Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 09 Oktober 2012

SBY: Proses Hukum Terhadap Kompol Novel Tidak Tepat


SBY: Proses Hukum Terhadap Kompol Novel Tidak Tepat

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pidato guna menyelesaikan polemik antara dua institusi penegak hukum, POlri dan KPK terkait sejumlah permasalahan dan proses penegakan hukum yang tidak menemuka titik temu di antara kedua institusi tersebut, di Istana Negara, Senin (8/10/2012). 

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat suara atas rencana Polri menetapkan Komisaris Polisi Novel Baswedan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukannya delapan tahun lalu.
Dalam pidato resminya yang disiarkan secara langsung melalui televisi, Presiden SBY menyebut langkah Polri menindak Kompol Novel adalah tidak tepat. "Menurut pandangan saya, sangat tidak tepat ada tindakan terhadap Komisaris Novel. Kasus itu terjadi delapan tahun lalu. Pandangan saya, timingnya tidak tepat, pendekatan dan caranya juga tidak tepat," tegas SBY di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10/2012).
Ditegaskan SBY, semua warga negara mulai dari Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, Pimpinan KPK DPR hingga masyarakat memiliki persamaan di hadapan hukum.
Namun SBY mengingatkan, jangan sampai ada motivasi lain dalam penegakan hukum, khususnya terhadap Kompol Novel yang saat ini sedang melakukan penyidikan kasus korupsi Simulator SIM.
"Jangan ada motivasi lain, misalnya karena anggota Polri yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas sedang melakukan penyidikan kasus Simulasi SIM, itu tidak boleh," tegas SBY.
Sebelum mengakhiri pidatonya, SBY juga kembali menegaskan bahwa langkah polri melakukan penegakan hukum terhadap Kompol Novel, sangat tidak tepat baik waktu dan tata cara pelaksanaannya.
"Proses hukum terhadap Komisaris Novel Baswedan, saya pandang tidak tepat, dari segi timing dan caranya," ujar Presiden SBY.

SBY: Saya Tidak Lakukan Pembiaran atas Konflik KPK-Polri


SBY: Saya Tidak Lakukan Pembiaran atas Konflik KPK-Polri
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pidato guna menyelesaikan polemik antara dua institusi penegak hukum, POlri dan KPK terkait sejumlah permasalahan dan proses penegakan hukum yang tidak menemuka titik temu di antara kedua institusi tersebut, di Istana Negara, Senin (8/10/2012). 

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membantah dirinya membiarkan terjadinya konflik antara KPK dan Polri. SBY menegaskan, bahwa selama ini dirinya memantau dinamika di KPK-Polri melalui social media dan SMS yang diterimanya.
"saya tidak pernah lakukan pembiaran atau enggan melakukan mediasi. Tentu tidak baik, dan tentu harus dihindari Presiden sering campur tangan dalam penegakan hukum," tegas Presiden SBY saat pidato di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10/2012) malam.
Dalam pidato tersebut, SBY didampingi Mensesneg Sudi Silalahi, Menko Polhukam, Djoko Suyanto, Kapolri Jend Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arif, Menkominfo Tifatul Sembiring, Menkumham Amir Syamsudin.
Dijelaskan SBY, pascaterjadinya pengepungan kantor KPK untuk menangkap Kompol Novel pada 5 Oktober 2012 malam, dirinya mendapat laporan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi.
SBY juga mengakui mengikuti kegaduhan di KPK tersebut melalui social media dan SMS. "Mensesneg telah memberikan penjelasan,  karena saya mengikuti kegaduhan di social media dan juga SMS yang juga masuk ke tempat saya yang seolah-olah presiden diam saja, tidak melakukan apa-apa dan tidak melakukan tindakan terhadap dinamika terakhir," jelas SBY.
Menurut SBY, pada 5 Oktober sore hari, dirinya telah memanggil Kapolri untuk diberikan arahan untuk mengatasi permasalah Polri-KPK. "Pertemuan itu sebelum ada insiden malam hari di kantor KPK," jelas SBY.
Setelah insiden renana penangkapan Kompol Novel di gedung KPK, esok harinya SBY bersama menteri terkait bekerja dengan memberikan arahan agar Kapolri bisa bertemu pimpjinan KPK hari itu juga untuk mencari solusi.
Namun pertemuan pada hari Minggu (6/10/2012) tidak bisa dilakukan karena pimpinan KPK sedang berada di luar kota. " Minggu malam, saya dukung Mensesneg bertemu KPK, atas permintaan mereka karena ada sejumlah hal yang ingin disampaikan. Saya tadi pagi juga setuju, atas permintaaan pimpinan KPK agar Mensesneg memfasilitasi pertemuan pimpinan KPK dan Kapolri. Tadi siang, alhamudlillah, saya bertemu dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dan Kapolri serta Mensesneg," lanjut SBY.

Kronologi Rapat Sehari KPK-Polri dan SBY Hasilkan 5 Solusi


Kronologi Rapat Sehari KPK-Polri dan SBY Hasilkan 5 Solusi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pidato guna menyelesaikan polemik antara dua institusi penegak hukum, Polri dan KPK terkait sejumlah permasalahan dan proses penegakan hukum yang tidak menemuka titik temu di antara kedua institusi tersebut, di Istana Negara, Senin (8/10/2012). 
5 Solusi Presiden SBY Atasi Konflik KPK-Polri
1. Penanganan hukum dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo ditangani KPK, termasuk penanganan tersangka lain dalam kasus tersebut, dan tidak dipecah. Jika ada kasus berkaitan dengan proyek-proyek lain di luar itu (simulator SIM), Polri bisa menanganinya.

2. Proses hukum terhadap Kompol Novel Baswedan tidak tepat timing dan tata cara pelaksaaannya.

3. Penugasan penyidik Polri di KPK akan diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah.

4. Revisi UU KPK  tidak tepat dilakukan sekarang. Yang diperlukan adalah meningkatkan sinergi dan upaya pemberantasan korupsi

5. KPK dan Polri dapat memperbarui MoU untuk dapat dipatuhi dan dilaksanakan bersama

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhono telah memaparkan hasil keputusan atas permasalahan Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/10/2012) malam. Dalam pertemuan tersebut, sedikitnya telah mencapai lima solusi.
Lalu bagaimana proses diskusi tersebut berlangsung ?
Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Setneg, Jakarta Pusat itu berlangsung tertutup. Namun, dari penjelasan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, terungkap bahwa pertemuan hanya dihadiri dirinya, Ketua KPK, Abraham Samad, Kapolri Jendral Timur Pradopo, Mensesneg Sudi Silalahi, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Dalam rapat itu dimulai pada pukul 09.30 WIB. Pertama-pertama yang ada hanya Pak Sudi, Pak Ketua (Abraham Samad), dan Kapolri. Namun masih membahas hal-hal pembuka," kata Bambang Widjojanto, dalam jumpa persnya, di kantor KPK seusai mendengarkan pidato Presiden.
Pertemuan pembuka, lanjut Bambang, berlangsung hingga menjelang Salat dhuzur, sekitar Pukul 11.50 WIB.
"Lalu kami istirahat.. Kebetulan saya dan pak Kapolri sedang puasa, jadi kami tidak makan, hanya salat. Sementara Pak Ketua (Abraham) dan Pak Sudi yang memilih makan terlebih dahulu," terang Bambang.
Kemudian setelah itu, sambung Bambang, rapat kembali dimulai pada sekitar pukul 13.30 WIB. Dengan dihadiri juga oleh Presiden SBY, dengan dipimpin Mensesneg Sudi untuk menerangkan gambaran umum permasalahan.
Setelah itu, imbuhnya, masuk materi pembahasan inti. Di antaranya yakni masalah revisi Undang-undang KPK, Sumber Daya Manusia KPK, penanganan kasus Korlantas, permasalahan penyidik Novel Baswedan, serta nota kesepahaman antara KPK-Polri.
"Pembahasan berlangsung cukup baik, dengan pendapat-pendapat yang masing-masing dikemukakan. Hingga akhirnya mencapai beberapa kesepakatan sekitar pukul 15.00 WIB, sesuai yang disampaikan Presiden," kata Bambang.
Setelah itu, terang Bambang, para pihak tidak diperkenankan membeberkan hasil pertemuan sebelum disampaikan Presiden kepada publik.
"Kami sangat apresiasi dan sangat menghargai apa yang dilakukan Kapolri dan Presiden SBY sebagai kepala negara dalam mencari solusi permasalahan tersebut," ujarnya.
Berikut 5 Solusi Presiden SBY Atasi Konflik KPK-Polri
1. Penanganan hukum dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo ditangani KPK, termasuk penanganan tersangka lain dalam kasus tersebut, dan tidak dipecah. Jika ada kasus berkaitan dengan proyek-proyek lain di luar itu (simulator SIM), Polri bisa menanganinya.
2. Proses hukum terhadap Kompol Novel Baswedan tidak tepat timing dan tata cara pelaksaaannya.
3. Penugasan penyidik Polri di KPK akan diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah.
4. Revisi UU KPK  tidak tepat dilakukan sekarang. Yang diperlukan adalah meningkatkan sinergi dan upaya pemberantasan korupsi
5. KPK dan Polri dapat memperbarui MoU untuk dapat dipatuhi dan dilaksanakan bersama

Ini Lima Solusi SBY untuk Selesaikan Konflik KPK vs Polri


Ini Lima Solusi SBY untuk Selesaikan Konflik KPK vs Polri

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli KPK membentangkan spanduk saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (8/10/2012). Aksi bersama mahasiswa dari BEM Unpas, TPAK Unpas, Unikom, BEM PH Unpas, Gema Pena UPI, IKAMMI Sulsel dan HMI Komisariat Hukum Unpas ini sepakat menolak revisi UU KPK, jauhkan kriminalisasi terhadap KPK demi pemberantasan korupsi yang lebih baik dan mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan menangani kisruh institusi penegak hukum KPK dan Polri. 

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menampik dituding melakukan pembiaran atas kisruh yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri belakangan ini, dengan memberikan solusi dalam pidatonya di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10/2012).
"Pertama, penanganan hukum dugaan korupsi simulator SIM yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo ditangani KPK, termasuk penanganan tersangka lain dalam kasus tersebut, dan tidak dipecah," ujar SBY sambil menambahkan, jika ada kasus berkaitan dengan proyek-proyek lain di luar itu (simulator SIM), Polri bisa menanganinya.
SBY beralasan, jika dalam penyidikan cukup bukti, maka pejabat kepolisian yang tersangkut dugaan korupsi simulator SIM dapat dituntut secara bersama-sama. Sebelum ada solusi ini, Polri tak mau kalah dari KPK dengan menetapkan tersangka menurut versinya.
Menyoal penangkapan terhadap Kompol Novel Baswedan atas dugaan pidana yang dilakukan pada 2004 silam, SBY juga menilainya tidak tepat dari sisi waktunya. Jika penegakan hukum terhadap Novel dilakukan tanpa keadilan, hal itu tak boleh terjadi.
Ketiga, soal perselisihan masa jabatan waktu penyidik Polri di KPK, lanjut SBY, perlu diatur kembali. Ia meminta soal ini, Polri dan KPK harus rembukan lagi.
Keempat, SBY belum menyetujui adanya upaya revisi rencana UU KPK. "Pemikiran dan rencana revisi UU KPK sepanjang menguatkan KPK dimungkinkan saja. Tapi saya pikir kurang tepat sekarang ini," terangnya.
Kelima, SBY berharap agar KPK dan Polri dapat memperbaharui MoU-nya untuk banyak hal. Termasuk soal pembantuan personel Polri sebagai penyidik di KPK. Sebaliknya, KPK juga diminta berkoordinasi dengan Polri.

SBY Bikin Peraturan Pemerintah Atur Penyidik Polri di KPK


SBY Bikin Peraturan Pemerintah Atur Penyidik Polri di KPK
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pidato guna menyelesaikan polemik antara dua institusi penegak hukum, POlri dan KPK terkait sejumlah permasalahan dan proses penegakan hukum yang tidak menemuka titik temu di antara kedua institusi tersebut, di Istana Negara, Senin (8/10/2012). 

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjanji akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang tepat untuk menengahi posisi personel Polri yang diperbantukan sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang tepat, baik untuk KPK dan Polri berkenaan dengan kebijakan Polri untuk mengemban tugas penyidik di KPK," ujar SBY dalam pidatonya di Istana Negara menyikapi kisruh KPK dan Polri, Jakarta, Senin (8/10/2012).
Sesuai aturan, penyidik KPK dari Polri memiliki masa tugas maksimal empat tahun. Perpanjangan masa pembantuan penyidik Polri di KPK hanya satu kali. Di tengah KPK menangani banyak kasus, termasuk simulator SIM, Polri menarik banyak penyidiknya.
SBY mengakui, ada benarnya alasan Polri yang menarik personelnya dari KPK sebagai bentuk pembinaan dan penyegaran untuk mengisi posisi-posisi strategis di kepolisian.
Tapi di sisi lain, penarikan itu membuat penyidikan kasus korupsi di KPK menjadi tidak efektif karena masa berlakunya pendek.
Diakuinya, hal ini menjadi masalah karena Polri dan KPK bertindak dengan caranya masing-masing dan itu bertentangan dengan peraturan yang ada. Karena itu, SBY memberikan solusi dengan mengeluarkan PP.
"Tidak dibenarkan KPK memberhentikan penyidik dari personel Polri. Sebaliknya polisi tidak bisa sepihak menarik personel penyidik di KPK tanpa konsultasi dan persetujuan dari KPK," tegas SBY.

Apresiasi untuk SBY Berpihak pada Pemberantasan Korupsi


Apresiasi untuk SBY Berpihak pada Pemberantasan Korupsi
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pidato guna menyelesaikan polemik antara dua institusi penegak hukum, POlri dan KPK terkait sejumlah permasalahan dan proses penegakan hukum yang tidak menemuka titik temu di antara kedua institusi tersebut, di Istana Negara, Senin (8/10/2012). 

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menyampaikan pidatonya Senin (8/10/2012) malam ini terkait ketegangan antara KPK dan Kepolisian.
"Apresiasi harus disampaikan kepada Presiden SBY karena telah mampu menangkap aspirasi publik atas dinamika yang terjadi," tegas mantan anggota Tim 8 Hikmahanto Juwana dalam rilis yang diterima Tribunnews.com.
Menurut Hikmahanto, Presiden sudah tepat untuk berpihak pada pemberantasan korupsi dan tidak mendukung pelemahan terhadap institusi KPK maupun Kepolisian.
"Presiden disamping menyampaikan apresiasi terhadap dua lembaga ini, beliau juga mengkritik apa yang tidak seharusnya," jelas Hikmahanto.
Menurutnya, SBY juga menyesalkan tindakan Polda Bengkulu yang hendak melakukan penangkapan terhadap Kompol Novel Baswedan. "Tetapi beliau juga mengkritik proses alih status penyidik Polri menjadi penyidik KPK secara sepihak oleh KPK,' lanjutnya.
Tantangan ke depan adalah mengawal agar dua institusi penegak hukum dapat mengimplementasikan apa yang telah disepakati.

