Memuat berita dan informasi dari berbagai sumber yang bermanfaat untuk menambah ilmu pengetahuan dan informasi bagi para pengunjung blog ini.
Memberi ruang bagi pengunjung blog ini untuk memuat berita dan informasi yang bermanfaat bagi para pengunjung lain blog ini. Selamat berkunjung dan membaca di blog ini, semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Pontianak
– Perlakuan sadis NN, 17, yang menggorok leher bayinya sendiri, salah
satu akibat dari pergaulan bebas. Siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di
Kecamatan Sajingan Besar, Sambas itu tidak memikirkan dampak atas
perbuatannya.
“Saya rasa ini semua akibat dari seks bebas. Karena masa-masa SMA itu
sangat rawan untuk keingintahuan atas seks. Padahal perbuatan itu
sangat membahayakan, maka terjadi hamil lalu diabrosi dan sebagainya,”
ujar sosiolog anak Fitri Sukmawati MPsi kepada Rakyat Kalbar, Senin
(3/12).
Sebagai orang tua sangat penting memantau dan mengawasi perkembangan
anak-anaknya. “Kalau memang perilakunya sudah berubah, baik dari cara
berpakaian dan sebagainya, orang tua harus memberikan penjelasan kepada
anaknya untuk tidak terjerumus dalam pergaulan bebas,” jelasnya.
Dari lembaga pendidikan juga memberikan pembelajaran tentang seks di
sekolah. Penjelasan dalam arti supaya anak-anak remaja tahu risikonya
kalau melakukan seks bebas. “Di sekolah juga ada badan konseling (BK),
guru tersebutlah bisa melihat bagaimana perilaku siswanya. Kalau memang
sudah berubah, segera melakukan pendekatan secara pribadi,” kata Fitri.
Masa-masa remaja apalagi anak-anak SMA, sangat membutuhkan orang yang
terdekat atau pendamping dirinya. “Biasanya mereka itu kalau sudah
jatuh cinta, apa pun rela mereka lakukan. Tidak perlu berpikir panjang,
makanya kita sebagai orang tua dan pihak pendidikan harus bisa
mengarahkan masa puber mereka, jangan sampai salah jalan,” jelas Fitri
yang juga dosen STAIN Pontianak.
Singkawang
– Pergaulan bebas di Kota Singkawang semakin parah. Seks bebas (free
sex) merajalela di kalangan remaja. Alhasil, dari jumlah angka
pernikahan, sekitar 30 persen di antaranya hamil duluan.
“Ini berdasarkan laporan dari salah seorang Kepala Kantor Urusan
Agama (KUA),” kata Drs HM Nadjib MSi, Kepala Badan Pemberdayaan
Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP dan KB) Kota
Singkawang, kepada wartawan, Minggu (10/3).
Dia menjelaskan, Kepala KUA yang dimaksud itu memang tidak
menyebutkan jumlah pernikahan di kantornya secara mendetail. Tetapi dari
jumlah keseluruhan, mencapai 30 persen menikah karena wanitanya sudah
hamil.
Parahnya lagi, kata Nadjib, dari pasangan menikah yang wanitanya
dalam keadaan hamil itu usianya masih belasan tahun atau di bawah usia
pernikahan. Artinya masih pada usia sekolah.
Dikarenakan hamil duluan, jelas Nadjib, bagi yang masih sekolah
tentunya akan di-drop out (DO) dari tempatnya menuntut ilmu, begitu pula
pasangan yang menghamilinya. “Secara otomatis akan dikeluarkan dari
sekolah. Sehingga pendidikannya akan terputus di tengah jalan, dengan
pendidikan seperti itu maka akan sulit untuk mendapatkan pekerjaan,”
terang Nadjib.
Akibat tidak adanya pekerjaan itu, tambah Nadjib, tentunya akan
membebani kedua orang tuanya. “Ditambah dengan usia mereka yang masih
belia, tentu sangat rentan terhadap perceraian,” katanya.
Hal ini tentunya menjadi salah satu penyumbang tingginya angka
perceraian di Kota Singkawang. Bayangkan saja, setiap harinya pengadilan
agama menangani hingga 15 kasus perceraian.
Menurut Nadjib, agar permasalahan pergaulan bebas yang dapat
menimbulkan persoalan lainnya, setiap orang tua dituntut untuk
menanamkan nilai-nilai agama dalam keluarganya.
“Sekolah juga jangan hanya mengajar. Para pelajar itu perlu diberikan
budi pekerti agar mereka menjauhi pergaulan bebas. Kalau pergaulan
bebas dibiarkan berkembang seperti sekarang, maka yang terjadi adalah
rusaknya generasi,” ingat Nadjib.
Terkait persoalan ini, kata Nadjib, BPMP dan KB juga tidak berpangku
tangan. Tindakan antisipasi terus dilakukan seperti membentuk kelompok
remaja dan forum anak.
“Di dalam lembaga itu kita melatih mereka untuk menjadi pendidik
sebaya yang akan memberikan konselor dengan baik. Misalnya kalau
temannya ada masalah maka pendidik sebaya ini akan mendekati dengan
memberikan bimbingan,” papar Nadjib.
M. Khusyairi
Vendi Adrian, tersangka yang melarikan anak di bawah umurSanggau
– Petugas Polsek Kembayan membekuk Vendi Adrian alias Vendi, 20, warga
Desa Parang, Banyaan, Kediri, Jawa Timur. Pemuda tersebut dikejar polisi
hingga Surabaya dan diringkus di sana, Sabtu (2/3) lalu.
Vendi melarikan anak bawah umur, pelajar SMA berinisial WH, 17, warga
Kembayan, Sanggau, Selasa (26/2). Kuat dugaan Vendi masuk jaringan
sindikat perdagangan gadis bawah umur.
Kapolsek Kembayan IPTU Budi Hartono mengaku Vendi membawa lari WH,
Selasa (26/2) sekira pukul 06.30 lalu. Saat itu WH pamit dengan ibunya
mengikuti kegiatan Pramuka di sekolah. “Korban mengaku ketika pamit
kepada ibunya ingin pergi ke sekolah. Korban bilang ke ibunya, tidak
pulang karena ada kegiatan Pramuka atau kemah di sekolah. Jadi, korban
harus menginap dan baru pulang besok sore harinya,” ungkap Budi, Rabu
(6/3).
Namun hingga keesokan harinya, WH tak jua pulang. Orang tuanya
langsung pergi ke sekolah untuk mengecek keberadaan anaknya. Setelah
mendatangi sekolah dan mendapat informasi, diketahui tidak ada kegiatan
Pramuka atau kemah di sekolah pada hari tersebut.
Alangkah kaget orang tua WH dan gelisah serta khawatir akan anaknya itu ke mana perginya.
“Orang tua korban laporan. Kita langsung melakukan penyelidikan. Dan
mengetahui tersangka membawa korban ke Surabaya. Tersangka membawa
korban menggunakan kapal laut dari Pontianak,” ungkap Budi.
Polisi langsung melakukan pengejaran dan kerja sama dengan petugas
pelabuhan Surabaya. “Mereka berkenalan sudah tiga bulan lalu. Tersangka
ini belum bekerja. Rencananya, korban dibawa ke Surabaya untuk kawin
lari,” jelasnya.
Kuat dugaan Vendi memacari korban hanya sebagai modus. Setelah akrab,
korban kemudian dibawa lari dengan alasan untuk dinikahi. “Sepertinya
ini sindikat, kemudian ada germo di Jawa. Namun kita akan terus lakukan
penyidikan atas tersangka maupun korban,” tegas Budi.
Antonius Sutarjo
Ad sempat dua hari mengikuti UAS di tahanan Mapolres LandakNgabang
– Keinginan Ad, 19, tersangka kasus asusila terhadap Bunga, 15, untuk
mendapatkan ijazah SMU terancam gagal. Warga Kecamatan Jelimpo Landak
merupakan pelajar kelas III salah satu SMA swasta.
Kendati sedang tersangkut masalah hukum, namun keinginannya untuk
menyandang ijazah SMU sangat tinggi. Ini terlihat di ruang tahanan, Ad
selalu belajar dan membaca buku sebagai persiapan Ujian Akhir Sekolah
(UAS).
Sebelum terjerat hukum, Ad memang sudah terdaftar sebagai peserta
Ujian Nasional (UN). Tahapan untuk mengikuti UN sudah dilakukannya,
yakni try out dan UAS. Hanya saja angan-angannya untuk mendapatkan
ijazah akan gagal. Ad hanya bisa mengikut UAS selama dua hari, berarti
masih banyak mata pelajaran yang tidak bisa diikutinya.
“Mulai hari Rabu dan hari ini (kemarin, red) saya tidak ikut lagi
UAS. Saya tidak mengetahui apa alasannya sehingga tidak bisa ikut UAS.
Padahal saya sangat ingin ikut UAS seperti rekan-rekan lainnya walaupun
di balik jeruji besi,” kata Ad di ruang tahanan Mapolres Landak, Kamis
(7/3).
Ad mengaku pasrah kalau dirinya tidak ikut UN. “Saya masih ingin
mengikuti ujian. Tapi saya tidak lagi diberi soal-soal ujian seperti dua
hari yang lalu. Kalau memang tidak ada jalan lain supaya saya bisa ikut
UAS maupun UN, saya pasrah kalau memang harus menempuh paket C,”
kesalnya.
Wakil kurikulum SMA Pelita Ngabang asal sekolah Ad, H Agus Budiarto
mengakui pihak sekolah berkeinginan kuat agar Ad ikut UAS dan UN.
Keikutsertaan Ad dalam UAS itu hasil koordinasi dengan Kepala Bidang
Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmen) Dinas Pendidikan Landak Jongky
SPd MPd. Dari hasil koordinasi tersebut, Kabid Dikmen mengatakan bahwa
Ad masih mempunyai hak untuk mengikuti UAS dan UN. Prosedurnya, tidak
ada yang mengatur jika seorang anak masih beperkara dengan hukum dan
sudah disel, dilarang untuk mengikuti ujian.
“Setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan saya juga langsung
koordinasi dengan Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres
Landak. Bahkan mereka sangat mengharapkan supaya Ad bisa diikutkan dalam
ujian. Bukan hanya itu, bagian PPA Polres Landak yang juga menyambut
baik supaya Ad diikutkan dalam ujian,” jelas Agus.
Agus mengaku Ad hanya diperbolehkan mengikuti UAS dua hari saja.
Kemudian Ad dipanggil pihak penyelenggara ujian, yakni Ketua Subrayon I
Asoardi Ador. “Beliau meminta supaya Ad tidak diperbolehkan lagi untuk
mengikuti UAS. Saya sempat berdebat dengan ketua rayon, karena tidak ada
alasan bagi SMA Pelita untuk tidak memperbolehkan Ad mengikuti ujian.
