Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 21 Desember 2012

Kakek 55 Tahun Cabuli Anak Tetangga di Kontrakan


PENCABULAN.jpg
ISTIMEWA
Ilustrasi


JAKARTA - Seorang kakek bernama  Zaenudin (55) tega melakukan pencabulan terhadap anak perempuan tetangganya yang baru berumur 4 tahun. Namu, kepada Polisi mengaku tidak pernah menyetubuhi korbannya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hermawan saat dihubungi wartawan, Rabu (29/08/2012) mengatakan bahwa pelaku yang sudah memiliki dua orang cucu itu mengaku hanya mempermainkan jarinya di alat kelamin korban. "Pelaku mengaku pakai tangan, tidak memasukan alat kelaminnya," katanya.

Perbuatan cabul tersebut dilakukan Zaenudin di kamar kontrakannya, di kawasan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. "Mengenai kapan pencabulan itu berlangsung, kita belum tahu, karena baru sekali diperiksa," tambahnya.

Akibar perbuatannya, Zaenudin dijerat pasal 290 KUHP, mengenai pencabulan terhadap anak dibawah umur, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, MNW (31) ayah kandung korban mengatakan anaknya mengaku diperkosa oleh pelaku. Saat Zaenudin diamuk ratusan warga Jagakarsa pada Senin malam (27/08/2012), ia mengaku sudah dua kali memperkosa korban.

Kakek Belasan Cucu Hamili Gadis 16 Tahun


Perkosaan-Malaysia.jpg
Ilustrasi
ilustrasi


RUTENG - Muhamad Nur Daeng Biasa alias Ato (67) sudah memiliki tiga istri, 11 anak dan belasan cucu harus meringkuk di tahanan. Ia ditangkap jajaran kepolisian, Polres Manggarai, karena menghamili anak dibawah umur, Bungan (16).

Perbuatan yang tak pantas itu dilakukan sejak bunga masih berusia 13 tahun. Akibatnya Bunga yang kini berusia 16 tahun hamil.

Warga Kampung Tengku Ramut, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, itu telah diciduk aparat Polres Manggarai, Kamis (29/11/2012) dan dititip penahanannya di Rutang Carep Kota Ruteng. Ato diancam hukuman tiga sampai 15 tahun penjara karena melanggar pasal 81 (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 (1) KUHP.

"Kejadian pertama tahun 2009 di rumah korban ketika dia pulang dari sekolah mendapatkan kabar lulus SD. Saat itu pelaku membanting korban ke tempat tidur kemudian 'menidurinya.' Dia sudah berusaha bela diri, tetapi diancam dan tak boleh melapor kepada siapapun. Sejak kejadian itu, dua sampai tiga kali sebulan, pelaku datang ke rumah korban dan 'menidurinya' sampai kasus ini terungkap September 2012," terang Kapolres Manggarai, AKBP Pontjo Soediantoko,S.IK, melalui Humas Polres Manggarai, Ipda Simon Jeo, di Ruteng, Sabtu siang (1/12/2012).

Simon mengatakan, setiap kali hubungan badan, Ato memberi uang Rp 20.000-Rp 30.000, kepada Bunga untuk membeli handbody dan jajan buat adik-adiknya. Selama hampir tiga tahun, kasus itu tersebunyi sampai akhirnya terungkap September 2012.

Bermula pada cerita dari mulut ke mulut yang akhirnya sampai juga ke telinga Ahmad Badu. Untuk memastikan kebenaran kabar itu, maka suatu waktu Ahmad menyabangi kediaman korban yang letaknya tak jauh dari rumah Ato. Pintu depan rumah tersebut ditutup, sehingga Ahmad mengetuk pintu belakang memanggil nama korban.

"Curiga ada yang tidak beres, Ahmad masuk dan periksa kolong tempat tidur. Benar ada Ato bersembunyi di bawah kolong. Informasi tersebut disampaikan kepada ibu korban," terang Simon.
Sekitar dua atau tiga bulan silam, ibu korban bersama keluarganya menemui Ato menanyakan masalah tersebut. Ato tak mengelak dan membenarkan sudah berulangkali 'meniduri, Bunga.

Keluarga Ato menawarkan jalan damai dengan menyerahkan uang Rp 5 juta dan sebidang tanah yang akan diterima ibunda Bunga. Mungkin saja tawaran tersebut hanya menjadi alibi bagi keluarga korban untuk memastikan perbuatan pelaku kepada Bunga.

"Mereka mengadukan Ato ke Polres Manggarai. Pelaku ditangkap dan segera diproses hukum. Kabarnya juga korban sudah mengandung tiga bulan," kata Simon.

Simon menambahkan, ibu korban telah ditinggal cerai oleh suaminya beberapa tahun silam. Dia datang dari Makassar ke Reo tahun 2007. Ato menerima dan menampung ibu korban bersama anak-anak. Apakah kedua keluarga itu terjalin kekerabatan, Simon belum memiliki informasi.

Sering Disetubuhi, Siswi SMP Hamil


Mesum-1.jpg
Ilustrasi

KLATEN -  Dikarenakan sering berhubungan badan dengan anak bawah umur hingga membuahkan kehamilan pada Bunga (14) siswi SMP di Prambanan, Heri Nur Hidayat (18), warga Desa Geneng, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten diringkus aparat kepolisian.

Bunga, yang juga merupakan warga Desa Geneng, Kecamatan Prambanan disetubuhi oleh Heri sebanyak sepuluh kali saat mereka masih berstatus pacaran.

"Saya ditangkap pada 24 November 2012 lalu. Katanya, saya telah menghamili mantan pacar. Saya tidak tahu, berapa bulan usia kandungannya sekarang. Sebab, saat berpacaran dan masih kontak dengannya, mantan pacar saya tidak bilang kalau hamil," aku Heri, Kamis (15/11/2012).

Meski harus terjerat hukum, Heri mengaku bersedia untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. "Saya mau kalau disuruh bertanggung jawab," imbuhnya.

Perkenalan Heri dan Bunga berawal dari kiriman SMS ke nomor acak. Pesan singkat itu sampai di ponsel Bunga. Setelah itu, Heri mengajaknya berkenalan dan tak lama kemudian menjalin hubungan.

Saat menjalin asmara sejak April-Agustus 2012, Heri lantas mengajak Bunga untuk berhubungan layaknya suami istri. Menurutnya, hubungan tersebut ia lakukan atas dasar suka-sama suka. Namun, ia mengaku terkadang memaksa korban untuk melakukannya.

Kasubag Humas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, mengatakan, penangkapan Heri berdasarkan laporan keluarga korban. Mereka tidak terima dengan perlakuan tersangka. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.

Gadis Ini Digilir Dua Pria di Tempat Gelap

Perkosaan.jpg
Ilustrasi


SANGGAU - Warga Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, F (20) terpaksa melepas mahkota keperawanannya. Ia diperkosa oleh pacarnya sendiri, kemudian digilir oleh teman sang pacar.
Kejadian ini menimpanya Kamis (11/10/2012) malam, di Jl Anggrek, Kelurahan Ilir Kota, dibawah ancaman sang pacar.

"Kedua tersangka, R pacarnya, dan A sementara masih dalam lidik, dan terus kita lakukan pengejaran," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sanggau, AKP M Husni Ramli, Sabtu (13/10/2012). 

Diceritakan, korban awalnya diajak sang pacar bertemu. Keduanya, kemudian pergi berjalan-jalan dan berhenti di lokasi kejadian. Karena gelap, koban merasa takut dan mengajak sang pacar pulang. Namun, sang pacar, ternyata punya niat lain. 

"Awalnya, sempat berontak, namun R mengancam akan memperkosa korban bersama-sama teman-temannya jika melawan," jelasnya.