SBY: Polri Tidak Bisa Sepihak Tarik Penyidiknya dari KPK


SBY: Polri Tidak Bisa Sepihak Tarik Penyidiknya dari KPK
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pidato guna menyelesaikan polemik antara dua institusi penegak hukum, Polri dan KPK terkait sejumlah permasalahan dan proses penegakan hukum yang tidak menemukan titik temu di antara kedua institusi tersebut, di Istana Negara, Senin (8/10/2012). SBY didampingi Menkopolhukam Djoko Suyanto, Mensesneg Sudi Silalahi, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo. 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal tak akan kelabakan kehilangan penyidik-penyidiknya asal Polri. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur masa penugasan penyidik Polri di KPK. Presiden SBY juga akan mengatur, supaya Polri tidak sepihak menarik penyidiknya dari KPK.
"Kita akan keluarkan aturan yang mengatur penugasan personil Polri ke KPK. Masa penugasan (nantinya) empat tahun, bukan maksimal empat tahun agar tidak terlalu cepat. Setelah empat tahun dapat diperpanjang lagi," tegas Presiden SBY dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10/2012) malam.
Dijelaskan SBY, terdapat perbedaan pandagan antara KPK dan Polri terkait penugasan perwira Polri di KPK. Aturan yang berlaku selama ini adalah PP Nomor 63 Tahun 2005 pasal 5 ayat 3,  yakni PNS yang dipekerjakan di KPK paling lama 4 tahun dan dapat diperpanjang satu kali.
Dijelaskan SBY, penyidik Polri itu secara berkala dapat dilakukan penyegaran agar personil dapat melakukan pendidikan, tour of duty atau tur alih wilayah penugasan. "Ini berlaku bagi setiap perwira di Polri. Mereka yang bertugas di KPK adalah personil yang harus dibina agar kelak dan tumbuh jadi pimpinan Polri," lanjut SBY.
Namun  di sisi lain, SBY menyebut bahwa KPK berpendapat pergantian penyidik Polri terlalu cepat dan menggangu tugas-tugas KPK. "Yang jadi masalah kemudian, atas perbedaan itu, Polri dan KPK melakukan kebijakan sendiri yang jelas saling bertentangan. Jika akan alih status, perwira Polri jadi penyidik KPK, itu ada aturannya," lanjut SBY.
Atas dasar itulah, SBY akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur penugasan personil Polri ke KPK. "Masa penugasan empat tahun, bukan maksimal 4 tahun. Setelah empat tahun, personil bisa ditugaskan kembali, tapi harus dikoordinasikan dengan Polri," jelas SBY.
Namun SBY juga membuka peluang apabila penyidik Polri tersebut menjadi penyidik KPK. "Tapi apabila hal itu dianggap memutus penyidikan di KPK, perwira (penyidik) diberi peluang untuk mundur, (diangkat menjadi penyidik KPK) bila personel bersedia," jelas SBY.
Dan SBY juga menyebut, tidak dibenarkan pula KPK menetapkan sendiri penangkatan penyidik Polri menjadi penyidik KPK karena penyidik Polri tersebut terikat masa dinas dan etika.
Presiden SBY juga mengatakan agar Polri tidak secara sepihak menarik penyidiknya tanpa berkonsultasi serta tanpa persetujuan KPK.
"Untuk hal ini akan saya keluarkan PP yang tepat, baik untuk KPK dan baik untuk Polri, berkenan kebijakan penugasan personil polri," tegas SBY.

Politisi Gerindra: Jarang Pidato SBY Setegas Itu


Politisi Gerindra: Jarang Pidato SBY Setegas Itu
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pidato guna menyelesaikan polemik antara dua institusi penegak hukum, Polri dan KPK terkait sejumlah permasalahan dan proses penegakan hukum yang tidak menemukan titik temu di antara kedua institusi tersebut, di Istana Negara, Senin (8/10/2012). SBY didampingi Menkopolhukam Djoko Suyanto, Mensesneg Sudi Silalahi, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo. 

Politisi Gerindra : Tumben Pidato SBY Tegas
JAKARTA -  Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenai perselisihan KPK dan Polri di Istana Negara, Senin (8/10/2012), malam, mengundang banyak kekaguman dan berbagai kalangan. Termasuk dari Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Martin Hutabarat yang menilai jarang-jarang alias tumben pidato SBY setegas itu.
"Sungguh mengagetkan mendengar pidato SBY yang begitu tegas malam in, sebab jarang-jarang SBY bicara setegas itu," kata Martin dalam rilisnya ke Tribunnews.com, Selasa (9/10/2012).
Anggota Komisi III DPR RI ini berharap sesudah Pidato SBY ini tidak ada lagi reaksi-reaksi berlebihan dari masyarakat yang menyudutkan Polri ke depan.
"Gerindra juga mendukung pernyataan SBY agar alih status penyidik Polri di KPK dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Martin.
Terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang hendak ditangkap polisi, Martin berharap supaya yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menuntaskan tugasnya di KPK dalam menangani kasus-kasus besar yang sedang ditanganinya.
"Gerindra berharap agar SBY dalam 2 tahun masa tugasnya kedepan harus bisa terus menunjukkan ketegasannya dan tidak ragu-ragu dalam memutuskan sesuatu seperti yang sudah ditunjukkan malam ini," kata Martin.
Dikatakan Gerindra mendukung Presiden SBY yang menyatakan pengurusan kasus Simulator SIM ditangani oleh KPK. Pernyataan ini benar karena sesuai dengan Pasal 50 Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Gerindra sangat mengapresiasi ketegasan SBY untuk bersikap dalam kasus simulator SIM ini, yang telah membuat perbedaan yang tajam antara Polri dan KPK selama ini. Sehingga mengganggu langkah pemberantasan korupsi," katanya.
(Aco)

Senin, 08 Oktober 2012

Selamatkan Remaja dari Nafsu Pemangsa

Problem Prostitusi Anak Kota Pontianak

Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Kalbar Devi Tiomana
Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Kalbar Devi Tiomana
Pontianak – Lelaki paruh baya itu berbisik-bisik dengan seorang perempuan di keremangan sebuah coffee shop. Lantas keduanya tertawa dengan sebuah cubitan di paha. Si perempuan pun mengacungkan jempolnya.
“Deal, pokoknya sip. Masih gres, Om, pokoknya masih belasan tahun,” kata si perempuan yang berbusana ketat nyaris lebih separuh pahanya sambil tertawa kecil. Kemudian dia berlalu meninggalkan meja yang diisi beberapa orang yang gayanya mapan itu.
Dan benarlah, sebelum paruh malam berlanjut, dua gadis imut-imut naik lewat lift dibawa si perempuan tadi. Masih polos tampaknya kedua gadis itu dengan dandanan seadanya tanpa pemerah bibir. Mereka mengetuk kamar, si lelaki paruh baya tadi membukanya dan mereka ditelan kamar tertutup.
Mencuatnya prostitusi anak bawah umur sudah menjadi gunjingan lama. Pelakunya, sekaligus korban, tak kurang ABG yang masih di bangku sekolah. Ketika Aleng, 22, ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Umum Sub Unit Remaja Anak dan Wanita Polda Kalbar, Kamis (2/2), mulailah prostitusi anak bawah umur mencuat ke permukaan.
Pemuda itu dicokok polisi di salah satu hotel Jalan Imam Bonjol, tempat biasa dia mangkal dan juga mengantar pesanan anak bawah umur kepada si hidung belang yang suka daun muda. Seperti biasa, yang namanya muncikari, kelitnya banyak.
“Saya melakukan ini bukan karena memaksa para wanita. Tetapi mereka melakukannya atas kemauan sendiri. Kebanyakan gadis itu berumur 16 sampai 18 tahun dan mereka semua kenal dengan saya,” ungkap Aleng.
Harga yang ditawarkan Aleng atas pesanan langsung maupun lewat kakinya di hotel, minimal Rp 500 ribu short time alias sekali pakai. Kalau menginap lain lagi harganya, tergantung nego.
“Itu sudah harga mati dan tak bisa ditawar lagi. Tetapi saya hanya mendapatkan Rp 150.000 per orang. Yang yang saya jual tak terhitung, yang penting wanita dan pria hidung belang itu mengetahui nomor hp saya untuk saling minta dicarikan. Karena mereka saling membutuhkan,” ujar Aleng tanpa malu-malu.
Hanya saja, sulit dipercaya kalau dia praktik pelacuran anak dan remaja ini baru enam bulan. Sumber Equator di sebuah hotel menyebutkan, sudah beberapa tahun dia menyediakan “ayam” untuk pelanggannya.
Ada lagi, Wika, 17, muncikari sekalian pelaku prostitusi, keperawanannya terenggut dijual kepada seorang yang berkantong tebal dan cukup terkenal melalui Aleng pada 2011 saat masih duduk di kelas 2 SMA.
“Saya kepepet, butuh uang untuk bayar SPP. Karena orang tua tidak ada lagi, saya juga ngekos, tak bisa kerja lain. Kebutuhan semakin banyak yah, lakukan saja,” akunya saat diperiksa di Mapolda Kalbar, Senin (6/2) lalu.
Begitu pun Ovi, terpaksa melakoni prostitusi demi kebutuhan hidup. Dan lingkungannya pun memberikan peluang besar. “Keperawanan saya diambil cowok sendiri. Setelah itu, pas putus saya menjual diri melalui teman-teman ngumpul. Karena orang tua saya ngasi uang tak pernah cukup sampai mereka pulang dari daerah,” akunya.
Prostitusi gadis bawah umur dan remaja memang memiriskan. Korban konsumerisme, teknologi, marginalisasi ekonomi perkotaan, sudah berlangsung lama. Tak kurang pelajar yang masih sekolah melakukannya.
Devi Tiomana, Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Kalbar mengakui kondisi lapangan tersebut. “Data Januari 2012 menunjukkan 83 anak bawah umur yang terindikasi melakukan prostitusi. Yang positif mengidap penyakit infeksi menular (IMS) sebanyak delapan orang,” ungkap Devi yang ditemui di kantornya, Jumat (10/2).
Kata dia, kasus prostitusi anak di Kota Pontianak kebanyakan menjajakan diri melalui rekan-rekannya yang masih di bawah umur. Bahkan melakukannya sangat rapi dan terselubung untuk melayani hidung belang. “Kebanyakan mereka ngumpul di kafe-kafe yang terlihat enak dijadikan tempat ngumpul, menunggu calon pelanggan.
Memang ada perantara, yakni perempuan yang sudah cukup terkenal di kalangan dunia gemerlap atau kelompok tertentu. Mereka membawa gadis pesanan ke hotel-hotel. “Banyak faktor penyebab, masalah ekonomi keluarga, persaingan sesama teman, sampai yang terpaksa, mewarnai prostitusi ini,” tambah Devi.
Diungkapnya, dari pengaduan kepada yayasan, ditemukan berbagai problem hingga penyakit yang diderita para penjaja belia ini. “Kami sudah melayani 83 pengaduan. Kemudian dilakukan medical check up. Misalnya delapan yang positif kena infeksi tiga orang siswi SMP dan lima SMA,” ujarnya.
Pendataan meliputi alamat, kartu keluarga, kartu tanda sekolah, pendampingan di sekolah. “Kebanyakan mereka yang melakukan tidak diketahui orang tuanya. Dan tragisnya jika tahu, orang tua tidak terima dengan kenyataan ini,” terang Devi.
Dari kenyataan ini, Devi sangat kecewa dengan pemerintah yang menolak data 2011 yang disodorkannya. Bahkan, hingga saat ini masih belum ada respons untuk menangani kasus tersebut.
“Kami sudah membicarakan di tingkat dewan kota, tetapi pemerintah tidak percaya. Sedangkan ini bukan kajian, melainkan penanganan. Baik medical check up maupun latar belakang korban,” tambah Devi.

Harus serius

Dari sisi hukum dan penindakan, Kabid Humas Polda AKBP Mukson Munandar kasus prostitusi anak berhadapan dengan hukum. Kepolisian terus melakukan penyelidikan, baik korban maupun pelaku, supaya mereka stop berbuat mesum.
Tersangka diancam hukuman penjara di atas lima tahun, tentunya harus didampingi pengacara. “Yang mendampingi tersangka bisa bawa pengacara sendiri atau disiapkan pihak kepolisian,” kata Mukson.
Masyarakat memang merasa resah dan gerah dengan kenyataan yang sebenarnya sudah lama ini. “Pemerintah dan semua stakeholder harus berupaya dengan serius untuk mencari solusi memberantas masalah ini,” tutur Ketua Komisi D DPRD Kota Pontianak Mansyur SAg pada wartawan, Jumat (10/02).
Pemerintah juga tidak bisa berjalan sendiri dan harus ada dukungan semua stakeholder baik itu kepolisian, masyarakat, pendidik dan lembaganya, serta orang tua.
“Kita mengimbau pemerintah supaya serius menindak para pelaku dan konsumen prostitusi anak bawah umur ini. Kepolisian harus bekerja keras untuk menangkap para bandar-bandar prostitusi itu,” ujarnya.
Menurutnya, terkait masalah para pejabat dan pengusaha yang menjadi konsumen, supaya punya hati untuk menahan diri. “Perbuatan ini sangat merusak masa depan anak-anak bangsa. Apalagi kalau konsumennya para pejabat dan pengusaha itu sangat memalukan,” ungkapnya. (sul/hak)

Polisi Sudah Tahu Jaringan Prostitusi

Nama dan Tempat Tinggal Mami Juga Sudah Diketahui

Pontianak – Polisi sudah mengantongi identitas muncikari atau Mami yang menjual tiga pelajar SMP di Kota Pontianak kepada pria hidung belang.
“Kami masih melakukan penyelidikan kasus ini. Para korban sudah kami mintai keterangan. Kini tinggal mengejar pelaku yang menjual mereka kepada pria hidung belang,” ungkap Kompol Puji Prayitno, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, kemarin.
Prostitusi yang melibatkan gadis bawah umur ini sudah sangat meresahkan warga Kota Pontianak. Khususnya para orang tua yang memiliki anak perempuan di usia SMP dan SMA. “Kita mengharapkan para orang tua lebih waspada. Selalu memantau aktivitas anak-anaknya di luar rumah,” kata Puji.
Polisi sudah mengetahui jaringan prostitusi pelajar. Bahkan lokasi mangkal para penjaja seks pelajar SMP ini sudah diketahui. Begitu juga modus mereka menjual diri. “Kita mengetahui di mana tempat penjual gadis SMP mangkal dan kita juga sudah mengetahui nama serta tempat tinggal si penjual anak. Bahkan kita sudah mengetahui hotel yang dijadikan tempat prostitusi,” tegas Puji.
Polisi juga bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) peduli anak untuk mengungkap kasus prostitusi pelajar SMP. “Kita selalu berkoordinasi dengan LSM tersebut sambil melakukan penyelidikan,” paparnya.
Terkait keterlibatan pemilik hotel atau penginapan, masih dalam proses penyelidikan. Apabila terlibat, maka pemilik hotel juga akan diproses hukum. Mereka juga bisa dijerat dengan undang-undang perdagangan manusia dan perlindungan anak.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Intel. Bahkan ada beberapa anggota yang sudah ditempatkan di tempat penginapan yang kita curigai sebagai tempat prostitusi. Jumlah penginapan yang kita curigai ini ada beberapa hotel di Kota Pontianak,” jelas Puji.
Walikota Pontianak Sutarmidji berjanji mencabut izin hotel atau penginapan yang dijadikan tempat prostitusi. Polisi hanya memberikan tindakan hukum.
“Pihak hotel perlu membuat aturan, mengecek setiap tamu yang datang. Apakah anak di bawah umur atau tidak. Sepasang suami-istri atau tidak, jika anak di bawah umur dan tidak ada hubungan keluarga, sebaiknya jangan diberikan kesempatan untuk menginap, kecuali memiliki surat nikah,” katanya. (sul)

Tangkap Mami Penjual Gadis ABG

Pontianak – Pelaku yang menjual kehormatan gadis bawah umur, Bunga, 14, siswi salah satu SMPN di Pontianak Barat yang akrab disapa Mami masih berkeliaran. Polisi belum melakukan pengejaran terhadap wanita yang menjajakan anak bawah umur itu untuk melayani pria hidung belang.
“Hari ini kami baru melakukan visum terhadap korban. Setelah keluar hasilnya, kami langsung melakukan pemeriksaan (BAP),” kata Kompol Puji Prayetno, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Jumat (5/10).
Setelah di-BAP, polisi baru akan melakukan pengembangan kasus. Petugas nantinya akan membekuk Mami selaku penjual dan om-om yang menikmati tubuh siswi SMP tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara, siswi kelas 3 SMP itu mengaku dijual oleh beberapa orang, baik maminya maupun rekannya. Tidak hanya itu, pihak hotel juga pernah memesan kepada Mami jika pengunjung hotel meminta dicarikan wanita penghibur bawah umur. “Jadi, banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini,” ungkap Puji.
Mami yang sering disebut-sebut Bunga bukan hanya satu orang. Jajaran Reskrim Polresta Pontianak masih mengumpulkan barang bukti dan mem-BAP Bunga. Polisi tidak bisa sembarangan melakukan penangkapan kecuali barang bukti sudah cukup kuat. Berdasarkan keterangan Bunga, Mami yang menjualnya ada tiga orang. “Bahkan suami dari salah satu Mami sering mengantarnya ke hotel jika ada orang yang memesan,” jelas Puji.
Kepada petugas, Bunga mengatakan pria paruh baya berinisial Bm, 52, merupakan pelanggannya yang paling baik dibandingkan pria hidung belang lainnya yang pernah dilayaninya. Polisi akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap Bm dan Yn serta Fn.
Selama bergelut di dunia prostitusi, Bunga mengaku hampir setiap hari melayani nafsu pria hidung belang setelah pulang sekolah. Bahkan sering bolos sekolah dan mengganti pakaian di rumah salah seorang Mami yang tinggal di wilayah Pontianak Barat.
“Saya hampir setiap hari melakukan ini. Kecuali datang bulan. Masalah kehamilan tak pernah dipikirkan. Kadang saya minum obat yang dibelikan Mami. Tapi saya tidak tahu maksud obat itu, tapi dipaksa disuruh minum,” ungkap Bunga di shelter Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN).
Jika Mami menghubunginya, berarti ada pria hidung belang yang mengajak kencan. Selama melayani pria, Mami melarang Bunga meminta nomor hp para pelanggannya. Tujuannya supaya Bunga tidak pergi sendirian.
“Kalau saya bawa hp, Mami langsung mengambilnya. Yang jelas, saya siang mainnya, kalau malam di rumah. Makanya orang tua saya tidak curiga,” jelas Bunga. (sul)

