Berita Nasional
-
Inilah daftar nama dan peristiwa yang senantiasa menghiasi headline surat kabar dan tayangan berita di televisi, untuk alasan yang berbeda-beda.
Ada Inong Malinda, yang dituduh menggelapkan duit nasabah. Ada film Hollywood, yang sempat berhenti masuk Indonesia karena masalah pajak para pengimpornya. Lalu ada juga Nurdin Halid, yang sempat bersikukuh tetap jadi Ketua PSSI walau akhirnya terjungkal juga.
Sementara itu, kasus TKI juga mengundang perhatian seiring berlarut-larutnya persoalan serta tiada jaminan perlindungan bagi buruh migran kita di luar negeri.
Perhatian publik juga tersedot ke persoalan pemilihan Komodo sebagai keajaiban dunia yang baru.
Selamat menyimak.
-
1. Inong Malinda
Ketakutan dan trauma akan kejahatan perbankan di Indonesia tampaknya belum pudar. Bukan apa-apa, orang masih belum lupa gonjang-ganjing Bank Century yang gagal mengembalikan dana nasabah pada 2009.
Maka wajar ketika kekhawatiran akan keamanan dana nasabah di bank selalu menjadi sorotan.
Pada 2011 ini, Inong Malinda menjadi salah satu tokoh sentral, ikon bahkan, yang menandai betapa rawannya dana nasabah yang tersimpan dalam bank. Salah satu pejabat eksekutif Citibank ini terlibat dalam penggelapan dana nasabah sebesar kurang lebih Rp 44 miliar dari nasabah-nasabah eksekutif yang ia tangani.
Sebagai manajer senior di Citibank, Malinda mendapat akses ke nasabah-nasabah dengan dana besar yang mempercayakan pengelolaan uang mereka sepenuhnya pada dia. Dalam persidangan pertamanya yang baru berjalan pada 9 November lalu, Malinda dituduh meminta nasabahnya untuk menandatangani blanko-blanko kosong sehingga memudahkan ia untuk mentransfer dana-dana nasabahnya untuk kepentingan pribadi.
Ia didakwa dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Malinda juga sudah mengakui pernah mentransfer dana sebesar Rp 21,5 miliar dari rekening nasabahnya ke rekening milik salah satu iparnya.
Yang menghebohkan dari Malinda, selain kasusnya, adalah penampilan fisiknya. Gaya hidupnya yang glamor dan kegemarannya terhadap operasi plastik membuat ia jadi terdakwa yang menonjol. Polisi menyita koleksi mobil mewahnya. Selain itu, Kepolisian RI juga harus menanggung biaya operasi atas silikon di dadanya yang meradang.
2. Film Hollywood
Siapa yang menyangka ketiadaan film-film Hollywood di bioskop-bioskop di kota-kota besar di Indonesia bisa dianggap sebagai sebuah kondisi darurat nasional? Seperti itulah yang terjadi pada 2011 lalu, sampai-sampai Menteri Pariwisata dan Kebudayaan saat itu, Jero Wacik, harus turun tangan.
Dari Januari sampai Juli, polemik ketiadaan film-film Hollywood ini berlangsung. Akibatnya, Indonesia sampai sempat ketinggalan beberapa film blockbuster yang menyedot banyak pengunjung. Bahkan, muncul gelombang wisatawan dari Jakarta yang sengaja terbang ke Singapura sekadar untuk menonton film.
Tunggakan pajak adalah penyebab utama masalah ini. Pemerintah berkeras bahwa beberapa importir film yang tergabung dalam jaringan kelompok 21 (yang notabene menguasai peredaran film asing di Indonesia) menunggak pajak bea masuk impor sampai Rp 310 miliar.
Yang mengherankan, pada awalnya, jaringan 21 mengklaim bahwa pemerintah memberlakukan pajak baru untuk film-film yang akan masuk, sementara pemerintah berkeras bahwa aturan ini sudah ada sejak lama. Hanya jaringan 21-lah yang belum melunasi kewajiban mereka. Dan sampai sekarang, masih belum jelas apa kesepakatan pemerintah dan pihak pengusaha bioskop mengenai tunggakan pajak atas film-film itu.
Yang jelas, sejak film Hollywood bisa masuk kembali, kondisi negara pun tidak darurat lagi.
3. Abu Bakar Baasyir
Nama Abu Bakar Baasyir seolah jadi sasaran utama dan langganan aparat hukum Indonesia ketika sebuah plot terorisme terungkap. Yang terakhir, ia mendapat hukuman 15 tahun penjara pada bulan Juni 2011 atas dakwaan telah mendukung sebuah kamp pelatihan terorisme militan di Aceh.
Polisi menyebut, dari kamp pelatihan itu, terdapat sekitar 120 nama calon pelaku terorisme. Pengadilan Tinggi Jakarta pada Oktober 2011 memotong masa penjara Baasyir menjadi 9 tahun. Dan sampai sekarang, tim pengacara Baasyir masih menunggu keputusan final hukuman bagi kliennya dari Mahkamah Agung.
Abu Bakar Baasyir selalu disebut-sebut sebagai pembaiat dan pemimpin spiritual bagi para pelaku aksi terorisme di Indonesia. Ia sendiri selalu menolak tuduhan-tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa proses hukum yang menuduhnya hanyalah rekaan Amerika Serikat.
Resminya, ustad kelahiran Jombang berusia 73 tahun ini adalah bekas pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia dan pendiri pondok pesantren Al Mu'min di Ngruki, Jawa Tengah. Nama Baasyir mulai mencuat pada 2002, sesudah kejadian bom Bali. Saat itu, ia juga dituduh sebagai salah satu otak perencana pengeboman.
Sampai sekarang, setiap aksi terorisme yang terjadi, Baasyir masih dianggap sebagai otak perencananya.
4. Nazaruddin
Tak diragukan lagi, anggota DPR dan mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, adalah kasus hukum terbesar pada 2011. Yang terpenting dicatat dari Nazaruddin adalah keberhasilannya menaikkan lagi tingkat kekotoran politik di Indonesia.
Kasus Nazaruddin berawal dari pemeriksaan KPK atas pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI di Jakabaring, Palembang. Jumlah suap yang ia terima sangat besar, yaitu $ 3 juta (aRp 26,5 miliar). KPK menduga uang ini tidak hanya berhenti di Nazaruddin, tapi juga ke sesama rekannya anggota Partai Demokrat.
Tepat beberapa saat sebelum KPK mengeluarkan pencekalan terhadap M Nazaruddin, politisi berusia 32 tahun ini melarikan diri ke luar negeri.
Tidak seperti pelarian lain yang berusaha menghapus jejak, Nazaruddin malah meninggalkan jejak di mana-mana. Ia diwawancara oleh dua stasiun televisi berita di Indonesia melalui jaringan telepon dan Skype.
Hasil wawancaranya pun ditayangkan langsung oleh dua televisi tersebut. Selama dalam pelarian, ia menyebut bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengetahui soal berbagai aliran dana yang harus ia kelola dalam kapasitasnya sebagai bendahara partai sang presiden.
Nazaruddin juga mengungkap adanya dana untuk memenangkan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Nazaruddin menjadi buronan dan kabur dari Indonesia pada bulan Mei, lalu tertangkap pada Agustus 2011 di Kartagena, Kolombia. Ia segera dipulangkan dan sampai sekarang masih dalam penahanan KPK. Nazaruddin juga menuntut KPK dalam sidang pra-peradilan. Alasannya, ia meminta barang-barang dan data yang disita darinya saat tertangkap untuk dikembalikan karena telah diambil secara tidak sah.
5. Nurdin Halid
Pada 2011, semua permasalahan akan sepakbola di Indonesia tampaknya mengerucut pada satu nama: Nurdin Halid. Ia menjabat Ketua Umum PSSI sampai akhirnya mundur pada April 2011 setelah mendapat tekanan politik dan sosial dari para politisi, pemilik klub, sampai pencinta sepak bola di Indonesia.
Masa kekuasaan Nurdin Halid sebagai Ketua PSSI terbilang kontroversial. Ada beberapa alasan, pertama adalah status Nurdin sebagai seseorang yang pernah menjalani hukuman karena terbukti melakukan tindak kriminal pada 2007.
Saat masih mendekam dalam penjara pun, Nurdin menolak untuk mundur sebagai Ketua Umum PSSI. Padahal, statuta FIFA tidak mengizinkan seseorang yang sedang menjalani masa hukuman kriminalnya menjabat di organisasi sepakbola.
Prestasi tim Indonesia juga makin terpuruk di bawah kepemimpinan Nurdin. Puncaknya adalah Piala Suzuki AFF. Setelah beberapa permainan yang cukup membanggakan dan membawa Indonesia ke seminfinal, Indonesia harus rela menjadi juara kedua, dikalahkan 3-0 oleh Malaysia. Salah satu alasan kekalahan adalah politisasi tim sepakbola Indonesia oleh Nurdin.
Setelah itu, jalan menuju mundurnya Nurdin Halid pun masih panjang. PSSI sempat akan menggelar kongres tahunannya di Pulau Bintan, tapi kemudian mundur dan pindah ke Bali pada Januari 2011. Di kedua tempat tersebut, berlaku pengamanan ketat.
