Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 08 Oktober 2014

Seorang Ayah Selama 6 Tahun Cabuli Anak Tirinya


BOGOR  - TZ (59), warga Kampung Kandang Roda, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, tega mencabuli anak tirinya berinisial YK (15).  Informasi yang dihimpun, TZ melakukan perbuatan asusila pada YK sejak korban masih duduk di kelas 3 SD hingga kelas 3 SMP.
Perwakilan Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan, Polres Bogor telah menerima laporan tentang tindakan pencabulan yang dilakukan seorang ayah tiri berinisial TZ.
"Saat ini kami sedang menangani kasus tersebut, dan kini pelaku sudah kami lakukan penahanan," ucap Ita, Selasa (7/10/2014).
Masih kata Ita, pelaku kerap mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh ibu korban apabila tidak menuruti perintahnya.
"Terhadap korban, kami masih lakukan visum untuk dijadikan alat bukti. Sekitar 2 minggu hasilnya baru bisa diketahui," katanya.
Ita pun membeberkan, pelaku hampir diamuk keluarga korban, namun aksi itu bisa dicegah oleh ketua RT setempat.
"Saat rumah sedang kosong, baru pelaku melakukan perbuatannya," tutur Ita.
Akibat perbuatannya itu, YZ dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang tahun 2002 tentang pencabulan dengang ancaman 15 tahun penjara.

Dalam Satu Jam, Perempuan Ini Diperkosa 2 Kali

Kedua pelaku diduga bekerjasama.

Ilustrasi perkosaan. [Shutterstock]
Ilustrasi perkosaan. [Shutterstock] 
 


Nasib tragis menimpa seorang perempuan di New York, Amerika Serikat. Dalam waktu kurang dari satu jam, ia diperkosa oleh dua orang yang berbeda.
Hal ini terungkap dalam persidangan yang sedang berlangsung di Brooklyn, New York. Insiden itu sendiri terjadi pada 31 Agustus lalu.
Awalnya, perempuan yang tidak disebutkan namanya itu, berjalan kaki menuju rumahnya setelah nongkrong di sebuah bar pada pukul lima pagi. Di tengah jalan, ia dirangkul paksa dan langsung dijatuhkan ke tanah.
Ia mengancam akan menembak korban jika permintaannya tidak dilakukan. Katakutan, akhirnya korban terpaksa melakukan permintaan pelaku, seorang remaja berusia 17 tahun. Setelah memerkosa, pelaku yang diketahui bernama Nicholas Isaac melarikan diri sembari membawa kabur dompet korban.
Sembari tertatih dan masih dalam kondisi syok, ia berjalan ke rumah dan melihat seorang laki-laki. Korban pun meminta tolong dan mengatakan bahwa dirinya telah diperkosa. Namun, Daquan Jackson, nama pelaku lainnya ini, malah memerkosanya lagi.
“Saya akan melakukan hal yang sama terhadap dirimu,” kata korban menirukan perkataan pelaku di dalam persidangan, seperti dilansir Mirror, Minggu (28/9/2014).
Diduga, kedua lelaki ini bekerjasama dalam melakukan perampokan dan pemerkosaan tersebut. Keduanya dikenai tuduhan perampokan, kekerasan seks kriminal, penyerangan dan penyanderaan.
Sementara itu, pengacara Jackson menyatakan polisi salah mengindentifikasi pelaku dan pengakuan korban soal perkosaan dua kali berturut-turut dalam waktu satu jam ini hanyalah khayalan saja.

Ibu Pembakar Bayi Ternyata Siswi SMA

Ibu Pembakar Bayi Ternyata Siswi SMA
TRIBUN PEKANBARU/Theo Rizky
Ilustrasi 

BOGOR -- Polsek Gunungputri mengamankan NW (17) yang diduga sebagai ibu yang membakar bayinya, Selasa (7/10/2014) malam. NW yang masih berstatus siswi sebuah SMA di Gunungputri diketahui baru tiga hari melahirkan bayinya.
Kapolsek Gunungputri, Kompol Edwin Affandi membenarkan pihaknya mengamankan wanita yang diduga ibu bayi tersebut. Rumah pelaku kata Edwin hanya berjarak sekitar 20 meter dari tempat penemuan bayi di lokasi tempat sampah.
"Saat ini wanita tersebut dirawat di RSUD Cibinong karena masih terjadi pendarahan setelah melahirkan bayinya," ujarnya kepada Wartakotalive, Rabu (8/10) pagi.
Selain NW, polisi juga mengamankan NN (50) orang tua NW. "Kita masih melakukan penyelidikan dan belum menahan kedua orang tersebut. Kita harus menunggu situasi di kampung tersebut kondusif," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sesosok bayi yang kondisinya terbakar ditemukan di lokasi pembuangan sampah di Kampung Gunungputri 1 RT 5/9, Desa Gunungputri, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Selasa (7/10) sekitar pukul 13.55
Bayi malang tersebut ditemukan Sutrisno (40) pedagang sate keliling yang kebetulan melintas di lokasi kejadian.

Bapak Cabuli Anak Kandung Selama Setahun di Lampung Barat


Bapak Cabuli Anak Kandung Selama Setahun di Lampung Barat
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA
Kabid Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih (tengah) 

BANDAR LAMPUNG-AR (67) mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial MI yang masih berusia sembilan tahun. AR melakukan pencabulan itu di rumahnya di daerah Lampung Barat. AR melakukan hal tersebut selama satu tahun.
Kabid Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih mengatakan, pihaknya sudah menangkap AR.
“AR mengakui telah mencabuli anak kandungnya sendiri,” ujar Sulis kepada wartawan, Selasa (26/8/2014).
Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan hal buruk yang dialaminya ke tantenya. Mendengar cerita MI, papar Sulis, tante MI langsung melaporkan hal itu ke polda pada Juli 2014 lalu.

MG Setubuhi Mawar Lima Kali di Tempat Berbeda

MG Setubuhi Mawar Lima Kali di Tempat Berbeda
INTERNET
Ilustrasi

DUMAI- Entah apa yang dipikiran MG. Pria 27 tahun tega melakukan hubungan layaknya suami istri dengan gadis di bawah umur. Bahkan sudah lima kali ia lakukan hal itu pada gadis 16 tahun, sebut saja namanya Mawar.
Duda yang sudah beranak satu ini mengaku bahwa Mawar baru dikenalnya dua pekan ini. Namun diakuinya mereka punya hubungan spesial. Sehingga perbuatan itu menurutnya dilakukan secara suka sama suka.
Tapi tetap hal itu adalah sebuah kesalahan, sebab Mawar masih di bawah umur. MG menyebut bahwa mereka berkenalan di Kawasan Taman Bukit Gelanggang, Dumai.
Kemudia hubungan pun berlanjut. Setidaknya dalam dua pekan, sudah lima kali Mawar disetubuhi di tempat berbeda. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dumai, Bripka Dede Oktavia, menyampaikan bahwa MG sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Penangkapan terhadap MG bermula Dimana dari laporan keluarga Mawar pada Satreskrim Polres Dumai atas perbuatan pencabulan terhadap salah satu anggota keluargga mereka.

"Pelaku bisa dijerat Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlidungan anak," terangnya.

JP Diperkosa Perampok di Depan Orangtuanya

JP Diperkosa Perampok di Depan Orangtuanya
ilustrasi/net

PEKANBARU - SA (49) warga Blok C Desa P Wangi, Peranap, Indragiri Hulu (Inhu) bersama istrinya Mar (47), Senin (1/7) sekitar pukul 01.30 hanya bisa pasrah dan tak kuasa untuk melawan saat melihat 4 kawanan rampok yang masuk kerumahnya memperkosa anak gadisnya Jp (17).
Setelah empat kawanan rampok menggunakan senjata tajam itu pergi, SA bergegas melaporkan peristiwa yang telah dialaminya ke kantor polisi.
Menurut cerita SA dalam laporannya,  Senin (1/7) sekitar pukul 01.30 saat dirinya tertidur ia dikejutkan dengan suara pintu depan rumahnya di dobrak. Lalu SA bangun dan melihat kedepan rumahnya.
Tanpa diduga SA tiba-tiba ada orang tak dikenalnya menggunakan sebo langsung menodongkan parang dan menyuruh korban tiarap. Merasa ketakutan dan takut dibunuh, SA langsung tiarap kelantai. Mendengar suara gaduh diluar kamar Ma (istri MA)ikut terbangun dan keluar dari kamarnya.
Melihat ada orang keluar dari kamar lagi, pelaku kembali menodongnya dengan senjata tajam jenis parang dan menyuruh Ma tiarap di lantai. Selanjutnya pelaku lainnya masuk ke dalam kamar depan dan melihat ada anak gadis korban JP (17). Lalu pelaku menyeret JP ke ruang tengah dan menyuruhnya tiarap dekat orang tuanya.
Setelah berhasil melumpuhkan semua korbannya, kawanan rapok itu bergegas membongkar isi rumah dan mengambil 1 buah mesin chainsaw, 1 buah ketam kayu,1 buah dompet berisi duit 100 ribu dan 1 buah HP merek SPC.
Tragisnya lagi satu pelaku tega memperkosa JP di depan kedua orang tuanya. Setelah berhasil mengambil harta benda korban dan memperkosa JP, sebanyak 4 kawanan rampok diantaranya 2 orang mengenakan Sebo kabur berjalan kaki.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK kepada wartawan, Kamis (3/7) mengatakan,kasus perampokan dan pemerkosaan itu masih dalam penyelidikan pihak Polres Inhu. "Informasi dilapangan pelakunya 4 orang dan menggunakan sebo," ujar Guntur.
Saat ini tambah Guntur, Polsek Peranap dibantu Tim Opsnal Polres Inhu sudah berada dilapangan melacak keberadaan para pelaku."Semoga pelaku secepatnya ditangkap," ucap Guntur.

Kabur dari Rumah, Bunga Justru Diperkosa


Kabur dari Rumah, Bunga Justru Diperkosa
Ilustrasi pemerkosaan. 

 PEKANBARU - Kabur dari rumah justru berujung pada aksi pencabulan. Inilah yang dialami seorang anak di bawah umur, sebut saja Bunga. Ia diperkosa oleh Faisal, pria yang berniat menjemputnya. Usai dicabuli, Bunga ditinggal begitu saja.
Dalam laporan yang masuk di Polda Riau, peristiwa tragis yang dialami Bunga itu terjadi, Kamis (2/10) lalu. Saat itu Bunga kabur dari rumah karena bertengkar dengan kakaknya. Kemudian, Bunga menginap di rumah temannya di Kubu Cubodak, Kampar.
Mengetahui Bunga di Kubu Cubodak, Kampar, Kamis sekitar pukul 20.00 pelaku dengan menggunakan mobil Toyota Avanza pergi menjemput Bunga dan membawanya kekawasan Tanjung Alai, kecamatan XIII koto kampar. Sesampainya di tempat tujuan itu, pelaku membubuhi obat tidur ke makanan dan minuman Bunga.
Tanpa menaruh rasa curiga dan sudah kenal dengan pelaku, Bunga memakan makanan tersebut. Tiba-tiba Bunga merasa sangat mengantuk dan tertidur. Saat Bunga tidak sadarkan diri itulah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada Bunga. Namun saat Bunga tersadar, ia langsung syok karena tidak memakai busana lagi.
Selanjutnya Bunga minta diantar pulang. Tapi pelaku tidak mau dan malah meninggalkan korban di kawasan Rantau Berangin. Sesampainya dirumah, korban menceritakan peristiwa yang ia alami kepada orangtuanya dan melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi, Senin (6/10).
"Saat diperiksa tersangka mengakui semua perbuatannya. Pelaku ditahan di Sel Mapolres Kampar," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Selasa (7/10/2014).