FAKTA MENARIK DIBALIK PENGEPUNGAN GEDUNG KPK OLEH POLISI



Ada fakta menarik di balik kegawatan di KPK jumat malam, seperti disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto [BW]

Menurut BW, Polri mengutus AA dan AD ke KPK. Mereka meminta Busyro Muqodas agar diizinkan bertemu dg Kompol Novel Baswedan.

Novel adalah penyidik Polri yg bekerja di KPK & memegang bukti penting kasus Simulator SIM Polri. Dia sepupu anies baswedan. ( Rektor Universitas Paramadina )

Dia termasuk penyidik utama yg menangani kasus Simulator SIM Polri & merencanakan keluar dari Polri dan pindah ke KPK.

Keinginan AA &AD dari Polri bertemu langsung Novel, kata BW ditolak oleh Busyro karena khawatir Novel dikriminalisasikan.

Ada keterkaitan yg dipaksakan Polri untuk suatu kasus hukum yg pernah ditangani anak buah Novel di daerah pada 2004.

Kata Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Dedy Irianto, Novel terlibat kasus penganiayaan berat

Kasus yg dimaksud adalah kasus penganiayaan berat terhadap 6 pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Satu orang tewas ditembak.

Novel dituduh terlibat kasus tersebut krn memerintahkan anak buahnya menganiaya & menembak para pencuri di sebuah pantai

Menurut BW, Novel mengambil risiko dg mengambilalih penyidikan kasus tsb, agar anak buahnya fokus.

Belakangan anak buah Novel dinyatakan tak bersalah tapi Novel kemudian dituduh terlibat atas kasus penganiayaan tsb.

Jumat kemarin, Dedy Irianto dari Polda Bengkulu datang ke KPK membawa surat penangkapan untuk Novel.

KPK menolak dan sejak Jumat siang [5 Oktober] hingga dini hari tadi, terus berusaha melindungi Novel agar tak ditangkap Polri.

Kata BW, Novel sedang dikriminalisasi untuk menghambat kinerja KPK dan tidak melanjutkan penyidikan kasus Simulator SIM Polri.

Rumah Novel di Kelapa Gading, Jakarta juga dikepung Densus 88 atau intel dan atau petugas Polri lainnya.

Pengepungan yg sama diduga terjadi di tempat tingggal para penyidik Polri yg memutuskan keluar dari Polri & bergabung dg KPK.

Khusus untuk Novel, ada bukti bahwa Densus 88 atau petugas Polri melakukan teror langsung/tak langsung ke rumah/keluarga Novel.

Teror yg sama dialami penyidik KPK lainnya terutama yg bertugas atau terkait dg penyidikan kasus Simulator SIM Polri.

Pejabat Polri itu menyampaikan telah menarik aparatnya [berseragam/preman] yg sudah mengepung KPK sejak Jumat siang.

Diduga ada sekitar 2 kompi [sekitar 200 personel] Polri tak berseragam yg mengepung KPK sejak Jumat hingga dini hari tadi.

Demikianlah keterangan BW,Dari keterangan BW itu, kita semua kini makin tahu kelakuan para jenderal Polri: mereka tak serius melakukan reformasi.

Kesalahan terbesar reformasi adalah memberikan mandat terlalu besar kpd Polri. Lembaga itu kini menjadi yg paling arogan.

Sudah saatnya Polri direformasi total. Dibersihkan dari anasir korup dan [kalau mungkin] diletakkan di bawah Kemendagri.

Salam Harmoni #SAVE KPK

Sabtu, 06 Oktober 2012

KPU Kalbar Sudah Siapkan Jawaban

KPU Singkawang Siapkan Lawyer

Pontianak – Bersama lawyer, KPU Kalbar tengah menyiapkan jawaban atas gugatan pasangan Morkes-Burhanuddin (MB) yang sidang perdananya Senin, 8 Oktober.
“Kami sedang rapat untuk membahas itu,” ungkap anggota KPU Provinsi Kalbar dr Sofiati ketika dihubungi Rakyat Kalbar, Jumat (5/10).
Sejauh ini KPU Kalbar sangat merahasiakan lawyer yang mereka sewa sehingga tak dapat dihubungi media. Jawaban yang disiapkan termasuk gugatan Armyn-Fathan yang belum dijadwal sidangnya.
Jauh sebelum pelaksanaan pemungutan suara, pasangan Tambul-Barnabas (Berkibar) sudah mengajukan gugatannya ke PTUN Pontianak terkait status Armyn yang masih TNI aktif diloloskan KPU Kalbar.
Sementara MB juga salah satu materi gugatannya perihal Mayjen TNI Armyn Alianyang yang masih TNI aktif saat mendaftar hingga saat ini dengan temuan Skep Panglima TNI No. Kep/639/IX/2012 tanggal 24 September 2012 tentang mutasi jabatan 85 Perwira TNI di lingkungan TNI.
Menurut Sofiati, KPU Kalbar memang sudah menyiapkan berbagai persiapan termasuk penasihat hukum dan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam persidangan sesuai dengan materi gugatan.
Pasangan Arafah telah memasukkan gugatan terhadap KPU Kalbar yang sudah menetapkan hasil pemilukada termasuk menetapkan pemenangnya.
Sementara itu KPU Singkawang belum jelas sejauh mana kesiapannya menghadapi gugatan pasangan HK-Ahyadi yang merasa dizalimi lewat ribuan pemilih yang tak dapat menyalurkan hak politiknya.
Pemeriksaan uji materi gugatan Pilwako Singkawang dilaksanakan 8 Oktober siang hari setelah gugatan Pilgub Kalbar. Sumber menyebutkan, KPU Singkawang telah menyiapkan pengacara Nazirin, mantan anggota KPU era 2007. (kie/dik)

