Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 28 Agustus 2012

Khotbah Tanpa Kampanye

Nasrullah: Pilih Dai atau Politikus

Khotbah Tanpa Kampanye
ZMS
Pontianak – Islam tidak terlepas dari politik. Eksisnya tiga cagub muslim di pilgub 2012 jangan sampai umat Islam Kalbar terpecah oleh khotbah yang dimanfaatkan untuk kampanye. Terlebih yang mengundang dan mengandung isu negatif SARA.
“Jelang pemilukada tahun ini kita sudah menyampaikan imbauan kepada seluruh Kemenag di kabupaten/kota agar para khatib Idulfitri dan khatib Jumat tidak menyampaikan materi khotbahnya berbau kampanye apalagi SARA,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalbar HM Husain D Mahmud kepada Rakyat Kalbar, Rabu (15/8).
Tentu saja sebagai aparat pemerintah bukan berpihak kepada pasangan petahana (incumbent) yang nonmuslim sehingga agak berbeda imbauannya. Namun Husain Mahmud tidak ingin Pilkada Kalbar dinodai saling hujat sesama muslim dan mengusung isu suku, agama, ras, dan antara golongan (SARA) yang dapat memecah persatuan bangsa.
“Sampaikan isi khotbah kepada kesucian, menyebarkan rahmat ke seluruh alam dan sebagainya terkait masalah Idulfitri. Jangan sampai isi khotbahnya itu berbau politik,” tegasnya.
Larangan khotbah berbau SARA, kampanye, dan bernada politik tidak lain diharapkan Husain agar proses pemilukada di Kalbar berjalan dengan aman dan nyaman.
Kemenag Kalbar menurutnya tetap ikut menyukseskan pemilukada sesuai fungsinya agar pesta demokrasi didukung oleh semua pihak dan berjalan jujur dan adil. “Pemilukada ini kan kegiatan rutin yang harus kita jalankan, maka wajib kita sukseskan untuk memilih kepala daerah masa lima tahun ke depan,” ujarnya.
Husain Mahmud berharap semua elemen masyarakat baik tokoh agama, tokoh pemuda, pemerintah, dan masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu yang tidak benar.
“Siapa pun yang terpilih harus kita dukung dan dihormati. Karena itulah hasil pemilukada kita di Kalbar. Jadi jangan ada rasa sakit hati, dendam, dan sebagainya. Jagalah keharmonisan dan kebersamaan keluarga besar Kalbar yang telah terbentuk selama ini,” pungkasnya.

Perlu pencerahan

Terpisah, Kakemenag Kota Pontianak Andi Ja’far Harun, bahkan jauh hari sebelumnya sudah pernah menyinggung masalah politik dan dakwah maupun ukhuwah.
“Kita minta janganlah dicampuradukkan agama dengan persoalan politik. Dipastikan isinya akan menjadi semakin kabur. Sementara masyarakat akar rumput kita mengharapkan pencerahan agama. Kalau selalu diadukkan kapan umat akan paham. Padahal kita melihat masyarakat akar rumput ini masih awam,” tutur Andi kepada Rakyat Kalbar di kantornya, Rabu (15/8).
Kendati pemberitahuan secara tertulis belum ada, namun ketika safari Jumat sudah sering diingatkan. Tolong masjid betul-betul digunakan untuk pembinaan umat.
“Ingat pesan guru saya Ustaz Jalal. Tolonglah jangan lagi berbicara kemegahan duniawi di masjid. Sudah terlalu banyak kita ngomong itu di luar. Sudah terlalu banyak kita ngomong bohong di luar, jangan lagi dibawa-bawa ke masjid. Nah, ini yang saya kembangkan,” ungkap Andi.
Dia merasa bahwa masyarakat bisa menerima imbauan tersebut. Jangan ada lagi yang berbicara kepentingan politik kelompok ini dan itu di masjid. Itu akan memecah akidah sesama umat.
“Atas nama Kemenag Kota Pontianak, kepada seluruh umat beragama khususnya umat Islam, marilah rayakan hari kemenangan ini. Beruntunglah orang yang masih mampu menjalankan ibadah puasa. Mari kita sama-sama menikmati hari raya. Kita pererat tali persaudaraan dan kerukunan antarumat beragama,” ajak Andi Ja’far Harun.

