Ilustrasi
WAINGAPU
- Gara-gara melakukan pelecehan seksual, Kanit Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Polres Sumba Timur, Brigpol Aleksander M Talahitu S.H, divonis
21 hari kurungan di ruangan khusus alias sel.
Vonis
kurungan itu di tetapkan dalam sidang disiplin di Mapolres Sumba
Timur, Jumat (28/12/2012). Ia dinyatakan bersalah melakukan tindakan
yang melanggar hukum kepada siswi di Kota Waingapu, pada Minggu
(9/12/2012).
Berdasarkan keterangan saksi-saksi
dalam sidang tersebut, menyebutkan, pelaku mendatangi rumah orang tua
korban pada Minggu (9/12/2012) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat berada di
rumah orang tua korban, pelaku kemudian melakukan tindakan yang dinilai
sebagai pelecehan seksual. Pasalnya, saat itu korban disuruh untuk
menanggalkan seluruh pakaian agar difoto oleh pelaku di dalam kamar.
Usai
mendengar keterangan dari para saksi dan pelaku sendiri, sidang
disiplin yang dipimpin Kompol Sebasatian Siku didampingi AKP Surya
Wiryawan dan Iptu David Anamehang, memvonis Brigpol Aleksander M
Talahitu, SH, terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap
Bunga. Perbuatan pelaku dinilai merusak citra dan mencederai institusi
kepolisian.
Untuk itu, pelaku dikenakan hukuman
penundaan kenaikan pangkat selama satu periode. Selain itu ditempatkan
di sel khusus selama 21 hari dan penundaan mengikuti pendidikan selama
satu tahun. Hasil keputusan sidang disiplin tersebut diterima dan pelaku
sendiri menyatakan siap untuk menjalaninya.
Sementara pihak
keluarga korban, Abraham Djoh usai mengikuti sidang bersama Bunga,
kepada wartawan, mengatakan, menerima hasil keputusan sidang disiplin
tersebut. Selain itu, pihak keluarga sendiri sudah memaafkan perbuatan
pelaku.
"Kita terima hasil keputusan sidang disiplin karena memang sebelumnya kita sudah berdamai," tandasnya.
Kapolres
Sumba Timur, I Made Darmadi Giri, saat ditemui Pos Kupang (Tribunnews
Network) di ruang kerjanya, Jumat (28/12/2012) mengatakan, upaya
penegakan hukum harus dijalankan secara professional.
"Kita
kan professional saja, kalau memang dia sudah ditindak sesuai dengan
sidang disiplin yang ada, memang sesuai dengan aturannya tetap akan
ditindak," katanya.
Selaku pucuk pimpinan,
salinan putusan tersebut akan diserahkan kepada dirinya untuk diproses
selanjutnya. Apabila yang bersangkutan tidak keberatan maka hasil
putusan sidang disiplin akan dieksekusi dan yang bersangkutan mulai
menjalani hukumannya hingga selesai.
"Putusan ini akan diajukan ke saya dan kalau tidak ada keberatan berarti akan diproses selanjutnya," kata kapolres.
Ketika
ditanya wartawan terkait jabatan Kanit Tipikor yang sebelumnya dijabat
oleh Brigpol Aleksander M. Talahitu, SH, pihaknya mengatakan, akan
mempertimbangkan hal itu. Selain itu yang bersangkutan merupakan orang
di lingkup polres setempat yang memiliki keahlian di bidang tindak
pidana korupsi. "Memang secara umum, personel masih kurang," tegasnya.
Akibat
kekurangan personel yang terjadi di Polres Sumba Timur, menyebabkan
pihaknya tetap mempertahankan yang bersangkutan sebagai kanit tipikor.
Selain itu, tidak semua anggota polres setempat memiliki keahlian di
bidang tersebut.
"Kita lihat nanti tapi memang
dia memiliki kealian khusus, jadi tenaganya masih sangat dibutuhkan.
Kemampuan seperti itu khususnya di bidang tipikor tidak dimiliki oleh
semua anggota polres," tandasnya.