Cuti? Incumbent Mundurlah

Setuju Mendagri agar Pilkada Fair dan Imbang


Incumbent mundur
ZMS
Pontianak – Wacana memundurkan incumbent yang kembali bertarung ke pemilukada yang sedang digodok Mendagri Gamawan Fauzi ditanggapi beserba. Kenyamanan dengan fasilitas negara dicemburui calon lainnya.
Tahun 2013 hadapan, setidaknya empat daerah akan berpesta demokrasi, yakni Kabupaten Kubu Raya, Sanggau, Kayong Utara, dan Kota Pontianak. Kemungkinan apa yang diusulkan Mendagri bakal terwujud. Bagaimana para petahana?
Paryadi misalnya, setuju dengan wacana fair play itu. Wakil Walikota Pontianak itu mengaku agar pertarungan meraih kursi kepala daerah lebih fair dan imbang antara calon baru dan petahana (incumbent).
“Selain itu supaya incumbent tidak melakukan penggunaan fasilitas pemerintah. Tapi ini kan masih wacana dan pastinya akan ada pro-kontra,” kelit politisi Partai Demokrat ini yang ditinting bakal maju lagi bersama Sutarmidji, 2013.
Sebagai petahana, Paryadi menilai wacana itu ada plus-minus. Hanya saja dia berharap incumbent cukup mengajukan cuti saja. Masalah cuti inilah yang sejak lama dirasakan tidak adil dan tetap punya dampak luas pada calon konstituen.
“Pastinya kalau dia mau maju di luar daerah yang dia pimpin, harus tetap mengundurkan diri. Peraturan itu arahnya ke sana. Sedangkan kalau incumbent maju juga ke pilkada, saya pikir tidak seharusnya dia mengundurkan diri, cukup hanya minta cuti,” kata pria kelahiran 8 Februari 1978 itu.
Menurutnya, memang ada sisi yang terganggu seperti masalah keuangan tetapi tapi tidak terlalu riskan. Karena proses atau pelaksanaan pilkada sekitar enam bulan sudah menjelang selesai masa jabatan.
“Kalau masalah anggaran, saya rasa sudah ditangani dulu oleh kepala daerah sebagai tanggung jawabnya kepada negara. Memang problem itu berat, karena masalah anggaran kepala daerah harus turun untuk menentukannya,” kata Paryadi.
Bagaimana kalau calonnya dari kepala daerah lain ikut bertanding ke pilkada seperti Jokowi yang fenomenal itu, Paryadi tampak ragu menjawabnya. Bagaimanapun, politisi muda itu berharap wacana mundurnya incumbent bisa terlaksana segera.
“Agar proses pilkada berjalan adil dengan fasilitas yang sama. Tak ada alasan lagi untuk mengatakan proses pilkada tidak fair dan tidak imbang,” tegasnya.

Lepas jabatan

Bupati Pontianak Drs H Ria Norsan MM menanggapi enteng wacana Mendagri memundurkan incumbent yang maju bertarung. “Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Termasuk aturan yang mewajibkan incumbent mundur dari jabatannya itu,” katanya, Kamis (4/10).
Norsan punya pemahaman bahwa maksud dan tujuan incumbent mundur demi kelangsungan dan kelancaran kinerja pemerintah daerah. Mungkin saja pemerintah pusat tidak ingin kinerja terganggu lantaran ikut pemilukada.
“Di dalam birokrasi itu struktur jabatannya sudah lengkap. Mulai dari bupati, wakil bupati, sekda, hingga kabid dan kasi. Jika memang kepala daerah harus mundur, maka masih ada wakil atau sekda beserta para asisten yang bisa menjalankan roda pemerintahan,” ujarnya.
Senada, Bupati KKR Muda Mahendrawan SH mengapresiasi wacana Mendagri memundurkan petahana yang saat ini tengah digodok di pusat. “Setuju, bagus usulan tersebut agar pelaksanaan pilkada berkeadilan. Semua jadi fair,” kata bupati yang maju ke pilbub lewat calon independen itu menjawab Rakyat Kalbar, Senin (1/10).
Menurut Muda yang sudah memastikan diri maju kembali di Pilkada Kubu Raya 2013 mendatang dengan perahu PAN bahwa Mendagri punya alasan yang kuat dengan usulan tersebut.
Wakil Bupati Sanggau Paolus Hadi yang dipastikan akan maju mencalonkan sebagai orang nomor satu di Kabupaten Sanggau bisa memahami wacana Mendagri.
“Ya, kita harus tunduk dengan aturan. Kalau saya ingin maju ke Pilkada Sanggau nantinya harus mengikuti jika revisi Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Peme­rin­­tahan Daerah itu disetujui,” tegasnya kemarin.
Kendati begitu, senapas dengan Paryadi, dia mengatakan alangkah baiknya jika incumbent hanya cuti saja saat mengikuti tahapan pilkada. “Saya rasa kalau cuti saja pun tak apa-apa. Pemerintahan bisa tetap jalan dan program bisa dilaksanakan dengan jeda waktu yang ada. Ketika tidak kampanye, bisa mengurusi pemerintahan,” dalihnya.
Tapi, lanjut Hadi, jika sudah menjadi aturan tidak ada alasan untuk membantah atau mengabaikan. “Kita tunduk dengan aturan. Kalau sudah begitu maunya aturan jelas harus kita jalani,” pungkasnya.
Krisantus Kurniawan SIp MSi, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sanggau, juga setuju kalau petahana undur diri sebelum maju kembali dan tidak sekadar cuti.
Mantan Ketua DPRD Sanggau ini menyambut baik usulan Mendagri karena mekanisme pemerintahan tetap bisa berjalan seperti biasa oleh jajaran pejabat yang ada.
“Kalau untuk ke depannya, baguslah itu. Paling tidak untuk menghindari penggunaan fasilitas negara dan kekuasaan,” kata Krisantus. (hak/SrY/fia/jul)

Mundur Itu Demi Jujur dan Adil

Pontianak – Ada semangat dan gairah baru bila petahana mundur dari jabatan untuk kembali ikut bertarung memperebutkan kursi pemerintahan. Peluang itu tengah dibuka oleh Mendagri Gamawan Fauzi lewat revisi Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Peme­rin­­tahan Daerah.
“Saya setuju sekali supaya fasilitas dan aset negara tidak terpakai. Meskipun biasa saat kampanye yang bersangkutan harus izin dan mengajukan cuti, tetap saja ada kekuasaan atas aset dan perangkat. Kalau mundur, tidak ada pasangan calon yang lebih diuntungkan,” ungkap pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Tanjungpura DR Zulkarnaen dihubungi Rakyat Kalbar, kemarin.
Zulkarnaen mengapresiasi dan setuju dengan rancangan perubahan atau revisi UU tersebut. Sebab yang namanya manusia banyak akal dan kepiawaian yang bisa digunakan karena kekuasaan yang melekat. “Jika jabatan seseorang tidak dilepas, ketika maju menjadi calon kepala daerah cenderung akan menggunakan fasilitas negara,” ujarnya.
Menurutnya, kerawanan menggunakan fasilitas negara oleh incumbent dapat berbentuk beragam. Mulai momen sarasehan, rakor kepala desa, belum lagi fasilitas dan kegiatan PKK istri petahana, yang semuanya sangat gampang memengaruhi calon konstituen.
Termasuk program pembangunan, jangka waktu peresmian proyek, jadwal penancapan tiang pertama, bahkan sampai acara di tempat ibadah pun bisa dimanfaatkan atas nama kekuasaan dan jabatan.
“Tak hanya fasilitas, pengaruh jabatan terhadap calon konstituen di Indonesia yang primordial ini masih kental. Begitu pun dengan kesetaraan jabatan, harus ada pemisahan yang jelas antara atasan dan bawahan,” kata Zulkarnaen.
Karena itu, mundur dari jabatan yang hanya beberapa bulan adalah sangat baik, termasuk tidak boleh membuat keputusan minimal 3 bulan sebelum mengundurkan diri.
“Hal itu juga dalam rangka menjaga harmonisasi antara kepala daerah. Sehingga tidak ada seorang bupati/walikota yang sungkan saat bertarung dengan gubernurnya,” katanya.
Lanjutnya, kalau sudah ada aturan yang jelas mengatur kepala daerah yang maju harus lepas jabatan, hal itu tentunya lebih fair dan adil dalam berpolitik.
“Tidak ada lagi istilah incumbent diuntungkan dengan jabatannya. Meskipun sedikit banyak pasti incumbent sangat besar pengaruhnya pada masyarakat,” ujarnya. (kie)

