Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 27 November 2014

Diperkosa Ayah Tiri di WC, Bocah SD Lapor Polisi

Diperkosa Ayah Tiri di WC, Bocah SD Lapor Polisi
Shutterstock
Ilustrasi cabul 

KEFAMENANU - VNT (11), bocah kelas V salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kelurahan Bansone, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), melapor ke Polres TTU. Dia mengaku diperkosa di dalam WC rumah mereka, oleh DK (30) yang tak lain adalah ayah tirinya.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres TTU, Ipda Felix Kadati, Sabtu (8/11/2014) mengatakan, VNT datang melapor ke polisi ditemani ibu kandungnya, Jumat (7/11/2014) sekitar pukul 21.00, atau beberapa jam setelah kejadian.
Usai menerima laporan tersebut, anggota polisi langsung turun ke tempat kejadian perkara dan membekuk DK yang saat itu berada di rumahnya. DK pun dibawa dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres TTU.
“Kejadian itu bermula ketika DK yang memang sudah punya niat jahat memaksa dan menyeret VNT ke dalam WC. Aksi DK berjalan cukup mulus karena saat itu rumah dalam keadaan kosong lantaran ibu korban berada di luar rumah,” kata Felix.
Setelah memerkosa VNT, lanjut Felix, DK mengancam anak tirinya itu agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapa pun termasuk ibunya. Namun karena sudah tak tahan, menahan beban pikiran, VNT kemudian mengadukan perbuatan ayah tirinya kepada sang ibu.
Mendengar pengakuan polos dari anaknya itu, sang ibu marah dan tanpa kompromi lantas melaporkan ke polisi. Saat itu juga VNT dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu untuk divisum.
Hingga kini DK masih mendekam di dalam sel tahanan Polres TTU dan atas perbuatannya itu, DK bakal dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ”Selain Undang Undang Perlindungan Anak, DK juga bisa dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pengancaman,” kata Felix.

Ngaku Diperkosa, Anak Yatim Laporkan Pemilik Panti

Ngaku Diperkosa, Anak Yatim Laporkan Pemilik Panti
*/tribunnews.com
Ilustrasi 

PALU - Sejumlah anak panti asuhan mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palu, Sabtu (15/11/2014). Anak-anak yang masih di bawah umur ini melaporkan tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pemilik yayasan panti asuhan tempat mereka tinggal.
Tak hanya para gadis yang dilecehkan, sejumlah anak lelaki juga melapor ke polisi lantaran dieksploitasi untuk bekerja hingga malam hari.
Anak-anak yatim piatu yang tinggal di Panti Asuhan Yayasan Al Maa'un, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah ini mendatangi Unit PPA Polres Palu dengan didampingi oleh Ombusman Sulawesi Tengah dan LSM Perempuan. Mereka melaporkan tindakan asusila yang dilakukan oleh pemilik yayasan terhadap sejumlah anak panti asuhan perempuan.
Menurut keterangan beberapa anak panti yang menjadi korban asusila, aksi pelecehan ini diduga dilakukan oleh pemilik yayasan berinisial MN (30), dengan berbagai modus.
"Dia suruh saya jaga anaknya," kata NN (16), salah satu korban asusila dengan nada lirih.
Sementara korban lainnya berinisial Ag (16) mengaku disuruh mengambil pakaian futsal milik pelaku di kamarnya. Lalu dia diperkosa. Aksi ini sudah berulang kali menimpa anak panti perempuan dengan modus yang hampir sama.
Aksi bejat yang dilakukan pemilik panti ini, menurut kedua korban, ternyata menimpa teman-temannya yang lain. Namun waktu itu mereka tidak berani melapor ke polisi karena diancam oleh pelaku.
Ketua Ombusman Sulawesi Tengah, Sofyan Farid Lembah, mengatakan, tak hanya pelecehan seksual, kasus eksploitasi anak panti yang laki laki juga dilakukan pelaku.
"Kasus ini bukan kali pertama terjadi. Anak-anak panti yang lain juga pernah mengalami hal yang sama, yakni pelecehan seksual. Tapi mereka memilih keluar dari panti dan pindah ke panti lain," kata Sofyan.
Sementara itu, Ketua Yayasan MN yang dituding jadi pelaku pelecehan dan eksploitasi anak, saat ini tengah berada di Surabaya. Menurut salah seorang pengurus panti, MN sudah sepekan meninggalkan Kota Palu.

Berawal dari Telepon Nyasar, Gadis di Bawah Umur Ini Digilir 4 Pemuda

Berawal dari pesan singkat dan telepon nyasar, empat remaja tanggung tega memperkosa gadis di bawah umur (13). Pelaku sengaja mengajak korban melalui pesan singkat untuk berkenalan secara tatap muka, dengan dalih memperbanyak teman.

Kanit PPA Polres Ciamis Ipda Budi Purwanto menjelaskan kasus pencabulan ini berawal dari pesan singkat dan telepon nyasar yang diterima korban. Pelaku kemudian merayu korban untuk diajak berkenalan. Tanpa butuh waktu lama, setelah kopi darat pelaku langsung menggagahi korban sebanyak 13 kali secara bergilir.

