Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 12 November 2012

Raperda SOPD Disahkan

Ketua DPRD Landak Heri Saman, Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi
Antonius Sutarjo
Ketua DPRD Landak Heri Saman menyerahkan PA Fraksi Raperda SOPD kepada Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi, Senin (26/3), di ruang sidang kantor DPRD Landak
Ngabang
 
Melalui pembahasan alot selama hampir dua bulan, akhirnya Raperda Perubahan Perda Nomor 09/2008 resmi disahkan menjadi Perda Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) tahun 2012.
Berdasarkan rekomendasi keputusan panitia khusus (Pansus) SOPD, akhirnya enam fraksi DPRD Landak menyetujui raperda tersebut menjadi perda.
Rapat paripurna pengesahan Perda SOPD dipimpin langsung Ketua DPRD Heri Saman dan Wakil Ketua Klemen Apui. Dihadiri Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi SE, forum komunikasi pimpinan daerah, Sekda Landak Drs Ludis MSi, para asisten, kepala dinas, kepala badan, kepala kantor, dan 29 anggota DPRD Landak.
Walaupun rapat paripurna sempat terjadi silang pendapat tentang penggabungan dua kantor menjadi badan, namun akhirnya keputusan penggabungan kantor kebersihan dan lingkungan hidup tetap menjadi satu unit badan dan disetujui anggota dewan.
Fraksi Golkar dan Demokrat tidak setuju dengan penggabungan antara kantor kebersihan dan lingkungan hidup digabung menjadi badan. Namun empat fraksi lainnya menyetujui keputusan pansus.
Ketua Pansus Siyus SPdK MM sempat berinstruksi mengusulkan diadakan voting terhadap Perda SOPD menyikapi penggabungan dua instansi tersebut. Sesuai tata tertib DPRD ada aturan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak. “Karena yang setuju empat dari enam fraksi, maka suara terbanyaklah yang diambil untuk menyimpulkan keputusan,” kata Heri Saman, Ketua DPRD Landak.
Setelah dihujani instruksi, akhirnya Ketua DPRD menanyakan kepada anggota DPRD, setuju atau tidak raperda ini dijadikan perda. Serentak 29 anggota DPRD menjawab setuju dan palu diketuk tanda disetujui Raperda SOPD menjadi perda, sekaligus penandatanganan berita acara.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi meminta agar semua kepala SKPD semakin meningkatkan kinerja. Karena maju mundurnya Landak ada di tangan pegawai. Bagi pimpinan unit kerja, mengingatkan semua pegawai yang ada di unit kerja masing-masing. Sebagai abdi negara, abdi masyarakat, pegawai harus selalu siap untuk melayani masyarakat.
“Tingkatkan kinerja ayo bangun Landak. Karena ribuan warga Landak menginginkan kemajuan di berbagai bidang,” ujarnya.
Pegawai sebagai garda terdepan harus selalu siap. Supaya keinginan itu tercapai. Jangan selalu mengurus keperluan pribadi, kembali kepada sumpah waktu dilantik menjadi pegawai.
“Jangan dilanggar. Karena sumpah yang diucapkan bukan hanya sebagai acara seremonial saja. Tetapi sumpah sewaktu dilantik diucapkan di hadapan Tuhan. Karena itulah janji yang PNS ucapkan,” tegas Herculanus Heriadi. (tar)

