Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 17 Januari 2012

Paman Cabuli Keponakan Sampai Hamil

Pontianak. Gadis bawah umur, sebut saja Bunga, 17, menjadi korban pencabulan hingga hamil oleh pamannya sendiri, sebut saja Kumbang. Kasus tersebut kini ditangani Mapolresta Pontianak.
Kasus asusila tersebut terkuak, orangtua Bunga curiga melihat perut anaknya semakin membuncit. Desakan kuat orangtua membuat Bunga mengaku dirinya hamil. Alangkah terkejutnya orangtua ABG tersebut, setelah mengetahui yang menghamili anaknya adalah Kumbang, pamannya sendiri.
Pengakuan Bunga, telah ditiduri pamannya tiga kali. Manas, kedua orangtua Bunga melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Pontianak. Kumbang langsung diamankan petugas.
Di kantor polisi, Kumbang mengaku hanya sekali menggagahi keponakannya. Bahkan pengakuannya tersebut diucapkan di hadapan istrinya. Kumbang mengakui, perbuatannya tersebut dilakukan beberapa bulan silam. Dia menyelinap masuk ke kamar Bunga melalui jendela. Saat itu ibu Bunga pergi jualan ke pasar bersama istrinya.
Mulut Bunga, dirinya disekap pelaku sebelum disetubuhi. Agar tidak berteriak serta menuruti keinginan pelaku.
Kumbang dan Bunga telah dimintai keterangan oleh polisi, sebagai bahan penyelidikan. Bunga shock, polisi kesulitan mendapatkan penjelasannya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Puji Prayitno mengatakan, pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Polisi akan berkoordinasi dengan Persatuan Keluarga Berencana Indonesi (PKBI) agar Bunga tidak trauma. “Kita upayakan psikiater ikut mendampingi korban. Karena tindak cabul sangat terkait dengan masalah psikologis seseorang. Apalagi kalau korban di bawah umur,” kata Puji. (sul)

Gadis 16 Tahun Dihamili Ayah Kandung

Pontianak. Ms alias Yt, 46, ditangkap petugas Polsek Kuala Mandor B, karena menggagahi putri kandungnya, sebut saja Bunga, 16, hingga hamil enam bulan.
”Terus terang saya khilaf,” kilahnya Ms saat diwawancarai wartawan.
Ms yang sehari-hari sebagai petani tersebut dilaporkan istrinya ke kantor polisi, Selasa (22/2) lalu. Bapak 11 anak ini pun diamankan ke Mapolresta Pontianak, Rabu (23/2) kemarin, setelah kasus persetubuhan ayah terhadap anak kandung itu dilimpahkan Polsek Kuala Mandor B.
Kejadian berawal sejak September 2010 silam. Saat itu istri Ms tidak berada di rumah bersama beberapa anaknya. Ms nekat meniduri anak kelimanya. ”Setelah itu saya merasa berdosa. Saya kabur dari rumah beberapa saat. Terus terang saya khilaf,” katanya menundukkan kepala.
Mulutnya saja yang mengatakan dosa. Ternyata aksi bejat itu kembali dilakukan Ms. Tiga kali dia meniduri anaknya sendiri. Tabiatnya terbongkar setelah Bunga merasakan perutnya sakit. Ditemani ibunya, Bunga mendatangi tukang urut (dukun beranak). Ternyata Bunga hamil. Sang ibu langsung menanyakan siapa laki-laki bejat yang berani menghamili anak gadisnya tersebut. Bunga menjawab, yang menghamili dirinya adalah bapaknya sendiri. Sang ibu hampir pingsan mendengar pengakuan anaknya.
Sang ibu melaporkan suaminya ke Polsek Kuala Mandor B. Dari Polsek Kuala Mandor B, Bunga didampingi ibu dan beberapa saudara serta Kapolsek Kuala Mandor B, AKP Tedjo Suseno melimpahkan kasus itu ke Mapolresta Pontianak.
Mengenakan sweeter hitam dipadu kaus oblong Hijau serta celana jeans panjang, Bunga dimintai keterangan di Unit PPA Polresta Pontianak. Kemudian divisum ke RS Bayangkara Polda Kalbar.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Puji Prayitno SIK membenarkan adanya laporan persetubuhan antara ayah dengan anak kandungnya sendiri. Kasus tersebut akan diproses sesuai pasal dan undang-undang berlaku. ”Tersangka akan kami kenakan pasal 81 Undang-undang Nomor 23/2009 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Puji. (sul)

Berdalih Digoda Iblis

Pontianak. Ms, 46 berdalih khilaf mencabuli anak gadisnya yang berusia 16 tahun sebut saja Bunga (nama samaran, red). Perbuatan bejat yang ia lakukan lantaran godaan iblis.
“Yang namanya manusia sewaktu-waktu dapat digoda iblis. Saya khilaf dan menyesal telah mencabuli anak saya. Untuk itu saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya diproses sesuai hukum,” katanya.
Dikatakan Ms, ia mencabuli putri kelima dari 11 bersaudara itu sebanyak tiga kali. Namun dua kali hanya memegang dan meremas-remas kemaluan putrinya saja. Baru yang terakhir, ia menyetubuhinya.
Pertama pencabulan yang ia lakukan pada bulan Agustus 2010. Saat malam hari, ketika itu mereka sedang tidur di ruang tamu. Sedangkan istrinya pergi menginap di Pontianak. Namun waktu itu, Ms hanya meraba-raba tubuh molek anaknya serta meremas kemaluannya. Setengah bulan kemudian, Ms mengulangi lagi perbuatan tak senonohnya kepada anak gadisnya. Masih pada malam hari dan istrinya tidak berada di rumah ke Pontianak, Ms kembali menggerayangi tubuh dan kemaluan putrinya itu. Kali ini pun Bunga belum sempat disetubuhinya.
Rupanya ayah bejat ini makin ketagihan melihat kemolekan tubuh anak gadisnya tersebut. Hingga akhirnya pada bulan November, Ms kembali nekat mencabuli Bunga. Tidak seperti sebelumnya, kali ini ia menyetubuhi Bunga. “Cuma satu kali saya menyetubuhinya. Dua kali hanya pegang-pegang,” kata pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani karet ini.
Saat disetubuhi, Bunga tak kuasa meronta. Ia hanya pasrah ditindih ayah kandungnya sendiri. Usai melampiaskan hasratnya, Ms berlalu begitu saja. Sementara Bunga setelah kejadian itu lebih banyak murung dan melamun. Hingga akhirnya Bunga diketahui hamil.
Aib itu pun kemudian terbongkar oleh ibunya. Waktu itu perut Bunga pun kemudian diurut. Tapi ternyata perut bunga berisi (hamil, red). Ibu Bunga pun langsung menanyakan siapa menghamili anak gadisnya yang tidak tamat kelas 4 SD tersebut. Setelah mendengar ternyata suaminya sendiri.
Tak terima dengan aksi bejat suaminya, ia pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kuala Mandor B untuk proses lebih lanjut. Dari polsek Kuala Mandor B, korban didampingi ibu dan beberapa saudara serta Kapolsek Kuala Mandor B, AKP Tedjo Suseno melimpahkan kasus itu ke Mapolresta Pontianak. “Anak saya itu pendiam. Jarang keluar rumah dan rajin membantu orang tua,” kata Ms lagi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Puji Prayitno SIK menjelaskan, kasus tersebut akan diproses sesuai pasal dan undang-undang yang berlaku. “Tersangka akan kami kenakan pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya. (arm)

Pencabul Mahasiswi Menyerahkan Diri

Pontianak –Su, 34, pelaku pencabulan terhadap Tr, 21, mahasiswi salah satu universitas negeri di Pontianak menyerahkan diri ke Mapolresta Pontianak, Senin (28/2). Di hadapan polisi, warga Siantan tersebut mengakui perbuatannya. Namun perilaku asusila yang dilakukannya terhadap Tr bukan karena paksaan, namun suka sama suka. ”Saya dan Tr itu sempat pacaran,” katanya.
Dikatakan Su, dirinya menyerahkan diri karena ajakan pihak keluarga. Apalagi permasalahan tersebut disepakati akan diselesaikan secara kekeluargaan. ”Saya mengakui perbuatan tersebut dilakukan di Hotel Khatulistiwa. Namun Tr tidak saya setubuhi, hanya sempat dipeloroti celananya,” ujarnya.
Su mengatakan, awalnya tidak tahu ada Tr di hotel. Sutini, 25, rekan Tr yang memberi tahu dirinya. ”Saya datang ke hotel, karena di sana ada teman saya juga,” ujar Su.
Sebelum ke hotel, Su diminta oleh Sutini untuk membeli makanan dan minuman. Dia menuruti permintaan Sutini. “Awalnya saya datang disambut dengan baik. Bahkan sempat bergurau sambil makan makanan yang saya bawa. Tak lama kemudian Tr mengajak saya untuk ikut menggantikan aki motornya. Motornya tidak ada akinya,” ungkapnya.
Sehabis mengganti aki motor, Su dan Tr kembali ke hotel sambil menunggu Sutini mengemasi barangnya, karena ingin pulang ke Putussibau. ”Di hotel masih sempat gurau, sambil cium-ciuman dengan saya. Dia pun tidak marah, karena kami pacaran.
Lama-kelamaan nafsu saya semakin naik dan ingin menyetubuhinya. Namun pas dibuka celananya, ada telepon berbunyi. Dia tergesa-gesa untuk pulang ke kosnya di Jalan Sepakat II,” kata Su.
Su mengaku pacaran sama Tr sudah satu minggu. Tidak ada permasalahan di antara mereka. ”Saya juga sering ke kosannya dan mengajak jalan-jalan. Kalau masalah ciuman sudah biasa sama dia. Saya kenal sama dia dari Sutini temannya. Karena Sutini ceweknya teman saya yang sama-sama sopir taxi,” ungkapnya.
Diungkapkan Su, setelah mengetahui tabiatnya, istrinya kaget dan minta cerai. “Kalau ada SMS-an dengan cewek, baik kotak masuk dan kotak keluar, saya langsung menghapusnya. Karena takut ketahuan istri. Saya sudah punya anak satu dan bekerja menjadi sopir taxi ke daerah hulu,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Puji Prayitno mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan Su tetap akan diproses. Pria beristri tersebut dijerat pasal 289, tentang pencabulan dengan ancaman sembilan tahun penjara. (sul)