Dai atau politikus

Harapan senada diungkapkan oleh Ketua Jurusan Dakwah STAIN Pontianak DR H Wajidi Sayadi MAg. Menurutnya, semua sepakat bahwa khotbah Jumat maupun Idulfitri harus menciptakan situasi dan kondisi aman untuk kepentingan bersama.
“Bagi kita sebagai dai, ustaz, ulama, dan mubalig umumnya dalam ceramahnya maka pemerintah atau siapa pun tidak boleh mengintervensi. Apalagi mengintimidasi,” ujarnya.
Dakwah intinya bagaimana umat bisa tercerahkan karena agama mengajarkan sesuatu yang baik dan damai. Karena itu isi-isi ceramah tidak berbau provokasi yang menimbulkan sentimen satu kelompok dengan kelompok lainnya. Khususnya mengarah SARA yang negatif terutama kampanye hitam.
“Menceritakan kejelekan-kejelekan orang lain sambil memuji-muji lainnya dengan tujuan supaya orang tidak memilih figur tertentu. Siapa pun orangnya dan apa pun agamanya, tidak bisa dibenarkan. Ijtanibu katsiran minazzonni inna ba’da zanni ismu. Jauhilah dari berburuk sangka karena berburuk sangka itu adalah dosa,” ingat Wajidi.
Berburuk sangka saja dosa apalagi sampai menjelek-jelekkan orang lain terutama sesama muslim dan di luarnya yang dilakukan di depan umum. Itu sangat merusak akidah.
“Intinya adalah bagaimana membangun kebersamaan sehingga tercipta kedamaian. Semua komponen, apa pun dasar dan latar belakangnya bisa menjalankan agamanya di Kalbar dengan tenteram tanpa saling mengusik,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalbar Ahmad Jais MAg mengatakan Idulfitri tahun ini Muhammadiyah mengimbau warganya untuk peduli pada kaum duafa dan mustadafin. Kaum yang lemah dan dilemahkan.
“Muhammadiyah ini bukan organisasi politik. Khitahnya dan tujuannya jelas. Tetapi kalau ada warga Muhammadiyah yang berpolitik itu person-nya, bukan organisasinya. Sikap Muhammadiyah menjaga kedekatan yang sama terhadap semua partai-partai politik termasuk pasangan cagub yang ada. Jadi tidak pro dan kontra. Kita netral dan tidak ada politik praktis,” paparnya.
Sedangkan Ketua Dewan Dakwah Indonesia (DDI) Kalbar Ir Nasrullah memaknai Idulfitri itu yang penting silaturahmi umat Islam ditingkatkan. Hikmah puasa Ramadan adalah membina hubungan horizontal sesama manusia baik sesama Islam maupun dengan umat lainnya.
“Jangan sampai ada isi khotbah yang berbau politik atau kampanye. Karena kalau ada akan menimbulkan gesekan-gesekan pada masyarakat,” katanya singkat.
Maka itu, lanjutnya, para dai jangan ada yang terlibat dengan politik praktis. “Pilih, mau jadi dai untuk semua umat atau politikus. Apalagi menyampaikan pesan politik atau berkampanye di masjid. Politik itu ada tempatnya,” katanya bijak. (hak/kie)

SM Genjot Istri Orang di Rumah Kosong


selingkuh-1.jpg
google
Ilustrasi selingkuh
Pria SM, yang disebut-sebut sebagai warga sebuah desa di Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, diamuk massa sejenak ditemukan bermesum ria dengan wanita yang telah bersuami, Jumat (24/8/) malam sekira pukul 21.00. Beberapa jam setelah digerebek, sang wanita disebut-sebut dicerai oleh suaminya.

Acara pacu birahi SM dan Nyonya Na yang warga Desa Rundeng Meulaboh itu, berlangsung di sebuah rumah di Desa Seuneubok di ruas Jalan Singgah Mata II, Dusun Kebun Pasi. Saat digerebek, warga menemukan keduanya dalam kondisi tanpa busana. Walhasil, warga yang emosi berat lalu menghadiahi SM dengan runtunan katupat bangkahulu.

Keterangan yang dikumpulkan dari sejumlah warga di Kantor Keuchik Seuneubok, Meulaboh, Aceh Barat, menyebutkan, penangkapan yang dilakukan warga terhadap pasangan mesum SM dan Na itu dilakukan warga karena sebelumnya telah curiga dengan keberadaan pelaku.

Apalagi keduanya terlihat aneh karena diketahui bukan merupakan pasangan suami istri itu berada di sebuah rumah kosong, sehingga hal itu menimbukan kecurigaan mendalam. Melihat hal itu warga langsung mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan. Alhasil, warga menemukan keduanya sedang eh oh dengan busana nyaris entah kemana.

Karena tak terima dengan hal itu, warga sempat emosi dan menghadiahkan katupat bangkahulu kepada pelaku. Sebelum diboyong ke Kantor Keuchik Seuneubok, pasangan mesum tersebut juga dipersilahkan untuk mengenakan kembali busana mereka sehingga selanjutnya dibawa ke aparat desa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku mesum tanpa busana yang ditangkap warga ini sudah diserahkan kepada pihak keluarga dan instansi tempat SM bertugas, karena keduanya jelas terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam dan sama sekali tidak terikat sebagai suami istri,” kata Keuchik Seuneubok, Meulaboh, Aceh Barat Nazaruddin, Sabtu (25/8/2012) kemarin.

Menurutnya, berdasarkan keterangan warga, penangkapan terhadap kedua pelaku itu karena yang bersangkutan dinilai telah melanggar aturan agama dan aturat adat. Bahkan usai diproses di kantor desa, kedua pelaku itu juga diserahkan kepada pihak keluarga dan intansi tempat pelaku laki-laki bekerja guna dilakukan pembinaan lanjutan.

Sementara itu, pascainsiden memalukan itu, suami pelaku mesum Na, dengan nada keras mengaku bahwa istrinya tersebut sama sekali tidak ada lagi sangkut paut dengan dirinya.

Karena perbuatan yang bersangkutan dinilai telah mengkhianati mahligai rumah tangga mereka yang selama ini telah dijalani selama belasan tahun.

Apalagi pasangan suami isteri itu, telah dikaruniai dua orang anak yang kini masih duduk di bangku SMP dan tingkat Sekolah Dasar (SD).

Secara terpisah, Kasatpol PP dan WH Aceh Barat Drs John Aswir yang ditanyai, mengaku pihaknya tidak menangani kasus mesum yang ditangkap warga di Desa Seuneubok, Meulaboh, Aceh Barat, karena kasus itu tidak dilaporkan kepada pihaknya.

Razia Kendaraan Atribut Kampanye

Pontianak – Kendati belum dijelaskan atribut apa saja yang berbau kampanye dan dilarang oleh UU, Panwaslu akan melakukan penertiban atribut kampanye di ruang publik.
“Kita akan merazia kendaraan pribadi, angkutan umum, dan sejenisnya yang memasang atribut kampanye. Panwascam se-Kota Pontianak akan mencatat plat mobil/bus/kendaraan yang memasang atribut cagub baik dicat atau berupa stiker,” kata Ketua Panwaslu Kota Rustam Halim SH, kepada Rakyat Kalbar via selular, Minggu (26/8).
Dia bahkan mengancam akan menindak tegas pemasang atribut kampanye yang ditempel di kendaraan tersebut. Sebelumnya, Panwaslu akan menunjukkan peraturan apa saja masuk dalam alat peraga kampanye.
Rustam menilai pemilik kendaraan yang menyediakan space di kendaraannya untuk dipasang atau ditempel atribut, sama saja sudah melakukan kampanye. “Pengendara atau pemilik bisa dikenakan sanksi, sebab dalam pidana pemilukada tertulis unsur barang siapa,” dia mengingatkan.
Dalam menertibkan atribut kampanye di kendaraan tersebut, pihak Panwaslu akan melakukannya secara persuasif. Pemilik maupun pengendara akan dipanggil untuk diperiksa.
“Langkah lainnya, kami akan mendata pemilik kendaraan yang memasang atribut berkoordinasi dengan Dispenda, DLLAJ, serta instansi terkait. Untuk itu kita minta timses maupun empat pasangan calon menginstruksikan kepada tim dan simpatisan untuk tidak memasang atribut di mobil, sebab melanggar aturan,” ujar dia.
Pihaknya juga mengapresiasi Tim Kampanye Cornelis-Christiandy dan Tim Kampanye Abang Tambul Husin-Barnabas Simin yang mendukung langkah Panwaslu Kota Pontianak dalam menertibkan atribut kampanye bergerak tersebut.
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Morkes Effendi-Burhanuddin A Rasyid (MB) Adang Gunawan SE belum mendapat surat edaran atau sejenisnya terkait larangan pemasangan atribut kampanye bergerak itu.
Namun, kata Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Kalbar ini, tim MB pada dasarnya tetap konsisten menaati aturan yang berlaku terkait pemilukada. “Seperti halnya larangan kampanye di luar jadwal juga sudah kita taati,” tuntas Adang. (jul)

