Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 04 Oktober 2012

BPK Kalbar Ragukan Data Fitra

Khusus Pemprov atau Kabupaten/Kota?

Pontianak – BPK RI Perwakilan Kalbar meragukan data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) terkait kerugian daerah Kalbar yang mencapai Rp 289,8 miliar (2005-2008).
Lembaga pemeriksaan keuangan independen ini menduga angka tersebut termasuk kategori kerugian daerah yang masih berupa informasi.
“Pertama, yang menjadi tanda tanya apakah data itu khusus Pemprov Kalbar atau secara keseluruhan hingga kabupaten/kota. Kemudian, kerugian daerah versi data Fitra itu seperti apa,” kata Sigit Pratama Yudha, Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas BPK RI Perwakilan Kalbar ditemui Rakyat Kalbar di ruang kerjanya, Rabu (3/10).
Berdasarkan data yang dibeberkan BPK yang berperan aktif mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan itu, kerugian daerah Pemprov Kalbar ditambah kabupaten/kota tidak mencapai angkanya tidak mencapai seperti yang dilansir Fitra.
Terkait kerugian daerah, BPK juga membaginya dalam tiga kategori. “Kalau di kita ada tiga kategori kerugian daerah yakni kerugian daerah dalam proses penetapan, sudah penetapan, dan masih berupa informasi,” jelas Sigit.
Sepanjang 2005-2008 se-Kalbar, diungkapkan dia, untuk kerugian daerah yang masuk proses penetapan 2005 sebesar Rp 17.458.799.960, tahun 2006 sebesar Rp 70.731.570, tahun 2007 sebesar Rp 31.023.627.636,9, dan tahun 2008 tidak ada.
Kemudian kerugian daerah sudah penetapan, dijelaskan Sigit, pada tahun 2005 sebesar Rp 9.673.496.534,06, tahun 2006 sebesar Rp 2.982.041.115,25, tahun 2007 sebesar Rp 4.054.422.228,06, dan tahun 2008 sebesar Rp 3.315.763.994,44.
Selanjutnya, kerugian daerah yang masih berupa informasi pada 2005 sebesar Rp 16.911.052.724.25 dengan US$ 5.621.759,3, tahun 2006 sebesar Rp 39.319.083.455,09, tahun 2007 sebesar Rp 80.368.394.438,91, dan pada tahun 2008 sebesar Rp 78.653.772.245,05.
Sedangkan khusus kerugian daerah Pemerintah Provinsi Kalbar, Sigit menjelaskan, dalam proses penetapan pada 2005 sebesar Rp 17.435.069.960, tahun 2006 tidak ada, tahun 2007 Rp 13.235.514.150, tahun 2008 tidak ada, tahun 2009 Rp 12.074.528.549,07, dan tahun 2010 dan 2011 tidak ada.
Kerugian daerah masih berupa informasi, dia mengatakan, tahun 2005 sebesar Rp 9.639.107.921,35 dengan US$ 5.621.759,33 (APBN), tahun 2006 sebesar Rp 12.666.969.505,49, tahun 2007 sebesar Rp 45.323.204.405,09, tahun 2008 sebesar Rp 29.512.765.442,31, tahun 2009 Rp 7.116.900.660,57, tahun 2010 sebesar Rp 1.199.003.736,58, dan tahun 2011 sebesar Rp 111.533.989.409,80.
“Dari tahun ke tahun, angka kerugian daerah mengalami penurunan,” kata Sigit. Terkait temuan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dia memaparkan, yang masih berupa informasi pada 2005 sebanyak 9 kasus terdiri dari 8 temuan BPK dan 1 dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), 2006 sebanyak 32 kasus terdiri dari 30 temuan BPK dan 12 temuan APIP, tahun 2007 sebanyak 16 kasus terdiri dari 12 temuan BPK dan 4 temuan APIP, dan tahun 2008 sebanyak 27 kasus terdiri dari 18 temuan BPK dan 9 temuan APIP.
Temuan atau kasus dalam proses penetapan, Sigit menambahkan, pada tahun 2005 sebanyak 6 kasus, 2006 tidak ada, 2007 sebanyak 2 kasus, 2008 tidak ada, tahun 2009 sebanyak 3 kasus, serta tahun 2010 dan 2011 tidak ada. Sedangkan temuan yang sudah ditetapkan tidak ada.
“Semua penyelesaian kerugian daerah itu terus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah masing-masing,” pungkas dia. (jul)

Pasal Obok-obok Kepala Daerah

MK Hapus Pasal 36 UU 32/2004

Berlindung di Balik Aturan Birokrasi

Pasal 36 UU 32/2004 jadi mesin ATM
ZMS
Pontianak – Banyak yang jengah ketika mengetahui ternyata Kalbar provinsi terkorup se-Indonesia 2005-2008. Sasaran tak nyaman ke arah eksekutif dan legislatif, dengan penegak hukum yang dicurigai lamban atau berpikir lain.
Kini tidak ada lagi alasan aparat hukum dan jajaran yudikatif umumnya, menyusul dihapuskannya pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan, pemeriksaan kepala daerah terduga korupsi tak butuh izin lagi dari presiden.
Nah, ini belum menjadi kabar baik bagi para pelaksana tipikor yang sebelumnya sering berdalih mengalami kesulitan. Kajati Kalbar Jasman Panjaitan SH MH misalnya, menegaskan perubahan UU itu menuntut para penyidik untuk bekerja profesional.
“Dalam hal ini penyidik harus betul-betul mengkaji apakah keterangan dari kepala daerah itu penting atau tidak. Jangan sampai main panggil saja. Karena kalau gubernur, bupati, walikota, atau para wakilnya memberikan keterangan saksi dalam hukum, itu akan berpengaruh terhadap rakyatnya. Kita berharap para penyidik harus lebih profesional dalam UU baru ini,” ujar Jasman kepada Rakyat Kalbar, di ruangan kantornya, Senin (1/9).
Namun Jasman sangat setuju dengan perubahan peraturan dalam UU ini. Sebab dalih dengan izin presiden pada tahap penyelidikan dan penyidikan sangat berpotensi menghambat proses hukum.
“Karena dalam pasal tersebut secara tidak langsung mengintervensi sistem penegakan keadilan. Pada dasarnya kita setuju, sambil mempelajari dan menunggu petunjuk dari pimpinan,” kata Jasman.
Memang, lanjutnya, perubahan ini mempermudah proses penyidik untuk menyidik kasus dugaan korupsi pejabat kepala daerah. Tetapi jangan sampai para penyidik begitu mudahnya untuk memanggil kepala daerah atau wakil kepala daerah.
“Lihat dulu apakah dia itu sudah tersangka ataupun belum. Lebih bagusnya, boleh memanggil gubernur, bupati, dan wakil bupati asalkan dia itu sudah tersangka. Biarpun tidak perlu surat izin dari presiden, jangan semena-mena memanggil mereka. Tetapi harus melalui proses,” tutur Kajati.
Kajati berharap para penyidik jangan sampai menyalahgunakan peraturan untuk mengobok-obok kepala daerah. Karena sangat mengganggu kinerja pemerintah. “Kita di kajati tetap melakukan pengendali. Supaya tidak terlalu mudah menggunakan pasal ini,” ungkapnya.

Lebih efektif

Tak lagi perlu izin presiden untuk memeriksa kepala daerah terduga kasus korupsi dianggap Kepolisian Daerah Kalbar sebagai hilangnya salah satu hambatan.
“Kami merespons dengan baik putusan MK tersebut. Beberapa kasus yang melibatkan kepala daerah terhambat, kini langsung bisa dikerjakan. Uji materi ini juga mungkin berangkat dari keluhan penyidik, mereka mengeluh soal pasal yang menghambat kinerjanya,” tutur Kapolda Brigjen Unggung Cahyono melalui Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar, Senin (1/10).
Sebenarnya, jika dalam 60 hari presiden tidak memberikan izin, bisa saja dilakukan pemeriksaan. Kejaksaan tidak menggunakan dasar hukum tersebut, dengan alasan masih ada celah bagi para terdakwa jika jaksa tetap memaksakan pemeriksaan. “Dengan adanya putusan itu, bisa cepat menindak kasus korupsi tanpa izin presiden,” katanya.
Hal ini menyusul keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan terhadap pengujian Pasal 36 UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Karena ayat (1) pasal tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Pasal 36 ayat (1) UU Pemda tersebut mewajibkan penyelidikan dan penyidikan kepada kepala atau wakil kepala daerah harus melalui persetujuan presiden atas permintaan penyidik.
MK menyatakan, tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah bisa dilakukan tanpa persetujuan presiden. Selain itu, di dalam putusan yang sama, MK juga menyatakan Pasal 36 ayat (2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Frasa yang terkandung dalam Pasal 36 ayat (2) yakni, “Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.”
“Putusan MK ini membuat kerja polisi dan jaksa lebih efektif untuk memproses kasus korupsi. Tentunya dengan adanya itu, kita lebih kuat melawan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah,” ujarnya.
Mukson mengatakan putusan MK merupakan kebanggaan bagi penyidik untuk lebih cepat memproses kasus korupsi yang ditanganinya. “Kami sangat senang tidak lagi terhambat oleh izin presiden,” katanya.

Harus diapresiasi

Dihilangkannya Pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2004 menurut Bupati Sambas dr Hj Juliarti Djuhardi Alwi MPH. “Kalau seperti itu aturannya dan berguna bagi masyarakat banyak, tetap kita ikuti. Itu kan undang-undang,” katanya menjawab Rakyat Kalbar, Senin (1/10) seusai peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Apa pun aturan yang telah ditetapkan oleh UU harus dijalankan selagi tidak ada keberatan atau bantahan dari kepala daerah se-Indonesia. “Biasanya penerapan aturan selalu menghadirkan pihak terkait. Kita akan menunggu surat resmi terkait penghapusan aturan tersebut,” tambahnya.
DPRD Kota Singkawang pun mengapresiasi keputusan MK. “Saya pikir ini suatu kemajuan dan patut kita apresiasi dan dukung. Mudah-mudahan dengan penghapusan tersebut bisa mempercepat proses hukum pidana terhadap kepala daerah,” kata Paryanto, anggota Komisi A DPRD Kota Singkawang kepada Rakyat Kalbar (1/10).
Pembatalan kedua ayat dalam pasal tersebut menurut Paryanto merupakan suatu kemajuan hukum di Indonesia. “Tetapi tetap harus mengedepankan praduga tidak bersalah,” katanya.
Anggota DPRD Kota Singkawang lainnya, R Suhartoyo menilai pembatalan pasal tersebut berarti memberikan kekuatan pada hukum pidana. “Kalau masih ada pasal itu, berarti hukum birokrasi yang kuat dan hukum pidana yang lemah,” katanya.
Menurut dia, seyogianya persoalan izin yang notabene persoalan birokrasi itu tidak melemahkan hukum pidana. “Kalau persoalan pemerintahan, tentunya memang harus birokrasi yang diperkuat, tetapi kalau persoalan pidana, tentunya hukum pidana,” jelas Suhartoyo.
Dia menyambut baik pembatalan Pasal 36 tersebut, sehingga para penyidik dapat dengan segera memeriksa kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana. “Sehingga tidak ada lagi para pelaku pidana, koruptor misalnya yang berlindung di balik hukum birokrasi seperti harus izin presiden dulu kalau mau memeriksanya,” ujar Suhartoyo. (hak/sul/edo/dik)

Periksa Kepala Daerah Tak Perlu Izin Presiden

Pontianak – Pemeriksaan terhadap kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi harus lebih cepat mulai sekarang. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan yang mengharuskan adanya izin dari presiden sebelum memeriksa kepala daerah yang tersangkut kasus pidana.
“Dihilangkannya Pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka mempermudah Polri dan kejaksaan serta lembaga hukum lainnya untuk mengusut kasus korupsi yang dilakukan kepala daerah tanpa meminta izin kepala negara,” kata Iskandar, Manager PGG Gemawan Kalbar, Sabtu (29/9).
Iskandar mengaku sangat setuju memeriksa kepada daerah tanpa ada izin presiden. Karena akan mempercepat penganan korupsi yang selama ini sangat lamban, apalagi melibatkan kepala daerah. “Selalu saja alasan kepolisian dan kejaksaan belum mendapatkan izin dari presiden. Dengan dicabutnya pasal 36 ini, tidak ada lagi alasan seperti itu,” tegas Iskandar.
Izin presiden pada tahap penyelidikan dan penyidikan, berpotensi menghambat proses hukum. Karena dalam pasal tersebut secara tak langsung mengintervensi sistem penegakan keadilan.
“Persetujuan tertulis presiden tidak memiliki rasionalitas hukum yang cukup. Pasalnya, sebagai subjek hukum, kepala daerah harus mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ungkapnya.
Izin presiden hanya pada penahanan terhadap kepala daerah yang divonis bersalah. Karena penahanan tersebut dikhawatirkan berpotensi menghambat roda pemerintahan daerah.
“Ini karena kepala daerah merupakan bawahan presiden. Perlakuan ini hanya untuk menjaga harkat dan martabat yang bersangkutan,” jelas Iskandar seraya mengatakan Gemawan Kalbar mendukung proses hukum yang bersifat cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan hakim konstitusi lainnya sepakat Pasal 36 UU Pemda melukai independent judiciary. Istilah independent judiciary digunakan oleh para pegiat anti korupsi yang dimotori Teten Masduki, Zaenal Arifin Mochtar, dan ICW saat mengajukan judicial review pasal tersebut. Mereka menilai pasal tersebut membuat kekuasaan kehakiman jadi tidak merdeka dan terbatas.
Selain itu, mereka juga menyebut Pasal 36 UU Pemda telah melanggar prinsip equality before the law. Buktinya pasal tersebut memberikan perlakuan istimewa kepada kepala daerah dan atau wakilnya yang diduga melakukan tindak pidana. Sebab harus menunggu persetujuan tertulis dari presiden terlebih dahulu.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Pasal 36 ayat 1 dan Pasal 36 ayat 2 UU 32/2004 tentang Pemda tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Mahfud kepada Jawa Pos Group.
Pasal 36 ayat 1 sendiri berbunyi kalau penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan atau wakilnya dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari presiden. Sedangkan Pasal 36 ayat 2 berbunyi dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak diberikan oleh presiden dalam waktu paling lambat 60 hari, terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan. Nah, pokok yang dikabulkan MK adalah ayat 1 tidak lagi bisa digunakan karena bertentangan dengan UUD 1945. Sedangkan pada ayat dua yang sebelumnya mengatur 60 hari persetujuan untuk penahanan, dipersingkat jadi 30 hari saja. “Karena waktu 60 hari yang diberikan, bisa menghambat proses penyelidikan,” jelas Mahfud.
Hakim MK khawatir waktu selama itu justru digunakan oleh kepala daerah atau wakilnya yang tersandung tindak pidana jadi punya waktu untuk menghindar. Termasuk berpeluang untuk melakukan penghapusan jejak tindak kejahatan atau penghilangan alat bukti.
Jadi, setelah ini para penyidik tak perlu lagi meminta izin presiden untuk melakukan penyelidikan. Mereka hanya diharuskan meminta izin kalau hendak menahan kepala daerah atau wakilnya. Akan tetapi, kalau dalam 30 hari presiden tidak juga membalas persetujuan itu, penahanan bisa langsung dilakukan. (kim)

Rawan Kepentingan Politik

Anton: Bisa Jadi “ATM” Aparat

Pontianak – Komisi A DPRD Kalbar menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus pasal izin presiden untuk penyelidikan dan penyidikan kepala daerah.
“Tidak perlu izin presiden sejauh masih dalam tahap pemeriksaan dan penyidikan. Tetapi manakala perlu penahanan kepala daerah harus ada izin positifnya. Kita menyambut baik putusan itu, tapi ada juga dampak negatifnya,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Kalbar Antonius Situmorang SH, kepada Rakyat Kalbar, Selasa (2/10).
Dengan putusan tersebut, Situmorang merasa ada dorongan bagi pejabat daerah untuk tidak melakukan korupsi karena tidak dapat berlindung di bawah izin presiden.
Artinya, putusan MK itu intinya mencabut norma yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan perbedaan perlakuan terhadap kepala daerah ketika diperiksa dalam kasus korupsi. Namun, lelaki yang disapa Anton ini mengingatkan, ada juga dampak negatifnya.
“Takut dimanfaatkan untuk kepentingan politik manakala dekat pemilukada. Tidak menutup kemungkinan dijadikan bargain kompromi atau sebagai alat penegak hukum untuk menakuti-nakuti, termasuk bisa menjadi ‘ATM’,” kata legislator Partai Gerindra ini.
Putusan MK disadarinya merupakan bagian dari akselerasi upaya pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum, terutama kepolisian dan kejaksaan.
“Namun kita harapkan putusan itu jangan sampai menimbulkan persoalan baru yang justru membuat proses penegakan hukum menjadi mandul akibat ada main mata dan sebagainya. Itu yang tidak kita inginkan,” tandas Anton.
Terpisah, Direktur Lembaga Pengkajian dan Studi Arus Informasi Regional (LPS-AIR) Demanhuri Gustira mengatakan sudah saatnya penegak hukum mengadili mereka dan jangan mau diintervensi oleh politik dan golongan.
Lalu bagaimana jika putusan MK itu justru menjadi alat kepentingan politik serta kompromi bagi aparat penegak hukum? Jika itu yang terjadi, bisa dikatakan sebagai konsekuensi negara baru demokrasi, ada politik balas dendam.
“Kalau di ATM, aparat saya rasa makin lama penegak hukum makin baik. Cuma harus ada mekanisme kontrol independen dari publik. ATM masih merajalela karena publik sedikit sekali yang mengawasi penegak hukum,” jelas Demanhuri.
Dirinya juga menilai kinerja aparat penegak hukum di Kalbar masih jauh dari harapan. Mentalitas para penegak hukum masih belum gereget dan berani karena belum ada satu pun kepala daerah yang dijebloskan ke penjara.
Dia menambahkan, perbaikan kinerja aparat penegak hukum juga harus dimulai dari proses rekruitmen. Selama ini masih muncul anggapan di masyarakat, untuk menjadi jaksa atau polisi harus mengeluarkan sejumlah uang.
Agar aparat penegak hukum baik itu kejaksaan maupun kepolisian mendapat kepercayaan publik, lakukannya juga penyelidikan terhadap kasus-kasus korupsi yang menyangkut pelayanan publik. “Jangan hanya yang identik dengan politik. Diharapkan, penanganan kasusnya tuntas dan disampaikan kepada masyarakat,” tutup dia.

Bulan-bulanan

Wakil Bupati Pontianak Drs H Rubijanto berpendapat dari sisi negatifnya, dicabutnya pasal tersebut bisa saja menjadikan kepala daerah menjadi “bulan-bulanan” terkait kasus hukum yang belum pasti kebenarannya.
“Baru saja karena indikasi atau sinyalemen, lantas bisa saja kepala daerah diperiksa. Sebenarnya pasal tersebut menjaga hal-hal yang berkaitan hukum agar hal-hal yang baru terindikasi bisa diminimalisasi dan tidak perlu melibatkan kepala daerah. Karena dapat mengganggu tugas-tugas sebagai seorang kepala daerah,” kata Rubijanto.
Sisi positifnya, Rubijanto menilai proses penyelesaian kasus akan lebih cepat dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. Namun baik-buruknya keputusan mencabut pasal itu tentu ada pertimbangan mendalam. “Kalau itu sudah merupakan keputusan hukum tentu harus kita patuhi dan dilaksanakan. Jadi kepala daerah tentu mesti lebih berhati-hati lagi,” ujarnya.
Senada, Ketua DPRD Kabupaten Pontianak H Rahmad Satria SH MH berpendapat, dicabutnya pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bisa memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
“Misalnya, kasus yang baru terindikasi dan belum cukup barang bukti dan alat bukti serta saksi-saksi, kepala pemerintahan sudah diperiksa. Tentu ini akan membunuh karakter walau hukuman belum tentu dikenakan. Namun penghakiman oleh media massa terlebih dahulu bisa terjadi,” ujar Rahmad.
Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, dia setuju dicabutnya pasal tersebut untuk meminimalisasi berbagai penyimpangan dan juga kasus-kasus cepat terselesaikan.
“Tentu dicabutnya Pasal 36 akan ada dampak baik-buruknya. Pencabutan itu dilakukan setelah melalui pemikiran mendalam dan telah melalui peninjauan berbagai aspek dan pertimbangan,” katanya. (jul/fia)

MK Gelar Sidang 8 Oktober

Gugatan Pilgub dan Pilwako Singkawang

Muzammil: Intinya Kita Siap

Pontianak – Gugatan hasil Pilkada Kalbar 2012 yang sudah teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Oktober 2012 dengan nomor perkara 68/PHPU.D-X/2012, sidang perdananya akan digelar Senin depan (8/10).
Dalam situs resmi MK www.mahkamahkonstitusi.go.id, hanya ada satu pemohon yakni pasangan Cagub/Cawagub Morkes Effendi-Burhanuddin A Rasyid, dengan acara sidang panel pemeriksaan perkara. Kemudian pokok perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Kalbar Tahun 2012.
Tak ada pemohon lain yang menggugat keputusan KPU Kalbar yang menetapkan pasangan Cornelis-Christiandy. Sebelumnya, Armyn Alianyang melalui konferensi pers pernah menyatakan pasti menggugat. Sedangkan pasangan Tambul-Barnabas sudah mendahului menggugat KPU Kalbar yang meloloskan Mayjen TNI Armyn Alianyang ke PTUN.
Sementara itu, gugatan atas hasil Pilwako Singkawang juga masuk dalam registrasi pada 2 Oktober 2012 pukul 16.00 dengan nomor perkara 69/PHPU.D-X/2012. Pokok perkara juga menyangkut perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Singkawang 2012.
Jadwal sidang perselisihan hasil Pilwako Singkawang 2012 dengan pemohon pasangan nomor urut 3 Hasan Karman-Ahyadi juga sama dengan jadwal sidang perselisihan hasil Pilkada Kalbar 2012.
Hanya saja, sidang gugatan Morkes-Burhan dimulai pukul 13.00, sementara sidang gugatan Hasan Karman-Ahyadi itu dimulai pukul 15.30 dengan Kuasa Pemohon Arteria Dahlan SH ST dkk.
Dikonfirmasi mengenai persiapan pihak penyelenggara Pilkada Kalbar, Ketua KPU Provinsi Kalbar AR Muzzamil menyatakan sudah siap, hanya saja belum mau buka-bukaan terkait siapa kuasa hukum yang disewanya. “Intinya kita siaplah. Nanti kita lihat saja di MK,” singkatnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Koalisi MB Andry Hudaya Wijaya SH MH mengatakan berdasarkan surat kuasa khusus telah memberikan kuasa khusus kepada Janes E Sihaloho SH, M Zaimul Umam SH MH, Syamsir SH MH, Riando Tambunan SH, BP Beni Dikty Sinaga SH, Arif Suherman SH, Drs Mohammad Ramli Med SHi.
Kesemuanya adalah advokat/pengacara pada Kantor Sihaloho & Zaim Law Office yang berdomisili hukum di Jalan Kalibata Selatan Nomor 3, Jakarta Selatan.
Salah satu materi gugatan itu, soal status cagub yang masih berstatus TNI aktif. Dibuktikan dengan Surat Keputusan (Skep) Panglima TNI No Kep/639/IX/2012 tanggal 24 September 2012 tentang mutasi jabatan 85 Perwira TNI di lingkungan TNI yang salah satunya terdapat nama Armyn Ali Anyang yang dimutasikan sebagai Pati Mabes TNI AD. Kesimpulannya, Armyn hingga selesai pencoblosan 24 September masih status TNI aktif.
Pihak MB menilai ada beberapa hal yang secara terstruktur dan sistematis merugikan pasangan MB dan memengaruhi hasil Pilkada Kalbar. “Materi gugatan selain menyangkut legalitas Cagub Mayjen TNI Armyn Ali Anyang, masih ada beberapa hal yang masih kami matangkan dan sempurnakan sampai dengan digelarnya sidang perkara ini di MK. Termasuk saksi dan saksi ahli,” tutup Andry. (jul)

Delapan Bulan Dijadikan Budak Seks

Pontianak – Gadis baru gede sebut saja Bunga, 14, dijadikan budak seks oleh Iskandar, 43. Tak tanggung-tanggung, sudah delapan bulan siswi salah satu SMP di Rasau Jaya Kubu Raya itu digarap hingga akhirnya Iskandar ditangkap polisi.
Bunga mengaku dipaksa melayani nafsu Iskandar. Gadis bau kencur tersebut dipaksa mengikuti ke mana pun Iskandar pergi. Bahkan Bunga mengikuti pria hidung belang itu ke Sanggau, Landak, Pontianak, dan Ketapang. Perbuatan bejat Iskandar terbongkar ketika mereka berbuat mesum di Ketapang.
Pada Januari 2012, awal mula Bunga bertemu Iskandar di Rasau Jaya. Saat itu dia dihubungi Iskandar via SMS dan mengajaknya lari pagi. Bunga mengira pria yang mengajaknya itu pria seumuran dengannya. Setelah keduanya bertemu, Iskandar menculik Bunga dan membawanya ke daerah Kabupaten Landak. Setelah sampai di Landak, Iskandar izin dengan keluarga Bunga via telepon, mengatakan dirinya mengajak Bunga ke tempaknya bekerja.
Namun Bunga tak kunjung pulang. Dalam pelariannya, wanita tersebut selalu dipaksa melayani nafsu Iskandar. Padahal pria asal Ketapang itu sudah mempunyai istri dan dua anak.
Bunga mengaku hanya bisa pasrah dipaksa melayani Iskandar. Hingga akhirnya Iskandar diringkus anggota Reskrim Polsek Rasau Jaya di-backup jajaran Polres Ketapang. Kasus tersebut dilimpahkan ke Polresta Pontianak.
“Karena tempat kejadian perkara (TKP)-nya lintas kabupaten, maka kami akan limpahkan kasus ini ke Mapolda. Tersangka ditangkap atas laporan orang tua korban, karena anaknya dibawa lari, hingga melayani nafsunya. Pelaku melakukan hubungan badan terhadap siswi ini kurang-lebih delapan bulan,” ungkap Kompol Puji Prayitno, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Rabu (3/10).
Iskandar dibekuk di daerah Ketapang pada 29 September lalu. Pelaku dijerat pasal perlindungan anak serta pencabulan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (sul)

Kalbar Provinsi Terkorup Ke-5

DPRD dan Pemerintah Sebahat?

Kalbar Korup Ke-5
ZMS
Pontianak – Hanya dalam kurun empat tahun saja (2005-2008), Kalimantan Barat melejit ke ranking 5 dari 33 provinsi terkorup nasional dengan kerugian mencapai Rp 289,8 miliar dalam 334 kasus pencurian uang negara. Bagaimana lagi membengkaknya setelah 2008 hingga 2012?
“Adanya kerugian negara sebesar Rp 4,1 triliun ini memperlihatkan bahwa wakil rakyat di DPRD lumpuh. Kelihatannya mereka bukan melakukan pengawasan, tapi lebih bekerja sama dengan eksekutif guna mencari materi dari program-program APBD untuk kebutuhan pribadi dan partai mereka,” ungkap Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, dalam rilis yang diterima Rakyat Kalbar, Senin (01/10).
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyatakan, data 33 provinsi terkorup di Indonesia itu hasilnya tidak berbeda dengan yang diungkap PPATK beberapa waktu lalu (lihat grafis 10 besar).
Manager PGG Gemawan Kalbar H Iskandar yang sempat terpana membaca rilis Fitra itu lantas mempertanyakan kinerja DPRD Kalbar, BPK, kejaksaan, dan kepolisian yang melihat gajah di pelupuk mata tidak kelihatan.
“Mereka tidak maksimal melakukan pengawasan dan saya sependapat dengan Fitra tentang kerja sama legislatif dengan eksekutif untuk memoles program-program guna kepentingan pribadi dan partainya sendiri,” ujar Iskandar kepada Rakyat Kalbar, Selasa (2/9).
Selain itu, paparnya, Kalbar urutan ke-5 terbesar korupsi membuat rasa kecewa dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja pemimpin dan pejabat pemerintah mengurus uang rakyat.
“Ketika masyarakat sudah begitu memercayakan semuanya kepada aparat, sementara yang menjalankan amanah dan tanggung jawab malah makan uang rakyat,” ujarnya.
Gemawan Kalbar, lanjutnya, akan berupaya melakukan pengawalan seketat-ketatnya meskipun sangat tidak mudah untuk mendapatkan dokumen APBD. “Tentunya dengan adanya dokumen itu, kita bisa melakukan pengawalan kebijakan anggaran itu,” ujar Iskandar.
Seharusnya dokumen publik seperti APBD itu wajib diumumkan ke publik dan bukan untuk kepentingan kelompok, pribadi, maupun partai serta para kolega eksekutif saja. “Kita sangat sulit untuk mengakses dokumennya. Padahal UU KIP menjamin bahwa APBD bukan dokumen yang dirahasiakan,” tandasnya.
Iskandar menuturkan, Gemawan akan membentuk koalisi masyarakat sipil untuk mempercepat terbentuknya Komisi Informasi Daerah Kalbar. Ini penting karena keterbukaan informasi publik adalah pintu masuk menuju open government.
“Kami sudah audiensi dengan DPRD Kalbar dan Sekda Kalbar. Semoga KIP ini segera dibentuk agar keterbukaan informasi terwujud di Kalbar, yang otomatis menjadi sebuah upaya bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pembangunan,” ungkapnya. (kie/hak)
 
10 Besar Provinsi Terkorup
2005-2008
1 DKI Jakarta Rp 721 miliar
2 Aceh Rp 669 miliar
3 Sumut Rp 515 miliar
4 Papua Rp 476 miliar
5 Kalbar Rp 289 miliar
6 Papua Barat Rp 169 miliar
7 Sulsel Rp 157 miliar
8 Sulteng Rp 139 miliar
9 Riau Rp 125 miliar
10 Bengkulu Rp 123 miliar

Wuih! Oknum Polisi Gauli Siswi SMP



Perkosaan-Malaysia.jpg
Ilustrasi
Ilustrasi


JOGJA - Sewaktu anggota Polresta Jogjakarta Briptu SA (30), berkunjung ke rumah RS (14), orangtuanya tidak sedang dirumah. Kesempatan itu tidak disia- siakan oleh anggota Polisi ini untuk melampiaskan tubuh siswi SMP ini.

Akibatnya, sang Polisi di dilaporkan oleh warga Suryodiningratan, atas dugaan melakukan tindakan asusila terhadap anak dibawah umur. Perbuatan itu dilakukan pada 22 September dan dilaporkan oleh orangtyua korban, Jumat (28/9/2012).

Sebelum kejadian, korban dan  pelaku keduanya sudah saling kenal. Sehingga, Briptu SA kerap berkunjung ke rumah RS.

Perbuatan cabul tersebut diketahui Ibunda korban yang kemudian mengetahui kejadian itu, lantas melapor ke mapolresta.

Kapolresta Jogjakarta Kombes Mustaqim mengatakan, pihaknya akan menindak dan memproses anggota yang melakukan tindakan indisipliner atau bahkan asusila.

Mengenai perkembangan proses penanganan kasus, saat ini sedang ditangani unit PPA Polresta Jogjakarta.

Jika temuan PPA membuktikan bahwa yang bersangkutan bersalah atau melakukan tindakan asusila, maka akan dikirim ke Propam untuk diproses sesuai aturan hukum.

"Jelas kami proses. Saat ini masih ditangani PPA. Kami lihat dulu fakta-faktanya apakah benar
kejadian itu," ujar Mustaqim.

Informasi dari orang dalam Polresta Jogjakarta, oknum yang bersangkutan saat ini masih aktif bertugas. Namun, kasus itu sudah dalam penanganan.

Putrinya Diperkosa di Warnet, DS Lapor Polisi



Perkosaan.jpg
Ilustrasi


PEKANBARU - Sedih yang sangat mendalam, hal tersebut yang dialami DS (42) seorang ibu rumah tangga warga Jalan Perwira, Jumat (14/9/2012). Pasalnya dirinya mendengar pengakuan anak gadisnya FF (14) telah diperkosa oleh Arif arifin (29) warga Jalan Meranti Gang Mesjid, Labuh Baru.

Mendengar pengakuan anak gadisnya itu DS langsung syok dan rasa perih bercampur emosi saat itu terus berkecamuk didalam dirinya.

Menurut keterangan DS dalam laporannya, sekitar tanggal 9 September 2012 anaknya mengaku telah dicabuli secara paksa dan diancam oleh Arif agar mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri.  FF yang tidak terima saat itu langsung menolak, tapi karena terus dipaksa dan diancam FF tidak bisa berbuat apa-apa.

Setelah pelaku puas melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban, Rabu (29/8/2012) lalu sekitar pukul 13.00 WIB disebuah warnet Jalan Meranti, Sukajadi. Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

Mendengar cerita anaknya itu DS langsung emosi dan ia bergegas pergi menemui pelaku minta pertanggungjawaban. Namun setelah ditunggu-tunggu beberapa hari ternyata pelaku tidak mau bertanggungjawab.

Mengetahui pelaku tidak mau bertanggungjawab DS langsung melapor ke kantor polisi, Jumat (14/9/2012). Mendapat laporan dari korban petugas langsung meminta keterangan korban dan terus mengumpulkan bukti-bukti.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Anggaria Lopis saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (16/9/2012) membenarkan ada laporan pencabulan secara tertulis dari jajaran Polresta Pekanbaru masuk ke Polda Riau.

"Laporan itu masih dalam penyelidikan pihak reskrim jajaran Polresta Pekanbaru. Saat ini penyidik sudah memeriksa korban dan beberapa saksi, serta masih dalam proses lanjut," ujar Anggaria.

Gauli Siswi SMA Saat Istri Hamil Tua



Perkosaan-Malaysia.jpg
Ilustrasi


BULUKUMBA - Dikarenakan istri hamil tua, Muha, pria beristri dua ini memperkosa siswi SMA di Bulukumba, warga Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Akibatnya perbuatan Muha dilaporkan kepada kepolisian, Polsek Bontobahari. Muha merupakan kerabat nenek korban. Pemerkosaan dilakukan ketika korban terlelap tidur.

Kapolsek Bontobahari, AKP Musagani, menjelaskan kronologi kejadian berawal saat korban berusia 17 tahun tengah menginap di rumah neneknya yang juga kerabat pelaku. Saat itu, korban dan pelaku tidur berbeda kamar di rumah tersebut.

"Pelaku yang saat itu bersama istri keduanya yang tengah hamil tua, tidur di salah satu kamar berdekatan dengan kamar korban. Saat istrinya tertidur lelap, pelaku keluar kamar menuju kamar korban yang juga tengah tertidur," kata Musagani.

Karena kalah tenaga, meskipun korban meronta, tubuhnya Muha berhasil tertindih tubuh siswi tersebut. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban di dalam kamar. Peristiwa tersebut baru diketahui saat korban menceritakannya kepada warga pada pagi harinya.

Muha mengaku, saat ini pelaku pemerkosaan telah diamankan di sel tahanan Maposlek Bontobahari. Pelaku dijerat dengan pasal 285 tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun dan UU perlindungan anak.

Sementara itu, tokoh masyarakat Bontobahari, Azry Yusuf yang dimintai keterangan mengaku sangat prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kondisi korban sangat memprihatinkan. Sekujur tubuhnya penuh luka bekas penganiayaan pelaku. Diduga pelaku sempat menganiaya saat memperkosa korban.

"Kasus ini harus ditangani secara serius, selain masih di bawah umur kondisi korban sangat memprihatinkan. Pelaku sangat sadis memperlakukan korban," ungkap Azry yang juga praktisi hukum.

Dia meminta agar kasus tersebut ditangani secara serius dengan melibatkan Polres Bulukumba di mana terdapat unit khusus yang menangani soal anak, agar proses dan penerapan hukumnya lebih proporsional mengingat perlakuan sadis pelaku yang tidak dapat ditolelir dengan alasan apapun.
Buku dan Pakaian Siswi SMP di Kamar Hotel
Senin, 24 September 2012 12:30 WIB
Pasangan-mesum2.jpg
Galih
Razia


BANGKA - Operasi gabungan yang digelar Polres Bangka ke sebuah hotel dan penginapan. Sewaktu mendatangi sebuah hotel di Teluk Uber, Sungailiat Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitunng, Minggu (23/9/2012) dini hari, menemukan siswi SMP sekamar dengan pria dewasa.

Menurut informasi yang didapat menyebutkan kalau siswi tersebut diduga menginap bersama seorang pria dewasa. Hanya saja, saat razia dilancarkan keduanya sedang tidak berada di dalam kamar. Namun, di kamar sejumlah pakaian sekolah dan buku pelajaran atas nama siswi tersebut menjadi bukti.

Opreasi tersebut berhasil mengamankan sebanyak sembilan wanita dan enam pria serta 15 unit motor diamankan oleh jajaran Polres Bangka

"Sasaran kita sajam, narkoba, ranmor, prsotitusi dan warga tanpa identitas di Kota Sungailiat," kata Kabag Ops Kompol Dadang KW seizin Kapolres Bangka AKBP Pipit Rismanto kepada bangkapos.com, Minggu siang.

Razia hiburan malam tersebut dimulai Sabtu (22/9/2012) sekitar pukul 21.00 WIB dipimpin langsung Kabag Ops Polres Bangka Kompol Dadang Kurniawan dan Kasat Intelkam AKP Irwan.

Sedih Lihat Video Mesum Istri di Facebook Anak


Video-Mesum.jpg
IST
Ilustrasi

PEKANBARU - Emosi M Faisal memuncak setelah melihat video mesum istrinya, Reni Elisa bersama dengan seorang lelaki bernama Abdul Rahman, di Facebook anaknya inisial MII. Ia kemudian melaporkan istrinya ke Polisi, Rabu (19/9/2012)

Dalam laporannya, Faisal menjelaskan, saat itu Minggu (26/8/2012) ia membuka Facebook anaknya MII dan ada pesan masuk. Kemudian Faisal membuka pesan itu ternyata pesan itu dari Reni Elisa (istri Faisal) dengan pemilik akun facebook dengan nama Idoel Putra alias Abdul Rahman.

Ketika pesan itu dibacanya isinya adalah 'Pelaku sudah cinta lama terhadap istri korban'. Parahnya lagi pelaku juga mengirim foto dan video porno antara pelaku dengan istri korban.

Tak sekedar foto dan video, pelaku juga sering mengirim SMS ke HP orangtua korban dengan bahasa menghina dan mencaci korban. Parahnya lagi pelaku juga mengirim SMS dirinya akan mencabuli anak perempuan korban bernama Lahudiyana Huna Faa.

Tidak terima atas peristiwa itu, Rabu (19/9/2012) Faisal melaporkan istrinya dan pelaku ke kantor polisi karena telah melakukan pornografi.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Anggaria Lopis saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/9/2012) membenarkan ada laporan pornografi tersebut secara tertulis dari jajaran Polresta Pekanbaru masuk ke Polda Riau.

Guru SD Mesum Kepergok Warga


Mesum-2.jpg
Ilustrasi
Berita Terkait
MEDAN - Ulah dua tenaga pendidik di Medan telah melakukan pencorengan terhadap dunia pendidikan. Pasalnya, dua pendidik kepergok bermesum ria di sebuah rumah, Jalan Pahlawan, Medan Perjuangan, Rabu (3/10/2012) pagi.

Keduanya Guru SD, Pria, RZ yang merupakan guru SD Negeri di Jalan HM Yamin, Medan Perjuangan, dan pelaku wanita LN yang berstatus guru di SD Negeri di kawasan Medan Petisah dipastikan tidak terikat pernikahan.

Setelah kepergok, warga pun langsung mengaraknya ke kantor Lurah, keduanya kepergok masyarakat perhubungan intim di rumah LN.

"Sudah lama kami mencurigai mereka. Dan baru hari ini kami melihat langsung mereka berzina," kata Jamal, warga setempat.

Dalam pertemuan di kantor Lurah Pahlawan itu disepakati kalau keduanya dinikahkan. Namun keduanya yang berangkat ke Kantor Urusan Agama (KUA) Medan mengendarai Toyota Kijang BK 1585 KS milik RZ tak kunjung tiba, sehingga proses pernikahan urung dilakukan.

Christiandy: Bukan Pesta tapi Syukuran

Pontianak – Kendatipun proses Pilgub Kalbar masih harus memasuki uji materi karena terjadi dugaan sejumlah pelanggaran di Mahkamah Konstitusi (MK), Christiandy Sanjaya membantah ada pesta kemenangan.
“Secara umum proses Pilkada Kalbar berjalan aman tertib dan lancar. Hal ini tentu patut kita syukuri. Karena itu setelah kita ditetapkan kemarin, kita hanya mengadakan syukuran secara rohani seperti misa. Jadi tidak ada pesta euforia,” ungkap Christiandy kepada wartawan, Senin (1/10).
Sejumlah tokoh terutama pendukung, timses, dan sejawat politisi di koalisi pemenangan CC, menghadiri acara kebaktian dan tentu saja diiringi lagu-lagu rohani, di kediaman resmi Christiandy.
Menurutnya yang perlu disyukuri adalah proses pilkada berjalan aman, tidak ada fasilitas negara yang rusak, anarkis tidak terjadi, maka patut disyukuri. Sampai semua ketertiban, keamanan termasuk keberhasilan penyelenggara pilkada.
“Urusan rakyat memilih siapa melalui lembaga KPU. Termasuk ada kandidat yang menempuh jalur hukum itu kita apresiasi bahwa mereka bisa melalui jalur institusional,” ujarnya.
Jadi, lanjut Christiandy, tidak ada pesta euforia. Bahkan setelah pelantikan juga hanya acara resmi di pendopo. Mengundang semua unsur masyarakat di Kalbar.
Christiandy yang kembali terpilih sebagai wakil gubernur lima tahun mendatang mengatakan, yang akan menjadi kajian adalah sistem pendataan bagi pemilih.
“Ke depan, pendataan kami harap harus lebih baik lagi. Mengingat banyak masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tidak didata. Sehingga hal ini terus untuk selalu dipupuk,” katanya.
Selain kualitas dari pilkada juga data ini diperbaiki. Rendahnya partisipasi pemilih jangan serta-merta diartikan golput. Bisa saja pada hari pencoblosan yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Terkait Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober ini, wagub menyatakan sebagai dasar negara telah terbukti mampu menyatukan bangsa Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari beragam suku bangsa.
“Kenapa disebut sebagai peringatan Pancasila sakti, karena mampu menjadi perekat anak bangsa dari Sabang hingga Papua. Siapa sangka Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu suku bangsa dan pulau bisa disatukan oleh Pancasila. NKRI masih terjaga dengan baik, meski ada kelompok-kelompok ekstrem dengan ideologi kiri,” ujar Christiandy Sanjaya.

Makin dewasa

Sementara itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalbar mengapresiasi seluruh masyarakat baik peserta pemilukada maupun yang tidak memilih, telah berpartisipasi dengan rasa aman.
“Alhamdulillah, selama proses Pilgub Kalbar 2012 tidak ada gangguan kamtibmas, aman-aman saja tidak ada masalah berarti. Ini menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi kita di Kalbar sudah semakin bagus,” ujar Sumadi PS, Sekretaris Umum DPC GMNI kepada wartawan Senin (1/9).
Dia mengatakan, KPU telah menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar adalah pasangan Drs Cornelis dan Drs Christiandy Sanjaya SE MM. “Kemenangan ini bukan menjadi milik golongan serta kelompok politik, suku, dan agama tertentu tapi ini kemenangan masyarakat Kalimantan Barat,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan pro pada rakyat yang punya gagasan serta kreativitas untuk menyelesaikan permasalahan daerah. Kebijakan dan program gubernur terpilih haruslah dapat dirasakan hingga di akar rumput.
“Bukan hanya dirasakan oleh kelompok elite tertentu, pengusaha tertentu serta tidak ada lagi pengotak-ngotakan masyarakat melalui polarisasi fanatisme dukung-mendukung dalam kampanye lalu,” katanya.
Selain itu, dikatakannya, mendukung gubernur terpilih 2012 dan akan terus mengawal kebijakan serta program-program yang disampaikan dalam penyampaian visi dan misi maupun selama dalam masa kampanye.
“Dengan mengerahkan seluruh kader dan pengurus yang tersebar di 14 kabupaten, jika ditemukan penyimpangan aturan dan undang-undang GMNI akan tetap mengkritik gubernur,” ujarnya.
Ia menambahkan, banyak PR yang harus diselesaikan oleh gubernur seperti meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang masih rendah di bawah rata-rata nasional.
“Dalam hal ini pemerintah harus mengawasi harga karet dan kelapa sawit, yang selama ini petani karet terus kebingungan karena harga berpatokan dengan harga pasar,” jelasnya.
Sedangkan masalah laten lainnya adalah problem air bersih yang menjadi beban tiap tahun di seluruh daerah. “Air bersih menjadi harus prioritas, gubernur harus tegas dan fokus terhadap penyediaan air bersih,” pungkasnya. (kie/hak)

KPU Sudah Siapkan Lawyer

MK Belum Bisa Berkomentar

Pontianak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar sudah siap menghadapi gugatan Pilkada Kalbar 2012. Penyelenggara pemilukada itu pun sudah menyiapkan lawyer untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
“Kita tunggu saja setelah gugatan didaftarkan dan diregistrasi di MK. Soal lawyer, sudah kami siapkan,” kata Ketua KPU Kalbar Drs AR Muzammil MSi, dihubungi Rakyat Kalbar, Minggu (30/9).
Sementara itu, salah seorang hakim anggota MK, DR HM Akil Mochtar SH MH ketika dihubungi dari Pontianak belum bisa memberikan komentar terkait gugatan Pilkada Kalbar. Dia juga belum tahu apakah gugatan bakal masuk ke MK Senin (1/10) hari ini.
“Mohon maaf, kita tidak bisa komentar perkara yang akan dan sedang ditangani. Itu melanggar etika sebagai hakim. Jadi mohon maaf tidak bisa comment,” tutur pria kelahiran Putussibau, Kalbar via SMS.
Dalam waktu 14 hari, proses hukum di MK akan diperiksa oleh hakim apakah gugatan diterima atau ditolak. Selain Pilgub Kalbar, Pilwako Singkawang juga dalam proses hukum apakah uji materi nanti akan ada pilkada ulang atau tetap pada keputusan KPU.
Berdasarkan pasal 24C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menggariskan wewenang Mahkamah Konstitusi.
Pertama, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pilgub Kalbar 2012 Morkes-Burhan, H Adang Gunawan SE kembali menegaskan bahwa pihaknya terus mempersiapkan materi gugatan pilkada ke MK.
“Siapa lawyer dan berapa banyaknya yang akan membela, serta berapa banyak saksi yang disiapkan, kita lihat nantilah. Pokoknya sedang kami siapkan. Dan mudah-mudahan tidak mengecewakanlah,” katanya.
Kendati sejatinya secara proses Pilgub Kalbar sudah selesai, pelantikan harus menunggu putusan hakim MK atas gugatan sengketa pilkada yang baru tahap pendaftaran
“Mekanismenya memang ke MK untuk diuji kebenaran apakah pelanggaran yang dilakukan memenuhi unsur untuk pilkada ulang. Penggugat harus berhitung cermat seperti apa materi yang dibawa ke MK,” kata Zulkarnaen, pengamat politik kepada Rakyat Kalbar kemarin.
Hanya saja, Zulkarnaen kurang yakin dengan kinerja Panwaslu dalam mengawasi pelanggaran. Bahkan pelanggaran dan kecurangan yang dilaporkan kurang menggigit. “Tapi kita lihat sejauh mana proses pembelajaran politik ini,” ujarnya. (jul/kie)

Target MB Pilkada Ulang

Tim Siapkan Penasihat Hukum

Pontianak – Pasangan cagub/cawagub Morkes-Burhan (MB) tidak punya pilihan selain menggugat KPU Kalbar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu Tim MB sudah menyiapkan lawyer yang maju uji materi.
“Jelaslah kita akan mengajukan gugatan ke MK. Targetnya diskualifikasi dan pilkada ulang. Kita sudah persiapkan materi gugatannya. Insya Allah Senin atau Selasa kita sudah masukkan ke MK,” kata H Adang Gunawan SE, Ketua Tim Pemenangan MB kepada Rakyat Kalbar, Sabtu (29/9).
Hanya saja, pihaknya belum memerinci secara jelas materi gugatan yang akan dibawa ke MK. Dari beberapa kali pernyataan yang dilontarkan, salah satu materi gugatan itu adalah terkait status Mayjen TNI Armyn Alianyang, calon Gubernur Kalbar nomor urut 2 yang hingga kini masih berstatus TNI aktif.
Masalah kedua, penggunaan form C KWK KPU yang digunakan di tiap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dianggap tidak memenuhi syarat dan standar. Semuanya menggunakan lembar yang difotokopi yang dinilai kemungkinan ada pelanggaran. “Materi gugatan sudah diserahkan ke lawyer,” jelas Adang.
Tidak disebutkan berapa lawyer yang akan mereka gunakan. Begitu juga dengan saksi, belum diketahui berapa orang yang akan diberangkatkan ke MK. “Semuanya tengah kita persiapkan,” kata Sekretaris DPD Partai Golkar Kalbar ini.
Sengketa Pilkada Kalbar juga menaruh perhatian tokoh masyarakat Kabupaten Sintang Darmansah SE MM Sip. Berdasarkan UU, menurut Darmansah, seharusnya Armyn tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai cagub.
“Semestinya KPU Kalbar menunda dulu pengumuman penetapan cagub terpilih, mesti konsultasikan check and recheck akar persoalannya karena dasar UU yang dipakai oleh KPU dalam penetapan cagub tempo hari adalah secara hukum bertentangan dengan UU No 34 2004 tentang TNI,” ujar Darmansah.
Ia melanjutkan, jika KPU hanya berpegang pada surat pengunduran diri cagub tanpa adanya jawaban secara yuridis dari pimpinan tertingginya sebagai bukti yang bersangkutan sudah tidak berada di TNI, “Maka Pak Armyn belum sah untuk ditetapkan sebagai cagub oleh KPU Kalbar,” tegasnya.
PNS saja, tambah Darmansah, bila mengajukan pensiun dini atau pensiun habis masa kerjanya sebelum surat keterangan pensiunnya belum dikeluarkan oleh pusat, maka gajinya PNS masih jalan walaupun yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi menjalankan tugasnya sebagai PNS.
Apalagi ini, setelah selesai pilkada masih dimutasi sebagai Pati TNI pertanda masih aktif. Jadi kalau tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai cagub pada saat penetapan oleh KPU berarti hasil pilkada 20 September 2012 juga cacat hukum, siapa pun pemenangnya.
“Saran saya, sebaiknya KPU Kalbar ajukan persoalan ini dan UU tentang syarat-syarat cagub tersebut ke KPU pusat untuk dibawa ke MK guna uji materi agar sinkron dengan UU 34 Tahun 2014 tentang TNI. Jadi hasil Pilgub Kalbar lebih legitimate dan punya dasar hukum yang kuat dan pasti,” pungkas Darmansah. (jul)

Tuntutan Pilkada Ulang Masuk MK

MB Siapkan Tujuh Lawyers

Pontianak – Tim Pemenangan Morkes-Burhan (MB) telah memastikan gugatan alias uji materi hasil Pilkada Kalbar 2012 yang dimenangkan pasangan incumbent Cornelis-Christiandy didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/10), untuk menuntut pilkada ulang.
“Kami telah mendaftarkan gugatan ke MK untuk menuntut pemilihan ulang Gubernur Kalbar 2012 pada tanggal 1 Oktober 2012 dengan nomor registrasi perkara 659/PAN.MK/X/2012,” ungkap Andry Hudaya Wijaya SH MH, Wakil Ketua Tim Koalisi MB kepada Rakyat Kalbar, kemarin.
Dia menjelaskan, berdasarkan surat kuasa khusus MB telah memberikan kuasa khusus kepada Janes E Sihaloho SH, M Zaimul Umam SH MH, Syamsir SH MH, Riando Tambunan SH, BP Beni Dikty Sinaga SH, Arif Suherman SH, Drs Mohammad Ramli Med SHi.
“Kesemuanya adalah advokat/pengacara pada kantor Sihaloho & Zaim Law Office yang berdomisili hukum di Jalan Kalibata Selatan Nomor 3, Jakarta Selatan,” kata Andry.
Salah satu materi gugatan, soal status salah satu calon gubernur yang masih berstatus TNI aktif. Ini dibuktikan adanya Surat Keputusan (Skep) Panglima TNI No Kep/639/IX/2012 tanggal 24 September 2012 tentang mutasi jabatan 85 Perwira TNI di lingkungan TNI yang salah satunya terdapat nama Armyn Ali Anyang yang dimutasikan sebagai Pati Mabes TNI AD. Ini membuktikan bahwa ternyata Armyn sampai 24 September masih status TNI aktif.
Andry mempertanyakan bagaimana anggota TNI aktif bisa dengan mudah melenggang dan ditetapkan sebagai calon gubernur. Sebagaimana diketahui, calon nomor urut 2 yaitu Armyn Ali Anyang adalah seorang prajurit TNI aktif dengan pangkat mayjen.
Pihak MB juga menilai ada beberapa hal yang secara terstruktur dan sistematis merugikan pasangan MB dan memengaruhi hasil Pilkada Kalbar. Tenggat 14 hari proses persidangan di MK akan menjadi kerja yang cukup keras.
“Masih ada beberapa materi gugatan yang terus kami matangkan dan sempurnakan sampai dengan digelarnya sidang perkara ini di MK. Termasuk saksi dan saksi ahli, kita mengejar batas waktu pengajuan gugatan ke MK dulu,” pungkas Andry. (jul)