KOMPAS.com/Yatimul Ainun
Ilustrasi
Seperti apa yang dialami oleh Bunga (7), pencabulan itu terjadi sekitar bulan Juni 2014. Pencabulan itu terjadi di rumah pelaku pada saat korban belajar mengaji. Korban saat itu sedang duduk dengan posisi bersila dan memakai rok panjang.
Pelaku kemudian memasukan tangan ke dalam rok dan memegang kemaluan korban. Pelaku menggesek-gesekkan jarinya ke kemaluan korban sekitar 5 menit.
"Saat itu korban masih pakai celana dalam dan posisinya sedang mengaji. Perbuatan pelaku tidak diketahu murid lainnya karena posisi pelaku tertutup bangku," terang Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AK Siswo, Selasa (9/9/2014).
Usai mencabuli korban, Supangat memberi Bunga, uang Rp 2.000. "Ada keterangan dari korban lainnya, bahwa korban itu juga diperlakukan serupa di kamar mandi pelaku," imbuh AKP Siswo.
Seperti diberitakan, seorang guru ngaji, diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap murid-muridnya yang masih di bawah umur, Selasa (9/9).
Pencabulan itu terbongkar setelah orangtua Mawar (7), bukan nama sebenarnya, curiga anaknya tak mau lagi pergi mengaji ke rumah Supangat. Kepadanya ibunya, Mawar mengaku takut.
Polisi mencokok Supangat di rumahnya, Jalan Profesor Mohamad Yamin, Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Supangat kemudian dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bekasi Kota untuk dimintai keterangan.