wajib kesehatannya diketahui,” urai Tambul.
Menjawab rumors yang beredar bahwa pemeriksaan kesehatan calon gubernur dan wakil gubernur tak perlu sedetail astronaut, Tambul malah tertawa lebar. “Kalau astronaut bawa pesawat ruang angkasa ke Mars, lantas dia mati mendadak, risikonya hanya buat dia seorang. Gubernur ini tak boleh direpotkan dengan urusan penyakit atau kesehatan,” kelitnya.
Begitu pun soal cabut undi nomor urut, terasa sudah diatur sedemikian rupa sistemnya. “Kita salut dengan Singkawang yang lingkup kota. Walaupun hanya beberapa ratus pemilih, caranya transparan. Kita boleh angkat jempol dengan KPU Singkawang,” kata Tambul tertawa.
Yang jadi masalah krusial, menurut politisi senior ini adalah UU yang dipakai dalam seleksi pendaftaran tidak mengacu kepada semua aturan yang ada, hanya pada satu UU saja dengan mengabaikan kekuatan hukum aturan lainnya.
“Sudah jelas anggota TNI itu tidak boleh berpolitik praktis, kok masih lolos? Kalau dibilang masih dalam proses, hebat benar dispensasi yang diberikan untuk Armyn. Artinya, dia masih TNI aktif saat mendaftar karena tidak ada hitam di atas putih surat persetujuan permohonannya mundur dari anggota TNI,” ungkap Tambul yang tengah menyiapkan gugatannya.
Dia mengaku tidak masalah siapa pun yang dipilih rakyat itu adalah legitimasi. “Tapi jangan menggunakan peraturan yang masih bisa diuji kebenarannya dan mengabaikan UU lainnya bahkan UUD 45. Sehingga jika sudah berlangsung dan terpilih, tidak bermasalah dengan pelanggaran hukum dan aturan,” urai Tambul yang kemarin tampak sehat.
Rencananya, Tambul yang akan membeberkan persoalan keabsahan aturan yang digunakan dengan konsultasi ke berbagai pihak terkait di Jakarta. Dia belum memastikan kapan akan mengajukan gugatan resmi ke pengadilan. “Tunggu saja,” katanya. (kie)

Rabu, 08 Agustus 2012

Janda Ini Ditangkap Sebelum Seks 2 in 1


ILUSTRASI-PSK.jpg
net
Ilustrasi
Dupak Magersari Surabaya berinisial SS (21), terpaksa mengurungkan aksinya untuk melakukan seks ''2 in 1'' dengan pria hidung belang di suatu kamar hotel di Surabaya.

Dia digiring ke Mapolrestabes Surabaya karena diduga menjual IP (21), temannya asal Jalan Jetis Wonokromo, yang menemaninya melakukan permainan 2 in 1, seharga Rp 500.000, di mana dari jumlah itu dia mendapatkan untung Rp 100.000.

 ''Saat kami tangkap, si pria masih membayar DP Rp 350 ribu, sisanya akan dibayar setelah 'permainan' selesai,'' kata Kanit Unit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Suratmi, Jumat (10/2/12).

 Menurut pengakuan SS, ajakan pria hidung belang tersebut terpaksa diiyakan karena saat itu SS membutuhkan uang untuk biaya pengobatan adiknya yang sekarang sedang menjalani perawatan di rumah sakit karena penyakit jantung. Menurut SS, awalnya dirinya hanya ingin meminjam uang untuk keperluan biaya perawatan adiknya kepada pria hidung belang tersebut.

 ''Tapi si om bilang gak usah pinjam, nanti saya kasih asal saya dan IP mau diajak 2 in 1,'' katanya.

Perbuatan SS, kata Suratmi, melanggar 506 KUHP yang berbunyi, barang siapa mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan (mucikari), dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan.

Pendeta Se-Kalbar Siap Menangkan Morkes-Burhan

Milton: Dukung MB Sama dengan Dukung Saya

Morkes Effendi, Milton Crosby
Julianus Ratno
Morkes Effendi didampingi Milton Crosby didoakan para pendeta di gedung Zamrud Sekretariat DPD Partai Golkar Kalbar
Pontianak – Dukung-mendukung kian gencar seiring dibagikannya nomor urut oleh KPU Kalbar. Sekitar 300-an pendeta se-Kalbar berkumpul di Gedung Zamrud Sekretariat DPD Partai Golkar Kalbar, Selasa (7/8). Pimpinan jemaat umat Kristen Protestan itu menyatakan sikap untuk mendukung dan memenangkan pasangan nomor 3 Morkes Effendi-Burhanuddin A Rasyid.
“Sekitar 300-an pendeta se-Kalbar hadir, pendeta ambil sikap untuk mendukung pasangan Morkes-Burhan. Pertimbangannya, dengan pendeta sangat respons seperti dalam segi penyambutan, waktu untuk berdiskusi, dan sebagainya. Seluruh organisasi Gereja Protestan di Kalbar juga mendukung,” kata Pdt Sony Kumotu, koordinator ratusan pendeta yang hadir pada acara tersebut.
Kedatangan ratusan pendeta itu disambut langsung calon Gubernur Kalbar H Morkes Effendi SPd MH. Yang mengejutkan, di antara para pendeta itu terlihat Koordinator Tim Pembentukan Provinsi Kapuas Raya (PKR) Milton Crosby. Hadir pula Sekretaris DPD Partai Golkar Kalbar Adang Gunawan SE dan sejumlah pengurus harian partai berlambang pohon beringin itu.
Dalam acara tersebut, Morkes Effendi didoakan para pendeta untuk diberkati dalam Pilgub Kalbar 2012 sehingga bisa menjadi pemenang dalam ajang pesta demokrasi itu.
“Ini adalah wujud kebersamaan kita, bahwa negeri kita ini plural. Jadi wajar-wajar saja setiap komponen dan elemen masyarakat yang setuju terhadap visi dan misi yang kita sampaikan. Masuk di hati mereka seperti pada pendeta ini,” kata Morkes.
Mantan Bupati Ketapang dua periode ini juga menegaskan tidak ada rekayasa soal dukung-mendukung ini. Morkes menyatakan, dari dulu memang para pendeta menyatakan dukungannya karena mereka merasa ada kecocokan.
Selain itu, Ketua DPD Partai Golkar Kalbar ini juga meminta Milton Crosby untuk kampanye, paling tidak di wilayah timur. “Karena pikiran-pikiran beliau sama, visi yang sama untuk kepentingan masyarakat banyak,” kata Morkes.
Sementara itu, Milton Crosby mengungkapkan alasannya bergabung dan memenangkan pasangan Morkes-Burhan. “Partai Golkar sejak 2006 sampai hari ini paling vokal dan konsisten untuk berbicara mempertahankan serta memperjuangkan Provinsi Kapuas Raya, sehingga saya bergabung dengan beliau dengan tujuan utama kesejahteraan masyarakat di wilayah timur Kalbar, itu bisa terwujud melalui pemekaran,” tegasnya.
Menurut dia, pemekaran sama dengan password, sehingga ketika password itu ada maka pembangunan lain akan lebih cepat dibandingkan dari apa yang dipikirkan. “Itulah yang menjadi kekuatan kita dan ini perjuangan masyarakat Kalbar dan timur. Semua akan mendapat kesempatan yang sama dan kesejahteraan akan terwujud,” ujar Milton.
Ia menyatakan, peran dari Pak Morkes dalam konteks Partai Golkar sangat besar, sehingga harus dukung dan bagaimanapun juga Pak Morkes harus menjadi pemimpin ke depan untuk periode 2013-2018.
Milton juga menyoroti soal rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kalbar yang berada di urutan 29 dari 33 provinsi di Indonesia. Ia menegaskan, jika PKR tidak dibentuk, IPM yang indikatornya itu pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan itu tetap rendah.
“Jangan mimpi masyarakat bisa sejahtera kalau tidak dimekarkan. Tidak akan IMP kita naik karena pendapatan kita tidak bisa dinaikkan lebih baik. Dengan pemekaran maka akan masuk investasi, lapangan kerja baru dapat ditingkatkan, pendapatan membaik, IPM jelas akan lebih baik,” kata dia.
Disinggung target perolehan suara di Kabupaten Sintang, Milton berupaya untuk menang. “Saya tidak berani memasang target, biar tim MB yang menentukan. Kita tinggal berapa yang mereka targetkan, kita upayakan. Kalau bisa, lebih dari yang ditargetkan. Sintang kita harapkan menang, dan pasti menang. Kalau jadi jurkam saya terima, dan tidak jadi jurkam saya sudah jadi jurkam sendiri,” pungkasnya. (jul*)

