MAGETAN - Puryanto (54) bapak
tiga anak warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan,
Jawa Timur, ini harus menyesali harus berurusan dengan hukum, setelah
diketahui hendak mencabuli Bunga (15), sebut saja begitu, anak warga
Desa Nitikan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten
Magetan dan ditangkap massa setempat.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres
Magetan
AKP M Khoirul Hidayat didampingi AKP Suwadi BT, Kasubbag Humas
setempat, tersangka sudah melakukan persetubuhan dengan Bunga ini
sebanyak tiga kali.
"Hasil pengakuan tersangka saat diperiksa Unit
Pelayanam Perempuan dan Anak (PPA) sudah melakukan persetubuhan
sebanyak tiga kali," kata AKP M Khoirul Hidayat kepada Surya. Kamis
(18/9/2014).
Korban ini, tambah AKP Khoirul, sebenarnya adalah
teman anaknya. Tersangka kenal dengan korban saat melihat nomor HP di
telepon seluler (ponsel) anaknya.
"Tersangka ini coba coba, nomor
HP cewek yang diambil dari HP anaknya. Dari sekian nomor, Bunga ini yang
masuk perangkap," jelas pria asal Sidoarjo ini.
Dari rayuan lewat HP ini akhirnya Bunga terpedaya dan bersedia temuan di jalan protokol jurusan Maospati -
Magetan tepatnya masuk Desa/Kecamatan Sukomoro.
"Setelah
bertemu dan tersangka melancarkan rayuan, korban tidak menolak saat
diajak masuk ke kebon tebu untuk melakukan perbuatan suami istri, dengan
imbalan HP merk Cross itu,"ujar AKP Khoirul sesuai pengakuan tersangka
dan korban.
Dari pertemuan pertama itu dilanjutkan dengan
pertemuan kedua, yang tempatnya tidak jauh dari tempat pertama keduanya
bertemu. Pertemuan kedua ini keduanya juga melakukan perbuatan layaknya
suami istri juga di kebon tebu itu.
"Setiap habis diajak begituan
korban selalu diberi HP dengan merk yang sama. Sampai pertemuan kedua
ini, perbuatan tersangka mencabuli bunga masih aman-aman,"tambahnya.
Namun,
lanjut AKP Khoirul, karena merasa keenakan, tak berapa lama tersangka
minta ketemuan lagi. Tapi karena Bunga tidak berani pamitan kepada
orangtuanya, mengingat sudah sore. Tersangka bersedia menemui Bunga di
desanya dan menunggu di balai Desa Nitikan.
"Biasa, setiap kali
ketemu tersangka selalu mengajak korban besetubuh. Mungkin sudah ngebet,
tersangka yang mengajak korban berbuat dikamar mandi balai desa, tidak
waspada kalau ada warga yang mengawasi.
Karuan begitu keduanya masuk kamar mandi, warga menyergapnya,"kata AKP Khoirul.
Meski saat ditangkap, tersangka belum sampai melakukan persetubuhan. Tapi perbuatan cabul dengan anak di bawah umurnya terbukti.
"Akibat
dari perbuatanya itu, tersangka kami kenakan pasal 381 KUHP dengan
ancaman maksimal penjara selama 15 tahun, dan minimal 3 tahun,"tandas
AKP M Khoirul Hidayat.