Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 10 Juni 2014

Dua ABG Setubuhi Gadis 12 Tahun di Kuburan

Dua ABG Setubuhi Gadis 12 Tahun di Kuburan
Tribunnews.com
Ilustrasi 
PALMERAH— Dua bocah, masing-masing P (13) dan M (15) ditangkap polisi karena dituduh menghamili gadis di bawah umur, D (14) di Kolaka, Sulawesi Tenggara. P dan M disebut melakukan pencabulan terhadap D di sebuah kawasan pekuburan.
Orangtua D, Mb melaporkan kasus ini ke Polres Kolaka, Selasa (10/6/2014), setelah memastikan bahwa buah hati mereka itu mengandung. Sebelumnya mereka membawa D ke puskesma dan memastikan bahwa bocah ini hamil lima bulan.
"Memang anak saya beberapa minggu terakhir sering mengeluh ada yang keras di dalam perutnya. Setelah saya periksa di puskesmas dia ternyata sudah hamil lima bulan. Saya pun kaget Pak," kata Mb.
"Saya langsung lapor Polisi Pak. Kalau pengakuan dari anak saya itu dia disetubuhi sekitar bulan satu, saat pergi nonton pesta di kampung. Pantas saja selama ini dia sering menangis sendiri dan tidak mau lagi tidur sendiri. Mungkin takut Pak, makanya dia minta terus tidur sama-sama saya," tambahnya.
P mengaku memperkosa D bersama temannya di kawasan kuburan Kelurahan Sakuli. "Bukan saya yang pertama Pak. Tapi teman saya (M). Saya hanya ikut saja dan memang kejadian itu di kuburan. Cuma kita bertiga Pak malam itu, saya dengan teman dan M itu memang sepi karena sudah sekitar jam 12 malam saat itu Pak," cerita P.
Laporan ini pun dibenarkan oleh Humas Polres Kolaka, AKP Nasaruddin. Menurut Nasaruddin, ibu korban mengaku anaknya sempat mendapat ancaman dari pelaku. Bahkan, adik korban pun dijadikan bahan ancaman, karena akan disakiti jika D tidak mau melayani nafsu kedua bocah itu.
"Kita tunggu dulu unit perlindungan perempuan dan anak untuk tindak lanjut berikutnya," tegas AKP Nazaruddin.
Pelaku yang berinisial P itu masih duduk dibangku kelas 7 di salah satu Sekolah Menengah Pertama yang ada di Kolaka. Sementara M, putus sekolah, begitupun dengan korban yang berinisial D.

Pasangan Ini Digerebek Warga saat Berhubungan Intim di Mobil



Seorang pemuda kepergok warga saat sedang berhubungan seksual dengan remaja putri di mobil tepat di pinggiran pantai Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Saat beraksi, pria tersebut meminta bantuan temannya untuk mengawasi situasi di sekitaran mobil.

Usai penggerebekan itu, warga menggelandang tiga orang yang terlibat dalam perbuatan asusila itu ke Mapolres Tuban untuk diproses lebih lajut. Sesampainya di sana, ketiganya langsung dimintai keterangan oleh petugas.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono menjelaskan, remaja putri berinisial EY (14) itu semula janjian bertemu dengan kekasihnya HM (35) di pinggiran pantai. EY berangkat seorang diri dari rumahnya, sementara HM bersama temannya berinsial AM menggunakan mobil sewaan. Keduanya menjalin hubungan asmara sejak tiga bulanan lalu setelah berkenalan lewat telefon.

Sesampainya di lokasi yang ditentukan, HM mengajak EY berhubungan intim dengan rayuan bersedia menikahi bila nantinya remaja itu hamil. HM dan AM dalam keadaan mabuk usai meminum minuman keras tradisional saat dalam perjalanan menuju pantai.

EY yang termakan bujuk rayu HM menurut ajakan tersebut. Keduanya lantas melakukan hubungan suami istri di dalam mobil. Sedangkan AM berada di luar mobil dan mengawasi situasi sekitarnya.

Saat sedang berbuat asusila itulah, warga datang dan langsung menggerebek mereka. “Digerebek warga saat sedang melakukan hubungan suami istri di pantai. Sementara seorang lagi di luar mobil mengawasi situasi saat temannya melakukan perbuatan itu,” ujar Suharyono di kantornya, Selasa (10/6/2014).

Suharyono menjelaskan, pihaknya menyita barang bukti celana pendek warna merah muda, baju bergambar, baju dan celana panjang. Polisi juga memanggil orangtua EY, yang ternyata mengaku tidak terima atas perbuatan tersebut dan meminta polisi menjerat HM dengan hukuman berat.

Atas atas perbuatanya, HM ditetapkan sebagai tersangka ini dan dijerat Pasal 81 UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.