Sebab Ad adalah anak Indonesia yang memiliki hak sama untuk mendapatkan
pendidikan yang baik,” ungkap Agus.
Menurut Agus, sebenarnya ikut atau tidak salah satu siswa dalam UAS
adalah hak sekolah di mana siswa yang dimaksud sekolah. Artinya, tidak
ada pihak mana pun yang bisa mencampurinya urusan intern sekolah. Namun
apa boleh buat, sebagai anggota rayon, dirinya hanya bisa pasrah. Lagi
pula SMA Pelita hanya menumpang. “Kami tidak punya kekuatan apa-apa.
Aturan rayon harus kita ikuti,” jelas Agus.
Alasan ketua subrayon I yakni Kepala SMAN 01 Ngabang memberhentikan
Ad tidak ikut UAS, karena perkara yang dilakukan termasuk kasus asusila
atau pelanggaran moral.
Ketua subrayon I yang juga Kepala Sekolah SMAN 01 Ngabang Drs Asoardi
Ador membantah sudah memberhentikan Ad untuk mengikuti UAS. “Saya tidak
memberhentikan Ad, hanya saja yang bersangkutan sudah tidak lagi
memenuhi syarat sebagai peserta ujian. Karena yang bersangkutan sudah
terlibat masalah hukum yang berkaitan dengan moral. Lagi pula yang
bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ador.
Syarat-syarat peserta ujian memang sudah menjadi ketentuan dalam
pelaksanaan ujian di SMAN 1 Ngabang. Karena SMAN 1 Ngabang adalah ketua
rayon di mana SMA Pelita tempat Ad sekolah salah satu anggota.
“Sebagai ketua subrayon saya memiliki tanggung jawab dalam
pelaksanaan UAS maupun UN. Pelajar yang ikut ujian di SMAN 1 Ngabang,
saya yang bertanggung jawab. Saya sudah menyarankan kepada Kepala
Sekolah SMA Pelita Ngabang supaya untuk tahun 2013 ini Ad tidak
diikutkan dalam ujian. Tapi untuk tahun depan boleh diikutkan. Atau
bersangkutan ambil ujian Paket C saja,” sarannya.
Syamsul Arifin
Pasangan luar nikah menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri PontianakPontianak
– Lagi-lagi pasangan di luar nikah terjaring di hotel kelas melati di
Kota Pontianak. Sebanyak 21 pasangan mesum digerebek petugas jajaran
Direktorat Sabhara Polda Kalbar, Kamis (7/3) dini hari.
Pasangan yang tak bisa memperlihatkan surat nikah ini diciduk di enam
hotel melati, Hotel Srikandi, Hotel 95, Hotel Borneo, Hotel Mini, dan
Hotel Benua Mas Jalan 28 Oktober. Razia digelar mulai pukul 24.00-01.00.
Beberapa pasangan yang tidur berduaan tidak dapat mengelak ketika
petugas menyisir satu per satu kamar hotel. Bahkan ada pasangan yang
belum tuntas dan sedang asyik-asyiknya indehoi, terperanjat ketika
kamarnya didobrak polisi. Mereka langsung digelandang ke mobil dalmas
dan dikumpulkan di Ditsabhara Polda Kalbar untuk didata.
Sepasang kekasih yang menginap di hotel ada yang enggan membuka pintu
ketika petugas hendak melakukan pemeriksaan. Polisi bahkan sempat
membujuk pasangan tersebut agar membuka kamar hotel. Bahkan mengancam
akan membawa sepeda motornya ke kantor polisi, namun tetap saja tak
dibukakan pintu, hingga akhirnya mendobrak pintu hotel.
Tak satu pasangan pun yang menunjukkan surat nikah meskipun mereka mengaku suami-istri.
“Inilah yang kita tidak inginkan. Kita minta agar hotel ini ditutup
saja, karena mencemarkan nama baik warga sekitar sini. Jangan sampai
kami bermain hakim sendiri,” ungkap warga Jalan Imam Bonjol yang
kediamannya tak jauh dari Hotel 95.
Razia penyakit masyarakat (pekat) akan dilakukan secara rutin dan
menjadi program tetap Ditsabhara Polda Kalbar. Tujuannya antisipasi
maraknya pekat di hotel. “Semua yang terjaring akan diberikan sanksi
agar ada efek jera. Mereka kita serahkan ke pengadilan untuk mengikuti
sidang tindak pidana ringan (tipiring),” kata AKBP Sardi, Kasubdit Gakum
Dit Sabhara Polda Kalbar.
Tidak hanya pasangan di luar nikah yang menjadi sasaran polisi,
tetapi antisipasi 3C (curat, curas, dan curanmor) sebagaimana yang
diperintahkan Kapolda Kalbar. “Pelaku kejahatan juga menjadi sasaran
kami,” tegasnya.
KETAPANG
- Malang nian nasib Sl (13), gadis yang hanya mengenyam bangku
pendidikan hingga kelas dua sekolah dasar ini harus menjadi korban
perbuatan enam pria bejat.
Kini ia harus dirawat di RSUD
Agusdjam lantaran terdapat infeksi di organ kewanitaannya, apbila tak
dirawat intensif ia terancam mengalami kanker rahim. Ketika ditemui
Jumat (22/2/2013) Bibi Sl, Ratna menuturkan keponakannya telah dua hari
menginap di rumah sakit.
