Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 28 Maret 2012

PWJ Minta Kapolri Tindak Tegas Pelaku Kekerasan


PWJ Minta Kapolri Tindak Tegas  Pelaku Kekerasan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi 

JAKARTA-- Ketua Umum Poros Wartawan Jakarta (PWJ) Widhi Wahyu Widodo mendesak pemerintah termasuk kepolisian harus bertanggung jawab atas insiden kekerasan terhadap 3 pekerja media saat melaksanakan tugas peliputan aksi unjuk rasa mahasiswa menentang kenaikan BBM, kemarin.
Widhi Wahyu Widodo menyayangkan dan mengecam tindakan kekerasan itu, meski petugas kepolisian sudah mengetahui ketiganya sebagai wartawan tapi tetap saja dipukuli.
"Hal ini menunjukan betapa tingginya arogansi petugas dilapangan dan tidak menunjukan sedikitpun rasa menghargai kerja wartawan,"kata Widi, dalam keterangan persnya kepada Tribun, Jakarta, Rabu (28/3/2012).
Ditegaskannya, keselamatan wartawan rentan dalam peliputan, atau perlindungan terhadap wartawan masih sangat kecil sekali, maka pemerintah dan dewan pers harus duduk bersama dalam merumuskan juklak dan juknis bagi aparat kepolisian dalam menghadapi aksi demo dan menghargai kerja wartawan. Pun pemberian sanksi tegas bahkan pidana apabila hal itu dilanggar.
Mengutip Undang-Undang Kebebasan Pers No. 40 Tahun 1999, Widi menyatakan UU melindungi kerja insan pers. Karena itu, bila tidak dilakukan duduk bersama dan keputusan tersebut, hal ini akan selalu terjadi terus menerus. Dan kalau itu selalu terjadi, seolah-olah dalam melaksanakan tugasnya, pekerja media harus melindungi diri sendiri.
Lebih lanjut tegasnya, atas tragedi kemarin, Kapolri harus tegas menindak anakbuah yang melanggar SOP penanganan aksi unjuk rasa dan berujung kekerasan terhadap wartawan.
"Bila tidak maka bisa dikatakan bahwa polisi adalah lembaga kamtibmas yang justru melegalkan kekerasan terhadap warga negaranya," tegas Widi.
Berdasarkan catatan PWJ, sepanjang Januari-Mei 2010 sudah ada sekitar 40 lebih kasus kekerasan terhadap wartawan. ini belum lagi yang tahun lalu mencapai 60 kasus kekerasan yang sifatnya intimidasi, kekerasan fisik, larangan peliputan hingga pembunuhan terhadap wartawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar