Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Kamis, 17 Januari 2013

Gadis 16 Tahun Dihamili Ayah Kandung

Pontianak. Ms alias Yt, 46, ditangkap petugas Polsek Kuala Mandor B, karena menggagahi putri kandungnya, sebut saja Bunga, 16, hingga hamil enam bulan.
”Terus terang saya khilaf,” kilahnya Ms saat diwawancarai wartawan.
Ms yang sehari-hari sebagai petani tersebut dilaporkan istrinya ke kantor polisi, Selasa (22/2) lalu. Bapak 11 anak ini pun diamankan ke Mapolresta Pontianak, Rabu (23/2) kemarin, setelah kasus persetubuhan ayah terhadap anak kandung itu dilimpahkan Polsek Kuala Mandor B.
Kejadian berawal sejak September 2010 silam. Saat itu istri Ms tidak berada di rumah bersama beberapa anaknya. Ms nekat meniduri anak kelimanya. ”Setelah itu saya merasa berdosa. Saya kabur dari rumah beberapa saat. Terus terang saya khilaf,” katanya menundukkan kepala.
Mulutnya saja yang mengatakan dosa. Ternyata aksi bejat itu kembali dilakukan Ms. Tiga kali dia meniduri anaknya sendiri. Tabiatnya terbongkar setelah Bunga merasakan perutnya sakit. Ditemani ibunya, Bunga mendatangi tukang urut (dukun beranak). Ternyata Bunga hamil. Sang ibu langsung menanyakan siapa laki-laki bejat yang berani menghamili anak gadisnya tersebut. Bunga menjawab, yang menghamili dirinya adalah bapaknya sendiri. Sang ibu hampir pingsan mendengar pengakuan anaknya.
Sang ibu melaporkan suaminya ke Polsek Kuala Mandor B. Dari Polsek Kuala Mandor B, Bunga didampingi ibu dan beberapa saudara serta Kapolsek Kuala Mandor B, AKP Tedjo Suseno melimpahkan kasus itu ke Mapolresta Pontianak.
Mengenakan sweeter hitam dipadu kaus oblong Hijau serta celana jeans panjang, Bunga dimintai keterangan di Unit PPA Polresta Pontianak. Kemudian divisum ke RS Bayangkara Polda Kalbar.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Puji Prayitno SIK membenarkan adanya laporan persetubuhan antara ayah dengan anak kandungnya sendiri. Kasus tersebut akan diproses sesuai pasal dan undang-undang berlaku. ”Tersangka akan kami kenakan pasal 81 Undang-undang Nomor 23/2009 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Puji.

Berdalih Digoda Iblis

Pontianak. Ms, 46 berdalih khilaf mencabuli anak gadisnya yang berusia 16 tahun sebut saja Bunga (nama samaran, red). Perbuatan bejat yang ia lakukan lantaran godaan iblis.
“Yang namanya manusia sewaktu-waktu dapat digoda iblis. Saya khilaf dan menyesal telah mencabuli anak saya. Untuk itu saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya diproses sesuai hukum,” katanya.
Dikatakan Ms, ia mencabuli putri kelima dari 11 bersaudara itu sebanyak tiga kali. Namun dua kali hanya memegang dan meremas-remas kemaluan putrinya saja. Baru yang terakhir, ia menyetubuhinya.
Pertama pencabulan yang ia lakukan pada bulan Agustus 2010. Saat malam hari, ketika itu mereka sedang tidur di ruang tamu. Sedangkan istrinya pergi menginap di Pontianak. Namun waktu itu, Ms hanya meraba-raba tubuh molek anaknya serta meremas kemaluannya. Setengah bulan kemudian, Ms mengulangi lagi perbuatan tak senonohnya kepada anak gadisnya. Masih pada malam hari dan istrinya tidak berada di rumah ke Pontianak, Ms kembali menggerayangi tubuh dan kemaluan putrinya itu. Kali ini pun Bunga belum sempat disetubuhinya.
Rupanya ayah bejat ini makin ketagihan melihat kemolekan tubuh anak gadisnya tersebut. Hingga akhirnya pada bulan November, Ms kembali nekat mencabuli Bunga. Tidak seperti sebelumnya, kali ini ia menyetubuhi Bunga. “Cuma satu kali saya menyetubuhinya. Dua kali hanya pegang-pegang,” kata pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani karet ini.
Saat disetubuhi, Bunga tak kuasa meronta. Ia hanya pasrah ditindih ayah kandungnya sendiri. Usai melampiaskan hasratnya, Ms berlalu begitu saja. Sementara Bunga setelah kejadian itu lebih banyak murung dan melamun. Hingga akhirnya Bunga diketahui hamil.
Aib itu pun kemudian terbongkar oleh ibunya. Waktu itu perut Bunga pun kemudian diurut. Tapi ternyata perut bunga berisi (hamil, red). Ibu Bunga pun langsung menanyakan siapa menghamili anak gadisnya yang tidak tamat kelas 4 SD tersebut. Setelah mendengar ternyata suaminya sendiri.
Tak terima dengan aksi bejat suaminya, ia pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kuala Mandor B untuk proses lebih lanjut. Dari polsek Kuala Mandor B, korban didampingi ibu dan beberapa saudara serta Kapolsek Kuala Mandor B, AKP Tedjo Suseno melimpahkan kasus itu ke Mapolresta Pontianak. “Anak saya itu pendiam. Jarang keluar rumah dan rajin membantu orang tua,” kata Ms lagi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Puji Prayitno SIK menjelaskan, kasus tersebut akan diproses sesuai pasal dan undang-undang yang berlaku. “Tersangka akan kami kenakan pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.

Pacar Hamil, Mendekam di Jeruji Besi

Sintang – NA, 22, diringkus polisi setelah dilaporkan menghamili anak bawah umur, sebut saja Kembang, 18, warga Desa Batu Besurat, Kecamatan Ambalau Sintang. Warga Nanga Mentunai, Desa Buntut Sabon, Kecamatan Ambalau itu mendekam di tahanan Polres Sintang.
Kasus ini terungkap atas laporan orang tua Kembang setelah mengetahui anak gadisnya hamil tiga bulan.
Melihat tingkah anaknya yang aneh, orang tuanya membawa Kembang periksa ke dokter. Hubungan intim yang dilakukan NA dan Kembang, pacarnya, sudah berlangsung selama setahun terakhir ini, Juli 2011 hingga Desember 2012.
“Melihat Kembang mual-mual pada Oktober 2012 lalu, pelaku membeli alat tes kehamilan, hasilnya positif hamil,” kata AKP Andi Yul, Kasat Reskrim Polres Sintang, kemarin.
Mengetahui Kembang hamil, NA mengaku akan bertanggung jawab. Meskipun diketahui orang tuanya, NA tetap teguh dengan pendiriannya untuk bertanggung jawab. Meskipun sudah hamil, NA tetap saja meniduri Kembang hingga akhirnya diketahui orang tua gadis bawa umur itu.
“Keluarga korban semula berupaya meminta pertanggungjawaban pelaku untuk menikahi korban. Hingga akhirnya diputuskan melapor ke pihak kepolisian karena pelaku mulai tidak diketahui keberadaannya,” jelas Andi Yul. (din)

Diculik, Dijual ke Malaysia

12 Tahun Dipekerjakan di Diskotek, Pulang Membawa Bayi

Pontianak – Sambil menggendong bayinya Viobika Ramadhani yang baru berumur seminggu, Wida, 24, memeluk kedua orang tuanya Tayep, 55, dan Julaeha, 48. Wanita tersebut diantar oleh rombongan Kementerian Sosial dan Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) di kediaman mereka, Kompleks Korpri Blok M Nomor 228, Kubu Raya, Selasa (15/1).
Puas sudah Wida menjalani siksaan serta melayani nafsu pria hidung belang di Malaysia. Wanita ini merupakan korban penculikan dan penjualan orang (trafficking). Pada umur 12 tahun, saat itu masih kelas enam SD, Wida diculik Wati, wanita yang mengontrak tak jauh dari rumahnya pada 2003 silam. Wida diculik ketika pulang sekolah bersama dua temannya yang juga perempuan. Wida lama disekap oleh Wati, hingga akhirnya dijual ke Kuala Lumpur dan dipekerjakan sebagai wanita pemuas nafsu di Diskotek Kepong Selangor.
Berdasarkan investigasi YNDN, Wida dibawa ke Malaysia oleh Wati melalui PPLB Entikong Sanggau. Setelah sampai di Kuching, Wida diterbangkan ke Kuala Lumpur dan dipekerjakan di diskotek daerah Kepong Selangor.
“Selama 12 tahun kehilangan kontak dengan keluarga. Karena tidak tahan dengan siksaan akhirnya melarikan diri dalam kondisi hamil lima bulan dan ditangkap PDRM, kemudian diserahkan ke KBRI,” kata Devie Tiomana, Direktur YNDN Kalbar.
Pada Juli 2012, Wida dipulangkan melalui Tanjung Pinang dan dikirim ke Jakarta. Pada 18 Desember 2012, wanita tersebut dirujuk ke RPSA Bambu Apus Kemensos RI dan mendapatkan layanan rehabilitasi sosial, medis, psikis, dan psikososial.
Setelah melalui pembahasan bersama Tim Profesi di RPSA Bambu Apus, pada 8 Januari 2013 diputuskan Wida dipulangkan dan dipertemukan dengan keluarganya. “Kondisi korban baik, begitu juga dengan bayinya,” ujar Devi.
Direktur Kesejahteraan Sosial Anak Kementerian Sosial Republik Indonesia Drs Bambang Mulyadi MSi mengharapkan Dinas Sosial Kalbar maupun Kubu Raya membantu dan menindaklanjuti apa-apa saja yang perlu Wida setelah dipertemukan dengan keluarganya. “Saya yakin pihak keluarga sama sekali tidak mengira anaknya yang sudah hilang bisa pulang dalam keadaan selamat dan sehat,” ungkap Bambang.
Agar kejadian itu tidak terulang kembali, Bambang mengimbau masyarakat agar tidak mudah terbujuk oleh iming-iming dari orang yang belum dikenal. Terutama anak-anak.
“Aparatur pemerintah juga harus lebih cermat mengeluarkan identitas diri, seperti KTP. Tidak cukup hanya melihat lampiran data untuk membuat KTP. Tetapi harus mengecek ke kelurahan atau desa melalui RT setempat. Agar tidak muncul dokumentasi yang bermasalah,” tegas Bambang.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani Kementerian Sosial selama tiga tahun terakhir cukup banyak. Pada 2010 111 kasus dan 2011 menangani 102 kasus. Sedangkan pada 2012 menurun 79 kasus. Jumlah kasus ini tidak semuanya trafficking. Namun 30-40 persen adalah kasus trafficking. “Dari 79 kasus itu terdiri dari penelantaran, anak dibuang, dan banyak lagi,” jelas Bambang. (sul)