Pemilih 3,37 Juta Akan Tentukan Gubernur Kalbar

Pontianak – Tercatat sebanyak 3,37 juta orang pemilih tetap akan menentukan Gubernur Kalbar 2013-2017 pada 20 September 2012 mendatang. Jumlah dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) itu sudah ditetapkan oleh KPU Kalbar, Senin (6/8), sebelum rapat pleno cabut undi nomor urut pasangan calon di Hotel Santika.
Rapat penetapan DPT itu dihadiri oleh KPU kabupaten/kota dan tim sukses masing-masing pasangan calon. Berdasarkan SK KPU Kalbar nomor 49/Kpts/KPU-Prov-019/2012 tanggal 6 Agustus 2012 ditetapkan sebagai berikut.
Jumlah DPT dari 14 kabupaten/kota diperincikan jumlah pemilih laki-laki 1.724.329 dan perempuan 1.653.356 jiwa. Dengan total pemilih 3.377.685 jiwa. Selain itu juga menetapkan jumlah TPS sebanyak 11.009 buah (lihat tabel). Setelah jumlah DPT ditetapkan dilanjutkan dengan penyerahan rekapitulasi DPT ke masing-masing tim sukses pasangan calon. (kie)

Rekapitulasi Jumlah Pemilih Terdaftar
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2012

NO. KABUPATEN/KOTA JUMLAH PEMILIH JUMLAH TPS
LAKI-LAKI PEREMPUAN JUMLAH
1 Kota Pontianak 207.427 208.498 415.925 1.171
2 Kabupaten Kubu Raya 193.709 187.701 381.41 1.121
3 Kabupaten Pontianak 91.578 89.749 181.327 500
4 Kota Singkawang 79.548 78.651 158.199 425
5 Kabupaten Bengkayang 74.977 69.189 144.166 603
6 Kabupaten Sambas 213.319 207.888 421.207 1.111
7 Kabupaten Landak 130.926 121.013 251.939 949
0 Kabupaten Sanggau 152.876 143.413 296.289 1.101
9 Kabupaten Sekadau 71.135 68.401 139.536 435
10 Kabupaten Sintang 141.887 133.800 275.687 1.027
11 Kabupaten Melawi 72.934 68.500 141.434 484
12 Kabupaten Kapuas Hulu 82.330 79.331 161.661 788
13 Kabupaten Ketapang 175.419 163.056 338.475 1.066
14 Kabupaten Kayong Utara 36.264 34.166 70.430 228
JUMLAH 1.724.329 1.653.356 3.377.685 11.009

Sumber: KPU Provinsi Kalimantan Barat

Guru Cantik Bercinta dengan Siswanya Saat Ulang Tahun ke-17

12052012_GURU_CANTIK.jpg
net
Lagi-lagi, seorang guru terlibat hubungan seks dengan muridnya. Kali ini, seorang guru SMA di Amerika Serikat (AS) bercinta dengan seorang muridnya tepat saat ulang tahun ke-17 remaja tersebut.

Tiffany Michelle Amos (25) merupakan guru pengganti di SMA Wesfield, Houston, AS. Bu guru itu dipecat dari pekerjaannya setelah pihak sekolah mengetahui hubungan terlarangnya dengan seorang muridnya.

Hubungan keduanya berawal ketika Amos sering mengirimi remaja putra tersebut foto ***** dirinya. Beberapa waktu kemudian, keduanya saling dekat dan berkencan.

Namun karena muridnya masih di bawah umur, maka wanita muda ini sengaja menunggu hingga remaja tersebut berulang tahun yang ke-17. Amos diketahui menyimpan tanggal ulang tahun remaja yang lahir pada Maret 1995 tersebut di telepon genggamnya.

Keduanya pun berhubungan intim di rumah Amos di Houston beberapa kali. Demikian seperti diberitakan oleh Houston Chronicle dan dilansir Daily Mail, Jumat (11/5/2012).

Atas kasus ini, pihak sekolah mengaku kecewa. Mereka memastikan kepada orangtua murid untuk lebih seksama memeriksa latar belakang setiap guru ataupun karyawannya.

"Keamanan murid kami adalah hal paling penting," demikian pernyataan pihak sekolah.

Hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan, hanya ada 1 murid yang terlibat hubungan seks dengan Amos. Persidangan kasus ini masih berlangsung di pengadilan setempat. Dia ditahan dengan jaminan sebesar US$ 5 ribu.

Buat Video Mesum, ABG Kini Hamil 6 Bulan

ASLI-PORNO.jpg
ist
Adegan dalam video mesum berdurasi lima menit
NATUNA - Entah apa yang dipikirkan oleh BA (26) dan CA (18) yang melakukan adegan ranjang di suatu penginapan di Bunguran, Natuna kemudian menyuruh si RI mendokumentasikannya. Tanpa disadari dan belum diketahui bagaimana prosesnya, sehingga video mesum antara BA dan CA itu tersebar ke masyarakat.
Masyarakat pun mengadukan keberatan dan melaporkan ke polisi karena adegan mesum itu beredar melalui handphone. Dan polisi langsung memanggil pelakunya yaitu CA dan BA untuk dimintai keterangan.
RI yang masih di bawah umur mengaku polos bahwa saat itu dia baru keluar dari kamar mandi kemudian disuruh merekam adegan ranjang. Dan tidak mengetahui bagaimana video itu bisa menyebar ke masyarakat. Dia hanya berpikir, adegan ini hanya untuk konsumsi pribadi. 
Belakangan diketahui, CA adalah seorang  mantan penyiar radio swasta yang kini sedang hamil 6 bulan. Sedangkan BA adalah honorer di sebuah kantor kelurahan di Natuna. CA kini tinggal di Bunguran Timur Laut. Kapolres Natuna AKBP Febriyanto Wachidin belum bisa memberi jawaban terkait hal tersebut. 
Belum diketahui apa motivasi penyebaran video tersebut, kapan dilakukan adegan ranjang dan siapa yang pertama kali menyebarkan ke handphone lainnya.

Selasa, 07 Agustus 2012

Tambul Gugat KPU dan Status Armyn

Cornelis-Armyn Minta Pleno Lanjut

Abang Tambul Husin
ZMS
Pontianak – Pleno penetapan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar di Hotel Santika, Senin (6/8), diwarnai debat seru dan tegang, mempermasalahkan KPU Kalbar meloloskan Mayjen TNI Armyn A Alianyang yang pensiunnya masih dalam proses.
Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar yang dimulai terlambat 10 menit karena menunggu Cagub Cornelis oleh Ketua KPU Kalbar Drs AR Muzammil MSi.
Setelah dibuka kemudian terjadi perdebatan panjang. Debat dimulai ketika tim pasangan Abang Tambul Husin-Barnabas Simin meminta penjelasan terkait kepastian status keanggotaan militer Armyn Alianyang, soal sedang diproses dan siapa yang berhak memberikan keputusan.
Dikatakan Tobias Ranggie SH dari Partai Merdeka yang tergabung dalam koalisi Berkibar, mengenai status anggota TNI dalam pencalonan gubernur yang dianggap rawan memunculkan masalah hukum di kemudian hari.
Debat berlanjut, suasana semakin tegang ketika tim Armyn Ali Anyang-Fathan A Rasyid mulai bersuara dan ngotot agar pleno dilanjutkan dengan mengabaikan proses demokrasi itu. Dibantu oleh tim Cornelis-Christiandy Sanjaya (incumbent), minta agar pertanyaan itu diabaikan.
Bahkan Cornelis dengan gaya khasnya ikut angkat bicara meminta pleno segera dilanjutkan. “Tidak ada tanya-jawab, langsung saja penetapan dan penentuan nomor urut,” ucap mantan Bupati Landak itu.
Merasa demokrasi dan khawatir persoalan tersebut pecah menjadi keributan besar di Kalbar di kemudian hari, Cagub Berkibar Abang Tambul Husin langsung berdiri. Dengan tegas dia kembali meminta penjelasan dan jaminan kepastian hukum terkait status TNI Armyn Alianyang ikut dalam pemilukada.
“Pemberhentian anggota TNI berpangkat kolonel ke atas itu adalah presiden. Kalau hanya Panglima TNI belum ada jaminan bahwa yang bersangkutan melepas statusnya,” tegas Tambul dengan sikap gentleman.
Bahkan Tambul sempat meminta pleno diskor. Tapi Ketua KPU Ar Muzammil menolaknya. Ketua KPU juga berjanji bertanggung jawab atas keputusan KPU bahkan akan mempertaruhkan jabatannya lantaran meloloskan Mayjen TNI Armyn Alianyang.
 “Saya ingin sampaikan bahwa penyelenggara pemilukada berpegang pada UU Nomor 12 Tahun 2008 pasal 59 ayat (5) huruf (g). Ini UU sifatnya lex specialis, dan kita sudah melakukan pengkajian secara mendalam,” aku Muzammil disambut hangat Cornelis dan Armyn beserta timnya.
Bahkan Cornelis kerap mengacungkan jempol ketika Muzammil membantah Tambul. Kemudian KPU melanjutkan pleno dengan alasan karena tahapan sudah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama perdebatan berlangsung, tidak sepatah kata pun terucap dari tim Morkes-Burhan.
Akhirnya, Tambul Husin juga memahami kondisi apa yang sudah terjadi sebelum cabut undi nomor urut. “Baiklah, saya akan cabut undi nomor urut. Tetapi saya akan menggugat permasalahan ini ke pengadilan demi hukum,” tegas Tambul yang tampak segar kendati puasa. Dia malah tepat waktu walaupun harus jalan kaki dari tempat parkirnya di Jalan Agus Salim saat cuaca panas terik.

Nomor urut

Acara yang dimulai setelah menunggu kedatangan Cornelis yang mengenakan jas merah bermotif mosaik Dayak dan Christiandy Sanjaya berjas biru Demokrat. Tambul dan Barnabas Simin mengenakan baju merah-putih Berkibar, Armyn-Fathan mengenakan baju cokelat muda panjang dan kopiah. Sedangkan Morkes-Burhan mengenakan celana hitam baju koko putih dan berkopiah.
Sebelum penentuan nomor urut pasangan calon itu dilakukan, terlebih dahulu masing-masing pasangan calon mengambil nomor urutan untuk mengambil nomor urut yang dibuka secara bersamaan.
Pasangan incumbent diberikan kesempatan KPU pada urutan pertama untuk mengambil nomor urut, disusul pasangan Bangkit Melawan, pasangan Berkibar, dan pasangan Arafah.
Ketika dibuka, pasangan incumbent mendapat nomor urut 1, pasangan Bangkit Melawan mendapat nomor urut 3, pasangan Berkibar mendapat nomor urut 4, dan pasangan ARAFAH mendapat nomor urut 2.
Ditemui usai pleno, Tambul Husin mengatakan para calon dan KPU menjalankan amanah rakyat, menegakkan demokrasi di Kalbar dalam rangka memilih pemimpin terbaik. Pemimpin terbaik hanya akan lahir dari sebuah sistem dan prosedur yang baik.
“Untuk itu, saya nilai banyak kelemahan yang dilakukan oleh KPU. Pertama penetapan calon dalam melihat syarat-syarat ditetapkan sepihak, tanpa kehadiran pasangan lain. Kedua, ada pelanggaran UU 34 tahun 2004 tentang TNI. Jangan lihat kekurangan syarat yang diperlukan pada pasangan calon, tapi dari faktor belakangnya. Bagaimana jika pemilu sudah terjadi ditentukan pemenang, ada pasangan lain yang menuntut. Pilgub Kalbar tidak sah karena ada salah satu pasangan calon yang melawan ketentuan UU,” tegas Tambul.
Menurutnya, kalau sudah ditentukan pemenang, terus pilgub tidak sah, itu kan bisa terjadi keributan besar di Kalbar. “Ini untuk kepentingan Kalbar, makin baik sistem diterapkan makin puas yang menang maupun kalah. Masyarakat Kalbar kan jadi terdidik oleh politik yang baik seperti kita harapkan. Hari ini saya menjalankan semua prosedur dan sistem yang ditetapkan KPU, yang menurut saya terlalu arogan. Saya akan memproses hukum,” ujar Tambul.
Tambul juga mengingatkan ada TAP MPR No VII Tahun 2000 yang menegaskan netralitas TNI dan Polri sebagai aparatur negara yang tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik.
Ditanya soal nomor urutnya, Tambul gembira dengan nomor urut 4, dan sambil tertawa tuah Cornelis dulu di pilgub melimpah ke dirinya. Begitu pun, SBY kan menang dengan No. 4. (jul)

Tobias: TNI Dilarang Berpolitik Praktis

Tobias Ranggie
Kiki Supardi
Tobias Ranggie (berjaket hijau) ketika mengemukakan pertanyaan kepada KPU tentang status militer aktif Mayjen TNI Armyn Alianyang di forum pleno KPU di Hotel Santika, Senin (6/8)
Pontianak – Mengawal demokrasi dan keabsahan hukum di Pilgub 2012 bukan di tangan KPU Kalbar semata. Karena itu Tobias Ranggie SH mempertanyakan alasan penyelenggara meloloskan Mayjen TNI Armyn A Ali Anyang ikut pemilukada.
“Perlu kepastian status anggota TNI yang ikut dalam pilgub. Karena dalam UU 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan prajurit TNI dilarang ikut pemilukada,” tegas Tobias, Biro Hukum Tim pasangan Abang Tambul Husin-Barnabas Simin ini.
Sebelum cabut undi nomor urut kandidat peserta pilgub di Hotel Santika, Tobias mengungkapkan pandangannya tentang ketimpangan verifikasi yang dilakukan KPU terhadap kandidat Armyn Alianyang. Debat yang terjadi cukup seru mengarah tegang.
Tobias dari Partai Merdeka itu bertanya mengapa Armyn sebagai perwira tinggi TNI yang masih aktif berdinas di militer dengan pangkat mayor jenderal, diloloskan, hanya dengan alasan pensiun dini masih “dalam proses”.
Sebab, kata mantan legislator Kalbar ini, salah satu calon Gubernur Kalbar masih aktif menjadi anggota tentara namun ikut menjadi peserta pemilukada. Tobias menunjuk pasal 59 ayat (5) huruf (g) UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan bahwa calon kepala daerah yang berasal dari PNS, TNI, dan Polri wajib menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri.
“Kalau berkaitan dengan satu calon ini kan hanya mengundurkan diri bukannya pensiun. Jadi wajar jika dipertanyakan, tentunya ini bertentangan karena Pak Armyn belum pensiun dari anggota TNI,” tegas dia.
Tobias melanjutkan, untuk pemberhentian prajurit TNI berpangkat kolonel ke atas dilakukan oleh presiden. Artinya harus ada keputusan presiden (keppres), bukan Panglima TNI.
“Melihat Undang-Undang Nomor 12 pasal 5 huruf (g) disebutkan bahwa setiap anggota TNI dan Polri yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan tersebut,” kata Tobias kepada Rakyat Kalbar, Senin (6/8) malam.
Tobias menegaskan, dalam UU Nomor 4/2002 tentang TNI, pasal 34 huruf (d) disebutkan bahwa anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan berpolitik praktis.
Dalam pasal 39 tertulis bahwa anggota TNI dan Polri dilarang masuk ke dunia politik. Kemudian pada pasal 59 yang berkenaan dengan pemberhentian seorang kolonel TNI, harus disetujui melalui keputusan presiden (keppres).
Menurutnya, walaupun KPU Kalbar menggunakan pasal dalam UU yang lain terkait pemilukada, tetap saja tidak bisa menghapuskan UU tentang keberadaan anggota TNI/Polri aktif.
Menjawab Rakyat Kalbar tentang politik praktis, Tobias juga mengatakan selama ini Mayjen TNI Armyn Alianyang sudah berpolitik praktis. Sejak 2011 baik saat bertugas di Kalbar maupun setelah menjadi staf ahli Panglima TNI.
“Iya kan, beliau sosialisasi ke seluruh daerah. Ada bukti tertulisnya di koran Equator. Kalau sosialisasi yang pada tujuan akhirnya menjadi kandidat atau calon gubernur di Pilkada Kalbar, apa bedanya dengan berpolitik praktis,” tegas Tobias Ranggie.
Sementara itu, menyangkut gugatan yang dilayangkan oleh Indonesian Human Right ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji material UU menggugat di MK untuk membatalkan atau uji materiil terhadap pasal 59 tersebut, akan menjadi masalah yang berkepanjangan.
Seandainya, kata Tobias penggugat nanti memenangkan gugatannya di MK, maka KPU sulit untuk menjelaskan ini. “Untuk itu KPU harus mengambil sikap legowo dan sabar menjawab pertanyaan dari orang lain harus berdasarkan UU. Sehingga tidak mengundang perdebatan dan polemik di masyarakat,” pungkasnya. (fiq/jul)

