Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 28 Oktober 2014

Kasus Ayah Kandung dan Guru Agama Menggilir Anak SD Mengundang Trenyuh


Kasus Ayah Kandung dan Guru Agama Menggilir Anak SD Mengundang Trenyuh
surya/sudarmawan
ilustrasi

SURABAYA - Humas Dinas Pendidikan Surabaya menyerahkan sepenuhnya kasus ayah kandung dan guru agama yang menghamili siswa SD itu ke polisi.
Terkait keterlibatan guru agama, pihaknya tidak bisa bertindak karena wewenang sepenuhnya ada di yayasan yang mempekerjakan.
“Yang penting kami sudah menangani anaknya sehingga kondisinya saat itu sudah baik, secara fisik maupun psikologi,”katanya.
Munculnya siswa SD hamil ini membuat trenyuh Kepala Dinas Pendidikan Jatim Harun.  Menurutnya, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya harus mengevaluasi  hal itu.
“Apakah ada proses pendidikan yang salah atau lingkungan rumah tangga yang tidak kondusif. Ini harus dievaluasi, jangan langsung munjustice,” kata mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Ke depan, Harun berharap pihak dinas pendidikan, guru, hingga wali murid lebih awas memantau kondisi siswa hari per hari. Jika ada gejala yang mencurigakan harus diambil langkah-langkah cepat.
“Pasti ada perubahan yang terlihat jika ada sesuatu yang terjadi pada anak. Apalagi ini anak Sekolah Dasar yang belum bisa mandiri, jadi  tanda-tandanya pasti kelihatan dan harus segera diketahui,”kata alumnus Lemhanas 2008.
Dia juga berharap komunikasi antara walimurid dengan guru, terutama guru kelas semakin ditingkatkan. Harun mengaku belum perlu pendidikan seks diberikan sejak dini meski sudah terjadi kasus tersebut.
“Yang penting tenaga pendidiknya harus diperbaiki. Kalau perlu sistemnya juga dievaluasi,”tegasnya.Humas Dinas Pendidikan Surabaya menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke polisi. Terkait keterlibatan guru agama, pihaknya tidak bisa bertindak karena wewenang sepenuhnya ada di yayasan yang mempekerjakan.
“Yang penting kami sudah menangani anaknya sehingga kondisinya saat itu sudah baik, secara fisik maupun psikologi,”katanya.
Munculnya siswa SD hamil ini membuat trenyuh Kepala Dinas Pendidikan Jatim Harun.  Menurutnya, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya harus mengevaluasi  hal itu.
“Apakah ada proses pendidikan yang salah atau lingkungan rumah tangga yang tidak kondusif. Ini harus dievaluasi, jangan langsung munjustice,” kata mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Ke depan, Harun berharap pihak dinas pendidikan, guru, hingga wali murid lebih awas memantau kondisi siswa hari per hari. Jika ada gejala yang mencurigakan harus diambil langkah-langkah cepat.
“Pasti ada perubahan yang terlihat jika ada sesuatu yang terjadi pada anak. Apalagi ini anak Sekolah Dasar yang belum bisa mandiri, jadi  tanda-tandanya pasti kelihatan dan harus segera diketahui,”kata alumnus Lemhanas 2008.
Dia juga berharap komunikasi antara walimurid dengan guru, terutama guru kelas semakin ditingkatkan. Harun mengaku belum perlu pendidikan seks diberikan sejak dini meski sudah terjadi kasus tersebut.
“Yang penting tenaga pendidiknya harus diperbaiki. Kalau perlu sistemnya juga dievaluasi,”tegasnya.

Cabuli Gadis Tetangga Dibawah Umur Pria Beristri Dijebloskan Bui


Cabuli Gadis Tetangga Dibawah Umur Pria Beristri Dijebloskan Bui
foto/ist
Ilustrasi 

PONOROGO - Tersangka Antok Tri Wahyono (26) warga Desa Ngrukem, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo terpaksa mendekam dalam tahanan Polres Ponorogo. Tersangka yang sudah beristri ini menggagahi Bunga (17) yang masih tetangganya sendiri.
Karena orangtua korban tak terima dengan ulah tersangka itu, akhirnya kasus pencabulan dan persetubuhan itu dilaporkan ke Polres Ponorogo.
"Tersangka sudah mengakui berhubungan intim dengan tetangganya yang masih berusia dibawa umur itu, makanya tersangka kami tahan," terang Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hasran kepada Surya, Senin (27/10/2014).
Lebih jauh, Hasran menguraikan jika tersangka sudah berhubungan intim dengan korban berkali-kali di sejumlah hotel di Ponorogo. Akan tetapi, kasus ini terungkap lantaran korban dianggap dan diisukan merusak pagar ayu (hubungan tersangka dan istri sahnya).
Kondisi itu mendorong orangtua korban tak terima dan melaporkan tersangka ke polisi.
"Apalagi hubungan terlarang itu membuat warga sekitar resah korban dikabarkan merusak rumah tangga tersangka. Makanya tersangka dilaporkan dalam kasus pencabulan," imbuhnya.
Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kasus ini diantaranya, celana dalam, baju, celana milik korban.
"Tersangka bakal kami jerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak karena melanggar pasal 81 ayat 2, Undang Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Biadab, Bocah Tunarungu Dicabuli Juga

Biadab, Bocah Tunarungu Dicabuli Juga
Tribunnews.com
Ilustrasi 

LUBUKLINGGAU— Penyidik Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, membekuk An (42), pelaku pencabulan bocah tunarungu berinisial P (10) di rumahnya di Jalan Puskesmas, RT 3, Kelurahan Muara Enim, Kota Lubuklinggau. An ditangkap setelah dilaporkan warga setempat yang melihat perbuatan keji tersebut.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover Christian Lumban Gaol melalui Kasat Reskrim AKP Karimun Jaya menjelaskan, perbuatan asusila itu dilakukan tersangka pada Sabtu (18/10/2014) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB dan dipergoki warga setempat yang siang harinya sempat curiga terhadap gerak-gerik pelaku.
Setelah menangkap tersangka, warga langsung melapor ke pejabat kelurahan dan jajaran Polres Lubuklinggau, hingga akhirnya tersangka diringkus pada Senin (20/10) sekitar pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi bejatnya itu dilakukannya hanya satu kali, saat korban datang ke rumahnya pada malam hari untuk bermalam.
"Sore itu korban datang gedor pintu, mau nginap di rumah dan saat tidur kebetulan bersebelahan, malam itu aku khilaf dan terjadilah pencabulan," kata Karimun menirukan keterangan tersangka.
Tersangka sehari-harinya bekerja sebagai pemulung dan sudah dua tahun ditinggalkan istri dan dua anaknya ke wilayah Sumatera Barat.
"Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa secara medis," tandasnya.
Sementara itu, orangtua korban, IH (50) menjelaskan, berdasarkan pengakuan anaknya, tersangka sudah lima kali dicabuli di rumah tersangka.
"Kami mengharapkan tersangka dihukum berat sesuai perbuatannya, yaitu melakukan pencabulan terhadap anak tuna di bawah umur," tandasnya.

Dicekoki Miras Oplosan, Siswi SMK Digilir 4 Pemuda

Dicekoki Miras Oplosan, Siswi SMK Digilir 4 Pemuda
foto/ist
Ilustrasi 

SITUBONDO - Seorang siswi di Situbondo, menjadi korban kebiadaban nafsu empat orang pemuda. Korban yang diketahui berinisial ALL  ini, terpaksa dilarikan ke RSUD Abdoer Rachem Situbondo untuk mendapat pertolongan medis.
Peristiwa perbuatan tidak senonoh empat pemuda itu, berawal saat korban  minggat dari rumahnya di Desa Paowan, Kecamatan Paowan, setelah dimarahi orang tuanya.  Siswi SMK yang berusia 17 tahun ini, berniat mencari pekerjaan dan ngekos di Situbondo.
Namun, sekitar pukul 00. 30, korban ditelpon bersama temannya berisial AI dan akan menjemputnya di Pasar Sumberkolak dengan maksud akan mengantarkan korban ke rumahnya.
Setelah dijemput, korban langsung naik motor temannya melewati belakang pabrik es. Setibanya di pelintasan real kereta api, AI menghentikan laju motornya dan bergabung dengan temannya untuk ikut pesta miras  di sebuah gubuk persawahan.
Dengan dipaksa untuk meminum miras, hingga korban ALL mabuk. Dalam kondisi teler, korban lalu disetubuhi secara bergilir oleh AI dan tiga orang temannya
"Yang melakukan pertama AI, lalu temannya," kata ALL..
Aksi bejat empat pemuda berhenti setelah kepergok karyawan pabrik es dan menghampirinya. Sedangkan empat pemuda langsung kabur melarikan diri.
Kedua orang yang mendengar anaknya menjadi korban empat pemuda, akhirnya melaporkan kasus yang menimpa putrinya ke Mapolres Situbondo.
"Identitas pelaku sudah diketahui, dan sekarang masih dalam penyidikan," kata AKP Wahyudi, Kasubag Humas Polres Situbondo.