Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 09 Oktober 2014

Dokter dan bidan tepergok mesum di rumah kontrakan

Dokter dan bidan tepergok mesum di rumah kontrakan
Ilustrasi Pasangan Mesum. ©2014 Merdeka.com



Bukannya menjadi abdi masyarakat, dokter dan bidan di Jambi ini malah jadi penyakit masyarakat. Dokter umum berinisial TD digerebek warga setempat lantaran diduga melakukan perbuatan mesum di rumah kontrakan teman wanitanya, di perumahan Vila Kenali RT 21 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru Kota Jambi, Rabu (8/10).

Ketua RT setempat, Marsuki kepada wartawan mengatakan warga selama ini memang sudah sering melihat TD bertandang ke rumah teman wanitanya bernama IM, berdasarkan keputusan warga setempat dirinya menjelaskan sepakat untuk melakukan penggerebekan terhadap mereka.

Sebelum melakukan penggerebekan, melihat TD datang ke kontrakan IM yang dikontrak oleh Tiara teman IM yang saat penggerebekan tidak ada di rumah karena sedang berada di luar kota.

Pada saat digerebek oleh warga, mereka TD dan IM, diketahui seorang bidan ditemukan di dalam kamar, sedangkan dua orang lainnya yakni AS dan AJ ditemukan sedang berada di dapur sedang memasak mi instan.

Tidak hanya itu, Marsuki menjelaskan, setelah selesai digerebek dan diinterogasi oleh warga, agar supaya tidak menimbulkan fitnah terhadap mereka sempat diambil sumpah dengan Alquran terhadap keempatnya.

Sementara itu IM, kepada wartawan mengatakan memang sebelum digerebek dirinya mengaku memang sempat menelepon TD untuk mengantarkan obat karena dirinya sakit perut.

"Aku yang telepon TD untuk minta antar obat karena sakit perut," kata IM kepada Antara.

Mendapat informasi diduga di lokasi sering digunakan tempat penyalahgunaan narkoba, enam orang anggota dari satuan Direktorat Narkoba Polda Jambi mendatangi lokasi, namun pada saat penggeledahan tidak menemukan benda yang diduga narkoba.

Namun petugas satnarkoba Polda Jambi menemukan satu peluru dan selongsong peluru selain itu menemukan seragam anggota Polri yang bertugas di SPN Jambi.

Setelah dilakukan penggeledahan keempatnya langsung digelandang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, untuk melakukan test urine.

Rabu, 08 Oktober 2014

Seorang Ayah Selama 6 Tahun Cabuli Anak Tirinya


BOGOR  - TZ (59), warga Kampung Kandang Roda, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, tega mencabuli anak tirinya berinisial YK (15).  Informasi yang dihimpun, TZ melakukan perbuatan asusila pada YK sejak korban masih duduk di kelas 3 SD hingga kelas 3 SMP.
Perwakilan Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan, Polres Bogor telah menerima laporan tentang tindakan pencabulan yang dilakukan seorang ayah tiri berinisial TZ.
"Saat ini kami sedang menangani kasus tersebut, dan kini pelaku sudah kami lakukan penahanan," ucap Ita, Selasa (7/10/2014).
Masih kata Ita, pelaku kerap mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh ibu korban apabila tidak menuruti perintahnya.
"Terhadap korban, kami masih lakukan visum untuk dijadikan alat bukti. Sekitar 2 minggu hasilnya baru bisa diketahui," katanya.
Ita pun membeberkan, pelaku hampir diamuk keluarga korban, namun aksi itu bisa dicegah oleh ketua RT setempat.
"Saat rumah sedang kosong, baru pelaku melakukan perbuatannya," tutur Ita.
Akibat perbuatannya itu, YZ dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang tahun 2002 tentang pencabulan dengang ancaman 15 tahun penjara.

Dalam Satu Jam, Perempuan Ini Diperkosa 2 Kali

Kedua pelaku diduga bekerjasama.

Ilustrasi perkosaan. [Shutterstock]
Ilustrasi perkosaan. [Shutterstock] 
 


Nasib tragis menimpa seorang perempuan di New York, Amerika Serikat. Dalam waktu kurang dari satu jam, ia diperkosa oleh dua orang yang berbeda.
Hal ini terungkap dalam persidangan yang sedang berlangsung di Brooklyn, New York. Insiden itu sendiri terjadi pada 31 Agustus lalu.
Awalnya, perempuan yang tidak disebutkan namanya itu, berjalan kaki menuju rumahnya setelah nongkrong di sebuah bar pada pukul lima pagi. Di tengah jalan, ia dirangkul paksa dan langsung dijatuhkan ke tanah.
Ia mengancam akan menembak korban jika permintaannya tidak dilakukan. Katakutan, akhirnya korban terpaksa melakukan permintaan pelaku, seorang remaja berusia 17 tahun. Setelah memerkosa, pelaku yang diketahui bernama Nicholas Isaac melarikan diri sembari membawa kabur dompet korban.
Sembari tertatih dan masih dalam kondisi syok, ia berjalan ke rumah dan melihat seorang laki-laki. Korban pun meminta tolong dan mengatakan bahwa dirinya telah diperkosa. Namun, Daquan Jackson, nama pelaku lainnya ini, malah memerkosanya lagi.
“Saya akan melakukan hal yang sama terhadap dirimu,” kata korban menirukan perkataan pelaku di dalam persidangan, seperti dilansir Mirror, Minggu (28/9/2014).
Diduga, kedua lelaki ini bekerjasama dalam melakukan perampokan dan pemerkosaan tersebut. Keduanya dikenai tuduhan perampokan, kekerasan seks kriminal, penyerangan dan penyanderaan.
Sementara itu, pengacara Jackson menyatakan polisi salah mengindentifikasi pelaku dan pengakuan korban soal perkosaan dua kali berturut-turut dalam waktu satu jam ini hanyalah khayalan saja.