Polisi Adang FPI dan LPI

Sweeping THM dan Penginapan

Pontianak – Puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) dan Laskar Pembela Islam (LPI) kembali mencoba melakukan sweeping, dini hari kemarin. Namun tindakan kedua organisasi kemasyarakatan (ormas) itu dicekal polisi.
Puluhan anggota FPI dan LPI tersebut telah melakukan penggalangan massa di kawasan Tanjung Raya II. Tujuan mereka ingin menertibkan tempat hiburan malam (THM) dan hotel yang terindikasi dijadikan tempat maksiat. Mereka berharap petugas kepolisian lengah, sehingga bisa menuju lokasi hiburan malam. Ternyata pergerakan FPI dan LPI telah terbaca polisi. Dengan kekuatan satu peleton Shabara dari Polresta Pontianak, di-backup dua peleton Brimob Polda Kalbar dan jajaran Reserse Polresta Pontianak, mengadang pergerakan massa FPI di bawah Jembatan Tol Kapuas 1, tepatnya di Polantas Polsek Timur.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muharrom Riyadi langsung memimpin di lapangan menyerukan agar massa membubarkan diri. “Kami akan membubarkan secara paksa jika massa FPI tidak menuruti seruan ini. Jika kedapatan berbuat anarkis maka sanksinya sesuai dengan perundang-undangan,” tegas Muharrom.
Menurut Muharrom, tindakan tegas diberlakukan, karena sebelumnya telah diingatkan oleh Kapolda Kalbar Brigjen Pol Unggung Cahyono agar menyerahkan sepenuhnya penanganan kamtibmas kepada polisi, termasuk kegiatan tempat hiburan malam. Polisi mem-backup petugas Satpol PP untuk mengamankan aturan Walikota Pontianak Sutarmidji terkait kegiatan tempat hiburan malam, kafe, atau warung kopi.
Dikatakan Muharrom, segala bentuk pergerakan FPI akan dicegah dan dimonitor dengan ketat. Apalagi melakukan sweeping di THM dan penginapan. “Karena kami sebagai aparat kepolisian dan Satpol PP akan menertibkan tempat-tempat tersebut. Serahkan permasalahan ini kepada aparat hukum. Percayalah kami akan mengambil tindakan tegas terhadap THM yang melanggar perwako,” tegas Muharrom.
Diakui Muharrom, jajarannya sudah melakukan patroli rutin setiap malam di THM yang ada di Kota Pontianak. Polisi juga memberikan imbauan kepada pemilik usaha THM agar tutup sesuai dengan ketentuan. “Kita setiap hari memberikan imbauan kepada pemilik usaha. Mereka juga tutup pada jam yang sudah ditentukan,” ungkapnya. (sul)

Dipilih, Dipilih, Dipilih! Dari Nomor Kecap sampai Doa

Pilwako Singkawang Tanpa Nomor Pesanan

Pilwako Singkawang
ZMS
Singkawang – Empat pasang kandidat yang akan bertarung di Pilwako Singkawang, 20 September, tertawa lebar. Ternyata nomor yang muncul dari cabut undi itu memiliki makna pada pasangan masing-masing. Mereka pun puas.
Pasangan Awang Ishack-Abdul Mutalib (A2) memperoleh nomor urut 1 (satu), Henoch Thomas-Rozanuddin (Hero) dapat nomor 2 (dua), Hasan Karman-Ahyadi (HK-AD) kebagian nomor 3 (tiga), dan Nusantio Setiadi-Tasman (Nusantara) nomor 4 (empat).
“Allah memberikan kita yang terbaik dan memang nomor satu semua orang suka. Juara itu nomor satu, kecap juga nomor satu, semua orang ingin menjadi nomor satu,” kata Awang sambil tertawa ditemui usai Rapat Pleno Penentuan Nomor Urut di Grandball Room Mahkota Hotel Singkawang, kemarin (4/8).
Dia mengharapkan A2 selalu diingat masyarakat Kota Singkawang waktu pencoblosan nanti. “Mudah-mudahan warga Singkawang ingat dengan nomor ini, bahwa Pak Awang nomor satu dan harapan kita masyarakat suka nomor satu. Insya Allah rakyat suka nomor satu dan ini menjadi peluang yang besar,” kata Awang.
Pasangan Hero juga menyukai nomor urut 2 yang diperolehnya dan mengaku sesuai dengan doa dan harapan sebelum mengikuti Rapat Pleno KPU Kota Singkawang.
“Semalam, saya ketemu dengan orang tua saya, bapak saya. Memang bapak ibu saya inginkan nomor dua. Kata beliau, kami doakan supaya dapat nomor urut dua. Ternyata terkabul, dua kali dapat nomor dua. Pertama, saat pengundian untuk mencabut nomor urut dan nomor urut yang kita peroleh pun nomor urut dua,” kata Henoch Thomas dengan mata berbinar suka.
Nomor urut dua, kata Henoch, memang nomor yang sangat diharapkan tim suksesnya yang memang sudah berpesan agar semaksimal mungkin mengupayakan. “Apa yang kita harapkan terjadi, dan akhirnya terjadi, saya ucapkan terima kepada Tuhan,” ujarnya.
Dia juga berterima kasih kepada masyarakat pendukung Hero beserta tim sukses yang bekerja dengan maksimal, termasuk kepada KPU, Panwas, dan aparat keamanan yang diharapkan dapat terus bekerja dengan baik. “Mudah-mudahan pemilukada kali ini membuat citra Singkawang semakin baik, aman, tertib, dan lancar,” kata Henoch.
Bagi pasangan incumbent HK-AD, angka 3 ternyata sudah didambakannya. Lantaran hitungan ke-3 biasanya lari pun dimulai. HK bersyukur mendapatkan nomor sesuai harapannya.
“Saya pribadi sebelum mencabut tadi berdoa. Tuhan, kalau boleh ya nomor tiga. Tiga itu bermakna hidup, terus kemenangan saya pada 2007,” kata Hasan Karman.
Selain nomor tiga keramat bagi kemenangannya pada Pilwako Singkawang 2007, nomor urut 3 persis sama dengan temannya Jokowi-Ahok, Cagub dan Cawagub DKI yang putaran kedua juga akan dilaksanakan 20 September.
“Harapan saya, Cagub Cornelis dan Cawagub Christiandy pada 6 Agustus nanti juga memperoleh nomor urut tiga, jadi kami bisa kampanye satu paket,” ujar Hasan tertawa.
Lain halnya dengan pasangan Nusantara. Menurut mereka nomor urut sebenarnya tidak menjadi persoalan. Tetapi dengan mendapatkan nomor urut empat tentunya sebagai alamat baik untuk menang.
“Tidak masalah nomor apa pun. Tetapi mudah-mudahan nomor urut empat ini sebagai pertanda baik, karena hari ini (kemarin, red) tanggal 4, rapat pleno juga dibuka pukul 4, dan insya Allah perolehan suara kami nanti di atas 40 persen,” kata Tasman dengan enteng dan lepas.

Bebas pesanan

Keempat pasang kandidat peserta Pilwako Singkawang 20 September mendatang pun lega karena mekanisme pencabutan undian memuaskan, karena tidak memberikan peluang adanya nomor pesanan.
Ketua KPU Kota Singkawang Solling SH yang memimpin Rapat Pleno Pencabutan Nomor Urut itu menjelaskan, mekanisme yang digunakannya tidak memberikan peluang adanya nomor pesanan. “Kita jamin tidak ada nomor urut pesanan,” katanya.
Mekanisme yang dimaksud seperti yang dijelaskan Pokja Pencalonan KPU Kota Singkawang Ridwan SE terdiri atas dua tahapan. Pertama, peserta calon memilih tabung kecil untuk mendapatkan nomor undian pencabutan nomor urut.
Untuk mendapatkan nomor di tabung itu didasarkan urutan pendaftaran kandidat ke KPU Kota Singkawang beberapa waktu lalu. Dari tabung kecil itu, Nusantara mendapat nomor undian pertama, Hero kedua, A2 giliran ketiga, dan HK-AD nomor buntut.
Tahapan kedua, jelas Ridwan, di mana kandidat mengambil nomor urut kandidat yang digunakan sebagai nomor pada Pilwako Singkawang 2012 (tabung besar). Hasilnya A2 memperoleh nomor urut satu, Hero nomor urut dua, HK-AD nomor urut tiga, dan Nusantara nomor urut empat.
Semula Pleno Penetapan Nomor Urut yang digelar KPU direncanakan pukul 15.00. Tetapi yang hadir baru HK-AD, Nusantara, dan A2. Mereka datang dengan tim sukses dan pendukung masing-masing yang mengenakan kostum partai pengusung.
Setelah hampir pukul 16.00, barulah pasangan Hero beserta tim suksesnya memasuki Grandball Room. Barulah rapat pleno dibuka Ketua KPU Solling SH. Hanya sekitar dua puluh menit berikutnya, nomor urut sudah dikantongi. (dik)

Verifikasi Balon Pilgub, Besok Cabut Undi

KPU: Pensiun Dini Armyn Dalam Proses

Pontianak – Empat bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilukada Kalbar 2012. Empat pasang kandidat itu berhak mengikuti pleno penentuan dan penetapan nomor urut yang digelar Senin (6/8).
“Berdasarkan hasil penelitian terhadap seluruh bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar telah memenuhi dan melengkapi berkas-berkas persyaratan yang disyaratkan dalam UU. Empat pasangan calon yang sudah mendaftar dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilukada Kalbar 2012,” ungkap Drs AR Muzammil MSi, Ketua KPU Provinsi Kalbar saat jumpa pers di Sekretariat KPU Kalbar, Sabtu (5/8).
Pasangan calon yang sudah dinyatakan memenuhi syarat akan diundang untuk menghadiri rapat pleno terbuka dalam rangka penentuan dan penetapan nomor urut pasangan calon pada 6 Agustus 2012.
Untuk verifikasi dukungan partai politik (parpol) pengusung, pasangan H Abang Tambul Husin-Barnabas Simin ada 18 parpol dengan suara sah 26,48 persen, pasangan Morkes Effendi-Burhanuddin A Rasyid ada lima parpol dengan jumlah suara sah 27,60 persen.
Pasangan Cornelis-Christiandy Sanjaya resmi didukung lima parpol dengan suara sah 32,48 persen, terakhir pasangan Armyn Angkasa Alianyang-Fathan A Rasyid dengan tiga parpol atau 10 kursi dengan perolehan suara sah 18,18 persen.
“Perlu kami sampaikan bahwa khusus untuk Partai Persatuan Nasional yang mendaftar di dua pasangan calon, yang dinyatakan sah adalah yang mendukung pasangan Abang Tambul Husin-Barnabas Simin. Karena itu di pasangan Cornelis-Christiandy Sanjaya tinggal lima parpol,” kata Muzammil.
Sementara Partai Karya Peduli Bangsa (PKDI) yang sah adalah PKDI yang dipimpin Bernadus dan Nidya Chandra. “Ini tidak ada pengaruhnya, karena partai ini memang mendukung pasangan Tambul-Barnabas. Dua-duanya mendukung pasangan yang sama,” papar Muzammil.
Mengenai status Mayjen TNI Armyn Ali Anyang, pihak penyelenggara pemilu berpegang pada ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2008 perubahan kedua UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal 59 ayat (5) huruf g, dijelaskan Muzammil, parpol atau gabungan parpol pada saat mendaftarkan calon wajib menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari PNS, anggota TNI, dan anggota Polri.
KPU Kalbar, diungkapkan dia, pada 20 Juni 2012 melayangkan surat ke Panglima TNI untuk meminta penjelasan atau klarifikasi terhadap status Mayjen TNI Armyn Ali Anyang. “Pada 19 Juli 2012 saya menerima surat dari Panglima TNI perihal penjelasan status Mayjen TNI Armyn Ali Anyang. Dan Pak Armyn sebelumnya sudah melayangkan permohonan mengakhiri masa dinas atau pensiun dini 1 Juni 2012 dengan tembusan ke Kasad dan Aspres Panglima TNI,” kata Muzammil.
Dasar surat Panglima TNI itu adalah Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/15/III/2009 tanggal 24 Maret 2009 tentang Petunjuk Teknis Pengakhiran Dinas Keprajuritan TNI, Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/546/2006 tanggal 22 Agustus 2006 tentang Tata Cara bagi Anggota TNI dan PNS TNI yang ikut Pilkada, dan Surat Ketua KPU Provinsi Kalbar Nomor 74/KPU-Prov-019/VI/2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang mohon klarifikasi/penjelasan status Mayjen TNI Armyn Ali Anyang.
“Sehubungan dengan dasar di atas, bersama ini dijelaskan tentang status Armyn bahwa yang bersangkutan telah mengajukan permohonan untuk mengakhiri dinas keprajuritan TNI/pensiun dini dan disetujui serta saat ini dalam proses. Panglima TNI tertanda Agus Suharsono, tembusan Kasad,” ungkap Muzammil membaca surat Panglima TNI itu.
Artinya, surat pengunduran diri yang ditandatangani di atas meterai dan diketahui atasan langsung prosesnya sedang berjalan. Namun tidak dijelaskan maksud “sedang berjalan” apakah memengaruhi verifikasi.
“Kalau mau tanya sudah dapat SK pensiun beliau, tentu tanya ke Pak Armyn-lah. Kalau mau Pak Armyn diberhentikan nanti tanyakan ke Panglima TNI. KPU sudah menyurati dan sudah mendapat penegasan dari Panglima TNI. Kita nyatakan memenuhi syarat,” dalih Muzammil. (jul)

Kandidat yang Lolos Verifikasi

Drs H Abang Tambul Husin-Pdt Barnabas Simin M.Pd.K

Diusung 18 parpol: Partai Gerindra, PKPI, Partai Merdeka, PPDI, PRN, PDK, Partai Pelopor, Partai Barnas, PIS, PKDI, PDP, PPRN, Partai Patriot, PNBKI, PPN, dan PPPI.
Jumlah dan persentase suara sah/kursi: 548.394 (26,48 persen)

H Morkes Effendi SPd MH-Ir H Burhanuddin A Rasyid

Diusung 5 parpol: Partai Golkar, PAN, PKS, PBR, dan PKNU
Jumlah dan persentase suara sah/kursi: 571.499 (27,60 persen)

Drs Cornelis MH-Drs Christiandy Sanjaya SE MM

Diusung 5 parpol: PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PPIB, PDS, dan PKB
Jumlah dan persentase suara sah/kursi: 672.474 (32,48 persen)

H Armyn Ali Anyang-Ir H Fathan A Rasyid

Diusung 3 parpol: PPP, Partai Hanura, dan PBB
Jumlah dan persentase suara sah/kursi: 10 kursi (18,18 persen)
Sumber: KPU Provinsi Kalbar

Cabut Undi Nomor Urut Timses Cukup 25 Orang

Pontianak – Senin (6/8), cabut undi nomor urut empat pasangan Cagub/Cawagub Kalbar yang lolos verifikasi. Karena gedung KPU sempit, penarikan undian menyewa ruang Hotel Santika. Tim sukses yang boleh masuk dibatasi cuma 25 orang saja.
“KPU sudah siapkan pleno besok, soal keamanan kita serahkan kepada pihak keamanan,” kata Ketua KPU Kalbar Drs AR Muzammil MSi dihubungi Rakyat Kalbar, Minggu (5/8).
Penentuan dan penetapan nomor urut pasangan calon, kata dia, dimulai pukul 14.00 WIB dengan mengundang semua pasangan calon, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, tim kampanye, Panwaslu, tokoh masyarakat, pers, dan lainnya.
Acara yang disiarkan langsung oleh TVRI Kalbar ini, Muzammil hanya mengizinkan setiap pasangan calon membawa timnya sebanyak 25 orang. Artinya, jangan bawa massa ke hotel.
Nomor urut ini akan dipakai pasangan calon untuk melakukan kampanye yang berlangsung pada 3-16 September 2012. Nomor urut ini juga akan jadi pilihan dalam pemungutan suara yang digelar 20 September mendatang. “Besok juga akan digelar pleno DPT pukul 10.00 WIB, dihadiri tim kampanye, Panwaslu, KPU kabupaten/kota, dan lainnya,” jelas Muzammil.
Sesuai urutan pendaftaran, yang diundi adalah pasangan Abang Tambul Husin-Barnabas Simin (Berkibar), Morkes Effendi-Burhanuddin A Rasyid (Bangkit Melawan), Cornelis-Christiandy Sanjaya (BBM), dan Armyn Ali Anyang-Fathan A Rasyid (Arafah).
Pasangan Berkibar diusung 18 partai politik, yakni Partai Gerindra, PKPI, Partai Merdeka, PPDI, PRN, PDK, Partai Pelopor, Partai Barnas, PIS, PKDI, PDP, PPRN, Partai Patriot, PNBKI, PPN, dan PPPI.
Kemudian pasangan Bangkit Melawan diusung Partai Golkar, PAN, PKS, PBR, dan PKNU, pasangan BBM diusung PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PPIB, PDS, dan PKB, dan pasangan Arafah diusung PPP, Partai Hanura, dan PBB. (jul)

Senin, 06 Agustus 2012

KPU Umumkan Peserta Pilgub

Hari Ini Singkawang Undi Nomor Urut

Pontianak – Sabtu (3/8) hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar akan mengumumkan balon pasangan gubernur dan wakil gubernur yang lolos verifikasi pemilukada 2012.
“Sesuai jadwal, penetapan dan pengumuman antara 2-4 Agustus. Dan hari ini kami akan jumpa pers untuk mengumumkan bakal pasangan calon yang memenuhi persyaratan,” ungkap Drs AR Muzammil MSi, dihubungi Rakyat Kalbar via selular, Jumat (3/8).
Empat balon pasangan yang sudah mendaftar ke KPU adalah Abang Tambul Husin-Barnabas Simin, Morkes Effendi-Burhanuddin A Rasyid, Cornelis-Christiandy Sandjaya, dan Armyn Angkasa Alianyang-Fathan A Rasyid.
Setelah yang lolos diumumkan, baru dilanjutkan dengan undian nomor urut peserta pilkada. “Pengundian nomor urut tanggal 6 Agustus sore. Paginya akan digelar pleno penetapan daftar pemilih tetap,” terangnya.
Seperti diketahui, KPU Kalbar telah memulai tahapan pencalonan sejak Mei 2012. Mulai dari tahapan penyerahan dukungan, verifikasi berkas dukungan, pendaftaran cagub dan cawagub, verifikasi berkas pendaftaran, pemeriksaan kesehatan berikut penyampaian hasil pemeriksaannya.
“KPU juga akan mengumumkan peserta Pilgub Kalbar secara luas ke masyarakat. Baik melalui media massa maupun media outdoor. Itu akan dilakukan setelah tanggal 6 Agustus,” tambah Muzammil.
Mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT), kata dia, sampai dengan 5 Agustus 2012 pleno masih di tingkat kabupaten/kota, dan baru pada 6 Agustus pleno untuk tingkat provinsi. KPU akan mengumumkan daftar pemilih secara online dalam jaringan di website atau laman http://kalbar.kpu.go.id/dps.
“Daftar Pemilih Sementara (DPS) sudah bisa dilihat secara online. Insya Allah tanggal 6 Agustus nanti DPT sudah online. Tetapi itu hanya digunakan untuk mengetahui apakah sudah terdaftar atau tidak sebagai pemilih, bukan untuk pendaftaran sebagai pemilih,” pungkas Muzammil.

Semua lolos

Pilwako Singkawang bekerja lebih cepat. Empat pasang balon yang akan bertarung di Pilwako 20 September telah menjalani tes kesehatan, kejiwaan, dan sebagainya. Semuanya dinyatakan lolos menjadi Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Singkawang.
Berdasarkan Pengumuman KPU Kota Singkawang Nomor 85/KPU/-SKW-019-435770/VIII/2012, pasangan yang lolos adalah Henoch Thomas-Rozanuddin (Hero), Nusantio Setiadi-Tasman (Nusantara), Hasan Karman-Ahyadi (HK-AD), dan Awang Ishack-Abdul Muthalib (A2).
“Penetapan nama pasangan calon oleh KPU Kota Singkawang ini bersifat final dan mengikat,” kata Solling SH, Ketua KPU Kota Singkawang ditemui di kantornya, kemarin (3/8).
Persyaratan KPU yang mewajibkan empat balon tersebut meliputi keabsahan ijazah, KTP, serta bukti dukungan parpol pengusung yang ditandatangani ketua dan sekretaris parpol serta parpol pengusung itu minimal mengantongi 15 persen suara pada pemilu lalu.
KPU mengumumkan keempat pasangan yang lolos dilanjutkan dengan penentuan nomor urut pasangan calon. Penentuan nomor urut melalui pleno di Hotel Mahkota Singkawang, hari ini. Selain pasangan calon, KPU juga mengundang tim sukses masing-masing, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) serta muspida. “Kita menjamin tidak akan ada nomor pesanan,” ujarnya.
Pengundian nomor urut pasangan calon tersebut, jelas Solling, dilakukan dengan sedemikian halus untuk menutup celah-celah yang dimungkinkan menyebabkan timbulnya nomor pesanan. “Mengenai bagaimana mekanismenya kita lihat saja besok (hari ini, red),” pungkasnya. (jul/dik)

Sabtu, 04 Agustus 2012

Kalbar Butuh Pemimpin di Luar Partai Oposisi

DPP Golkar Backup Morkes-Burhan di Pusat

Pontianak – Banyak program yang mendesak di Kalbar masih sangkut di berbagai kementerian dinilai sebagai dampak dari posisi gubernur yang lemah dari partai oposisi di parlemen.
“Gubernur harus ada backup yang kuat di pusat. Selama ini Gubernur Kalbar dari pihak oposisi, sehingga lemah untuk mengurusi APBN, regulasi, dan perhatian SBY di Kalbar kurang,” kata Indra J Piliang, Direktur Eksekutif YHB Indonesia usai menggelar Focus Group Discussion (FGD) Expert Meeting Visi-Misi calon Gubernur Partai Golkar di Pontianak, Minggu (27/5).
Menurut dia, dibutuhkan hubungan yang baik dan posisi tawar yang kuat antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Sehingga program mendesak yang harus dilaksanakan di provinsi ini bisa dengan mudah terealisasi.
“Kalbar tidak lagi dianggap provinsi oposisi. Sehingga dibutuhkan pemimpin di luar oposisi parlemen,” jelas Indra.
Menurutnya, melalui FGD dibangun sistematika kerja yang lebih partisipatif dengan mendengarkan suara rakyat sebagaimana pernah dilakukan Tim Sukses Morkes Effendi ketika berkeliling ke 14 kabupaten/kota dan digabungkan dengan pendapat para ahli yang menguasai bidang-bidang terkait.
“FGD ini adalah metode partisipatif, sekaligus juga menunjukkan bahwa masalah Kalbar memerlukan kehadiran expert dari dalam dan luar Kalbar,” katanya.
Visi misi yang akan diusung Pak Morkes dan Pak Burhan nantinya, kata Indra, merupakan susunan dari ide, gagasan, suara masyarakat, penelitian, pengamatan, serta pendapat para ahli yang kesemuanya merupakan panduan kerja yang akan dilakukan keduanya bila terpilih.
“Dengan adanya panduan sejak awal, grand design dari Kalbar lima tahun ke depan sudah dicetak dari awal. Bukan sekadar janji, tapi merupakan bagian dari rencana besar,” jelasnya.
Sebagai contoh adalah soal pembangunan pelabuhan internasional di Sungai Kunyit, Kabupaten Pontianak dan pembangunan runway baru Bandara Supadio. Soal ketiadaan pelabuhan internasional, sering kali dijadikan alasan investor untuk mengurungkan investasinya.
Sedangkan runway baru dibutuhkan bagi kesiapan menyongsong kebijakan beberapa maskapai yang akan segera mengganti pesawat lama mereka dengan produk lebih baru seperti B737-800 NG, B737-900 ER, maupun Airbus A-330 yang menuntut runway lebih panjang dan lebih kuat daya dukung landasannya.
Sementara itu Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) DPD Partai Golkar Kalbar Ir Zulfadhli menambahkan, memang PDIP sebagai partai oposisi juga menjadi kendala, karena bagaimanapun hubungan partai di pemerintahan pusat sangat memengaruhi hubungan partai yang ada di daerah.
“Apalagi di Kalbar, pada posisi punya ketergantungan besar terhadap pemerintah pusat,” kata anggota DPR RI dapil Kalbar ini.
Menurutnya, pemerintah pusat bersama partai koalisi pemerintah itu pasti ingin mendorong bagaimana pemimpin di daerah juga dari kader-kadernya. Ini agar kebijakan bisa sinkron dengan pemerintah pusat.
“Kalau tidak maka sulit untuk daerah itu bisa memanfaatkan peluang yang ada di pusat. Kalau ingin mendapat akses ke pusat pemimpin harus yang berada di partai koalisi pemerintahan. Golkar siap mem-backup Pak Morkes di pusat,” tegas Zulfadhli.
Ditetapkan pasangan itu oleh DPP sebagai calon dari Golkar, konsolidasi untuk menggerakkan mesin partai, ditambah partai koalisi dan jaringan di luar untuk memenangkan pilgub siap dijalankan.
“Begitu saatnya setelah pendaftaran calon, kita akan memperluas jaringan untuk memantapkan kemenangan ini. Kita tidak bisa target angka, tapi harus menang, bisa mengalahkan incumbent,” ujar Zulfadhli.

Siap mental

Calon Gubernur Kalbar H Morkes Effendi SPd MH menyatakan kesiapan mental dan fisik serta organisasi politiknya untuk mendaftar ke KPU pada Juni mendatang. “Secara fisik, mental, dan organisasi sudah siap. Sudah ada SK penetapan dari Partai Golkar untuk saja maju bersama Burhanuddin A Rasyid,” katanya.
Disinggung soal visi-misi, mantan Bupati Ketapang dua periode ini menjelaskan, itu dibuat dari hasil FGD yang sudah dilaksanakan di 14 kabupaten/kota se-Kalbar. Masalah utama adalah soal infrastruktur yang perlu mendapat perhatian serius hingga ke daerah perbatasan dan daerah terpencil. Setelah itu barulah pada persoalan kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan.
Morkes mengatakan untuk menetapkan prioritas pembangunan nantinya haruslah bertanya kepada masyarakat. Program-program pembangunan itu nantinya juga harus berkeadilan, sehingga terjadi pemerataan, tidak ada kecemburuan. “Pemekaran wilayah juga mutlak dilakukan. Itu juga salah satu solusi untuk mempercepat pembangunan yang berkeadilan,” tambahnya.
Sebagai pemimpin, Morkes menegaskan jangan menunjukkan hal-hal yang berbau provokasi. Contoh kecil, rumah dinas dicat warna yang identik dengan partainya, kemudian VIP Bandara Supadio dicat warna merah. “Harus dimulai dari pemerintah. Kalau jadi gubernur, saya tidak boleh mengecat rumah dinas warna kuning. Karena dari contoh kecil itu saja sudah menunjukkan provokasi secara tidak langsung,” tuntas dia. (jul/*)