Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 12 Agustus 2014

Kenalan di Facebook, Dua Remaja Belasan Kali Hubungan Suami Istri


TANJUNGPANDAN - Seorang pelajar SMA di Tanjungpandan Belitung dipaksa meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Polres Belintung, sejak Minggu (10/8/2014) lalu. Remaja 17 tahun berinisial OA itu dilaporkan oleh orangtua, seorang gadis sebut saja Bunga (15) karena hubungan mereka yang terlampau jauh. Orangtua Bunga tidak terima karena hubungan kasih dua remaja itu tidak normal. Sebab mereka telah melakukan hal-hal yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh pria dan wanita yang sudah terikat dalam pernikahan.
OA yang ditemui di sela pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belitung menyebut menyadari betul kemarahan dari orangtua kekasihnya. Ia mengakui telah melakukan perbuatan yang melanggar norma agama itu bersama Bunga hingga belasan kali jumlahnya.
Ia mengaku mengenal dan bertemu Bunga secara tidak sengaja setelah mereka berkenalan di media sosial Facebook pada 2013 lalu. Pertemanan di facebook tersebut kemudian dilanjutkan dengan tukar menukar nomor telepon selular (ponsel).
Pada 9 September 2013 keduannya akhirnya memutuskan untuk bertemu di dunia nyata. Mereka bertemu muka di kawasan wisata Tanjungpendam. Sejak saat itu, keduanya mulai makin dekat. Tidak hanya saling menysapa melalui Facebook, tapi mereka semakin sering bertemu.
"Aku ungkapin (cinta) ke dia lewat SMS, terus jadiannya 21 November 2013. Awal gituannya aku cium dia, terus aku peluk-peluk gitulah. Aku memang yang ngajak dia gituan," ujar OA kepada Pos Belitung, Senin (11/8/2014) kemarin.
Dia menceritakan, mereka pertama kali melakukan hubungan layaknya suami istri itu pada perayaan valentine, Februari lalu. Ia mengaku sempat takut untuk melakukannya. Tapi karena terdorong oleh keinginannya untuk mencoba, akhirnya ia nekat untuk melakukannya dan siap bertanggung jawab atas akibat hubungan terlarang itu.
Setelah menuntaskan hasratnya untuk kali pertama, keduanya melanjutkan hubungan terlarang itu hingga belasan kali. Hubungan suami istri tersebut dilakukan di kediaman orangtua OA, selain itu juga dilakukan di kediaman ibu tiri Bunga.
"Sudah sebelas kali gituannya, empat kali di rumahku, terus tujuh kali di rumah ibu tirinya. Pertama kali gitu sekitar jam setengah sembilan malam, waktu valentine kemarin," ujar OA.
Terbongkarnya hubungan yang sudah terlanjur jauh itu, berawal saat Bunga meminta OA menjemput di sekitar rumah pada Minggu (10/8/2014) dini hari sekitar pukul 2.00 WIB. Melalui SMS kepada OA, Bunga mengaku sedang dalam masalah keluarga. OA yang iba lalu menjemput Bunga dan membawa ke rumah orangtuanya.
"Aku jemput ke rumahnya, dia SMS bilang ada masalah lalu minta jemput. Belum lama di rumah abangnya nyusul. Aku anter balik lagi sekitar jam 3 pagi," papar OA yang juga mengaku saat menjemput Bunga diketahui orangtuanya.
Setelah sampai rumah, orangtua Bunga lalu melemparkan berbagai pertanyaan terkait hubungannya dengan OA. Bunga yang tak kuasa lagi berbohong akhirnya mengakui perbuatan intimnya dengan sang kekasih. mengetahui kenyataan itu, orangtua Bunga geram dan melaporkan OA ke pihak kepolisian pada Minggu pagi.
"Aku nyesal, tapi ya mau gimana lagi. Aku siap tanggung jawab. Kalau soal sekolah nggak tahulah gimana nanti terserah pihak sekolah," sebut OA sambil menunduk.

Kades Ini Bantah Hamili ABG Bogor


Kades Ini Bantah Hamili ABG Bogor
Kompas.com
Ilustrasi. 

BOGOR-HM (56), salah satu Kepala Desa di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor membantah telah menghamili MN (14) seorang anak baru gede (ABG).

Kepada penyidik Unit Perlindungan dan Perempuan (PPA) Polres Bogor, HM mengaku pertama kali berkenalan dengan MN pada Februari 2014 lalu dan sempat dua kali melakukan hubungan badan.

"Pelaku membantah kalau anak yang dilahirkan MN adalah anak biologis tersangka, karena dia berasalan baru berkenalan dan melakukan hubungan badan dengan korban pada Februari dan Maret, sedangkan korban sudah melahirkan akhir Juli lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Didik Purwanto kepada wartawan, di Mapolres Bogor, Senin (11/8/2014)

Namun, kata Didik Purwanto, kepada penyidik MN mengaku sudah menjalin hubungan dengan Kades tersebut sejak Nopember 2013. "Kalau sejak Nopember memang pas sembilan bulan, karena korban melahirkan anaknya tanggal 29 Juli lalu," katanya.

Menurut Didik, meski pelaku membantah kalau anak yang dilahirkan korban merupakan hasil hubungan MN, tapi tersangka tetap dijerat dengan Pasal 287 KUHP junto Pasal 81 Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka mengakui sudah melakukan persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur diluar pernikahan, pasal itu yang menjerat pelaku. Kalau soal dia mengakui apa itu anaknya atau bukan, bisa dibuktikan dengan test DNA," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, HM salah satu Kades di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor ditangkap Polres Bogor karena diduga telah menyetubuhi MN hingga korban hamil dan melahirkan anaknya.

Kapolres Bogor, AKBP Sonny Mulvianto Utomo membenarkan HM seorang kepala desa. "Terlapor statusnya Duda dan menjabat sebagai Kepala Desa. Sudah kita diamankan dan sekarang masih diperiksa," kata AKBP Sony Mulvianto kepada wartawan, Jum'at (1/8/2014).

Sebelum dilaporkan ke polisi, kata AKBP Sony, HM sempat dipanggil oleh keluarga untuk dimintai pertanggungjawaban dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.

Namun, janji kepala desa itu untuk menikahi MN tidak dipenuhi hingga MN melahirkan anak yang dikandungnya.

"Korban sempat hamil dan sekarang sudah melahirkan. Pelaku sempat berjanji akan menikahi korban, tapi sampai anak korban lahir pelaku tidk bertanggungjawab. Keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Bogor," ujarnya.

Senin, 11 Agustus 2014

Dihipnotis, Siswi SMA Nyaris Diperkosa Karyawan Wisma


Dihipnotis, Siswi SMA Nyaris Diperkosa Karyawan Wisma
Kompas.com
Ilustrasi. 


DEPOK-SR (17) alias Kiki, siswi SMA di kawasan Jakarta Timur mengaku telah dicabuli dan nyaris diperkosa dua karyawan wisma di Jalan Alternatif Cibubur, Cimanggis, Depok, Jumat (8/8/2014) malam.
Kiki berhasil dibawa ke wisma oleh dua karyawan di sana yakni Ridwan (34) dan Hari Hermansyah (29) dengan cara digendam.
Ridwan dan Hari ternyata menguasai gendam atau hipnotis dan mempraktekkannya kepada Kiki, pada Jumat malam.
Saat kejadian, remaja warga Condet, Jakarta Timur tersebut hendak ke rumah rekannya di Jalan Alternatif Cibubur, dengan menumpang angkot. Namun Kiki ditepuk di bahu kirinya oleh Ridwan dan Hari yang saat itu melintas dengan motor matiknya.
Keduanya lalu membawa Kiki ke wisma tempat mereka bekerja dengan berboncengan motor bertiga.
"Di dalam kamar wisma, korban tersadar dan ia langsung berteriak. Menurut korban saat sadar, beberapa pakaian di tubuhnya sudah terbuka," kata Kapolsek Cimanggis, Bambang Irianto, Minggu (10/8/2014) malam.
Saat itu, katanya, karena berteriak, kedua pria tersebut sempat menganiaya Kiki. Tujuannya agar Kiki diam dan tidak melawan.
Namun Kiki terus berontak dan akhirnya berhasil melepaskan diri dari keduanya. Ia langsung keluar kamar dan meminta pertolongan warga sekitar.
"Dengan dibantu warga ia melapor ke polisi, Jumat malam," kata Bambang.
Menurut Bambang, atas laporan Kiki, pihaknya langsung membekuk Ridwan dan Hari dua karyawan wisma, Sabtu dinihari sekira pukul 03.00.
"Karena kasus ini korbannya perempuan dibawah umur, kami melimpahkan kasusnya ke Polresta Depok. Kedua pelaku dan sejumlah barang bukti, juga kami serahkan ke Polres" ujar Bambang.
Menurutnya, dalam pemeriksaan awal usai dibekuk pihaknya, kedua pelaku yakni Ridwan dan Hari bersikeras bahwa mereka tidak melakukan kekerasan seksual kepada Kiki.
"Keterangan korban dan pelaku akan di kroscek, juga dengan keterangan saksi. Selain itu juga akan dicocokkan dengan barang bukti yang ada," tutur Bambang.

46 Persen Remaja 15-19 Tahun Sudah Pernah Bersetubuh

46 Persen Remaja 15-19 Tahun Sudah Pernah Bersetubuh
Kompas.com
Ilustrasi. 

DEPOK-Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr Julianto Witjaksono SpOG, KFER, MGO mengatakan, saat ini 46 persen remaja berusia 15-19 tahun belum menikah sudah berhubungan seksual.
"Paling tidak, beri pandangan bahwa ini bahaya dan mengancam generasi muda. Pernikahan dini, penyimpangan prilaku. Masalah penyimpangan remaja semestinya bisa dikendalikan. Harus dikendalikan, bisa mengurangi angka kehamilan pra nikah, penyimpangan seksual akan bisa berdampak pada kesehatan remaja," katanya dalam Seminar Kesehatan Reproduksi Remaja “Strategi Kesehatan Reproduksi Remaja dalam Upaya Meningkatkan Kesehatan Ibu di Indonesia” di Universitas
Indonesia (UI) Depok, Minggu (10/8/2014)
Menurut Julianto, Indonesia dapat siap menghadapi tantangan bonus demografi 2025 atau AFTA 2015. Generasi ini harus disiapkan sejak dini.
"Kualitas manusia Indonesia, tak hanya pendidikan sekolah, tetapi harus disiapkan sejak dini dalam kandungan.
Kehamilan remaja memicu tingginya angka kematian bayi. Bayi berbobot rendah," paparnya.

Kepergok Bugil di Kamar Kos, Sepasang Remaja Digelandang



Sepasang remaja diamankan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lantaran diduga melakukan hubungan intim di kamar kos. Meski berkelit hanya mengobrol, keduanya kepergok tengah berbugil ria di dalam kamar.

Remaja putra putri yang masih berusia belasan tahun itu ditangkap kemudian dibawa ke kantor Pol PP untuk dilakukan pembinaan dengan menghadirkan orangtua masing masing.

Demi alasan kemanusiaan dan etika, petugas sementara melarang pengambilan gambar pasangnan mesum yang kepergok telanjang di dalam kamar kos di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Mayangan/ Kota Probolinggo, Jumat (8/8/2014) sore.

Petugas mengidentifikasi keduanya dan diketahui identitasnya berinisial RK (17) warga Kanigaran, dan teman lelakinya berinisial IR (18), warga Pilang, Kota Probolinggo.

Di hadapan petugas mereka berkelit telah melakukan hubungan intim dan mengaku hanya mengobrol saja di dalam kamar. Namun mereka tepergok sedang telanjang bulat dan kondisi kamar dalam keadaan terkunci.

“Kita dalami dan di lakukan pembinaan. Menurut laporan petugas dalam keadaan telanjang,” ujar Kasie Penertiban Pol PP Kota Probolinggo, Nur Rahmad.

Guna proses pengembangan, petugas membawanya ke kantor untuk memastian apakah mereka berbuat mesum atau tidak. Sidak tersebut dilakukan petugas sebagi tindak lanjut dari laporan warga yang melaporkan ada sejumlah kos kosan yang di salah gunakan penghuninya untuk pesta miras dan pesta seks yang mengganggu kenyamanan warga.

Rabu, 06 Agustus 2014

Gadis Ini Potong Alat Kelamin Pemerkosanya



Seorang gadis remaja asal India melakukan sebuah tindakan yang berani. Sadar akan menjadi korban pemerkosaan untuk kedua kalinya, gadis ini mengambil sebilah pisau dan memotong alat kelamin sang pelaku.

Ternyata pelaku pemerkosa masih keluarga dengan sang korban. Setelah memotong alat kelamin pria yang juga pamannya itu, gadis yang belum diketahui namanya tersebut langsung melarikan diri dan sedang dicari oleh detektif. Namun, detektif justru memuji keberanian wanita itu.

Polisi di Madhepura daerah Bihar mengatakan wanita muda, -diyakini berusia baik 17 atau 18 tahun- telah diperkosa bulan lalu oleh pamannya, yang dikenal di daerah setempat sebagai dukun dan yang melakukan ritual. Pelaku diduga mencoba menyerang untuk kedua kalinya, namun kali ini korban siap dan telah mempersenjatai diri dengan pisau.

Setelah kejadian, gadis itu kemudian melaporkan apa yang insiden tersebut pada seorang dewan desa. Namun, kinerja dewan desa dalam mengatasi masalah tidak membuatnya puas. Wanita muda itu memutuskan untuk menghubungi seorang polisi wanita, yang terletak di stasiun lokal.

Petugas senior AK Singh, yang merupakan pengawas di kantor polisi Alam Nagar, terletak sekitar 200 km sebelah timur dari Ibu Kota negara bagian Patna, mengaku belum pernah ada kasus seperti ini sebelumnya. Namun, pria itu telah menyalahgunakan posisinya sebagai anggota keluarga.

“Insiden itu terjadi pada 20 hari lalu. Awalnya gadis itu pergi ke dewan desa, tapi mereka tidak mampu memecahkan kasus masalah ini sehingga kasus ini diserahkan kepada kami. Kemudian kami mengajukan kasus itu kami serahkan ke kantor polisi wanita,” jelas Singh, kepada The Independent, Rabu (6/8/2014).

Insiden ini bukan pertama kali terjadi di India. Media di India hampir setiap hari memberitakan kejahatan pemorkasaan dari seluruh daerah. Insiden ini dilaporkan semakin meningkat sejak seorang mahasiswa diperkosa dan dibunuh di Delhi, pada Desember 2012.

Mau Dibunuh, Li Dipaksa Layani Ayah Tiri


Mau Dibunuh, Li Dipaksa Layani Ayah Tiri
Ilustrasi pelecehan seksual


JAKARTA – Li (17), terpaksa harus melayani nafsu bejat sang ayah tiri Halomoan Siagian (40), di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat lantaran diancam akan dibunuh. "Saya takut untuk cerita, karena diancam mau dibunuh. Saya juga bingung mau cerita kepada siapa, saya malu," kata Li kepada wartawan di Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Jakarta Timur, Jumat (9/5/2014).
Dirinya menjelaskan, sang ibu sudah menikah dengan ayah tirinya sejak dirinya masih kecil. Selain menyetubuhi korban, Halomoan juga kerap menyiksa sang ibu.
"Dia juga sering mukulin saya, ini masih ada bekas pukulan di kaki, waktu dia pukul saya pakai ikat pinggang. Kalau dengan ibu sering berantem mulut," katanya.
Li mengaku telah lima kali disetubuhi oleh pelaku. Kejadian pertama dilakukan saat dirinya masih duduk dibangku kelas IX SMP. Kejadian tersebut berulang sepanjang tahun 2012. Pelaku biasanya melancarkan aksinya saat ibu korban tidak berada di rumah.
"Awalnya dia menyuruh saya mengurut, tapi tangan saya dipegang dan didorong ke kasur. Dia melakukan itu," katanya.

Pura-pura Minta Diurut, Li Digarap Ayah Tirinya


Pura-pura Minta Diurut, Li Digarap Ayah Tirinya
Wahyu Aji/Tribunnews.com


JAKARTA – Malang nasib Li (17) yang harus kehilangan keperawanannya oleh ayah tirinya sendiri Halomoan Siagian (40), di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Saat mengadu ke kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Li mengungkapkan, ayahnya kerap mengancam dan bertindak kasar jika permintaannya tak dituruti.
"Kejadian awalnya sekitar 2012 lalu, waktu rumah lagi sepi. Mama sama adik-adik nggak ada di rumah," kata Li di kantor Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (9/5/2014).
Menurutnya, pada 2012 lalu ketika Li masih duduk di bangku SMP diminta untuk memijit ayah tirinya di kamar. Setelah itu korban ditarik tangannya hingga akhirnya terjadi pemaksaan hubungan badan antara ayah tiri dan anak.
"Awalnya disuruh ngurut, diancam dan sampai terjadi itu (hubungan badan)," tukasnya.
Sambil mengenakan kerudung bermotif batik untuk menutupi wajahnya, Li mengaku ayahnya selalu mengancam jika melaporkan perbuatannya. Sebab ayah tirinya yang bekerja sebagai sopir angkutan kota (angkot) 01 di kawasan Bekasi itu dikenal kerap memukul.
"Diancam mau dibunuh. Takut, nggak berani ngadu ke siapa-siapa, sudah lima kali 'digituin'," katanya.
Di tempat yang sama, paman korban berinisial OM (39) menjelaskan bahwa korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya satu hari setelah sang ibu berinisial RM meninggal dunia pada 1 April 2014 lalu.
"Setelah ibunya meninggal, dia nangis-nangis sambil cerita semuanya di rumah tantenya. Baru diketahui bahwa ayahnya sudah lima kali menyetubuhi," katanya.
OM menuturkan bahwa korban selama ini dihantui rasa takut akan terjadi peristiwa yang sama terhadap ayah tirinya. Karena itu, ia memberanikan diri menceritakan semuanya ke kerabatnya ketika sang ibu telah tiada.
"Kita semua berharap polisi tangkap ayah tirinya, karena kami sudah lapor ke Polresta Bekasi pada 3 April 2014, tapi sampai sekarang belum ditangkap. Malah saksi-saksi juga sudah dipanggil," kata OM.

Polresta Depok Tangkap Guru yang Hamili Siswa


Polresta Depok Tangkap Guru yang Hamili Siswa
www.gkj.or.id
Ilustrasi 


DEPOK - Mc Donald Emry, guru SMK Ganesha Satria, Depok yang dilaporkan telah menyetubuhi siswanya yakni FR (18) hingga hamil 8 bulan, berhasil ditangkap aparat Mapolresta Depok, Senin (4/8/2014).
Sampai Selasa (5/8/2014) sore, Emry masih dalam pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Depok.
Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Subandi, menuturkan Emry dibekuk petugas di rumahnya di Sukmajaya, Depok, Senin (4/8/2014) malam, pukul 19.00 tanpa perlawanan.
"Langsung kita bawa ke Polres untuk diperiksa lebih jauh," katanya.
Menurut Subandi, pihaknya sudah menetapkan Emry sebagai tersangka dalam kasus ini dengan didukung sejumlah alat bukti yang didapat polisi.
Emry kata Subandi, diduga kuat telah mencabuli dan menyetubuhi siswanya FR, sebanyak dua kali yakni pada November 2013 lalu di toilet sekolah, serta pada Desember 2013 di puncak saat acara sekolah. Akibatnya, lanjut Subandi, FR saat ini hamil 8 bulan.
"Alat bukti yang memperkuatnya adalah hasil visum korban serta keterangan korban dan sejumlah saksi lainnya yakni para rekan korban," ujar Subandi di Mapolresta Depok, Selasa (5/8/2014).
Menurut Subandi, sampai Selasa sore ini pihaknya masih memeriksa Emry untuk memperdalam kasus ini.
Seperti diketahui FR, alumni SMK Ganesha Satria yang lulus tahun ini, melaporkan guru sekaligus wali kelasnya Mc Donald Emry atas dugaan pencabulan yang mengakibatkan dirinya kini hamil 8 bulan.
FR mengaku dipaksa Emry untuk bersetubuh serta diancam tidak akan diluluskan jika tidak mau memenuhi keinginan Emry.
Ditemani kerabat dan keluarga, FR melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolresta Depok, Jumat (1/8/2014). Nomor laporan dicatat dalam LP/1630/K/VIII/2014/PMJ/Resta Depok/ 1 Agustus 2014.

Diperkosa Guru di Toilet, Siswi SMK di Depok, Jawa Barat, Hamil 8 Bulan

DepokSeorang siswi SMK berinisial FR (18) warga Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, bersama orang tuanya melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpanya ke Mapolresta Depok. FR kini tengah hamil 8 bulan akibat diperkosa oleh seorang guru di sekolahnya berinisial MDE.

Dalam pelaporannya, FR mengaku peristiwa pertama pemerkosaan terjadi pada November 2013. Korban diperkosa di dalam sekolah tepatnya di salah satu toilet. Kepada petugas, korban juga mengaku diperkosa di bawah ancaman MDE. Korban diancam tidak akan lulus UN jika tidak menuruti permintaan bejat pelaku.

Menurut pengakuan korban, pelaku yang berinisial MDE ini tidak hanya sekali melakukan tindak asusila terhadap dirinya. Korban mengaku, pelaku juga melakukan pelecehan tersebut Desember 2013 ketika perpisahan kelas di kawasan Puncak, Bogor. 

Pelaporan yang dilakukan korban bersama pihak keluarga ini berawal ketika kedua orang tuanya mencurigai perubahan fisik pada bagian perut yang semakin membuncit. Perubahan dari sang buah hati membuat kedua orangtua FR (18) curiga dan meminta FR menceritakan siapa yang menghamilinya.

Hingga saat ini pihak kepolisian setempat belum menetapkan pelaku sebagai tersangka. Ahmad Subarkah mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.

"Ya, saat ini pihak kepolisian setempat masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku, kita akan mengkonfirmasi lagi perihal peristiwa tindak asusila ini," ujar Kapolres Depok Kombes Pol Ahmad Subarkah saat dihubungi merdeka.com (5/8).

Akibat ulah MDE, saat ini FR (18) mengalami depresi dan stres berat. "Kasus ini masih kita proses, nanti akan disampaikan kalau ada perkembangan," imbuh Subarkah. (Indra Komara Nugraha/merdeka.com/bh).

Paman Ancam Potong Leher Melati Usai Mencabuli


Paman Ancam Potong Leher Melati Usai Mencabuli
Shutterstock
ilustrasi
 
MAUMERE - Melati (6), siswi salah satu SD di Desa Paga, Kecamatan Paga jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Marselinus Bhali alias Linus (54), pamannya. Kasus ini sedang ditangani penyidik Polsek Paga. Aksi pencabulan yang menimpa Melati terjadi di sebuah rumah tak berpenghuni, Minggu (22/6/2014), pukul 17.00 Wita. Linus memanggil korban masuk ke dalam rumah itu lalu memasukkan jari tangannya ke dalam alat vital korban.
Usai mencabuli korban, Linus melarang korban menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Jika ada yang mau tahu, maka pelaku mengancam akan memotong leher korban.
"Awas! Leher kamu akan saya potong," demikian sang paman mengancam keponakannya.
Kapolres Sikka, AKBP Budi Hermawan,SIK melalui Kapolsek Paga, Ipda Nevo Nelu, di Mapolsek Paga, Senin (4/8/2014) pagi mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari cerita korban tentang aksi Linus kepada tantenya.
Selama ini korban tinggal di Paga bersama tantenya karena kedua orangtuanya merantau ke Papua. Cerita korban kepada tantenya ini dilaporkan kepada salah satu paman korban sehingga pada tanggal 27 Juni 2014 malam, korban bersama tante dan pamannya melaporkan aksi Linus ke Polsek Paga.
Kepada polisi, korban menceritakan bahwa Linus mencabulinya saat ia sedang bermain di halaman rumah baru yang belum dihuni pemiliknya.
"Korban lalu disuruh secara paksa membuka celananya lalu sang paman memasukkan jari tangannya ke alat vital korban. Usai dilaporkan keluarga, polisi langsung menangkap dan menahan pelaku. Saat diperiksa pelaku mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Paga yang didampingi Kanit Reskrim, Bripol Apris MT.
Ia menjelaskan, pelaku yang sudah beristri dan anak dijerat pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku sudah ditahan di sel Mapolres Sikka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," papar Apris.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini merupakan yang keempat di wilayah Polsek Paga sejak tahun 2013. Pada tahun 2013, ada tiga kasus perkosaan, sedangkan tahun 2014 satu kasus dengan tersangka Marselinus Bhali alias Linus.

Siswi SMK Diperkosa Wali Kelas, Kini Hamil 8 Bulan


Siswi SMK Diperkosa Wali Kelas, Kini Hamil 8 Bulan
Kompas.com
Ilustrasi. 

DEPOK - FR (18), siswi yang baru lulus dari SMK GS di Sukmajaya, Depok, melaporkan pencabulan yang diduga dilakukan wali kelasnya, Mc Donald Emry, terhadap dirinya.
Pencabulan berupa persetubuhan itu dilakukan Emry kepada FR sebanyak dua kali yakni pada November 2013 di toilet sekolah, serta pada Desember 2013 saat perpisahan kelas di kawasan Puncak, Bogor.
FR mengaku dirinya di bawah ancaman Emry saat pelecehan terjadi. Jika tidak mau, FR diancam tidak akan diluluskan dari sekolahnya oleh Emry. Akibat perbuatan Emry itu, kini FR hamil 8 bulan.
Perubahan di tubuhnya membuat kedua orangtua FR curiga dan meminta FR menceritakan siapa yang menghamilinya.
Karena didesak, FR akhirnya mengakui bahwa pelakunya adalah guru wali kelasnya sendiri, Mc Donald Emry.
Bersama orangtua dan kerabatnya, FR melaporkan apa yang menimpanya ke Mapolresta Depok, Jumat (1/8/2014) lalu.
Menindaklanjuti laporan itu, FR lalu diantar petugas kepolisian melakukan visum di RS Polri Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (4/8/2014).
Menurut FR, setelah diperkosa dua kali oleh gurunya, selama ini ia mengaku depresi dan stres.
FR mengatakan pencabulan terjadi saat ia duduk di kelas 3 SMK. Ssaat persetubuhan terjadi, katanya, dia berada di bawah ancaman Emry.
"Saya takut kalau menolak. Yang pertama, Pak Guru ajak saya ke toilet sekolah waktu itu. Disana, dia suruh saya buka rok dan baju saya," kata FR di Mapolresta Depok, saat hendak melakukan visum ke RS Polri Sukanto, Senin.
Menurut FR, sebenarnya saat di toilet sekolah itu, dirinya sempat melawan dengan mencoba mendorong Emry agar kabur. Namun, kata FR, dirinya kalah kuat dari Emry.
"Dia lalu mengancam lebih serius, dia bilang nggak akan lulusin saya, kalau gak mau digituin. Saya jadi berpikir dua kali, karena takut gak dilulusin," tuturnya.
FR mengaku berharap gurunya Emry dihukum setimpal dan dipenjara.
"Supaya nggak ada korban lagi seperti saya. Sekarang ini saya mengandung anak Pak Emry," tuturnya.
Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Agus Salim mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dugaan pencabulan salah satu siswa SMK swasta, FR, yang dilakukan guru kelasnya, Jumat (1/8/2014) lalu.
Laporan dicatat bernomor LP/1630/K/VIII/2014/PMJ/Resta Depok/ 1 Agustus 2014.
"Kami masih melakukan penyelidikan. Dari pengakuan korban, dia dicabuli 2 kali. Sekarang masih menunggu hasil visum dulu," tuturnya.

Siswi SMK Dihamili Guru Tak Mau Damai Sekalipun Dinikahi


Siswi SMK Dihamili Guru Tak Mau Damai Sekalipun Dinikahi
Tribunnews
Ilustrasi. 

DEPOK - FR (18) perempuan yang baru saja lulus dari SMK Ganesha Satria, Depok mengaku dihamili guru sekaligus wali kelasnya yakni Mc Donald Emry pada November 2013 dan Desember 2014 lalu saat ia masih duduk di kelas III SMK.
FR berharap sang guru mesum yang sudah mencabulinya itu dihukum berat. Karenanya FR ditemani kerabat dan keluarganya melaporkan perbuatan wali kelasnya itu ke Mapolresta Depok, Jumat (1/8/2014) lalu.
"Saya mau dia dihukum berat. Saya tak mau damai sekalipun dinikahi," kata FR di Mapolresta Depok, usai menjalani visum dari RS Polri Sukanto, Jakarta Timur, Senin (4/8/2014).
Menurut FR atas perbuatan guru sekaligus wali kelasnya itu, ia menderita malu yang sangat besar baik kepada teman-teman dan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
"Saya sudah dibuat malu dan dirugikan sangat besar atas masa depan saya," kata anak yatim yang tinggal bersama sepupunya di Sukmajaya, Depok.
Seperti diketahui FR (18) siswa perempuan yang baru lulus dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Ganesha Satria di Sukmajaya, Depok, melaporkan pencabulan yang dilakukan wali kelasnya Mc Donald Emry terhadap dirinya akhir 2013 lalu, hingga menyebabkan dirinya hamil 8 bulan.
Pencabulan berupa persetubuhan yang dilakukan Emry kepada FR, sebanyak dua kali yakni pada November 2013 lalu di toilet sekolah, serta pada Desember 2013 saat perpisahan kelas di kawasan Puncak, Bogor.
FR mengaku dirinya di bawah ancaman Emry saat pelecehan terjadi. Jika tidak mau, FR diancam tidak akan diluluskan dari sekolahnya oleh Emry.

Selasa, 05 Agustus 2014

Kakek Pemerkosa Balita 2,5 Tahun Pernah Cabuli Gadis di Bawah Umur Juga


Kakek Pemerkosa Balita 2,5 Tahun Pernah Cabuli Gadis di Bawah Umur Juga
google

JAKARTA --  Surip Saleh (63) sebelum memperkosa N balita 2,5 tahun, ternyata pernah mencabuli anak di bawah umur berinisial NE (11) pada tahun 2013.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada Warta Kota di ruang Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kamis (19/6/2014), dirinya pernah mencabuli NE yang notabene masih tetangganya. Lanjut Surip, jarak rumah NE dengan kontrakannya bersebelahan. " NE itu sudah kayak cucu saya, saban hari main ke rumah minta duit buat jajan," ungkapnya.

Karena saking dekatnya itu, dirinya berani mencabuli korban. "Apalagi saya kan tinggal sendirian, sudah jadi duda lama. Baru menikah sama Radem sekitar 5 bulanan, jadi saya butuh juga saat itu," ujar pria yang telah mempunyai 6 cucu ini.

Lanjut Surip, dirinya setelah memberi uang jajan kepada korban, kemudian meraba-raba payudara NE. Selain itu, dirinya juga memasukkan kedua jarinya secara bergantian ke kemaluan korban.
"Saya sempat melakukannya beberapa kali, karena tidak pernah ketahuan orang tuanya dan korban juga tidak pernah melapor," kata pria yang ketiga anaknya sudah menikah dan tinggal terpisah dari dirinya.

Surip mengatakan, untuk korban NE, ia tidak berniat memperkosa korban. Dirinya hanya sebatas ingin memegang-megang saja tidak lebih. Korban juga mengatakan kepada Warta Kota, ia kerap kali berhubungan dengan seorang janda. Kejadiannya itu, juga pada 2013 tetapi hubungan tersebut atas dasar suka sama suka, bukan diperkosa.

Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Hariyadi kepada Warta Kota di ruangannya, untuk korban NE ini baru diketahui setelah dilakukan investigasi kepada tersangka.
"Saya rasa orang tua NE juga belum tahu kalau anaknya telah menjadi korban pencabulan Surip. Karena sampai saat ini belum ada laporan terkait pencabulan terhadap NE," tutur Hengki.

Siswi SMK Hamil Diperkosa Guru Alami Depresi Berat

Siswi SMK Hamil Diperkosa Guru Alami Depresi Berat
net
Ilustrasi. 

JAKARTA -- Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Agus Salim menuturkan FR (18) siswi SMK Ganesha Satria, Depok yang mengaku diperkosa guru wali kelasnya sendiri Mc Donald hingga hamil 8 bulan kini menderita trauma dan depresi berat.
Karenanya kata Agus pihaknya menyiapkan tim psikologi untuk melakukan terapi psikis kepada FR. "Ini supaya ia bisa memberikan keterangan dengan lebih baik. Jadi kami lakukan terapi psikis pada mereka," tuturnya.
Ia mengatakan terapi psikis diberikan karena FR kerap menangis dan tampak trauma karena menyesali kejadian yang menimpanya.
Agus menuturkan pihaknya masih mendalami kasus ini dengan mengumpulkan semua bukti perkara. "Belum ada tersangka yang kami tetapkan, alat bukti masih kami kumpulkan termasuk menunggu visum korban," kata Agus.
Seperti diketahui FR (18) siswa perempuan yang baru lulus dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Ganesha Satria di Sukmajaya, Depok, melaporkan pencabulan yang dilakukan wali kelasnya Mc Donald Emry terhadap dirinya, hingga hamil 8 bulan.
Pencabulan berupa persetubuhan dilakukan Emry kepada FR, sebanyak dua kali yakni pada November 2013 lalu di toilet sekolah, serta pada Desember 2013 saat perpisahan kelas di kawasan Puncak, Bogor.
FR mengaku dirinya dibawah ancaman Emry saat pelecehan terjadi. Jika tidak mau, FR diancam tidak akan diluluskan dari sekolahnya oleh Emry.

Senin, 04 Agustus 2014

Kepala Desa di Bogor setubuhi ABG hingga melahirkan saat Lebaran


Kepala Desa di Bogor setubuhi ABG hingga melahirkan saat Lebaran
Ilustrasi Pelecehan Seksual. ©2014 Merdeka.com

HA, 52, oknum Kepala Desa Banyuresmi, Cigudeg, Kabupaten Bogor, dibekuk petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor. HA diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur berinisial MK, 14, hingga hamil dan telah melahirkan empat hari lalu.

Kapolres Bogor, AKBP Sonny Mulvianto, saat dikonfirmasi mengatakan, oknum kepala desa ini ditangkap setelah pihak keluarga korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor. "Sebelum ditangkap, pelaku nyaris baku hantam dengan pihak keluarga karena pelaku tidak mau bertanggungjawab," kata AKBP Sonny.

Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku menyetubuhi korban lantaran tak kuat menahan hasrat birahinya setelah lama menduda. "Pelaku juga mengiming-imingi akan menikahi korban, sehingga korban mau bersetubuh dengan pelaku," ungkapnya.

Sonny menjelaskan, pelaku diduga tidak sekali menyetubuhi korban hingga akhirnya hamil. "Kita sudah berkoordinasi dengan Wakil Bupati Bogor (Wabup) guna menyikapi kasus yang menimpa aparat desa ini," katanya.

Terkait lokasi tempat dilakukannya persetubuhan, pihaknya masih mendalami. "Apakah pelaku menyewa hotel atau villa saat melakukan persetubuhan dengan korban itu sedang kita dalami. Kita tidak peduli dengan status pelaku, yang jelas perbuatannya ini bisa dikenakan dengan Undang-undang Perlindungan Anak," jelas Sonny.

Bermodus Pengobatan, 3 Adik Ipar Dicabuli

Pria 37 tahun itu terancam penjara 15 tahun.

 Ilustrasi korban kejahatan seksual
Ilustrasi korban kejahatan seksual (Reuters)
 Idul Fitri merupakan hari bahagia bagi para umat Islam setelah kembali suci dan berkumpul bersama keluarga. Tapi pada hari raya yang suci itu, Cecep Yusman (37), warga Kampung Cisarua, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut Jawa Barat, malah dilaporkan kepada polisi atas kasus pencabulan atas tiga adik iparnya.



Kasat Reskrim Polres Garut, AKB Dadang Garnadi, mengungkapkan bahwa perbuatan bejat Cecep terbongkar setelah seorang korban berinisial NS (15) melaporkan peristiwa yang dia dialami kepada orang tuanya pada Selasa malam 29 Juli 2014. NS sudah diperlakukan tak senonoh oleh Cecep sebagai kakak ipar.

"Jadi dia menceritakan apa yang sudah terjadi diperlakukan tak senonoh [disetubuhi] dengan modus pengobatan oleh kakak iparnya (Cecep-red) ", ujar Dadang, Rabu, 30 Juli 2014 kepada wartawan.

Berdasarkan pengakuan NS, perbuatan Cecep dilakukan sejak tahun 2013. NS dipaksa meladeni nafsu bejat tersangka lebih dari 15 kali.

"Diobati dan ditakut-takuti, sehingga korban mau menuruti keinginan kakak iparnya," ujar Dadang.

Ternyata masih ada korban lain. Dua orang lagi mengalami nasib serupa, masing-masing berinisial H dan NP dan sama-sama berstatus ipar Cecep.

"Kedua korban tersebut disetubuhi dalam waktu yang berbeda-beda. Korban terpaksa meladeni keinginan tersangka karena diancam," kata Dadang.

"Kedua istri adik ipar tersangka diancam akan mati dijadikan tumbal dan suami masing-masing korban akan gila," lanjut dia.

Tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Kini dia hanya pasrah menjalani proses hukum yang menjeratnya. Seluruh saksi dan tersangka sejak malam tadi sudah dilakukan pemeriksaan.

Dia dijerat dengan pasal 81dan 82 Undang-Undang no 23 tahun 2002, tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya bisa diatas 15 tahun penjara," kata Dadang

Sabtu, 26 Juli 2014

Perkosa Putri Sendiri, Pria Gresik ini Dituntut 13 Tahun


Perkosa Putri Sendiri, Pria Gresik ini Dituntut 13 Tahun
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ilustrasi 


GRESIK -Sunarto (30), warga Desa Pantenan, Kecamatan Panceng, pelaku pemerkosa putrinya (11) sendiri, dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 60 Juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhyanti Purwantari di Pengadilan Negeri (PN), Rabu (2/7/2014).
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim PN Gresik Harto Pancono, JPU Adhyanti Purwantari membacakan dakwaan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memaksa anak kandung sendiri untuk persetubuhan.
"Terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Adhyanti Purwantari.
Perbuatan itu dilakukan pada 20 Februari 2014, pukul 04.30 WIB. Saat itu ibu korban sedang pergi ke pasar. Si anak dipanggil ke kamarnya kemudian disuruh Sunarto untuk melepas rok dan celana dalamnya.
Saat ditolak si anak, Sunarto mengamuk dan mengancam akan memukul korban menggunakan kayu sehingga anak mau melayani nafsu bejat ayah kandung dengan keadaan ketakutan sebanyak 5 kali.
Mendengar tuntutan seberat itu, Sunarto keluar dari ruang persidangan dengan tegar dan mata menteskan air mata. Sampai tidak mau memberikan penjelasan kepada wartawan. Sidang akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda pledoi terdakwa.

