Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 03 Oktober 2014

Masuk Rumah Tetangga, Pemuda Cabuli Wanita Paruh Baya



Seorang pemuda bernama Muhamad Ali alias Ilafah (24) diamankan petugas karena telah melakukan pemerkosaan. Pelaku masuk ke rumah korban secara diam-diam dan langsung memerkosa korbannya pada tengah malam.

Dari informasi yang didapat, pelaku yang merupakan warga Kampung Jampang 1 RT 1/2 Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, memerkosa korban, Y (60) yang merupakan tetangganya sendiri.

Pemerkosaan terjadi saat Y tengah tertidur pada Rabu (1/10/2014) sekira pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban mengaku sudah mengunci seluruh bagian rumahnya.

Saat tertidur pulas, ia merasa ada orang di sebelahnya. Benar saja, saat menengok ia melihat seseorang yang ia kenali dan tak lain adalah Ifalah. Korban yang berstatus janda ini langsung dibekap pelaku karena berusaha berteriak.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan menggerayangi tubuh korban. Tak lama, korban kembali menggigit tangan Ilafah. Akhirnya pelaku pun melarikan diri.

Kejadian serupa juga dialami oleh HL (40) yang jua masih tetangga pelaku. Pelaku telah diperkosa pelaku pada 17 Juli silam. Korban yang masih bersuami ini diperkosa tengah malam. Saat itu korban tengah tidur di ruang tengah hanya mengenakan celana panjang dan bra. Pelaku tiba-tiba langsung membekap dan menggerayangi korban. Setelah diteriaki, akhirnya pelaku melarikan diri.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Hida Tjhajono mengatakan modus pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke rumah korban secara diam-diam dan langsung meraba korbannya. "Dari keterangan sementara pelaku ada kepuasan tersendiri bila sudah melakukan aksi pencabulannya," jelasnya di Mapolsek Sukaraja, Kamis (2/9/2014).

Lanjutnya, pelaku juga mengaku sudah melakukan aksi bejatnya berkali-kali. Dari keterangan saksi-saksi, pelaku hanya menggunakan kaos dan celana pendek saat melakukan aksinya.

Kini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut karena diduga masih ada korban lainnya yang enggan melapor. Pelaku dijerat pasal 289 KUHP juncto 290 tentang pencabulan dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.

Mesum di Kos, 4 Cowok 9 Cewek Diringkus Satpol PP Tegal


Mesum di Kos, 4 Cowok 9 Cewek Diringkus Satpol PP Tegal
Mesum di Kos, 4 Cowok 9 Cewek Diringkus Satpol PP Tegal

TEGAL- Satpol PP Kota Tegal menertibkan sejumlah tempat kos. Dalam penertiban ini ditemui beberapa pasangan yang tak berbusana lengkap berada di dalam kamar. Bahkan, ada satu cowok dan dua cewek berada dalam satu kamar yang tertutup rapat.
Kamis (2/10) sore, sejumlah anggota Satpol PP menertibkan tempat kos yang disalahgunakan sebagai lokasi kumpul kebo. Di lokasi Jalan Jalak, tidak ditemui pasangan mesum. "Kemarin ada, tapi sudah diusir oleh pemilik kos," ungkap salah seorang penyewa kos yang enggan disebut namanya.
Penertiban pun berpindah ke lokasi yang lain. Di wilayah Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, terdapat pasangan yang bukan suami istri yang tinggal di kamar kos. Bahkan, saat pintu dibuka, seorang pria bersembunyi di kamar mandi tak mengenakan pakaian lengkap.
Tak hanya satu kamar yang terdapat pasangan tak berstatus suami istri. Di kamar yang lain pun juga sama. Bahkan, ada satu pasangan yang tidak mau keluar dari kamarnya. Namun, anggota Satpol PP pun mendesak sehingga pasangan tak resmi itu pun keluar dari kamar yang tertutup rapat.
Pada penertiban ini, juga ditemukan satu cowok dan dua cewek yang berada dalam satu kamar tertutup. Dan ironinya, satu diantaranya adalah mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Tegal yang bernama Langgeng. Dia tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum.
Mahasiswa yang tertangkap tangan berada di dalam kamar tertutup ini tinggal di kamar kos yang dimiliki oleh PNS Kabupaten Brebes. Selain itu, pasangan tak resmi juga ditemukan di tempat kos lainnya. Dalam razia kali ini tercatat sebanyak 4 pria dan 9 wanita yang terjaring. Sebanyak 8 wanita bekerja di dunia malam sebagai pemandu karaoke, dan satu wanita merupakan pengganguran.