Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 18 Oktober 2012

Siapa pun yang Menang Harus Didukung

Hari Ini Putusan MK Pilwako Singkawang
 
Singkawang – Pesta demokrasi Pilgub Kalbar dan Pilwako Singkawang relatif aman tanpa konflik horizontal. Siapa pun pasangan yang menang harus didukung yang kalah harus legowo.
“Termasuk saya sebagai calon incumbent, harus legowo,” kata Walikota DR KRA Hasan Karman Notohadiningrat pada HUT ke-11 Pemkot Singkawang di halaman kantor (17/10).
HK yang maju berpasangan dengan Ahyadi dalam Pilwako Singkawang 2012 ini mengatakan semua pihak patut bersyukur pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan aman, meskipun masih ada ganjalan berupa gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Besok (hari ini, red) kemungkinan putusan MK diketahui, A atau B yang diputuskan, semua harus mengikuti,” kata HK.
Semua pihak, kata HK, baik pasangan calon maupun para pendukungnya harus menyatukan langkah dan semangat untuk mendukung siapa pun pasangan yang menang dalam Pilwako Singkawang. “Semangat ini jauh lebih penting untuk membangun Singkawang ke depannya,” ujarnya.
Mengenai pembangunan di Kota Singkawang, kata HK, sejak sebelas tahun terbentuknya Pemkot Singkawang, tidak dapat dimungkiri telah banyak kemajuan-kemajuan yang dicapai. “Pencapaian ini patut disyukuri dan ditingkatkan ke depannya,” katanya.
Berbagai kemajuan yang dicapai tersebut, ungkap dia, di antaranya mengenai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Human Development Index (HDI) yang dari tahun ke tahun terus meningkat. “Tahun ini IPM Kota Singkawang 70,48, lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya,” kata HK.
IPM merupakan indeks komposit yang dihitung sebagai rata-rata sederhana dari indeks harapan hidup, indeks pendidikan (angka melek huruf dan rata-rata lama sekolah), serta indeks standar hidup layak. “Capaian-capaian komponen-komponen dalam IPM ini patut disyukuri, meskipun masih banyak yang belum terwujud,” kata HK.
Demikian pula dengan prestasi-prestasi yang telah banyak diraih Kota Singkawang, semua pihak diharapkan dapat berpartisipasi untuk mempertahankan atau menjadikannya lebih baik lagi. “Di balik keunggulan-keunggulan yang diraih selama ini, masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan. Hal ini membutuhkan keseriusan semua pihak untuk menyelesaikannya,” papar HK.
Keberhasilan daerah, ingat HK, bukan tergantung pada seorang figur atau kelompok-kelompok tertentu, tetapi tidak lepas dari dukungan semua pihak. “Oleh karenanya semua pihak harus terus bahu-membahu dalam penyelenggaraan pemerintah guna mencapai good governance dan membangun kebersamaan,” katanya.
Di tempat yang sama, Gubernur Kalbar Drs Cornelis MH melalui Kepala Biro Pemerintah, Sekretariat Daerah (Setda) Kalbar Moses Tabah juga menyampaikan terima kasihnya atas pesta demokrasi yang berjalan aman di Kota Singkawang serta memberikan selamat kepada seluruh masyarakat Kota Singkawang di usia ke-11 Pemkot Singkawang ini.
Moses mengatakan HUT ke-11 Pemkot Singkawang ini merupakan momen evaluasi diri untuk memperbaiki yang tidak baik dan melanjutkan serta meningkatkan yang sudah baik di Kota Singkawang.
Dia berpesan agar meningkatkan koordinasi dan menyelaraskan program pembangunan di Kota Singkawang dengan kebijakan Pemprov Kalbar serta menjaga kerukunan antarmasyarakat Kota Singkawang yang multietnis.
“Momen ini jangan hanya mengingatkan kita pada historis. Selain sebagai rasa syukur, seharusnya menggugah hati masyarakat Singkawang untuk membangun ke arah yang lebih baik,” kata Moses
Sementara itu, Ketua Panitia Resepsi Daerah Irwan Sarwono mengungkapkan, peringatan HUT Pemkot Singkawang yang ke-11 ini terdiri beberapa kegiatan, di antaranya Tour De Bakal Bandara Singkawang, Kerja Bakti, Kongres Budaya, Saprah on Street (SoS), Singkawang Expo, dan Hiburan Rakyat yang menghadirkan band ibukota The Virgin dan Bondan Prakoso & Fade2Black di Stadion Kridasana tadi malam. (dik)

Tobias: Bukan Menguji tapi Persyaratan

Gugatan Pilgub Tambul-Barnabas di PTUN
 
Pontianak – Kendati pesta Pilgub Kalbar usai, demi kelanjutan demokratisasi dan pendidikan politik, kandidat pasangan Tambul-Barnabas tetap melanjutkan gugatan di PTUN Pontianak.
Pada sidang ke-3 Rabu (17/10), hakim PTUN melanjutkan pemeriksaan dengan agenda pembacaan gugatan yang kemudian dilanjutkan dengan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar.
Pada sidang yang terbuka untuk umum itu, Tobias Ranggi, kuasa hukum Tambul Husin-Barnabas Simin, membacakan dua poin gugatan, yaitu tentang persyaratan calon dan wakil calon gubernur serta tentang nomor urut.
“Kami menggugat KPU tentang penerbitan SK Nomor 48/kpts/KPU-Prov-019/2012 tanggal 2 Agustus 2012 tentang pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pilgub Kalbar. Kemudian yang SK nomor 48/kpts/KPU-Prov-019/2012 tentang penetapan nomor urut pasangan calon pada 6 Agustus,” ungkap Tobias kepada Rakyat Kalbar, Rabu (17/10) siang.
Pihaknya yang memasukkan gugatan 14 Agustus 2012 dan masih masuk dalam koridor undang-undang. “Kami mengajukan gugatan ke PTUN ini bukan terkait hasil perolehan suara, tetapi tentang syarat dan ketentuan calon dan calon wakil gubernur,” kata Tobias.
Patut dipahami juga ini bukan pengujian materi dari undang-undang, tetapi menyangkut tentang penerapan hukum dari pasal-pasal yang digunakan oleh KPU Kalbar dalam menetapkan calon.
“Terutama UU Nomor 32 Tahun 2004 junto UU No 12 Tahun 2008 tentang perubahan pemerintah daerah pasal 59 ayat 5 huruf g yang kita nilai bertentangan dengan majunya Armyn Alianyang yang masih berstatus TNI aktif. Itu juga bertolak belakang dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 yang sifatnya lex spesialis. Intinya itu kita memohonkan pembatalan atas kedua keputusan tersebut khusus menyangkut Armyn Alianyang,” papar Tobias.
Ketimbang debat kusir di luar yang belum tentu jelas hasilnya, lebih baik –Barnabas memberikan langkah yang jelas. “Lebih mengadukannya kepada lembaga peradilan seperti PTUN yang berwenang mengadili. Sehingga tidak terjadi polemik di luar. Kita serahkan sepenuhnya kepada lembaga peradilan. Kami akan tunduk kepada keputusan PTUN,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan Rabu depan (24/10) dengan agenda mengajukan replik. “Namun majelis hakim menyarankan supaya memanggil Armyn. Panggilan itu untuk mendengarkan intervensi atau tidak terhadap gugatan itu. Jika memang ingin melakukan intervensi silakan, tapi kalau tidak juga tidak apa-apa,” ujarnya.
Tobias menegaskan, gugatan tersebut akan menargetkan ingin menilai keputusan KPU agar bisa berlaku secara nasional. Karena ini akan menjadi dilematis. “Apakah itu terjadi pemilu ulang atau tidak, itu bukan menjadi wilayah kami, tapi MK yang menetapkannya,” kata Tobias.
Terpisah Kuasa Hukum KPU Kalbar Nazirin mengatakan walaupun pilgub dan KPU itu sendiri berada di ranah sipil, kalau mempermasalahkan TNI itu tidak patut dibawa ke pengadilan PTUN. Menurutnya, seharusnya diuji di pengadilan militer.
“Gugatan itu juga sudah ada di MK yang menjadi gugatan dari pihak Morkes-Burhanuddin. Sesuatu yang ada di dua pengadilan jangan sampai dibenturkan antara dua pengadilan,” katanya.
“Tuduhan penggugat bahwa KPU memutuskan hal itu tidak sesuai perundang-undangan. Kita juga menilai dua keputusan yang dikeluarkan oleh KPU itu memang wewenang KPU. KPU menetapkannya juga melalui pleno yang diperuntukkan Pemilukada Kalbar sesuai dengan jadwal dan tahapan,” jelasnya. KPU sudah berpedoman pada UU yang menjadi pegangan KPU. Yakni UU Nomor 32 Tahun 2004.
“Kita juga melihat praktik penyelenggaraan pilkada di daerah lain. Seperti di Nunukan. Pilkada Bali yang salah satu calonnya mantan Polri. Hal itu juga sudah diuji dengan kasus yang sama dan ada putusan peradilan MK Nomor 29 /PHPU.D-IX/2011 tentang sengketa Pilkada Nunukan,” tutupnya. (kie)

Gugatan Pilgub Diputus Hari Ini



Gedung-MK.jpg
NET
Gedung MK


JAKARTA - Hari ini, Kamis (18/10/2012) Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan gugatan pemilukada Kalimantan Barat yang diajukan dua pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur. Serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Singkawang.

Sesuai dengan agenda acara yang ditampilkan situs mahkamahkonstitusi.go.id, putusan gugatan pemilukada tersebut akan dilaksanakan pada pukul 14:00 WIB. Adapun gugatan yang diputuskan hari ini masing-masing sebagai berikut.

Nomor Perkara : 69/PHPU.D-X/2012 Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Singkawang Tahun 2012
Pemohon : Hasan Karman dan Ahyadi Kuasa
Pemohon : Arteria Dahlan, S.H, S.T., dkk

Nomor Perkara : 70/PHPU.D-X/2012 Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2012
Pemohon : H. Armin Ali Anyang dan H. Fathan A. Rasyid Kuasa Pemohon : Muslim Jaya Butar-Butar, S.H., M.H., dkk

Nomor Perkara : 68/PHPU.D-X/2012 Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2012
Pemohon : H. Morkes Effendy dan H. Burhanuddin A. Rasyid [No. Urut 3] Kuasa Pemohon : Janses E. Sihaloho, S.H., dkk