ISTIMEWA
Ilustrasi
Ilustrasi
Ahui yang sudah menikahi AL
dikaruniai satu anak. AL yang juga kakak kandung Mrn tetap memberi
semangat kepada Ahui walau kini ditahan di Rutan Tanjungpinang, Jumat
(28/12/2012) dengan sangkaan mencabuli anak bawah umur diancam penjara
maksimal 15 tahun.
Kejadian pencabulan itu
bermula ketika Mrn menginap di rumah Ahui. Ketika itu AL sedang pergi ke
Galang Batang sehingga yang berada dalam rumah hanya Ahui dan Mrn.
Selama menginap, Mrn tidur dalam satu kamar bersama Ahui dan AL kakak
kandungnya.
Ahui SMS ke Mrn mengajak ke toilet
dan sempat menciuminya di toilet. Kemudian di lain hari Ahui mengajak
Mrn bepergian naik sepeda motor. Ahui yang berprofesi sopir lori itu pun
nekat membujuk dan menggarap Mrn di atas sepeda motor, September 2012.
Kini
Ahui harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel
Rumah Tahanan Tanjungpinang. Polisi menjerat Ahui dengan pasal 81 ayat 1
dan 2 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, diancam penjara
maksimal 15 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar