Seorang karyawati di salah satu perusahaan ternama di Jakarta
berinisal TP (32), mengalami trauma mendalam. Dia diduga menjadi korban
tindak penganiayaan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan
pacarnya Hartono alias Atong.
Diketahui, Hartono alias Atong adalah seorang narapidana narkoba yang
seharusnya masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Hal itu yang diungkapkan oleh Kuasa Hukum TP, Kellen Tjhia. Menurutnya,
Hartono alias Atong, sudah dinyatakan di pidana 11 tahun penjara dan
denda Rp150 juta tentang Psikotropika
"Saat itu, Hartono ditahan sejak 10 April 2007 dan seharusnya bebas
tanggal 9 April 2018. Namun, yang bersangkutan bisa keluar tahanan dan
melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap klien saya. Kejadian
tersebut terjadi di Apartemen Kelapa Gading," ujar Kellen, Kamis 6
November 2014
Terjadinya penganiayaan tersebut, kata Kellen, terjadi pada Januari
2012. Dan pada saat itu seharusnya Hartono masih berada di balik jeruji
besi.
"Bagaimana mungkin Hartono bisa keluar. Padahal dalam Undang-undang dia
bisa keluar kalau ada keluarga meninggal, menikahkan anak dan
pembagian warisan," katanya.
Kellen menambahkan, penganiayaan tersebut terjadi pada 25 Januari 2012,
dan saat itu Hartono dikawal tiga anggota Lapas dan ada seorang
anggota polisi.
"Tepatnya waktu itu pukul 09.00 WIB. Ketiga pengawal menunggu di bawah.
Atong ke atas (apartemen), dan terjadilah penganiayaan itu," jelasnya.
Kellen melanjutkan, karena merasa telah dirugikan Hartono, akhirnya TP
membuat laporan ke Polres Jakarta Utara. Serta membawa beberapa hasil
visum sebagai bukti.
"Dari hasil visum tersebut, didapatkan, alat kelamin korban mengalami
luka dan nyeri, dada dan badan memar. Selain itu pintu kamar rusak dan
baju korban robek," katanya.
Selain itu, TP dan kuasa hukumnya mengaku mempertanyakan kenapa Hartono bisa keluar dari tahanan dan melakukan penganiayaan.
"Ini yang kami pertanyakan, sebab apa Lapas bisa izinkan keluar
Hartono, kemudian saat pengawalan kenapa para petugas hanya berada di
bawah? Kita juga ingin tahu detail izinnya yang diberikann Lapas kepada
Hartono," katanya
Menurut Kellen, atas kasus ini, sekarang laporan TP sudah berjalan dua
tahun lebih, dan status laporannya sudah P21 atau lengkap dan dalam
proses pelimpahan tahap dua kepada tersangka berikut barang bukti.
Akan tetapi, pelimpahan tahap dua ini harus mundur karena Hartono meminta penundaan.
"Seharusnya, tahap dua dilakukan 30 Oktober 2014 kemarin. Namun, saat
kami cek ternyata Hartono minta tunda. Jadi tahap duanya terpaksa
mundur," katanya.
Dengan kejadian ini, dia berharap, kepolisian bekerja profesional dan bisa segera mengusut tuntas laporan kliennya tersebut.
"Karena bukti-bukti sudah sangat jelas. Ini bukan rekayasa, ada bukti
visum, bukti foto, apalgi ini disebabkan seorang tahanan bisa keluar
senaknya dan malah melakukan penganiayaan," paparnya.