Tersangka pencabulan bocah di Mapolres Tulungagung, Jatim.
Tulungagung: Tiga lelaki
lanjut usia warga Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur, mencabuli seorang
bocah. Ketiga kakek bejat tersebut mencabuli sebut saja Kembang selama
dua tahun. Mutholib, Marji, dan Nyamiran dibekuk jajaran Kepolisian
Resor Tulungagung, Rabu (13/1).Ketiga tersangka mengaku mencabuli korban sebanyak 14 kali sejak masih duduk di kelas empat. Saat ini korban duduk di kelas enam sekolah dasar. Ketiganya beralasan melakukan perbuatan amoral itu karena korban mau melayaninya dengan imbalan uang Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu.
Lebih parahanya lagi, para pelaku tega menjual Kembang kepada temannya untuk mendapatkan imbalan sebesar Rp 50 ribu. Akibat perbuatan para tersangka, Kembang harus menanggung malu hingga mengalami depresi. Masa depan korban yang masih kelas enam juga menjadi rusak oleh pelaku.
Kini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya. Palaku dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penjulan Manusia dengan hukuman 15 tahun penjara.(JUM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar