Ulah tak terpuji dilakukan Johansyah (37), warga RT18, Handil
Simpang Aya, Desa Narahan, Kecamatan Pulau Petak, Kapuas, Kalimantan
Tengah.
Indah (bukan nama sebenarnya), remaja berumur 15
tahun, diperkosa Johansyah yang tak lain ayahnya sendiri. Perkosaan itu
dilakukan Johansyah, di atas kelotok, dalam perjalanan dari kampungnya,
menuju ke Anjir, Batola.
Perkosaan pertama terjadi tahun 2009.
Namun perbuatan itu terus dilakukannya hingga sekarang. Aksi mesum itu
itu baru terungkap, setelah adanya laporan dari Samsiar (35), istri
Johansyah sendiri.
Samsiar melaporkan perbuatan suaminya, ke
Polsek Pulau Petak, Kamis (24/11/2011). Kemudian malamnya, Johansyah
ditangkap anggota Polsek Pulau Petak, menjelang malam sekitar pukul
20.00 WIB.
Johansyah, saat ditemui di tahanan Mapolres Kapuas,
Rabu (30/11/2011) mengatakan, perbuatan itu dilakukannya, saat Indah
naik kelotok bersamanya, menuju ke Anjir Batola tahun 2009 malam hari.
Karena
tergiur dengan kemontokan anaknya, ditambah lagi saat itu, tanpa
sengaja rok Indah terbuka, maka Johansyah merangkul dari belakang dan
kemudian memperkosanya.
Dari kejadian pertama itulah, Johansyah
menjadi ketagihan. Setiap ada kesempatan dan istrinya sedang keluar,
Johansyah menyetubihi anaknya. Bahkan pada akhir 2009 itu, Indah tak
lagi menstruasi alias mengandung selama dua bulan lebih.
Kejadian
itu diceritakan Indah ke ayahnya. Akhirnya Johansyah mencari orang
pintar, agar kandungannya digugurkan. Seminggu setelah Indah
menceritakan ke ayahnya, kandungan Indah digugurkan, dengan cara
meminum jamu-jamuan.
Johansyah mengaku mengauli anaknya sampai
sekarang tanpa ancaman. Samsiar yang ditemui di Polsek Pulau Petak
menceritakan, sebenarnya dia sudah lama mencium ulah perbuatan suami,
atas laporan dari anaknya, Indah.
Namun, sebagai seorang perempuan, Samsiar masih bersabar, sambil menunggu waktu yang tepat untuk melapor.
Tepatnya
Kamis (24/11/2011) pagi, Samsiar punya keputusan bulat dan akhirnya
melapor. Istri Johansyah nekat melapor, setelah bermusyawarah dengan
saudara maupun pamannya.
"Daripada berkelanjutan, lebih baik kami
laporkan,"jelas Samsiar. Indah adalah anak pertama. Saat ini umur Indah
sudah berjalan 17 tahun.
Kapolres Kapuas, AKBP Wisnu Saputra,
Rabu (30/11) mengatakan, kasus ini sebenarnya ditangani Polsek Pulau
Petak. Namun demi untuk penyidikan, tersangka dititipkan di Polres
Kapuas.
Menurutnya, berkat keberanian sang istri melapor ke
polisi, maka ulah tersangka selama ini dapat terungkap. Dalam kasus
ini, pihaknya menjerat tersangka
dengan pasal 81, UURI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan pasal 295 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.