Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 29 November 2014

Saya tak Sempat Menyetubuhinya

Saya tak Sempat Menyetubuhinya
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan. 

LUBUKLINGGAU - Bermodalkan janji untuk dinikahi, Hulil Ajis (34) warga Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I, nekat mencabuli seorang gadis berinisial AR (15) yang tak lain tetangganya sendiri.
Peristiwa bejat yang dialami AR, terjadi seminggu lalu hingga akhirnya dilaporkan oleh orangtua korban dan diringkus anggota Polsek Lubuklinggau Barat, Selasa (25/11) sekira pukul 09.00 WIB.
Awal perkenalan pria yang memiliki usaha kerupuk tersebut. Dirinya beralasan mencabuli korban karena tergiur dengan bentuk tubuhnya, bahkan korban yang juga sebagai anak buah ditempat usahanya dan sudah bekerja selama satu tahun.
"Pertama kali aku pandangin dia waktu sedang bungkusin kerupuk, aku kedipin mata kearahnya, ternyata dia merespon hingga aku berani mengajak dia jalan-jalan untuk lebih dekat lagi, dan setelah diajak jalan aku kasih uang Rp 100 ribu," terangnya
Setelah berhasil diajak jalan, selanjutnya niat pelaku untuk mencabuli korban terbesit. Bermodalkan sepeda motor, Hulil langsung menjemput AR dikediamannya dan tanpa diketahui oleh orang tua korban. Tak ayal, korban pun langsung dibawa ke sebuah hotel dibilangan Pasar Pemiri
"Pas masuk ke hotel, korban langsung saya cium dan dicabuli, sumpah belum sempat saya setubuhi," ceritanya di hadapan penyidik.

Orang Tua Kelakuan Kayak Gitu, Anak Kecil Dicabulin, Dirajam Aja


Orang Tua Kelakuan Kayak Gitu, Anak Kecil Dicabulin, Dirajam Aja
Shutterstock
Ilustrasi korban pencabulan. 

JAKARTA - Yuli (36), orangtua korban pencabulan tukang ojek WKN (50), mengatakan, pelaku mengajak para korbannya menonton film porno terlebih dahulu sebelum melaksanakan aksinya.
"Jadi para korban yang jumlahnya 9 orang ini disuruh masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku. Kemudian disuruh nonton film porno beramai-ramai. Kata anak saya, dia berdua nonton bersama temannya, enggak sendirian, kemudian gantian digilir sama pelaku," ungkap Yuli yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga tersebut kepada wartawan, Kamis (27/11/2014).
Setelah diajak menonton film porno, kemudian anaknya serta satu temannya diajak masuk ke dalam kamar pelaku. Di dalam kamar itulah pelaku melampiaskan nafsunya kepada anak-anak kecil.
"Habis nonton dibawa ke kamar kemudian dicabuli. Katanya mereka diancam jangan bilang siapa-siapa oleh pelaku. Baru terungkap setelah PI lapor ke orangtuanya. Setelah itu baru anak-anak yang lain cerita," ungkap Yuli.
Yuli mengaku tak habis pikir dengan kelakuan tersangka yang notabene merupakan warga yang sudah dituakan di lokasi tersebut. Padahal pelaku sudah dipanggil Pakde oleh para warga dan anak-anak sebagai bentuk penghormatan kepadanya.
"Orangtua kok kelakuannya kayak gitu, enggak habis pikir saya sama dia. Masa anak kecil dicabulin sama diperkosa. Kalau bisa ditangkap, kemudian dirajam aja, jangan kasih ampun," ujar perempuan yang suaminya bekerja sebagai supir bajaj tersebut.
Yuli mengakui tak tahu menahu, bagaimana sampai pelaku bisa melakukan perbuatan asusila kepada anak-anak di lingkungan sekitarnya. Pasalnya, lingkungannya cukup ramai dan anaknya tak pernah lepas dari pengawasannya.
"Saya kerja kan cuma jarak dua meter saja. Jadi masih bisa ngawasin anak saya. Makanya saya enggak tahu gimana pelaku melakukan aksinya," ujar ibu dari LY (7).
Sementara Yatno (34) ayah dari PI (8) mengatakan, sudah dua minggu ini anaknya selalu main hingga pukul 23.00. Kalau ditanya, PI selalu bilang baru main dari rumah temannya.
"Jadi sudah dua minggu anak saya pulang larut malam. Saya cari di tempat dia biasa main tak pernah ketemu. Tahu-tahu jam 23.00 sudah pulang ada di depan rumah. Kemudian saya tambah curiga, setiap kencing anak pertama saya itu selalu sakit," kata Yatno.
Setelah ditanyai baru diketahui bahwa anaknya sudah menjadi korban pencabulan. Kemudian dirinya langsung melabrak pelaku bersama warga yang sudah gusar.
"Kami marahi pelaku, kemudian banyak yang minta supaya langsung diusir dari kampung sini. Itu mulai terungkapnya pas tadi malam, malam tadi juga pelaku langsung diusir," kata Yatno.
WKN (50) seorang tukang ojek mencabuli anak-anak perempuan di bawah umur di kontrakannya Jalan Karya Barat I RT 08 RW 03, Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Total sudah ada 9 korban yang mengaku kepada orang tuanya.
Parahnya, WKN ini merupakan warga yang dituakan di wilayah tersebut karena sudah tinggal selama 30 tahun di wilayah tersebut. Lebih parah, rata-rata korbannya merupakan tetangga yang berada dalam satu lingkungan kontrakan.

Arafik Enam Kali Cabuli Adik Ipar

Arafik Enam Kali Cabuli Adik Ipar
MR saat diamankan di Polres OKU

BATURAJA - Arafik Efendi (24) warga Talang Sawah Dusun V Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) harus berurusan dengan polisi, Selasa (25/11). Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena diduga mencabuli adik iparnya sendiri yang masih berumur 10 tahun dengan cara memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban.
Dari Informasi yang berhasil diterima Tribun Sumsel, pencabulan tersebut bahkan terjadi hingga enam kali. Hal itu dilakukan, saat istrinya tidur disamping sang korban. Kejahatan korban akhirnya diketahui oleh MR (58)yang merupakan tidak lain merupakan mertuanya, karena korban enggan sekolah selama tujuh hari berturut-turut.
"Dia ini, (korban.red) memang tinggal di rumah kakak perempuannya, (istri pelaku). Sekolahnya dekat dengan kakak iparnya. Saat pulang anak saya minta pulang kerumah tidak mau lagi tinggal di rumah kakaknya," cerita MR.
MR menambahkan, setelah satu minggu tidak sekolah akhirnya MR memaksa korban untuk berbicara. Seketika ia terkejut,setelah mendengar ungkapan anaknya, jika korban sudah dicabuli oleh pelaku.
"Seminggu tidak mau sekolah akhirnya ku paksa anakku untuk ngomong. Saat itulah dia mengaku jika sudah dicabuli kakak iparnya," jelasnya.
Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIk MH membenarkan adanya penyerahan pelaku pencabulan anak dibawah umur.
"Kita menerima satu orang tersangka pencabulan dari keluarganya sendiri yang juga korban dari kejahatan pelaku. Saat ini pelaku sedang dalam penanganan bagian reskrim untuk dilakukan proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Kapolres atas perbuatannya pelaku diancam pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

KD Dicabuli Miko di Kamar Kos

KD Dicabuli Miko di Kamar Kos
IST
Ilustrasi

INDRALAYA - Lantaran mengaku khilaf, Miko Sukron (18) warga Desa Mandi Angin Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI), yang kesehariannya tercatat sebagai mahasiswa ini, harus mendekam di jeruji besi tahanan Mapolsek Indralaya. Ia dicokok petugas setelah Polsek Indralaya menerima laporan dari orang tua korban KD(18) mahasiswi yang berdomisili Indralaya yang melaporkan atas tindak asusila percobaan pemerkosaan, Jumat (28/11) terhadap anaknya yang terjadi di rumah kos milik teman Miko di kelurahan Timbangan Indralaya.
Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak Kepolisian menyebutkan, perbuatan yang tidak menyenangkan itu bermula usai pelaku mengikuti ujian semester di Fakuktas Peternakan di salah satu Universitas yang ada di Indralaya, Jumat (28/11) pukul 11.00 siang. Karena, jarak yang cukup jauh dari fakultas, korban KD meminta dibonceng Miko lantaran tujuan mereka searah hendak ke Timbangan.
Namun, sebelum naik bus ke Palembang terlebih dahulu dirinya mampir ke kosan temannya di Timbangan Kecamatan Inderalaya untuk mengambil pakaian.
Usai mengambil tas yang berisi pakaian, tiba-tiba pukul 11.30 pelaku masuk ke ruang tengah kosan tersebut saat itu ia langsung mengunci kamar. Tanpa alasan yang jelas pelaku langsung memeluk korban dari belakang, membekap mulut, hingga mencium pipi kanan korban. Akibat aksi tak senonoh tersebut korban langsung berteriak minta tolong hingga akhirnya tetangga kosan lainnya berhamburan keluar dan menolong korban.
Bersama orangtuanya korban langsung melaporkan perbuatan yang tak menyenangkan itu ke Polsek Indralaya.
“Saya hanya khilaf pak. Karena, keseringan menonton video porno,” ujar Miko, Jumat (28/11).
Kapolres OI AKBP Asep JS melalui Kapolsek Indralaya Iptu Robi Sugara membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku yang tindak kejahatan asusila percobaan pemerkosaan.
“Pihaknya akan melakukan penyelidikkan atas kasus tersebut. Seperti memeriksa beberapa orang saksi beserta korban,” ujar Kapolsek Indralaya.

Jumat, 28 November 2014

Tukang Ojek Cabuli Sembilan Perempuan di Bawah Umur

Tukang Ojek Cabuli Sembilan Perempuan di Bawah Umur
solopos.com
Ilustrasi 

TANJUNG DUREN - Wakizan (50) seorang tukang ojek mencabuli anak-anak perempuan di bawah umur di kontrakannya Jalan Karya Barat I RT 08 RW 03, Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Total sudah ada 9 korban yang mengaku kepada orang tuanya.
Parahnya, Wakizan ini merupakan warga yang dituakan di wilayah tersebut karena sudah tinggal selama 30 tahun di wilayah tersebut. Lebih parah, rata-rata korbannya merupakan tetangga yang berada dalam satu lingkungan kontrakan.
Menurut Yatno (34) orang tua korban berinisial PI (8) kejadian tersebut terungkap setelah anaknya mengaku kepada orangtuanya bahwa kelaminnya sakit. Saat itu juga orang tuanya langsung memeriksa ke Puskesmas terdekat.
"Jadi sehabis diperiksa di Puskesmas anak saya baru cerita kalau kelaminnya di colok-colok sama Wakizan. Sontak saya kaget dong langsung tanya lebih dalam ke anak saya benar atau enggak kejadian tersebut," ungkap Citra kepada wartawan di lokasi, Kamis (27/11/2014).
Untuk membuktikan lebih dalam kejadian tersebut, Yatno langsung memeriksakan anaknya ke rumah sakit Mintoharjo. Hanya saja hasilnya masih dirahasiakan dan hanya polisi yang dibolehkan tahu.
"Saya periksakan ke Mintoharjo, katanya ada indikasi demikian. Tetapi untuk hasil visumnya hanya dibolehkan ke polisi saja," ujarnya.
Ia yang mendengar pengakuan anaknya serta mendapat penjelasan dokter, percaya dan langsung menanyakan langsung kepada pelaku. Ternyata, setelah ditanyakan kepada pelaku, mengakui memang telah melakukan perbuatan asusila kepada anak Yatno.
"Setelah ngaku, banyak juga anak perempuan yang cerita sama orang tuanya, total ada 9 yang sudah cerita ke orang tuanya. Mereka ngaku kemaluannya dimasukkan jari. Kalau anak saya, sudah diperkosa sama pelaku," ungkap pria yang berjualan kopi seduh itu.
Hasilnya karena warga sudah kesal ulah pelaku. Kemudian pelaku langsung diusir malam itu juga dari kontrakannya.
"Iya kami lakukan kesalahan mas, bukan laporin ke polisi malah kami usir. Sekarang pelaku enggak tahu ada dimana nih," pungkasnya.

Tukang Ojek Cabul, Ajak Korbannya Nonton Film Porno


Tukang Ojek Cabul, Ajak Korbannya Nonton Film Porno
Istimewa
Ilustrasi korban pencabulan 

PALMERAH - Yuli (36), orangtua korban pencabulan tukang ojek WKN (50), mengatakan, pelaku mengajak para korbannya menonton film porno terlebih dahulu sebelum melaksanakan aksinya.
"Jadi para korban yang jumlahnya 9 orang ini disuruh masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku. Kemudian disuruh nonton film porno beramai-ramai. Kata anak saya, dia berdua nonton bersama temannya, enggak sendirian, kemudian gantian digilir sama pelaku," ungkap Yuli yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga tersebut kepada wartawan, Kamis (27/11/2014).
Setelah diajak menonton film porno, kemudian anaknya serta satu temannya diajak masuk ke dalam kamar pelaku. Di dalam kamar itulah pelaku melampiaskan nafsunya kepada anak-anak kecil.
"Habis nonton dibawa ke kamar kemudian dicabuli. Katanya mereka diancam jangan bilang siapa-siapa oleh pelaku. Baru terungkap setelah PI lapor ke orangtuanya. Setelah itu baru anak-anak yang lain cerita," ungkap Yuli.
Yuli mengaku tak habis pikir dengan kelakuan tersangka yang notabene merupakan warga yang sudah dituakan di lokasi tersebut. Padahal pelaku sudah dipanggil Pakde oleh para warga dan anak-anak sebagai bentuk penghormatan kepadanya.
"Orangtua kok kelakuannya kayak gitu, enggak habis pikir saya sama dia. Masa anak kecil dicabulin sama diperkosa. Kalau bisa ditangkap, kemudian dirajam aja, jangan kasih ampun," ujar perempuan yang suaminya bekerja sebagai supir bajaj tersebut.
Yuli mengakui tak tahu menahu, bagaimana sampai pelaku bisa melakukan perbuatan asusila kepada anak-anak di lingkungan sekitarnya. Pasalnya, lingkungannya cukup ramai dan anaknya tak pernah lepas dari pengawasannya.
"Saya kerja kan cuma jarak dua meter saja. Jadi masih bisa ngawasin anak saya. Makanya saya enggak tahu gimana pelaku melakukan aksinya," ujar ibu dari LY (7).
Sementara Yatno (34) ayah dari PI (8) mengatakan, sudah dua minggu ini anaknya selalu main hingga pukul 23.00. Kalau ditanya, PI selalu bilang baru main dari rumah temannya.
"Jadi sudah dua minggu anak saya pulang larut malam. Saya cari di tempat dia biasa main tak pernah ketemu. Tahu-tahu jam 23.00 sudah pulang ada di depan rumah. Kemudian saya tambah curiga, setiap kencing anak pertama saya itu selalu sakit," kata Yatno.
Setelah ditanyai baru diketahui bahwa anaknya sudah menjadi korban pencabulan. Kemudian dirinya langsung melabrak pelaku bersama warga yang sudah gusar.
"Kami marahi pelaku, kemudian banyak yang minta supaya langsung diusir dari kampung sini. Itu mulai terungkapnya pas tadi malam, malam tadi juga pelaku langsung diusir," kata Yatno.