Kenalan Via SMS Tuai Bencana


Perkosaan.jpg
Ilustrasi


TANA TORAJA - Berawal perkenalannya AN (17) siswi sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan,  dengan RF(21) melaui pesan singkat Handphone, berbuah bencana.

Setelah bertemu dengan RF, AN disekap lalu disetubuhi selama dua minggu. Awalnya AN (17) tidak menyangka kalau RF (21) tega memperkosa dirinya.

AN menceritakan, saat itu RF mengajak AN berkunjung ke rumah RF di Kelurahan Botang, Kecamatan Makale Tana Toraja. Tanpa curiga AN menuruti ajakan RF tersebut.

"Saya baru kenal lewat HP (handphone), namun tidak tahu kenapa saya langsung iyakan ajakannya," ungkap AN yang didampingi orangtuanya saat memberikan keterangan kepada penyidik Polres Tana Toraja, Selasa (16/10/2012).

Saat disekap selama dua pekan, AN mengaku sering disetubuhi oleh RF. AN mengaku awalnya takut memberitahukan ke orangtuanya karena diancam akan dianiaya oleh pelaku jika memberitahukan keberadaanya.

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Rumah Sakit Lakipadada Makale, setelah keluarga korban membujuk AN untuk datang ke rumah sakit dan akan diberi uang.

Di hadapan polisi, RF berdalih jika dirinya tega berbuat demikian karena suka terhadap AN. RF bahkan berjanji akan menikahi gadis AN.

"Waktu pertama kali saya lihat AN, saya langsung jatuh hati dan mau menjadikanya sebagai istri," ungkap RF.

Polisi masih mendalami kasus tersebut. Sementara RF dijebloskan ke ruang tahanan Polres Tana Toraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Buang Hajad di Ladang, RY Digilir 2 Pria


Perkosaan-Malaysia.jpg
Ilustrasi
Ilustrasi


SITOBONDO - Seorang warga Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, Situbondo , Jawa Timur RY (16). Terpaksa melepas mahkota kewanitaannya saat hendak buang hajad ke sebuah ladang di Desa Patemon, Kecamatan Bungatan. Ia digilir oleh dua warga di desa tersebut.

Kasus dugaan pemerkosaan yang dialami RY, kini ditangani penyidikan Perlindungan Perempuan dan Anak Polres (PPA) Situbondo.

Kepada wartawan. Ramatillah, kakak korban mengatakan pada saat itu adiknya datang ke rumahnya, untuk menghadiri pesta perkawinan kakak iparnya. "Saya tidak tahu, dan adik saya juga tidak kenal dengan pelaku," ujar Rahmatillah di Mapolres Situbondo.

Peritiswa pemerkosan itu terjadi, pada saat korban hendak buang hajat. Namun ditengah perjalan bertemu dengan empat pemuda yang sedang pesta miras. Lalu, dua pemuda yang dalam pengaruh minuman keras membuntuti dan memperkosa korban.

"Saya minta kedua pelaku harus di hukum sesuai hukum, karena pebuatannya tidak terpuji," katanya saat mendampingi adiknya di periksa polisi.

Kasubag Humas Polres Situbondo AKP Wahyudi mengatakan, pihak polres sudah menerima laporan dan saksi korban sudah diperiksa. Dua pelaku yang melarikan diri sudah diketahui identitasnya, bahkan saat ini masih dalam pengejaran polisi.

"Kami berharap dalam waktu cepat, kedua pelaku yang kabur berhasil kita amankan," kata AKP
Wahyudi.

Diperkosa Mahasiswa, Siswi SMP di Sintang Dirawat di RSUD

Perkosaan.jpg
Ilustrasi
Ilustrasi


SINTANG - Dua mahasiswa STIKes Kapuas Raya Sintang terancam di keluarkan pihak kampus. Pasalnya, kedua mahasiswa tersebut terlibat kasus pemerkosaan siswa SMP yang masih duduk di kelas IX, SS.
Korban pemerkosaan SS, kini masih dalam perawatan di rumah sakit karena mengalami pendarahan.

SS korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tiga mahasiswa di Kabupaten Sintang sudah mulai bicara, korban yang didampingi kedua orangtua dan sanak keluaga menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya hingga harus mengalami perawatan di RSUD Ade M Djoen Sintang.

SS yang didampingi keluarga tampak diam, demikian pula dengan sanak keluarga yang mendampingi. Hanya sesekali kata- kata keluar, dan bahkan pihak keluarga sempat menolak berbicara sebab masih shock dan kondisi berduka.

Kejadian pahit itu diceritakan SS bermula saat Kamis (23/11/2012)  Evan teman yang sudah cukup lama ia kenal mengajaknya pergi nonton. Saat diajak SS sempat menolak dengan alasan karena kurang enak badan.

"Saya tak mau karena memang lagi tak enak badan, tapi Evan bilang mau dijemput, pas dijemput saya pergi," ujar SS yang masih dalam perawatan dokter.

Astaghfirullah! Gadis 11 Tahun Diperkosa Ayah Tiri


Perkosaan.jpg
Ilustrasi


MAKASSAR - Sap (30) ayah tiri Bunga (11) tak menyia-nyiakan kesempatan, ketika rumahnya kosong. Dengan nekat, ia pun memperkosa anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Pemerkosaan itu berlanjut hingga lima hari berturut-turut, dari 13-17 November 2012.

Akibatnya ia pun dilaporkan istrinya, K (32), yang merupakan ibu kandung Bunga ke Polrestabes Makassar, Jumat (30/11/2012).

Dalam laporan bernomor polisi LP/2711/XI/Polda Sulsel/Restabes Makassar, K mengaku putrinya diperkosa ayah tirinya selama lima hari dari 13 sampai 17 November 2012 lalu. Selama itu, korban disetubuhi ayahnya yang pengangguran sebanyak lima kali saat rumahnya di Jalan Tinumbu dalam keadaan kosong.

Menurut pengakuan korban di hadapan penyidik, dirinya dipaksa oleh ayahnya melayani nafsu bejatnya itu. Korban tak bisa melawan sebab mulutnya dibekap oleh pelaku.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera bergerak menangkap pelaku. Parahnya, pelaku ditangkap setelah berpesta sabu dengan rekannya, Mansyur. Polisi kemudian menyita alat hisap (bong), sementara sabu sudah habis diisap pelaku bersama rekannya. Pelaku mengaku membeli sabu dengan uang hasil mencuri PlayStation.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Waka Satreskrim) Polrestabes Makassar Komisaris Anwar Hasan yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pemerkosaan anak yang dilakukan ayah tirinya. Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Laporan korban sudah kami terima dan masih dalam penyelidikan. Tersangkanya pun sudah kami amankan tanpa perlawanan. Jadi, saat digerebek, polisi menemukan tersangka berpesta sabu dengan rekannya. Selain mengusut kasus pemerkosaannya, kami juga usut kasus narkoba dan pencuriannya," ujar Anwar.

Kasihan! Bocah 7 Tahun Diperkosa Orang Tak Dikenal


PERKOSAAN1.jpg
ISTIMEWA
Ilustrasi


KARIMUN - Apes benar nasib Mawar (7), siswa SD di Karimun, mengalami nasib buruk. Ia diperkosa orang tak dikenal di tempat rekreasi yang sepi.

Kejadianya saat pulang sekolah yang berjarak sekitar 3 kilometer dari rumahnya pada pukul 10.00 WIB. Biasa nya Mawar dijemput oleh kakaknya, namun hari itu mendadak pulang sendirian.

Dalam perjalanan pulang, bertemu seorang lelaki tak dikenal, yang kemudian mengajaknya dibonceng sepeda motor dan hendak mengantarnya kerumah. Bukannya diantar ke rumah, Mawar dibonceng ke arah bekas tempat rekreasi yang sepi di Kawasan Poros, Karimun.

Di arena permainan itu, Mawar mengaku digerayangi dan diperkosa. Ibu korban kaget ketika mengetahui kondisi putrinya lemas dan pucat saat pulang ke rumah.

"Sepulang kerja sekitar pukul 13.00 WIB, saya melihat Mawar dalam keadaan lemas dan pucat. Lalu, kami tanya, dan dijawabnya ada sakit di bagian kemaluan dan anusnya," kata ibu korban di Mapolres Karimun, Jumat (7/12/2012) siang. Mawar mengaku telah diperkosa orang yang tak dikenal.
"Setelah itu kami langsung periksa ke rumah sakit," jelas ibu korban kepada polisi.

Dari hasil pemeriksaan medis, papar ibu korban, pada bagian kelamin dan anus Mawar ditemukan bercak darah dan cairan sperma.

"Sekarang Mawar takut ketemu orang, biasanya tidak. Semalam juga dia tak bisa tidur," ujar ibundanya sambil membujuk putrinya agar mau diajak berbicara.

Siswi SMK Diperkosa 3 Pedagang

Gadis-malam.jpg
Ilustrasi

SIDOARJO- Sonya (15), nama samaran, warga Desa Katerungan RT 06 RW 01Kecamatan Krian, menjadi korban perkosaan. Siswi kelas 2 sebuah SMK di kawasan Krian tersebut diperkosa tiga orang pedagang bendera yang berjualan di sekitar GOR Deltas Sidoarjo.

Peristiwa yang menimpa Sonya tersebut bermula ketika dia pulang magang di Pertokoan Ramayana Plaza Sidoarjo. Namun, usai Magang ternyata dia tidak juga pulang ke rumah hal itulah yang membuat keluarganya was-was.

Adi, kakak korban, malam itu kemudian mencari Sonya ke tempat kerjanya namun sudah tutup. Upaya
dilakukannya hingga Sabtu 30 Juli dini hari ternyata sia-sia. Karena sudah hampir pagi, Adi kemudian pulang ke rumahnya.

Meski demikian, Adi bersama keluarganya terus berusaha mencari tahu keberadaan Sonya. Namun sejumlah teman yang dihubungi ternyata tidak ada yang tahu.

Adi kemudian berusa mencari lagi keberadaan adiknya. Dengan ditemani Mulyanto salah satu kerabatnya, dia menyusuri jalan di Sidoarjo.

Sonya akhirnya ditemukan Adi dan Mulyanto Sabtu 30 Juni 2011 sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu sedang duduk berdua bersama seorang pemuda di pinggir jalan Jalur Lingkar Barat  Perumahan Taman Pinang Indah,  Sidoarjo.

Adi dan Mulyanto langsung menangkap pemuda yang akhirnya diketahui bernama Nandar Sunandar (22), warga Dusun Cikahuripan Desa Leles KecamatanLeles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Nandar yang merupakan seorang pedagang bendera di kawasan GOR Delta Sidoarjo, langsung dibawa ke Polsek Kota Sidoarjo.

Kepada petugas Sonya mengaku telah disekap dan diperkosa. Bahkan pelakunya bukan hanya Nandar, tapi juga Atep Daryana (30) dan Dani. Dua lelaki warga Desa Haruman Kecamatan Leles Kabupaten Garut ini juga berdagang bendera.

Dia diperkosa di sebuah kos-kosan di kawasan Desa Banjar Poh Kecamatan Sidoarjo, yang selama ini ditempati para pedagang bendera musiman asal Jawa Barat.

Malam itu juga, petugas langsung bergerak dan berhasil meringkus Atep. Sedangkan Dani berhasil kabur.

Dihadapan petugas yang memeriksanya, Atep dan Nandar mengaku telah menyetubuhi Sonya. Baik Atep maupun Nandar mengaku kalau menyetubuhi Sonya tanpa ada paksaan.

Pengakuan keduanya bertolak belakang dengan pengakuan Sonya yang mengaku diperkosa. Bahkan diungkapkan Nandar, agar bisa bersetubuh korbannya yang berparas hitam manis itu, dia memintanya dengan baik-baik bahkan mengaku siap bertanggungjawab apabila Sonya hamil.

Kapolsek Kota Sidoarjo, Kompol Mujiono, mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa korban maupun tersangka. Termasuk masih memburu Dani yang kabur setelah kedua temannya ditangkap polisi.

“Karena korban masih dibawah umur, tersangka kita dengan UU Perlindungan Anak,” ujarnya, Minggu (31/7/2011).

TKW Winfaida Trauma Jilati Darah


DOA-UNTUK-SUMARTINI.jpg

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Din Syamsuddin dan tokoh masyarakat Sumbawa, Hatta Taliwang (tiga kiri) bersama Serikat Buruh Migrant Indonesia berdoa untuk TKW Sumartini binti Manaungi Galisung (33) yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi, Sabtu (2/7) malam. Doa digelar di Bundaran HI Jakarta dengan memajang 28 lilin sesuai jumlah TKI yang terancam hukuman mati.

Dua buku kumpulan coretan pena tenaga kerja wanita (TKW) dikirim khusus untuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (1/7).  Selembar di antaranya amat impresif. Judulnya, Surat Berdarah Untuk Presiden. Siapa pengirimnya dan apa isinya?

ADALAH Rosminah sang pengungkap jeritan hati dalam surat berdarah. Perempuan asal Kediri, Jawa Timur, tiga tahun silam tewas mengenaskan di rumah majikannya kawasan Tai Po, Hongkong.

Alkisah, Minah, sapaan akrab Rosminah, tewas secara tragis, dimangsa anjing peliharaan majikannya. "Minah sehari-hari dipekerjakan merawat anjing. Tidurnya pun berdekatan dengan kandang anjing," tutur Suprapti, Divisi Advokasi Migrant Institute Migrant Institute di Kantor Gubernur Jatim, Jumat (1/7) lalu.

Pengalaman tragis Minah lantas direkonstruksi melalui kumpulan surat-suratnya yang pernah dikirim ke sejumlah temannya. Surat Minah dibukukan bertajuk, Surat Berdarah untuk Presiden.

Dalam surat Minah berkisah, sejak di Hongkong ia tak dipekerjakan sebagai pembantu rumahtangga, seperti yang dijanjikan.

Sehari-hari diminta mengurus anjing. Memberi makan, memandikan hingga membersihkan kandang. Minah juga Curhat, ia tak pernah diberi makan dan istirahat secara layak. Hingga suatu malam, insiden tragis terjadi. Minah yang lupa mengunci pintu kandang, diserang anjing buas kesayangan majikan hingga tewas.

"Wanita itu tidak berdaya. Selain tak pernah makan kenyang, tangannya yang selalu bau makanan anjing membuat anjing menerkamnya," tutur Suprapti yang pernah menjadi TKW di Hongkong ini. Meski sempat dilarikan ke Queen Elisabeth Hospital, Minah yang tercabik-cabik tak tertolong.

Tragedi kelam ini muncul dalam versi berbeda di Hongkong. Media Apple Daily melansir Minah bunuhdiri dengan cara mengiris pergelangan tangan di Tai Po. Di tangan korban ditemukan secarik surat yang dijadikan barang bukti. Sedangkan jasadnya dibawa ke Queen Elisabeth Hospital.

                                                                                                                          Gugah Presiden
Migrant Institut berharap, kumpulan surat-surat berisi kata hati para TKW yang diserahkan ke Gubernur Jatim Sukarwo diteruskan ke presiden. Suprapti dan aktivis lainnya berharap, pemerintah melakukan aksi nyata untuk melindungi para TKW di luar negeri.

Tragedi Minah tak jauh beda dialami Winfaida (27). TKW asal Desa Wana Sakti, Kecamatan Batang Hari, Lampung Timur itu mengalami siksaan, bahkan diperkosa majikannya di Malaysia sejak pertengahan 2010.

Masih beruntung Win bisa kembali ke kampung halamannya, 1 Juli 2011. Sekitar pukul 14.00 WIB, Win yang didampingi petugas Disnakertrans dan polisi, mendarat di Bandara Radin Intan Lampung.

Win meninggalkan kampungnya, 29 Juni 2010, dengan harapan meraup ringgit Malaysia. Tujuan utama Win sebenarnya Singapura. Namun, begiti tiba di Batam ia malah dibawa ke Malaysia oleh sponsor yang memberangkatkannya.

Di Malaysia inilah Win menjalani hari-hari suramnya. Dia mendapat perlakuan kejam dari sang majikan keturunan India. "Saya disuruh makan daging babi, mengurusi anjing, mengangkat vas bunga bolak-balik dan mengurus tiga rumah," ungkap Win sambil berlinang air mata.

Tak sampai di situ, hari-hari Win berikutnya diwarnai penyiksaan fisik. Jari-jari tangannya dipatahkan, lengannya ditusuk, darah pun bercucuran di lantai. "Saya dipaksa membersihkan dengan cara menjilati darah sampai bersih. Saya trauma sekali, saya tak mau lagi jadi TKW," ujar Win sambil terisak.

Win kembali ke Tanah Air dengan tubuh cacat. Jarinya membekas setelah patah dan luka di pergelangan tangan bekas tusukan senjata tajam. Ironisnya, Win tak pernah menerima gaji. Satu- satunya harapan, Win ingin membuka usaha di rumah sendiri, jika punya modal.

Ia pun memeringatkan perempuan Indonesia yang ingin menjadi TKW di luar negeri. Win menyarankan wajib paham prosedur dan ke mana melapor, apalagi terjadi masalah. Menurut Kadisnaker Lampung, Setiato, proses hukum terhadap majikan Win sedang dalam persidangan.

"Secara resmi TKI harus cepat lapor konsulat atau KBRI di negara terkait, apabila ada masalah," kata Setiato.
 
                                                                                                           Cengkeraman Perkosaan
Nasib tak kalah tragis dialami TKW Siti Ratih Purnamasari (19) di Arab Saudi . Siti mengalami siksaan dan ancaman perkosaan majikannya. Perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur ini mengancam bunuhdiri, apabila tak segera dipulangkan.

Ancaman Siti disampaikan kepada kedua orangtuanya, Irianto dan Desak Siti Asiah empat hari lalu melalui telepon. Hingga kemarin, Siti masih dalam cengkeraman majikannya, keluarga Abu Kholid, purnawirawan polisi  di Kota Riyadh.

Siti mengaku sering dipukul dan dicekik majikannya, bahkan mengalami perlakuan tak senonoh. Kholid sering masuk kamar Siti lalu menggerayangi tubuhnya. Ketakutan mengalami perkosaan, tiap hari Siti membawa pisau untuk melindungi diri.

Siti di ambang keputus-asaan. Ketika minta dipulangkan, majikannya malah minta uang ganti rugi Rp 11 juta. Derita Siti ini membuat kedua orangtuanya kebingungan. Bahkan, ibunya Desak Siti Asiah langsung sakit. Kian merana, Desak Siti Asiah kini mengalami gangguan jiwa.

"Saya tak ingin terjadi sesuatu terhadap anak saya. Saya berharap pemerintah secepatnya menangani masalah ini. Bapak Presiden harus bisa melindungi warga Negara Indonesia di luar negeri," ratap Irianto.

Tak hanya Irianto yang berharap presiden jadi pahlwan TKI. Jutaan keluarga TKI, termasuk keluarga TKW Sumartini bahkan ingin menemui presiden. "Kami harap bisa bertemu presiden, minta agar Sumartini dibebaskan," kata kerabat Sumartini, Fataruddin Usman.

Setahun lalu, surat Sumartini dari selnya di Penjara Malaaz, Riyadh, membuat keluarganya meradang. Surat itu berisi curahan hati Sumartini. Diceritakannya, ia dituduh menyebabkan anak majikannya, Tisam, yang kala itu berusia 17 tahun, meninggalkan rumah tanpa pamit. Majikannya yang berang menudingnya melakukan guna-guna, sihir.

"Dia disiksa, diancam dibunuh, ditanam di padang pasir," tutur Usman. Sumartini divonis qishas April 2010. Satu Mei 2010 banding yang diajukan KBRI Arab Saudi ditolak.

Tak menyerah, perwakilan Indonesia mengupayakan maaf dari Kerajaan Arab Saudi, namun belum ada jawaban. Eksekusi mati Ruyati binti Satubi di tangan algojo Arab lalu, kian membuat keluarga Sumartini ketar-ketir.

Gadis Deli Diperkosa Mantan Pacar

Pemerkosaan-1.jpg
Ilustrasi

ACEH - Gadis asal  Hamparan Perak, Deliserdang, Sumatera Utara menjadi korban pemerkosaan dilakukan oleh mantan pacarnya yang sebelumnya sempat menyekap korban.

Kasus pemerkosaan serta penyekapan yang menimpa gadis sebut saja Mawar (23)  masih diselidiki polisi. Meski sudah menerima pengaduan itu secara tertulis, polisi masih menunggu hasil visum.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Hamam Wahyudi menyebutkan kasus dugaan perkosaan yang dialami Mawar itu menjadi atensi serius pihaknya.

Namun untuk memulai penyidikan itu, polisi terlebih dahulu menganjurkan korban untuk memeriksakan bekas luka di tubuhnya akibat kekerasan seksual itu.

"Kami butuh keterangan visum dari dokter, jadi kami masih menunggu laporan itu," kata Hamam, Rabu (26/10/2011).

Berdasarkan keterangan korban kepada petugas sentra pelayanan khusus (SPK) Polres Pelabuhan Belawan, perkosaan itu dilakukan mantan pacarnya, M (25) di sebuah rumah yang diduga milik kakak pelaku di kawasan Medan Marelan, Senin (23/10/2011).

Korban mengaku sempat disodorkan minuman yang diduga telah dicampur bius sehingga langsung tak sadarkan diri. Saat korban siuman, kondisinya sudah terikat dan tak mampu melawan ketika digagahi pelaku berulang kali.

Masih berdasarkan pengakuan korban, serangan seksul itu dialaminya berulangkali selama dua malam. Korban berhasil meloloskan diri dari penyekapan itu ketika ditinggal sendirian pada Selasa (24/10/2011) malam.

Setelah mengadukan kasus itu kepada orangtuanya, wanita malang itu kemudian melaporkan penyekapan dan perkosaan itu ke Polres Pelabuhan Belawan.

Korban Pemerkosaan Alami Pendarahan Serius


Perkosaan.jpg
Ilustrasi
Ilustrasi


MAJENE - Korban pemerkosaan dalam sebuah mobil rental hingga kini masih dirawat di rumah sakit. Gadis belia berumur 16 tahun korban pemerkosaan di Majene, Sulawesi Barat, mengalami pendarahan serius, dan trauma berat.
Ia diperkosa dan mengalami kekerasan seksual oleh pemuda bernama Juliardin (30).

Kepada sejumlah wartawan. Kepala Polsek Banggae AKP Iskandariah, Rabu (19/12/2012) menyebutkan, korban mengalami kekerasan seksual di lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Majene. 

Tersangka diketahui baru tiga bulan merantau ke Majene dan bekerja di sebuah bengkel. Petugas juga menangkap Syarif seorang pemuda lain, karena diduga turut terlibat dalam tindak kekerasan seksual itu.

