Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 19 September 2014

Teler Ngelem, Kakak Coba Perkosa Adik Sendiri


Teler Ngelem, Kakak Coba Perkosa Adik Sendiri
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi

SIDRAP - Dd (15), warga Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, tega menggauli adik kandungnya, DI (13).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sidrap, AKP Indra Waspada Selasa (20/5/2014) mengatakan, kejadian tersebut berlangsung sejak Sabtu (17/5/2014) lalu. Saat itu korban yang saat ini duduk di bangku kelas 1 SMP di Pangkajenne, baru saja pulang sekolah.
"Pelaku itu ternyata sudah mengisap Lem Fox. Dan saat itu adiknya baru pulang sekolah, saat korban ganti pakaian ternyata pelaku sudah mengintip dan langsung membekap korban, dan menggagahinya," kata AKP Indra.
AKP Indra Waspada, menduga pelaku tega melakukan perbuatan keji tersebut, karena tidak sadar, atau sakaw dan dibawah pengaruh lem fox.
Beruntung aksi tersebut tidak berlangsung lama, karena korban terus meronta, dan berteriak meminta tolong, hingga tante mereka, bernama Rosmawati, datang dan menggagalkan hal tersebut.
Usai kejadian tersebut, Rosmawati pun menghubungi kerabatnya yang bertugas di Mapolres Sidrap. Pelaku pun dijemput, dan saat ini Dd, masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Mapolres setempat.

Gadis 13 Tahun Digilir 7 Pemuda Hingga Hamil

Gadis 13 Tahun Digilir 7 Pemuda Hingga Hamil
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo
Empat orang pelaku pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur saat digelandang di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2014). 

JAKARTA - Ari Susanto alias Ponay, bersama tiga orang temannya, Wahyu, Pipit dan Mamat kini hanya bisa pasrah menerima nasib, setelah keempatnya diamankan Polisi.
Sebabnya kekasih Ponay yang berinisial F (13), melaporkan aksi pemerkosaan yang mereka lakukan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Aksi pemerkosaan tersebut berlangsung pada Sabtu malam, 19 Juli 2014 lalu, saat F masih berstatus kekasih Dicky yang masih terhitung sebagai sepupu 
Ponay.
Malam itu Dicky seperti biasanya mereka berkumpul di sebuah gedung yang tengah dibangun, di kawasan Ciputat, Tangerang, Selatan, Banten.
F pun diajak "nongkrong" di tempat itu oleh kekasihnya.

Di tempat tersebut Dicky kemudian menyetubuhi F, setelah puas, ia pun menawarkan teman-temannya untuk ikut menikmati tubuh remaja itu.
Terhitung ada tujuh orang yang menyetubuhi F secara bergiliran, salah satunya adalah Wahyu yang mengaku menyetubuhi F dalam keadaan mabuk minuman.

Ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Wahyu yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan itu mengaku langsung setuju saat ditawari bersetubuh dengan F.
Ia juga mengakui malam itu F sempat menolak, akhirnya ia memaksa F hingga terjadi terjadi persetubuhan itu. "Saya mabuk, waktu itu iya saya paksa juga," terangnya.
Kejadian yang sama juga terulang lagi dua hari kemudian, yakni pada Senin malam, 21 Juli lalu. F kembali disetubuhi secara bergiliran oleh tujuh orang pemuda.
Setelah malam itu, Dicky pun memutuskan hubungannya dengan F, sedangkan Ponay yang memang sudah menaruh hati pada F sejak pertama kali bertemu, kemudian menawarkan diri untuk menjadi kekasihnya, dan cintanya pun diterima oleh sang gadis. "Saya memang suka sama dia, saya juga kasihan, akhirnya saya pacarin," kata Ponay saat ditemui dalam kesempatan yang sama.
Setelah sekitar beberapa pekan menjalani hubungan sebagai sepasang kekasih, F diketahui hamil.
Hal itu pun tercium oleh orangtua F, dan Ponay pun dimintai pertanggungjawaban.

Namun office boy sebuah bank swasta itu menolak, karena menurutnya bukan hanya dirinya yang sempat menyetubuhi korban, Ponay pun membongkar kejadian yang terjadi pada 19 dan 20 Juli.
Tak terima putri mereka "digilir," orang tua F pun melaporkan kasus itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi pun langsung menangkap para pelaku yang terlibat dalam aksi persetubuhan masal itu. Namun demikian, Dicky serta dua pelaku lainnya yang berinisial T dan B, masih buron hingga kini.
Sementara itu nasib nahas F belum lah usai. Sabtu lalu (13/9/2014), saat tengah berkendara bersama adiknya yang berumur 4 tahun, F tiba-tiba ditabrak dari belakang oleh mobil Daihatsu Xenia, dan setelah jatuh ia pun ditabrak oleh sepeda motor. Akibat kecelakaan itu F mengalami keguguran, dan kondisinya hingga kini masih kritis.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Indra Fadilah Siregar, mengatakan pihaknya masih menelusuri apakah peristiwa penabrakan terhadap korban, berkaitan dengan kasus pemerkosaan itu. "Kita masih kesulitan mencari identitas mobil penabrak," katanya.
Sedangkan para pelaku kata dia diancam dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Undang-Indang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Perawat Paksa Pasien 66 Tahun Bersetubuh Sebelum Pencangkokan Jantung

Perawat Paksa Pasien 66 Tahun Bersetubuh Sebelum Pencangkokan Jantung
shutterstock
ILUSTRASI Perawat 

CHICAGO - Seorang pria asal Illinois, AS, berusia 60 tahun, menggugat sebuah rumah sakit dan meminta kompensasi 200.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,3 miliar setelah mengklaim dipaksa berhubungan seks dengan seorang perawat berusia 33 tahun.
John Cantone, di Pengadilan Cook County, mengatakan, pada 12 Oktober 2012 pukul 21.00, Rachel Shaper memasuki kamar tempat Cantone dirawat di Advocate Christ Medical Center.
Di kamar itu, Rachel kemudian memaksa Cantone melakukan hubungan badan dengan pria itu, yang masih terbaring sakit di ruang ICU rumah sakit yang terletak di wilayah barat Chicago itu. Cantone tengah menunggu tindakan medis transplantasi jantung.
Saat insiden itu terjadi, Cantone dikabarkan tengah dirawat dengan berbagai obat dan diawasi kondisinya dengan perangkat monitor elektrik.
Dalam gugatannya, Cantone mengatakan, para manajer rumah sakit sebenarnya mengetahui bahwa Rachel memiliki kecenderungan melakukan aktivitas yang tak diperbolehkan dengan para pasiennya. Namun, para petinggi rumah sakit itu tidak melakukan supervisi atau memberhentikan perawat itu.
Istri Cantone, Laura, juga menjadi salah satu penggugat dalam kasus ini. Dia mengatakan, perbuatan Rachel menghasilkan kerusakan hubungannya dengan sang suami. Sementara itu, izin kerja Rachel sebagai perawat ternyata pernah dibekukan. Namun, lisensinya saat ini aktif dan tetap valid hingga Mei 2016.

Gara-gara Gauli SPG, Pengantin Baru Dijebloskan ke Tahanan

Gara-gara Gauli SPG, Pengantin Baru Dijebloskan ke Tahanan
Ilustrasi

SURABAYA- Perjalanan hidup Irsyal Apriliawan (22) terasa terjal. Pemuda asal Sawah Pulo Kenjeran Surabaya ini harus berurusan dengan polisi karena ulahnya.
Irsyal ditangkap petugas Polsek Kenjeran dengan sangkaan percobaan pemerkosaan terhadap Melati (17), warga Asem Panjang, Sukolilo awal Agustus 2014.
Wawan, panggilan Irsyal Apriawan, dan Melati, sejatinya belum lama berkenalan. Kedua pasangan muda mudi itu kenal saat berada saat ada event di kawasan perumahan Pakuwon City. Wawan bekerja di salah satu rumah makan kawasan perumahan itu, sedangkan Melati bekerja sebagai sales promotion girl (SPG).
Setelah kenal dan mulai akrab, pada awal Agustus lalu Wawan mengajak Melati keluar untuk makan malam. Keduanya keluar ke daerah dekat Pantai Ria Kenjeran.
"Ternyata, Wawan mengajak masuk temannya (Melati) ke dalam Pantai Ria Kenjeran," sebut Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Yudo H, Rabu (3/9/2014).
Setelah masuk ke Pantai Ria kenjeran, Wawan mengajak santai dan duduk-duduk teman perempuannya. Sebenarnya Melati sempat menolak, tapi Wawan tetap memaksa lebih lama berada di pantai Ria Kenjeran. Karena hanya berdua pada malam hari, Wawan ternyata mulai berani merayu Melati.
Kepada penyidik, Melati mengaku sempat lari, tapi Wawan terus mengejar. Pelaku akhirya berhasil memegang Melati. Setelah itu, Wawan terus memaksa korban supaya mau berhubungan suami istri. Kendati Melati terus berontak, tapi perbuatan tidak terpuji ini akhirnya terjadi.
"Merasa jadi korban perbuatan seksual dari Wawan, korban melapor ke kami. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap Wawan setelah dipancing Melati supaya bertemu di dekat Jembatan Suramadu," jelas Yudo.
Saat ditangkap pada akhir Agustus 2014, Wawan mengakui memang melakukan perbuatannya atas korban. Status Wawan ternyata baru saja melangsungkan pernikahan dengan seorang wanita dekat rumahhnya. Wawan melangsungkan pernikahan pada 14 Agustus lalu.
"Saat kami bertemu dan menangkap Wawan, dia masih libur cuti dari pekerjaannya karena baru saja menikah," kata Yudo.
Kini Wawan pun harus rela berpisah dengan istrinya. Dia harus mendekam di ruang penjara Polsek Kenjeran.
Wawan mengelak, dirinya melakukan pemerkosaan terhadap Melati. Dirinya berbuat atas dasar suka sama suka. "Tidak ada paksaan, saling suka," aku Wawan di Mapolsek Kenjeran Surabaya.

Mau Nikah, Santri Ini Ngaku Tidak Perawan, Calon Suami Kaget


Mau Nikah, Santri Ini Ngaku Tidak Perawan, Calon Suami Kaget
the sun
 
JEMBER - Seorang pengasuh sebuah pondok pesantren di Kecamatan Ambulu, MIK (38) dijebloskan ke tahanan Mapolres Jember, Kamis (18/9). MIK yang oleh warga sekitar disebut kiai dan ustad ditangkap polisi karena tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap santrinya.
Dari informasi yang dihimpun Surya, ada 11 santri dan mantan santri yang pernah disetubuhi oleh MIK. Namun baru tiga orang yang melaporkan kasus itu ke polisi.
Terbongkarnya aksi bejat MIK itu dari pengakuan salah seorang santrinya. Santri perempuan tersebut hendak dinikahkan dengan keponakan MIK sendiri. Karena takut dan tidak mau membohongi calon suaminya, santri itu memberitahu calon suaminya kalau ia tidak perawan.
Pengakuan itu membuat kaget sang calon suami. Setelah didesak lebih lanjut barulah diketahui kalau si santri itu diperkosa oleh ustadnya yang tidak lain paman calon suaminya. Akhirnya kasus itu dilaporkan ke kepala desa setempat dan dilanjutkan ke Mapolsek Ambulu.
Berdasarkan cerita awal santri itu, terbongkarlah aksi bejat MIK. Karena dua orang lainnya juga mengaku pernah diperkosa oleh MIK. Bahkan tersiar kabar kalau total ada 11 santri dan mantan santri yang telah diperkosa MIK.
Dan ternyata perbuatan MIK itu telah dilakukan setahun terakhir. Ironisnya, ia memanfaatkan kegiatan istighosah di Ponpes NH yang dipimpinnya. Istighosah itu lakukan setiap malam mulai pukul 21.00 WIB. Dialah yang memimpin istighosah itu.
Usai istighosah, ia memanfaatkan sebuah ruangan yang tidak berlampu. Ia memanggil santri yang ia maui. Kepada penyidik Polres Jember, MIK mengaku tidak memerkosa santri-santrinya. Ia dan santrinya melakukan suka sama suka.
Sebab ia memulai dengan menikahi siri para santri itu. Namun pernikahan siri itu dilakukan tanpa sepengetahuan orang lain, bahkan tanpa sepengetahuan istri MIK. Ia mengaku telah melakukan perbuatan itu dalam setahun terakhir.
"Sejauh ini ada tiga orang yang melaporkan kejadian ini. Mereka santri dan mantan santri. Terbongkar karena ada yang mengaku ketika hendak dinikahkan. Ia mengaku tidak perawan lagi dan ternyata telah disetubuhi oleh tersangka," ujar Kasubag Humas POlres Jember AKP Edy Sudarto.
Pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Termasuk menggali keterangan dari santri lain yang menjadi korban pencabulan dan tindak kekerasan seksual MIK. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MIK kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jember.

Puryanto Cari Mangsa Gadis Desa dari HP Anaknya Lalu Disetubuhi di Kebun Tebu

Puryanto Cari Mangsa Gadis Desa dari HP Anaknya Lalu Disetubuhi di Kebun Tebu
danoegraphy.wordpress.com
Ilustrasi anak korban perkosaan

MAGETAN - Puryanto (54) bapak tiga anak warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ini harus menyesali harus berurusan dengan hukum, setelah diketahui hendak mencabuli Bunga (15), sebut saja begitu, anak warga Desa Nitikan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan dan ditangkap massa setempat.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Magetan AKP M Khoirul Hidayat didampingi AKP Suwadi BT, Kasubbag Humas setempat, tersangka sudah melakukan persetubuhan dengan Bunga ini sebanyak tiga kali.
"Hasil pengakuan tersangka saat diperiksa Unit Pelayanam Perempuan dan Anak (PPA)  sudah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali," kata AKP M Khoirul Hidayat kepada Surya. Kamis (18/9/2014).
Korban ini, tambah AKP Khoirul, sebenarnya adalah teman anaknya. Tersangka kenal dengan korban saat melihat nomor HP di telepon seluler (ponsel) anaknya.
"Tersangka ini coba coba, nomor HP cewek yang diambil dari HP anaknya. Dari sekian nomor, Bunga ini yang masuk perangkap," jelas pria asal Sidoarjo ini.
Dari rayuan lewat HP ini akhirnya Bunga terpedaya dan bersedia  temuan di jalan protokol jurusan Maospati - Magetan tepatnya masuk Desa/Kecamatan Sukomoro.
"Setelah bertemu dan tersangka melancarkan rayuan, korban tidak menolak saat diajak masuk ke kebon tebu untuk melakukan perbuatan suami istri, dengan imbalan HP merk Cross itu,"ujar AKP Khoirul sesuai pengakuan tersangka dan korban.
Dari pertemuan pertama itu dilanjutkan dengan pertemuan kedua, yang tempatnya tidak jauh dari tempat pertama keduanya bertemu. Pertemuan kedua ini keduanya juga melakukan perbuatan layaknya suami istri juga di kebon tebu itu.
"Setiap habis diajak begituan korban selalu diberi HP dengan merk yang sama. Sampai pertemuan kedua ini, perbuatan tersangka mencabuli bunga masih aman-aman,"tambahnya.
Namun, lanjut AKP Khoirul, karena merasa keenakan, tak berapa lama tersangka minta ketemuan lagi. Tapi karena Bunga tidak berani pamitan kepada orangtuanya, mengingat sudah sore. Tersangka bersedia menemui Bunga di desanya dan menunggu di balai Desa Nitikan.
"Biasa, setiap kali ketemu tersangka selalu mengajak korban besetubuh. Mungkin sudah ngebet, tersangka yang mengajak korban berbuat dikamar mandi balai desa, tidak waspada kalau ada warga yang mengawasi.
Karuan begitu keduanya masuk kamar mandi, warga menyergapnya,"kata AKP Khoirul.
Meski saat ditangkap, tersangka belum sampai melakukan persetubuhan. Tapi perbuatan cabul dengan anak di bawah umurnya terbukti.
"Akibat dari perbuatanya itu, tersangka kami kenakan pasal 381 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun, dan minimal 3 tahun,"tandas AKP M Khoirul Hidayat.