"Setelah kejadian itu, dia tak mau
ngomong, baru kemarin dia ngomong kalau kemaluannya sakit. Setelah
diperiksa kedokter ternyata infeksi, kata dokter bisa-bisa jadi kanker
kalau tidak dirawat intensif," katanya kepada Tribunpontianak.co.id.
Ratna
menuturkan, Sl kini dirawat oleh ibunya yang juga bertugas sebagai
kepala keluarga, lantaran sejak tiga tahun terakhir telah cerai dengan
suaminya.
"Untuk biaya rumah sakit kami betahan pakai Jamkesmas,
sebelumnya waktu cek kedokter sebelum dirawat sini, terpaksa pinjam
(uang) kesana-sini,"tuturnya.
Terungkapnya perbuatan ini
bermula dari SMS satu di antara tersangka, kepada korban. SMS tersebut
dibaca oleh ibu korban, Reni. Dalam SMS itu tersangka menyebutkan bahwa
korban sudah tidak perawan.
Tak terima dengan itu, pihak keluarga
melaporkan kejadian ini pada pertengahan Januari lalu ke Polres
Ketapang, akhirnya kini lima tersangka telah diamankan yang terdiri dari
Sr, Nn, Jn, R, T. Satu tersangka lain belum ditemukan.
Bibi
korban, Rita menuturkan kejadian tragis yang dialami oleh ponakannya
dimulai sejak Juli 2012 lalu, dimana keenam pelakunya sepakat untuk
menggilir korban. "Dari yang satu, kemudian diserahkan ke yang satunya
lagi, begitu sampai enam orang dari bulan tujuh tahun lalu," katanya.
PONTIANAK -
ES (34), warga Setabat Barat 1 Medan menjadi bulan-bulanan massa dan
keluarga bocah yang diduga ia cabuli, Jumat (22/2/2013). ES diduga
berbuat tidak senonoh pada dua bocah perempuan yakni OL (9) dan DY (6).
Peristiwa
ini terjadi di kamar kos ES di kawasan Jl Ilham, Jumat sore. Saat itu,
Edy melihat OL dan DY tengah bermain bersama dua temannya yakni KV (5)
dan KH (5) di kawasan Jl Selayar, Pontianak.
Orangtua DY, MS (39)
mengatakan, sebelum melakukan aksinya pelaku melihat keempat korban
tengah bermain. Ia kemudian mengajak empat anak ini ke kosnya dengan
diimingi boneka barbie.
"Pelaku cerdik, anak saya dan ketiga
anak lainnya mau berjalan kaki menuju kosnya di Jl Ilham yang berjarak
tidak kurang dari 1 km," ujar MS kepada Tribun ditemui di Polresta
Pontianak.
MS mengatakan, seperti yang diceritakan anaknya,
pelaku berbuat tak senonoh terhadap OL. Diperlakukan tak baik, OL
memilih pulang menggunakan sepeda. Ia kemudian diikuti KV dan KH. Pelaku
memberinya uang untuk ongkos opelet. "Tapi kedua anak itu pulang jalan
kaki," lanjutnya.
Melihat ketiga temannya pulang, lanjut MS,
anaknya juga hendak pulang. Langkah DY ditahan pelaku. Lantaran takut,
DY berteriak. Pelaku akhirnya membiarkan DY pulang dengan memberikan
uang untuk ongkos opelet.
Setelah pulang, DY menceritakan
perlakuan yang ia terima. Mendengar cerita DY, keluarganya lantas emosi.
Warga dan keluarga korban mendatangi kos ES dengan petunjuk DY. Setelah
mengepung kos, warga berhasil menemukan ES yang sempat bersembunyi di
plafon.
Aksi anarkis tak terhindar. Warga yang kesal memukuli ES
hingga babak belur. Beruntung ia diamankan anggota Polsek Pontianak
Kota. Ia kemudian digelandang ke Mapolresta Pontianak guna menjalani
pemeriksaan.
"Pelakunya saat ini diserahkan ke Polresta
Pontianak. Modus yang dilakukan masih didalami atas dugaan penculikan
atau pencabulan. Belum bisa dipastikan sampai dengan hasil visum dan
permeriksaan terhadap korban maupun tersangka selesai diperiksa," ujar
Kapolsek Pontaianak Kota Kompol Temmangnganro Machmud.
Pihaknya
menyerahkan kasus ini ke Polresta Pontianak lantaran korbannya melapor
ke sana. "Kita hanya membackup dengan mengamankan tersangkanya. Supaya
efektif, kasus ini langsung diserahkan sehingga bisa langsung divisum
dan diperiksa saksi-saksinya," imbuh Kapolsek.
TORAJA- Kakek pada umumnya teramat sayang kepada cucunya. Namun kakek kakek berinisial S (63) justru tega mencabuli dua cucunya.
Kakek S adalah warga Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Dia telah tega
mencabuli dua cucunya Ev (11) dan Es (14). Perbuatannya dilakukan pada
Februari 2013 lalu, namun baru terungkap sekarang ini.
Kepala
Kepolisian Resor Tana Toraja, AKBP Yudi Sinlaloe mengatakan,
terungkapnya kasus asusila ini setelah kedua korban bercerita ke
tantenya bahwa mereka telah dicabuli kakeknya sendiri.
Sang tante lalu
menemani korban melaporkan perbuatan bejat sang kakek ke polisi
setempat. Sebelumnya, kedua korban sempat diancam akan dibunuh apabila
menceritakan kejadian ini ke orang lain.
Setelah menerima laporan
dari kedua korban, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya, Desa
Betteng Ambeso, Kecamatan Gandasil.
Di hadapan polisi sang kakek
yang telah menduda selama 4 tahun, mengakui perbuatan bejatnya itu. Dia
mengaku tega mencabuli kedua cucunya karena sudah tak tahan menahan
birahi setelah bercerai dengan isterinya.
"Berdasarkan Pengakuan
korban, kejadian itu terjadi saat rumah sedang sepi. Pelaku sudah
ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkap AKBP Yudi
Sinlaloe kepada Kompas.com, Jumat (8/3/2013). Yudi menegaskan,
pelaku akan dijerat Pasal 81 UU No 23 tahun 2002 dengan ancaman maksimal
15 tahun penjara.
Abdu Syukri
Ay diamankan di Mapolres SekadauSekadau
– Belum genap sebulan berkenalan, Ay, 23, berhasil menyetubuhi Bunga,
17, (bukan nama sebenarnya) di bangunan rumah yang belum jadi, persis di
depan SMA 1 Nanga Mahap, Senin (4/3) lalu. Warga Desa Mahap, Kecamatan
Nanga Mahap itu akhirnya menjadi penghuni hotel prodeo Mapolres Sekadau.
Dijumpai Rakyat Kalbar di Mapolres Sekadau, Ay mengaku berkenalan
dengan Bunga belum genap sebulan di warung minum tempat kerja korban.
Kepada wanita tersebut, Ay mengaku masih bujangan.
Singkat cerita, pada Senin malam Ay pun ngapel ke warung tempat Bunga
kerja. Ia kemudian mengajak Bunga pergi membeli bakso setelah meminta
izin kepada Nunuk, pemilik warung.
Setelah membeli bakso menggunakan sepeda motor Ay, mereka pun berniat
pulang ke tempat Bunga bekerja. Namun di perjalanan, Ay membelokkan
motor ke tempat sunyi. Kemudian mereka pun masuk ke salah satu bangunan
rumah yang belum jadi di depan SMA I Nanga Mahap.
Di sinilah Ay menyetubuhi Bunga. Namun belum juga klimaks, perbuatan
keduanya keburu diketahui Nunuk dan sejumlah warga yang datang menyusul.
Malam itu juga Ay langsung digelandang ke Mapolsek Nanga Mahap.
Kapolres Sekadau AKBP Andreas Widihandoko SH melalui Kasat Reskrim
Polres Sekadau AKP Bermawis SH MH membenarkan kejadian itu. “Ay langsung
kita tahan di Mapolres Sekadau,” kata Bermawis.
Karena korban Bunga masih di bawah umur, kepolisian pun menjerat Ay
dengan Pasal 82 UU 23 Tahun 2002. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun
penjara,” tegas Bermawis.
TANGERANG -
Seorang guru curiga saat melihat bercak darah di toilet SMK Yayasan
Ruhul Bayan, Cisauk, Kabupaten Tangerang. Ia kaget bukan kepalang saat
menemukan jasad janin bayi berusia 6 bulan.
Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan janin bayi itu ditemukan seorang
guru perempuan pada Selasa 5 Maret 2013 pukul 10.00 WIB.
Setelah ditelusuri, rupanya janin bayi itu dikandung oleh seorang siswi sekolah tersebut.
"Sekolah
tidak tahu dia hamil. Janin bayi itu ukurannya segenggam tangan," kata
Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu
(6/3/2012).
Menurut dia, aparat kepolisian langsung menyelidiki
kasus tersebut. "Berdasarkan keterangan keluarga, dia mengalami
keguguran. Tapi pihak kepolisian masih mendalami apakah ini sengaja
digugurkan atau tidak," ujar Rikwanto.
Rikwanto mengatakan siswi
tersebut masih dirawat di RSUD Tangerang. "Tim medis akan memeriksa
apakah itu kejadian alami atau dibuat-dibuat," kata Rikwanto.
INDRALAYA -
Pekerja di Indralaya, Sumsel, Andi Wijaya (26) punya cara salah ketika
naksir gadis cantik berinisial NM (18). Andi justru berniat memerkosa
gadis tersebut.
Akibatnya, pria yang tinggal di Dusun II Desa
Kerinjing yang bekerja di perusahaan perkebunan PT Bumi Rambang
Kramayuda (BRK) di Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang,
Indralaya, diamankan aparat Polsek Muara Kuang, Selasa (5/3/2013)
sekitar pukul 14.30 WIB.
Pria yang bekerja sebagai buruh sadap
karet, nyaris menodai korban NM. Beruntung, teriakan NM saat pria yang
sudah beristri hendak melakukan perbuatan bejatnya, menyelamatkannya.
Akhirnya, Andi ditangkap polisi, ketika sedang berpura-pura menyadap
karet.
NM (18) adalah warga Desa Sungai Pinang I Kecamatan Sungai
Pinang, Kabupaten Ogan Ilir. Sudah sepekan terakhir, ia tinggal di
rumah Rozi (24), kakak iparnya, di mess PT BRK.
Pagi hari sekitar
pukul 05.00 WIB, Rozi beserta istrinya sudah pergi meninggalkan NM
bersama keponakannya yang baru berumur tiga tahun, untuk menyadap karet.
Kondisi rumah tidak dikunci ketika ditinggalkan.
Karena pintu mess hanya ditutup tanpa dikunci dari dalam, Andi yang sudah berkeluarga, diam-diam menaruh hati kepada korban.