"Tersangka diciduk di rumah kontrakannya termasuk salah seorang rekan tersangka yang diduga turut terlibat. Selain mengamankan tersangka Petugas juga menyita barang bukti satu unit mobil Xenia bernomor polisi DD1068IZ," ujar Iskandariah.

Menurut Iskandariah, atas kejadian tersebut korban mengalami pendarahan serius. "Dari hasil visum dokter menunjukkan bahwa korban mengalami tindak pemerkosaan, korban juga sampai hari ini masih terbaring lemas dan trauma di rumahnya," kata Iskandariah. 

Namun demikian, tersangka membantah telah melakukan perkosaan. Ia mengaku perbuatan itu dilakukan atas dasar "suka sama suka".  "Saya dengan dia pacaran Pak baru beberapa hari, dan ini tidak ada unsur pemerkosaan," ujar tersangka.

Juliardin kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Bangage untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

Kamis, 20 Desember 2012

Tolong! Fitriani Sudah 2 Hari Menghilang

Fitriani.jpg
TRIBUN PONTIANAK/MADROSID
Foto Fitriani yang hilang sepulang sekolah

MEMPAWAH - Siswi kelas X SMK Negeri 1 Mempawah Kabupaten Pontianak Kalimantan Barat Harnoviah Fitriani (15) warga Desa Sungai Bakau Besar Laut (SBBL) Kecamatan Sungai Pinyuh dinyatakan hilang oleh keluarganya, setelah dua hari tidak pulang kerumah, dari 18 hingga 19 Desember 2012 sejak pulang dari sekolahnya.

Paman Harnoviah Fitriani, Agus, menyatakan, bahwa kenopanakanya tersebut pada Selasa masih berangkat sekolah seperti biasanya. Namun hingga hari Rabu ini (19/12/2012) tak kunjung pulang.

Atas kejadian ini pihak keluarga sudah melaporkannya terhadap Polsek Sungai Pinyuh. Ini sebagai langkah terakhir setelah berbagai upaya untuk mencarinya dilakukan untuk mencari.

"Kami sudah tidak mencarinya kemana-mana tapi juga tidak kita temukan. Kemungkinan hilangnya ini saat dia pulang sekolah bersama temannya. Dia berpisah dengan temannya ketika dia hendak menuju ke rumah. Keadaan jalan memang lengang," ujarnya.

Putri dari pasutri Ilyas dan Zahara rumahnya berada di belakang pabrik minyak kelapa Desa SBBL. Tiap kali pulang sekolah, anak itu menggunakan angkutan umum, turun di depan pabrik minyak kelapa.

Jalan setapak untuk menuju rumahnya memang tidak ramai karena pemukiman penduduk agak jarang.

"Dia pulang sekolah bersama temannya yang tinggal di Sungai Pinyuh. kata temannya, mereka satu oplet dari sekolahnya. Mereka berpisah setelah Fitriani turun. Dari situ temennya itu tidak bisa mengetahui lagi apa yang terjadi terhadapnya. Hingga kami keluarga tidak mendapatkan dia pulang kerumah sampai sekarang," ungkap Agus.

Menurutnya keluarga mulai resah lantaran hingga sore hari Fitriani tak kunjung pulang kerumah. Pencarian dilakukan di beberapa tempat keluarga dan temannya namun hasilnya tetap saja nihil.

Hingga membawa kasus itu ke pihak kepolisian dengan harapan bisa segera menemukan anggotakeluarganya itu dengan keadaan sehat walafiat.

"Kami juga sudah berusahan menghubunginya melalui hpnya tetapi tidak aktif. Semoga saja tidak kenapa-kenapa dan bisa pulang dengan selamat," tukasnya.

Kepada masyarakat juga, keluarga korban berharap atas kerjasama jika ada yang melihat atau menemukan harap bisa menghubungi pihak keluarga langsung kealamat rumah atau bisa ke line telpon di 081257240996. Jika tidak bisa melaporkan langsung ke polsek Sui Pinyuh.

"Kami berharap dengan adanya bantuan dari semua masyarakat akan bisa segera menemukan Fitriani," pungkasnya.

Kasihan! Mayat Fitriani Ditemukan Sudah Membengkak


TKP_Mayat_sid_mpw.jpg.jpg
Madrosid
Petugas Kepolisian saat mengevakuasi mayat dari lokasi penemuan, Kamis (20/12/2012)

MEMPAWAH - setelah dinyatakan hilang dari Hari Selasa (18/12/2012) lalu setelah pulang sekolah, Harnoviah Fitriani (15) warga Desa Sungai Bakau Besar Laut (SBBL) Rt 14 Rw 3, Kecamatan Sungai Pinyuh, ditemukan sudah menjadi mayat di bawah rimbunan pohon kelapa depan pabrik kopra Jalan Raya Sui Bakau Besar Laut. Kamis (20/12/2012)

Mayat pertama kali ditemukan oleh seorang  pencari sayur kangkung ,Margareta Suryati sekitar pukul 06.00 pagi. Seketika itu juga dia langsung memberitahukan orang-orang di daerah terdekat atas temuannya itu. Wargapun langsung melaporkannya ke anggota polsek pinyuh dan langsung melakukan olah TKP.

"Saya sangat terkejut saat asyik mencari kangkung tiba-tiba melihat ada baju seragam sekolah olahraga. Setelah saya dekati ternyata seorang mayat perempuan dalam keadaan telungkup.
Warga pun berdatangan dan langsung mengenali tubuh mayat perempuan yang memang dinyatakan hilang tiga hari yang lalu. Keadaan mayat sudah mulai membengkak karena lokasinya sudah tergenang air hujan. Korban masih lengkap menggunakan baju seragam batik dan rok panjang. Sementara tas beserta bukunya berada di sekitar tubuh mayat.

Siswi SMK 1 Mempawah Tak Pulang ke Rumah

Keluarga Menduga Fitriani Diculik

Harnoviah Fitriani
Harnoviah Fitriani
Mempawah – Harnoviah Fitriani, 15 warga Desa Sungai Bakau Besar Laut (SBBL) Kecamatan Sungai Pinyuh dikabarkan sudah lebih dari 24 jam tidak pulang ke rumahnya. Siswi kelas X SMK Negeri 1 Mempawah ini terakhir kali berpamitan untuk pergi sekolah pada Selasa (18/12) pagi. Saat ini, kasus kehilangan itu sudah dilaporkan pihak keluarga kepada Polsek Sungai Pinyuh.
Harnoviah Fitriani merupakan putri dari pasangan Ilyas dan Zahara. Di Mempawah, Fitriani tinggal bersama keluarganya yang beralamat di belakang Pabrik Minyak Kelapa Desa SBBL. Sementara kedua orang tuanya bertugas di Kabupaten Sanggau.
Kepada Rakyat Kalbar, keluarga menduga Fitriani menjadi korban penculikan. Disinyalir Fitriani menghilang ketika turun dari angkutan umum hendak menuju ke rumahnya yang berada di belakang pabrik minyak kelapa tersebut. Apalagi suasana jalan setapak yang dilaluinya memang lengang dan sepi.
“Dia (Fitriani, red) pulang sekolah bersama temannya yang tinggal di Sungai Pinyuh. Menurut temannya, mereka menggunakan opelet dan Fitriani turun di depan pabrik,” ungkap pihak keluarga, Agus, menceritakan kejadian itu, Rabu (19/12) pagi di kediamannya.
Sejak saat itu, Fitriani tidak diketahui keberadaannya. Pihak keluarga mulai menaruh curiga lantaran hingga sore hari Fitriani tak kunjung pulang. Mereka pun mencari keberadaan Fitriani di beberapa tempat dan hingga saat ini belum ditemukan.
“Nomor handphone miliknya juga tidak aktif. Kami sudah mencari di rumah-rumah keluarga juga tidak ada. Jadi, tadi malam kami putuskan untuk melaporkan kehilangan ini kepada polisi. Dia berangkat sekolah menggunakan seragam olahraga,” ujarnya.
Di mata keluarganya, Fitriani merupakan sosok anak yang baik, patuh, dan tidak nakal. Pihak keluarga juga mengaku Fitriani tidak pernah memiliki hubungan dekat dengan teman lelakinya.
“Setahu kami, dia anaknya tidak macam-macam. Dia tidak pernah keluyuran atau menghabiskan waktu untuk hal-hal yang tidak penting. Kegiatan sehari-harinya hanya pergi ke sekolah dan berdiam diri di rumah. Kalaupun ada kegiatan di luar, dia pasti akan memberi tahu kami. Dia tidak memiliki pacar,” tukasnya. (fia)

