Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 14 Oktober 2014

Diancam Akan Dibunuh, 5 Tahun Anak Tiri Jadi Budak Setan Ayah Tiri


Diancam Akan Dibunuh, 5 Tahun Anak Tiri Jadi Budak Setan Ayah Tiri
surya/Sylvianita Widyawati
Selikan, warga Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang selama lima tahun menggauli anak tirinya. Ia kini ditahan di Polres Malang.

MALANG -  Selikan (44) mengakui jika menggauli anak tirinya, Bunga (15), siswa kelas 3 SMP sejak ia duduk di bangku SD.
Ia nampaknya tergoda dengan kemolekan tubuh anak tirinya tersebut.
Pertama kalinya yang membuatnya kepincut ketika anak tirinya mandi. Ketika pintu dibuka, Bunga sudah bugil. Ia kemudian menyetubuinya di kamar mandi untuk pertama kalinya.
Karena pertama lancar, selanjutnya terulang terus. Sampai ia lupa sudah berapa kali. Sebab berlangsung sejak anak tirinya duduk di kelas 5 SD sampai kelas 3 SMP.
"Semua dilakukan di rumah," aku Selikan kepada Surya Online(Tribunnews.com Network)
di ruang UPPA Polres Malang, Rabu (8/10/2014).
Ia aman melakukan karena kondisi rumah sedang sepi. Istrinya sebagai buruh cuci kerap tidak ada di rumah.
Sedang anaknya yang lain sedang di luar rumah. Sehingga Bunga menjadi sasarannya.
Selikan sudah 10 tahun menikah dengan ibu Bunga dan memiliki satu anak.
Dari perkawinan sebelumnya, ibu Bunga memiliki dua anak. Sehingga di rumah tinggal mereka berlima.
Pengakuan Selikan, ia tidak pernah mengancam anak tirinya ketika menyuruh meladeni nafsunya.
"Saya nggak pernah mengancamnya kok," jelas Selikan.
Seluruh kejadian berlangsung di rumah.
"Saya tidak pernah melakukan di luar rumah," jawab Selikan.
Meski digauli selama lima tahun, Bunga memang tidak hamil.
"Saya buang keluar kok. Jadi gak hamil," ujar Selikan.
Iptu Sutiyo, Kanit PPA Satreskrim Polres Malang mengatakan, pengakuan Bunga ketika diperiksa polisi, ia tidak berani melaporkan karena diancam oleh ayah tirinya.
"Seperti akan dibunuh. Sehingga dengan ancaman itu, Selikan bisa bebas menggauli anak tirinya.," katanya.

Ayah Tiri Bejat, Gauli Anak Tiri Selama 5 Tahun

Ayah Tiri Bejat, Gauli Anak Tiri  Selama 5 Tahun
Shutterstock
ilustrasi

MALANG - Perilaku bejat ayah tiri ini yang satu ini tidak patut dicontoh.
Selikan (44), warga Jl Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dilaporkan istrinya, Suryani ke polisi.
Selama lima tahun ini anaknya, Bunga (15) menjadi budak nafsu suaminya.
Selikan adalah bapak tiri Bunga. Ibunya, buruh cuci itu menikah dengan Selikan, buruh bangunan sejak 10 tahun lalu.
"Ketahuannya ketika 27 September 2014 lalu, Selikan mencabuli Bunga di ruang TV. Tapi ketahuan ibunya," jelas Iptu Sutiyo, Kepala UPPA Satreskrim Polres Malang kepada Surya Online(Tribunnews.com Network), Rabu (8/10/2014).
Karena ketahuan itu, ibunya akhirnya menanyakan ke anaknya lebih detil.
Yang membuatnya kaget, ternyata anaknya sejak kelas 5 SD hingga sekarang duduk di kelas 3 SMP menjadi budak nafsu ayah tirinya.
Namun setelah ketahuan ulahnya itu, Selikan melarikan diri dari rumahnya.
Informasi dari polisi, pria yang dikaruniai satu anak dari ibu Bunga itu sempat lari ke Tumpang.
Tapi ia kemudian kembali ke rumah pada 6 Oktober 2014.
Karena kembali ke rumah, ia kemudian dilaporkan ke Polsek Lawang. Selanjutnya, Selikan ditangkap atas laporan itu.
Kasusnya kemudian dilimpahkan ke UPPA Satreskrim Polres Malang. Sejak itu, Selikan ditahan di polres.

Suryani Pergoki Suami Gauli Anak Tirinya di Ruang TV


Suryani Pergoki Suami Gauli Anak Tirinya di Ruang TV
Ilustrasi

MALANG - Bunga (15) dijadikan budak nafsu ayah tirinya, Selikan (44), warga Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dengan alasan istrinya, Suryani, malas melayaninya.
Bunga akhirnya menjadi budak nafsu Selikan sejak kelas 5 SD sampai kelas 3 SMP.
"Sebulan saja belum tentu melayani, kalau saya dekati ke kamar, ia ke ruang TV," kata Selikan kepada Surya Online di Polres Malang, Rabu (8/10/2014).
Kuli bangunan itu ketahuan sudah lama menggauli anak tirinya pada 27 September 2014, istrinya memergoki Selikan tengah mencabuli anak tirinya di ruang TV.
Karena ketahuan, ibu Bunga kemudian menanyakan anaknya lebih jauh. Ternyata anaknya sudah lama digauli suaminya. "Sekarang saya menyesal," aku Selikan.
Menurut Iptu Sutiyo, Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Selikan diancam pasal berlapis. "Ancaman hukumannya 15 tahun," jelasnya.
Pasal yang akan disangkakan ke Selikan adalah Pasal 81, 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomer 23/2004 tentang KDRT. Selikan ditangkap pada 6 Oktober 2014 setelah sempat melarikan diri selama seminggu pasca pencabulan kepada anak tirinya ditangkap istrinya sendiri.

Perkosa Rekan Kerja di Gudang Kayu, Bapak 2 Anak Ini Ditangkap Polisi


Perkosa Rekan Kerja di Gudang Kayu, Bapak 2 Anak Ini Ditangkap Polisi
the sun
ilustrasi

MALANG  - Seorang pria berinisial SMR (27), warga Jalan Kalisari, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur ditangkap polisi setelah dilaporkan telah memerkosa gadis berusia 16 tahun. Korban berinisial BN tinggal bersama kedua orangtuanya di Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Kejadiannya pada 19 Juni lalu. Setelah kejadian, keluarga korban langsung lapor polisi," kata Kasubag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggareni kepada Kompas.com, Rabu (17/9/2014).
Menurut Nunung, pelaku dan korban sama-sama bekerja di sebuah gudang kayu di Jalan Satsui Tubun, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Bahkan, keduanya dikabarkan telah berpacaran sejak Desember 2013 lalu. "Bahkan, keduanya sempat melakukan hubungan suami istri," katanya.
Namun kali ini, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh di sebuah gudang kayu. Korban, lanjut Nunung, dibawa ke gudang kayu tempat mereka bekerja. Kemudian kedua tangan korban diikat pakai kaos milik pelaku. Lalu korban didorong hingga terjatuh. Setelah itu, korban pun diperkosa.
Korban sempat berteriak meminta tolong, namun karena berada di dalam gudang, tak seorang pun yang mendengar teriakan korban. "Agar korban tak berteriak lagi, mulut korban disumbat dengan sapu tangan milik pelaku. Setelah diperkosa, korban langsung pulang ke rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut ke orangtuanya," katanya.
Lalu orangtua korban langsung melaporkan pelaku yang sudah memiliki dua anak ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Malang. Saat akan ditangkap pada hari itu juga, pelaku melarikan diri.
"Hari ini (Rabu) pelaku baru bisa ditangkap. Pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan perempuan. Ancamannya, minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Nunung.