Melihat
situasi rumah korban dirasa aman, ia tak ingin menyia-nyiakan
kesempatan. Tersangka diam-diam masuk ke mess menuju kamar yang
ditempati korban, yang sedang tertidur menemani sang keponakannya.
Andi
yang sudah khilaf, melancarkan aksinya dengan menindih tubuh korban,
dan berusaha membekap mulut korban. Mengetahui tersangka akan memerkosa,
korban terbangun dari tidur dan langsung berteriak. Andi pun kaget
mendengar teriakan korban, dan langsung pergi.
NM mengetahui si
pelaku yang akan memerkosanya. Menurut NM, pelakunya tinggal hanya
sembilan kamar dari mess yang ditempati kakak iparnya.
Pada
siang harinya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek
Muara Kuang. Petugas Unit Reskrim Polsek Muara Kuang yang menerima
laporan, akhirnya menangkap tersangka saat sedang menyadap karet di
petak FS 7 perkebunan karet PT BRK.
Kapolsek Muara Kuang Iptu Harmianto menyatakan, Andi akan dikenakan pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Begitu
pelaku mau memerkosa dan sudah menindihnya, korban terbangun dan
langsung berteriak. Akhirnya, korban melapor dan sorenya atau sekitar
tujuh jam kemudian, tersangka ditangkap ketika tengah menyadap karet,"
papar Harmianto.
WATAMPONE -
Seorang gadis di bawah umur, Melati (16), bukan nama sebenarnya, warga
Dusun II, Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, diperkosa
ayah tirinya sendiri.
Kejadian ini sebenarnya terjadi pada
tanggal 7 Januari lalu. Namun, warga yang prihatin dengan kasus yang
dipercayakan kepada Kepala Desa Wollangi dan tidak mendapat tanggapan
baik kemudian berinisiatif untuk melaporkan kasus tragis itu ke pihak
Kepolisian.
Dari keterangannya, pelajar sekolah menengah kejuruan Bone yang masih duduk di kelas satu ini diperkosa ayah tirinya, AJM (45).
Aksi
pria yang merawat dirinya sejak kecil itupun dilampiaskan saat ibunya
sedang berada di luar kota untuk menghadiri acara keluarga. (*)
MEDAN -
Sebut saja namanya Melati. Remaja usia 16 tahun memakai jilbab hitam
dan baju kuning lengan panjang mendatangi ruang penyidik Remaja Anak dan
Wanita (Renakta) Dit Reskrimum Polda Sumut, Kamis (26/1/2012) siang.
Kedatangan
Melati ditemani ibunya inisial N untuk melaporkan perbuatan bejad yang
dilakukan Chandra (38), dukun cabul yang tak lain adalah tetangga
sebelah dinding rumahnya di Jalan Garu II, Medan.
Dengan haru,
ibunda Melati menceritakan, perbuatan bejad itu diketahuinya dari
pengakuan anaknya mengaku berkali-kali ditiduri Chandra di saat dirinya
bekerja.
"Suami saya lumpuh, jadi saya bekerja mencari uang,"
kata wanita memakai baju hitam lengan panjang ini di sela-sela menanti
anaknya diperiksa penyidik.
Menurutnya, Chandra memang sering mengobati suaminya yang lumpuh sekitar satu tahun lamanya.
"Pada
saat saya kerja, Chandra memanfaatkan waktu merayu anak saya, hingga
berbuat cabul," ujarnya seperti didengarnya dari Melati.
Ibu beranak tiga ini, berharap polisi menangkap dukun cabul yang telah memerawani anaknya hingga berkali-kali. (*)
JAKARTA -
Malang sekali nasib gadis kecil, sebut saja namanya Juliet. Kamis
(12/4/2012) dini hari, Juliet menjadi korban kejahatan yang tak akan
terlupakan sepanjang hidupnya.
Gadis kecil ini diperkosa di sebuah taman di dekat pintu keluar tol Cililitan, Jakarta Timur.
Polisi
dari Polsek Metro Kramat Jati dan juga orangtua Juliet hingga pagi ini
belum berhasil mengetahui bagaimana kejahatan biadab itu menimpa gadis
itu. Sebab, Juliet masih sangat trauma. Bicaranya masih meracau dan
kesakitan.
Anak perempuan malang itu dirawat di RS Polri Kramat
Jati. Polisi yang membawa korban ke sana. Kedua orangtuanya, Ny Sunani
dan Franky warga Bekasi, sangat menyesal karena lengah mengawasi
anaknya.
SLEMAN -
Entah apa yang ada di otak Iryanto alias Gendon (25), hingga tega
menganiaya dan melakukan percobaan perkosaan pada SW (27), yang tak lain
adalah majikannya.
Padahal, warga Sendangadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta baru dua hari diterima bekerja di rumah itu, sebagai petugas penjaga malam.
"Saya tergoda, soalnya dia sering pakai baju seksi," ujarnya ketika ditemui di Mapolsek Ngaglik, Sleman, Minggu (15/4/2012).
Pemuda
yang tampak tenang mengaku, sejak pertama kali diterima bekerja, setiap
malam ia kerap melamun nakal bersama majikannya. Tak tahan godaan
nafsu, Iryanto akhirnya nekat mencoba memerkosa majikannya, Jumat
(13/4/2012) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Ngaglik AKP
Sugiyanto melalui Kanit Reskrim AKP Gultom menjelaskan, Gendon nekat
hendak memerkosa SW, saat majikannya baru selesai mandi di lantai dua
rumahnya.