Pemprov Kalbar Ajukan Raperda Perubahan SOPD

Pontianak – Pemerintah Kalbar mengajukan rancangan peraturan daerah terkait perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di sembilan satuan kerja. Tujuannya menyesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Perubahan sejumlah SOPD itu menjadi sangat penting dan strategis untuk mendapatkan dana dekonsentrasi. Karena kementerian tidak akan memberikan dana dekonsentrasi apabila organisasi perangkat daerah tidak sesuai dengan organisasi kementerian,” kata Gubernur Kalbar Drs Cornelis MH saat penyampaian usulan SOPD pada Rapat Paripurna DPRD Kalbar yang diwakilkan Sekda Kalbar M Zeet Hamdy Assovie, Jumat (9/11).
Perubahan urusan dan nomenklatur SOPD ini menyesuaikan dengan organisasi di pemerintah pusat. Sehingga sinkron dalam pelaksanaan tupoksi. Integrasi organisasi perangkat daerah dengan kementerian di pemerintah pusat meliputi kesamaan nomenklatur organisasi/bidang/subbidang/seksi. “Kesesuaian itu menjadi alasan kementerian terkait dalam memberi dana dekonsentrasi kepada pemerintah daerah,” kata M Zeet.
Pergantian pimpinan serta pembentukan SOPD menjadi dilematis, karena ada tanggungan anggaran yang jadi beban pemerintah daerah. Satu sisi, pemerintah daerah memang memerlukan anggaran tidak sedikit untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka perlu mendapatkan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.
Namun di sisi lain, tidak semua urusan pemerintah harus diwadahi dalam organisasi perangkat daerah yang berdiri sendiri. Apabila kondisi ini dipaksakan, tidak menutup kemungkinan organisasi perangkat daerah yang dibentuk menjadi tidak efisien dan efektif.
“Selain untuk meningkatkan dana dekonsentrasi, perubahan itu juga menjawab rekomendasi DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah akhir jabatan gubernur masa bakti 2008–2013. Terutama yang berkaitan di bidang pendidikan, pemberdayaan masyarakat, hukum, peningkatan Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM), perumahan rakyat, pelayanan perizinan terpadu, dan pembangunan kawasan perbatasan,” jelasnya.
Organisasi perangkat daerah yang diusulkan untuk diubah meliputi Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Badan Penanaman Modal Daerah menjadi Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pengelolaan Kawasan Perbatasan dan Kerja sama menjadi Badan Pembangunan Perbatasan dan Daerah Tertinggal.
Badan Pemberdayaan Perempuan, Anak, Masyarakat dan KB dipecah menjadi dua unit kerja, yakni Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
Kemudian penguatan kelembagaan yang menangani perumahan rakyat di Dinas Pekerjaan Umum. Penghapusan jabatan struktural Eselon IV di bawah Inspektur Pembantu pada Inspektorat Provinsi. Selain itu, diajukan pula perubahan nomenklatur jabatan struktural pada Satuan Polisi Pamong Praja, Biro Hukum dan Biro Pemerintahan.

Peran Baperjakat hanya formalitas

Peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam pembinaan karier PNS, belakangan hanya dijadikan formalitas saja. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang saat ini masih dipegang oleh kepala daerah, sesuka hati menentukan karier PNS tanpa minta pertimbangan Baperjakat.
“Banyak kasus di daerah, kepala daerah yang semaunya memindahkan pegawai tanpa koordinasi dengan Baperjakat. Alhasil seorang pejabat eselon II bisa nonjob karena faktor like and dislike dari PPK,” kata Kasubdit Peraturan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sukamto di Jakarta, Jumat (9/11).
Dijelaskannya, Baperjakat dibentuk sebagai kelengkapan PPK untuk pembinaan karier PNS di lingkungannya seperti kenaikan pangkat, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam jabatan struktural.
“Baperjakat melakukan pemeriksaan yang menyangkut syarat administrasi, melakukan penilaian, dan memberikan rekomendasi kepada PPK,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, sesuai PP Nomor 9 Tahun 2003 bahwa PPK (gubernur, bupati, atau walikota) mempunyai kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS dari dan dalam jabatan struktural di lingkungannya.
Namun, sekalipun mempunyai kewenangan, PPK juga harus memerhatikan Norma Standar dan Prosedur (NSP) di bidang kepegawaian serta norma kepatutan. NSP tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 sebagai pengganti UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PP Nomor 100 Tahun 2000 junto PP Nomor 13 Tahun 2002 tentang pengangkatan dalam jabatan struktural dan lain sebagainya.
“Baperjakat akan dikuatkan lagi fungsinya, apalagi dengan adanya RUU Aparatur Sipil Negara di mana sekretaris daerah menjadi PPK,” pungkasnya. (kie/jpnn)

Banyak Kepala SKPD Malas Ikut Paripurna

Pontianak - Para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Kalbar banyak yang tidak hadir pada paripurna penyampaian Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi di DPRD terhadap Nota Keuangan dan Draf RAPBD tahun anggaran 2012, Jumat (11). Hal ini disayangkan kalangan legislatif.
“Kita sangat menyayangkan banyak kepala SKPD tak hadir dan hanya diwakili oleh staf yang tidak bisa mengambil keputusan, begitu juga dengan para asisten. Padahal ini agenda yang sangat penting untuk pembangunan Kalbar ke depan,” kata Suprianto, Sekretaris Gerindra Sejahtera Baru kepada wartawan, kemarin (11//11).
Menurut dia, hanya Kepala Dinas Sosial saja yang terlihat, dan yang lainnya lebih diwakili oleh stafnya. Ini menunjukkan selaku kepala SKPD tidak ada tanggung jawab, gubernur harus bersikap tegas dan memberikan teguran. “Bagaimana mereka bisa mengaplikasikan anggaran itu agar efisien, transparan, dan akuntabel?” kata dia.
Suprianto menambahkan, rapat paripurna itu merupakan agenda yang sangat penting, apalagi membahas draf RAPBD Kalbar. Dalam paripurna ini semua Fraksi di DPRD memberikan pemandangan umumnya atas Nota Keuangan dan RAPBD Kalbar 2012 yang disampaikan Wakil Gubernur beberapa waktu lalu. PU itu harus diketahui oleh masing-masing satker di lingkungan pemerintah provinsi.
Politisi daerah pemilihan Sanggau-Sekadau ini menegaskan, rapat paripurna ini lebih penting dibandingkan dengan kegiatan seremoni lainnya, karena dalam paripurna ini dibahas untuk tatanan kepentingan masyarakat Kalbar.
“PU ini kan untuk satker yang ada. Kenapa malah pimpinan satker banyak tidak datang. Bagaimana mau terlaksana program kerja yang baik, jika tidak mau mendengarkan PU masing-masing fraksi,” kata Suprianto. (jul)

Pemberhentian Cornelis-Christiandy Ditunda

Paripurna DPRD Tak Kuorum
 
Pontianak – Pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Masa Jabatan 2008-2013 di Balairung Sari DPRD Kalbar gagal terlaksana, Jumat (9/11).
Paripurna pengambilan keputusan itu tidak bisa dilakukan, wakil rakyat yang hadir tidak mencapai tiga perempat dari 55 anggota DPRD Kalbar alias tak kuorum. Namun rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalbar Ir Prabasa Anantatur MH itu sempat dibuka beberapa saat. Namun rapat paripurna tidak bisa dilanjutkan karena hanya dihadiri 24 anggota dewan saja.
Rapat diskors selama satu jam sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalbar. Namun sebelum diskors, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kalbar HM Ali Akbar AS SH melayangkan intrupsi yang ditujukan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) Bambang Soerachmat SH. Ketua Fraksi PPP itu mengingatkan kepada sekwan agar dalam setiap paripurna tidak ada perjalanan dinas ke dalam maupun luar daerah.
“Sudah ada kesepakatan antara pimpinan dewan dan pimpinan fraksi agar tidak ada perjalanan dinas yang bersamaan dengan jadwal paripurna. Sekwan harus perhatikan itu,” tegas Ali Akbar.
Satu jam kemudian, rapat dilanjutkan. Lagi-lagi, paripurna itu tidak bisa dilanjutkan, anggota yang hadir belum mencukupi kuorum. Hingga diskors selama 10 menit, anggota yang hadir hanya berjumlah 32 orang. Pada akhirnya, pimpinan rapat memutuskan rapat paripurna ditunda hingga tiga hari ke depan.
“Agar paripurna bisa dilanjutkan, anggota dewan yang hadir harus tiga perempat dari 55 anggota DPRD Kalbar, yakni 42 orang. Namun meski diskors hingga dua kali, paripurna masih saja tidak kuorum. Sesuai tatib, paripurna ditunda hingga tiga hari ke depan,” jelas Prabasa Anantatur, Wakil Ketua DPRD Kalbar ditemui usai menunda paripurna tersebut.
Menurutnya, paripurna pengesahan pemberhentian Cornelis sebagai Gubernur Kalbar dan Christiandy Sanjaya sebagai Wakil Gubernur Kalbar diagendakan Senin (12/11) mendatang.
Legislator Partai Golkar ini mengatakan, agenda paripurna berikutnya harus dirapatkan oleh Badan Musyawarah (Banmus). Mesti disusun kembali jadwal paripurna tersebut. “Banmus akan rapat kembali sore nanti (kemarin, red). Sehingga tidak terulang kembali seperti paripurna yang hanya didasari atas surat ketua DPRD, yang dulu sempat ribut di Banmus,” jelas Prabasa.
Ia menjelaskan, keputusan DPRD tentang pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar masa jabatan 2008-2013 itu nantinya akan diserahkan kepada Kemendagri. “Keputusan DPRD itu nantinya sebagai dasar Mendagri untuk selanjutnya mengangkat dan melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar masa jabatan 2013-2018. Pelantikan gubernur terpilih akan dilaksanakan pada 14 Januari mendatang,” ungkap Prabasa. (jul)