Pria Beristri Perkosa TTM


Pria Beristri Perkosa TTM
Ilustrasi korban perkosaan

MALANG - Tak puas hanya mendapat pelayanan dari istrinya, Samari (32) mencari pelampiasan ke pacarnya yang masih berusia 16 tahun, Bunga (bukan nama sebenarnya).
Perbuatan ini mengantarkan Samari ke jeruji besi Polres Malang Kota.
Samari mengenal Bunga karena sama-sama bekerja di tempat penggergajian kayu.
Keduanya sepakat menjadi sepasang kekasih. Bahkan keduanya sempat berhubungan badan.
Tapi persetubuhan pada 19 Juni 2014 lalu membuat hidup Samari berubah. Saat itu Bunga sedang melintas di depan tempat kerjanya. Karena tidak kuat menahan nafsunya, tersangka menarik korban ke gudang.
“Korban berusaha melawan sehingga tersangka mengikat tangan dan menyumbat mulut korban memakai sapu tangan,” kata Humas Polres Malang, AKP Nunung Anggraeni, Rabu (17/9/2014).
Melihat Bunga tak berdaya, Samari langsung memperkosanya. Tersangka baru membebaskan korban setelah melampiaskan hasratnya. Korban pun langsung mengenakan pakaian dan melarikan diri.
Setelah sampai di rumah, korban menceritakan kejadian ini ke Mapolres Malang Kota.
Upaya petugas menangkap tersangka gagal. Tersangka sudah melarikan diri sebelum petugas menangkapnya. Tersangka baru berhasil ditangkap pada Selasa (16/9/2014) lalu.
“Istri tersangka tidak tahu kalau tersangka menjalin hubungan asmara dengan korban,” tambahnya

Ibu Ini Pergoki Anak Gadisnya Digagahi di Kamar, Pelaku Kaget Lompat Lewat Jendela


Ibu Ini Pergoki Anak Gadisnya Digagahi di Kamar, Pelaku Kaget Lompat Lewat Jendela
kompas.com
korban diperkosa

SURABAYA - Dituduh bertindak cabul, TLD (19) asal Tambaksari Gang Mushola Desa Waru Sidoarjo harus berurusan dengan polisi.
Ini setelah orang tua Bunga (13)  gadis di bawah umur  warga Gunung Anyar Surabaya tidak terima dan melapor ke Mapolsek Rungkut.
Kapolsek Rungkut AKP Oskar Syamsudin menjelaskan, kasus tersebut berawal dari pelaku yang bekerja di salah satu usaha catering yang ada di dekat rumah korban.
Mungkin karena sering bertemu karena bertetangga menjadikan saling kenal. Rupanya perkenalan itupun tidak disia-siakan oleh pelaku.
"Pelaku tidak lagi melihat si korban itu masih anak-anak atau sudah dewasa," kata Oskar di Mapolsek Rungkut, Rabu (1/10/2014).
Hingga akhirnya, ungkap Oskar, pelaku nekat mencabuli dan menggauli korban setiap kedua orang tua korban tidak ada di rumah. Bahkan, berdasar pengakuan tersangka perbuatan cabul tersebut dilakukan pada korban lebih dari dua kali.
Kasus tersebut terungkap pada suatu saat ibu korban berniat membangunkan anaknya di kamar karena sampai agak siang belum juga bangun. Alangkah terkejutnya ibu korban melihat di dalam kamar ada laki-laki yang tidak lain TLD.
Seketika itu, pelaku langsung kabur dari kamar korban dengan melompat dari jendela kamar. Tidak terima atas perbuatan pelaku, kedua orang tua korban melapor ke polisi.
"Setelah menerima laporan kami akan menangkap pelaku, tapi rupanya pelaku kabur hingga satu bulan baru bisa kami tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya," imbuh Oskar.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 jo 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di mana pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan  TLD mengaku melakukan perbuatan itu suka sama suka. Bahkan, dirinya siap menikahi kekasihnya itu jika diperbolehkan.
"Kami suka sama suka, tidak ada paksaan kok," tutur Triadi.

Suruh Antar Pulang, Warga Bangkalan Ini Malah Memperkosanya


Suruh Antar Pulang, Warga Bangkalan Ini Malah Memperkosanya
surya/David Yohanes
ilustrasi

BANGKALAN -TH (20), warga Desa Tambin Kecamatan Tragah mengaku tak mengenal gadis berusia 15 tahun, sebut saja Bunga, yang diperkosanya pada Sabtu (11/10/2014).
Ia hanya ditugaskan mengantar Bunga pulang setelah diperkosa empat temannya.
"Tidak tahu anak (korban) mana. Saya ditelpon agar mengantarkan cewek pulang. Namun saya setubuhi terlebih dulu," ungkap TH di hadapan penyidik Polres Bangkalan, Senin (13/10/2014).
Terungkap dari keterangan Bunga, yang merupakan warga Desa Tanah Merah laok, Kecamatan Tanah Merah, sebelum diperkosa TH, ia telah mendapat pelakuan serupa dari empat pemuda lainnya di lokasi yang sama, diperkebunan di Desa Tambin, Kecamatan Tragah.
Keterangan yang disampaikan Bunga tidak dibantah TH. Pemuda pengangguran itu mengaku awalnya tidak termasuk komplotan empat pelaku pemerkosaan yang kini dalam pengejaran petugas. "Saya giliran kelima," pungkasnya.
Sebelum diperkosa TH, Bunga terlebih dulu diperkosa AF, BA, MU, dan JM. Keempatnya masih berusia 20 tahun yang juga masih bertetangga dengan TH.
"Modusnya korban diajak jalan-jalan, tapi akhirnya diperkosa secara bergiliran," ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Andi Purnomo.
Ia menjelaskan, dua pemuda yang awalnya membawa Bunga adalah BA dan MU. Selanjutnya, Bunga ditinggal dan dipasrahkan ke AF dan JM yang juga melakukan pemerkosaan. "Terakhir ya TH. Kami masih memburu keempat pemuda lainnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, TH terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002  tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur

Istri sakit kanker serviks, suami kabur bersama pembantu



Istri sakit kanker serviks, suami kabur bersama pembantu
Rumah Elang. ©2014 Merdeka.com/Agil  

Elang, anak SD ini harus merawat ibunya seorang diri. Ibu Elang menderita kanker serviks stadium 4. Elang setiap harinya harus memasak dan mengganti popok ibunya.

Elang merawat ibunya seorang diri setelah ayahnya meninggalkan keduanya. Ayah Elang kabur bersama pembantunya.

"Bapaknya pergi sama pembantunya," kata Kepala Sekolah SD Yasporbi III, Sukamto saat ditemui merdeka.com di kantornya Jalan AUP Komplek Perumahan Bank Indonesia, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Senin (13/10).

Dari informasi yang didapat Kamto, sejak Juli lalu, kepala keluarga itu meninggalkan istri dan anaknya. Namun dia enggan mengetahui latar belakang urusan keluarga kecil itu. "Kejadiannya sih belum lama," katanya.

Ayah Elang kabur bersama pembantunya bersama satu orang anak. Diduga anak yang dibawa itu hasil perselingkuhan dengan pembantunya.

Ibu Elang enggan berkomentar saat ditemui awak media. Sang ibu tak mau urusan pribadinya terekspose.

"Ibunya sih bilang begitu, soalnya enggak mau perkembangan anaknya jadi terganggu. Cuma kalau yang mau ngasih bantuan langsung aja ke rumahnya," kata Sukamto.

Warga Pesawaran Jual Pacarnya Rp 100 Ribu


Warga Pesawaran Jual Pacarnya Rp 100 Ribu
ist
ilustrasi trauma. 

BANDAR LAMPUNG- Aparat Polsek Natar, Lampung Selatan, meringkus tiga tersangka yang diduga menjual anak di bawah umur berinisial SW (16). Para tersangka juga menyetubuhi korban secara bergantian di sebuah kebun sawit dan losmen.
Ketiga pelaku adalah DR (17) yang juga kekasih SW, Agus Saparudin (23), dan Pratama Deska Indrawan (31). Para tersangka tinggal berdekatan di daerah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Natar Komisaris Yohannes Agustiandaru mengatakan, tiga tersangka menyetubuhi SW secara bergantian di sebuah kebun sawit. "Tersangka DR juga menjual SW ke Indra," ujar Agustiandaru kepada wartawan, Senin (13/10).
Tiga tersangka dijerat pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Untuk tersangka DR, kata Agustiandaru, juga dijerat pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur.
Agustiandaru mengatakan, terungkapnya kasus penjualan dan persetubuhan terhadap SW berdasarkan laporan korban dan orangtuanya. Awalnya tersangka DR menjemput korban di suatu tempat. DR lalu membawa SW ke perkebunan sawit.
"DR menyetubuhi korban di kebun sawit," papar Agustiandaru. Setelah itu, DR mengenalkan SW kepada Agus Saparudin. Korban kembali menerima perlakuan tak senonoh dari Agus.
Tak berhenti di situ saja, DR kemudian mengenalkan SW ke Deska Indrawan. DR menawarkan SW kepada Indra untuk disetubuhi dengan syarat memberi sejumlah uang. Tanpa pikir panjang, Deska menyerahkan sejumlah uang kepada DR, kemudian membawa SW ke sebuah losmen. Setelah tiga hari bersama, DR lalu memulangkan SW ke rumahnya.
Seusai "dijual" sang kekasih, SW mengalami tekanan batin. Ia akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya. Tidak terima dengan hal itu, orangtua membawa SW melapor ke polisi. "Kami langsung menangkap tiga tersangka di tempat berbeda," tutur Agustiandaru.
Berawal SMS Tak Dikenal
DR mengatakan, SW adalah kekasihnya yang baru dikenalnya dua bulan. DR mengakui menjual kekasihnya itu kepada temannya Pratama Deska Indrawan. DR berdalih hal itu terpaksa ia lakukan demi bisa makan.
DR menceritakan, ia mengenal SW lewat telepon genggam. "Awalnya ada pesan singkat tak dikenal masuk ke HP (handphone) saya. Saya tindak lanjuti, ternyata itu nomor SW. Kami pun berkenalan dan berpacaran sejak dua bulan lalu," tutur DR.
DR menuturkan, awalnya ia mengajak SW pergi jalan-jalan ke kebun sawit. Di tempat itu, DR menyetubuhi SW. DR mengenalkan SW kepada Agus, yang kemudian ikut menyetubuhi SW.
DR menuturkan, ia lalu mengajak SW pulang. Namun, lanjut dia, SW menolak. Menurut DR, SW tidak mau pulang karena ada masalah di rumahnya. Mereka pun tidak jadi pulang ke rumah.
Selama dalam pelarian, DR mengatakan, butuh uang untuk biaya makan dirinya dan SW. Dr berinisiatif membawa SW ke temannya, Pratama Deska Indrawan. "Saya tawarkan SW ke Indra. Indra mau dan membayar Rp 100 ribu ke saya," papar DR.
Indra lalu membawa SW ke sebuah losmen dan menyetubuhinya. Setelah itu, DR mengaku memarahi SW agar mau pulang ke rumah. Akhirnya SW mau dipulangkan ke rumahnya setelah tiga hari bersama DR. "Saya tidak tahu ternyata SW lapor polisi," kata DR.