Honorer PLN Bengkas Perawan

Kantongi Surat Gila, Lepas Jeratan Hukum

Sanggau –  Mengantongi surat tidak waras alias gila dari RSJ Singkawang, HS, 24, honorer aktif di PLN Sekadau, pelaku pemerkosaan terhadap Bunga, 17, (nama samaran), warga Jalan Sutan Syahrir, Kota Sanggau tak disentuh hukum.
Margilan, 53, ayah Bunga berang dan mendatangi Mapolres Sanggau, Senin (21/3). Anaknya telah dinodai, sementara pelakunya tak dijerat hukum. “Saya datang ke Polres, mempertanyakan sejauh mana proses hukum laporan pemerkosaan anak saya,” kata Margilan.
Alangkah kagetnya Margilan setelah mengetahui HS tidak diamankan polisi. Menurut keterangan petugas, pelaku masih buron hingga saat ini. “Ini membuat saya sedikit aneh. Kasus ini sudah lama saya laporkan. Kenapa sampai sekarang tersangkanya belum juga ditemukan atau diamankan,” kata buruh bangunan itu.
Belum lama Margilan membuat laporan polisi (LP), muncul surat keterangan dari SRJ Singkawang, nomor 4413/960/RSJ Prov/2011, tertanggal 3 Maret 2011, menyatakan tersangka HS dalam kondisi gila alias tidak waras. Sementara HS masih aktif menjadi pegawai honorer di PLN Sekadau.
“Ini jelas ada rekayasa, agar tersangka terbebas dari jeratan hukum. Kan selama ini, dia pegawai honorer aktif, tidak mungkin tiba-tiba gila. Jelas PLN tidak mungkin mempekerjakan orang gila,” ungkap Margilan.
Pria paruh baya ini mengaku sudah beberapa kali mendatangi kediaman HS. Tapi keluarganya terkesan menutup diri. “Kita dengar ada orang di dalam rumah. Tapi tak pernah membukakan pintu. Keluarga HS tidak punya etiket baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” kesal Margilan.
Dibeberkannya, ada upaya dari pihak keluarga HS untuk menyembunyikannya. Bahkan kuat dugaan merekayasa seolah-olah HS gila dengan membuat surat keterangan gila dari RSJ Singkawang.
“Kita tidak putus asa, pelaku yang telah memerkosa harus segera ditangkap dan tidak boleh dibiarkan merajalela. Saya tidak mau anak saya menjadi korban kebiadaban HS,” tegasnya. Margilan meminta kepada Polres Sanggau agar segera menangkap HS, apa pun alasannya. Minimal dirinya bisa melihat wajah pria yang telah menodai anaknya.
Menurut Margilan, berdasarkan pengakuan Bunga, peristiwa pemerkosaan bermula, ketika Bunga dijemput HS. Pelaku beralasan disuruh cowok Bunga bernama Durak. Ternyata Bunga bukan dibawa ke tempat Durak, melainkan dibawa ke rumah HS, Jalan Sutan Syahrir.
Ketika itu Bunga sempat menanyakan di mana cowoknya. Ternyata wanita tersebut dibawa di kamar. HS langsung memerkosa Bunga di kamar tersebut. “Kita mengetahui kejadian ini, seminggu kemudian. Saya melihat tingkah laku Bunga agak aneh. Setelah ditanya barulah Bunga menceritakan apa yang dialaminya,” jelas Margilan.
Setelah mendengar pengakuan anaknya, Margilan langsung menanyakan kepada Durak. Pacar anaknya itu mengaku tidak tahu Bunga diperkosa. Setelah mengetahui pacarnya digagahi kawannya sendiri, Durak mencari HS dan memukulnya hingga mengalami cidera dan patah pada pergelangan tangan.
 Akibatnya, Durak ditahan di Rutan Sanggau berdasarkan laporan yang dibuat HS atas kasus penganiayaan. “Ini kan aneh, masa yang dipenjara malah Durak. Seharusnya tersangka juga ditahan karena telah memerkosa anak saya,” ungkap Margilan.
Kaur Bin Ops Reskrim Polres Sanggau, AKP Hadi Rasa membantah kasus pemerkosaan terhadap Bunga tidak diproses. Berkas HS sudah memasuki tahap dua dan segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Berkasnya sudah lengkap, sudah P-21 juga. Tinggal tahap dua untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu, kita masih menunggu pelaku sehat dulu, menurut keterangannya pelaku gila, jadi belum bisa kita jemput sekarang,” ungkap Hadi. (SrY)

Anak Tiri Digenjot Sampai Hamil

Nanga Pinoh – Alangkah terkejutnya Ppn, 29, melihat perut Mawar, 15, anak gadisnya semakin membesar. Lebih terkejut lagi, setelah mengetahui suaminya sendiri yang menghamili anaknya. Dn, 35 warga Kecamatan Pinoh Selatan ternyata sudah lama menyetubuhi anak tirinya di kediamannya hingga berbadan dua. Namun baru diketahui Ppn, 29, ketika melihat perut anaknya yang membesar. Melihat perut anaknya membesar Ppn menanyai Mawar. Gadis tersebut akhirnya buka mulut dan mengaku sering disetubuhi ayah tirinya.
Mawar mengaku dirinya tidak berani menceritakan apa yang telah dialaminya, karena diancam oleh sang ayah. Setelah mendengarkan cerita Mawar, Ppn berang dan melaporkan suaminya ke Mapolres Melawi.
Kapolres Melawi melalui Kaur Reskrim Polres Melawi, IPDA Yoyo Kuswoyo SH menerangkan, pada 15 April lalu, Ppn melaporkan Dn ke Polres Melawi atas dasar telah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya yang merupakan anak tiri tersangka. Jajaran Polres Melawi memanggil para saksi dan meminta keterangan. Kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan Dn. Kini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Polres Melawi.
 “Pada saat ibu korban melapor, diketahui korban telah berbadan dua atau hamil. Untuk berapa bulan usia kehamilannya masih dilakukan visum. Menurut pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan bejat itu lebih dari lima kali dan setiap kali melakukannya, tersangka mengancam korban,” jelasnya.
Yoyok menceritakan, Mawar mengatakan, terakhir kali ayah tirinya menyetubuhinya pada minggu kedua bulan April ini. Modus yang dilakukan tersangka, memanfaatkan situasi saat Ppn tidak berada di rumah.
“Mereka hanya bertiga tinggal di rumah. Jadi jika ibu korban pergi, hanya tersangka dan korban saja yang ada di rumah. Itulah yang dimanfaatkan tersangka untuk melakukan perbuatan keji itu,” ungkapnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, Dn dikenakan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23/2002. Tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Dn juga dikenakan ancaman alternatif yakni pasal 294 KUHP ancaman tiga tahun penjara.
“Terhadap tersangka juga kita terapkan Undang-Undang KRDT nomor 23/2004 pasal 47, tentang pemaksaan melakukan hubungan seksual terhadap keluarga dalam rumah tangga. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (ira)

Siswi SMP Digilir Tiga Pemuda

Sanggau – Menggilir gadis bau kencur, sebut saja Kembang, 15, siswi salah satu SMP di Sanggau, tiga pria hidung belang masing-masing Ls, 16, Ms, 22, dan Sl, 26, menjadi penghuni hotel prodeo Mapolsek Parindu, Selasa (19/4) sekitar 11.00. Ketiga pemuda tersebut memerawani Kembang secara paksa di areal perkebunan Kelapa Sawit di Dusun Modah, Desa Rahayu, Kecamatan Parindu.
Kapolres Sanggau, AKBP Winarto melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fajar Dani Susanto SIK mengungkapkan, kejadian itu bermula ketika Kembang, pulang sekolah sekitar pukul 11.00, Senin (18/4) lalu. Ketika korban melintas areal perkebunan sawit menuju rumahnya, bertemu dengan para tersangka. “Korban langsung dipanggil Ls, yang kebetulan masih teman dekatnya. Tahu-tahu gadis tersebut dipaksa untuk masuk ke semak belukar dan diperkosa secara bergantian,” terang Fajar.
Tak terima diperlukan demikian, siswa SMP tersebut melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Parindu. Mendapati laporan itu, petugas langsung mengamankan tersangka. “Sementara waktu, ketiganya masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Parindu,” tegasnya. (SrY)

Istri ke Ladang, Adik Ipar Digenjot

Hamil 4 Bulan, Mertua Lapor Polisi

Pontianak –Tak puas berhubungan dengan istrinya, Bejo, 38, (nama samaran) menyetubuhi Bunga (nama samaran), adik iparnya hingga hamil empat bulan. Bejo dilaporkan mertuanya ke Polsek Sungai Kakap. Bunga baru menginjak usia 15 tahun dan masih duduk di kelas 1 SMP. Gadis tersebut hamil empat bulan akibat disetubuhi abang iparnya sendiri. Hubungan mereka bukan dilandasi suka sama suka, melainkan Bunga selalu diancam. “Kalau saya tidak melayani Bang Bejo, dia mengancam akan meninggalkan kakak saya yang juga istrinya,” ungkap Bunga.
Aktivitas Bunga kurang diawasi orangtuanya, karena sibuk bekerja di ladang. Bejo yang sudah dua kali menikah ini mencuri kesempatan. Ketika istrinya sibuk di ladang bersama orangtuanya, Bejo menindih Bunga layaknya istrinya sendiri tiap pulang sekolah. Bahkan tak hanya sekali, jika ada kesempatan dia mengulanginya kembali. Hingga beberapa kali dan akhirnya Bunga mengandung anaknya.
Tabiat Bejo terendus atas kecurigaan orangtua Bunga melihat tubuh anak bungsunya berubah. Wajahnya pucat pasi dan perutnya terlihat membesar. Mereka bertanya kepada Bunga. Gadis itu mengakui bahwa yang melakukan perbuatan keji itu adalah abang iparnya sendiri. Tak terima melihat perilaku tidak baik pada menantunya itu, Bejo dilaporkan ke Polsek Sungai Kakap.
Kapolsek Kakap, AKP M Pangaribuan mengatakan, kasus serupa cukup sering terjadi di lingkungan keluarga menengah ke bawah. Lalainya pengawasan orangtua menjaga anaknya, menyebabkan kasus semacam ini sering terjadi.
“Kami masih menyelidiki adanya unsur ancaman yang dilakukan tersangka terhadap korban. Karena tidak ada saksi yang melihat. Lagi pula, perbuatan itu dilakukan secara berulang-ulang,” kata Pangaribuan. Bejo dijerat pasal 81 undang-undang perlindungan anak serta pasal 290 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (sul)

Bercinta, Siswi SMP Kepergok Warga

Nanga Pinoh – Baru duduk di bangku SMP, Bunga, 15, (nama samaran), sudah berani pacaran. Akhirnya, keperawanannya direnggut KR, 22, warga Pemuar, pacarnya. Awalnya Bunga menutup-nutupi tabiat pacarnya, karena diiming-imingi akan menikahinya. Ketika ingin bersetubuh di eks kantor Camat Belimbing, KR dan Bunga dipergoki warga. Warga melaporkan ulah anaknya kepada ayah Bunga. Akhirnya KR dilaporkan ke Polres Melawi.
Kapolres Melawi melalui Kaur Reskrim Melawi, IPDA Yoyok Kuswoyo SH mengatakan, Jumat (22/4) sekitar pukul 11.00, ayah Bunga melapor ke Polres Melawi atas kasus pencabulan yang menimpa anaknya, Rabu (20/4). Bunga juga dibawa sang ayah ke Polres Melawi.
“Ayah korban bersama warga melaporkan kejadian tersebut dan langsung membawa tersangkanya ke Polres. Tersangka tertangkap saat berniat mencabuli Bunga untuk yang kedua kalinya di bekas kantor Camat Belimbing, Rabu (20/4) sekitar pukul 19.30,” ungkap Yoyok saat ditemui di ruangannya, Rabu (27/4).
Yoyok mengatakan, masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap, sudah berapa lama mereka berpacaran dan berapa kali melakukan hubungan intim. “Pengakuan tersangka, baru satu kali melakukan hubungan intim,” ungkapnya.
KR mendekam di sel tahanan Polres Melawi. Pemuda tersebut dikenakan pasal 81-82 tentang perlindungan anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Yoyok menuturkan, kasus pencabulan selama Januari hingga April sudah tujuh kasus. April saja ada empat kasus. “Ini menunjukkan peningkatan kasus Cabul,” jelasnya.
Yoyok mengimbau agar para orangtua meningkatkan pengontrolan terhadap anaknya. Baik dalam bergaul maupun tingkah laku anaknya. Jangan sampai kasus pencabulan menimpa anak mereka.
“Jika sifat anaknya berubah menjadi pendiam dan bertambah nakal, orang tua mesti mempertanyakannya. Begitu juga dengan jam terbang bermain anaknya, meski dikontrol. Ini untuk mengantisipasi terjadinya kasus-kasus cabul,” imbau Yoyok. (ira)

Tok Usu Cabuli Cucu Sendiri

Mempawah – Pria paruh baya, Su alias Tok Usu, 57, warga Jalan Gusti Sulung Lelanang, Gang Sepakat, Desa Pasir Kecamatan, Mempawah Hilir, mencabuli Sekar (nama samaran), bocah berusia enam tahun cicitnya sendiri, Minggu (8/5) sekitar pukul 14.00. Tok Usu mendekam di balik jeruji besi di Mapolres Pontianak. Aksi bejat yang dilakukan lelaki yang tidak menikah alias bujang lapok itu bermula ketika sedang bermain bersama Sekar. Seperti biasanya, Sekar kerap kali bermain bersama Tok Usu. Sebab, Tok Usu yang juga kakek dari orang tua Sekar ini sering menginap di rumahnya.
Sedang asyik bermain dan melihat kondisi rumah yang lengang dan sepi, Tok Usu menjalankan niat bejatnya. Pria tersebut mengajak Sekar bermain ke kamarnya yang berada di belakang rumah. “Yok kite main timpa-timpaan, nanti datok kasi duet seribu,” kata Penyidik Polres Pontianak menirukan ajakan Tok Usu. Terang saja, Sekar yang masih polos dan lugu itu manut saja mengikuti perkataan Tok Usu.
Di kamarnya itulah Tok Usu melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut. Pria tersebut melepas seluruh pakaian Sekar. Lantas dengan menggunakan jarinya, Tok Usu memegang kemaluan Sekar. Tak puas menggunakan jari, Tok Usu membuka celananya dan menggesek-gesekan kemaluannya di vagina Sekar.
Bahkan, perbuatan itu dilakukan hingga Tok Usu ejakulasi dan mengeluarkan sperma di kemaluan Sekar. Perbuatan bejat itu terungkap ketika ibu Sekar menaruh curiga lantaran tidak melihat keberadaan putrinya. Bahkan sang ibu mencoba mencari ke seluruh penjuru rumah.
Alangkah kagetnya si ibu ketika melihat Tok Usu sedang menggoyang-goyang Sekar di kamarnya. Kontan saja, si ibu menyelamatkan Sekar dan kabur dari rumahnya. Kemudian Sekar bersama ibunya melaporkan tindakan tak terpuji yang dilakukan Tok Usu.
“Setelah mendapatkan laporan dari korban, anggota langsung mengamankan tersangka pada Senin (9/5) siang. Hasil visum sementara menunjukkan ada luka robek dan bercak sperma di kemaluannya. Tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata penyidik.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban termasuk celana, baju, dan celana dalam yang digunakan korban ketika itu. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Tak puas melaporkan Tok Usu ke Polisi, ibunya beserta Sekar didampingi Ketua Komite Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Pontianak, Kusmayadi mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pontianak, Selasa (10/5) pagi. Kedatangan mereka diterima beberapa Anggota Komisi D.
“Mendampingi korban merupakan tugas pokok KPAID. Karenanya kami akan menggiring kasus ini mulai dari tahap awal, hingga vonis pengadilan nanti,” tegas Kusmayadi.
Selain itu, imbuh Kusmayadi, pihaknya juga akan melakukan tindakan lainnya untuk mengembalikan kondisi kejiwaan Sekar, setelah mengalami perbuatan tidak menyenangkan tersebut. “Rencananya dalam waktu dekat kami akan berkonsultasi dengan psikiater Dr Jojo di RUSD Dr Rubini Mempawah. Karena akibat perbuatan bejat itu, korban masih trauma dan terganggu kejiwaannya. Untuk itu, kita berupaya mengembalikan kondisi korban seperti semula,” harapnya.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pontianak, MA Muhammadiyah mengutuk dan mengecam perbuatan biadab yang dilakukan Tok Usu.
“Kita mintakan agar polisi menindak tegas perbuatan biadab yang dilakukan tersangka kepada korban. Pelaku harus dijerat dengan hukuman yang berat, sesuai dengan ketentuan UU. Kepada KPAID diminta untuk serius menggiring kasus ini hingga tuntas dan selesai sesuai fakta hukum yang ada,” tegas Muhammadiyah. (hry)

Demi Uang, Siswi SMP Jual Perawan

Mn, Sp, dan Tk, ABG pelaku bisnis esek-esek diamankan di Mapolsek Barat, Senin (16/5).
Syamsul Arifin
Mn, Sp, dan Tk, ABG pelaku bisnis esek-esek diamankan di Mapolsek Barat, Senin (16/5).
 
Pontianak – Kepingin memiliki uang, Id, 14, dan Tk, 14, pelajar SMP swasta Kecamatan Pontianak Barat menjual keperawanannya kepada pria hidung belang. Kenakalan Id dan Tk, dimanfaatkan Mn, 15, dan Sp, 14 rekannya, warga Pontianak Barat. Mn dan Sp mencari pria hidung belang yang mau membengkas keperawanan Id dan Tk. Akhirnya, Mn dan Sp mendapatkan pria tersebut yang bersedia memenuhi tawaran sepasang anak bawah umur tersebut.
Aksi jual perawan dilakukan Id dan Tk setahun yang lalu. Karena ketagihan dengan uang untuk berfoya-foya dan hiburan, kedua ABG tersebut terus-terusan menjadi wanita pemuas nafsu pria hidung belang, hingga akhirnya diketahui Mr, 35, orangtua Id, kemudian melapor ke Mapolsek Barat, Senin (16/5).
Mn, Sp dan Tk dilaporkan ibunda Id dengan tudingan pelanggaran UU Perlindungan Anak. Hanya berselang beberapa jam, polisi berhasil mengamankan ketiga tersangka.
Mn mengaku, bersama Sp hanya mencari germo untuk menjual keperawanan Id dan Tk. Melalui germo, didapatlah pria hidung belang yang mau membayar keperawanan Id dan Tk dengan harga yang disepakati Rp5 juta. Tetapi setelah keperawanan dijebol di salah satu hotel, pria hidung belang tersebut yang tengah diburu polisi, hanya membayar setengah dari kesepakatan atau Rp2,5 juta. Semua pelaku mendapatkan bagian uang dari bisnis esek-esek tersebut. ”Kami hanya melakukan satu kali,” ungkap Mn diiyakan Sp.
Berdasarkan keterangan penyidik polisi, Id dan Tk lebih dari sekali menjual diri, secara sadar melakoni perbuatan mesum. Tarif mereka untuk kedua kalinya melayani pria hidung belang menurun menjadi Rp 1,4 juta.
Mn yang mengetahui dua pelajar SMP tersebut memuaskan pria hidung belang tanpa sepengetahuannya, mengaku hanya mendapat Rp100 ribu dari Id dan Tk. “Karena diberi uang, saya terima dan tidak mungkin menolak,” ujar Mn.
Mn mengaku, Id dan Tk tidak pernah dipaksa untuk menjual keperawanannya. Hanya karena ingin memiliki uang, mereka rela menjadi pemuas nafsu pria hidung belang. Id dan Tk minta bantu kepada Mn dan Sp untuk mencarikan pria hidung belang. ”Setelah perbuatan setahun lalu itu diketahui orangtuanya, baru kedua anak perempuan itu mengait-ngaitkan kami,” kesal Mn.
Hingga berita ini diterbitkan, Mn, Sp dan Tk masih diamankan di Polsek Barat. Sementara germo dan pria hidung belang yang membengkas perawan dua pelajar SMP tersebut masih diburu polisi. Id sendiri sudah divisum dan dimintai keterangan. (man/sul)

Perawan Dijebol di Kamar Kost

Ngabang – Sekolah belum tamat, namun perawan sudah dijebol. Tak tanggung-tanggung, perawan Bunga (samaran), 17, siswi kelas II SMK swasta Ngabang dibengkas tiga pria, siswa SMK Negeri Ngabang di kamar kost salah satu pelaku, kawasan Sungai Buluh, Desa Hilir Kantor, Kamis (12/5) lalu. Pelaku Yd, 17, Ok, 16 dan Vt, 16, si pembobol perawan, memanfaatkan kehadiran Bunga di kamar kost Yd. Wanita tersebut berhasil dirayu Yd untuk memuaskan nafsu berahinya. Tak lama datang Ok dan Vt di kost Yd. Mengetahui Yd lagi menggenjot Bunga, kedua rekannya tersebut juga minta jatah. Akhirnya Bunga digilir tiga pria tersebut.
Orangtua Bunga meradang anaknya digilir tiga rekan sekolahnya. Kemudian melapor ke Mapolres Landak, Minggu (15/5). Saat itu pula tiga pelaku yang masih di bawah umur langsung diciduk dan dijebloskan di sel Mapolres Landak.
Kapolres Landak AKBP Firman Nainggolan melalui Kasat Reskrim AKP Andi Yul Palawesean mengatakan, Bunga bersama ibunya melapor pukul 11.00, Minggu (15/5). Kronologis kejadian, Bunga datang ke kost menjumpai Yd. Kemudian Bunga dirayu Yd dan berhasil disetubuhi di kamar kost.
Setelah itu gantian Ok menyetubuhi Bunga. Tak lama Yd kembali melakukan persetubuhan lagi dan berikutnya digilir Vt. “Semua pelaku masih di bawah umur, Yd dan Ok masih duduk di kelas dua SMK sedangkan tersangka Vt kelas satu SMK,” kata Andi.
Polisi masih melakukan proses penyelidikan. Ketiga pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Nomor 23/2002, tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Mereka diancam kurungan maksimal 15 tahun penjara. (rie)

80 Persen Pelajar Doyan Ngeseks

Pontianak – Selama 2011, sebanyak 80 persen pelajar menderita penyakit infeksi menular seksual (IMS), hingga mengarah pada HIV. Kebanyakan pelaku seksual dilakukan pelajar dari keluarga yang perekonomiannya menengah ke atas, namun kurang pengawasan. “Mereka yang ikut ujian tahun ini, ditemukan 22 pelajar yang menderita penyakit IMS. Pelajar SMP delapan orang dan SMA sebanyak 14 pelajar. Belum lagi yang putus sekolah,” ungkap Devi Tiomana, Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara, Selasa (24/5).
Dikatakan Devi, 2011 ini, sekitar 80 persen pelajar mempunyai penyakit IMS. Kebanyakan dari anak yang perekonomiannya menengah ke atas. ”Perilaku mereka kurang dipantau keluarga,” ungkapnya.
Orangtua yang mengetahui anaknya mengalami penyakit IMS, langsung mengusirnya dari rumah. Sehingga mereka kembali ke pergaulannya dan melakukan seks bebas. “Orangtuanya kaget ketika mendengar anaknya mengalami penyakit IMS. Tahun 2011, kurang lebih 12 anak yang diusir dari rumah,” papar Devi.
Dalam menangani kasus tersebut, mereka yang menderita penyakit IMS, mestinya lebih mengutamakan pendidikan. Mestinya para orangtua bisa mengawasi tingkah laku anaknya yang sering berhubungan seksual.
“Pelajar yang mengadu ke Yayasan Nanda Dian Nusantara rata-rata dua orang. Mereka kebanyakan meminta perlindungan agar layak seperti orang yang normal. Kami dari pihak yayasan terus bekerja sama dengan Puskesmas Karya Mulia. Kebanyakan pelajar yang mengadu ke yayasan, menjalani proses pengobatan,” jelas Devi.
Jika pelajar yang menderita penyakit IMS tersebut tidak diawasi, enam bulan kemudian, tidak menutup kemungkinan mereka akan terjangkit penyakit HIV. “Kalau mereka terus-terusan menjalani penyakit IMS, otomatis sudah mengarah pada penyakit HIV,” tegas Devi.
Devi mengimbau masyarakat, khususnya yang mempunyai anak dewasa, agar terus memantau kegiatannya. Supaya tidak mengarah pada hal-hal yang tidak diinginkan, seperti hubungan seksual. “Jika orangtua mengawasi anaknya, tentunya menjadi bagian dari pencegahan penyakit IMS,” kata Devi. (sul)

Payudara Diremas Saat Tidur

Pontianak – Mawar (bukan nama sebenarnya), gadis 16 tahun mengaku dicabuli, sebut saja Kumbang, di kamar kost di Pontianak Tenggara, Selasa (17/5) lalu. Ketika Mawar tidur di kamarnya, didatangi Kumbang yang ngekost tak jauh dari kostnya. Ketika masuk kamar, Mawar tertidur pulas. Kumbang yang sudah dianggap abang sendiri menggerayangi tubuh molek Mawar.
Gadis tak tamat Sekolah Menengah Umum (SMU) itu meronta kesakitan setelah jari tangan Kumbang dimasukkan ke kemaluan Mawar. Payudaranya diremas laki-laki yang sehari-hari menjadi tukang masak di sebuah kafe itu.
Meskipun tidak terjadi pemerkosaan, namun Mawar trauma dengan ulah Kumbang. Gadis kelahiran 6 November 1995 itu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pontianak dengan LP/1946/V/2011/Kalbar/Resta PTK Kota, 18 Mei lalu. Mawar juga mendatangi Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) untuk mendampingi kasusnya hingga tuntas.
Penanggung Jawab FRKP, Br Stephanus Paiman mengatakan, pihaknya akan mendampingi kasus pencabulan itu hingga tuntas sesuai dengan permintaan korban. “Kasus ini harus tetap dilanjutkan, supaya Undang-undang Perlindungan Anak dapat diterapkan dan hal seperti ini tidak lagi terjadi,” kata Steph, Selasa (24/5).
Dikatakan Steph, sebelumnya Mawar mendatanginya dan menceritakan kronologis kejadian itu. Bahkan ada pihak-pihak yang mengintervensi Mawar agar mencabut laporan polisi. Alasannya, Kumbang dan Mawar bisa dinikahkan. “Bahkan katanya, sempat diintervensi beberapa pihak agar mencabut laporannya,” katanya.
Steph berkomitmen akan mengiring kasus tersebut hingga tuntas. Dia meminta polisi mengusut kasus tersebut. (sul)

Wanita Kurang Mental Dihamili

Sungai Kakap – Wanita kekurangan mental, Zai, 37, bunting. Kehamilan anak dari Nursima, 60, warga Komplek Ari Karya Indah 4, Gang Pandawa II Rt 77 Rw 16 Kelurahan Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya diketahui tetangganya yang merasa curiga dengan perubahan tubuh Zai. Perkataan dari para tetangga langsung direspons Nursima dan keluarganya dengan membawa Zai ke Puskesmas Ampera. Wanita tersebut dites hamil.
“Kami tahu Zai hamil ketika tetangga melihat ada perubahan pada tubuhnya. Mereka bilang hamil. Kami yang juga merasakan kejanggalan langsung memeriksanya ke Puskesmas Ampera dan memeriksa dengan alat tes kesehatan. Bidan puskesmas bilang dia hamil, kami semua pun terkejut,” ungkap Musa, 40, abang Zai kepada wartawan, Jumat (27/5).
Zai menderita keterbelakangan mental sejak kecil. Dia lebih sering seorang diri di rumahnya yang terbuat dari kayu dengan ukuran sekitar 4x7 meter, suasana lingkungan sangat sepi. Sementara sang ibu bekerja di ladang untuk menghidupi Zai dan beberapa cucunya yang masih kecil-kecil.
Diceritakan Musa, suatu ketika Zai ikut pergi ke ladang bersama ibunya. Namun tidak berapa lama, dia pulang sendirian ke rumahnya. Merasa curiga setelah anaknya beranjak pulang dari ladang, ibunya mengikuti dari belakang.
Ketika dilihat, Zai keluar dari rumah tetangga dalam keadaan basah seperti habis dimandikan. Namun ibunya tidak terlalu curiga dan membawa masuk anaknya ke rumahnya.
“Kami heran apa yang terjadi. Mau bertanya kepada Zai siapa yang menghamili, namun dia tidak bisa memberi tahu dengan jelas. Sehingga kita juga menjadi kebingungan. Tapi kami baru tahu dua bulan lalu, kalau Zai sudah hamil besar,” jelas Musa.
Sementara Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN), Devi Tiomanan mendampingi Zai mengaku akan berkoordinasi dengan Polresta Pontianak. Polisi wajib menangani kasus tersebut agar tersangka bisa ditangkap dan korban diberikan perlindungan.
“Dalam Undang-undang nomor 4/1994 tentang penyandang cacat sudah jelas. Kita berkewajiban untuk melindungi para penyandang cacat baik fisik maupun mental dari pelecehan seksual. Ini yang menjadi pemikiran juga. Karena korban juga harus dilindungi,” jelasnya.
Menurut Devi, kasus seperti ini sudah pernah terjadi. Bahkan, tersangkanya tidak dipenjarakan. “Kita berharap kasus ini tidak terjadi lagi ke depannya. Karena para tersangka berpikir tidak ada sangsi kepada pelakunya,” pintanya seraya mengatakan semoga proses persalinan Zai dapat berjalan dengan lancar serta anaknya dapat selamat. Sebab, saat ini usia kehamilan Zai sekitar 9 bulan dan sebentar lagi akan melahirkan. (oen)

Kenal di Facebook, Perawan Dibengkas Si Kembar

Pontianak – Siswi SMP di Kota Pontianak, sebut saja Mawar, 14, digilir oleh Ang, 16, dan Ant, 16, saudara kembarnya. Mengetahui anak gadisnya tak perawan lagi, ayah Mawar membawanya melapor ke Mapolsek Selatan, Sabtu (28/5). Di kantor polisi Mawar menceritakan kronologis perawannya direnggut sang pacar dan saudara kembarnya. Siswi kelas 2 SMP itu kenal dengan Ang dari Facebook setahun lalu. Hubungan keduanya semakin dekat, namun hanya sebatas chatting di Facebook. Kemudian Mawar dan Ang memutuskan untuk pacaran. Hanya saja mereka tidak pernah berhadapan muka, hanya sebatas pacaran via SMS dan chatting di Facebook.
Akhirnya, Jumat (20/5) lalu, Ang memberanikan diri menjemput Mawar di rumahnya, Kota Baru. Mawar dibawa ke kost milik temannya Ang di Kawasan Imam Bonjol, Pontianak Selatan.
Sekitar pukul 15.30, Mawar dan Ang melakukan hubungan intim, selayaknya suami istri. Perawan Mawar pun bobol. Kemudian mereka berdua pergi dari kost teman Ang tersebut.
Ang kemudian mengajak Mawar pergi ke rumahnya di Tanjung Hulu. Sesampainya di rumah, Ang mengajak Mawar menginap. Malam itu Mawar tidak diapa-apakan Ang.
Dari hari Jumat hingga Rabu (25/5), Mawar tak pulang dari kediaman pacarnya. Pada hari Rabu, Ant saudara kembar Ang datang ke rumahnya. Dilihatnya Mawar berada di rumahnya. Ant kemudian mengajak Mawar keluar, pergi ke rumah temannya di Kawasan 28 Oktober, Siantan Pontianak Utara. Siswi SMP tersebut digenjot Ant hingga dua kali.
Semenjak perawannya direnggut Ang dan digenjot Ant, Mawar tak berani pulang ke rumahnya. “Saya takut dengan abang saya, kalau pulang ke rumah,” ungkap Mawar.
Karena seminggu tak pulang, Mawar dihubungi keluarganya. Dia pun pulang ke rumah. Mengetahui anak gadisnya tidur di rumah pacarnya, sang ayah meradang dan membawa Mawar melapor ke Mapolsek Selatan dengan tuduhan melarikan anak di bawah umur. Setelah diinterogasi polisi, Mawar mengaku perawannya direnggut pacarnya dan saudara kembarnya.
Kapolsekta Pontianak Selatan AKP Abdul Hafidz melalui Kanit Reskrim Polresta Pontianak Selatan, IPTU Bintang mengatakan, kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan orangtua Mawar ke Mapolsekta Selatan dengan tuduhan melarikan anak di bawah umur.
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Ang dan Ant di rumahnya. ”Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata kedua orang ini melakukan tindak asusila terhadap korban,” kata Bintang. (sul)

Pelajar Jual Diri Meningkat Tajam

Pontianak – Kalangan remaja di Kota Pontianak tertular Infeksi Menular Seksual (IMS) dalam dua tahun terakhir cenderung meningkat. Mereka tertular akibat gaya hidup pergaulan bebas atau terlibat dalam dunia prostitusi. Padahal korban mayoritas masih duduk di bangku sekolah. Berdasar data Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN), lembaga sosial yang bergerak di bidang perlindungan anak mencatat, sebanyak 111 anak di Kota Pontianak tertular IMS pada 2010. Jumlah tersebut melonjak naik pada 2011. Terhitung Januari hingga Mei sudah tercatat 130 anak yang tertular. Semua korban berusia belia dan duduk di bangku SMP maupun SMA.
Ketua YNDN, Devi Tiomona mengatakan, data tersebut mengacu pada kasus yang ditangani. Korban bersedia datang untuk mengutarakan permasalahan yang menimpanya. Hampir secara menyeluruh para korban tertular IMS karena menjalani praktik prostitusi.
“Remaja yang tertular IMS kita interview. Buat mengetahui penyebab latar belakang bisa tertular. Hasilnya, memprihatinkan. Karena terlibat dunia prostitusi. Selain akibat pergaulan bebas, korban terkesan biasa bila menjual diri. Padahal dampak IMS sangat berisiko terjangkit HIV/AIDS,” kata Devi.
Dia menambahkan, selalu mengonfirmasi ke sekolah korban. Tiap kali menerima pelajar yang tertular IMS di yayasannya, Devi memastikan kebenaran statusnya sebagai pelajar sekolah yang disebut. Hingga memperoleh data, mereka yang positif IMS itu sering bolos sekolah. Bahkan meninggalkan sekolah pada saat jam pelajaran berlangsung. Alasannya ada keperluan keluarga.
“Biasa memang ada yang datang menjemput. Penjemput mengaku sebagai pihak keluarga. Dalihnya banyak macam untuk meyakinkan pihak sekolah agar bersedia memberi izin. Antara lain keluarga sakit atau meninggal dunia. Ini merupakan hasil pengecekan kita ke sekolah terhadap para korban,” kata Devi.
Devi menambahkan, cara demikian hanya salah satu kerja jaringan prostitusi kalangan pelajar. Bahkan terkadang orang tua di rumah sama sekali tidak mengetahui. Sebab di lingkungan keluarga, para korban tidak jarang dikenal sebagai anak baik. Bahkan taat menjalankan ibadah.
“Prostitusi yang melibatkan anak mempunyai jaringan tersendiri dan begitu rapi. Kita bisa tahu berdasar atas keterangan korban yang pernah ditangani. Dalam setiap hari setidaknya dua pelajar datang ke yayasan. Mereka kebanyakan positif tertular IMS,” papar Devi. (sul)

Depresi dan Infeksi Ungkap Pemerkosaan

Pontianak – Digilir tiga pria tak dikenal, Mawar, 17, (nama samaran) menderita depresi dan infeksi rahim. Siswi salah satu SMA di Kabupaten Landak itu dirawat di rumah sakit swasta di Pontianak. Ayah Mawar meminta ketiga pelaku yang memerkosa anaknya secara bergantian dijatuhi hukuman setimpal, sebagai bentuk pertanggungjawaban karena telah membuat anaknya shock berat dan diperlakukan secara tidak wajar.
Siswi kelas 3 SMA itu digilir tiga pria pada 15 Mei lalu. Saat itu ayahnya membawa ibunya berobat ke Pontianak. “Saya setiap bulan pasti membawa istri berobat rutin ke Pontianak,” jelas sang ayah.
Pria yang namanya enggan dikorankan itu berlinang air mata, menceritakan nasib anak gadisnya. Awalnya sang ayah tidak tahu kalau anaknya diperkosa. Namun sejak dua bulan terakhir gadis tersebut menderita depresi dan selalu berilunisasi.
Berkat ilunisasi tersebut, kasus pemerkosaan terungkap. Mawar bercerita telah melihat darah setelah disetubuhi tiga lelaki. Sebuah pengungkapan yang menimbulkan kecurigaan bagi orangtuanya. Sang ayah langsung bertanya, memastikan kebenaran ilunisasi yang disampaikan anaknya.
Tabir pemerkosaan baru terbuka pada 16 Mei. Dalam kondisi depresi, Mawar menyebut tiga nama pria yang telah menyetubuhi dirinya di sebuah indekos.
Mawar bercerita, menerima SMS diminta datang ke sebuah tempat. Lalu diajak jalan-jalan sebelum menuju lokasi. Setiba di indekos, Mawar diajak berbincang sejenak oleh tiga pria. Kemudian menyuruhnya masuk ke kamar.
“Tangan saya dipegang. Saya tidak teriak karena takut. Mencekik leher sama dengan bunuh diri. Bapak pernah bilang bunuh diri dilarang agama,” kata pria berusia 42 tahun tersebut menirukan perkataan Mawar.
“Anak saya mengalami gangguan depresi. Membuat dirinya begitu polos dan mudah diperdaya. Saya sungguh sulit menerima apa pun alasannya, terhadap kejadian ini,” ungkapnya.
Mawar mengira pelaku orang baik dan bisa menjadi teman. Sehingga bersedia diajak bertemu. Mawar berkenalan dengan pria yang memerkosanya dari rekan sekolahnya berinisial Ik. ”Padahal saya sudah melarang Mawar untuk tidak berteman dengan Ik,” jelasnya.
Setelah digilir, salah seorang pelaku mengantar Mawar ke terminal. Kemudian mengancam jangan bilang siapa-siapa.
Orangtua Mawar telah membuat laporan polisi. Ketiga pelaku pemerkosaan sudah diamankan di kantor polisi. (sul)

Enam Bulan Disekap, Dua Gadis Belia Dijadikan Budak Seks

HB digelandang dari Entikong ke Mapolda Kalbar
Syamsul Arifin
HB digelandang dari Entikong ke Mapolda Kalbar
 
Pontianak – Jajaran Polda Kalbar mengungkap kasus penjualan anak bawah umur dengan modus menawarkan pekerjaan dan dicarikan suami di Malaysia. Pelaku berinisial HB, 59, warga Jalan Tanjung Hilir, Pontianak Timur dibekuk di Entikong, Sabtu (11/6). Selain mengamankan HB, polisi juga menggagalkan penjualan anak bawah umur sebut saja Bunga dan Melati. Kini mereka dalam kondisi shock berat, karena dipaksa melayani nafsu HM selama Januari hingga awal Juni 2011.
Untuk sementara polisi menginapkan kedua gadis tersebut di rumah kerabat mereka di Pontianak Timur. Kedua korban trafficking itu warga Sungai Ambawang, Kubu Raya.
Bunga dan Melati termakan bujuk rayu HB dengan janji akan mendapatkan pekerjaan di Malaysia. Bahkan ikut dijanjikan akan dicarikan suami di negeri jiran tersebut. Mereka dibiayai HB berangkat ke Malaysia.
Sesampainya di Malaysia, kedua gadis tersebut tidak mendapatkan pekerjaan. Justru dipaksa melayani nafsu pria paruh baya tersebut ketika berada di Entikong. Apabila menolak, diancam denda sebagai ganti rugi ongkos pemberangkatan Rp9 hingga Rp25 juta.
Bunga dan Melati sudah lama berusaha ingin melepaskan diri atas perlakuan HB. Mereka menghubungi keluarganya. Kedua gadis tersebut menceritakan semua yang dialaminya kepada keluarganya di Pontianak.
Dari Januari hingga Juni, kedua gadis tersebut dipaksa melayani nafsu HB. Setelah mendengar cerita dari keduanya, keluarganya melapor ke Polda Kalbar. Polisi langsung menelusuri keberadaan pelaku di Entikong.
HB disergap polisi di tempat persembunyiannya di Entikong. Kemudian digelandang ke Mapolda Kalbar, Sabtu (11/6).
Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar mengatakan membenarkan penangkapan HB. Polisi masih melakukan pemeriksaan yang ditangani Reskrim Umum. HB sudah lama menyekap Bunga dan Melati. Sayangnya, baru sekarang keluarganya melapor ke kantor polisi.
“Jika HB memang benar melakukan persetubuhan dengan kedua korban, maka dijerat pasal 284, 285, 287 dan 289 KUHP, tentang perzinaan, pencabulan dan pemerkosaan dengan cara dipaksa. Bahkan juga pelaku terancam dengan pasal 81, 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya. (sul)

Anak Angkat Dijadikan Budak Seks, Dipaksa Melayani Empat Kali Sehari

Pontianak – Berdalih menjadikan Bunga, 16, dan Melati, 17, sebagai anak angkat, HB, 59, justru memanfaatkan kedua gadis tersebut sebagai budak seks pemuas nafsunya. Warga Tanjung Hilir, Pontianak Timur itu pun ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku sudah resmi ditahan atas perlakuan tak senonoh terhadap anak di bawah umur. Bahkan pelaku sering memaksa korban untuk melayani berhubungan seks,” tegas AKBP Mukson Munandar, Kabid Humas Polda Kalbar, Senin (13/6).
Mukson mengatakan, kejadian tersebut berawal, HB menganggap Bunga dan Melati sebagai anak angkatnya. Karena percaya dengan pria paruh baya tersebut, kedua gadis itu manut saat diajak ke Malaysia. “Namun nyatanya pelaku berniat jahat dan menjadikan kedua gadis itu sebagai alat untuk melayani biologisnya sebelum menyeberang ke Malaysia,” tegas Mukson.
Bunga dan Melati tinggal bersama HB penuh dengan tekanan dan ancaman. Mereka takut memberi tahu keluarganya di Pontianak. Selain itu, HB mengancam melaporkan Bunga dan Melati ke polisi jika kemauannya tidak dilayani. Bahkan kedua gadis tersebut memuaskan nafsu berahi HB empat kali setiap harinya.
“Karena kedua korban tak tahan hidup di bawah tekanan, akhirnya memberitahukan keluarganya di Pontianak, sehingga pihak keluarga melaporkan ke Polda,” tambah Mukson.
Polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Bunga dan Melati serta pelaku. “Dalam pemeriksaan baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi kami terus melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah selain HB,” tambah Mukson.
Mukson mengimbau masyarakat agar menjaga keluarga dari tindak kejahatan. “Apabila masih di bawah umur, jangan dibiarkan bekerja di negeri orang, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jika mau mempekerjakan anaknya ke Malaysia, mesti melalui jalur resmi, jangan menjadi TKI ilegal,” imbaunya. (sul)

Pembobol Perawan Nangis di Kantor Polisi

Sanggau – Mengaku khilaf, Fr, 20, pria asal Buton, Sulawesi Tenggara (Sulteng), menggagahi paksa, gadis manis, sebut saja Kenanga, 20, warga Jalan Badang, Gang Mandiri I, Kota Sanggau, Jumat (25/3) sekitar pukul 11. 00. Karyawan Top Qua itu, langsung mempolisikan Fr yang juga rekan kerjanya, Sabtu (26/3). Tersangka langsung diciduk polisi dan menangis di Polres Sanggau.
Informasi yang dihimpun Equator, kejadian itu bermula ketika Kenanga usai melakukan aktivitasnya membersihkan gallon air minum isi ulang. Kemudian buang air kecil di WC. Setelah itu Kenanga langsung duduk di bangku panjang yang berada di teras belakang gudang Top Qua beristirahat sejenak.
Tak lama berselang, tahu-tahu muncul Fr hanya mengenakan celana pendek dan baju singlet. Lantas duduk dan memijit bahu Kenanga. Tak jelas, bisikan setan dari mana, tahu-tahu Fr memeluk dan menggendong Kenanga ke ruangan tertutup. Wanita tersebut meronta dan menolak diperlakukan demikian. Namun, tenaga kalah kuat.
Sesampai di ruangan tersebut, Fr langsung meletakkan Kenanga di pangkuannya. Kemudian langsung memelorotkan celana panjang wanita tersebut. Keperawanan Kenanga direnggut dengan paksa oleh pria perantau tersebut dengan posisi duduk.
Di kantor polisi, Fr membantah telah memerkosa Kenanga. Waktu kejadian, Kenanga hanya berucap “jangan”. Namun, tidak ada penolakan atau perlawanan.
“Saya tidak membela diri. Saya khilaf. Tapi, saya bukan memerkosa. Dia hanya bilang jangan saja. Tapi tidak menolak, itu pun kami lakukan duduk. Celana pun, hanya dipelorotkan hanya sampai lutut saja,” kelitnya sambil menangis, ketika ditemui di Polres Sanggau.
Fr menuturkan, awal mulanya kejadian itu, dirinya baru usai mandi. Kemudian melihat Kenanga baring dengan posisi telentang di bangku panjang. Ia sempat menegurnya. “Kenapa baring gitu, kamu masuk kerja lagikah,” ujarnya. Ketika Fr menjemur handuk, Kenanga masih dalam posisi semula. “Mengapa masih di luar,” tanya tersangka. Kenanga menjawab. “Capek, Bang, habis membersihkan gallon tadi,” tirunya. Korban langsung minta dipijit.
Singkat kisah, tersangka langsung memijit dan korban pun merapatkan badannya. Kemudian keduanya pindah di ruangan sebelah bangunan itu. Hingga terjadilah persetubuhan tersebut. “Usai begitu, dia (korban) langsung ke WC. Saya sempat minta maaf kepada dia, karena khilaf,” pungkasnya mengaku menyesal.
Kapolres Sanggau AKBP I Wayan Sugiri S IK SH MSI melalui Kaur Bin Ops IPTU Hadi Rasa membenarkan laporan Kenanga. Pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan. (SrY)

Buruh Perkebunan Gagahi Anak Tiri

Sekadau – Tergiur dengan kemolekan tubuh Bunga (nama samaran) yang baru berumur 11 tahun, Ar, 36, menggagahi anak tirinya. Tabiat bejat Ar sudah lama dilakukannya. Setelah Tina, ibu dari Bunga mengetahui perbuatan suaminya, langsung melapor ke Polsek Belitang Hilir, Minggu (20/3). Ar merupakan warga Nias, kawin Tina, janda beranak satu. Sebelumnya Ar bekerja di perkebunan kelapa sawit. Kemudian pindah ke Janang Sebatu, bekerja sebagai buruh di PT Parna, Desa 4 Tapang Pulau, kecamatan Belitang Hilir bersama istrinya dan Bunga.
Awal kejadian pada 31 Januari 2011. Kecapean pulang kerja sebagai tenaga tebas gawangan di perkebunan kelapa sawit, Bunga merebahkan badannya di kamar beralaskan tikar di barak karyawan PT Parna. Kemudian datang ibunya mengajak mandi, karena memang sudah agak sore.
Mendengar ajakan ibunya, Bunga yang saat itu masih baring di kamarnya, langsung beranjak hendak mandi bersama ibunya. Namun Ar melarang Bunga mandi. Namun Bunga tak mau mengikuti kehendak sang ayah. Dia tetap ingin mandi. Ketika hendak keluar kamar, tiba-tiba Ar menarik Bunga dengan kasar. Gadis yang hanya mengenyam pendidikan kelas satu SD ini meronta-ronta. Namun karena berbeda fisik, akhirnya Bunga tak dapat melakukan perlawanan. Sang ayah pun langsung merobek baju cokelat yang dipakainya waktu itu.
Bunga ditarik secara paksa oleh ayah tirinya hingga posisinya terbaring telentang. Kemudian Ar langsung menindih tubuh mungil anak tirinya. Tangannya membuka secara paksa celana panjang Fitri, berikut celana dalamnya.
Kapolsek Belitang Hilir, Iptu P Sitorus membenarkan adanya laporan pemerkosaan oleh Ar terhadap anak tirinya. Jajaran Polsek meluncur ke kediaman Ar. Di rumah Ar, polisi menyita tikar, baju bekas sobekan dan barang bukti lainnya. Ar langsung digelandang ke Polsek Belitang Hilir untuk dimintai keterangan. ”Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya kepada petugas,” ungkap Sitorus. Ar mengaku sudah sering menyetubuhi anak tirinya. Bahkan sudah sembilan kali dan dilakukan di tempat yang sama dari Januari hingga Maret 2011. (tar)

Anak Tiri Digoyang di Atas Sampan

Ketapang – Berduaan di atas sampan mengarungi Sungai Pawan, IM, 45, warga Kampung Sampit, Kecamatan Delta Pawan memerkosa anak tirinya, sebut saja Bunga yang baru berusia 10 tahun, Jumat (17/6). Perbuatan tak senonoh itu sudah dilakukan IM lebih dari dua kali. Perbuatan bejatnya baru diketahui setelah ketahuan menggarap anak tirinya di atas sampan.
“Awalnya tersangka merayu anak tirinya akan dibelikan kalung emas dan sepeda. Sekitar pukul 10 keduanya berangkat ke pasar menggunakan sampan,” kata AKP Temangnganro Machmud SIK, Kasat Reskrim Mapolres Ketapang ketika dihubungi Equator via selular.
Tanpa curiga, bocah bau kencur itu pun menuruti keinginan ayahnya. Karena membayangkan kalung emas dan sepeda di benaknya. Singkat cerita, IM pun mulai mengayuh sampan. Rupa-rupanya sampan yang mereka dayung bukan menuju ke pasar, melainkan ke tengah sungai yang sepi. Setelah dianggap aman, IM yang berahinya telah naik ke ubun-ubun tak sanggup lagi menahan nafsu bejatnya. Pria tersebut menghentikan sampan di tengah Sungai Pawan.
Dengan cara paksa, IM melucuti celana Bunga. Setelah tak lagi berpakaian, Bunga menuruti perintah ayah tirinya. Berahi IM memuncak melihat bunga sudah setengah telanjang. Tanpa pikir panjang lagi, IM, langsung memerkosa Bunga di atas sampan. Padahal dia sadar yang diperkosanya itu adalah anak tirinya sendiri. Setan dan nafsu bejat telah memenuhi pikirannya.
Usai melampiaskan berahinya, mereka kembali mengenakan pakaian. Dari situ Bunga tahu, kalau janji membelikan kalung emas dan sepeda hanya akal-akalan ayah tirinya. Sebelum pulang, IM, meminta agar Bunga tak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
Rupanya Bunga yang tak mau terus-terusan jadi budak nafsu seks ayah tirinya mengadu ke AS, ibunya. Mendengar pengaduan itu, AS kaget bukan kepalang. Seperti disambar petir di siang bolong. Wanita tersebut tak menyangka IM tega melakukan perbuatan terkutuk. Hari itu juga AS melaporkan suaminya ke Mapolres Ketapang.
“Tersangka sudah kita tahan. Dia kita jerat dengan pasal 81 UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara,” tegas Temangnganro. (KiA)

Facebook, Perawan Dijebol di Kuburan

Pontianak – Kenal melalui Facebook, Bunga (samaran), 14, harus kehilangan keperawanannya di komplek pemakaman Tionghoa Sungai Raya. Sementara Kumbang, 17, harus berurusan dengan polisi. Keluarga Bunga tidak terima dengan tindakan Kumbang hingga mengadu ke kantor polisi.
Bunga merupakan siswa SMP di Kubu Raya. Dia berkenalan dengan Kumbang, pelajar SMA melalui jejaring sosial. Perkenalan melalui dunia maya membuat keduanya saling bertukar nomor telepon. Akhirnya membuat janji ketemuan. Mereka bertemu di Jalan Adisucipto.
Keduanya selalu menepati janji untuk bertemu di tempat yang disepakati. Hanya saja, tiap kali pertemuan, Kumbang selalu mengajak teman. Sementara Bunga datang sendirian.
Bunga menyesalkan kalau Kumbang membawa teman. Wanita tersebut ingin Kumbang datang sendirian. Namun pertemuan tersebut tidak memperburuk perkenalan yang telah dibangun. Hingga keduanya kembali memutuskan membangun janji untuk yang kali ketiga. Kesepakatannya, datang mesti sendiri.
Areal pemakaman Sungai Raya menjadi pilihan memadu janji. Keduanya betul menepati janji. Mereka bertemu tanpa ada seorang pun di sekelilingnya. Saat itulah kedua remaja tersebut memadu kasih layaknya suami istri.
Kemudian keduanya beranjak pergi meninggalkan lokasi pemakaman dan kembali ke kediaman masing-masing. Setiba di rumah, gerak-gerik Bunga dicurigai orangtuanya. Karena curiga melihat bercak darah yang menempel di celana dalamnya. Orangtua Bunga mendesak anak gadisnya. Akhirnya Bunga menceritakan kalau perawannya direnggut Kumbang di kuburan Tionghoa. Orangtua Bunga meradang dan langsung melapor ke polisi pada 19 Juni lalu.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Puji Prayitno mengatakan, kasus tersebut sedang dalam tahap proses. Namun dia lebih menekankan agar orangtua lebih memerhatikan pergaulan anak. Supaya kasus serupa dapat dicegah secara dini. “Kalau kebetulan anak sedang main jejaring sosial hendaknya bisa dilakukan pengontrolan, supaya tidak menjadi korban maupun pelaku tindakan asusila,” tegas Puji. (sul)

Dukun Cabul Bengkas Lima Perawan

Sanggau – Tak mampu membendung desakan syahwat ketika melihat body mulus, MP, 38, warga Penyelimau, Kapuas, Sanggau yang mengaku sebagai dukun meniduri pasiennya sejak 2009 lalu. Hingga kini, sudah lima pasien yang mengaku perawannya dibengkas dukun cabul tersebut. Kasus ini sudah dilimpahkan Polsek Meliau ke Polres Sanggau. Bahkan seorang korbannya masih di bawah umur. Sebelum meniduri pasiennya, terlebih dahulu MP menghipnotisnya dan mengancam agar tak melapor kepada siapa pun.
Menurut Kapolres Sanggau AKBP Winarto melalui Kapolsek Meliau, AKP Yuwono, dalam melancarkan aksinya, MP mengaku bisa mengobati segala macam jenis penyakit. Sebelum proses pengobatan, dukun cabul tersebut menggauli korbannya. Salah satu korbannya adalah Hr, 17, ketika pertama kali perawannya dibengkas, gadis tersebut baru berusia 15 tahun pada 2009 lalu. Kedua kakaknya, masing-masing Mr, 21 dan Sm, 23, warga Dusun Bhakti Jaya Kecamatan Meliau juga menjadi korban cabul MP.
“Hr sekarang sudah berusia 17 tahun. Waktu tahun 2009 umurnya baru 15 tahun. Masih di bawah umur, waktu pertama kali digauli MP,” ungkap Yuwono, kemarin.
MP mempraktikkan teknik pengobatan yang kurang lazim. Di antaranya setiap pasien yang datang mengeluh sakit dan minta diobati. Kemudian MP mengharuskan untuk melepaskan pakaiannya hingga tanpa busana. Berbekal alat pengobatan tradisional, berupa setanggi hitam, batu warna putih dan kain kuning, MP melakukan proses pengobatan. Sebelum diobati, pasiennya diperintahkan untuk berbaring dengan cara dihipnotis.
“Boleh dikatakan, ketika mencabuli korban dalam kondisi tidak sadar. Korban dihipnotis sekitar selama 20 menit. Sebelumnya disuruh telanjang dulu. Nah, kemudian disuruh menatap mata dukun itu dalam-dalam,” paparnya.
Jika pasiennya terbangun dan menyadari dirinya sudah setubuhi, dukun cabul tersebut tak segan-segan mengancam, agar tidak melaporkan kejadian itu kepada siapa pun. Termasuk kepada pasien lainnya.
“Kalau kamu melapor, penyakit kamu tidak akan sembuh, malah akan bertambah parah. Setan yang ada di dalam diri kamu tidak akan keluar,” tirunya seperti diceritakan Hr.
Terkuaknya aksi dukun cabul pada pertengahan Juni lalu. Dua pasiennya Jul, 28 dan Er, 28, warga Penyelimau, Kapuas turut menjadi korban cabul membuka kedok MP kepada polisi.
“Hingga sekarang baru lima korban yang melapor. Dugaan kita, korban bisa saja lebih. Pelaku dan BB (barang bukti) sudah kita limpahkan ke Polres Sanggau,” Yuwono.
MP dikenakan pasal 81 ayat 1 subsider pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal tiga tahun penjara.
“Ini untuk korban yang di bawah umur. Nah, untuk kasus pencabulan keempat korban lainnya, kita serahkan penyidik Polres,” tegasnya. (SrY)

Nonton Bokep, Cewek Bisu Diperkosa

Ds di kantor polisi
Arman Ds di kantor polisi
 
Pontianak – Gara-gara diajak nonton film bokep (porno), Ds, 25, memerkosa Bunga, 20 (bukan nama sebenarnya), wanita tunarungu di kawasan Pontianak Kota, Rabu (27/7) sekitar pukul 14.00. Perkenalan Bunga dengan karyawan koperasi simpan pinjam tersebut baru sekitar satu bulan. Ibu Bunga ada meminjam uang di koperasi tempat Ds bekerja, sehingga Ds hampir tiap hari ke rumah Bunga untuk menagih utang. Bahkan Ds menjadi akrab dengan keluarga Bunga.
Terakhir, Ds kembali datang ke rumah Bunga. Saat itu di rumah hanya ada Bunga dan ibunya. Karena ada keperluan, ibu Bunga pergi keluar rumah, sehingga di rumah hanya tinggal Bunga dan Ds.
Saat hanya berduaan di ruang tamu, mereka membuka film porno yang ada di ponsel Bunga. Karena menonton film porno, Ds bernafsu. “Karena nonton film porno, saya jadi bernafsu melihat Bunga,” kata Ds.
Nafsu sudah di ubun-ubun dan mengetahui rumah tidak ada orang, Ds langsung merangkul Bunga. Tubuh Bunga diangkat dan dibawa ke kamarnya. Terang saja Bunga memberontak. Namun apa daya akibat keterbatasan, Bunga tidak mampu melawan. Apalagi untuk berteriak, Bunga tidak sanggup.
Setelah dibawa ke kamar, Bunga yang saat itu mengenakan pakaian tidur ditelanjangi Ds. Bunga tetap berusaha meronta. Namun pelaku berhasil menggagahi Bunga. “Dia sempat meronta,” aku Ds.
Usai melampiaskan berahinya, Ds pulang dan meninggalkan rumah tersebut. Bunga yang tidak terima atas perbuatan Ds, pada malam harinya menceritakan kepada ibunya. Bagai disambar petir, ibu Bunga mendengar pengakuan anak kesayangannya. Keesokan harinya, sang ibu membawa Bunga bertemu Ds, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota.
Hari itu juga, Ds diperiksa dan ditahan di Mapolsek Kota. Jumat, Polsek Kota meminta bantuan Polresta Pontianak untuk memeriksa Bunga, guna proses lebih lanjut. Sebab untuk memeriksa Bunga perlu bantuan dari ahli bahasa.
“Saya menyesal. Itu terjadi karena saya kerasukan setan. Saya mau bertanggung jawab dengan menikahinya,” kilah Ds.
Kakak Bunga ketika dikonfirmasi, sangat menyesali perbuatan pelaku kepada adiknya. Ia tidak terima adik kesayangannya diperlakukan demikian, sehingga meminta proses hukum tetap dilakukan.
”Pihak keluarga pelaku mau mengajak menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, tapi kami tidak mau. Biar ini sebagai pelajaran bagi dia (pelaku, red),” tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Puji Prayitno membenarkan adanya permintaan bantuan dari Polsek Pontianak Kota kepada pihaknya untuk memeriksa Bunga. Sementara untuk tersangka sendiri sudah diperiksa Polsek Kota. “Nanti hasil penyelidikan akan digabungkan,” tuturnya.
Saat berita ini diturunkan, Bunga sedang menjalani pemeriksaan yang didampingi ahli bahasa. Bila terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan pasal 290 KUHP, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (arm)

ABG Diperkosa, Lalu Dibunuh

Serawai – Nasib malang menimpa Agustina alias Ayu, 14, warga Dusun Pemekasan, Desa Jelundung, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang. Anak Baru Gede (ABG) ini ditemukan tewas tanpa busana, Kamis (7/7) sekitar pukul 20.00. Kuat dugaan korban diperkosa sebelum dihabisi. Berdasarkan hasil visum, ditemukan luka di beberapa bagian tubuhnya, seperti telinga kanan mengeluarkan darah, gigitan di leher, memar di leher dan di lengan kanan atas. Ayu diperkirakan tewas akibat benturan benda tumpul di kepalanya.
Ayu ditemukan pertama kali oleh Mitarji Jumeng yang tak lain adalah pamannya sendiri, dalam posisi telentang di atas tanah tanpa busana, kecuali bra. Pakaiannya melilit di leher, tak jauh di belakang Gereja Cahaya Ambon. Ayu ditemukan setelah pihak keluarga berusaha mencari, lantaran tidak pulang hingga menjelang malam.
Cerita bermula ketika Ayu sekitar pukul 17.00, izin pergi untuk menelepon abangnya di Kabupaten Melawi. Untuk mendapatkan jaringan, wanita tersebut pergi ke komplek gereja, tempat biasanya digunakan warga sekitar untuk mendapatkan signal HP. Maklum saja, kondisi di daerah pedalaman jaringan telepon selular sangat sulit.
Tak biasanya, hingga menjelang malam, Ayu tidak pulang-pulang. Khawatir terjadi apa-apa, paman dan bibinya mencari keponakannya tersebut. Tak lama mencari, Ayu ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa.
Kapolres Sintang, AKBP Firli R Samosir melalui Kasat Reskrim AKP Doni S Lumbantoruan membenarkan kejadian tersebut. Enam orang saksi yang tak jauh dari tempat kejadian telah diperiksa. Namun belum mengarah pada tersangka. Kasus tersebut masih ditangani secara mendalam. (din)

Pemerkosa dan Pembunuh Gadis ABG Dibekuk

Sintang – Misteri terbunuhnya Agus Ayu, 14, warga Penakasan, Serawai, terungkap sudah. Polsek Serawai bekerja sama dengan jajaran Polres Sintang menciduk AN, 30, warga Dusun Cahaya Embun, Desa Jelundung, Kecamatan Serawai. AN ditangkap di kediamannya, 20 hari setelah kejadian. Bapak tiga anak ini nekat memerkosa Anak Baru Gede (ABG), lantaran sudah tidak mampu menahan nafsu berahinya. Apalagi telah dipengaruhi minuman keras. Bahkan akibat pengaruh minuman keras itu, AN tega menghabisi gadis tersebut setelah puas menyalurkan nafsunya.
Berdasarkan penuturan AN, dirinya nekat membunuh Ayu, karena sempat melakukan perlawanan saat hendak diperkosa. AN menghabisi nyawa Ayu dengan sepotong kayu balok yang dipukul di bagian matanya sehingga tewas. Biadabnya, setelah melihat Ayu tidak bernyawa, AN masih terus melanjutkan nafsunya dengan memerkosa gadis yang tidak bernyawa. Setelah puas dan memastikan Ayu tewas, AN bergegas meninggalkan lokasi dan langsung pulang kampung.
Polsek Serawai bekerja sama dengan jajaran Polres Sintang berhasil meringkus tersangka setelah melakukan penyelidikan cukup panjang.
Dari hasil pemeriksaan 14 saksi, pihak kepolisian mendapat petunjuk yang mengarah kepada AN. Ada keterangan tiga saksi yang mengarah kepada tersangka.
“Setelah peristiwa itu, kita langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka AN. Untuk sekarang kasus ini masih dalam lidik,” kata Kapolres Sintang, AKBP Firly R Samosir, didampingi beberapa jajarannya. (din)

Perawan Direnggut di Semak-semak

Pontianak – Menyetubuhi Bunga, 21 (bukan nama sebenarnya) secara paksa, Ma, 20, ditangkap polisi. Ma dilaporkan Bunga dan keluarganya ke Mapolsek Utara, Selasa (23/8). Perilaku amoral dilakukan Ma Senin (22/8) sekitar pukul 15.00. Ma menelepon Bunga dan janjian ketemuan di lapangan futsal di Jalan Budi Utomo. Akhirnya sekitar pukul 20.00 Ma bertemu Bunga. Sekitar pukul 21.00 Ma mengajak Bunga jalan-jalan dengan sepeda motornya.
Namun setibanya di semak-semak di belakang ruko di Jalan Budi Utomo, pemuda tersebut menghentikan laju motornya. Kemudian Ma mengajak Bunga turun. Bunga sempat bertanya, mengapa berhenti di semak-semak.
“Ndak, kite ngomong-ngomong jak,” ujar Ma kepada Bunga.
Selanjutnya, Ma mengajak Bunga untuk bersetubuh. Terang saja Bunga marah. Apalagi mereka baru seminggu berkenalan. Bukannya mendengarkan ucapan wanita yatim piatu tersebut, Ma malah membaringkan secara paksa dan membuka celana Bunga, sehingga membuat gadis Siantan ini berteriak. Karena berteriak, Ma mengancam akan membunuhnya. “Saya ancam korban dengan perkataan, kalau kau teriak nanti aku bunuh,” ujar warga Jalan Parwasal ini.
Bunga ketakutan dan hanya bisa diam ketika celananya dipeloroti. Setelah mencumbuinya, Ma merenggut keperawanan wanita tersebut. Setelah itu diantar pulang di depan rumahnya.
Keesokan harinya, Bunga menceritakan kejadian ini kepada keluarganya. Keluarga Bunga berang. Paman Bunga melapor ke Mapolsek Utara. Keesokan malamnya Ma datang ke rumah Bunga dan langsung dijemput polisi. (arm)

Siswi SMP Digilir Empat Pemuda

Makassar – Mawar (samaran), salah seorang warga Datu Museng Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, digilir empat pemuda di sebuah semak-semak di Tanjung Bunga. Akibat ulah pelaku itu, siswi salah satu SMP swasta di Makassar ini mengalami trauma. Dari empat pelaku yang melakukan pemerkosaan terhadap korban itu, dua tersangka sudah diamankan petugas Polsekta Tamalate beberapa saat setelah menerima laporan dari korban. Kedua tersangka tersebut ditangkap di rumahnya, sementara dua lainnya saat ini masih buron dan dalam pengejaran petugas kepolisian.
Kedua tersangka yang sudah ditangkap polisi itu yakni Irsial alias Ical dan Rafli Vebrianto. Kedua tersangka ini diketahui beralamat di Jalan Kumala No 79 dan Jalan Mannuruki II No 10. Sementara dua tersangka lain masing-masing Pandi dan Dato hingga saat ini masih dalam pengejaran kepolisian. Dia diduga bersembunyi untuk menghindari penangkapan petugas.
Kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP yang baru berumur 13 tahun itu, berawal saat korban bertamu di rumah salah seorang temannya di Jalan Mallengkeri Makassar sekira pukul 20.00. Usai bertamu di rumah temannya itu, korban pulang diantar salah seorang temannya menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan pulang, motor yang digunakan teman korban tersebut kehabisan bensin di tengah jalan tepatnya di Jalan Daeng Tata Makassar.
Karena ingin cepat sampai di rumah, korban kemudian meminta temannya tersebut untuk tidak mengantarnya sampai di rumah dan memilih jalan kaki. Beberapa saat jalan kaki, korban melihat pemuda pada salah satu bengkel di Jalan Daeng Tata. Dia pun memberanikan diri untuk minta tolong diantar ke rumahnya, meski korban tidak mengenal pelaku.
Keempat pelaku yang sudah di bawah pengaruh alkohol, memilih membawa korban ke Tanjung Bunga Makassar setelah sebelumnya sempat singgah di rumah salah seorang pelaku. Begitu sampai di Tanjung Bunga, pelaku singgah di salah satu bangunan di sekitar danau. Pelaku tidak langsung melakukan aksinya namun memilih ngobrol bersama teman-temannya.
Tidak lama kemudian korban beranjak minta pulang, namun pelaku beralasan motornya kehabisan bensin. Dari situ, pelaku mulai beraksi. Dia menarik korban bersama-sama kemudian membaringkannya di sebuah semak-semak. Korban kemudian diperkosa secara bergiliran.
Kapolsekta Tamalate, AKP Agung Setio Wahyudi, yang dikonfirmasi membenarkan kasus asusila tersebut. Saat ini kedua tersangka yang sudah ditangkap sudah ditahan. "Dua tersangka yang ditangkap sudah kita tahan. Sedang lainnya masih kita cari," kata Agung. (sah)

Pelaku Video Mesum Pelajar Dibekuk

Menjalin – Jajaran Polsek Menjalin Kabupaten Landak menangkap Jn, pelaku video mesum dengan korban Bunga (nama samaran) siswi SMA di Kecamatan Menjalin. “Pelaku Jn kita tangkap di salah satu rumah di Pontianak pada 17 September 2011. Kasus tersebut terbongkar setelah orangtua korban melaporkan ke Polsek Menjalin. Setelah mendalami laporan dan memeriksa saksi-saksi, kepolisian langsung menangkap pelaku,” kata Kapolsek Menjalin, IPDA Seta Jaladriyanta, Selasa (20/9).
Menurutnya, pelaku sudah ditahan di Polres Landak. Polisi akan terus melakukan pengembangan kasusnya. Apalagi terdapat unsur paksaan. Selain itu, korban anak di bawah umur dan terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi sudah menyita barang bukti dan memeriksa saksi korban maupun saksi yang lain.
Mengenai penyebaran video tersebut, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Sedangkan kasusnya sendiri terjadi pada Juli lalu.
“Kejadiannya diperkirakan pada bulan Juli yang lalu. Sejauh ini saksi korban dan saksi lainnya sudah kita periksa, dan barang bukti sudah kami sita. Sedangkan untuk penyebaran videonya, kami masih mendalaminya,” jelas Seta.
Ketua Komisi C DPRD Landak, Adrianus Yanto Nunus, meminta agar pihak sekolah turut mengawasi kegiatan siswanya agar tak terjerumus pada pergaulan bebas. Apalagi sampai menjadi korban atau pelaku pencabulan dan pelecehan.
”Muatan lokal terkait pendidikan moral harus dikaji oleh Disdik. Ini penting untuk membentuk moral yang baik pada siswa,” kata Nunus. (rie)

Digarap Ayah Tiri, Hamil Lima Bulan

Pontianak – Seperti kerasukan setan, Af, 55, warga Jalan Raya Rasau menggagahi Hj, 18, anak tirinya hingga hamil lima bulan. Hj melaporkan ulah ayahnya ke Polresta Pontianak pada 12 September 2011. Af mengangkat Hj sebagai anaknya pada usia 7 bulan. Kemudian ketika di tahun 2011 Hj beranjak dewasa. Muncul daya tarik Af untuk berbuat asusila terhadap anak angkatnya. Hj diperkosa Af di dalam kamarnya. Bahkan dalam melakukan pemerkosaan Af selalu mengancam Hj menggunakan pisau sepanjang 30 cm. Tujuannya agar menuruti nafsu ayah tirinya.
Lantaran takut, akhirnya gadis tersebut menuruti dan memberikan keperawanannya kepada ayahnya. Af terus mengajak Hj berhubungan badan hingga delapan kali. Bahkan sampai hamil delapan bulan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Puji Prayitno, membenarkan adanya laporan tersebut. Af ditindak pidana dengan kasus asusila. Pihak kepolisian menerima laporan pada tanggal 12 September 2011, kemudian dilakukan penangkapan pada tanggal 13 September. Pada 14 September Af menjadi tahanan Sat Reskrim Polresta Pontianak dalam kasus pencabulan anak bawah umur.
“Sang Ayah memerkosa anak tirinya selama 8 kali sehingga korban hamil. Di undang-undang yang kita jeratkan terhadap pelaku, pasal 46 Undang-Undang RI No 23/2004 ancamannya 12 tahun penjara,” tegas Puji. (sul)

Kali ini saya mau bahasa Tentang Ujian Nasional

Pasti Anda bingung ya,
koq biasanya mengirim mengenai
Komputer & internet marketing,
tapi sekarang bisa mengirimkan mengenai
Ujian Nasional ya? hehe..

Setelah banyak saya lihat di TV
akibat dari Ujian Nasional banyak
siswa-siswi mengalami stress bahkan
ada siswa yang bertindak nekat
melakukan bunuh diri karena tidak
berhasil lulus dalam Ujian Nasional.

Lucunya, ada siswa yang sudah diterima
di salah satu Perguruan Tinggi Negeri
ternama di Indonesia tidak lulus
dalam salah satu mata pelajaran Ujian
Nasional. Ironi memang!

SAYA HARAP ITU TIDAK TERJADI PADA
ANDA ATAUPUN ANAK ANDA!

Tahun 2012 ini, UASBN dan UN akan
dilaksanakan pada kisaran bulan
April sampai Juni. Sudah siapkah
anda/anak anda untuk menghadapinya?

Saya mempunyai teman, namanya M. Iqbal,
dia seorang guru di sekolah swasta di
bogor yg sudah 8 tahun mengajar sebagai
guru privat, bimbel dan sekolah. Dia juga
sebagai instruktur supermap learning.

Seperti Anda ketahui momok yang
paling menakutkan bagi siswa kelas 6 SD,
3 SMP dan 3 SMA, ujian akhir nasional (UAN)
sudah di depan mata.

>>> http://pvidia.com/rahasiasuksesujiannasional.html <<<

M. Iqbal memberikan metode pengajaran
yang membuat anda/anak anda mudah
memahami pelajaran yang mereka hadapi
saat Ujian Nasional nanti.

Setelah 8 Tahun Lamanya, dia berhasil
meluluskan 100% Ujian Nasional, sekarang
M. Iqbal memutuskan Untuk Membagikan
Rahasianya Kepada Parvidia

>>> http://pvidia.com/rahasiasuksesujiannasional.html <<<

Jika anda/anak anda mendapatkan
bimbingan belajar, berapa yang
anda bayar perbulan? Apakah mereka
juga memberikan garansi saat metode
mereka gagal? Tentu tidak :)

M. Iqbal memberikan garansi 1 tahun penuh!!
Jika metode ini gagal, anda bisa
sewaktu-waktu minta refund dan uang
anda kembali 100%. Jadi anda tidak
perlu untuk mencemaskan apapun.

Belajar dan belajarlah untuk mencapai kesuksesan!