Ibu Pembakar Bayi Ternyata Siswi SMA

Ibu Pembakar Bayi Ternyata Siswi SMA
TRIBUN PEKANBARU/Theo Rizky
Ilustrasi 

BOGOR -- Polsek Gunungputri mengamankan NW (17) yang diduga sebagai ibu yang membakar bayinya, Selasa (7/10/2014) malam. NW yang masih berstatus siswi sebuah SMA di Gunungputri diketahui baru tiga hari melahirkan bayinya.
Kapolsek Gunungputri, Kompol Edwin Affandi membenarkan pihaknya mengamankan wanita yang diduga ibu bayi tersebut. Rumah pelaku kata Edwin hanya berjarak sekitar 20 meter dari tempat penemuan bayi di lokasi tempat sampah.
"Saat ini wanita tersebut dirawat di RSUD Cibinong karena masih terjadi pendarahan setelah melahirkan bayinya," ujarnya kepada Wartakotalive, Rabu (8/10) pagi.
Selain NW, polisi juga mengamankan NN (50) orang tua NW. "Kita masih melakukan penyelidikan dan belum menahan kedua orang tersebut. Kita harus menunggu situasi di kampung tersebut kondusif," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sesosok bayi yang kondisinya terbakar ditemukan di lokasi pembuangan sampah di Kampung Gunungputri 1 RT 5/9, Desa Gunungputri, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Selasa (7/10) sekitar pukul 13.55
Bayi malang tersebut ditemukan Sutrisno (40) pedagang sate keliling yang kebetulan melintas di lokasi kejadian.

Bapak Cabuli Anak Kandung Selama Setahun di Lampung Barat


Bapak Cabuli Anak Kandung Selama Setahun di Lampung Barat
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA
Kabid Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih (tengah) 

BANDAR LAMPUNG-AR (67) mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial MI yang masih berusia sembilan tahun. AR melakukan pencabulan itu di rumahnya di daerah Lampung Barat. AR melakukan hal tersebut selama satu tahun.
Kabid Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih mengatakan, pihaknya sudah menangkap AR.
“AR mengakui telah mencabuli anak kandungnya sendiri,” ujar Sulis kepada wartawan, Selasa (26/8/2014).
Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan hal buruk yang dialaminya ke tantenya. Mendengar cerita MI, papar Sulis, tante MI langsung melaporkan hal itu ke polda pada Juli 2014 lalu.

MG Setubuhi Mawar Lima Kali di Tempat Berbeda

MG Setubuhi Mawar Lima Kali di Tempat Berbeda
INTERNET
Ilustrasi

DUMAI- Entah apa yang dipikiran MG. Pria 27 tahun tega melakukan hubungan layaknya suami istri dengan gadis di bawah umur. Bahkan sudah lima kali ia lakukan hal itu pada gadis 16 tahun, sebut saja namanya Mawar.
Duda yang sudah beranak satu ini mengaku bahwa Mawar baru dikenalnya dua pekan ini. Namun diakuinya mereka punya hubungan spesial. Sehingga perbuatan itu menurutnya dilakukan secara suka sama suka.
Tapi tetap hal itu adalah sebuah kesalahan, sebab Mawar masih di bawah umur. MG menyebut bahwa mereka berkenalan di Kawasan Taman Bukit Gelanggang, Dumai.
Kemudia hubungan pun berlanjut. Setidaknya dalam dua pekan, sudah lima kali Mawar disetubuhi di tempat berbeda. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dumai, Bripka Dede Oktavia, menyampaikan bahwa MG sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Penangkapan terhadap MG bermula Dimana dari laporan keluarga Mawar pada Satreskrim Polres Dumai atas perbuatan pencabulan terhadap salah satu anggota keluargga mereka.

"Pelaku bisa dijerat Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlidungan anak," terangnya.

JP Diperkosa Perampok di Depan Orangtuanya

JP Diperkosa Perampok di Depan Orangtuanya
ilustrasi/net

PEKANBARU - SA (49) warga Blok C Desa P Wangi, Peranap, Indragiri Hulu (Inhu) bersama istrinya Mar (47), Senin (1/7) sekitar pukul 01.30 hanya bisa pasrah dan tak kuasa untuk melawan saat melihat 4 kawanan rampok yang masuk kerumahnya memperkosa anak gadisnya Jp (17).
Setelah empat kawanan rampok menggunakan senjata tajam itu pergi, SA bergegas melaporkan peristiwa yang telah dialaminya ke kantor polisi.
Menurut cerita SA dalam laporannya,  Senin (1/7) sekitar pukul 01.30 saat dirinya tertidur ia dikejutkan dengan suara pintu depan rumahnya di dobrak. Lalu SA bangun dan melihat kedepan rumahnya.
Tanpa diduga SA tiba-tiba ada orang tak dikenalnya menggunakan sebo langsung menodongkan parang dan menyuruh korban tiarap. Merasa ketakutan dan takut dibunuh, SA langsung tiarap kelantai. Mendengar suara gaduh diluar kamar Ma (istri MA)ikut terbangun dan keluar dari kamarnya.
Melihat ada orang keluar dari kamar lagi, pelaku kembali menodongnya dengan senjata tajam jenis parang dan menyuruh Ma tiarap di lantai. Selanjutnya pelaku lainnya masuk ke dalam kamar depan dan melihat ada anak gadis korban JP (17). Lalu pelaku menyeret JP ke ruang tengah dan menyuruhnya tiarap dekat orang tuanya.
Setelah berhasil melumpuhkan semua korbannya, kawanan rapok itu bergegas membongkar isi rumah dan mengambil 1 buah mesin chainsaw, 1 buah ketam kayu,1 buah dompet berisi duit 100 ribu dan 1 buah HP merek SPC.
Tragisnya lagi satu pelaku tega memperkosa JP di depan kedua orang tuanya. Setelah berhasil mengambil harta benda korban dan memperkosa JP, sebanyak 4 kawanan rampok diantaranya 2 orang mengenakan Sebo kabur berjalan kaki.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK kepada wartawan, Kamis (3/7) mengatakan,kasus perampokan dan pemerkosaan itu masih dalam penyelidikan pihak Polres Inhu. "Informasi dilapangan pelakunya 4 orang dan menggunakan sebo," ujar Guntur.
Saat ini tambah Guntur, Polsek Peranap dibantu Tim Opsnal Polres Inhu sudah berada dilapangan melacak keberadaan para pelaku."Semoga pelaku secepatnya ditangkap," ucap Guntur.

Kabur dari Rumah, Bunga Justru Diperkosa


Kabur dari Rumah, Bunga Justru Diperkosa
Ilustrasi pemerkosaan. 

 PEKANBARU - Kabur dari rumah justru berujung pada aksi pencabulan. Inilah yang dialami seorang anak di bawah umur, sebut saja Bunga. Ia diperkosa oleh Faisal, pria yang berniat menjemputnya. Usai dicabuli, Bunga ditinggal begitu saja.
Dalam laporan yang masuk di Polda Riau, peristiwa tragis yang dialami Bunga itu terjadi, Kamis (2/10) lalu. Saat itu Bunga kabur dari rumah karena bertengkar dengan kakaknya. Kemudian, Bunga menginap di rumah temannya di Kubu Cubodak, Kampar.
Mengetahui Bunga di Kubu Cubodak, Kampar, Kamis sekitar pukul 20.00 pelaku dengan menggunakan mobil Toyota Avanza pergi menjemput Bunga dan membawanya kekawasan Tanjung Alai, kecamatan XIII koto kampar. Sesampainya di tempat tujuan itu, pelaku membubuhi obat tidur ke makanan dan minuman Bunga.
Tanpa menaruh rasa curiga dan sudah kenal dengan pelaku, Bunga memakan makanan tersebut. Tiba-tiba Bunga merasa sangat mengantuk dan tertidur. Saat Bunga tidak sadarkan diri itulah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada Bunga. Namun saat Bunga tersadar, ia langsung syok karena tidak memakai busana lagi.
Selanjutnya Bunga minta diantar pulang. Tapi pelaku tidak mau dan malah meninggalkan korban di kawasan Rantau Berangin. Sesampainya dirumah, korban menceritakan peristiwa yang ia alami kepada orangtuanya dan melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi, Senin (6/10).
"Saat diperiksa tersangka mengakui semua perbuatannya. Pelaku ditahan di Sel Mapolres Kampar," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Selasa (7/10/2014).

