Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Sabtu, 08 November 2014

Karyawati Dianiaya dan Diperkosa Napi LP Cipinang



Seorang karyawati di salah satu perusahaan ternama di Jakarta berinisal TP (32), mengalami trauma mendalam. Dia diduga menjadi korban tindak penganiayaan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan pacarnya Hartono alias Atong.

Diketahui, Hartono alias Atong adalah seorang narapidana narkoba yang seharusnya masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Hal itu yang diungkapkan oleh Kuasa Hukum TP, Kellen Tjhia. Menurutnya, Hartono alias Atong, sudah dinyatakan di pidana 11 tahun penjara dan denda Rp150 juta tentang Psikotropika

"Saat itu, Hartono ditahan sejak 10 April 2007 dan seharusnya bebas tanggal 9 April 2018. Namun, yang bersangkutan bisa keluar tahanan dan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap klien saya. Kejadian tersebut terjadi di Apartemen Kelapa Gading," ujar Kellen, Kamis 6 November 2014

Terjadinya penganiayaan tersebut, kata Kellen, terjadi pada Januari 2012. Dan pada saat itu seharusnya Hartono masih berada di balik jeruji besi.

"Bagaimana mungkin Hartono bisa keluar. Padahal dalam Undang-undang dia bisa keluar kalau ada keluarga meninggal, menikahkan anak dan pembagian warisan," katanya.

Kellen menambahkan, penganiayaan tersebut terjadi pada 25 Januari 2012, dan saat itu Hartono dikawal tiga anggota Lapas dan ada seorang anggota polisi.

"Tepatnya waktu itu pukul 09.00 WIB. Ketiga pengawal menunggu di bawah. Atong ke atas (apartemen), dan terjadilah penganiayaan itu," jelasnya.

Kellen melanjutkan, karena merasa telah dirugikan Hartono, akhirnya TP membuat laporan ke Polres Jakarta Utara. Serta membawa beberapa hasil visum sebagai bukti.

"Dari hasil visum tersebut, didapatkan, alat kelamin korban mengalami luka dan nyeri, dada dan badan memar. Selain itu pintu kamar rusak dan baju korban robek," katanya.

Selain itu, TP dan kuasa hukumnya mengaku mempertanyakan kenapa Hartono bisa keluar dari tahanan dan melakukan penganiayaan.

"Ini yang kami pertanyakan, sebab apa Lapas bisa izinkan keluar Hartono, kemudian saat pengawalan kenapa para petugas hanya berada di bawah? Kita juga ingin tahu detail izinnya yang diberikann Lapas kepada Hartono," katanya

Menurut Kellen, atas kasus ini, sekarang laporan TP sudah berjalan dua tahun lebih, dan status laporannya sudah P21 atau lengkap dan dalam proses pelimpahan tahap dua kepada tersangka berikut barang bukti.

Akan tetapi, pelimpahan tahap dua ini harus mundur karena Hartono meminta penundaan.

"Seharusnya, tahap dua dilakukan 30 Oktober 2014 kemarin. Namun, saat kami cek ternyata Hartono minta tunda. Jadi tahap duanya terpaksa mundur," katanya.

Dengan kejadian ini, dia berharap, kepolisian bekerja profesional dan bisa segera mengusut tuntas laporan kliennya tersebut.

"Karena bukti-bukti sudah sangat jelas. Ini bukan rekayasa, ada bukti visum, bukti foto, apalgi ini disebabkan seorang tahanan bisa keluar senaknya dan malah melakukan penganiayaan," paparnya.