Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 21 Desember 2012

Kakek Belasan Cucu Hamili Gadis 16 Tahun


Perkosaan-Malaysia.jpg
Ilustrasi
ilustrasi


RUTENG - Muhamad Nur Daeng Biasa alias Ato (67) sudah memiliki tiga istri, 11 anak dan belasan cucu harus meringkuk di tahanan. Ia ditangkap jajaran kepolisian, Polres Manggarai, karena menghamili anak dibawah umur, Bungan (16).

Perbuatan yang tak pantas itu dilakukan sejak bunga masih berusia 13 tahun. Akibatnya Bunga yang kini berusia 16 tahun hamil.

Warga Kampung Tengku Ramut, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, itu telah diciduk aparat Polres Manggarai, Kamis (29/11/2012) dan dititip penahanannya di Rutang Carep Kota Ruteng. Ato diancam hukuman tiga sampai 15 tahun penjara karena melanggar pasal 81 (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 (1) KUHP.

"Kejadian pertama tahun 2009 di rumah korban ketika dia pulang dari sekolah mendapatkan kabar lulus SD. Saat itu pelaku membanting korban ke tempat tidur kemudian 'menidurinya.' Dia sudah berusaha bela diri, tetapi diancam dan tak boleh melapor kepada siapapun. Sejak kejadian itu, dua sampai tiga kali sebulan, pelaku datang ke rumah korban dan 'menidurinya' sampai kasus ini terungkap September 2012," terang Kapolres Manggarai, AKBP Pontjo Soediantoko,S.IK, melalui Humas Polres Manggarai, Ipda Simon Jeo, di Ruteng, Sabtu siang (1/12/2012).

Simon mengatakan, setiap kali hubungan badan, Ato memberi uang Rp 20.000-Rp 30.000, kepada Bunga untuk membeli handbody dan jajan buat adik-adiknya. Selama hampir tiga tahun, kasus itu tersebunyi sampai akhirnya terungkap September 2012.

Bermula pada cerita dari mulut ke mulut yang akhirnya sampai juga ke telinga Ahmad Badu. Untuk memastikan kebenaran kabar itu, maka suatu waktu Ahmad menyabangi kediaman korban yang letaknya tak jauh dari rumah Ato. Pintu depan rumah tersebut ditutup, sehingga Ahmad mengetuk pintu belakang memanggil nama korban.

"Curiga ada yang tidak beres, Ahmad masuk dan periksa kolong tempat tidur. Benar ada Ato bersembunyi di bawah kolong. Informasi tersebut disampaikan kepada ibu korban," terang Simon.
Sekitar dua atau tiga bulan silam, ibu korban bersama keluarganya menemui Ato menanyakan masalah tersebut. Ato tak mengelak dan membenarkan sudah berulangkali 'meniduri, Bunga.

Keluarga Ato menawarkan jalan damai dengan menyerahkan uang Rp 5 juta dan sebidang tanah yang akan diterima ibunda Bunga. Mungkin saja tawaran tersebut hanya menjadi alibi bagi keluarga korban untuk memastikan perbuatan pelaku kepada Bunga.

"Mereka mengadukan Ato ke Polres Manggarai. Pelaku ditangkap dan segera diproses hukum. Kabarnya juga korban sudah mengandung tiga bulan," kata Simon.

Simon menambahkan, ibu korban telah ditinggal cerai oleh suaminya beberapa tahun silam. Dia datang dari Makassar ke Reo tahun 2007. Ato menerima dan menampung ibu korban bersama anak-anak. Apakah kedua keluarga itu terjalin kekerabatan, Simon belum memiliki informasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar