Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 19 Mei 2014

Ibu jadi TKI di Malaysia, bocah 10 tahun dicabuli ayah kandung

Ibu jadi TKI di Malaysia, bocah 10 tahun dicabuli ayah kandung
Ilustrasi Pencabulan. ©2014 Merdeka.com


Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun, WU, dibawa ibunya, SH (45), ke Komnas Perlindungan Anak Medan, Kamis (3/4). Mereka mengadukan pencabulan yang dialami siswa kelas IV SD tersebut.

Yang diadukan bukan orang jauh, melainkan Y (53). Laki-laki ini merupakan suami SH dan ayah kandung WU. Y dituding telah mencabuli dan menganiaya WU. Menurut pengakuan si bocah, perbuatan itu dilakukan selama ibunya bekerja sebagai TKI di Johor, Malaysia.

"Saya bekerja di Malaysia sejak 1,5 tahun lalu. Anak saya telepon dan bilang badannya sakit semua. Anunya juga sakit setiap kencing. Dia juga dipukul pakai sapu dan remote tv sampai remote itu pecah," jelas SH.

WU juga mengadukan ayahnya kerap menonton film porno di dalam kamar. Bocah itu memang sekamar dengan ayahnya selama ibunya bekerja di Malaysia. Y memang tinggal berdua dengan WU selama istrinya bekerja di Malaysia. Dua anak lain yang sudah berumah tangga tinggal di Aceh dan Riau.

Kabar yang disampaikan WU via telepon itu membuat SK tak tenang bekerja. Sekitar setengah bulan lalu, dia permisi dan mengambil cuti untuk pulang ke rumahnya di kawasan Sei Rotan, Percut Seituan, Deliserdang.

"Setelah saya pulang, anak saya kembali kasih tahu. Dia juga takut karena diancam, kalau mengadu akan dibunuh," jelasnya.

Pengaduan WU sudah ditanyakan ke Y. Laki-laki itu membantah sambil marah-marah. Keluarganya juga menampik tuduhan itu.

Akhirnya, SK memilih membawa WU mengadu ke Komnas Perlindungan Anak Sumut di Jalan Pelajar Timur, Medan. Keduanya diterima Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

"Ini kejahatan kemanusiaan. Ayah melakukan incest. Kami akan mendampingi korban melapor ke polisi dan divisum," katanya.

Menurut Arist, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku bisa kena pemberatan, karena dia ayah kandung korban," sebutnya.

Setelah mengadu ke Komnas Perlindungan Anak, SK dan WU kemudian dibawa Polda Sumut. Mereka rencananya membuat laporan di sana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar