Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 21 Februari 2013

Gadis Kalbar Miss Indonesia 2013


Vania-Larissa-1.jpg
TRIBUNNEWS
Miss Indonesia 2013, Vania Larissa


JAKARTA - Miss Kalimantan Barat Vania Larissa, dinobatkan menjadi Miss Indonesia 2013 pada ajang Malam Puncak Pemilihan Miss Indonesia 2013 yang digelar di Hall D JIEXPO, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2013) dinihari.

Vania berhasil menyisihkan Miss Jawa Barat Shinta Nur Safira Azzahra dan Miss Jawa Tengah Jovita Dwijanati, yang lolos ke tiga besar. Dari keberhasilan ini, maka Vania akan mewakili Indonesia pada ajang Miss World yang akan dihelat di Bali pada September mendatang.

Bertindak sebagai juri adalah Liliana Tanoesoedibjo, DR.Martha Tilaar, DR.  Harry Darsono, PhD., Ferry Salim dan Noor Sabah Nael Traavik (istri kedutaan besar Norwegia untuk Indonesia).

Perhelatan yang telah memasuki tahun kesembilannya ini dibuka oleh penampilan Trio Idol yaitu Yoda, Dion, dan Febri. Penampilan Cakra Khan, Bunga Citra Lestari, dan Noah turut meramaikan acara yang mengangkat tema "Beauty For The World"

Kepsek Perkosa Siswi Divonis 10 Tahun


hakim-narkoba21.jpg
ILUSTRASI
Hakim Narkoba

KUPANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, mengganjar hukuman 10 tahun penjara terhadap Kepala SD Inpres Nefoneke, Alfret Yunus Thon. Ia  terbukti memperkosa siswinya, Bunga (13).
Selain dikurung, ia pun terancam dicopot dari status PNS, di Pemkab Kupang.

Vonis itu dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Fransiska, SH dengan hakim anggota Maria RX Miranda, Abang M Bunga, SH, tanggal 30 Januari 2013 lalu. Korban didampingi kuasa hukum dari LH Apik, Hermin Y Bolean, SH dan Ester Day, SH. Hadir pula JPU Marthin. Terhadap vonis itu, pelaku dan Jaksa Marthin menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya jaksa menuntut pelaku dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Selama persidangan korban didampingi oleh pengacara dari LBH Apik NTT. Direktirs LBH Apik, Ansy Damaris RD, SH, menyampaikan apresiasi setingginya kepada majelis hakim PN Oelamasi Kabupaten Kupang yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada pelaku pemerkosaan itu.

"Hal ini membuktikan bahwa aparat penegak hukum, bisa menjabarkan dengan baik dan benar amanah peraturan perundangan yang berlaku. Tentunya hal ini juga didukung oleh fakta persidangan, dakwaan JPU serta BAP dari penyidik polisi," kata Ansy, Selasa (5/2/2013).

Ansi menilai vonis tersebut adalah vonis terberat yang pernah dijatuhkan hakim kepada pelaku perkosaan di Kupang. "Setahu kami selama ini, pelaku perkosaan divonis tidak lebih dari lima tahun," kata Ansy.

Ansi dan Ester berharap, agar kedepan kasus-kasus perkosaan dan atau kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT juga bisa mendapat perhatian serius dan penjatuhan hukuman yang setimpal. "Meski hukuman maksimal terhadap pelaku perkosaan adalah 15 tahun penjara. Namun vonis 10 tahun untuk pelaku Thon itu sudah cukup adil," kata Ester.

Ester mengatakan, dalam waktu dekat, LBH Apik akan berkordinasi dengan Dinas PPO Kabupaten Kupang juga bupati untuk bisa menindaklajuti vonis majelis hakim tersebut terkait dengan status PNS pelaku. "Kasus ini menjadi pembelajaran agar pelaku jera dan PNS lainnya tidak berbuat hal yang sama karena aturan kepegawaian, jika vonis lebih dari 5 tahun penjara maka PNS bersangkutan bisa dipecat," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasek SDI Nefoneke, Kacamatan takari Kabupaten Kupang, Alfret Yunus Thon ditangkap dan ditahan karena diduga memperkosa siswi kelas 6, Bunga. Kasus ini sudah dilaporkan Bunga dan keluarganya ke Polres TTS sejak September 2012 dan kini Bunga telah didampingi oleh LBH Apik NTT.

Modusnya, pelaku meminta orangtua korban agar korban menginap dirumah pelaku karena istrinya sedang ke SoE, agar korban bisa membantu memasak dan mengurus pekerjaan rumah tangga lainnya. "Saat menginap itulah, pelaku memperkosa korban sebanyak 3 kali. Korban diancam untuk tidak memberitahukan kejadian itu kepada orangtua apalagi ke polisi.

Jika beritahu maka pelaku tidak akan meululuskan korban," kata Ester, kepada Pos Kupang. Bahkan hingga korban lulus ujian, pelaku masih menahan ijasah kelulusan korban dengan alasan ijasah korban hilang.

Waduh! Oknum Guru Cabuli 7 Siswi


PENCABULAN.jpg
ISTIMEWA
Ilustrasi


SINGKIL -  Oknum guru sebuah SMK di Aceh Singkil, ZD diduga telah mekaukan pencabulan terhadap siswi di SMK tersebut. Tak tanggung-tanggung jumlah siswi yang menjadi korbannya, sebanyak  tujuh siswi sekolah tersebut yang mengaku menjadi korban tindakan asusila gurunya.

Pengakuan itu, disampaikan melalui sumpah dan pernyataan bermaterai. Versi lain menyebutkan ada sepuluh orang karena pelaku melancarkan aksinya telah bertahun-tahun. Diantara korban ada yang sudah sempat digagahi. Ada juga yang masih sebatas pelecehan saja.

"Pelaku waktu kami tanya tidak mengaku. Walau korban sekitar tujuh orang telah bersumpah bermaterai," kata Kepala Dinas Pendidikan Aceh Singkil, Yusfit Helmy, Rabu (20/2/2013).

Yusfit menjelaskan, Senin (18/2/2013) Kepala SMK melapor ke pihaknya telah terjadi dugaan pencabulan oleh salah seorang guru terhadap pelajar perempuan. Kemudian ditindaklanjuti, dengan mengkonfirmasi kepada guru bersangkutan sepanjang Selasa (19/2/2013). Tapi tersangka tidak mau mengaku, kendati korban telah bersumpah bermaterai.

"Karena pelaku tak mengaku, kami menyerahkan proses selanjutnya ke Badan Kepegawaian dan Inspektorat. Selasa malam, saya ditelpon Kepala SMK, katanya pelaku telah ditangkap polisi. Langkah selanjutnya kami menunggu proses hukum," jelas Yusfit.