Christiandy Bantah Pemprov Korup

Pontianak – Banyak pihak duduk tak nyaman dengan rilis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) yang menempatkan Kalbar ranking ke-5 terkorup dari 33 provinsi se-Indonesia.
“Tergantung memersepsikan hal itu. Tetapi kalau dikatakan itu dasarnya dari BPK, sepertinya BPK saja mempertanyakan dari mana data yang diperoleh Fitra,” kelit Wagub Christiandy Sanjaya menjawab Rakyat Kalbar, kemarin.
Seperti diberitakan, Kalbar menanggung dana korupsi hingga Rp 289 miliar lebih kurun 2005-2008. Bahkan setelah rilis Fitra ke media-media, malamnya detik.com memberitakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membahas kasus sebahat antara eksekutif-legislatif dalam mengelola anggaran di APBD.
Christiandy mengaku pihaknya mencermati apa yang dijelaskan oleh BPK Perwakilan Kalbar terkait sumber data yang dipakai Fitra. Pertama, ini bukan hanya unit provinsi, tetapi termasuk kabupaten/kota. Artinya, itu laporan keuangan 15 unit dengan perincian 14 kabupaten/kota dan satu provinsi. Kedua, BPK mengatakan angkanya tidak sebesar yang dirilis oleh Fitra.
“Data yang dirilis itu juga data dari tahun 2005-2008. Kami mulai tugasnya dari 2008 hingga 2012. Jadi sangat lucu jika mengatakan pemerintahan kita ini sangat korup. Itu persepsinya saja,” ujar Wagub.
Christiandy meminta hal itu untuk diluruskan berdasarkan penjelasan BPK agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat. “Saya sudah langsung pimpin rapat termasuk sekda dan kepala inspektorat juga hadir,” katanya dan menilai apa yang dirilis Fitra itu bukan korupsi.
“Sebenarnya jika yang dipakai data terakhir ini, berbagai temuan BPK itu bukan berarti korupsi. Dari 13 rekomendasi BPK itu hanya satu yang sedang kita bereskan. Selebihnya sudah selesai,” tandasnya.
Makanya, tambah Christiandy, Pemprov Kalbar tahun ini naik peringkat dalam menyelesaikan berbagai rekomendasi. “Dulu kita skornya peringkat kesembilan. Sekarang sudah peringkat keempat. Tidak semua rekomendasi itu menyatakan kerugian negara,” jelasnya.
Ada tiga kategori seperti disampaikan BPK. Pertama, kasus yang telah ditetapkan SK pembebanannya. Kedua, kasus yang sedang dalam proses penyelesaian pembebanan. Ketiga, kasus yang berupa informasi kerugian daerah namun belum diproses penyelesaian kerugian daerahnya.
“Ada yang sifatnya administratif. Laporan dalam rapat terakhir hanya satu yang belum diselesaikan. Ini bukan berarti kita tidak berupaya,” kata Christiandy. (kie)

Menakar Kecurangan di MK

Hiruk-pikuk dan hura-hura serta euforia pemilukada harus tahan napas sejenak. Artinya, menang jangan jemawa lantaran KPU itu anggotanya adalah manusia dengan segala kelemahannya.
Kalah-menang dalam pemilu sudah biasa, seperti kita semua mandi pagi dan gosok gigi. Tapi apakah saat gosok gigi ada sisa daging yang masih terselit? Tentu, baik KPUD maupun para calon pemenang masih harus lewat satu tahapan lagi. Keputusan KPUD sudah benar atau Mahkamah Konstitusi menyatakan pilkada ulang.
Masyarakat harus paham bahwa kubu yang menggugat KPU itu orang bukanlah tidak mengakui kekalahannya dalam pemilukada. Pascapenetapan pemenang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalbar dan Pemilihan Walikota Singkawang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat dugaan ketidakjujuran. Baik oleh pelaksana pilkada (KPUD) maupun pesertanya.
Nah, Mahkamah Konstitusi dimohon untuk menguji apa benar gugatan para penggugat yang sama-sama punya banyak pendukung. Pasangan Pilgub Kalbar yang menggugat yakni Armyn-Fathan dan Morkes-Burhanuddin. Sedangkan Tambul Husin dan Barnabas Simin sebelum pilkada berlangsung secara gentleman sudah menggugat di PTUN Pontianak. Sedangkan di Kota Singkawang, hanya satu pasang kandidat yang menggugat ke MK, yakni Hasan Karman dan Ahyadi.
Ramainya yang menggugat ke MK ini merupakan pendidikan politik, bahwa tidak semua pasangan calon telah benar, dan tidak terlepas kemungkinan penyelenggara pilkada yakni KPUD, tidak berlaku jujur dan adil.
Bila ditinjau dari pemikiran praktis, apa yang dirasakan masyarakat tentunya masuk akal, karena mereka menganggap bila KPU sudah menetapkan pemenangnya berarti pemilukada sudah berakhir. Walaupun sebenarnya tidak demikian.
Mampukah semua kandidat menjelaskan kepada masyarakat atau paling tidak kelompoknya masing-masing, kalau gugatan ke MK itu hanya mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)? Hal itu sesuai tugas dan kewenangan si pembela konsitusi itu yakni memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Masyarakat hanya mengetahui hasil pemilihan umum itu berupa perolehan suara masing-masing kandidat, siapa yang terbanyak, dialah yang menang. Bila diperselisihkan, apakah karena keliru menghitung, memanipulasi hitungan, atau lainnya? Bagaimana dengan kecurangan-kecurangan selama pemilukada? Tunggu saja putusan MK! (mordiadi)

Mami Menjual Saya kepada Om-om

Lagi, Siswi SMP Jual Diri
 
Pontianak – Jajaran Reskrim Polresta Pontianak meringkus Bunga, 14, siswi salah satu SMP Negeri Pontianak Barat menjajakan tubuhnya di hotel di kawasan Kota Pontianak, Kamis (4/10).
Siswi kelas IX atau 3 SMP itu tinggal di Kecamatan Pontianak Barat. Bunga diamankan polisi ketika melakukan hubungan intim dengan pria hidung belang.
Kepada petugas, Bunga mengaku keperawanannya direnggut pacarnya ketika duduk di kelas VIII SMP. Setelah perawannya direnggut, Bunga diputuskan pacarnya.
Kemudian anak baru gede (ABG) itu bertemu wanita yang biasa dipanggil Mami. Wanita tersebut sudah sering menjual anak-anak bawah umur kepada om-om berhidung belang. “Mami membujuk saya melayani om-om hidung belang dengan imbalan uang,” kata Bunga.
“Awalnya saya hanya mau melayani om-om di bagian luarnya saja. Tetapi om itu memaksa saya melayani dia luar-dalam. Ketika saya menolak, dia melapor kepada Mami dan saya dimarahi Mami. Akhirnya saya layani om itu,” ungkap Bunga.
Setelah melayani nafsu si hidung belang, Bunga mendapatkan upah dari Mami Rp 180 ribu. Merasa memegang banyak uang, gadis bau kencur tersebut tidak lagi menolak melayani tamu Mami.
“Saya melayani tamu yang sudah membuat perjanjian dengan Mami. Saya selalu menuruti apa yang dikatakan Mami. Bahkan Mami yang jemput saya di sekolah, bahkan saya biasa bolos sekolah kalau lagi ada tamu,” jelas Bunga.
Bunga mengaku hampir setiap hari melayani pria hidung belang. Ketika dijemput Mami, gadis tersebut mengganti seragam sekolahnya dengan pakaian biasa yang dibawanya dari rumah. Kemudian Bunga diantar ke hotel dari kelas teri hingga berbintang. Biasanya Bunga diantar Mami ke Hotel Kapuas Dharma, Villa Kapuas Dharma, Hotel Garuda, Hotel Flamboyan, dan Hotel Mini. “Saya jarang menerima uang langsung dari om-om yang saya layani. Saya menerima upah langsung dari Mami,” papar Bunga.
Kepada petugas, Bunga juga mengaku sudah empat kali melayani nafsu Bm, 52, yang diamankan polisi di Hotel Mini, Jalan Penjara, bersama Yn, 14, dan Fn, 14, beberapa waktu lalu. Bunga melayani Bm di Hotel Mini. “Kalau melayani Om Bm, saya mainnya di Hotel Mini, tidak pernah di hotel lain,” ujarnya.
Bunga mengaku paling besar menerima upah Rp 800 ribu. Saat itu Mami menjualnya kepada orang kaya seharga Rp 6 juta. “Saya tidak kenal dengan orang itu,” ungkap Bunga saat dimintai keterangan di Mapolresta Pontianak didampingi Direktur YNDN Kalbar Devi Teomana, kemarin.
Bunga menggeluti dunia hitam tersebut sejak Januari 2011. Dia tidak memperlihatkan wajah curiga dengan orang tuanya. Sebaliknya, apa pun yang diperintahkan orang tuanya selalu dipatuhinya.
“Orang tua saya tidak curiga. Mereka tahunya saya pergi sekolah. Karena saya melayani tamu pada jam sekolah,” jelas Bunga. (sul)