Kamis, 27 November 2014

Diperkosa Ayah Tiri di WC, Bocah SD Lapor Polisi

Diperkosa Ayah Tiri di WC, Bocah SD Lapor Polisi
Shutterstock
Ilustrasi cabul 

KEFAMENANU - VNT (11), bocah kelas V salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Bansone, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), melapor ke Polres TTU. Dia mengaku diperkosa di dalam WC rumah mereka, oleh DK (30) yang tak lain adalah ayah tirinya.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres TTU, Ipda Felix Kadati, Sabtu (8/11/2014) mengatakan, VNT datang melapor ke polisi ditemani ibu kandungnya, Jumat (7/11/2014) sekitar pukul 21.00, atau beberapa jam setelah kejadian.
Usai menerima laporan tersebut, anggota polisi langsung turun ke tempat kejadian perkara dan membekuk DK yang saat itu berada di rumahnya. DK pun dibawa dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres TTU.
“Kejadian itu bermula ketika DK yang memang sudah punya niat jahat memaksa dan menyeret VNT ke dalam WC. Aksi DK berjalan cukup mulus karena saat itu rumah dalam keadaan kosong lantaran ibu korban berada di luar rumah,” kata Felix.
Setelah memerkosa VNT, lanjut Felix, DK mengancam anak tirinya itu agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapa pun termasuk ibunya. Namun karena sudah tak tahan, menahan beban pikiran, VNT kemudian mengadukan perbuatan ayah tirinya kepada sang ibu.
Mendengar pengakuan polos dari anaknya itu, sang ibu marah dan tanpa kompromi lantas melaporkan ke polisi. Saat itu juga VNT dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu untuk divisum.
Hingga kini DK masih mendekam di dalam sel tahanan Polres TTU dan atas perbuatannya itu, DK bakal dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ”Selain Undang Undang Perlindungan Anak, DK juga bisa dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pengancaman,” kata Felix.

Ngaku Diperkosa, Anak Yatim Laporkan Pemilik Panti

Ngaku Diperkosa, Anak Yatim Laporkan Pemilik Panti
*/tribunnews.com
Ilustrasi 

PALU - Sejumlah anak panti asuhan mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palu, Sabtu (15/11/2014). Anak-anak yang masih di bawah umur ini melaporkan tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pemilik yayasan panti asuhan tempat mereka tinggal.
Tak hanya para gadis yang dilecehkan, sejumlah anak lelaki juga melapor ke polisi lantaran dieksploitasi untuk bekerja hingga malam hari.
Anak-anak yatim piatu yang tinggal di Panti Asuhan Yayasan Al Maa'un, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah ini mendatangi Unit PPA Polres Palu dengan didampingi oleh Ombusman Sulawesi Tengah dan LSM Perempuan. Mereka melaporkan tindakan asusila yang dilakukan oleh pemilik yayasan terhadap sejumlah anak panti asuhan perempuan.
Menurut keterangan beberapa anak panti yang menjadi korban asusila, aksi pelecehan ini diduga dilakukan oleh pemilik yayasan berinisial MN (30), dengan berbagai modus.
"Dia suruh saya jaga anaknya," kata NN (16), salah satu korban asusila dengan nada lirih.
Sementara korban lainnya berinisial Ag (16) mengaku disuruh mengambil pakaian futsal milik pelaku di kamarnya. Lalu dia diperkosa. Aksi ini sudah berulang kali menimpa anak panti perempuan dengan modus yang hampir sama.
Aksi bejat yang dilakukan pemilik panti ini, menurut kedua korban, ternyata menimpa teman-temannya yang lain. Namun waktu itu mereka tidak berani melapor ke polisi karena diancam oleh pelaku.
Ketua Ombusman Sulawesi Tengah, Sofyan Farid Lembah, mengatakan, tak hanya pelecehan seksual, kasus eksploitasi anak panti yang laki laki juga dilakukan pelaku.
"Kasus ini bukan kali pertama terjadi. Anak-anak panti yang lain juga pernah mengalami hal yang sama, yakni pelecehan seksual. Tapi mereka memilih keluar dari panti dan pindah ke panti lain," kata Sofyan.
Sementara itu, Ketua Yayasan MN yang dituding jadi pelaku pelecehan dan eksploitasi anak, saat ini tengah berada di Surabaya. Menurut salah seorang pengurus panti, MN sudah sepekan meninggalkan Kota Palu.

Berawal dari Telepon Nyasar, Gadis di Bawah Umur Ini Digilir 4 Pemuda

Berawal dari pesan singkat dan telepon nyasar, empat remaja tanggung tega memperkosa gadis di bawah umur (13). Pelaku sengaja mengajak korban melalui pesan singkat untuk berkenalan secara tatap muka, dengan dalih memperbanyak teman.

Kanit PPA Polres Ciamis Ipda Budi Purwanto menjelaskan kasus pencabulan ini berawal dari pesan singkat dan telepon nyasar yang diterima korban. Pelaku kemudian merayu korban untuk diajak berkenalan. Tanpa butuh waktu lama, setelah kopi darat pelaku langsung menggagahi korban sebanyak 13 kali secara bergilir.

"Korban kini trauma. Sekarang dalam masa penyembuhan fisik dan psikisnya," ujar Budi, Rabu (26/11/2014).

Dari para pengakuan pelaku, mereka tergoda dengan kemolekan tubuh korban serta kerap menonton video porno sehingga tega berbuat bejat.

Pelaku yang rata rata berusia 18 tahun ini hanya bisa tertunduk lesu saat digiring anggota Reskrim Polres Ciamis. Keempatnya adalah AW, DR, S, dan AS.

"Saya bawa dia ke rumah teman saya, digilir sama empat orang. Kalau saya cuma sekali," ujar salahsatu pelaku, DR.

Kini keempatnya harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Oknum Pemuda Penyak Nodai Korban Seharga Rp 200 Ribu

Oknum Pemuda Penyak Nodai Korban Seharga Rp 200 Ribu
Shutterstock/Kompas.com
Ilustrasi

BANGKA--Baru satu hari kenalan,  FB (16) warga Penyak Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) telah menyetubuhi Pa (13) warga Kecamatan Koba, Kabupaten Bateng, Kepulauan Bangka-Belitung di kawasan perkebunan sawit Desa Terentang. Usai menyetubuhi korban, lalu FB dikabarkan sempat memberi uang sebesar Rp 200 ribu kepada korban untuk menutupi aksi bejatnya.
Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Pebriandi Haloho seizin Kapolres Bateng, AKBM M Zainul, SIK mengatakan untuk kasus pencabulan, dengan tersangka FB, kasus pemerkosaan itu terjadi pada Minggu (16/11/2014) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Saat itu, FB dan PA berjanji ketemuan di salah satu Masjid di Lingkungan sinar laut kelurahan Padang Mulya yang tidak jauh dari kediaman PA. Dimana keduanya berkenalan satu hari sebelumnya," ujar kasat kepada wartawan, Rabu (26/11/2014) kemarin.
Diulas kasat, semula FB menggunakan sepeda motor menjemput PA, kemudian merayunya untuk diajak jalan-jalan. "Saat jalan-jalan itulah, pemuda putus sekolah ini, memutuskan mengajak PA ke perkebunan sawit di Desa Terentang," ujar kasat yang menyebutkan di lokasi itu terjadi perbuatan asusila itu.
"Usai melampiaskan nafsunya tersangka (FB) kemudian meminta agar PA tidak membocorkan rahasia tersebut, kemudian korban diberi, uang sebesar Rp 200 ribu," ujar kasat.
Selanjutnya, Pa, yang masih trauma, atas peristiwa tersebut, berjalan gontai ke kediamannya. Saat itulah, Pa ketemu dengan kakak kandungnya, yang langsung menanyakan, darimana saja.
Setelah didesak, akhirnya Pa mengakui, dirinya telah, diperkosa oleh FB. Sontak mendengar pengakuan adiknya, kakak Pa langsung naik pitam, dan segera melaporkan kejadian tersebut, ke ke Mapolres Bateng.
Usai mendapat laporan tersebut, anggota polisi segera melakukan penangkapan terhadap FB di kediamannya, Senin (17/11) sekitar pukul 01.00 WIB.  Turut diamankan barang bukti (BB) berupa pakaian Pa ditambah hasil visum.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 jo UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. "Rencananya Senin depan, (01/12) akan dilimpahkan tahap kedua ke kejaksaan negeri Koba," ujar kasat.
Sejauh ini terduga FB masih diupayakan konfirmasinya oleh Bangkapos.com, hingga berita ini diturunkan pada Kamis (27/11/2014) belumlah diperoleh tanggapannya.

Gadis Cilik Simpangkatis Ngaku 'Digituin' Pakde Dua Kali

Gadis Cilik Simpangkatis Ngaku 'Digituin' Pakde Dua Kali
*/kompas
Ilustrasi

BANGKA--Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bangka Tengah. MR (54) warga Simpangkatis  diduga telah mencabuli anak tetangganya sendiri Fa (6). Peristiwa memalukan itu, dikabarkan terjadi pada  6 Juni 2014 lalu.
"Kejadianya 6 Juni lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, saat itu, pelaku meminta izin kepada ibu korban, untuk mengajak korban pergi bermain.  Sekitar satu bulan kemudian, ibu korban merasa aneh atas perkembangan psikologis anaknya" ujar Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Pebriandi Haloho seizin Kapolres Bateng, AKBP M Zainul, SIK kepada wartawan ketika menceritakan kronologis kasus pencabulan di Koba, Rabu (26/11/2014) kemarin.
Dikatakan, awal kecurigaan dirasakan oleh ibu korban saat mencuci pakaian dalam milik putrinya tersebut. Saat itu, di celana korban ditemukan bercak darah. Terlebih lagi, katanya korban merasa takut ketika bertemu dengan pelaku yang biasa dipangil "pakde" ini.
"Saat ibunya bertanya ke anaknya baru diketahui, bahwa pernah dicabuli pelaku sebanyak dua kali. "Iya pernah digituin sama pakde dua kali" ucap anaknya saat itu kepada ibunya," ujar kasat.
Dikatakan kasat, tersangka akan dikenakan pasal UU perlindungan anak pasal 81 ayat 1 nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Gila! Sukirman Telah Setubuhi Dua Anaknya yang Masih ABG Selama Setahun

Gila! Sukirman Telah Setubuhi Dua Anaknya yang Masih ABG Selama Setahun
TRIBUNNEWS/YOHANES TRI NUGROHO
Sukirman saat diamankan di Polres Banyuasin 
 
BANYUASIN - Ketentraman warga Desa Upang Kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin terusik dengan terungkapnya aksi bejat Sukiman (41) yang diduga tega menyetubuhi dua orang anak kandungnya sebut saja Melati (17) dan Kenanga (15) sejak kurang lebih satu tahun terakhir. Dihadapan anggota kepolisian, Sukiman membantah dugaan aksi bejat yang dilakukannya ‎ terhadap dua anak kandungnya, dimana satu diantaranya mengalami gangguan mental itu. Bahkan dirinya menduga terdapat orang yang mempengaruhi kedua anaknya untuk memfitnah dirinya.
"Demi Allah, secara sadar saya tidak pernah melakukan itu," ungkap Sukiman (41) dijumpai Tribunsumsel.com di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA ) Mapolres Banyuasin, Selasa (26/11).
Terungkapnya aksi bejat ayah kandung itu, berawal seorang korban, Melati (17) yang memiliki gangguan mental menceritakan aksi bejad ayah kandungnya itu kepada temannya.
Kondisi Melati yang mengalami gangguan mental membuat teman melati tidak mempercayai cerita itu, namun terakhir kali . Melati kembali menceritakan hal tersebut, bahkan kali ini adiknya yang masih berusia 15 Tahun , juga turut mendapatkan perlakuan yang sama dari ayahnya.
Warga yang resah, lantas menanyakan perihal kebenaran cerita Melati, kepada adiknya sebut saja, Kenanga (15) yang tidak membantah aksi bejat yang dilakukan ayah kandungnya yang telah dilakukan berulangkali sejak kurang lebih satu tahun terakhir.
Dan Amarah warga pun sempat meluap dengan mengepung kediaman Sukiman dan keluarga, beruntung perangkat desa yang berkoordinasi dengan Polisi dari Polsek Makarti Jaya berhasil menyelamatkan dari amukan masa kemudian menggelandang ayah empat orang anak itu ke kantor polisi terdekat.

Diajak Plesiran, Dimabukkan, Akhirnya Gadis ini Diperkosa 5 Pemuda

Diajak Plesiran, Dimabukkan, Akhirnya Gadis ini Diperkosa 5 Pemuda
INTERNET
Ilustrasi pemerkosaan 

CIMAHI,  DM (15), gadis belia asal Kampung Cicocok, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, diperkosa secara bergiliran oleh lima pemuda.
Kepala Polres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan menjelaskan, perkosaan itu terjadi pada Senin (3/11/2014) lalu. Awalnya, DM diajak pelesir oleh salah satu teman pria bernama Amal, dengan menggunakan sepeda motor.
Mereka lantas berhenti di sebuah tempat. DM kemudian ditawari minuman keras oplosan. Kepada DM, Amal mengatakan bahwa minuman tersebut adalah sari buah leci. Mengetahui DM telah mabuk, Amal kemudian membawa gadis itu ke rumah rekannya, Gono.
"Setelah sampai di rumah Gono, korban digilir lima orang pemuda," kata Erwin di Markas Polres Cimahi, Rabu (26/11/2014).
Perbuatan itu dilakukan Awal, Gono, Sandi Apriansyah, Erwan Hermawan, dan Suryana alias Bocor. "Setelah diperkosa, korban diantarkan ke rumah temannya. Dari rumah temannya, korban baru diantar ke rumah," ucap Erwin.
Peristiwa itu baru diketahui kedua orangtua DM pada keesokan harinya, setelah gadis itu memutuskan untuk mengadukan perbuatan Amal dkk. Mendengar hal tersebut, korban diantarkan oleh orangtuanya ke Polsek Cipatat. "Setelah menerima laporan, petugas dari Satreskrim Polsek Cipatat langsung menangkap tiga pelaku. Dua pelaku lainnya, Gono dan Amal, melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata dia.
Di tempat yang sama, salah satu pelaku, Sandi Apriansyah, mengaku tega memerkosa DM karena sudah dilanda birahi. Sandi mengaku hanya ikut-ikutan karena baru pulang dari acara ulang tahun temannya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman kurungan selama 15 tahun. Mereka didakwa telah melakukan kejahatan terhadap anak di bawah umur dan diganjar Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Rabu, 26 November 2014

Teganya Novian Gagahi Anak Angkat di Depan Istrinya


Teganya Novian Gagahi Anak Angkat di Depan Istrinya
Surya/Sylvianita Widyawati
BAPAK BEJAT - Novian Susanto (36) harus berhadapan dengan hukum atas dugaan menggagahi anak angkatnya N (8). Istrinya melaporkan Novian ke Polres Malang, Jawa Timur, Senin (24/11/2014). 

MALANG - Novian Susanto (36) jauh dari seorang ayah yang baik. Bukan hanya pesakitan dalam tindak pidana pencurian, Novian juga tega menggagahi anak angkatnya N (8) sendiri tepat di depan istrinya yang terlelap tidur di satu tempat dengannya.
Polisi membengkuk pedagang sayur itu, Sabtu (22/11/2014) malam setelah istrinya melaporkan Novian. "Saya melakukan saat istri saya tidur," cerita Novian enteng kepada Surya Online (Grup Tribunnews.com) ketika ditemui di Polres Malang, Jawa Timur, Senin (24/11/2014).
Novian mengaku pertama kali melakukan perbuatan bejatnya pada Kamis (20/11/2014), ketika mereka tidur bertiga di kamar kosnya di Kampungbaru, Kepanjen, namun tidak berhasil. Ia lalu mengulanginya pada Sabtu (22/11/2014) sore, saat tidur bersama lagi dan berhasil.
Sang istri mencurigai suaminya itu tersebab sore hari sudah tidur memakai selimut. Istrinya penasaran dan membuka selimut. Ternyata N sudah tak memakai celana dalam. "Saya tergoda setelah N menciumi saya. Dia sudah menganggap saya ayahnya," terang Novian.
Novian sudah gelap mata. Ia tak bisa membendung hawa nafsunya karena selama ini kurang mendapat perhatian istrinya. Menurut Novian, ia menikahi ibu angkat N sejak 10 bulan lalu. "Ketika saya menikah, istri saya sudah membawa anak angkat N itu," terangnya.
N kerap mendapat ancaman pemukulan dari Novian jika tidak mau menuruti ulahnya. Novian juga memerintahkan N untuk bungkam kepada ibunya. Korban yang tidak sekolah meski usianya sudah 8 tahun, biasa memanggil ayah angkatnya dengan panggilan Om Aan.
Kepala UPPA Satreskrim Polres Malang Iptu Sutiyo menyatakan, pelaku ditangkap atas dugaan menyetubuhi anak angkatnya. "Anaknya sudah kami periksa," ungkap Sutiyo seraya menambahkan tersangka diancam Pasal 81-82 UU No 23/2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

Usai Diberi Miras, Gadis Belia Diperkosa 5 Pemuda



DM (15), gadis belia asal Kampung Cicocok, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, diperkosa secara bergiliran oleh lima pemuda.

Kepala Polres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan menjelaskan, perkosaan itu terjadi pada Senin (3/11/2014) lalu. Awalnya, DM diajak pelesir oleh salah satu teman pria bernama Amal, dengan menggunakan sepeda motor.

Mereka lantas berhenti di sebuah tempat. DM kemudian ditawari minuman keras oplosan. Kepada DM, Amal mengatakan bahwa minuman tersebut adalah sari buah leci. Mengetahui DM telah mabuk, Amal kemudian membawa gadis itu ke rumah rekannya, Gono.

"Setelah sampai di rumah Gono, korban digilir lima orang pemuda," kata Erwin di Markas Polres Cimahi, Rabu (26/11/2014).

Perbuatan itu dilakukan Awal, Gono, Sandi Apriansyah, Erwan Hermawan, dan Suryana alias Bocor. "Setelah diperkosa, korban diantarkan ke rumah temannya. Dari rumah temannya, korban baru diantar ke rumah," ucap Erwin.

Peristiwa itu baru diketahui kedua orangtua DM pada keesokan harinya, setelah gadis itu memutuskan untuk mengadukan perbuatan Amal dkk. Mendengar hal tersebut, korban diantarkan oleh orangtuanya ke Polsek Cipatat. "Setelah menerima laporan, petugas dari Satreskrim Polsek Cipatat langsung menangkap tiga pelaku. Dua pelaku lainnya, Gono dan Amal, melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata dia.

Di tempat yang sama, salah satu pelaku, Sandi Apriansyah, mengaku tega memerkosa DM karena sudah dilanda birahi. Sandi mengaku hanya ikut-ikutan karena baru pulang dari acara ulang tahun temannya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman kurungan selama 15 tahun. Mereka didakwa telah melakukan kejahatan terhadap anak di bawah umur dan diganjar Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selasa, 25 November 2014

Gila! Arafik Tega Cabuli Keponakannya yang Berusia 10 Tahun


Gila! Arafik Tega Cabuli Keponakannya yang Berusia 10 Tahun
MR saat diamankan di Polres OKU

BATURAJA - Arafik Efendi (24) warga Talang Sawah Dusn V Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) harus berurusan dengan polisi, Selasa (25/11).
Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena diduga mencabuli adik iparnya sendiri yang masih berumur 10 tahun dengan cara memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban
Dari Informasi yang berhasil diterima Tribunsumsel.com, pencabulan tersebut bahkan terjadi hingga enam kali. Hal itu dilakukan, saat istrinya tidur disamping sang korban.
Kejahatan korban akhirnya diketahui oleh MR (58) yang merupakan tidak lain merupakan mertuanya, karena korban enggan sekolah selama tujuh hari berturut-turut.
"Dia ini, (korban.red) memang tinggal di rumah kakak perempuannya, (istri pelaku). Sekolahnya dekat dengan kakak iparnya. Saat pulang anak saya minta pulang kerumah tidak mau lagi tinggal di rumah kakaknya," cerita MR.

Bocah Ini Perkosa Temannya Usai Mengikuti Pendidikan Seks


Bocah Ini Perkosa Temannya Usai Mengikuti Pendidikan Seks
Mirror
Ilustrasi pendidikan seksual 

Seorang bocah laki-laki berusia 13 tahun saat insiden itu terjadi memperkosa bocah perempuan seusianya setelah mengikuti pelajaran edukasi seks di sekolah sebelum akhirnya mengatakan kepada si korban, ”sekarang kamu boleh pergi”.
Dilansir dari Mirror, Kepala sekolah kini sedang menyelidiki metode pembelajaran edukasi seks di kelas setelah sang bocah perempuan yang malang itu diperkosa temannya setelah pelajaran di kelas selesai.
Dalam sidang, bocah laki-laki yang identitasnya tak boleh disebutkan, membawa bocah perempuan itu ke daerah tertutup di sekitar sekolah lalu merebahkannya ke tanah meski si bocah perempuan protes dan kemudian memperkosanya. Bocah pria yang kini berusia 15 tahun mengakui melakukan aksi tersebut.
Dalam sidang di Dolgellau Youth Court, North Wales, bertanya jika bocah perempuan itu ingin mencoba seks. Meski si bocah perempuan mengatakan tidak berkali-kali namun temannya itu kemudian menindih dan memperkosanya.
Si bocah itu kini dalam pengawasan selama 12 bulan dan masuk dalam daftar pelaku kejahatan seks selama 30 bulan. Kekerasan seksual itu terjadi di sekolah yang berlokasi di Gwynedd.
Para pejabat yang terlibat dalam bidang pendidikan bekerjasama dengan polisi dan departemen lain sedang merumuskan pelajaran mana yang aman diajarkan terkait edukasi mengenai seks di sekolah-sekolah

Tragis! Siswi Ini Diperkosa Rekannya Seusai Edukasi Seks di Sekolah

Tragis! Siswi Ini Diperkosa Rekannya Seusai Edukasi Seks di Sekolah
Kompas.com
Ilustrasi. 

NORT WALES - Sungguh tragis yang dialami bocah perempuan ini, dia diperkosa teman sekelasnya setelah mengikuti pelajaran edukasi seks di sekolahnya. Seusai pelajaran, dirinya digelandang di tempat kosong dan langsung ditindih untuk diperkosanya.
Dengan menyeramkan pelaku yang kini berusia 15 tahun ini mengatakan aku ingin mencobanya pelajaran seks tadi. Setelah melakukan aksi bejatnya, dengan tanpa bersalah dia berkata kepada si korban, ”Sekarang kamu boleh pergi”.
Akibat kasus ini, kepala sekolah yang berlokasi di Gwynedd ini, langsung menelusuri dan menyelidiki apa yang salah dalam metode pembelajaran edukasi seks di sekolah tersebut.
Kenapa sang bocah perempuan yang malang itu diperkosa temannya setelah pelajaran di kelas selesai.
Dalam sidang, bocah laki-laki yang identitasnya tak boleh disebutkan, mengaku membawa bocah perempuan itu ke daerah tertutup di sekitar sekolah lalu merebahkannya ke tanah meski si bocah perempuan protes dan kemudian memperkosanya.
Dalam sidang di Dolgellau Youth Court, North Wales, dia mengaku telah bertanya jika bocah perempuan itu ingin mencoba seks. Meski si bocah perempuan mengatakan tidak berkali-kali namun temannya itu kemudian menindih dan memperkosanya.
Si bocah itu kini dalam pengawasan selama 12 bulan dan masuk dalam daftar pelaku kejahatan seks selama 30 bulan. Kekerasan seksual itu terjadi di sekolah yang berlokasi di Gwynedd.
Para pejabat yang terlibat dalam bidang pendidikan bekerjasama dengan polisi dan departemen lain sedang merumuskan pelajaran mana yang aman diajarkan terkait edukasi mengenai seks di sekolah-sekolah.

Asyik Bercinta dengan Pasien Lain, Dokter Ini Tinggalkan Ibu Melahirkan Sendiri


Asyik Bercinta dengan Pasien Lain, Dokter Ini Tinggalkan Ibu Melahirkan Sendiri
Daily Mail
Dokter Driskill, foto bersama keluarganya. 

AMERIKA SERIKAT - Seorang dokter kandungan diskors oleh Dewan Medis New Mexico, setelah ia didakwa melakukan hubungan seks dengan pasien, minum alkohol saat jam bertugas.
Pria menikah dan ayah empat anak dari Hobbs ini, bahkan dituduh meninggalkan seorang wanita melahirkan sendirian karena dia sibuk melakukan hubungan seks dengan pasien lain, menurut laporan dewan, dimuat di Albuquerque Journal.
Dia telah menunjukkan "tindakan bahaya yang jelas dan langsung ke masyarakat" untuk beberapa pelanggaran itu, kata dewan.
Driskill, presiden berikutnya dari New Mexico Medical Society, belum mengajukan banding atas keputusan tersebut. Dewan saat ini sedang mempertimbangkan apakah akan mencabut izinnya, tapi tanggal sidang belum ditetapkan.
Laporan Dewan mendaftar sejumlah insiden mengejutkan. Ia dituduh melakukan hubungan seks dengan beberapa pasiennya, termasuk beberapa yang bekerja untuk mantan pekerjanya, dan resep obat untuk pacar tanpa catatan medis yang tepat.
Dia juga diduga minum alkohol di tempat kerja dan bekerja ketika ia berada di bawah pengaruh alkohol. Dia bahkan memiliki simpanan alkohol di kantornya, menurut laporan tersebut.
Dia meninggalkan ibu yang akan melahirkan tanpa pengawasan pada beberapa kesempatan 'dalam beberapa tahun terakhir' di Lea Regional Medical Center dan pernah terlambat untuk bekerja sehingga penanganan tertunda, kata dewan.
Dalam kasus lain, ia menulis catatan pribadi cabul dalam grafik medis pasien tertentu. 'Hubungan seksual Anda dan penyalahgunaan alkohol telah berdampak negatif bagi praktek kedokteran, " kata dewan dalam pemberitahuan suspensi.

Usai Dicabuli, Bocah 4 Tahun Diberi Uang Rp 2.000

Usai Dicabuli, Bocah 4 Tahun Diberi Uang Rp 2.000
IST
Ilustrasi

AMBON - RY (48), tersangka pencabulan bocah berusia empat tahun yang saat ini mendekam di tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, sempat memberikan uang Rp 2.000 kepada korban seusai melakukan perbuatannya.
“Usai mencabuli korban, tersangka ini lalu memberikan uang senilai Rp 2.000 kepada korban,” kata Kepala Bagian Humas Polres Pulau Ambon kepada wartawan, Rabu (12/11/2014).
Menurut dia, tersangka sengaja memberikan uang dengan tujuan untuk membujuk korban tidak menceritakan perbuatannya kepada orangtuanya. “Tersangka membujuk korban dengan memberikan uang kepada korban agar si bocah tidak menceritakan perbuatannya itu,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, RY yang adalah warga Batu Gong, Kecamatan Baguala, Ambon, mengajak korban dan mencabulinya di kebun pepaya di kawasan Batu Gong, dua hari lalu.
Orangtua si bocah baru mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya itu setelah sang bocah dimandikan ibunya. Saat itu korban mengeluhkan rasa sakit di bagian vitalnya. Dia pun menceritakan peristiwa yang menimpanya itu kepada sang ibu.
Seusai mendengarkan cerita anaknya itu, ibu korban langsung mendatangi Kantor Polsek Baguala untuk melaporkan persitiwa yang menimpa anaknya itu. Hanya berselang sehari, polisi langsung membekuk tersangka di rumahnya dan langsung ditahan di sel tahanan Polres Pulau Ambon.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 28 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.