"Korban kini trauma. Sekarang dalam masa penyembuhan fisik dan psikisnya," ujar Budi, Rabu (26/11/2014).

Dari para pengakuan pelaku, mereka tergoda dengan kemolekan tubuh korban serta kerap menonton video porno sehingga tega berbuat bejat.

Pelaku yang rata rata berusia 18 tahun ini hanya bisa tertunduk lesu saat digiring anggota Reskrim Polres Ciamis. Keempatnya adalah AW, DR, S, dan AS.

"Saya bawa dia ke rumah teman saya, digilir sama empat orang. Kalau saya cuma sekali," ujar salahsatu pelaku, DR.

Kini keempatnya harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Oknum Pemuda Penyak Nodai Korban Seharga Rp 200 Ribu

Oknum Pemuda Penyak Nodai Korban Seharga Rp 200 Ribu
Shutterstock/Kompas.com
Ilustrasi

BANGKA--Baru satu hari kenalan,  FB (16) warga Penyak Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) telah menyetubuhi Pa (13) warga Kecamatan Koba, Kabupaten Bateng, Kepulauan Bangka-Belitung di kawasan perkebunan sawit Desa Terentang. Usai menyetubuhi korban, lalu FB dikabarkan sempat memberi uang sebesar Rp 200 ribu kepada korban untuk menutupi aksi bejatnya.
Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Pebriandi Haloho seizin Kapolres Bateng, AKBM M Zainul, SIK mengatakan untuk kasus pencabulan, dengan tersangka FB, kasus pemerkosaan itu terjadi pada Minggu (16/11/2014) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Saat itu, FB dan PA berjanji ketemuan di salah satu Masjid di Lingkungan sinar laut kelurahan Padang Mulya yang tidak jauh dari kediaman PA. Dimana keduanya berkenalan satu hari sebelumnya," ujar kasat kepada wartawan, Rabu (26/11/2014) kemarin.
Diulas kasat, semula FB menggunakan sepeda motor menjemput PA, kemudian merayunya untuk diajak jalan-jalan. "Saat jalan-jalan itulah, pemuda putus sekolah ini, memutuskan mengajak PA ke perkebunan sawit di Desa Terentang," ujar kasat yang menyebutkan di lokasi itu terjadi perbuatan asusila itu.
"Usai melampiaskan nafsunya tersangka (FB) kemudian meminta agar PA tidak membocorkan rahasia tersebut, kemudian korban diberi, uang sebesar Rp 200 ribu," ujar kasat.
Selanjutnya, Pa, yang masih trauma, atas peristiwa tersebut, berjalan gontai ke kediamannya. Saat itulah, Pa ketemu dengan kakak kandungnya, yang langsung menanyakan, darimana saja.
Setelah didesak, akhirnya Pa mengakui, dirinya telah, diperkosa oleh FB. Sontak mendengar pengakuan adiknya, kakak Pa langsung naik pitam, dan segera melaporkan kejadian tersebut, ke ke Mapolres Bateng.
Usai mendapat laporan tersebut, anggota polisi segera melakukan penangkapan terhadap FB di kediamannya, Senin (17/11) sekitar pukul 01.00 WIB.  Turut diamankan barang bukti (BB) berupa pakaian Pa ditambah hasil visum.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 jo UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. "Rencananya Senin depan, (01/12) akan dilimpahkan tahap kedua ke kejaksaan negeri Koba," ujar kasat.
Sejauh ini terduga FB masih diupayakan konfirmasinya oleh Bangkapos.com, hingga berita ini diturunkan pada Kamis (27/11/2014) belumlah diperoleh tanggapannya.

Gadis Cilik Simpangkatis Ngaku 'Digituin' Pakde Dua Kali

Gadis Cilik Simpangkatis Ngaku 'Digituin' Pakde Dua Kali
*/kompas
Ilustrasi

BANGKA--Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bangka Tengah. MR (54) warga Simpangkatis  diduga telah mencabuli anak tetangganya sendiri Fa (6). Peristiwa memalukan itu, dikabarkan terjadi pada  6 Juni 2014 lalu.
"Kejadianya 6 Juni lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, saat itu, pelaku meminta izin kepada ibu korban, untuk mengajak korban pergi bermain.  Sekitar satu bulan kemudian, ibu korban merasa aneh atas perkembangan psikologis anaknya" ujar Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Pebriandi Haloho seizin Kapolres Bateng, AKBP M Zainul, SIK kepada wartawan ketika menceritakan kronologis kasus pencabulan di Koba, Rabu (26/11/2014) kemarin.
Dikatakan, awal kecurigaan dirasakan oleh ibu korban saat mencuci pakaian dalam milik putrinya tersebut. Saat itu, di celana korban ditemukan bercak darah. Terlebih lagi, katanya korban merasa takut ketika bertemu dengan pelaku yang biasa dipangil "pakde" ini.
"Saat ibunya bertanya ke anaknya baru diketahui, bahwa pernah dicabuli pelaku sebanyak dua kali. "Iya pernah digituin sama pakde dua kali" ucap anaknya saat itu kepada ibunya," ujar kasat.
Dikatakan kasat, tersangka akan dikenakan pasal UU perlindungan anak pasal 81 ayat 1 nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Gila! Sukirman Telah Setubuhi Dua Anaknya yang Masih ABG Selama Setahun

Gila! Sukirman Telah Setubuhi Dua Anaknya yang Masih ABG Selama Setahun
TRIBUNNEWS/YOHANES TRI NUGROHO
Sukirman saat diamankan di Polres Banyuasin 
 
BANYUASIN - Ketentraman warga Desa Upang Kecamatan Air Saleh Kabupaten Banyuasin terusik dengan terungkapnya aksi bejat Sukiman (41) yang diduga tega menyetubuhi dua orang anak kandungnya sebut saja Melati (17) dan Kenanga (15) sejak kurang lebih satu tahun terakhir. Dihadapan anggota kepolisian, Sukiman membantah dugaan aksi bejat yang dilakukannya ‎ terhadap dua anak kandungnya, dimana satu diantaranya mengalami gangguan mental itu. Bahkan dirinya menduga terdapat orang yang mempengaruhi kedua anaknya untuk memfitnah dirinya.
"Demi Allah, secara sadar saya tidak pernah melakukan itu," ungkap Sukiman (41) dijumpai Tribunsumsel.com di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA ) Mapolres Banyuasin, Selasa (26/11).
Terungkapnya aksi bejat ayah kandung itu, berawal seorang korban, Melati (17) yang memiliki gangguan mental menceritakan aksi bejad ayah kandungnya itu kepada temannya.
Kondisi Melati yang mengalami gangguan mental membuat teman melati tidak mempercayai cerita itu, namun terakhir kali . Melati kembali menceritakan hal tersebut, bahkan kali ini adiknya yang masih berusia 15 Tahun , juga turut mendapatkan perlakuan yang sama dari ayahnya.
Warga yang resah, lantas menanyakan perihal kebenaran cerita Melati, kepada adiknya sebut saja, Kenanga (15) yang tidak membantah aksi bejat yang dilakukan ayah kandungnya yang telah dilakukan berulangkali sejak kurang lebih satu tahun terakhir.
Dan Amarah warga pun sempat meluap dengan mengepung kediaman Sukiman dan keluarga, beruntung perangkat desa yang berkoordinasi dengan Polisi dari Polsek Makarti Jaya berhasil menyelamatkan dari amukan masa kemudian menggelandang ayah empat orang anak itu ke kantor polisi terdekat.

Diajak Plesiran, Dimabukkan, Akhirnya Gadis ini Diperkosa 5 Pemuda

Diajak Plesiran, Dimabukkan, Akhirnya Gadis ini Diperkosa 5 Pemuda
INTERNET
Ilustrasi pemerkosaan 

CIMAHI,  DM (15), gadis belia asal Kampung Cicocok, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, diperkosa secara bergiliran oleh lima pemuda.
Kepala Polres Cimahi AKBP Erwin Kurniawan menjelaskan, perkosaan itu terjadi pada Senin (3/11/2014) lalu. Awalnya, DM diajak pelesir oleh salah satu teman pria bernama Amal, dengan menggunakan sepeda motor.
Mereka lantas berhenti di sebuah tempat. DM kemudian ditawari minuman keras oplosan. Kepada DM, Amal mengatakan bahwa minuman tersebut adalah sari buah leci. Mengetahui DM telah mabuk, Amal kemudian membawa gadis itu ke rumah rekannya, Gono.
"Setelah sampai di rumah Gono, korban digilir lima orang pemuda," kata Erwin di Markas Polres Cimahi, Rabu (26/11/2014).
Perbuatan itu dilakukan Awal, Gono, Sandi Apriansyah, Erwan Hermawan, dan Suryana alias Bocor. "Setelah diperkosa, korban diantarkan ke rumah temannya. Dari rumah temannya, korban baru diantar ke rumah," ucap Erwin.
Peristiwa itu baru diketahui kedua orangtua DM pada keesokan harinya, setelah gadis itu memutuskan untuk mengadukan perbuatan Amal dkk. Mendengar hal tersebut, korban diantarkan oleh orangtuanya ke Polsek Cipatat. "Setelah menerima laporan, petugas dari Satreskrim Polsek Cipatat langsung menangkap tiga pelaku. Dua pelaku lainnya, Gono dan Amal, melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata dia.
Di tempat yang sama, salah satu pelaku, Sandi Apriansyah, mengaku tega memerkosa DM karena sudah dilanda birahi. Sandi mengaku hanya ikut-ikutan karena baru pulang dari acara ulang tahun temannya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman kurungan selama 15 tahun. Mereka didakwa telah melakukan kejahatan terhadap anak di bawah umur dan diganjar Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.