Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 21 Oktober 2014

Cegah Seks Bebas Dengan Piala Bergilir Menikah


Cegah Seks Bebas Dengan Piala Bergilir Menikah
Tribun Jogja/Padhang Pranoto
Piala nikah bergilir warga Kaloran RW 08, Gayamprit, Klaten Selatan.

KLATEN - Sebuah piala lazimnya diperuntukan bagi mereka yang memenangi sebuah lomba. Namun tidak bagi warga Kaloran RW 08, Gayamprit, Klaten Selatan, piala justru dipersembahkan untuk pasangan muda-mudi yang baru saja menikah.
Adalah Karsono Hendro Puspito (68) pencetusnya. Melihat fenomena pergaulan anak muda yang tidak sehat, ia lantas menggagas untuk mempersatukan warga terutama pemuda dengan berbagai kegiatan. Satu di antaranya adalah dengan cara pemberian piala bagi pasangan yang baru saja menikah.
Hal itu menurutnya sebagai penghargaan karena telah menempuh cara yang halal untuk mensyahkan suatu hubungan. "Kita sebenernya tidak ada niat khusus dalam pemberian piala. Hanya untuk mempersatukan muda-mudi melalui cara tersebut," ujar mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Gayamprit, Sabtu (18/102014).
Menceritakan awal mula pemberian piala, ia mengaku sempat terinspirasi oleh hal serupa di desa lain. Selain itu, ia berharap dengan diberikannya trophy tersebut warganya tidak ada yang berbuat negatif.
"Pernah ada suatu hari, ada warga dari luar daerah Gayamprit datang, namun sayang kelakuannya tidak benar dengan melakukan kegiatan yang kurang sopan. Akhirnya saya tegur," kenangnya.
Menurutnya pemberian piala sudah berlangsung sejak tahun 2000 silam. Piala itu pun selalu diberikan bergilir kepada setiap pasangan yang menikah.
Seorang pengantin yang kini memegang piala tersebut Yunita Kurniasih Puspitarini (26) mengatakan senang dan bahagia menerima piala tersebut. Menikah pada 19 September silam, ia dihadiahi piala dengan tinggi sekitar 50 cm dan bertuliskan "Piala Bergilir Temanten Baru Dari Karang Taruna Ganeza Desa Gayamprit".
"Saya senang meraih piala tersebut. Selain berbahagia sudah menjalankan pernikahan secara resmi," ujarnya singkat.

Ayah Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Usai Dicerai Istrinya

Ayah Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Usai Dicerai Istrinya
surya/Rahadian Bagus
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, diperiksa Unit PPA Polresta Pasuruan, Kamis (9/10/2014) siang.

PASURUAN - Gara-gara ditinggal cerai istrinya, M Dafir (46), nekat melampiaskan hasrat seksualnya kepada tetangganya sendiri.
Warga Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan ini tega mencabuli tetangganya, bocah laki-laki yang masih di bawah umur serta mengalami keterbelakangan mental.
Kepada penyidik unit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pasuruan, Dafir mengaku melakukan perbuatannya sebanyak enam kali.
"Awalnya di rumah saya, empat kali, kemudian di kuburan dua kali," kata ayah satu orang anak ini, Kamis (9/10/2014).
Setelah melakukan pencabulan, biasanya pelaku kemudian memberikan korban jajan.
Kasubag Humas Polresta Pasuruan, AKP Sumarno mengatakan, perbuatan pelaku diketahui petugas Satpol PP saat sedang patroli di Kuburan Cina, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Selasa (7/10/2014) malam.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Pasuruan.

Cabuli Siswi, Kepala SMP Jadi Tahanan

Cabuli Siswi, Kepala SMP Jadi Tahanan
Pos Kupang/Aris Ninu
Tersangka cabul di SMPN 2 Nita, Kristoforus Mboko (membelakangi lensa) saat diperiksa oleh Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Wirhan Arif, di ruangan penyidik Polres Sikka, Selasa (1/7/2014) siang. 

MAUMERE -- Kristoforus Mboko alias Kristo, Kepala SMPN 2 Nita sudah beralih dari tahanan polisi ke tahanan jaksa setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pemeriksaan perawan siswi dinyatakan P-21 atau lengkap.
Sejak tanggal 29 September 2014 Kristo  yang diduga mencabuli siswinya telah mendekam di Rutan Maumere menunggu proses pelimpahan berkas ke PN Maumere untuk disidangkan.
Di hadapan jaksa, Kristo  mengaku khilaf dan siap menjalani proses hukum di PN Maumere.
Kajari Maumere, Martiul,S.H melalui Jaksa KB Sinaga, S.H, di Kantor Kejari Maumere, Selasa (7/10/2014) siang, menegaskan, pihaknya sedang menyusun rencana dakwaan atas perbuatan tersangka Kristo yang diduga melakukan percabulan.
"Kami sudah siapkan administrasi dan rencana dakwaannya. Jika sudah siap kami akan kirim ke PN Maumere untuk proses persidangan. Tersangka sekarang sudah menjadi tahanan jaksa,"  kata Sinaga.
Dia  mengatakan, Kristo ketika dimintai keterangan saat pelimpahan mengaku khilaf.
"Kristo masih menuturkan apa yang ia lakukan hanya ingin membuktikan apakah anak-anak di sekolahnya masih perawan atau tidak. Pasalnya, ia mendapat laporan kalau para siswi telah berhubungan badan dengan Pak Lorens Lalong, guru bantu di sekolah itu. Namun perbuatannya salah sehingga ia siap menjalani proses hukum," kata  Sinaga.
Penyidik Polres Sikka sejak bulan lalu menangani kasus dugaan pelecehan seksual alias pencabulan yang dialami siswi SMPN 2 Nita di Desa Nirangkliung, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.

Kenal Lewat Facebook, Wahyu Cabuli Siswi SMK Surabaya

Kenal Lewat Facebook, Wahyu Cabuli Siswi SMK Surabaya
Shutterstock
ilustrasi

SURABAYA - Medi sosial facebook menjadi sarana Wahyu Vicy (19) berbuat kejahatan.
Warga asal Keputih Surabaya tersebut tega berbuat cabul kepada seorang siswi.
Melalalui facebook, Wahyu berkenalan dengan Melati (bukan nama sebenarnya) sejak Mei 2014 lalu.
Gadis berusia 15 tahun itu akhirnya dipacari Wahyu.
Setelah resmi berpacaran, hubungan Wahyu dan Melati yang masih duduk di kelas satu sebuh SMK ini kian akrab.
Keakraban dan kepolosan Melati ternyata dimanfaatkan buat jahat oleh Wahyu.
"Tersangka berbuat diluar batas, karena tega mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur," kata AKBP Sumaryono, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (14/10/2014).
Aksi Wahyu mencabuli korban terjadi pada awal Oktober 2014.
Melalui telepon, kedua janjian mereka bertemu. Jalinan asmara keduanya makin akrab. Padahal korban sendiri sudah mempunyai pacar.
Pada awal Oktober lalu, Wahyu mengajak korban main ke rumahnya di Keputih.
Saat itu rumah Wahyu sedang sepi karena, kakAnya keluar rumah. Wahyu tinggal bersama kakaknya, karena kedua orang tuanya tidak ada.
"Saat kakak korban bekerja, sehingga rumah sepi," ucap Sumaryono.
Sesampai korban di rumah Wahyu, tersangka  langsung mengajak Melati masuk ke kamar dan pebuatan cabul terjadi. Wahyu menjanjikan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu.
Merasa jadi korban tindakan Wahyu, korban menceritakan kepada pacar dan kakaknya. Akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke polisi.
Wahyu mengaku, perbuatan yang dilakukan ini tidak ada paksaan. Cuma, awalnya korban memang tidak mau dan takut.
"Saya rayu dan berjanji akan tanggung jawab, akhirnya baru mau," ucap Wahyu.
Dia menuturkan, waktu lima bulan mengenal korban berjalan cukup baik. Komunikasi juga intens dilakukan dan akhirnya terjadi perbuatan layaknya suami istri.
"Dia (korban) masih sekolah dan duduk di kelas satu," terang Wahyu

Duda Anak Satu Gauli Siswi SMA hingga Berulang Kali


Duda Anak Satu Gauli Siswi SMA hingga Berulang Kali
IST
Ilustrasi

SURABAYA  - Perbuatan Febi Janoko (30), tidak patut ditiru. Warga Kupang Gunung Surabaya ini tega menggauli seorang siswi sebut saja Mawar (15). Febi yang merupakan karyawan outsourcing di sebuah perusahaan BUMN ini ternyata tega menggauli Mawar yang masih kelas satu SMA hingga berulang kali.
"Pelaku mengajak hubungan layaknya suami istri berulang kali. Padahal korban masih di bawah umur," sebut AKBP Sumaryono, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (20/10/2014).
Sumaryon menjelaskan, awal perkrnalan Febi dengan korban terjadi pada Juni 2014. Setelah kenal satu bulan dan hubungan keduanya kian akrab, mereka pun sepakat berpacaran. Meskipun Febi berstatus duda anak satu. Hal tersebut tidak jadi penghalang hubungan mereka.
Setelah akrap, Febi berani mengajak korban ke rumah kontrakannya di daerah Pakis Tiro Surabaya pada Agustus 2014. Saat berada di rumah kontrakan, Febi memaksanya untuk melayani hubungan suami istri.
"Tidak hanya di rumah kontrakan pelaku, pernah juga dilakukan di hotel," jelas Sumaryono.
Perbuatan ini akhirnya tercium orangtua korban yang langsung melapor ke polisi pada 12 Oktober 2014 karena tidak terima anaknya dijadikan korban. Laporan ini akhirnya ditindaklanjuti dan petugas menangkap pelaku sepulang dari Makassar. Pelaku ditangkap di Bandara Juanda.

Sekte Aneh di Sulawesi, Dapat Wahyu Cabuli Anak-anak


Sekte Aneh di Sulawesi, Dapat Wahyu Cabuli Anak-anak
int
iustrasi

PINRANG - Thamrin kesepian. Istri dan anak perempuan semata wayangnya merantau ke Malaysia menjadi tenaga kerja wanita (TKW). Pria 58 tahun itu tinggal sendiri di rumahnya, Jl Gabus, Lingkungan Baru, Kelurahan Penrang, Kecamatan Wattang Sawitto, Pinrang, Sulawesi Selatan.
Tempat tinggal Thamrin "terjepit" di antara deretan rumah, warna catnya lebih menonjol.
Warga sekitar juga tidak curiga pada Thamrin yang hidup seorang diri. Apalagi, kebanyakan warga enggan duduk berlama-lama dengan Thamrin karena pria beruban ini sangat "pintar" bersilat lidah dan terkesan enggan dikalahkan dalam pembicaraan.
Tetangga juga sudah tak peduli melihat Thamrin yang malas ke masjid. Dia tidak pernah ikut salat di masjid, walau sekadar Salat Jumat serta Salat Iduladha dan Idulfitri.
Warga baru "menggubris" keberadaan Thamrin ketika pria ini membuat heboh.
Dia dilaporkan mencabuli seorang anak. Warga semakin geger oleh penjelasan Thamrin bahwa dia telah menerima 50 wahyu dan diperintahkan menggauli anak-anak dan remaja.
Warga kaget karena Thamrin yang mereka nilai malas beribadah itu justeru mengaku menerima wahyu dan bisa membebaskan seseorang dari api neraka. Dia juga mengaku mampu membimbing orang masuk sorga. Syaratnya, harus dia gauli dulu untuk menyatukan ikatan suci.
Hingga kemarin, sudah ada enam wanita yang melapor telah disetubuhi oleh Thamrin.
8 Tahun Perbuatan cabut ala "ikatan suci" itu dilakukan Thamrin sejak 2006, tak lama setelah istri dan anaknya ke Malaysia.
Sudah delapan tahun Thamrin melancarkan aksi cabul berkedok perintah wahyu itu dalam rumahnya. Korbannya sudah sulit terdeteksi. Aksi cabul Thamrin baru terbongkar, Jumat (17/10) lalu.
Kini, Thamrin mendekam dalam sel Markas Polisi Resort (Mapolres) Pinrang.
"Sebenarnya aksi tersangka sudah dilakukan sejak 2006 lalu. Baru terbongkar setelah ada orangtua korban yang melapor," Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Abd Kariem, di ruang kerjanya, Senin (20/10).
Thamrin tak bisa berbuat banyak saat dijemput paksa oleh sejumlah aparat kepolisian dari Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pinrang di rumahnya.
Polisi tak pikir panjang dan langsung menjemput Thamrin setelah menerima laporan orangtua salah seorang korbannya berinisial A. .
"Kami masih menyelidiki korban lainnya yang sudah dilecehkan oleh Thamrin, namun belum melapor," ujar Kariem.

Sekte Aneh di Sulawesi, Terima Wahyu Harus Cabuli 50 Bocah

Sekte Aneh di Sulawesi, Terima Wahyu Harus Cabuli 50 Bocah
Kompas.com
Ilustrasi korban pelecahan. 

PINRANG - Thamrin, pria 58 tahun itu tinggal sendiri di rumahnya, Jl Gabus, Lingkungan Baru, Kelurahan Penrang, Kecamatan Wattang Sawitto, Pinrang, Sulawesi Selatan bikin heboh.
Dia dilaporkan mencabuli seorang anak. Warga semakin geger oleh penjelasan Thamrin bahwa dia telah menerima 50 wahyu dan diperintahkan menggauli anak-anak dan remaja.
Warga kaget karena Thamrin yang mereka nilai malas beribadah itu justeru mengaku menerima wahyu dan bisa membebaskan seseorang dari api neraka. Dia juga mengaku mampu membimbing orang masuk sorga. Syaratnya, harus dia gauli dulu untuk menyatukan ikatan suci.
Hingga kemarin, sudah ada enam wanita yang melapor telah disetubuhi oleh Thamrin.
8 Tahun
Perbuatan cabut ala "ikatan suci" itu dilakukan Thamrin sejak 2006, tak lama setelah istri dan anaknya ke Malaysia.
Uniknya, korban pelecehan rata rata adalah keluarga dan keluarga istrinya. Hingga saat ini sudah ada enam korban yang dicatat oleh  pihak kepolisian setempat.
Kariem menambahkan, dalam memperdayai korbannya, Thamrin mengaku terlebih dahulu mengiming imingi korbannya, akan masuk ikatan suci, atau masuk surga, dan terbebas dari api neraka.
"Untuk sementara itu modus yang dilakukan tersangka. Tempat kejadiaanya, rata rata dilakukan di rumah tersangka di Jl Gabus," kata Abd Karim.
Ia juga mengatakan, bahwa tersangka menamai aliran yang dianutnya sebagai wahyu 50. "Selain tersangka, kami juga mengamankan sejumlah buku, termasuk catatan tersangka yang dianggapnya sebagai wahyu," jelasnya
Sudah delapan tahun Thamrin melancarkan aksi cabul berkedok perintah wahyu itu dalam rumahnya. Korbannya sudah sulit terdeteksi. Aksi cabul Thamrin baru terbongkar, Jumat (17/10) lalu. Kini, Thamrin mendekam dalam sel Markas Polisi Resort (Mapolres) Pinrang.
"Sebenarnya aksi tersangka sudah dilakukan sejak 2006 lalu. Baru terbongkar setelah ada orangtua korban yang melapor," Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Abd Kariem, di ruang kerjanya, Senin (20/10).
Thamrin tak bisa berbuat banyak saat dijemput paksa oleh sejumlah aparat kepolisian dari Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pinrang di rumahnya.
Polisi tak pikir panjang dan langsung menjemput Thamrin setelah menerima laporan orangtua salah seorang korbannya berinisial A. .
"Kami masih menyelidiki korban lainnya yang sudah dilecehkan oleh Thamrin, namun belum melapor," ujar Kariem.

Puluhan Kali Duda Ini Gauli Anak SMA

Puluhan Kali Duda Ini Gauli Anak SMA
ist
ilustrasi 

SURABAYA - Perbuatan Febi Janoko (30), tidak patut ditiru. Warga Kupang Gunung Surabaya ini tega menggauli seorang siswi sebut saja Mawar (15). Febi yang merupakan karyawan outsourcing di sebuah perusahaan BUMN ini ternyata tega menggauli Mawar yang masih kelas satu SMA hingga berulang kali.
"Pelaku mengajak hubungan layaknya suami istri berulang kali. Padahal korban masih di bawah umur," sebut AKBP Sumaryono, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (20/10/2014).
Sumaryon menjelaskan, awal perkenalan Febi dengan korban terjadi pada Juni 2014. Setelah kenal satu bulan dan hubungan keduanya kian akrab, mereka pun sepakat berpacaran. Meskipun Febi berstatus duda anak satu, hal tersebut tidak jadi penghalang hubungan mereka.
Setelah akrab, Febi berani mengajak korban ke rumah kontrakannya di daerah Pakis Tiro Surabaya pada Agustus 2014. Saat berada di rumah kontrakan, Febi memaksanya untuk melakukan hubungan suami istri.
"Tidak hanya di rumah kontrakan pelaku, pernah juga dilakukan di hotel," jelas Sumaryono.
Perbuatan ini akhirnya tercium orangtua korban yang langsung melapor ke polisi pada 12 Oktober 2014 karena tidak terima anaknya dijadikan korban.
Laporan ini akhirnya ditindaklanjuti dan petugas menangkap pelaku sepulang dari Makassar. Pelaku ditangkap di Bandara Juanda.

Bocah Tuna Rungu di Lubuk Linggau Disetubuhi Lima Kali oleh Tetangga

Bocah Tuna Rungu di Lubuk Linggau Disetubuhi Lima Kali oleh Tetangga
TRIBUNSUMSEL.COM/SIEMEN
Pelaku pemerkosaan yang seorang pencari barang bekas yaitu Saiful Anwar alias Jangek (54) warga Kelurahan Muara Enin Kecamatan Lubuklinggau Barat I. 

LUBUKLINGGAU - Putri (bukan nama sebenarnya) bocah perempuan berusia 10 tahun yang mengalami tuna rungu, menjadi korban kebiadaban seorang pencari barang bekas yaitu Saiful Anwar alias Jangek (54) warga Kelurahan Muara Enin Kecamatan Lubuklinggau Barat I yang tak lain tetangganya sendiri. Menurut pengakuan ayah Putri, korban telah lima kali disetubuhi setiap kali bertandang ke rumah Jangek.
Perbuatan bejat tersebut, akhirnya terbongkar, Sabtu (18/10) dinihari, ketika tetangga lainnya Eko mengetahui Jangek tengah meniduri Putri yang saat itu sudah tidak memakai sehelang benangpun di badannya.
Namun, keluarga korban yang saat itu tidak menerima perlakuan Jangek, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau, dan akhirnya, Minggu sore Polisi mengamankan Jangek beserta alas kain yang diduga sebagai tempat putri disetubuhi.
Dihadapan penyidik, Jangek beralasan, melakukan perbuatan cabul tersebut karena korban sering menumpang tidur dirumahnya. "Saya senang melihat dia tidur dirumah, akhirnya timbul keinginan untuk memperkosanya. Setelah saya setubuhi, dia saya kasih uang Rp 2.000," jelasnya
Namun dia membantah telah lima kali memperkosa Putri, sebelumnya kata Jangek putri hampir setiap hari selalu main kerumahnya baik pagi, siang ataupun malam.
"Baru satu kali saya lakukan itu, nekat memperkosa dia karena sudah lama tidak pernah hubungan badan, isteri saya sudah meninggal dua tahun lalu," ujarnya
Sementara itu, Lurah Muara Enim, Almawati SH saat mendampingi korban melapor, bahwa korban oleh pihak keluarganya sudah dibawa ke puskesmas setempat. Dan sudah dilakukan visum yang hasilnya menunjukan adanya luka robek.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Karimun membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku dan masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.

GS rela dihamili perwira sebagai bayaran diterima jadi polwan


GS rela dihamili perwira sebagai bayaran diterima jadi polwan
Kapolri sapa barisan Polwan cantik. ©2014 Merdeka.com


Hamilnya Polwan asal Bali berinisial GS yang sedang menjalani pendidikan Sekolah Polisi Negara (SPN) di Mojokerto, Jatim akhirnya terungkap. GS mengaku hamil karena membayar jasa atas lolosnya dari tes masuk Polwan di Bali.

Informasi yang didapat merdeka.com dari sumber Polda Bali, bahwa hasil pemeriksaan GS di Propam SPN Mojokerto terbukti GS sudah hamil jalan 4 bulan. "Kecurigaan awal, setelah menjalani pendidikan selama 4 Bulan, terlihat ada gelagat dan postur tubuh GS yang aneh. Ketahuannya beberapa hari lalu, saat ini sedang diperiksa Propam Jatim bersama Irwasda dan Karo SDM," Kata sumber ini, Senin (20/10) di Polda Bali.

Dari hasil pemeriksaan, GS yang juga anak salah seorang PNS di Polda Bali ini mengakui bahwa dia telah disetubuhi oleh seorang perwira berpangkat Aiptu yang bertugas di Polres Badung, Bali. Ironisnya, itu dilakukan bukan lantaran suka sama suka, tetapi atas dasar balas jasa karena dianggap berhasil meloloskan dirinya lulus tes Polwan.

GS juga menyebutkan bahwa saat itu dipanggil untuk alasan pembekalan persiapan lakukan SPN di Mojokerto. "Katanya sempat ada unsur ancaman untuk mau melayani. Jika tidak mau, akan diajukan untuk coret namanya," kata sumber ini meyakinkan.

Terkait cerita tersebut, Kapolres Badung, AKBP Komang Suartana dikonfirmasi mengakui tentang anggotanya yang dituduhkan oleh GS. Bahkan kebenaran itu, diperkuat dengan pernyataan dari Aiptu GM bahwa benar dirinya menyetubuhi GS.

"Yang bersangkutan langsung kita periksa setelah kami menerima laporan dari Polda Jatim. Sementara ini baru sebatas mengakui melakukan persetubuhan, soal ada ancaman yang tuduhkan oleh korban (GS) masih kita dalami," terang Suartana.

Korban Pencabulan Dijanjikan Masuk Ikatan Suci

Korban Pencabulan Dijanjikan Masuk Ikatan Suci
Tribun Timur/Ali
Thamrin pelaku pelecehan seksual dengan dalih agama, saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polres Pinrang, Senin (20/10/2014). 

PINRANG - Tersangka pencabulan terhadap sejumlah anak dibawah umur di Kabupaten Pinrang, Thamrin, menyebut alirannya dengan nama Wahyu ke 50.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Abd Kariem, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (20/10/2014).
Abd Karim mengatakan, Thamrin juga mengaku saat diperiksa, ia mencabuli keluarganya yang dibawah umur berdasarkan wahyu atau bisikan yang diterimanya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pinrang, AKP ABD Karim, menyebut korban mau disetubuhi Thamrin, pimpinan aliran Wahyu 50, di Kabupaten Pinrang karena dijanjikan masuk ikatan suci.
"Keterangan sejumlah korban, mereka rela diperlakukan sedemikian rupa oleh tersangka, karena dijanji masuk ikatan suci, mungkin maksudnya, masuk surga," ujar Abd Karim.
Menurut Abd Karim, hingga saat ini baru ada enam korban yang melapor karena telah dilecehkan tersangka.
"Kami masih menyelidiki apakah ada korban lainnya. Termasuk mencari keterangan dari saksi-saksi lainnya," jelas Abd Karim.
Selain tersangka, kepolisian setempat juga mengamankan sejumlah buku dan catatan, yang dianggap Thamrin, sebagai wahyu yang diterimanya.

Cabuli Kerabatnya, Thamrin Mengaku Penganut Aliran Wahyu 50


Cabuli Kerabatnya, Thamrin Mengaku Penganut Aliran Wahyu 50
Tribun Timur/Ali
Thamrin pelaku pelecehan seksual dengan dalih agama, saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polres Pinrang, Senin (20/10/2014). 

PINRANG - Tersangka pencabulan terhadap sejumlah anak dibawah umur di Kabupaten Pinrang, Thamrin, menyebut alirannya dengan nama Wahyu ke 50.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Abd Kariem, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (20/10/2014).
Abd Karim mengatakan, Thamrin juga mengaku saat diperiksa, ia mencabuli keluarganya yang dibawah umur berdasarkan wahyu atau bisikan yang diterimanya.
"Sesuai dengan pengakuan tersangka, alirannya dinamai dengan wahyu 50, dan semua perbuatan mesumnya, diakuinya berdasarkan wahyu yang diterimanya," kata Karim.
Akibat perbuatannya, Thamrin dikenakan pasal 81 ayat 2, Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.