Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 13 Januari 2012

Kakek Bau Tanah Gagahi Gadis Idiot

Mempawah –  Umur boleh bau tanah, tapi nafsu tetap bergelora tak terkendali. Itulah ulah Sr, 70. Warga Kecamatan Mempawah Hilir ini diduga memerkosa gadis dengan keterbelakangan mental (idiot) sebut saja Bunga, 24, (nama samaran) yang notabene tetangganya sendiri.
Keluarga korban yang coba dikonfirmasi wartawan koran ini di rumah salah satu kerabatnya di Mempawah membenarkan. Korban sendiri saat ini mengalami trauma berat. Bahkan Bunga takut melihat keberadaan orang asing di sekitarnya, termasuk wartawan koran ini yang coba menjenguknya, Selasa (25/10) siang.
“Dia cium-cium saya dan mainkan jarinya ke kemaluan saya,” kata Bunga yang kelihatan polos dan raut wajah takut ketika bercerita kepada Equator.
Walau dengan keterbatasan bahasa, namun dengan lancar Bunga menceritakan kejadian tersebut. Berawal pada Jumat 17 Juni lalu, Sr bertandang ke rumahnya saat kedua orangtuanya yang bekerja sebagai pegawai negeri tidak berada di rumah. Menurut Bunga, pagi hari sebelum pembantu rumah tangganya TT, 40, datang, Sr terlebih dahulu datang ke rumahnya. Entah kenapa, tiba-tiba Sr mendekatinya dan memaksanya masuk ke kamar mandi. Naluri adanya bahaya membuat Bunga menolak ajakan Sr tersebut. Namun Sr mengancam dirinya untuk diam dan mengikuti kemauannya. Di bawah ancaman Bunga pun mengikuti kemauan Sr.
“Die (Sr, red) buka baju kamek dan (maaf, red) pijit-pijit dade kamek. Die pon bukak celane kamek, die gini’kan kamek,” kata Bunga.
Menurut pengakuan Bunga, saat disetubuhi pelaku, ia berusaha meronta dan menjerit karena sakit. Namun tak dipedulikan pelaku. Setelah puas melampiaskan nafsunya, masih menurut Bunga, Sr kembali mengancam akan memukul korban jika melaporkan perbuatan tersebut kepada orang lain. Namun Bunga bergeming, korban mengancam akan melaporkan hal tersebut kepada orang lain.
Berusaha membujuk Bunga, Sr pun memberikan uang Rp 10 ribu kepada korban dengan permintaan agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Namun, pada Jumat (21/10) aksi Sr terungkap. Sr yang kembali datang ke rumah korban sekitar pukul 08.00 saat rumah sepi, berusaha menyetubuhi korban lagi.
Dituturkan Bunga, Sr datang dengan alasan numpang menelepon. Bunga yang lugu pun membukakan pintu. Namun setelah pintu dibuka, Sr langsung mengunci rumah tersebut dan menyeret Bunga ke dalam kamar korban. Ia pun mengunci kamar tersebut dari dalam. Namun karena pada saat itu Bunga sedang datang bulan, Sr tak jadi menggaulinya. Namun Sr menurut Bunga sempat membuka celananya dan memainkan jari-jarinya di kemaluan korban.
Puas mengobok-obok kemaluan korban, pelaku pun pergi dari rumah tersebut. Tak lama kemudian pembantu di rumah Bunga TT pun datang. Melihat kedatangan TT, bunga berteriak-teriak histeris dan minta tolong. TT yang melihat hal tersebut segera bergegas. Sepeda yang ia kendarai tak sempat ia standarkan dan langsung masuk ke rumah. Selanjutnya, Bunga pun menceritakan perbuatan Sr kepada TT. Kemudian Bunga juga menceritakan aib tersebut kepada kedua orang tuanya.
Mendapat laporan tersebut, keluarga korban bersepakat melaporkan pelaku kepada polisi. Dengan membawa hasil visum rumah sakit bernomor 440/0064/RSUD-D yang menyebutkan kalau selaput dara Bunga telah robek, Sr pun dilaporkan ke polisi.
“Saya meminta agar kasus ini jangan dipetieskan dan jangan ada istilah main mata. Pelaku mesti diusut dan diberikan hukuman setimpal atas perbuatannya. Dan kami serta keluarga akan melihat proses hukumnya,” pinta ayah korban yang enggan namanya disebut.
Kapolres Pontianak, AKBP Andi Fairan, yang coba dikonfirmasi persoalan ini belum bisa dihubungi. (shn)

Cucu Tiri Dijadikan Budak Seks

Pontianak – Siswi Madrasah Tsanawiyah, sebut saja Mawar, warga Pontianak Utara ini menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan kakek tirinya. Mirisnya, gadis yang kini berusia 13 tahun telah disetubuhi kakeknya sejak duduk di kelas IV SD. Kejadian memilukan tersebut berawal ketika Mawar tinggal bersama neneknya di Sungai Selamat, karena sejak kecil ia ditinggal oleh ibunya menjadi TKW di Malaysia. Sedangkan neneknya kawin lagi dengan pria yang baru berumur 40 tahun.
Si kakek kepincut melihat tubuh Mawar. Ketika rumah sepi, sang kakek melampiaskan nafsu seksnya dengan menyetubuhi Mawar. Kejadian itu tak hanya sekali, bahkan berulang kali.
Mawar pasrah dan tak dapat berbuat banyak. Ia serasa terbelenggu dengan ancaman yang dilakukan sang kakek tirinya. Perbuatan bejat si kakek diketahui ketika Mawar duduk di kelas VI SD, tepatnya saat menjelang UAS.
Mawar yang merasa tertekan dan terancam akhirnya kabur dari rumahnya menuju Sungai Pinyuh untuk mencari ayah kandungnya yang belum pernah ia temui sejak lahir. Tepatnya tanggal 24 Oktober lalu. Melihat kepergian Mawar, seisi rumah panik. Bahkan kepergian Mawar sempat dilaporkan ke Mapolsekta Pontianak Utara. Mawar akhirnya dibawa ke shelter Dinas Sosial Kota Baru untuk proses lebih lanjut sebelum akhirnya kasus itu dilaporkan ke Mapolresta Pontianak. (sul)

Mesum Empat Menit Pelajar Putussibau

Putussibau –Warga Kabupaten Kapuas Hulu dihebohkan dengan beredarnya video mesum pelajar. Diduga pria dalam video porno tersebut siswa kelas III SMAN 1 Putussibau. Sementara diduga wanitanya, siswi kelas II SMPN 1 Putussibau. Dalam video yang berdurasi 4 menit 39 detik ini diambil dengan kamera hand phone, di mana pelajar berlainan jenis ini memperagakan hubungan layaknya suami istri yang semestinya belum boleh mereka lakukan.
Tampak jelas dalam video tersebut wajah manis seorang perempuan. Tanpa sehelai benang sedikit pun, gambar perempuan itu diambil melalui HP yang dipegang teman prianya. Sementara wajah sang lelaki hanya sesekali kelihatan.
Video yang direkam sendiri di kamar ini, sangat jelas mempertontonkan hubungan seks di antara keduanya. Hingga kini video tersebut telah menjadi buah bibir warga Putussibau. Bahkan menurut informasi yang diperoleh, akibat video tersebut kedua pelajar ini telah dikeluarkan dari sekolah mereka masing-masing.
Wartawan koran ini berusaha menelusuri informasi yang berhasil diperoleh. Awalnya, para wartawan menemui Kepala SMPN 1 Putussibau, Drs Supriyadi. Ketika diminta konfirmasinya, kepala sekolah tersebut enggan memberikan keterangan apakah memang benar perempuan yang berada dalam video mesum tersebut merupakan siswinya. Juga apakah memang benar siswi tersebut telah dikeluarkan dari sekolah.
“Saya tidak mau memberikan keterangan masalah itu,” ucap Supriyadi.
Akhirnya wartawan mencoba konfirmasi ke SMA 1 Putussibau. Para jurnalis ini pun diterima Djasanuddin SPd MSi, Kepala SMA 1 Putussibau. Djasanuddin tidak menampik bahwa pria yang berada di video tersebut dulunya merupakan siswanya. Namun kini siswa tersebut tidak lagi berstatus pelajar SMA 1 Putussibau.
“Sebelum kasus video ini masuk ke ranah kepolisian, dia (siswa) sudah tidak lagi bersekolah di sini (SMA 1 Putussibau, red),” ungkap Djasanuddin.
Setelah mendapatkan informasi mengenai video mesum, pihak sekolah telah meminta keterangan siswa bersangkutan. Namun pihak sekolah membantah mengeluarkan siswa itu dari SMA 1 Putussibau. Sebab orang tua siswa sendirilah yang meminta anaknya keluar.
“Ini juga karena ada permintaan orang tua siswa. Pengunduran diri tersebut lantaran siswa itu mau ikut keluarganya, tapi saya tidak tahu ke mana. Siswa tersebut resmi tidak menjadi pelajar kita lagi semenjak awal bulan ini (Oktober, red),” katanya.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Dhani Kristianto SIK, melalui IPTU Widiyanto, Kapolsek Putussibau Utara, membenarkan beredarnya video porno yang dilakonkan siswa SMA dan SMP di Putussibau. Kasus tersebut sedang dalam penanganan pihaknya. Bahkan kedua aktor dalam adegan porno tersebut telah diperiksa dan mengakuinya.
“Kasus dilaporkan orang tua perempuan pada Minggu (23/10) yang lalu. Selain telah meminta keterangan keduanya, kita juga sudah memeriksa saksi-saksi sebanyak enam orang, semuanya merupakan pelajar,” ungkap Widiyanto.
Dijelaskan Kapolsek, video tersebut direkam pada bulan Maret yang lalu di kediaman pelaku pria dan direkam menggunakan HP Nokia N73 milik pelajar SMA. Cowok tersebut beralasan merekam adegan mereka hanya untuk koleksi pribadi. Namun ternyata memory card HP tersebut hilang. Awal bulan Oktober, memory card tersebut akhirnya ditemukan seorang cewek berinisial Sa yang tidak lain keluarga sang cowok. Oleh Sa, memory card tersebut dipindahkan ke ponselnya.
“Sa ini keluarga sang cowok. Kebetulan juga Sa ini menumpang tinggal di rumah orang tua cowok tersebut,” katanya.
Akhirnya dari mulut ke mulut menyebar berita mesum kedua pelajar tersebut. Penyebaran ini juga diikuti dengan banyaknya pelajar yang mengunduh video itu, bahkan hingga ke masyarakat umum.
“Ketika di sekolah, HP Sa tertinggal di meja kelas. Karena teman-teman sekolahnya ingin memastikan, akhirnya satu per satu siswa meminta video itu dengan cara di-Bluetooth,” ujar Widiyanto lagi.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus ini. Polisi pun telah berupaya menekan beredar luasnya video tersebut. “Kamis (27/10) kemarin kita juga melakukan razia HP siswa disekolah-sekolah. Ini untuk meminimalisasi beredarnya video porno di HP pelajar. Tidak hanya porno, sasaran kita juga video-video aksi kekerasan. HP pelajar yang kedapatan menyimpan video porno dan aksi kekerasan, langsung kita hapus. Kemudian pelajarnya kita beri pengertian,” tegasnya. (aRm)

Terpancing Paha Mulus, Cabuli Anak Bawah Umur

Pontianak –Belior melihat paha mulus Af, 15, ketika memakai celana pendek, Hn, 20, langsung mencabulinya. Kasus asusila tersebut terjadi di kamar Af, warga Mega Timur, Minggu (24/7) lalu. Sore Minggu, Af berada di kamarnya menggunakan celana pendek. Tiba-tiba Hn, tetangganya melintas dan melihat dari pintu kamarnya. Nafsu pemuda tersebut memuncak melihat kemulusan paha Af yang saat itu hanya memakai celana pendek. Hn menghampiri Af dan langsung memeluknya. Kemudian tangannya dimasukkan ke dalam celana Af.
“Pelaku merasa terpancing dengan kemulusan tubuh korban. Kemudian timbul niat jahat. Pemuda tersebut memeluk sambil menggerayang tubuh korban sampai mengarah ke dalam celananya,” ungkap Kompol Puji Prayitno, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, kemarin.
Af berontak dan berteriak minta tolong. Kemudian datang adik Af yang baru berusia lima tahun. Perbuatan pemuda tersebut dilaporkan kepada orangtua Af. Hn yang sudah kerasukan dipukul wanita tersebut pakai Alquran. ”Setelah korban memukul pelaku dengan Alquran, pelukan dan tangan yang sudah masuk ke dalam celana dilepasnya. Pelaku kemudian pergi meninggalkan korban,” jelas Puji.
Tabiat Hn dilaporkan orangtua Hn ke Mapolresta Pontianak. Polisi mendatangi lokasi kejadian dan meringkus Hn di kediamannya. Pemuda tersebut dijerat pasal 290 KUHP tentang tindakan pencabulan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, dijerat dengan Pasal 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun penjara.
“Pelaku tetap kami proses sesuai hukum. Karena sudah melakukan pelanggaran pencabulan. Selain itu, keluarga korban tidak terima dan meminta pihak kepolisian menindak pelaku,” tegas Puji.
Puji mengimbau para orangtua agar tidak membiarkan anak-anaknya, khususnya wanita memakai pakaian yang memancing orang lain untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Kalau sudah terjadi, siapa yang salah. “Supaya tidak menjadi korban, maka jagalah keluarga jangan sampai memancing orang lain untuk berbuat tak senonoh,” imbau Puji. (sul)

Ditinggal ke Ladang, Dicabuli Tukang Urut

Arnold diinterogasi Kasat Reskrim Polres Sekadau, Koster Pasaribu
Abdu Syukri
 
Arnold (baju hitam) saat diinterogasi Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Koster Pasaribu
Sekadau –  Ibarat pagar makan tanaman. Pepatah itulah yang cocok menggambarkan kebejatan Arnold, 36, warga Surya Deli, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Bukan malah bersyukur sudah sering diberi makan gratis di rumah Jm, warga Sei Merah, Desa Peniti, Sekadau Hilir, Arnold justru tega mencabuli anak bungsu Jm, Bunga (bukan nama sebenarnya, red) di kediaman korban, Sabtu (17/9) sekitar pukul 16.00. Pelaku tidak peduli meski korban baru berumur empat tahun.
Kasus pencabulan itu berawal saat Arnold yang pandai mengurut ini bertandang ke rumah Jm, Sabtu siang. Saat itu, ayah Jm dan istrinya masih berada di rumah. Ayah korban dan Arnold memang sudah lama kenal. Bahkan Arnold sudah sering mengurut Jm, dan sudah sering makan di rumah Jm.
Sekitar pukul 14.00, Jm dan istrinya pamit pergi ke ladang. Sementara anak pertamanya berangkat ke sekolah. Di rumah, tinggal Arnold dan Bunga.
Merasa memiliki kesempatan, Arnold langsung melancarkan aksinya. Tanpa bisa melawan, Bunga pasrah dicabuli Arnold.
“Saya nyesal,” kata Arnold saat dijumpai Equator di Mapolres Sekadau, kemarin.
Arnold sempat berbelit-belit memberikan keterangan. Ia bahkan mengaku bahwa awal kejadian dia sedang tidur, lalu korban datang dan memegang kemaluannya.
Namun saat didesak, ia akhirnya mengakui bahwa sering menonton blue film di HP-nya.
“Saya dapat dikirim kawan. Hanya tiga film saja,” katanya membela diri.
Arnold adalah warga kelahiran Kupang. Ia merantau ke Kalbar melalui program transmigrasi pada tahun 1994. “Saya transmigrasi bersama beberapa kawan. Sekarang mereka sudah pulang,” ulasnya.
Kasus pencabulan itu baru terungkap setelah Jm hendak memandikan Bunga sekitar pukul 17.00. Bunga meringis kesakitan saat mau buang air kecil. Saat ditanya, akhirnya Bunga mengaku sudah dicabuli Arnold.
Tanpa pikir panjang, ayah korban langsung bergegas membuat laporan. Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Koster Pasaribu, yang menerima laporan langsung memerintahkan anggotanya melakukan penangkapan dan memerintahkan visum terhadap korban.
Tanpa banyak perlawanan, tersangka akhirnya berhasilnya ditangkap. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Sekadau, sekitar pukul 20.00, Sabtu (17/9) malam.
“Tersangka kita jerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP Pasal 290 tentang pencabulan. Ancaman hukumannya, masing-masing 15 dan 7 tahun penjara,” kata Koster.
Koster berharap kasus pencabulan itu menjadi pembelajaran bagi masyarakat Sekadau untuk tidak lengah mengawasi anak-anaknya, maupun lengah terhadap aksi kejahatan lainnya.
“Aksi kejahatan tidak hanya terjadi karena ada niat, tapi karena ada kesempatan. Kalau ada niat, tapi tidak ada kesempatan, kejahatan tidak akan terjadi. Tapi kalau tidak ada niat, tapi kesempatan ada, lama-lama bisa timbul niat melakukan kejahatan,” tegasnya. (bdu)

Cabuli Empat Bocah

Ay saat menjalani pemeriksaan di Polresta Pontianak
Syamsul Arifin
 
Ay saat menjalani pemeriksaan di Polresta Pontianak
Pontianak –  Ay, 40, mendekam di jeruji besi Polresta Pontianak setelah mencabuli empat bocah berusia 6-7 tahun, Kamis (20/10) lalu. Ay diringkus karena keempat korban mengadu dengan orangtuanya ke Mapolresta Pontianak.
Ay mengakui telah mencabuli Dm, 7, Dl, 7, St, 6, dan Rt, 7 di kawasan Komplek Pemda, Pontianak Utara, Rabu (19/10) malam lalu. Saat itu keempat korban menunggu guru mengaji mereka yang belum datang. Kemudian datang Ay yang mengaku membantu mereka mengajar mengaji.
“Awalnya saya buka pakai anak laki-laki dan terus saya periksa seluruh tubuhnya, bahkan juga di bagian kemaluannya,” ungkap Ay saat menjalani pemeriksaan di Polresta Pontianak, Senin (24/10).
Kemudian memeriksa tiga anak perempuan yang diawali dari tangan, hingga semua tubuhnya. Kemudian melepaskan semua pakaian yang dikenakannya. Pelaku berdalih memeriksa tahi lalat yang berada di seluruh tubuh keempat anak tersebut hingga ke kemaluannya.
“Setelah hujan reda, karena gurunya tak ada, saya langsung meminta memakai pakaiannya dan menyuruhnya pulang. Saya tidak ada niat untuk melakukannya, tetapi tanpa sengaja saya punya keinginan untuk memeriksa badan murid-murid itu yang diawali dari tahi lalatnya,” kilah Ay, si penjual minyak.
Ay juga mengaku, perbuatan yang dilakukannya salah. Namun dia merasa heran dengan perbuatan yang dilakukannya, sehingga berurusan dengan pihak kepolisian.
“Saya pulang jualan minyak. Saya melihat keempat anak itu, lalu menghampirinya,” ungkapnya.
Pria tersebut mengaku sangat menyesal atas perbuatannya. Ay meminta maaf dengan orangtua keempat anak tersebut.
“Saya malu dengan keluarga saya, begitu juga dengan keluarga anak-anak itu. Kalau bisa saya ingin ketemu dengan orangtua murid-murid itu,” sesal Ay meneteskan air mata.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Puji Prayirno, mengatakan pihaknya masih mengkaji tindakan yang dilakukan Ay.
“Kami akan gelar kasus ini, apakah tersangka kelainan seksual atau tidak. Jika tersangka tidak memiliki kelainan seksual atau normal, maka dikenai undang-undang cabul dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Puji. (sul)

KPAID Kawal Kasus Cabul

Pontianak –  Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalbar berjanji mendampingi empat korban pencabulan Ay, 50, hingga persidangan. Pelaku pencabulan di kawasan Komplek Pemda Siantan, Kamis (20/10) lalu dipastikan dijerat hukuman seberat-beratnya.
“Apalagi keempat bocah, sebut saja Im, La, In, dan An masih berumur enam sampai tujuh tahun. Sesuai fungsi KPAID, kita mendampingi korban bersama orangtuanya, untuk datang ke polresta mengawal proses hukumnya,” ujar Alik R Rosyad ST, Ketua KPAID Pontianak.
Dikatakan Alik, KPAID sudah menjemput korban dan orangtuanya untuk diantarkan ke Polresta Pontianak membuat Berita Acara Polisi (BAP). Tujuannya melengkapi data proses hukum. KPAID hanya mendampingi proses hukumnya hingga ke persidangan.
“Saat dilakukannya BAP, kita hanya menunggu di luar dan tidak masuk. Usai di-BAP, korban dan orangtuanya pun langsung kita antar pulang juga ke rumahnya,” ujarnya.
Pascakejadian, beberapa anak ada yang terlihat trauma. Alik menyarankan, harus ada terapi terhadap para korban, mulai dari lingkungan orangtua atau keluarganya. Tujuannya, mengembalikan kepercayaan anak untuk bertemu orang lain.
“Mudah-mudahan anak-anak itu tidak sampai mengalami trauma yang sangat parah,” harapnya.
Alik menjelaskan, ternyata pelaku merupakan orang asing bagi keempatnya. Ini menjadi warning bagi para orangtua. Jangan mudah percaya terhadap orang asing atau orang yang baru dikenal.
“Orangtua agar lebih waspada terhadap lingkungannya, apalagi tempat tinggal yang memang sepi,” tegas Alik.
Menurutnya, jika melihat kasus ini, tersangka kemungkinan akan dikenakan UU Perlindungan Anak. Seperti yang tercantum dalam UU Perlindungan Anak pasal 82. Pelaku yang melakukan ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, termasuk membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka akan dipidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun.
“Dengan denda paling banyak Rp300 juta,” jelas Alik. (sul)

Dukun Cabul Genjot Anak Bawah Umur

Pontianak –  Gadis berumur 15 tahun sebut saja Bunga, disetubuhi Ar, 37, dukun cabul. Pelaku hanya bisa pasrah saat diciduk polisi di kediamannya Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu (16/11) sore.
Nahasnya, sebelum ditangkap polisi, Ar sudah keduluan dihakimi warga hingga babak belur. Ar mencabuli Bunga hingga 14 kali, dengan alasan mengobati penyakit yang dikeluhkan kepadanya.
Informasi yang dihimpun, Bunga sering merasa sakit-sakitan dan terkadang tubuhnya meriang. Mengalami hal itu, dia langsung mencari orang pintar untuk mengobati penyakit yang dideritanya. Bunga akhirnya mendatangi kediaman Ar, di Gajah Mada dengan tujuan untuk berobat.
Kepada dukun tersebut, Bunga menjelaskan penyakit yang dideritanya. Mendengar penjelasan Bunga, Ar akhirnya mengatakan bahwa ada dua jarum yang berada di kemaluannya. Untuk mengeluarkan jarum tersebut, hanya dengan cara berhubungan intim dengan pelaku.
Karena masih polos, Bunga ikut saja apa yang dikatakan Ar. Akhirnya mereka pun berhubungan intim, usai itu pelaku menjelaskan satu jarum sudah berhasil keluar. Namun untuk mengeluarkan jarum yang kedua lagi, Bunga haruslah berhubungan intim dengannya selama satu minggu. Hanya pasrah dan berharap akan mendapatkan kesembuhan, Bunga lagi-lagi menuruti apa kata pelaku.
Selama seminggu, Ar menggarap Bunga sebanyak 14 kali. Ironisnya yang dirasakan Bunga, penyakitnya tidak juga kunjung sembuh. Merasa telah dipermainkan dan ditipu oleh dukun tersebut, Bunga menceritakan kejadian itu kepada Pipi, rekannya. Kaget mendengar hal itu, tak lengah Pipi pun mengajak Bunga melaporkan kejadian itu ke Polresta Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Puji Prayitno membenarkan adanya laporan dari korban dan rekannya. Mendapatkan laporan tersebut, polisi mendatangi rumah dukun cabul tersebut. Tanpa melakukan perlawanan, polisi langsung menciduk pelaku.
“Sebelum ditangkap polisi, sempat dihajar warga hingga babak belur lantaran sudah diketahui warga pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap gadis bawah umur,” ujar Puji.
Pengakuan pelaku, saat ia berhubungan intim dengan korban, keadaan korban memang sudah tidak perawan lagi lantaran korban sudah berhubungan intim dengan pacarnya terlebih dahulu. Puji menjelaskan, hingga kini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, pelaku akan dikenakan undang-undang perlindungan anak. (sul)

Kamis, 12 Januari 2012

Facebook, Perawan Direnggut

Mempawah – Berawal dari kenalan di Facebook, kemudian telepon-teleponan, perawan siswi SMP, sebut saja Bunga, 16, warga Desa Sengkubang direnggut. Bahkan diajak kabur dari rumahnya.
Ironisnya, saat sidang di Pengadilan Negeri Mempawah, pasal perlindungan anak di bawah umur nomor 81 terkait persetubuhan tidak dimunculkan dalam persidangan. Hal tersebut disesalkan oleh keluarga Bunga.
“Kita menghendaki agar tuntutan tidak hanya mengenakan dengan pasal pidana 332. Namun juga undang-undang perlindungan anak. Sebab sudah nyata pelaku melarikan anak di bawah umur dan membujuk untuk berhubungan intim,” ujar Yn, 41, ibu Bunga saat bertandang ke Biro Harian Equator Mempawah siang kemarin.
Diceritakan Yn, anaknya yang masih duduk di bangku kelas tiga SMP. Bunga pergi meninggalkan rumah sejak 1 September 2011. Tujuannya ke Sungai Pinyuh. Sampai di Sungai Pinyuh, Bunga bertemu dengan Kumbang, warga Dusun Tubang Raeng, Kecamatan Jelimpau, Kabupaten Landak.
Menurut ibu Bunga, sebelum anaknya meninggalkan rumah, Kumbang sempat datang ke rumahnya 29 Agustus sekitar pukul 14.00 WIB. Dan masih menurut Yn yang menurutnya dikutip dari perkataan Bunga, Kumbang mengajak bunga untuk pergi dari rumah.
“Memang benar kalau Bunga mengatakan mau pergi dari rumah. Namun bukan untuk berlama-lama dengan Kumbang. Namun setelah dibawa lari Kumbang, Bunga ditahan di rumahnya di Ngabang dan tidak diperkenankan untuk pulang,” terang Yn.
Bahkan menurut Yn, pada 11 September Bunga sempat diancam oleh Kumbang menggunakan belati dan mandau. Maksudnya, jika Bunga mau pulang, Bunga mesti membunuh Kumbang dengan mandau tersebut. Karena takut, Bunga akhirnya mengurungkan niatnya untuk bertemu ibunya di Mempawah. Karena tanggal 11 September itu hari Minggu, bunga pun diajak untuk datang ke gereja untuk ibadah.
“Anak saya diajak ke gereja yang kedua kalinya. Padahal anak saya muslim dan tidak mau ke gereja. Lagi pula pada saat itu anak saya sakit. Alasan Kumbang mengajak Bunga ke gereja, karena tidak enak dengan orang lain dan dimacam-macamin,” jelas Yn yang mengaku mendengar cerita Bunga anaknya.
Sebelumnya, Kumbang juga membujuk rayu Bunga untuk berhubungan intim. “Ayok kite buat dedek,” kata ibu Bunga mengutip kata-kata anaknya.
Dengan kejadian itu, Yn menuntut agar hakim mengenakan pasal berlapis. Artinya, tidak hanya mengenakan pasal penculikan namun juga persetubuhan anak di bawah umur.
“Hasil visum dari rumah sakit yang menyatakan selaput dara korban sudah robek. Sudah kita sampaikan. Kalaupun diminta saksi siapa yang melihat hubungan intim itu, tentu tidak mungkin. Mana ada yang mau saat berhubungan intim dilihat sama orang lain,” ketus Yn.
Menghadapi sidang lanjutan hari ini, Senin (12/12) yang sebelumnya digelar Kamis lalu 8 Desember, Yn berharap pengadilan dapat memberikan keadilan yang sebenar-benarnya. Jangan sampai pelaku divonis bebas. Sebab masa depan anaknya telah hancur akibat ulah pelaku.
“Anak saya masih duduk di bangku SMP. Saya juga tidak tahu bagaimana nasibnya ke depan. Dan saya benar-benar berharap mendapatkan keadilan,” ungkapnya. (tim)

Cabul-KDRT Meningkat

Pontianak. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kasus cabul wanita di bawah umur dalam dua bulan terakhir ini meningkat. Polresta Pontianak menangani sebanyak 24 kasus.
“Dari 24 kasus ini kebanyakan disebabkan kurangnya kedewasaan untuk kontrol dari aspek ekonomi maupun psikologis. Ini dampak pergaulan dan kurangnya pengawasan keluarga dan lingkungan,” ujar Kompol Puji Prayitno, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Sabtu (5/3).
Kasus KDRT, kebanyakan karena ulah suami yang mencari sensasi di luar rumah sehingga terjadi perselingkuhan. “Bahkan ada juga yang cemburu kepada istri yang sedang mengobrol dengan orang lain. “Baru-baru ini sudah ada laporan KDRT yang memukul istrinya karena suami kepergok selingkuh,” ungkap Puji.
Menurut dia, hal semacam ini seharusnya tidak dibawa kepada pihak kepolisian karena bisa diselesaikan secara kekeluargaan untuk mencari jalan keluar.
“Ketika ada masalah dalam keluarga, kebanyakan lapor polisi dan minta cerai. Namun setelah sampai di kantor, mereka berubah untuk rujuk kembali dan mencabut laporan untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” tambah Puji.
Sementara kasus cabul yang masuk kepada kepolisian kebanyakan pelaku masih memiliki hubungan keluarga, namun terkadang pihak keluarga korban tidak mau mencabut laporan dan terus diproses sesuai hukum. Bahkan ada juga orang tua kandung mencabuli anaknya, sehingga keluarga merasa serbasalah untuk melaporkan ke polisi.
“Dalam dua bulan terakhir ini, sudah belasan kasus cabul yang masuk ke Polresta Pontianak. Ada orang tua yang mencabuli anaknya hingga hamil, ada juga majikan yang mencabuli pembantunya, bahkan ada juga tetangganya. Mereka kebanyakan melakukannya karena kurang kontrol sehingga melakukan pencabulan anak di bawah umur,” kata Puji.
Hal semacam itu dipicu juga oleh faktor ekonomi, pendidikan, pergaulan dan lingkungan. “Kasus seperti itu sangat rentan dan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara hingga 15 tahun,” tambah Puji.
Ia juga mengimbau agar masing-masing menjaga keluarganya supaya hubungan tetap harmonis agar menjadi contoh untuk orang lain. “Kasih sayang dalam keluarga sangat penting karena hal itu merupakan bagian agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Jika ada kesalahpahaman dalam keluarga, jangan main hakim sendiri agar tidak terjadi KDRT,” imbaunya. (sul)

Hamil oleh Pacar Kedelapan

Delapan tersangka cabul diamankan aparatur Polres Sambas
M. Ridho
Delapan tersangka cabul diamankan aparatur Polres Sambas
Sambas – Delapan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial Ed, 20, Sr, 19, Iw, 18, Wr, 19, Ar, 15, Ek, 19, Am, 21, dan ZR, 15 diamankan Polres Sambas. Para pelaku mencabuli Jm, 14, warga Desa Bentunai, Kecamatan Selakau hingga hamil empat bulan.
“Kejadian bermula April 2011. Kala itu tersangka Ed, 20, pacar Jm melakukan hubungan intim di lapangan sepak bola. Hubungan layaknya suami istri itu dilakukan Ed dengan Jm hingga belasan kali,” ungkap AKP DS Lumban Toruan Kasat Reskrim Polres Sambas melaui Kanit PPA, Aipda Syamsuri, Kamis (29/12).
Sekitar Juni 2011, hubungan Ed dengan Jm putus. Jm kemudian berpacaran dengan Sr dan melakukan hubungan intim. Setelah putus dengan Sr, wanita yang masih bau kencur itu berpacaran dengan pria lainnya hingga kedelapan pacarnya digelandang polisi karena pernah menyetubuhinya. Ketika berhubungan dengan ZR, pacarnya yang kedelapan, akhirnya Jm hamil.
“Karena saking ramainya yang menyetubuhi korban, akhirnya bingung siapa ayah sebenarnya dari anak yang dikandungnya. Sedangkan hubungan Jm dengan kedelapan pacarnya, rentang waktunya tidak begitu lama,” jelas Syamsuri.
Kehamilan Jm diketahui ayahnya. Tidak terima anaknya hamil di luar nikah, sang ayah melapor kepada kepala dusun. Akhirnya disampaikan ke penghulu Desa Seranggam tempat delapan tersangka tinggal.
Penghulu Seranggam memanggil para tersangka dan mengumpulkannya. Setelah dimintai keterangan oleh penghulu, akhirnya delapan tersangka mengakui perbuatannya.
“Tidak terima, salah satu saudara korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Selakau, Jumat (16/12) lalu. Laporan tersebut ditindaklanjuti petugas Polsek Selakau. Setelah delapan tersangka diamankan, dilimpahkan ke Polres Sambas,” ungkap Syamsuri.
Pengakuan para pelaku, mereka sengaja mendekati Jm dengan alasan pacaran. Setelah korban dirayu akhirnya diajak untuk melakukan hubungan suami istri, korban pun mau untuk diajak hubungan suami istri. Hingga ada beberapa kali melakukan hubungan badan dalam satu malam tanpa sepengetahuan orang tua korban. Akhirnya wanita tersebut hamil.
Para pelaku akan dikenakan pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta. Kemudian pasal 290 KUHP terkait pasal pencabulan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Memang pada dasarnya suka sama suka. Namun karena korban masih di bawah umur maka pelaku tetap dikenakan pidana merayu korban agar mau berhubungan seksual. Sedangkan dua pelaku yang masih di bawah umur akan dilakukan penanganan sesuai usianya, jadi mereka ditahan berpisah dengan tahanan dewasa,” jelas Syamsuri. (edo)

Diperkosa, Gadis 14 Tahun Ditelantarkan

Pontianak –Diduga menjadi korban pemerkosaan, TN, 14, ditemukan warga dalam kondisi stres berat, Senin (21/11) malam di Jalan Budi Utomo, Pontianak Utara. Gadis tersebut terus mengeluarkan darah dari kemaluannya, bahkan hingga saat ini masih belum bisa dimintai keterangan. Dikatakan Devi Tiomana, Kepala Yayasan Nanda Dian Nusantara Kalbar (YNDN), TN diketahui warga di jalan yang tidak jauh dari jagung bakar dengan kondisi di bagian kemaluannya terus mengeluarkan darah. Warga yang melihatnya iba, kemudian menyerahkan ke Polsek Utara sambil dilakukan interogasi.
“Korban saat diperiksa oleh anggota tidak pernah nyambung omongannya. Bahkan tidak tahu-menahu dengan alamatnya. Polisi langsung menyerahkan dengan yayasan untuk diberikan pertolongan,” ungkap Devi.
Dilanjutkan Devi, melihat kondisi TN, dia melakukan interogasi untuk mengetahui alamatnya. “Pihak yayasan memberikan pertolongan untuk membantu korban dengan cara pengobatan hingga bisa diantar ke kediamannya,” ungkapnya.
Oscar tim yang ikut membantu mengantar TN ke daerah Singkawang mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, korban tidak mengalami masalah dengan kejiwaannya. Namun ia butuh istirahat. “Tidak ada masalah dalam diri korban. Kini kami akan mengantar ke tempatnya di Singkawang,” katanya. (sul)

Kecil Disayang, Sudah Besar Digoyang

Pontianak – Oknum PNS yang berprofesi sebagai guru di salah satu SMA di Kota Pontianak, sebut saja Kumbang, mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berulang kali. Parahnya lagi, anak kandungnya pernah disodomi.
Sebut saja Bunga, 14, menyerahkan keperawanannya kepada sang ayah pada Agustus 2011 lalu. Hubungan intim antara ayah dan anak tersebut terjadi berulang kali. Semenjak kejadian tersebut, hidup Bunga seperti di bawah tekanan sang ayah. Gadis tersebut takut mengadu kepada orang lain.
Bunga hanya bisa menangis ketika diperlakukan tak senonoh oleh ayahnya sendiri. Dia tak bisa mengelak ketika sang ayah meminta untuk melayani nafsu bejatnya. Bunga yang duduk di bangku kelas 2 SMP ini menjalani hidupnya di bawah tekanan.
Bunga pernah lari dari rumah karena tidak tahan hidup ditekan orang tua kandungnya. Dia mengadu dengan guru BP-nya. Guru BP langsung membawa Bunga ke Dinsos Pontianak, hingga mencuatlah perbuatan oknum PNS tersebut. Kemudian Bunga melaporkan ayahnya ke Mapolresta Pontianak. Ayah Bunga yang berprofesi sebagai guru langsung diamankan polisi ke Mapolresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Devi Tiomana, Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara Kalbar, membenarkan kejadian tersebut. Kini Bunga dititipkan di yayasannya.
“Bunga sudah tidak mampu melayani nafsu bejat ayah kandungnya. Terakhir orang tuanya melakukannya, Minggu (27/11), hingga akhirnya Bunga lari dari rumah,” ungkap Devi.
Dikatakan Devi, kondisi Bunga hingga saat ini masih mengalami trauma dan terus menangis menyesali perbuatan yang dilakukan orang tua kandungnya.
“Orangtua nya sudah ditangkap polisi, Rabu (30/11) lalu,” jelas Devi. (sul)

ABG Digilir Tiga Pemuda di Rumah Indekos

Perlindungan Anak, Diancam 15 Tahun Penjara

Pontianak – Tiga pemuda bejat yang menggagahi gadis di bawah umur akhirnya diberangus aparat Mapolresta Pontianak. Ketiganya, AH, 19, SI, 21, dan BR, 21, jadi tersangka kini diperiksa intensif.
Para tersangka itu tanpa belas kasihan telah menggilir Bunga, 15 (nama samaran) berkali-kali setelah sebelumnya dengan lihai membawa remaja itu ke rumah indekos di Jalan Panglima Aim, Gang Amaliah, Pontianak Timur.
AH yang bertugas menjemput Bunga pada tengah malam Minggu (12/12) menggunakan sepeda motor. Setiba di tempat indekosnya ternyata sudah menunggu dua teman begundal itu, SI dan BR. Korban langsung digelandang masuk ke dalam kamar. Lima belas menit kemudian pelaku keluar sementara korban tetap di kamar. Giliran SI masuk ke kamar, sepuluh menit kemudian dia keluar. Korban tetap masih berada di kamar.
Begitu giliran BR menyusul masuk ke dalam menemui korban, listrik langsung padam. Dalam suasana gelap BR tak peduli menggagahi ABG yang sudah tidak mengenakan celana dalam.
Melihat korban sudah tidak berbusana, BR mengambil kesempatan menggerayangi tubuh Bunga. Selebihnya dia melampiaskan nafsunya terhadap gadis belia itu. Setelah mereka melakukan sepuas hati ketiganya tertidur lemas. Keesokan harinya, keluarga korban mengetahui tindakan bejat ketiganya atas Bunga. Tak menunggu lama langsung membuat laporan ke Polresta Pontianak. Yang melapor yakni kakak kandung korban yang meminta para pelaku diproses secara hukum.
Setelah menerima laporan pihak berwajib langsung bertindak. Mencari dan segera mengamankan pelaku. Ketiganya diciduk pada Selasa (13/12) malam dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Komisaris Puji Prayitno, Rabu (14/12), mengatakan para pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan secara intensif. Sementara ancaman yang akan ditimpakan yaitu UU Nomor 22/2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 15 tahun. (sul)

Diantar Pulang, Diperkosa di Indekos

Bengkayang – Jajaran Polres Bengkayang menangkap Rudini, 22, pelaku pemerkosaan terhadap Lr, teman dekatnya sendiri, pelajar kelas XI SMA Sanggau Ledo, kemarin. Lr melaporkan perbuatan bejat Rudini di Mapolres Bengkayang, Jumat (16/12).
Kasat Reskrim Polres Bengkayang M Husni Ramli SIK mengatakan Lr pulang magang dari TK Hari-Hari Bengkayang hendak pulang ke rumah temannya.
Rudini mengetahui Lr ke rumah temannya dan menghampirinya. Pria tersebut merayu Lr agar mau diantar pulang. Tanpa curiga, wanita tersebut mengikuti ajakan Rudini. Bukannya diantar pulang, Rudini membawa Lr ke indekosnya dengan alasan mau mengganti baju.
Setibanya di kamar indekos, pintu tiba-tiba dikunci. Rudini langsung memeluk Lr dari belakang. Kemudian meraba seluruh tubuh Lr. “Dia langsung tutup mulut saya dan memaksa melayani nafsunya,” kata Lr saat di-BAP pihak kepolisian di Mapolres Bengkayang.
Puas menyalurkan hasrat berahinya, Rubini meninggalkan Lr sendirian di kamarnya. Lr berteriak sembari minta tolong sembari menangis kepada penghuni indekos.
“Pelaku sudah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat pasal 285 subsider 293 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Husni. (cah)

Siswi SMP Digilir Enam Siswa SMA

Bengkayang – Enam pelajar SMA swasta Bengkayang menyetubuhi FA, 14. Siswi kelas VII SMP Negeri Sungai Betung itu digilir dan direkam menggunakan HP kamera.
Pelaku pemerkosaan berinisial Sndo, Dhi, Rzi, Glg, Nrdn, dan Ndo. Mereka memerkosa FA di kamar indekos di Sebopet, Jalan Sanggau Ledo, Bengkayang. Hubungan intim direkam menggunakan HP milik pelaku Ndo yang kini berstatus DPO.
Parahnya lagi, setelah direkam, para pelaku pemerkosaan tersebut menyebarluaskannya. Rekaman adegan pemerkosaan tersebut meresahkan warga Bengkayang. Apalagi tidak sedikit pelajar yang memiliki dan menggunakan HP kamera dan bluetooth.
Kapolres Bengkayang AKBP Veris Septiansyah melalui Kasat Reskrim M Husni Ramli mengatakan kasus pemerkosaan ini diketahui setelah beredar video porno yang disebarluaskan di internet. Setelah diorbitkannya dalam beberapa hari saja, video mesum pelajar SMP ini dengan cepat beredar di kalangan pelajar dan masyarakat umum.
“Video mesum berdurasi 20 menit itu dilakukan pada 25 November 2011. Terungkapnya kasus ini setelah pihak kepolisian menelusuri korban berdasarkan petunjuk dalam gambar video,” tegas Husni kepada Equator, belum lama ini.
FA didampingi orang tuanya langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Bengkayang pada 16 Desember 2011 dengan Nomor LP421-B/XII/2011/SPKT-16 November 2011. Polisi berhasil menangkap pelaku. Kelima pelaku dikenakan UU perlindungan anak dan pornografi dengan ancaman lima tahun penjara.
“Pihak sekolah mesti tegas dan berani melakukan razia. Terutama pelajar SMP dan SMA tidak diperkenankan menggunakan hp di sekolah,” saran Husni. (cah)

Biadab, Cucu Tiri Digagahi

Ngabang – Berliur melihat tubuh montok Bunga, 16, kakek berinisial Ad, 45, menggagahinya. Bukan hanya sekali, perbuatan bejat Ad telah berlangsung sejak Juli 2011 lalu.
Terbongkarnya tabiat Ad, warga Desa Keranji Paidang, Kecamatan Sengah Temila itu ketika Bunga menderita sakit. Kemudian dibawa ibunya ke klinik di Pahauman. Setelah diperiksa bidan, ternyata Bunga hamil lima bulan. Sang ibu menangis tersedu-sedu mengetahui anak gadisnya hamil. Wanita tersebut tidak curiga kalau Bunga dihamili oleh Ad, kakek tirinya. Awalnya sang ibu menduga Bunga dihamili pacarnya.
Setelah ditanya siapa yang menghamilinya, Bunga pun bercerita di hadapan ibu dan ayahnya. Setelah mengetahui yang menghamili anaknya adalah Ad, sang ayah pun melapor ke Mapolres Landak, Sabtu (31/12). Sebelumnya, sang ayah melaporkan Ad ke Polsek Sengah Temila.
Dikatakan Bunga, pada pertengahan Juli 2011, sekitar pukul 24.00, Ad membangunkannya. Saat itu Bunga tidur bersama neneknya di kediaman Ad.
“Saya dibangunkan kakek. Tiba-tiba kakek menyuruh saya ke dapur minta diambilkan air putih. Sebagai seorang cucu, tentulah saya mengikuti kehendak kakek yang mungkin butuh bantuan,” ungkap Bunga.
Ketika menuju dapur rumahnya, Bunga dibuntuti kakeknya. Ketika menuangkan air, Bunga dipeluk kakeknya dari belakang. Kemudian Ad memaksa cucunya untuk melayani nafsu bejatnya. Di bawah ancaman sang kakek, Bunga tidak dapat berbuat apa-apa.
“Saya terpaksa melayani Kakek,” jelas Bunga di hadapan petugas kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Landak AKP Andi Odang SIK SH mengatakan menurut pengakuan Bunga, perbuatan asusila tersebut sudah sering dilakukan kakek tirinya. Bahkan dari Juni hingga Juli Ad menggagahinya belasan kali. Pertama dilakukan di rumah korban sebanyak tiga kali. Kemudian di rumah Ad delapan kali, hingga menyebabkan Bunga hamil lima bulan. Di kediamannya, Bunga digagahi kakek tirinya di depan TV.
“Pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polres Landak untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku diancam hukuman di atas lima tahun berdasarkan undang-undang perlindungan anak,” tegas Andi. (tar)

Usai Indehoi, Pasangan ABG Dirazia

ABG terjaring di kamar 24/2 Bkt Ambawang penginapan Limur Bernaung Nanga Pinoh
Dedy Irawan
 
Sepasang ABG terjaring di kamar 24/2 Bkt Ambawang penginapan Limur Bernaung Nanga Pinoh
Nanga Pinoh –  Razia Cipta Kondisi gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP menjaring 14 warga tanpa identitas, termasuk pasangan anak bawah umur yang tertangkap usai indehoi di kamar penginapan, Sabtu (30/7) dari pukul 21.00 hingga 23.30.
Razia dilakukan dalam upaya menciptakan kondisi aman dan tertib menyambut bulan suci Ramadan 1432 H atau 2011 M. Target razia, kafe remang-remang, penginapan atau hotel serta kost-kostan.
Sebanyak 14 warga terjaring pada tempat yang berbeda-beda. Di kafe remang-remang simpang lapangan terbang terjaring dua wanita pekerja kafe tanpa identitas. Sementara di Penginapan Limur Bernaung, terjaring tiga wanita dan seorang waria tanpa identitas. Selain itu pasangan ABG usai indehoi tanpa surat nikah serta identitas yang jelas di kamar 24/2 Bkt Ambawang.
Sedangkan di kost-kostan Kompleks Perumahan BTN Dusun Kuala Belian terjaring tujuh orang. Mereka tiga wanita dan empat pria tidak dilengkapi kartu identitas. Di kost-kostan tidak semuanya dirazia. Sementara untuk kafe remang-remang di Simpang Tiga, tidak satu pun yang terjaring, karena diduga bocor.
Kapolres Melawi melalui Babag Ops, Kompol Ricky R Riyanto menjelaskan, usai melakukan razia, sebanyak 14 orang yang terjaring diamankan di Polres Melawi. Mereka didata dan diberi pembinaan serta peringatan.
“Setelah didata, dibina serta diberi peringatan di Polres, 14 orang yang terjaring itu akan diserahkan ke Satpol PP. Karena menyangkut Perda, bukan tindak pidana. Begitu juga dengan pasangan mesum yang terjaring di Limur, diserahkan ke Satpol PP. Setelah diserahkan ke Satpol PP, apakah orang tua keduanya akan dipanggil atau tidak, tergantung Satpol PP,” tegas Riyanto.
Selain razia Cipta Kondisi yang diarahkan ke kafe remang-remang, kost-kostan serta hotel dan penginapan. Polres Melawi melalui satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) juga melakukan razia kendaraan di depan post lantas Kecamatan Nanga Pinoh.
“Untuk razia kendaraan, selain memeriksa surat-menyurat kendaraan, juga diperiksa apakah ada membawa senjata tajam atau tidak. Hal tersebut juga berkaitan dengan Cipta Kondisi,” jelas Riyanto. (ira)

Siswi SMA Dijadikan Budak Seks

Tak Tahan Lapor Polisi

Pontianak –  Tak tahan dijadikan budak nafsu seks, Bunga, 17, (nama samaran) melaporkan Kumbang, 22, (bukan nama sebenarnya) pacarnya sendiri ke Polresta Pontianak.
Siswi salah satu SMA di Kota Pontianak itu berkenalan dengan kumbang dan akhirnya berpacaran. Bunga semakin nempel dengan Kumbang. Apalagi Kumbang mau menjemput Bunga menggunakan mobil milik bosnya.
Setelah beberapa kali dijemput pakai mobil, Bunga akhirnya menyerahkan keperawanannya kepada pacarnya. Hubungan intim mereka lakukan di dalam mobil yang dikendarai Kumbang pada 3 Maret 2011 silam.
Semenjak itu, Kumbang selalu meminta Bunga melayani nafsu seksnya. Meskipun Bunga menolak, Kumbang main paksa.
Pada suatu hari, nafsu Kumbang sudah sampai ke ubun-ubun. Dia kemudian menjemput Bunga dari sekolahnya. Di tempat yang sepi, Kumbang menghentikan laju mobilnya. Dia mengajak Bunga berhubungan, namun siswi SMA tersebut menolak keinginannya. Kumbang dengan cara paksa membuka rok sekolah Bunga dan celana dalamnya, hingga terjadilah hubungan badan. Setelah puas, Kumbang berbisik, “Dek, Mas minta maaf, Mas ngelakuin ini supaya Adek ndak sama orang lain.” Kemudian Kumbang mengantar Bunga kembali ke sekolahnya.
Dua minggu kemudian, Kumbang kembali melakukan perbuatannya. Seperti biasa, usai jam sekolah, Kumbang menjemputnya. Jalan Trans Kalimantan menjadi saksi bisu tabiat Kumbang dan Bunga. Bunga kembali diajak bersanggama untuk beberapa kalinya. Lagi-lagi hubungan intim dilakukan di dalam mobil.
Pada 31 Maret hingga 23 April, Kumbang merasa bosan menindih pacarnya di dalam mobil. Namun hubungan intim dilakukan di rumah Kumbang Jalan BLKI.
Tak terima dengan ulah pacarnya yang sering menjadikannya budak nafsu, Bunga melapor ke Mapolresta Pontianak. Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Puji Prayitno SIK, membenarkan adanya laporan tindak pidana asusila tersebut.
“Kami akan proses sesuai pasal yang berlaku,” tegas Puji. (sul)

Mesum, Pelajar Dikepung Warga

Landak –Warga Kampung Ilong, Desa Amboyo Utara, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak heboh. Warga beramai-ramai mengepung dan menangkap Hr, 17, dan DC, 16, sedang berbuat mesum di pondok dekat jembatan Kampung Ilong. “Ada pelajar yang ditangkap warga saat melakukan mesum di pondok dekat jembatan. Mereka masih berpakaian sekolah. Saat ditangkap mereka berdua hanya pakai celana pendek,” ujar Sukarto, salah satu warga yang ikut menangkap pelajar mesum, Rabu (5/10).
Sukarto menceritakan, warga sudah curiga melihat gelagat Hr dan DC sejak Senin (3/10) lalu. Pada jam belajar mereka berada di pondok. Selang satu hari, Selasa (4/10) pada pukul 07.00 siswa tersebut juga berada di lokasi yang sama hingga pukul 11.00. Curiga, warga menggerebek kedua siswa itu dan langsung digiring ke salah satu warung dan diserahkan kepada polisi.
“Setelah keduanya ditangkap warga, langsung digelandang ke kantor polisi. Karena pelajar yang laki-laki ada membawa senjata tajam. Saat ditanya keduanya sempat berkelit kalau mereka bukan pelajar. Merasa penasaran, warga memanggil pihak sekolah, ternyata benar kedua pelajar di MAN Ngabang,” kata Sukarto.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Ngabang, Muhammad Syabirin, membenarkan Hr dan DC siswa-siswinya yang masih duduk di kelas X. Mereka ditangkap warga saat melakukan mesum di Jalan Ilong. Setelah mendapat pembuktian dari kepolisian, maka pihaknya segera memutuskan untuk mengeluarkan keduanya dari sekolah tersebut.
“Dia baru tiga bulan pindahan dari sekolah lain. Pihak sekolah sudah memanggil orangtua keduanya dan siswa yang bersangkutan kita keluarkan. Keduanya dikeluarkan setelah membuat surat pernyataan bahwa keduanya mengakui melakukan tindakan asusila,” kata Syabirin.
Syabirin mengaku kecewa berat terhadap kejadian ini. Akibat ulah siswanya nama sekolah juga menjadi tidak baik. Padahal selama ini pihak sekolah sudah melakukan ketegasan dan disiplin, bahkan pembinaan akhlak terhadap anak didiknya. (tar)