Selasa, 07 Oktober 2014

Bapak Dua Anak Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Bapak Dua Anak Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Warta Kota/Soewidya Henaldi
ilustrasi 

LAMONGAN- Agus Sutrisno (42) benar - benar telah kerasukan syetan. Bapak dua anak ini sampai tega mencabuli  Aa (11) tetangganya sendiri.
Karena perbuatannya, kini Agus Sutrisno mendekam di tahan polres dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga proses hukum nanti.
Terungkap, Jumat (12/09/2014) sekitar pukul 10.00 WIB korban pulang sekolah. Dalam perjalanan pulan itu, korban sempat bermain - main di teras rumah tersangka.
Entah syetan apa yang merasuki Agus, kemudian tiba - tiba korban dipanggil masuk ke rumah tersangka.
Di dalam rumah itu, sejurus  kemudian celana korban dilepas Agus. Saat celana sudah terlepas, tersangka memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Seperti pengakuan korban saat ditanya ibunya, tersangka jua memainkan jari - jarinya ke kemaluan korban.
Setelahnya posisi celana dalam korban dipakai kembali. Dan ketika sampai di rumah, korban menceritakan semua kejadian yang baru saja dialami.
Ibu korban berusaha mengecek celana dalam korban dan kemaluannya, ternyata ditemukan luka lecet merah di kemaluan korban.
Korban selanjutnya dibawa ke Bidan Desa untuk diperiksakan. Benar, kerusakan kemaluan (vagina, red) korban akibat luka gesekan benda keras.
Dan diyakini ibunya, bahwa luka itu akibat kelakuan Agus yang mencabuli anaknya.
Kasat Reskrim AKP Efendi Lubis dikonfirmasi Surya, Sabtu (13/09/2014) menyatakan, tindakan pelaku masuk kategori pencabulan terhadap anak dibawah umur.
"Ancaman hukumannya 12 tahun. Dan tersangka sudah kita tahan untuk proses hukum selanjutnya,"kata Lubis.

Dua Siswi MTs Diperkosa & Dibunuh karena Pelaku Sakit Hati



Petugas Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus pelaku pemerkosaan dan pembunuhan dua siswi madrasah tsanawiyah (MTs) yang mayatnya ditemukan di kebun mangga Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Kamis 2 Oktober 2014.

Pelaku, DS (18), pelajar kelas XII SMA swasta, mengaku memerkosa dan membunuh dua siswi kelas IX itu karena sakit hati dituduh sebagai lelaki pembohong atau pemberi harapan palsu.

Kasus ini terungkap berawal dari penelusuran tim Reskrim Polres Gresik melalui media sosial Facebook. Petugas mencermati obrolan-obrolan antara pelaku dan dua korbannya yang masih berusia 14 tahun itu. Polisi juga memeriksa telefon genggam korban.

Sementara itu dari pemeriksaan di rumah pelaku, polisi mendapati kalung, cincin, giwang, sandal, dan jaket milik dua korban. Barang-barang tersebut disembunyikan di bawah tempat tidur.

Kapolres Gresik, AKBP Zulpan, mengatakan, DS melakukan pembunuhan seorang diri. Awalnya, DS mengenal korban melalui Facebook kemudian membuat janji untuk bertemu. Mereka pun sepakat bertemu di suatu tempat tidak jauh dari tempat korban melakukan belajar kelompok pada Rabu 1 Oktober 2014 malam. Kedua korban menemui tersangka, kemudian mereka pergi ke suatu tempat dengan berboncengan sepeda motor.

Zulpan melanjutkan, tersangka membawa kedua korban ke kebun mangga yang jauh dari permukiman penduduk. Di tempat itulah DS menganiaya dan memerkosa korban sebelum membunuhnya menggunakan linggis.

DS dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Terencana subsider Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara antara 15 tahun dan seumur hidup.

Wiwin Dibunuh karena Lupa Kunci Pintu



Wiwin Winengsih (24) yang tinggal di kontrakan Haji Uki Kampung Cijingga RT 02/02, Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, dibunuh dengan sadis pada Rabu 1 Oktober. Jasadnya baru ditemukan dalam sumur beberapa hari kemudian.

Belakangan terungkap pelaku pembunuhan adalah tetangga kos Wiwin, Tedy Pringadi (29). Kapolresta Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Isnaeni Ujiarto menjelaskan, pembunuhan dipicu pelaku yang ingin menyalurkan hasrat seksualnya kepada korban.

"Motifnya asusila. Jadi, saat itu pelaku melihat korban sedang tidur dari luar rumahnya dengan menggunakan celana pendek karena pintu kontrakan korban tak tertutup rapat," ungkap Isnaeni dalam konferensi pers, Senin (6/10/2014).

Tak tahan melihat kemolekan korban, pelaku lantas masuk ke dalam kontrakan dan memeluk korban dari samping. Seketika korban terbangun dan memberontak serta berteriak sehingga pelaku panik.

"Saat itulah tersangka melakukan aksi pembunuhannya. Dimana saat itu tersangka membekap dan menekan kepala korban dengan bantal agar tidak bersuara," tuturnya.
Selanjutnya, melihat korban mulai lemas tersangka lalu pelan-pelan melepas bekapan bantal pada wajah korban. Setelah itu, Tedy menjambak rambut dan membenturkan kepala korban ke tembok.

"Kala itu korban belum meninggal dan tersangka masih berusaha menyetubuhi korban dengan melepas celana korban. Tapi saat itu korban masih bergerak dan bersuara," ujarnya.

Hanya saja, kata Isnaeni, pelaku mengurungkan niatnya memperkosa korban karena Wiwin tengah datang bulan. Melihat korban masih bergerak dan bersuara tersangka kemudian menyumbat hidung dan mulut korban dengan tisu sampai korban tak bergerak sama sekali. "Korban meninggal tanpa disetubuhi tersangka," katanya.

