Pontianak – KPU Provinsi Kalbar memastikan
debat publik pasangan peserta Pilgub Kalbar 2012 digelar 13 September
di Hotel Aston Pontianak. Acara yang disiarkan langsung di Metro TV itu
dimulai pukul 19.00 WIB.
“Debat publik akan dilaksanakan 13 September mendatang. Dan untuk
lokasi sudah ditetapkan yakni di Hotel Aston,” kata DR Sofiati, Ketua
Pokja Kampanye KPU Provinsi Kalbar ditemui Rakyat Kalbar, Selasa (4/9).
Pilgub Kalbar diikuti empat pasangan calon, nomor urut 1 yakni
Cornelis-Christiandy Sanjaya (incumbent), nomor urut 2 Armyn Ali
Anyang-Fathan A Rasyid, nomor urut 3 Morkes Effendi-Burhanuddin A
Rasyid, dan nomor urut 4 Abang Tambul Husin-Barnabas Simin.
Zona II sampai IV meliputi tiga kabupaten. Sedangkan Zona I ada dua
kota dan tiga kabupaten. “Sejauh ini belum ada laporan atau
pemberitahuan dari tim kampanye masing-masing calon terkait di mana
lokasi kampanye pertamanya sesuai zona yang sudah ditetapkan. Tapi nanti
akan mereka laporkan,” jelasnya.
Sesuai jadwal
Terpisah, Ketua Panwaslu Kota Pontianak Rustam Halim mengatakan untuk
Zona I khususnya di Kota Pontianak belum ada aktivitas kampanye dari
pasangan nomor urut 2 Arafah.
“Sampai sekarang belum ada, kita pantau hari ini Arafah tidak ada
kampanye. Menurut informasi baru besok dan lusa. Di Kota Pontianak
kampanye terbuka di halaman Stadion Sultan Abdurrahman dan tertutup di
PCC. Sampai sekarang belum ada informasi pemakaian di dua lokasi
tersebut. Kalau ada kampanye harusnya tim kampanye memberikan informasi
ke Panwaslu,” kata dia.
Hasil rapat koordinasi Panwaslu Kota bersama Panwascam dan PPL,
Panwaslu Kota Pontianak siap melaksanakan pengawasan di masa kampanye
maupun masa tenang.
Menurut Rustam, di masa kampanye, pihaknya telah menyiapkan perangkat
pengawasan serta bentuk-bentuk penanganan pelanggaran. “Bentuk
pelanggaran di masa kampanye akan kami tegakkan sesuai peraturan
pemilukada. Kami tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan,” katanya.
Pihaknya mengimbau para timses untuk berkampanye sesuai peraturan
yang telah ditetapkan. Termasuk juga tidak memasang alat peraga kampanye
di rumah ibadah, sekolah, dan kantor pemerintah.
Rustam menyarankan agar di tiga tempat dilarang tersebut peran dari
pengurus sekolah, pengurus rumah ibadah, dan kepala kantor instansi
pemerintah juga ikut andil dalam menertibkan.
“Jika memang dipasang di tiga tempat tersebut pengurus rumah ibadah,
sekolah, maupun kepala kantor instansi pemerintah dapat memerintahkan
stafnya untuk mencopot atribut tersebut. Dengan kata lain tidak
membiarkan halaman dan pagar mereka dipasang alat peraga kampanye,” ujar
dia.
Bila tidak, Rustam mengatakan berarti sama saja pengurus rumah
ibadah, pengurus sekolah, dan instansi pemerintah ikut bersama-sama
melakukan kegiatan kampanye atau menjadi pendukung salah satu pasangan
calon.
“Patokan yang dilarang sudah jelas, yakni di halaman dan pagar rumah ibadah, sekolah, dan instansi pemerintah,” urainya.
Selain di tiga tempat tersebut, sesuai peraturan Walikota Pontianak,
ada sejumlah tempat yang dilarang untuk menjadi media pemasangan
atribut. “Khusus timses empat pasangan cagub-cawagub tingkat Kota
Pontianak sudah mengetahui peraturan tersebut,” tutup Rustam. (jul)
Jadwal Kampanye Pilgub Kalbar 3-16 September 2012
4, 5, 6 September:
-
Pasangan Nomor 2: Zona I
-
Pasangan Nomor 3: Zona II
-
Pasangan Nomor 4: Zona III
-
Pasangan Nomor 1: Zona IV
7, 8, 9 September:
-
Pasangan Nomor 1: Zona I
-
Pasangan Nomor 2: Zona II
-
Pasangan Nomor 3: Zona III
-
Pasangan Nomor 4: Zona IV
10, 11, 12 September:
-
Pasangan Nomor 4: Zona I
-
Pasangan Nomor 1: Zona II
-
Pasangan Nomor 2: Zona III
-
Pasangan Nomor 3: Zona IV
13 September:
14, 15, 16 September:
-
Pasangan Nomor 3: Zona I
-
Pasangan Nomor 4: Zona II
-
Pasangan Nomor 1: Zona III
-
Pasangan Nomor 2: Zona IV
Keterangan:
-
Zona 1: Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Pontianak, Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Kayong Utara.
-
Zona 2: Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, dan Kabupaten Bengkayang.
-
Zona 3: Kabupaten Landak, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Sekadau.
-
Zona 4: Kabupaten Melawi, Kabupaten Sintang, dan Kabupaten Kapuas Hulu.
Sumber: KPU Provinsi Kalbar