Bunga, Fn, dan Yn Satu Sekolah

Pontianak – Bunga, 14, ternyata satu sekolah dengan Fn, 14, dan Yn, 14, siswi SMP yang menjual dirinya kepada Bm, 52, di Hotel Mini Jalan Penjara Pontianak Kota.
Ketiga anak baru gede (ABG) tersebut sudah biasa melayani pria hidung belang di wilayah Kota Pontianak. “Saya kenal dengan Yn dan Fn karena kami satu sekolah. Bahkan kami satu kelas,” ungkap Bunga.
Ternyata Bunga yang memperkenalkan Yn dan Fn kepada pria hidung belang. Bahkan memperkenalkan kepada Bm, pria yang biasa mengencani Yn dan Fn.
“Fn dan Yn terjun ke dunia ini karena awalnnya mereka yang meminta nomor hand phone om-om. Dulu awalnya hanya saya yang melakukan ini, tapi karena kawan saya itu Fn dan Yn meminta nomor om-om, maka saya berikan. Yang jelas kami bertiga sering main dengan Bm. Kadang Bm yang menghubungi, kadang kami,” ungkap Bunga.
Bunga mengaku apa yang dilakukannya sudah diketahui keluarganya. Bahkan ibunya sempat shock setelah mengetahui anak gadisnya ditiduri pria hidung belang hingga berkali-kali. “Saya terakhir main sama om-om pada bulan Februari 2012. Habis itu saya tak mau lagi. Selama ini saya melakukannya karena didesak oleh Mami. Karena Mami mengancam, kalau tak mau lagi melayani om-om, maka akan pergi ke rumah orang tua saya dan mengatakan kalau saya punya utang kepadanya,” jelas Bunga.
Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Kalbar Devi Teomana mengatakan Pemkot Pontianak harus buka mata dan peduli terhadap anak, terutama yang berkaitan dengan hukum. “Selama ini pemerintah kayaknya tidak peduli. Dinas terkait juga harus prihatin tentang kasus ini, agar generasi penerus bangsa tidak hancur,” tegas Devi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Puji Prayetno mengatakan jajarannya melakukan pengembangan terhadap jaringan prostitusi yang melibatkan anak bawah umur. Apalagi sudah banyak kasus asusila yang melibatkan pelajar SMP di Kota Pontianak.
“Bukan hanya satu orang tersangkanya, tetapi banyak. Namun kami masih melakukan penyelidikan,” ungkapnya. (sul)

Jumat, 05 Oktober 2012

Putusan MK 12 Oktober

Penetapan Walikota Singkawang Itu Sementara

HK: Apa pun Hasilnya Harus Legowo

Hasan Karman-Ahyadi
Mordiadi
Hasan Karman didampingi Ahyadi ketika konferensi pers di HK Center, Kamis (4/10)
Singkawang – Pasangan Awang Ishak-Abdul Mutalib (Aidul) yang ditetapkan KPU Singkawang sebagai walikota dan wakil walikota terpilih lewat pleno terbuka itu baru kemenangan sementara.
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima gugatan pasangan nomor 3 Hasan Karman-Ahyadi yang pemeriksaan materinya dilaksanakan 8 Oktober pukul 15.30.
“Paling lama 12 Oktober nanti, MK sudah membuat keputusan. Kita tidak mengetahui keputusan itu hitam atau putih. Semua harus tunduk kepada keputusan MK,” tutur Hasan Karman (HK) ketika konferensi pers di HK Center, Kamis (4/10).
Dalam jumpa pers tersebut HK didampingi Ahyadi, Ketua HK Center Bachwi dan Sekretaris Tjhai Chui Mie serta Ketua Partai Demokrat (Partai Pengusung HK-AD) Tambok Pardede.
HK Center melalui tim pengacaranya dari Jakarta melayangkan gugatan ke MK pada 28 September lalu dan telah diregistrasi dengan nomor perkara 69/PHPU.D-X/2012. Dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Singkawang 2012.
Hasan Karman dan Ahyadi sebagai pemohon, dengan Kuasa Pemohon Arteria Dahlan SH ST dkk. Terhitung sejak didaftarkannya gugatan itu, MK mempunyai waktu 14 hari untuk mengambil keputusan atau paling lama 12 Oktober mendatang.
“Pada saat itulah akan ditentukan siapa walikota dan wakil walikota terpilih. Kita tahu kalau keputusan MK ini bersifat final, tidak bisa banding atau kasasi,” jelas HK.
Apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi itu, kata HK, semua pihak tentunya harus menerimanya tanpa terkecuali. “Jangan ada pihak yang menuding kami tidak legowo, kalau sudah putusan MK, ya kami legowo, sekarang kan terjadi sengketa pemilukada,” ungkapnya.
Semua pihak juga diharapkan memaklumi proses sengketa pemilukada yang terus bergulir ini. “Beberapa hari lalu kami mengambil sikap diam, karena sesuai mekanisme perundang-undangan. Setelah pleno KPU, setiap orang berhak menyampaikan gugatan ke MK,” kata HK.
Terkait materi gugatan ke MK itu, HK menyebutkan cukup banyak sekali, selain menyangkut beberapa pihak, paling utama itu tentang penyelenggara Pilwako Singkawang, yakni KPU Kota Singkawang.
HK mengungkapkan kembali beberapa masalah yang terjadi sejak H minus 4 pencoblosan, banyak warga yang mendatangi KPU untuk menanyakan hak pilihnya.
“Waktu itu KPU juga merespons dan akan melayani warga 24 jam. Ternyata sampai H-1 hingga pukul 16.00 tidak ada respons sama sekali. Akhirnya pada hari-H (Hari Pencoblosan 20 September, red) banyak warga Singkawang yang tidak dapat menggunakan haknya,” katanya.
Usai pencoblosan, ribuan warga mendatangi HK Center untuk mempertanyakan tentang hak memilih mereka yang tidak bisa digunakan. “Tentu kami tidak bisa berdiam diri melihat warga yang begitu antusias, yang merasa hak pilihnya tidak diberikan. Oleh sebab itu, kami anggap ini sengketa Pemilukada yang belum tuntas,” jelas HK.
Tim pengacara pun ditunjuk dan sudah bekerja, sehingga gugatannya sudah masuk daftar sidang MK (lihat www.mahkamahkonstitusi.go.id). “Kita ini adalah warga negara yang taat asas dan taat hukum. Jadi kita harus menunggu proses keputusan dari MK,” kata HK.
Pemilukada dan prosesnya bukan sekadar pendidikan politik masyarakat, tetapi juga kewajiban institusi yang bertanggung jawab untuk memenuhi hak politik orang per orang. Ternyata dalam pilwako terjadi dugaan pelanggaran yang akhirnya diuji materi di MK.
Apa pun yang diputuskan hakim-hakim di MK yang menangani sengketa Pilwako Singkawang ini, kata HK, tetap harus dipatuhi. “Putusannya A, kita harus A. Tetapi kalau keputusannya B, kita pun harus menurut keputusan B itu. Jadi itu yang menjadi pegangan kita,” paparnya.
Ketika sedang berlangsungnya proses sengketa pemilukada ini, tambah dia, seluruh warga Kota Singkawang diminta untuk tetap menjaga suasana yang harmonis dan kondusif.
“Jangan saling memprovokasi, jangan membuat sesuatu yang tidak baik. Dari pihak mana pun, jangan saling mengolok, menghina, dan lainnya, tidak baik itu. Serta jangan saling curiga juga,” imbau HK.
Dia juga mengharapkan tidak ada orang-orang yang mengaku sebagai tokoh, tetapi membuat pernyataan yang mengacaukan suasana Kota Singkawang. “Mari kita taat asas dan taat hukum, yakni menunggu keputusan MK,” ajak HK.
Pernyataan dengan menuduh tanpa bukti, lanjut HK, itu tidak baik, karena akan memancing pihak-pihak lain untuk menjawab atau meng-counter-nya. “Hal itu akan menimbulkan polemik, sedangkan masing-masing mempunyai massa pendukung, maka akan ada pergesekan, ini kan tidak baik dan harus dihindari,” pintanya.
HK mengharapkan gesekan itu tidak terjadi dan masing-masing pihak atau kubu juga diharapkan tetap tenang sambil menunggu keputusan MK. “Saya juga meminta kubu kami, tim kami, pendukung kami untuk tetap tenang, kita tunggu keputusan MK,” pungkasnya. (dik)