Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 15 Desember 2012

Bambang Si Penikmat “Daun Muda” Ditangguhkan

Proses Hukum Tetap Berjalan

Pontianak – Kapolsek Pontianak Kota AKP Temanggangro Machmud membantah Plt Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Hendrik Damanik. Polisi masih menetapkan Bambang, 55, pria hidung belang yang meniduri YN, 14, dan FN, 14, siswi salah satu SMPN Pontianak Selatan sebagai tersangka, meskipun kini tak lagi menjadi penghuni tahanan Polsek Pontianak Kota.
“Kami menetapkan pelaku untuk wajib lapor setelah ditangguhkan karena sakit,” kata AKP Temanggangro Machmud, Kapolsekta Pontianak Kota, Kamis (13/12).
Kasus pelecehan seksual terhadap anak bawah umur ini dilaporkan Mardiana, ibunda FN dengan nomor LP /4069/K/IX/2012 tanggal 17 September 2012 lalu. Dasar laporan, pada Minggu 16 September 2012 lalu sekitar 16.00, di Hotel Mini Jalan KH Wahid Hasyim, petugas Polsek Pontianak Kota mendapatkan informasi adanya prostitusi PSK anak. Polisi melakukan penggerebekan membekuk Bambang dengan YN dan FN dalam kamar hotel.
“Saat itu korban baru saja habis mandi dan belum terjadi hubungan badan/persetubuhan, selanjutnya anggota membawa Bambang dan korban ke polsek, kemudian kepolisian menghubungi orang tuanya dan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi serta tersangka. Korban divisum, dilakukan penahanan terhadap Bambang pada 18 September 2012 hingga 2 Oktober 2012,” ungkap Temanggangro.
Temanggangro menerima permohonan penangguhan terhadap Bambang dengan pertimbangan sakit. Selain itu Bambang melalui keluarganya memberikan santunan untuk pendidikan bagi korban. Ada juga permohonan maaf atau perdamaian dari kedua belah pihak.
“Selanjutnya terhadap Bambang dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis setelah sembuh dari sakit. Penyidikan telah dilakukan tahap I pada 24 Oktober 2012, mendapat P-19 dari Kejari pada 13 November 2012 dan telah dilengkapi, kemudian berkas dikirim kembali pada tanggal 5 Desember 2012,” tegasnya.
Dikatakan Kapolsek, saat ini pihaknya sedang menunggu P-21 (berkas dinyatakan lengkap) dari Kejari. Setelah lengkap baru dilimpahkan ke kejaksaan untuk penuntutan. “Persidangan itu adanya di pengadilan. Selain itu juga kami telah koordinasi dengan pemkot dalam penanganan kasus ini, baik Dinas Sosial maupun dengan Bapak Wakil Walikota Paryadi Shut,” papar Temanggangro.
“Tidak benar Bambang yang merupakan tersangka telah dibebaskan maupun dilepaskan. Lantaran sampai saat ini masih dalam proses hukum lebih lanjut dan kita sedang menunggu P-21 dari Kejari,” lanjutnya seraya menegaskan Bambang tetap berstatus tersangka.
Direktur YNDN Kalbar Devi Theomana mengatakan harus ada alasan yang jelas dari kepolisian atas penangguhan penahanan Bambang. “Kalau karena alasan kesehatan, harus dilihat juga urgensinya walau itu hak tersangka. Saya pikir dalam kasus ini sangat tidak bijak langkah polisi memberikan penangguhan. Pihak Polri kan tidak pernah membuka kepada publik bahwa Bambang sudah divonis dokter punya penyakit kronis dan melarang ditempatkan di ruang tahanan,” tegas Devi.
Devi mengatakan penyidik bisa meminta tersangka tersebut dirawat di Dokkes, karena kasus yang dilakukannya tidak ringan. “Kita hanya ingin agar Polri membuka alasan itu ke publik, jadi tidak ada masyarakat yang bertanya-tanya. Bagaimanapun penangguhan Bambang juga menodai rasa keadilan masyarakat,” ungkapnya.
UU Perlindungan Anak yang dijeratkan kepada Bambang sangat berat hukumannya. Tidak mungkin ada alasan untuk ditangguhkan penahanannya.
“Kalau sakit ya dibawa berobat, bukankah berstatus tahanan bisa dirawat di Dokkes? Saya benar-benar melihat penangguhan ini tidak arif dan tidak adil, karena ini kejahatan terhadap kemanusiaan. Walau kasusnya masih berlanjut dan terkesan sangat lamban, kita masih berharap iktikad baik Polri untuk menuntaskan masalah ini, termasuk membongkar habis jaringan ini,” tegas Devi. (sul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar