Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 27 Juni 2012

KPU Verifikasi Calon Sesuai Jadwal

Persyaratan Armyn Masih Diteliti

Pontianak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar menolak menjelaskan status Mayjen TNI Armyn Alianyang apakah sudah mundur dari TNI AD, diberhentikan karena permohonan pensiun dini sebagaimana disyaratkan UU Pilkada.
“Kami sedang meneliti dan memverifikasi semua persyaratan bakal calon sejak 12 Juni hingga 2 Juli mendatang. Pada 3 hingga 9 Juli adalah kesempatan bakal pasangan calon untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan pencalonan,” ungkap AR Muzammil, ketika dikonfirmasi terkait pendaftaran Mayjen TNI Armyn Angkasa Alianyang, Kamis (21/6).
Suara yang mencuat di masyarakat menyebutkan bahwa Skep Panglima TNI Nomor: Kep/392/VI/2012 tanggal 15 Juni 2012 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. Dalam surat keputusan (skep) tersebut tidak tercantum nama Mayjen TNI Armyn Angkasa Alianyang, sebagaimana dilansir oleh indopers.com.
Pascapendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur, kini KPU Provinsi Kalbar memasuki tahapan penelitian dan verifikasi semua persyaratan sejak 12 Juni lalu. Pihak penyelenggara tidak mau mendahului jadwal dalam memberikan penjelasan terkait hasil sementara tahapan itu.
Dari hasil penelitian dan verifikasi itu, sambung dia, KPU akan menyampaikan kepada bakal pasangan calon terkait persyaratan dan berkas yang harus dilengkapi atau diperbaiki sampai dengan jadwal yang telah ditetapkan. “Kita tunggu saja hasilnya nanti,” kata Muzammil.
Seperti diketahui, saat pendaftaran Armyn yang menjabat sebagai Staf Ahli Panglima TNI Bidang Komunikasi Sosial itu melampirkan surat mengajukan pengunduran diri dari kesatuannya. Bukan surat pemberhentian ataupun surat izin maupun surat persetujuan dari Panglima TNI.
Namun pihak KPU masih akan memverifikasi untuk mengecek apakah surat pengunduran diri itu benar-benar telah disampaikan ke pimpinannya dan sudah disetujui. Karena KPU harus mendapatkan jawaban tertulis dari atasan yang bersangkutan apakah disetujui pengunduran dirinya.
Sebelumnya, usai pendaftaran ke KPU ketika ditanya terkait surat pengunduran dirinya dari TNI, Armyn Alianyang menegaskan sudah dilayangkan sejak sebulan yang lalu.
“Saya tidak dengan KSAD, saya anak buahnya panglima TNI. Jabatan saya Staf Panglima TNI. Surat pengunduran diri saya ditembuskan kepada KSAD. Secara fungsional beliaulah yang akan mengeluarkan. Itu sudah kira-kira sebulan yang lalu,” jelas Armyn.
Pada saat bersamaan itu pula Ketua DPW PPP Kalbar H Ahmadi Usman SAg tidak mau terlalu menyikapi persoalan izin yang ditanyakan tersebut. Menurutnya, saat mendaftarkan pasangan yang mereka jagokan itu sudah melampirkan surat pengunduran diri Armyn.

Bukan ranah Kodam

Terkait dengan Skep Panglima TNI Nomor: Kep/392/VI/2012 tanggal 15 Juni 2012 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI, Kodam XII Tanjungpura tidak berwenang memberikan penjelasan maupun berkomentar.
Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Desius SE mengatakan Kodam XII/Tanjungpura tidak boleh mengomentarinya. Sebab ini bukan ranah Kodam, yang bisa memberikan keterangan terkait Mayjen TNI Armyn Alianyang adalah Pusat Penerangan Mabes TNI. “Kami tidak berhak mengomentarinya. Ini bukan ranah Kodam untuk bicara soal itu,” kata Desius menjawab Equator, Kamis (21/6).
Dari daftar nama 46 Perwira Tinggi (Pati) TNI yang dimutasi sebagaimana dilansir indopers.com pada 15 Juni 2012 terdapat 20 pati mutasi antarjabatan. Kemudian, 15 pati mendapat promosi jabatan dan 11 pati dalam rangka pensiun, di antaranya Mayjen TNI Tan Aspan dari Staf Khusus Kasad menjadi Pati Mabes TNI AD.
Tidak terdapatnya nama Mayjen TNI Armyn Alianyang dalam daftar pensiun maupun mutasi, masih belum dapat disimpulkan bahwa Armyn Alianyang sudah mendapatkan persetujuan pengunduran dirinya dari Mabes TNI. (jul/oen)

Armyn-Fathan Cukup Mengundurkan Diri

Berlaga di Pilgub Kalbar
 
Pontianak – Kehadiran pasangan bakal calon yang masih berstatus PNS dan TNI pada Pilgub Kalbar 2012 ini menjadi perhatian banyak pihak. Terutama soal perlu atau tidaknya surat izin pengunduran diri dari masing-masing institusinya.
Menyikapi itu, dengan tegas pasangan Armyn Angkasa Alianyang-Fathan A Rasyid menyatakan hanya cukup surat pernyataan pengunduran diri saja. “Perlu kami tegaskan, terkait pencalonan pasangan Armyn-Fathan yang berstatus TNI dan PNS, persyaratan hanya cukup surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi PNS, anggota TNI dan Polri,” kata H Retno Pramudya SH MH, Sekretaris DPW PPP Kalbar saat konferensi pers di Pontianak, Senin (25/6).
Dikatakan Retno, bukan surat izin dari Panglima TNI yang harus dilampirkan sebagai syarat menjadi bakal calon kepala daerah di KPU. Pada kesempatan itu hadir pula Ketua DPD Partai Hanura Kalbar Baharuddin Nahris, bakal calon wakil gubernur Fathan A Rasyid serta pengurus parpol pengusung lainnya.
Retno mengatakan pasangan Armyn-Fathan (Arafah) ini diusung PPP, Partai Hanura, PBB, serta ada dua parpol pendukung yakni PIS dan PPRN. “Kita juga sudah mengagendakan berbagai kegiatan, seperti kampanye dan lain sebagainya. Saksi mulai dari TPS sampai KPU provinsi sudah kita siapkan kurang-lebih 15.321 orang. Tim sekoci dan sukarelawan-sukarelawan juga sudah jalan,” papar Retno.
Baharuddin Nahris menargetkan pasangan yang mereka usung menang satu putaran. Keyakinannya itu berdasarkan hasil lima tim survei independen di mana Armyn Ali Anyang selalu berada di urutan kedua.
Pada kesempatan itu ia menyatakan permasalahan surat pengunduran diri pasangan calon tersebut sudah selesai. “Keduanya sudah mengajukan dan melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya, Pak Armyn ke Panglima TNI dan Fathan ke Gubernur Kalbar,” jelas Baharuddin.
KPU Kalbar menurut dia, hanya mensyaratkan surat pengunduran diri dan tanda terimanya bukan disetujui atau tidak. Sementara Armyn dan Fathan masing-masing sudah mengajukan surat pengunduran dirinya pada Juni 2012 kepada pimpinannya masing-masing.
Bakal calon Wakil Gubernur Kalbar Fathan A Rasyid pada kesempatan itu juga secara tegas menyatakan sudah melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sebagai salah satu persyaratan yang diminta dalam ketentuan KPU. “Mengundur dari jabatan, itu yang dibawa KPU. Itu sudah ditegaskan Pak Ketua KPU Provinsi AR Muzammil,” papar Fathan. (jul)