Sepeninggal Nurdin, FIFA akhirnya menunjuk tujuh orang untuk menjadi anggota Komite Normalisasi. Komite inilah yang nantinya akan mengawasi berlangsungnya kongres PSSI berikutnya pada bulan Mei. Kongres bulan Mei di Solo ini kemudian memunculkan Ketua Umum baru yaitu Djohar Arifin.
6. SNMPTN 2011
Pada 2011, semua permasalahan akan sepakbola di Indonesia tampaknya mengerucut pada satu nama: Nurdin Halid. Ia menjabat Ketua Umum PSSI sampai akhirnya mundur pada April 2011 setelah mendapat tekanan politik dan sosial dari para politisi, pemilik klub, sampai pencinta sepak bola di Indonesia.
Masa kekuasaan Nurdin Halid sebagai Ketua PSSI terbilang kontroversial. Ada beberapa alasan, pertama adalah status Nurdin sebagai seseorang yang pernah menjalani hukuman karena terbukti melakukan tindak kriminal pada 2007.
Saat masih mendekam dalam penjara pun, Nurdin menolak untuk mundur sebagai Ketua Umum PSSI. Padahal, statuta FIFA tidak mengizinkan seseorang yang sedang menjalani masa hukuman kriminalnya menjabat di organisasi sepakbola.
Prestasi tim Indonesia juga makin terpuruk di bawah kepemimpinan Nurdin. Puncaknya adalah Piala Suzuki AFF. Setelah beberapa permainan yang cukup membanggakan dan membawa Indonesia ke seminfinal, Indonesia harus rela menjadi juara kedua, dikalahkan 3-0 oleh Malaysia. Salah satu alasan kekalahan adalah politisasi tim sepakbola Indonesia oleh Nurdin.
Setelah itu, jalan menuju mundurnya Nurdin Halid pun masih panjang. PSSI sempat akan menggelar kongres tahunannya di Pulau Bintan, tapi kemudian mundur dan pindah ke Bali pada Januari 2011. Di kedua tempat tersebut, berlaku pengamanan ketat.
Sepeninggal Nurdin, FIFA akhirnya menunjuk tujuh orang untuk menjadi anggota Komite Normalisasi. Komite inilah yang nantinya akan mengawasi berlangsungnya kongres PSSI berikutnya pada bulan Mei. Kongres bulan Mei di Solo ini kemudian memunculkan Ketua Umum baru yaitu Djohar Arifin.
7. Harga Premium
Ketergantungan kelas menengah kita terhadap bahan bakar fosil berharga murah memang terlalu tinggi. Meski pemerintah sudah menganjurkan agar para pengguna kendaraan pribadi untuk tidak membeli premium, karena disubsidi, tetap saja imbauan itu tak terlalu digubris di lapangan.
Perkembangan terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan, aturan soal bahan bakar bersubsidi akan rampung pada 2012. Aturan ini akan membahas soal siapa saja di masyarakat yang berhak mengkonsumsi bahan bakar minyak bersubsidi, seperti nelayan serta pengguna kendaraan umum dan kendaraan roda dua.
Jika peraturan ini berjalan, maka mulai April 2012, kendaraan pribadi roda empat akan dilarang untuk menggunakan BBM bersubsidi.
Selama ini, konsumsi bahan bakar bersubsidi terbesar selalu dilakukan oleh kendaraan pribadi roda empat. Padahal para pengguna kendaraan pribadi roda empat adalah kelompok masyarakat yang mampu untuk membeli BBM dengan harga normal, bukan harga subsidi.
Di sisi lain, pemerintah sudah kewalahan untuk membayari subsidi bahan bakar yang terus-terusan membengkak setiap tahunnya. Jika pemerintah menaikkan harga BBM, dikhawatirkan akan memicu inflasi dan menekan daya beli masyarakat.
Pembatasan konsumsi BBM bersubsidi akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.
8. Gayus Tambunan
Berbagai sorotan yang muncul setelah kemunculan terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Gayus Tambunan pada sebuah turnamen tenis internasional di Bali pada 2010 tidak mengubah keadaan.
Gayus Tambunan sering terlihat berada di luar tahanan meski sudah menerima hukuman penjara 7 tahun atas penggelapan pajak.
Sampai 7 November 2011 lalu, pengadilan masih gagal menghadirkan Komisaris Polisi Iwan Siswanto, eks Kepala Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok.
Menurut Gayus, ia sudah membayar uang sejumlah Rp 264 juta pada Iwan sejak pertengahan tahun ini agar bisa leluasa keluar masuk rumah tahanan. Sudah dua kali Iwan gagal dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta.
Gayus tercatat pernah keluar masuk rutan sebanyak 78 kali selama ditahan sejak Juli – November 2010. Penjaga rutan Mako Brimob mengatakan bahwa Gayus sering keluar tahanan tanpa surat keterangan jelas. Bukan hanya Gayus, mantan Kepala Bareskrim Susno Duadji dan perwira polisi Wiliardi Wizard juga leluasa keluar masuk rumah tahanan.
Pemberitaan soal Gayus pada 2011 juga diwarnai dengan kabar bahwa meski dalam tahanan, istri Gayus mengandung dan melahirkan anak kembar. Selain itu, mantan jaksa yang menangani kasus Gayus, Cirus Sinaga, dijatuhi hukuman penjara lima tahun.
Cirus dinyatakan bersalah karena telah menghalang-halangi penyelidikan atas kasus Gayus Tambunan.
9. Kasus TKI
Sudah berulang kali tenaga kerja Indonesia menghadapi masalah hukum di negara tempat mereka bekerja. Dan kita di dalam negeri selalu mengetahuinya saat semua sudah terlambat. Sering kita mendengar atau mengetahui bahwa tenaga kerja Indonesia di luar negeri sedang menghadapi ancaman hukuman mati.
Pada 2011, kasus Ruyati mencuat ke permukaan. Oleh hakim di Saudi Arabia, Ruyati dinyatakan bersalah karena telah membunuh istri pekerjanya, Khoiriyah Omar Moh Omar Hilwani. Atas kejahatannya itu, Ruyati harus menghadapi hukuman pancung. Menurut Ketua BNP2TKI, Jumhur Hidayat, Ruyati bertengkar dengan majikannya karena permintaannya untuk pulang kampung tidak dipenuhi.
Kedutaan Besar Indonesia di Saudi Arabia menambahkan bahwa faktor lainnya adalah gaji Ruyati selama tiga bulan yang belum kunjung dibayar dan majikan yang terlalu menuntut. Meski begitu, tidak ada bukti bahwa Ruyati disiksa selama bekerja dengan majikannya.
Ruyati membunuh majikannya pada 12 Januari 2010. Keputusan atas hukuman Ruyati jatuh pada 14 Juli 2010. Kedutaan Besar Indonesia di Saudi Arabia hanya dua kali mengawal kasus persidangan Ruyati. Tetapi, ini atas dasar ketiadaan informasi akan proses peradilan dari pemerintah Saudi Arabia.
Dari sini terlihat jelas, bahwa perlindungan atas TKI di luar negeri tidak bisa dilakukan dengan pendekatan kasus per kasus, tapi juga dengan pendekatan politik ke Saudi Arabia.
Yang dibutuhkan di sini adalah keterbukaan informasi dari pemerintah Saudi Arabia ke negara-negara lain yang mengirimkan tenaga kerjanya ke sana.
10. Pulau Komodo
Semua hal di Indonesia bisa dipolitisasi, dari sepakbola sampai komodo. Masuknya komodo sebagai salah satu kandidat tujuh keajaiban dunia baru dalam kompetisi yang diadakan oleh Yayasan New7Wonders tentu menjadi sebuah kebanggaan tersendiri buat bangsa Indonesia.
Hanya saja, kemudian kita tahu bahwa kompetisi ini memiliki lubang-lubang yang bisa membuat kita terjerembab. Salah satunya adalah biaya-biaya perizinan yang harus dibayar ke Yayasan New7Wonders jika komodo terpilih menjadi satu dari tujuh keajaiban dunia baru tersebut lewat pemilihan via SMS.
UNESCO juga sempat mengeluarkan pernyataan resmi yang mempertanyakan reputasi yayasan tersebut. Apalagi kemudian diketahui bahwa kantor yayasan ini tidak beralamat jelas, menumpang di sebuah museum yang buka saat musim panas, dan relatif tidak dikenal oleh media maupun masyarakat di Swiss. Fakta-fakta ini dikumpulkan oleh KBRI di Swiss.
Dukungan buat Pulau Komodo ini pun menjadi sebuah kampanye nasional yang ujung tombaknya adalah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai Duta Komodo. Sayangnya, kritik terhadap mekanisme pemilihan Pulau Komodo sebagai calon keajaiban dunia baru ini ditanggapi secara politis.
Bahwa ini adalah serangan terhadap Jusuf Kalla secara personal, dan bukan atas bahaya eksploitasi sebuah yayasan dengan reputasi tak jelas pada nasionalisme bangsa Indonesia.