Cornelis: Terserah Dialah, Kami Tak Terima Sebanyak Itu

Soal Gaji Gubernur Rp128 Juta per Bulan

Pontianak – Gubernur Kalbar Drs Cornelis MH membantah penghasilannya per bulan sebesar Rp128 juta sebagaimana dilansir LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Apa yang disampaikan FITRA, menurutnya salah.
“Terserah dialah bicara apa, yang jelas kami tidak ada terima sebanyak itu,” kata Cornelis kepada Rakyat Kalbar di Kantor Gubernur, Rabu (19/12).
Cornelis mengaku gaji gubernur tidak sebesar yang dilansir FITRA. Karena apa yang disebutkan tersebut termasuk dana operasional dan kegiatan pemerintah. Meskipun Cornelis tidak mengatakan apa yang disampaikan oleh FITRA tidak valid.
“Bukan datanya kurang valid. Tetapi dia menafsirkan itu semuanya seolah-olah masuk kocek gubernur. Padahal itu kan ada kegiatan pemerintah. Kalau saya tidak tahu persis berapa anggarannya, yang jelas tidak ada menerima seperti itu,” tegas Cornelis.
Ketika awak media ini menanyakan berapa gaji yang diperolehnya per bulan, gubernur yang terpilih kembali untuk periode 2013-2018 ini enggan berkomentar. Cornelis yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar itu tidak mau memaparkan berapa besar gaji yang diterimanya per bulan. Hanya mengatakan tidak pernah menerima gaji sebesar yang dikatakan FITRA dan buru-buru masuk ke mobil dinasnya.
Sebelumnya, FITRA merilis gaji Gubernur Kalbar menduduki urutan ke-14 se-Indonesia. Dengan jumlah pendapatan Rp128 juta per bulan untuk gubernur dan Rp116 juta per bulan untuk wakil gubernur. Diperkirakan total pendapatan gubernur Rp1,5 miliar setahun.
“Di atasnya Kalbar ada Sumatra Barat. Jumlah tersebut merupakan gabungan antara gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan operasional, dan berapa tunjangan lainnya,” ungkap Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Ucok Sky Khadafi.
Menurutnya, gaji pokoknya gubernur hanya Rp3 juta. Sedangkan gaji pokok wagub Rp2,4 juta. Selain itu, tunjangan jabatan untuk gubernur Rp5,4 juta dan wagub Rp4,3 juta.
“Kita jumlahkan semuanya gubernur per bulan Rp128 juta dan wagub Rp116 juta. Sisanya ada yang namanya tunjangan operasional, gubernur dan wakilnya disamakan Rp835 juta per tahun. Jadi per bulan sekitar Rp69,5 juta,” jelas Ucok.
Ia menambahkan, selain itu ada upah pungut atau intensif sekitar Rp50 juta per bulan untuk gubernur. Wagub sekitar Rp40 juta. Jadi totalnya gubernur pendapatan per bulan Rp128 dan wagub Rp116 juta.
Ketua Badan Anggaran DPRD Kalbar Minsen SH membantah apa yang dirilis FITRA. “Bukan gaji itu. Itu tunjangan operasional dan lain-lain yang sudah diatur dengan peraturan menteri keuangan,” kata Minsen ketika dikonfirmasi Rakyat Kalbar.
Legislator PDI Perjuangan ini mengatakan penentuan gaji kepala daerah ada hitungan dan rumusnya. Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sudah sesuai berdasarkan besarnya APND dan pendapatan asli daerah (PAD) Kalbar. (kie)

FITRA: Gaji Gubernur Kalbar Rp1,5 Miliar

Pontianak – Dari penelusuran advokasi dan investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), ditemukan bahwa pendapatan take home pay Gubernur Kalbar Rp1,5 miliar setahun.
“Jadi, gaji Gubernur Kalbar Rp128 juta sebulan itu urutan ke-14 se-Indonesia. Di atasnya ada Sumatera Barat. Jumlah itu merupakan gabungan gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan operasional, dan beberapa tunjangan lainnya,” ungkap Koordinator FITRA Ucok Sky Khadafi kepada wartawan usai menjadi pemateri acara bedah RAPBD 2013 Kota Pontianak di Hotel Merpati, Selasa (18/12).
Di bawah gubernur ada wakil gubernur Rp116 juta per bulan. Kata Ucok, gaji pokok gubernur hanya Rp3 juta. Sedangkan gaji pokok wagub Rp2,4 juta. Selain itu, tunjangan jabatan untuk gubernur Rp5,4 juta dan wagub Rp4,3 juta.
“Kita jumlahkan semuanya gubernur per bulan Rp 128 juta dan wagub Rp 116 juta. Sisanya ada yang namanya tunjangan operasional, gubernur dan wakilnya disamakan Rp 835 juta per tahun. Jadi per bulan sekitar Rp 69,5 juta,” jelas Ucok.
Selain itu ada upah pungut atau intensif sekitar Rp50 juta per bulan untuk gubernur. Wagub sekitar Rp 40 juta. Jadi total perincian pendapatan gubernur per bulan Rp 128 dan wagub Rp 116 juta per bulan.
Ucok menambahkan, ada beberapa yang perlu dibenahi tentang peraturan pemerintah (PP). Pendapatan kepala daerah ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya. Ditetapkanlah gaji seorang gubernur adalah sebesar Rp3 juta per bulan.
Seorang gubernur juga mendapatkan tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, sebesar Rp5,4 juta per bulan. Sehingga jika diakumulasi, total pendapatan setiap bulan bagi gubernur adalah sebesar Rp8,4 juta.
“Untuk tunjangan operasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kemudian untuk intensif pajak berdasarkan pasal 7 Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2010,” jelasnya.

Perlu revisi

Ucok juga mengungkapkan gaji Walikota Pontianak urutan ke 15 se-Indonesia. Di atasnya ada Kota Malang dan Yogyakarta. Walikota total pendapatannya sebulan Rp66 juta. Sementara wakil walikota Rp60 juta per bulan.
“Berdasarkan PP, gaji pokok walikota Rp 2,1 juta dan wakil walikota Rp 1,8 juta. Tunjangan jabatan Rp 3,7 juta dan wakilnya Rp 3,2 juta. Total gaji pokok ditambah tunjangan jabatan sekitar Rp 5,8 juta per bulan. Selebihnya ditambah dengan tunjangan operasional,” papar Ucok.
FITRA menyarankan supaya PP tunjangan operasional dan pungutan pajak itu harus dihapus. Kalau tidak mau dihapus minimal diubah. “Caranya sebagai walikota mengumpulkan pajak dahulu. Dia taruh ke sektor pendidikan atau kesehatan baru dapat dari sana persennya. Kalau sekarang, pajak dikumpulin langsung dapat persennya,” kata Ucok.
Lanjutnya, itu tidak sesuai dengan UUD 1945 di mana APBN dan APBD sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu pajak ini seharusnya dengan mengalokasikan ke kesehatan dan pendidikan lebih baik.

Ranking tertinggi

Sebelumnya FITRA merilis 15 kepala daerah gaji tertinggi. Penghasilan gubernur dan wakil gubernur terbesar pertama adalah Gubernur Jawa Timur per bulan Rp 642.360.003 atau per tahun sebesar Rp 7.708.320.036. Sedangkan wakilnya Rp 627.240.003 atau Rp 7.526.880.036 per tahun.
Penghasilan terbesar kedua Jawa Barat, per bulannya Rp 603.422.043 atau Rp7.241.064.521 setahun dan penghasilan wakilnya bulan Rp 584.942.043, per tahun Rp 7.019.304.521.
Disusul Gubernur Jawa Tengah penghasilan gubernurnya Rp 438.097.208 per tahun Rp 5.257.166.498 sementara wakil per bulan Rp 422.977.208, per tahun Rp 5.075.726.498.
Kalimantan Timur, penghasilan gubernur Rp 344.087.750 atau per tahun Rp 4.129.053.000. Penghasilan wakilnya per bulan Rp 328.967.750, per tahun Rp 3.947.613.000.
Penghasilan terbesar kelima adalah Gubernur Sumatera Utara, per bulan Rp 327.251.701, per tahun Rp 3.927.020.411. Penghasilan wagub per bulan Rp 312.131.701, per tahun Rp 3.745.580.411. (kie)

Selasa, 18 Desember 2012

Zuhri Maksudi: Sah Secara Agama

Pontianak – Fenomena nikah siri kembali santer dibicarakan, terutama semenjak Bupati Aceng ketahuan belangnya. Apalagi, konon, nikah siri banyak dilakukan oleh para pejabat lain di negeri ini. Nikah siri memang ilegal di mata hukum negara, mungkin saja karena itu sejumlah pejabat yang ditemui tak berkenan menjawab pertanyaan wartawan Harian ini. Namun, bagaimana dari kacamata hukum Islam?
Pimpinan Pondok Pesantren Walisongo Pontianak Dr KH Zuhri Maksudi Msi mengatakan nikah siri itu secara syariat Islam sah. Asalkan syarat dan rukun dalam pernikahan itu terpenuhi.
“Sebenarnya nikah itu tidak ada istilah siri dan tidak siri. Pernikahan itu dengan dua persyaratan. Harus dan wajib ada wali. Kemudian harus ada dua orang saksi,” kata Zuhri kepada Rakyat Kalbar, Sabtu (15/12).
Menurutnya jika yang di atas sudah terpenuhi, maka sudah sah dengan ijab kabul kedua mempelai. Kemudian, juga harus diberikan mahar.
Zuhri menceritakan satu percakapan antara Sayyidina Ali dengan Abu Bakar. “Apakah suka dengan putri Nabi Muhammad, Fatimah? Ali pun menjawab, “Suka.” Dan Abu Bakar kembali bertanya kepada Ali, “Harta apa yang kamu miliki?” “Saya ada pedang, baju perang, dan kuda,” ujar Ali. Abu Bakar melanjutkan, “Kalau begitu biarkan saya yang melamarkan dan simpan saja hartamu itu karena masih diperlukan untuk perang. Maharnya nanti biar saya ambilkan dari Baitul Mal.”
“Jadi, maharnya dibayarkan oleh orang saja sah. Maharnya tidak harus barang juga boleh. Bahkan utang saja dulu pun boleh, tetapi lebih baik langsung,” kata Zuhri.
Nikah siri dan tidak siri kedua-duanya sah, Zuhri memaparkan, karena sudah memenuhi unsur agama atau fiqih. Yang menjadi pertanyaan, seolah-olah nikah siri tidak berdasarkan agama.
“Kalau saya memandang poligami itu, Alquran sudah memberikan syarat. Kata fangkihu yang dalam bahasa Arab fiil amar itu artinya perintah. Dalam Surah An Nisa ayat 3 sudah jelas diterangkan, mengapa harus dipertentangkan,” tegasnya.
Wakil Ketua PW NU Kalbar itu menambahkan, hanya saja harus adil. Nah, pengertian adil ini yang susah. Artinya, dua belah pihak harus suka sama suka. Ia menambahkan, yang perlu diperhatikan dalam pernikahan itu harus memenuhi unsur agama, memenuhi tatanan rumah tangga dan memenuhi hak suami istri.
“Sekarang yang menjadi masalah, apabila nikahnya hanya sesaat. Artinya, tujuan dan maksud dari pernikahan sudah tidak tercapai dan diselewengkan. Hal seperti itu yang harus diusut,” jelasnya.
Zuhri melanjutkan, siri itu hanya terkait administrasi negara. Tetapi secara hukum Islam tidak masalah. “Kalau ada yang mengatakan nikah siri itu haram, suruh belajar lagi,” demikian Zuhri.(kie)

Nikah Siri: Antara Manfaat dan Mudarat

Kalbar – Fenomena nikah siri sebelumnya tak pernah mencuat ke permukaan jika tak “dibantu” kasus Angel Lelga dan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Seperti diakui Lelga—melalui pengacaranya Hotma Sitompul, September lalu—, pebisnis parfum itu baru sekali melakukan nikah siri bersama Rhoma Irama. Sementara kasus pernikahan Bupati Aceng dengan Fanny, melahirkan pemeo “istri empat oke, istri empat menit gak oke”.
Kata siri atau sir yang berarti rahasia, jelas tidak diperbolehkan jika disandingkan dengan kata nikah. Sebab, merujuk pada rukun Islam tentang perkawinan, perkawinan sah apabila diketahui oleh orang banyak. Namun etimologi tersebut berubah di Indonesia, nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh negara, “nikah di bawah tangan”.
Sejumlah ulama di Indonesia memandang nikah siri itu dihalalkan, tetapi dalam kehalalan tersebut timbul sejumlah pertanyaan. Mengapa nikah siri sering dilakukan oleh kalangan masyarakat? Apakah betul nikah tersebut untuk menghindari dari perzinaan? Ataupun hanya untuk memuaskan nafsu saja? Apakah pemerintah tidak khawatir akan nasib kaum wanita? Tidak gundah gulana jika disalahgunakan oleh masyarakat? Apakah pernikahan secara siri itu lebih banyak mudarat (keburukan) ketimbang dari manfaatnya?
Menyikapi nikah siri tersebut, Kepala KUA Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu Nibung SAg mengatakan memang dalam Islam nikah siri itu dihalalkan. Tetapi kehalalannya perlu dipertanyakan, karena banyak menimbulkan mudaratnya daripada manfaatnya.
“Coba kita bayangkan, dalam jual-beli kalau ada utang-piutang harus dicatat berapa banyak utangnya. Apalagi kalau masalah pernikahan, itu lebih wajib dicatat oleh pemerintah melalui Departemen Agama sesuai UU Pernikahan,” ujar Nibung kepada Rakyat Kalbar melalui selular, Sabtu (15/12).
Menurutnya, biarpun dalam agama Islam nikah siri diperbolehkan tetapi telah melanggar UU Pernikahan dari negara. Maka dari itu, jika ada masyarakat—para pejabat, pengusaha, dan lainnya—melakukan nikah siri, berarti telah melanggar UU Pernikahan.
“Jadi, bagi yang melanggar UU Pernikahan, harus terjerat dalam hukum yang telah berlaku sekarang ini,” katanya.
Nibung menjelaskan mengapa pemerintah mengatur pernikahan dalam bentuk Undang-Undang Pernikahan di negeri ini, sebab nikah secara UU yang diakui oleh negara itu memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
“Jadi lebih baik masyarakat itu melakukan nikah secara resmi dalam arti melalui secara UU Pernikahan. Kalau tidak berarti mereka telah melanggar UU Pernikahan,” ucapnya.
Apakah betul nikah Siri itu untuk menghindar dari perzinaan?
Nibung menjawab belum tentu, karena kembali lagi kepada niatnya. Kalau niatnya untuk menikah hanya sekadar untuk memuaskan nafsu dan melecehkan kaum perempuan.
“Saya pikir pernikahan itu, menjadi haram hukumnya. Dikarenakan mengandung mudarat dan sangat merugikan orang lain,” jelas Nibung.
Saat ditanya siapa yang dirugikan dalam nikah siri tersebut, dengan tegas pegawai KUA tersebut menjawab: kaum perempuan.
“Coba kalau ada masalah dalam keluarganya. Kepada siapa perempuan itu menggugat? Ke pengadilan agama, tidak mungkin. Karena pernikahan yang telah dilakukan itu tidak sah secara aturan kepemerintahan,” terangnya. Nibung menambahkan, “Jadi sangat melecehkan kaum perempuan. Maka kita sangat berharap kepada masyarakat kalau mau nikah, nikahlah secara baik-baik sesuai dengan UU Pernikahan,” pungkas Nibung.
Terpisah, Kepala KUA Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya Abdul Gapur mengatakan memang dalam Islam nikah siri itu dihalalkan. Hanya saja banyak disalahgunakan oleh oknum masyarakat.
“Kita hidup bernegara, makanya harus mengikuti aturan negara. Nikahlah secara baik sesuai dengan UU Pernikahan,” jelasnya.
Ia berharap kepada masyarakat agar bisa mengikuti aturan negara. Lakukan pernikahan secara tercatat oleh pemerintah. Karena sudah diatur dalam UU. “Kalau ada masyarakat nikah secara siri, berarti dirinya sudah melanggar UU Pernikahan,” demikian Abdul.

Fenomena gunung es

Ada kasus terbaru nikah siri di kalangan pejabat. Melibatkan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Deni Ramdani Sagara, yang dilaporkan istri sahnya Fitri Wulan ke polisi. Prihatin atas mulai terkuaknya kasus demi kasus tersebut, Sekretaris Majelis Tabligh Pengurus Wilayah Aisyah Kalbar Misdah MAg menyebut pemerintah bertanggung jawab akan hal ini.
“Menurut saya negara juga bertanggung jawab dalam hal ini. Dengan undang-undang yang tidak memperbolehkan poligami juga peluang atau celah yang bisa digunakan oleh umat beragama, khususnya umat Islam yang memang memperbolehkan. Hanya hukum negara yang melarang akhirnya muncullah yang namanya nikah siri itu,” katanya menjawab Rakyat Kalbar, Sabtu (15/12).
Ia menjelaskan, sebenarnya nikah itu tidak ada istilah siri dan tidak siri. Tetapi tidak diperbolehkannya beristri lebih dari satu bagi pejabat struktural, menjadi celah untuk melakukan nikah yang tidak tercatat di negara itu.
“Sudah jelas hukum pernikahan itu dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan rukunnya. Dalam praktik nikah siri selama rukunnya dipenuhi hukumnya sah. Kenapa ada istilah siri, karena dirahasiakan atau disembunyikan,” jelasnya.
Dalam artian tidak tercatat dalam hukum positif negara. Tetapi tetap saja diketahui oleh pihak keluarga baik mempelai laki-laki maupun perempuan. Hanya saja tidak tercatat secara negara.
“Jadi secara hukum agama sah-sah saja. Tetapi di dalam syariat Islam harus mempertimbangkan kemaslahatannya (kebaikannya). Apa mudarat nikah siri yang menurut hukum negara itu dianggap ilegal. Sehingga dampak-dampak negatifnya bermunculan seperti fenomena sekarang,” terang Misdah.
Memang, fenomena terkuaknya satu per satu pejabat negara maupun sejumlah masyarakat di Indonesia itu disebut Misdah sebagai fenomena gunung es.
“Mengapa, karena khususnya di lingkungan pejabat struktural politik dan pemerintah hal itu bukan rahasia umum lagi. Hanya saja, sekarang baru bermunculan, karena ada yang memunculkannya di media,” ungkap Misdah.
Fenomena ini muncul karena kurangnya kesadaran hukum dari pihak perempuan sehingga jadi masalah. Kalau dulu-dulu praktik seperti itu bukan hal yang baru.
“Bahkan dilakukan oleh orang-orang ternama dan mempunyai jabatan yang tinggi di negara ini. Hanya saja tidak ada yang membukanya. Ketika ada yang membuka gerbangnya, maka bermunculan yang lain,” ujar Misdah.
Ketua Kajian Tafsir Alquran As Syifa Pontianak ini menilai dampak dari nikah siri luar biasa. Tidak bisa dikatakan istri tua sebagai korban. Tetapi baik dia pertama atau ke dua, posisinya sama-sama korban.
“Kalau kita urai benangnya tetap saja perempuan yang menjadi korban. Kita tidak boleh menilai perempuan yang mau dinikahi adalah seorang yang tidak punya perasaan,” katanya.
Dosen Pascasarjana STAIN ini menjelaskan, di dalam Alquran itu sebuah akad atau perjanjian yang sakral harus dicatat. Jual-beli saja Allah perintahkan untuk ditulis. Apalagi sesakral akad nikah. Secara hukum agama sah, hanya saja ada dampak yang ditimbulkan.
“Ke depan, bagaimana negara memandang masalah hukum siri ini. Supaya jangan sampai perempuan lagi yang jadi korban. Tidak menutup kemungkinan seorang laki-laki bisa dengan semena-mena menceraikan istrinya bahkan hanya lewat SMS,” tuturnya.
Terkait poligami yang legal, tentu ada syarat yang harus dipenuhi seperti izin dari istri sebelumnya. Sehingga, pernikahan tersebut sah secara agama dan negara. Karena dampak dari nikah ini luar biasa, bukan hanya masalah ibu dan bapaknya. Tetapi juga ke anaknya, ketika bapaknya meninggal tidak bisa mendapatkan warisan.
“Harusnya menikah itu menenteramkan, sakinah mawaddah, dan warahmah. Bukan setelah menikah jadi sengsara. Bagaimanapun dampaknya besar, hampir jarang sekali yang adem saja. Bagaimanapun negara kita memerlukan surat-menyurat seperti akta,” jelas Bunda Misdah, panggilan akrabnya.
Terkait perlindungan terhadap perempuan, dia menegaskan, negara harus memikirkan sebentuk undang-undang. Agar perempuan juga terlindungi oleh hukum.
“Sebenarnya kalau poligami mengikuti syariat tidak masalah. Kalau memang di seluruh internal itu saling memahami. Supaya fenomena itu tidak merisaukan masyarakat,” tambah ibu dua anak ini.
Misdah mengatakan di Kalbar memang secara kasatmata tidak kelihatan. Hanya saja tidak mempunyai kekuatan hukum untuk membuktikannya. Mereka bersembunyi dan mempertahankan statusnya.
“Saya rasa tidak perlu diusut, hal itu hak pribadi dan juga tidak etis untuk diusut. Selama tidak ada laporan atau keluhan. Mungkin dengan itu mereka tetap ingin mempertahankan jabatan dan tidak ada yang komplain,” katanya.
Ketika ada pihak lain yang dirugikan, dirinya mengimbau kepada perempuan untuk menghindari hal sembunyi. Kalau bisa terang-terangan kenapa harus sembunyi?
Namun yang terutama, bagaimana upaya negara meminimalisasi dampak-dampak dari nikah siri. Sebenarnya, kalau tidak ada “masalah” kenapa juga harus nikah siri? [hak/kie]