Sementara itu, setelah korban meninggal lalu tersangka membungkus jenazahnya dengan selimut. "Mayatnya pun dibuang ke sumur sebelah kontrakan korban," katanya.

Jenazah Wiwin (24) baru ditemukan di dalam sumur sedalam delapan meter pada Kamis (02/10) sekira pukul 19.30 WIB. Kondisi tubuh korban penuh luka dan setengah telanjang.
Penemuan jasad ini terungkap setelah pada Rabu (01/10), kekasih korban datang mencari Wiwin yang tidak ada dikontrakannya, sementara barang-barang korban masih utuh dikontrakan. Kekasihnya pun melaporkan temuan ini ke warga dan pihak kepolisian hingga akhirnya jenazah Wiwin ditemukan oleh pihak kepolisian di dalam sumur.

MS Juga Perkosai Anak Pertamanya Hingga Hamil

MS Juga Perkosai Anak Pertamanya Hingga Hamil
net
Ilustrasi. 
 
JAKARTA -- MS (39), pria yang bekerja serabutan, tega menyetubuhi dua putrinya. Bahkan, salah satunya, disetubuhi selama lima tahun dan hingga hamil."Pelaku mempunyai tiga orang anak. Dia menyetubuhi putrinya, Y (16) yang merupakan anak ketiga dan sebut saja Bunga (20), putrinya yang merupakan anak pertamanya," kata Kompol Sri Bhayakara, Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Senin (6/10/2014) siang.
Bahkan, lanjutnya, Bunga sendiri, diperkosa pelaku berkali-kali, selama lima tahun, hingga hamil. Pelaku, melakukan aksi bejatnya, disaat sang istri, pergi bekerja sebagai TKW di Hongkong.
"Bunga saat hamil, sempat melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Jakarta Timur. Namun, saat ditindaklanjuti, korban justru pergi ke Hongkong, bekerja sebagai TKW," katanya.
Tapi, kasus tersebut, kembali terungkap. Saat, adiknya, Y, juga melaporkan kelakuan bejat ayahnya, yang memperkosanya.
Kini, pelaku pun berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Kronologi Aksi Bejat Ayah Perkosa Dua Anak Kandung


Kronologi Aksi Bejat Ayah Perkosa Dua Anak Kandung
NET
Ilustrasi

MS (39), seorang bapak, tega menyetubuhi anak kandungnya, Y (16), di kediamannya, Kampung Bulak, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam melakukan aksi bejatnya tersebut, MS selalu mengancam menggunakan pisau. "Kejadian itu bermula pada 18 September 2014 sekiranya pukul 02.00, pada saat korban sedang tidur. Tersangka memegang dan meremas payudara korban sehingga terbangun.
Tapi saat itu, korban tidak berani berontak karena tersangka menaruh pisau di sebelah kanan dan mengancam akan bunuh korban jika teriak," kata Kompol Sri Bhayakari, Kasie Humas Polres Jakarta Timur, ditemui di ruangannya, Senin (6/10/2014) siang.
Lalu, lanjutnya, tersangka langsung menyetubuhi korban di dalam kamar tersebut. Kejadian tersebut sering berulang-ulang tiap malam. Namun, tersangka hanya mencabuli korban, tidak sampai menyetubuhinya.
"Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan ke Unit PPA Polres Jakarta Timur, bersama kakaknya, RK (18). Kami langsung menangkap pelaku, dan kini telah kami lakukan penahanan," katanya.
Namun, saat melakukan pelaporan, ternyata diketahui, bahwa sebelumnya tersangka sudah menyetubuhi kakak perempuan korban, sebut saja Bunga (20), sejak dibangku kelas IV.

Ditinggal Istri Jadi TKW, Bapak Setubuhi Anak Kandung



Gara-gara ditinggal istri bekerja di luar negeri, seorang pria tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Tak tanggung-tanggung, pelaku yang diketahui berinisial MS menyetubuhi dua anak gadisnya hingga salah satu hamil.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Sri Bhayakari mengatakan, peristiwa terkuak saat MS dilaporkan ke Polres Jakarta Timur pada Minggu 5 Oktober oleh anak kandungnya RK (18) yang merupakan kakak laki-laki dari korban, Y (16).

Y (16) terpaksa melayani nafsu bejat ayahnya karena diancam akan dibunuh. Menurut pengakuan korban, peristiwa terjadi pada 18 September lalu di rumah tinggal di wilayah Klender, Jakarta Timur. Peristiwa tersebut merupakan kali kedua terjadi.

"Sebelumnya pelaku juga pernah memperkosa korban. Berhasil karena korban diancam dengan pisau. Yang kedua kali ini korban menolak dan melaporkan kepada kakak laki-lakinya," ujar Sri saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2014).

Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Timur, langsung menangkap pelaku. Menurut pemeriksaan sementara, pelaku juga pernah memperkosa putri pertamanya, Mawar (nama samaran), hingga hamil dan melahirkan anak.