Kala itu, Gendon berkilah hendak berpamitan pulang pada
majikannya. Mengetahui majikannya sedang mandi, ia pun menunggu di
depan pintu, sambil melepaskan seluruh pakaiannya.
Saat ke luar
dari kamar mandi, SW kaget bukan kepalang, ketika menyaksikan Gendon
langsung berusaha menciumnya. SW juga sempat memukul wajah Gendon hingga
lima kali, lantaran ia berontak dan berteriak.
"Tersangka lari dalam keadaan bugil, setelah dipergoki dua orang pembantu lainnya," jelas AKP Gultom.
Gendon
dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan pasal 285 KUHP jo 53
tentang percobaan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman di atas lima
tahun.
PLAYA DEL CARMEN -
Dua anggota kepolisian Meksiko didakwa memperkosa seorang perempuan
Italia di kota wisata Playa del Carmen, Negara Bagian Quintana Roo,
pekan lalu.
Juru bicara Kantor Jaksa Negara Bagian Quintana Roo
Maria Antonia Salmeron kepada CNN mengatakan kasus perkosaan itu terjadi
pada 12 Februari lalu. Saat itu, korban dan teman prianya baru
meninggalkan sebuah klub malam di Playa del Carmen antara pukul 03.00
hingga 04.00 pagi waktu setempat.
Si pria, juga berkebangsaan
Italia, dalam perjalanan itu berhenti di sebuah gang untuk buang air
kecil. Saat itulah pasangan Italia tersebut bertemu dengan petugas
polisi.
Petugas polisi itu kemudian berniat meminta denda sebesar
3.000 peso atau sekitar Rp 2,3 juta karena si pria Italia karena buang
air kecil sembarangan.
Namun, perempuan Italia itu menolak
memberikan uang. Penolakan itu membuat kedua polisi Meksiko langsung
menyerang si perempuan Italia.
"Terdakwa menahan perempuan itu,
lalu para polisi muda itu mulai 'mengerjai' turis perempuan tersebut,"
kata Menteri Keamanan Quintana Roo, Carlos Bibiano Villa Castillo kepada
stasiun televisi Meksiko Foro.
Korban yang ternyata sudah lama tinggal di Playa del Carmen, melaporkan perbuatan para polisi itu.
"Kami sangat prihatin mengetahui kasus ini. Itulah sebabnya kami langsung melakukan penyelidikan," kata Salmeron.
Kejadian ini hanya beselang delapan hari setelah enam wisatawan Spanyol diperkosa di pantai wisata terkenal Meksiko, Acapulco.
Kepolisian Negara Bagian Guerrero menyatakan telah menangkap lima tersangka pemerkosaan sepekan setelah kejadian itu.
BANGKOK -
Pria asal Australia berusia 93 tahun Karl Joseph Kraus didakwa
memperkosa 4 bocah perempuan kakak-beradik di Thailand. Kakek tersebut
saat ini mendekam di penjara.
Namun kondisi kesehatan kakek yang hanya bisa duduk di kursi roda ini, nampaknya akan membuatnya bebas dari jerat hukum.
Karl
Joseph Kraus meminta pengadilan setempat untuk menggugurkan dakwaan
atas dirinya dengan alasan dirinya sedang sekarat akibat penyakit kanker
prostat.
"Saya akan mati," ujar Kraus kepada Fairfax Media dari
balik selnya di kota Chiang Mai, Thailand utara, seperti dilansir Sydney
Morning Herald, Selasa (5/3/2013).
"Tidak ada yang membantu
saya. Kondisinya sangat buruk ... mereka menjebloskan saya ke penjara
ketika saya sedang sakit. Saya tidak bisa berjalan tapi mereka masih
menjebloskan saya ke penjara," imbuh Kraus yang mantan pekerja rel di
Sydney, Australia.
Pengacara Kraus yang disediakan oleh pihak
Kedutaan Australia, tengah mengumpulkan bukti-bukti berupa catatan medis
dari dokter untuk ditunjukkan kepada pengadilan bahwa Kraus tidak cukup
sehat untuk mengikuti persidangan.
Jika memang nantinya
pengadilan berkenan memeriksa catatan medis dan mengabulkan permohonan
Kraus, maka Kraus bisa saja bebas pada 18 Maret. Atas dakwaan
pemerkosaan anak ini, Kraus terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam
persidangan yang digelar Senin (4/3) waktu setempat, Kraus banyak
mengeluh. Mulai dari tidak ada seorangpun yang membantunya hingga
menyatakan dirinya tidak bersalah. Bahkan, Kraus juga mengeluhkan
pejabat-pejabat Australia yang menurutnya tidak berupaya maksimal.
"Kedutaan
Jerman tidak bisa menyediakan pengacara yang bagus untuk membantu
saya," tutur Kraus yang kelahiran Berlin, Jerman namun menjadi warga
negara Australia selama berpuluh-puluh tahun.
Dalam persidangan
terungkap bahwa Kraus membujuk keempat korbannya yang masih di bawah
umur untuk datang ke rumahnya pada tahun 2010.
Kraus memberi
iming-iming cokelat impor dan pelatihan bahasa Inggris bagi para korban.
Setelah melakukan aksi bejatnya, Kraus juga memberikan uang kepada
keempat anak perempuan itu.
Persidangan kasus ini masih akan
dilanjutkan. Dalam sidang berikutnya, nasib Kraus akan ditentukan apakah
dia tetap diadili atau dibebaskan.
MEMPAWAH -
Sidang pemeriksaan terhadap kasus pemerkosaan atas korban, Bunga (nama
samaran) yang berusia 12 tahun, berlangsung di PN Mempawah, Selasa
(5/3/2013).
Terdakwanya adalah Syarif Nurman Danu (23) warga
Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Sidang yang
berlangsung tertutup itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Agung
Iriawan didampingi dua hakim anggota.
Saat memasuki sidang
terlihat disana pihak keluarga korban kedua orang tua dan ibu yang
menjadi saksi dalam persidangan mendampingi korban. Jaksa Penuntut Umum
(JPU) M Arifin. Sesuai dari laporan ibu korban MS (29) kepada polisi,
Selasa (18/12/2012) lalu, anaknya sudah diperlakukan tidak senonoh oleh
terdakwa.
"Kita hanya meminta supaya pelaku diadili sesuai hukum
yang berlaku. Saya sangat sakit dengan perlakuannya terhadap anak saya.
Sebagai orang yang melahirkannya saya sangat terpukul keadaan yang
menimpanya. Makanya saya minta pelaku bisa dijatuhi hukum setimpal
dengan perbuatannya," ujarnya.
Kejadian itu bermula saat korban
hendak pulang dari menonton sebuah hiburan tradisional. Tiba-tiba saja
di tengah jalan tersangka menawari tumpangan.
Korban tidak mau
tetapi dia malah menanyakan temannya yang dikenal dengan kroban.
Terdakwa kemudian meminta korban menunjukkan rumah temannya itu sekalian
akan mengantarkan pulang korban.
Setelah korban bersedia,
pelaku justru mengarah ke jalan lain yang sepi dan banyak kebunnya.
"Setelah sampai dikebun-kebun, motornya pura-pura mogok. Kemudian
terdakwa meminjam HP anak saya menerangi motornya. Ketikan sinar lampu
dari HP itu diarahkan kemukanya, anak saya dipukul wajahnya dan
mencekiknya sambil memaksanya," ungkap MS.
PALOPO - Siswi SMU di Kota
Palopo Sulawesi Selatan, Ra (16) jadi korban pemerkosaan delapan lelaki
yang merupakan kakak kelasnya. Nama para pelaku sudah diketahui polisi,
dan kasusnya sedang diselidiki.
Peristiwa pemerkosaan ini berawal
pada hari Kamis 28 Februari 2013, saat korban diajak kakak kelasnya, Mn,
berjalan-jalan. Gadis belia warga Jl Sungai Pareman Palopo itu kemudian
dibawa ke sebuah kamar kos di wilayah Balandai. Di kamar kontrakan,
korban lalu diperkosa oleh Mn.
Di hadapan penyidik Polres Palopo,
Korban yang masih duduk di bangku kelas II SMA, menceritakan bahwa
tindakan Mn tidak berhenti di kamar kontrakan. "Awalnya saya diajak Mn
jalan-jalan, namun saya malah dibawa ke sebuah kamar kontrakan. Di kamar
itu saya ditipu lalu diperkosa," ungkap Ra pada polisi, Selasa
(05/3/2013).
Nm kemudian membawa korban ke tempat lain dan kembali
memperkosanya. Bahkan pelaku dengan tega membiarkan korban diperkosa
tujuh orang temannya.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Amos Bija,
membenarkan adanya laporan tersebut. "Kasus ini sementara dalam proses
penyidikan dan kami telah mengantongi nama-nama pelaku," ungkap Amos.
YOGYAKARTA -
Warga Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta, TY (20) pernah mengajak
ibu kandungnya berhubungan badan. Sebelum mengajak ibu kandungnya, ia
melakukan pencabulann terhadap empat adik tirinya, ketika rumah sedang
sepi.
Aksi
pencabulan itu dilakukan selama enam tahun terakhir. Dugaan tentang
keterkaitan tindakannya dengan film porno muncul, karena sebelum
melancarkan aksinya dia mengaku selalu menonton film porno. "Beberapa
kali saya nonton film porno di tempat teman dan gairah saya terpancing,"
ungkapnya.
Perbuatan bejat tersebut terbongkar
setelah salah satu kerabat bernama Dyah menaruh curiga saat mengetahui
alat vital salah satu adik tirinya mengalami infeksi. Setelah
diselidiki, ternyata kondisi itu terjadi karena perbuatan TY.
Dyah
lantas melaporkan temuan itu ke polisi. Anggota Polresta Yogyakarta
lantas mengamankan TY pada Minggu (3/3/2013) kemarin. Kasatreskrim
Polresta Yogyakarta, Kompol Dodo Hendro Kusumo, Senin ( 4/3/2013)
membenarkan laporan pencabulan tersebut. "Saat ini kasus pencabulan yang
dilakukan oleh TY masih dalam penanganan PPA," katanya.
Dalam
melancarkan aksinya, TY menggunakan modus permainan kartu remi. Dia
mengajak adik-adiknya Hr (14), As (12), Dn (10), dan Ta (4), bermain
remi dengan perjanjian, jika adiknya kalah, maka mau diperlakukan tidak
senonoh.
TY mengaku, tindakanya tidak pernah
diketahui ibu kandung dan ayah tirinya sebab aksinya selalu dilakukan
saat rumah sedang sepi.
Sampai saat ini TY
masih diamankan di Mapolresta Yogyakarta untuk dimintai keterangan.
Akibat perbuatanya dia diancam pasal dalam Undang-undang tentang
Perlindungan Anak.