Ayah Memperkosa Anak Kandung 35 Kali Saat Istrinya Cari Nafkah


Ayah Memperkosa Anak Kandung 35 Kali Saat Istrinya Cari Nafkah
danoegraphy.wordpress.com
Ilustrasi anak korban perkosaan

JAKARTA - Seorang ayah, YS (37), tega memperkosa anak kandungnya sendiri, RS (13) sebanyak 35 kali. Aksi bejatnya tersebut, dilakukan di tempat tinggalnya, di Kawasan Matraman, Jakarta Timur, saat sang istri bekerja dan korban libur sekolah.
Namun, kini YS tidak berkutik, setelah petugas kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) membekuknya.
Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Sri Bhayakari, mengatakan, bahwa kejadian pertama dilakukan pelaku, pada 28 Juni lalu.
"Saat itu, istrinya, ES, pergi bekerja sebagai pegawai laundry. Sedangkan, anaknya, sedang libur sekolah karena hari Sabtu," kata Sri, Senin (13/10/2014).
Namun, lanjutnya, korban ketika itu, usai mandi dan hanya mengenakan handuk menuju kamarnya.
Tapi entah setan apa yang memasuki pikiran si Ayah. Tiba-tiba, YS yang sedang menonton televisi di ruang tamu itu, menarik anak kandungnya tersebut.
"Pelaku langsung menarik tubuh korban, dan menyetubuhinya. Aksinya itu dilakukan setiap akhir pekan, ketika istrinya pergi bekerja," katanya.
Untuk menutupi kelakuan bejatnya tersebut, YS mengancam RS akan membunuhnya, jika melapor ke ibunya ataupun ke siapa pun.
Nafsu binatang dari pria yang bekerja sebagai karyawan pabrik itu, tidak tercium selam empat bulan.
Ia kerap melakukan aksi bejatnya ketika hari Sabtu, antara pukul 07.00 hingga 17.00, dimana sang istri bekerja dan RS libur sekolah.
"Tapi akhirnya, YS tidak tahan. Ia pergi dari rumah dan menceritakannya kepada kakeknya. Kemudian melaporkan ke Unit PPA Polres Jaktim," katanya.
Pihak kepolisian pun langsung mengambil tindakan. Pada Sabtu (11/10/2014) malam, pelaku berhasil diringkus di rumahnya.
"Pelaku tidak memberikan perlawanan. Kami menyita kain yang digunakan pelaku untuk mengelap spermanya. Kini kasus tersebut, ditangani oleh Unit PPA Polres Jaktim," kata Sri.

Pesta Seks Habis Dugem, Dokter Muda Jambi Digerebek Warga



Ilustrasi pesta seks.


Dokter muda bernama Teddy dan satu orang temannya Asep digerebek warga sedang menggelar pesta seks di rumah kontrakan, kawasan Perumahan Villa Kenali Blok E 22, RT 21, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Jambi. Dua pasangan mesum itu diduga melakukan pesta seks usai mengkonsumsi narkoba.
Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Jambi, AKP Wirmanto menjelaskan warga setempat mendapati kedua pemuda itu melakukan perbuatan tercela bersama dengan dua teman wanitanya Imah dan Ajeng pada Rabu (8/10) dinihari sekitar pukul 04.00. Kedua pasangan tersebut baru pulang dari salah satu tempat hiburan di Jambi, warga minta polisi langsung menggeledah rumah tersebut dan memeriksa mereka.
Namun dari hasil pengeledahan di rumah itu tidak ditemukan bukti, pihak kepolisian kemudian langsung mengamankan kedua pasangan muda-mudi itu untuk dilakukan tes urine. Terkait dengan batasan waktu keluar hasil tes tersebut pihak kepolisian tidak adanya batasan waktu karena tergantung dari pihak Laboratorium.
Wirmanto juga mengatakan saat ini kedua pemuda tersebut masih berada di bawah pengamanan pihak Polda Jambi selama tiga kali 24 jam. "Kalau selama waktu itu hasil labnya belum keluar, maka akan ditambah tiga kali 24 jam lagi atau enam hari," kata perwira berpangkat melati dua itu, kepada wartawan, Jumat (10/10).