Jumat, 25 Juli 2014

Seorang Ibu Tega 'Jual' Anaknya Bertarif Rp 5 Ribu hingga Rp 70 Ribu

Seorang Ibu Tega 'Jual' Anaknya Bertarif Rp 5 Ribu hingga Rp 70 Ribu
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho, Aceh Besar, menahan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (36) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jantho, Kamis (24/7/2014) kemarin. Ia disangka melacurkan anak kandungnya berusia 13 tahun kepada empat lelaki.
Keempat pria yang kini juga sudah ditahan itu hanya membayar Rp 5.000 hingga Rp 70.000 setiap kali berhubungan intim dengan gadis itu. Informasi ini awalnya diperoleh Serambi (Tribunnews.com Network) dari sebuah sumber di Banda Aceh. Lalu, saat Agus Kelana Putra SH, seorang di antara jaksa dari Kejari Jantho yang menangani perkara ini ditanyai, spontan ia benarkan bahwa informasi itu akurat.
Menurutnya, kemarin pagi mereka baru saja menerima pelimpahan berkas dan kelima tersangka perkara ini dari penyidik Polres Aceh Besar, sehingga kelimanya yang selama ini ditahan di Mapolres Aceh Besar akan dilanjutkan penahanannya oleh jaksa di Rutan Jantho.
Kasus ini terjadi pada Mei hingga 7 Juli 2014 dalam waktu yang tidak bersamaan di dalam rumah ibu korban di kawasan Jantho sekitar pukul 09.00 WIB.
"Si Ibu memaksa anaknya melayani lelaki yang sudah membayar padanya. Adegan itu berlangsung selalu pada saat suaminya yang PNS sedang ke kantor, sedangkan korban tetap di rumah karena ia tidak sekolah," kata Agus.
Menurut Agus, sepintas tak tampak ada kelainan jiwa dari wanita ini, meski ia tega melakukan perbuatan ini hanya dengan menerima bayaran rendah dari keempat lelaki hidung belang itu setiap kali anaknya disetubuhi.
"Bahkan ketika kejadian ini berlangsung rata-rata ibu itu melihatnya sendiri. Sedangkan korban tidak berani bercerita kepada siapa pun, termasuk kepada ayahnya karena ibunya mengancamnya agar jangan cerita," ujar Agus.
Namun, kata Agus, kasus ini terbongkar pada 7 Juli 2014, saat seorang wanita tetangga pelaku datang ke rumah tersebut untuk suatu keperluan. Ia sangat terkejut ketika melihat seorang lelaki berinisial Y (54) sedang “mengintimi” putri si tuan rumah.
"Esoknya, wanita tetangga ini langsung melaporkan kasus itu ke Polres Aceh Besar sehingga pada hari itu juga Y ditangkap polisi," tutur Agus.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan, sehingga ibu korban pun ditangkap. Kemudian pada hari selanjutnya, polisi menangkap tiga pria berinisial Ys, Mg, dan M. Usia mereka 30-an hingga 40-an tahun dan semunya sudah menikah.
Menurut Agus yang baru lima hari lalu memperoleh penghargaan sebagai jaksa terbaik se-Aceh, perbuatan ibu korban pantas dibidik dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena memaksa korban “melayani” hasrat menyimpang para pria yang sudah beristri itu.
"Sedangkan keempat tersangka yang menyetubuhi korban dibidik dengan pasal yang sama, namun masuk dalam ayat (2) karena perbuatan mereka bersetubuh dengan cara membujuk korban. Ancaman hukuman atas kedua perbuatan ini masing-masing 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun," jelas Agus.
Menurut Agus, ia akan mempersiapkan dakwaan untuk kemudian melimpahkan berkas dan tersangka perkara ini ke PN Jantho agar segera disidangkan seusai Lebaran ini.

Rabu, 23 Juli 2014

Mengaku Dihamili, Siswi SMK Laporkan Paku Buwono XIII ke Polisi

Seorang remaja putri di Sukoharjo, melaporkan raja di Kasunanan Surakarta, Susuhan Paku Buwono (PB) XIII, ke Polres Sukoharjo. Remaja tersebut mengaku diperdaya dan disetubuhi sang raja di sebuah hotel. Remaja yang masih siswi SMK tersebut mengaku saat ini mengandung empat bulan akibatnya ulah sang raja.

Siswi tersebut, Senin (21/7/2014), mendatangi Polres Sukoharjo didampingi seorang pengacara, Asri Purwanti. Dia melaporkan PB XIII dan seorang kawannya Ysf yang memperkenalkannya kepada PB XIII. Asri memaparkan kliennya adalah seorang remaja dari keluarga yang tidak mampu. Ibunya sudah meninggal dan kebutuhan kesehariannya ditanggung oleh kakak-kakaknya.

Sekitar bulan Maret lalu siswi tersebut bertemu dengan Ysf, teman sekolahnya sewaktu SMP. Saat itu sang siswi mengeluhkan tidak punya uang untuk membayar sekolahya. Saat itulah Ysf menawari siswi tersebut sebuah pekerjaan, namun tidak dijelaskan secara gamblang pekerjaan yang dia tawarkan. Kepada siswi tersebut, Ysf hanya mengatakan pekerjaannya cukup ringan, hanya menemani orang di kafe.

Selanjutnya, Ysf memperkenalkan siswi kepada seorang pria paruh baya yang mengaku sebagai PB XIII. Selanjutnya dia dibawa oleh lelaki tersebut dengan sebuah mobil. Di dalam mobil, siswi tersebut diberi permen yang membuatkan pusing dan hilang kesadaran hingga akhirnya dibawa masuk ke sebuah hotel di kawasan pinggiran Sukoharjo.

"Di hotel tersebut klien kami disetubuhi pelaku. Ketika dikembalikan kepada Ysf, pelaku memberi uang Rp 2 juta. Klien kami mendapat Rp 700 ribu dari uang itu. Namun setelah itu klien kami tidak datang bulan, dia hamil. Selain itu dia juga mengalami keputihan hingga saat ini. Dia mengalami depresi akibat kejadian tersebut," ujar Asri.

Karena tidak ada kejelasan pertanggungjawaban, akhirnya keluarga siswi tersebut memutuskan untuk melaporkan PB XIII dan Ysf ke polisi. Asri yakin orang yang menghamili kliennya memang benar-benar PB XIII karena dibuktikan dari foto yang disodorkan, siswi itu membenarkan bahwa orang itulah yang memperdayainya. "Klien kami juga siap menjalani tes DNA jika anaknya sudah lahir," ujarnya.

Juru Bicara PB XIII, Bambang Ary Wibowo, mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh karena belum bertemu dengan PB XIII terkait kasus tersebut. Namun dia mengatakan bisa menghormati siapapun yang mencari perlindungan hukum jika merasa dilanggar haknya. Nantinya akan proses hukum lebih lanjut untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran hak tersebut.

Salah seorang adik PB XIII, GPH Suryowicaksono, mengaku kaget dan prihatin mendengar adanya laporan tersebut. Namun demikian dia menyerahkan proses hukum terkait kasus itu kepada pihak kepolisian. Jika memang nantinya terbukti melanggar hukum, kata dia, maka PB XIII harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun jika nantinya tidak terbukti maka harus dibebaskan dan dibersihkan namanya.

"Tentu saja sebagai kerabat saya prihatin. Keraton sudah banyak mengalami persoalan. Sinuhun (PB XIII) juga harus menyadari sebagai raja sudah seharusnya menjaga perilaku agar bisa ditedani. Nama keraton sudah berantakan akibat perselisihan internal yang belum jelas penyelesaiannya, masih ditambah lagi dengan kasus seperti ini," ujarnya.