"Sebenarnya pernah juga dilaporkan ke Polres saat kejadian pemerkosaan putri pertamanya. Namun kasus berhenti karena korban dibawa ibunya ke Hongkong untuk menjadi TKW," jelas Sri.

Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang menyetubuhi anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

Senin, 06 Oktober 2014

Rombongan Tamu Pernikahan Diperkosa Beramai-ramai

Ketujuh pelakunya divonis hukuman mati.

Ilustrasi (Shutterstock).
Ilustrasi (Shutterstock).

Tujuh terdakwa pelaku pemerkosaan dan perampokan terhadap sejumlah perempuan dijatuhi vonis hukuman mati oleh sebuah pengadilan di Afghanistan.
Menurut keterangan polisi, para pelaku, sebagian mengenakan seragam polisi, sebagian membawa senjata otomatis, menyetop serombongan perempuan yang baru saja kembali dari sebuah acara pernikahan. Empat perempuan dipaksa turun dari kendaraan dan diseret ke sebuah ladang tak jauh dari lokasi. Di tempat itulah, keempatnya dilecehkan beramai-ramai.
Para pelaku juga memukuli dan merampok perempuan-perempuan malang tersebut. Bahkan, salah satunya sampai mengandung akibat aksi pemerkosaan yang dialaminya. Perbuatan biadab itu berlangsung bulan lalu di distrik Paghman, sebuah tempat yang berada di pinggiran ibu kota Afghanistan, Kabul.
Dalam pengadilan yang ditayangkan lewat televisi ke seluruh Afghanistan, Hakim Safihullah Mujadidi memvonis ketujuh lelaki tersebut atas dakwaan perampokan dan penyerangan seksual.
“Berdasarkan hukum kriminal, orang-orang ini divonis hukuman paling berat, yakni hukuman mati,” kata Safihullah di pengadilan tersebut.
Banyak pihak yang mendesak agar para pelaku yang berusia 19 hingga 35 tahun ini segera dieksekusi. Namun, para pelaku masih bisa mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Sejumlah aktivis hak asasi manusia mengkhawatirkan lamanya pelaksanaan pengadilan banding tersebut. (Independent)

Jumat, 03 Oktober 2014

Masuk Rumah Tetangga, Pemuda Cabuli Wanita Paruh Baya



Seorang pemuda bernama Muhamad Ali alias Ilafah (24) diamankan petugas karena telah melakukan pemerkosaan. Pelaku masuk ke rumah korban secara diam-diam dan langsung memerkosa korbannya pada tengah malam.

Dari informasi yang didapat, pelaku yang merupakan warga Kampung Jampang 1 RT 1/2 Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, memerkosa korban, Y (60) yang merupakan tetangganya sendiri.

Pemerkosaan terjadi saat Y tengah tertidur pada Rabu (1/10/2014) sekira pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban mengaku sudah mengunci seluruh bagian rumahnya.

Saat tertidur pulas, ia merasa ada orang di sebelahnya. Benar saja, saat menengok ia melihat seseorang yang ia kenali dan tak lain adalah Ifalah. Korban yang berstatus janda ini langsung dibekap pelaku karena berusaha berteriak.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan menggerayangi tubuh korban. Tak lama, korban kembali menggigit tangan Ilafah. Akhirnya pelaku pun melarikan diri.

Kejadian serupa juga dialami oleh HL (40) yang jua masih tetangga pelaku. Pelaku telah diperkosa pelaku pada 17 Juli silam. Korban yang masih bersuami ini diperkosa tengah malam. Saat itu korban tengah tidur di ruang tengah hanya mengenakan celana panjang dan bra. Pelaku tiba-tiba langsung membekap dan menggerayangi korban. Setelah diteriaki, akhirnya pelaku melarikan diri.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Hida Tjhajono mengatakan modus pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke rumah korban secara diam-diam dan langsung meraba korbannya. "Dari keterangan sementara pelaku ada kepuasan tersendiri bila sudah melakukan aksi pencabulannya," jelasnya di Mapolsek Sukaraja, Kamis (2/9/2014).

Lanjutnya, pelaku juga mengaku sudah melakukan aksi bejatnya berkali-kali. Dari keterangan saksi-saksi, pelaku hanya menggunakan kaos dan celana pendek saat melakukan aksinya.

Kini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena diduga masih ada korban lainnya yang enggan melapor. Pelaku dijerat pasal 289 KUHP juncto 290 tentang pencabulan dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.

Mesum di Kos, 4 Cowok 9 Cewek Diringkus Satpol PP Tegal


Mesum di Kos, 4 Cowok 9 Cewek Diringkus Satpol PP Tegal
Mesum di Kos, 4 Cowok 9 Cewek Diringkus Satpol PP Tegal

TEGAL- Satpol PP Kota Tegal menertibkan sejumlah tempat kos. Dalam penertiban ini ditemui beberapa pasangan yang tak berbusana lengkap berada di dalam kamar. Bahkan, ada satu cowok dan dua cewek berada dalam satu kamar yang tertutup rapat.
Kamis (2/10) sore, sejumlah anggota Satpol PP menertibkan tempat kos yang disalahgunakan sebagai lokasi kumpul kebo. Di lokasi Jalan Jalak, tidak ditemui pasangan mesum. "Kemarin ada, tapi sudah diusir oleh pemilik kos," ungkap salah seorang penyewa kos yang enggan disebut namanya.
Penertiban pun berpindah ke lokasi yang lain. Di wilayah Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, terdapat pasangan yang bukan suami istri yang tinggal di kamar kos. Bahkan, saat pintu dibuka, seorang pria bersembunyi di kamar mandi tak mengenakan pakaian lengkap.
Tak hanya satu kamar yang terdapat pasangan tak berstatus suami istri. Di kamar yang lain pun juga sama. Bahkan, ada satu pasangan yang tidak mau keluar dari kamarnya. Namun, anggota Satpol PP pun mendesak sehingga pasangan tak resmi itu pun keluar dari kamar yang tertutup rapat.
Pada penertiban ini, juga ditemukan satu cowok dan dua cewek yang berada dalam satu kamar tertutup. Dan ironinya, satu diantaranya adalah mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Tegal yang bernama Langgeng. Dia tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum.
Mahasiswa yang tertangkap tangan berada di dalam kamar tertutup ini tinggal di kamar kos yang dimiliki oleh PNS Kabupaten Brebes. Selain itu, pasangan tak resmi juga ditemukan di tempat kos lainnya. Dalam razia kali ini tercatat sebanyak 4 pria dan 9 wanita yang terjaring. Sebanyak 8 wanita bekerja di dunia malam sebagai pemandu karaoke, dan satu wanita merupakan pengganguran.

Kamis, 02 Oktober 2014

Berbuat Asusila Terhadap Santrinya MT Seorang Ustadz Dilaporkan ke Polisi

Berbuat Asusila Terhadap Santrinya  MT Seorang Ustadz  Dilaporkan ke Polisi
net
ILUSTRASI : Kantor Polisi 

SEMARANG - Bejat. Mungkin itu kata yang cocok diberikan kepada MT (36), seorang ustadz di Kota Semarang.
Bagaimana tidak, bukannya mengajari santrinya ilmu agama, dia justru tega merenggut keperawanan N (16), gadis yang kesehariannya belajar mengaji kepada MT.
Kejadian ini terungkap saat ayah N, R (39) melihat anak kesayangannya murung. Dia pun berusaha mencari tahu apa penyebab anaknya terlihat murung dan menjadi pendiam.
"Saat saya tanya, dia (N) tidak mau menjawab. Tapi saya paksa, akhirnya mau ngaku," ujar R saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, kemarin.
R mengatakan, dari penuturan anaknya, peristiwa memilukan itu terjadi pada bulan Agustus 2014 di rumah MT.
Meski tidak mengetahui sang ustadz berapa kali berbuat keji terhadap anaknya, namun emosi R sudah memuncak dan memilih menempuh jalur hukum.
Dia pun tak menyangka MT yang kesehariannya dikenal sebagai panutan dan mengajar mengaji bagi anak anak dan remaja kampung, tega berbuat sekeji itu.
"Dia itu ustadz, ngajar ngaji tiap hari. Dia memaksa anak saya berhubungan layaknya suami istri, sekarang anak saya depresi dan " katanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari ayah korban. "Kami selidiki dulu, nanti akan kami panggil saksi-saksi untuk diperiksa," kata Wika.

Hendak Diperkosa Dani, Sella Melawan, Dipukul Pingsan, Lalu Disetubuhi


Hendak Diperkosa Dani, Sella Melawan, Dipukul Pingsan, Lalu Disetubuhi
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Kapolres Prabumulih, AKBP Denny Yono Putro SIK ketika melakukan gelar kasus. 
 
PRABUMULIH -  Setelah melakukan penyelidikan selama dua minggu terkait kasus pembunuhan terhadap pelajar SMKN 1 yakni Sella Dwi Oktavia (15), jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil meringkus pelaku pembunuh yakni Dani Bin Mat Yani (19). Warga Penimur Dalam Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat itu diringkus ketika melintas menjadi kernet truk barubara di depan kantor Kecamatan Prabumulih Barat, Senin (29/9) sekitar 17.30.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dani diamankan dan digelandang ke Mapolres Prabumulih.
Dani diringkus karena merupakan orang yang terakhir bertemu korban, bahkan sempat menjemput korban di rumahnya sesuai dengan informasi dari orang tua dan warga.
Dani mengaku, dirinya nekat membunuh korban lantaran korban melakukan perlawanan saat hendak diajak bersetubuh, pelaku yang kesal kemudian memukul kepala korban hingga pingsan lalu melampiaskan nafsu bejatnya.
“Saat saya mau perkosa, Dia (Sella-red) melakukan perlawanan, hingga akhirnya saya pukul menggunakan kayu balok di bagian belakang kepalanya, lalu setelah dia pingsan saya lucuti celana dalamnya dan saya perkosa dalam keadaan pingsan,” ungkap Dani ketika diwawancarai.
Dani mengatakan, setelah puas melampiaskan nafsu bejat, korban kemudian sadar dari pingsan dan kembali mencoba berontak hingga akhirnya membuat pelaku kembali memukulkan kayu balok ke kepala korban.
“Saat itu nafasnya sudah hampir habis, setelah saya tau dia meninggal lalu saya pergi dan menyimpan celana dalam korban di dalam tas, lalu saya ambil handphonenya dan saya pergi pulang,” ujar pria tersebut seraya mengatakan usai membunuh dirinya kabur ke Palembang.

Sella Diperkosa saat Pingsan, Dibunuh, Lalu Celana Dalam Diambil Pelaku


Sella Diperkosa saat Pingsan, Dibunuh, Lalu Celana Dalam Diambil Pelaku
Net
Ilustrasi.

PRABUMULIH - Dani Edwar (21) mengaku memperkosa Sella Dwi Oktavia (15) dalam kondisi pingsan, sebelum membunuh pelajar kelas X SMK Negeri 1 Jurusan Akuntansi itu. Dani menyimpan celana dalam Sella, kemudian meninggalkan jenazah di semak-semak kebun karet.
Setelah melakukan penyelidikan selama hampir dua pekan, Tim Gabungan Satreskrim Polres Prabumulih dan Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, mengungkap kasus pembunuhan terhadap siswi SMK itu.
Pelaku yakni Dani Edwar bin Mat Yani (21), warga Dusun V Desa Sumber Rahayu Kabupaten Muaraenim, masih memiliki hubungan keluarga dengan Sella dari istrinya, Jamilah (21).
Dani tinggal tak jauh dari kediaman Sella di kawasan Simpang Penimur Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Penangkapan dilakukan saat Dani, yang menjadi kernet truk batubara, tengah melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Senin (29/9/2014) sekitar pukul 17.30 WIB.
Guna kepentingan penyelidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku digelandang ke Mapolres Prabumulih.
Diringkusnya Dani setelah petugas tak henti melakukan penyelidikan mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku telah ikut bekerja menjadi kernet batubara dari Lahat tujuan Palembang.
Petugas kepolisian langsung bergerak cepat dengan melakukan penghadangan terhadap truk-truk batubara yang melintas. Hingga akhirnya berhasil meringkus Dani tanpa perlawanan.
Di hadapan polisi, Dani mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan terhadap Sella Dwi Oktavia lalu melakukan pembunuhan terhadap anak gadis pasangan Mat Sakam (60) dan Dita (47) tersebut.
Dani mengaku, dia nekat membunuh korban lantaran korban melakukan perlawanan saat hendak diajak bersetubuh, pelaku yang kesal kemudian memukul kepala korban hingga pingsan lalu melampiaskan nafsu bejatnya.
"Saat saya mau perkosa, Dia (Sella-red) melakukan perlawanan, hingga akhirnya saya pukul menggunakan kayu balok di bagian belakang kepalanya," ungkap Dani.
Dani mengatakan, setelah puas melampiaskan nafsu, Sella kemudian sadar dari pingsan dan kembali mencoba berontak sehingga membuat dia kembali memukulkan kayu balok ke kepala korban.
"Saat itu napasnya sudah hampir habis, setelah saya tahu dia meninggal lalu saya pergi dan menyimpan celana dalam korban di dalam tas, lalu saya ambil handphonenya dan saya pergi pulang," ujar pria satu anak tersebut seraya mengatakan usai membunuh dia kabur ke Palembang.
Dani mengungkapkan, pembunuhan terjadi ketika dia mampir ke rumah Sella hendak ke arah Prabumulih. Lalu dia mengajak Sella untuk ikut dengan alasan satu tujuan ke sekolah. Dalam perjalanan, Sella mengaku tidak ingin sekolah dengan alasan takut ditagih utang oleh temannya.
"Dia kemudian meminta diajari bermotor, lalu saya ajak ke lokasi kejadian dan saya ajari bermotor di lokasi sepi itu. Selanjutnya setelah kelelahan kami istirahat di kebun karet tua itu. Ketika istirahat terlintas keinginan memperkosa, tetapi korban melawan dan saya bunuh," kata Dani.
Setelah meninggalkan jenazah Sella, Dani beberapa kali memeriksa tubuh korban apakah sudah diambil warga atau belum setelah membunuhnya.
Kepala Polres Prabumulih, AKBP Denny Yono Putro SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP M Khalid Zulkarnaen saat gelar perkara mengatakan, polisi terus melakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik Satreskrim Polres Prabumulih.
"Pelaku telah kami amankan dan terus menjalani pemeriksaan petugas kita, sementara pelaku kita kenakan Pasal 338 KUHP, namun nanti jika ada niat perencanaan akan kita kenakan pasal 340. Untuk Pasal 338 KUHP pelaku kita ancam dengan hukuman diatas 10 tahun penjara," tegas Kapolres Prabumulih.