Money Politic, Panwaslu Sebar Tim

Arafah Akhirnya Penuhi Panggilan

Pontianak – Money politic, bagaimanapun sepertinya sudah jadi bagian integral dalam perhelatan pemilu. Ketika peraturan perundangan melarang lewat pasal demi pasal hukum, bagaimana mengantisipasi praktiknya?
“Kita sudah sebar tim di sejumlah titik untuk mengawasi praktik politik uang. Juga peran masyarakat dan media sangat kami harapkan,” kata Ketua Panwaslu Kota Pontianak Rustam Halim SH, Sabtu (25/8).
Kendati banyak pihak sangat meragukan money politic bisa terendus dan sangat tak gampang tertangkap tangan, Rustam mengingatkan bisa dijerat pasal penyuapan.
“Jadi sudah jelas tindakan money politic itu perbuatan pidana. Bentuk politik uang itu bisa berupa uang tunai langsung atau berbentuk barang seperti voucher, sembako, dan sebagainya dengan harapan meminta balas budi,” kata dia.
Aturan hukum terkait itu termaktub dalam KUHP khususnya pasal 149, 150, dan 151. UU tentang Tindak Pidana Suap, UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang. UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, khususnya pada ketentuan pidananya.
Panwaslu Kota minta kepada tim sukses masing-masing kandidat untuk tidak melakukan money politic. Begitu juga masyarakat diharapkan menolak praktik-praktik tidak mendidik tersebut.
Pesta demokrasi kali ini diharapkan berkualitas untuk melahirkan pemimpin bermutu. Untuk itu pemilukada harus dijamin berlangsung jujur dan adil. Dari situ dapat dihasilkan pemimpin yang kredibel, akuntabel, dan kapabel.
“Penyelenggara pemilukada harus independen, sistem proporsional terbuka dan pengawasan yang semakin terbuka dengan melibatkan pihak-pihak yang lebih luas. Politik uang ini merupakan persoalan serius yang menghantui kehidupan politik kita,” jelas dia.
Menurut Rustam, bentuk-bentuk politik uang itu seperti sumbangan per orang/lembaga kepada partai atau individu partai yang melebihi batas toleransi yuridis. Sumbangan ini dikhawatirkan jika partai yang dibantu menang akan memengaruhi kebijakannya. Kemudian, pemberian partai/individu partai/calon kepada pemilih yang akan berdampak pada pengambilan keputusan oleh pemilih.
Bentuk politik uang lainnya, berupa pemberian partai/individu partai/calon kepada pihak-pihak terkait baik individu maupun kelembagaan yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan. Penyalahgunaan kekuasaan/pengaruh yang berdampak langsung atau tidak langsung kepada keuangan negara.
“Modus operandi yang dapat terjadi terhadap ragam politik uang tersebut adalah dalam bentuk pemberian langsung atau janji-janji, sumbangan (dana partisipasi), penekanan, dinas, dan pemberian tidak langsung seperti kegiatan bakti sosial dan sebagainya,” katanya.
Di sisi lain, Rustam menyinggung soal pemanggilan tim Armyn-Fathan (Arafah) yang sudah dilayangkan surat panggilan kedua. Akhirnya tim Arafah hadir melalui Ibrahim Candra.
Menurut Rustam, Tim Arafah mengakui melanggar ketentuan dan peraturan yakni melakukan kampanye di luar jadwal, di ruang publik, media cetak, media online, serta pemasangan atribut di rumah ibadah.
“Kami tetap proses lebih lanjut dengan memanggil saksi-saksi terkait, termasuk memanggil KPU Kalbar, serta saksi ahli lainnya. KPU diperlukan karena mengeluarkan SK tahapan pemilukada. Bila sudah cukup bukti, maka kami akan mengambil langkah seterusnya guna menegakkan aturan,” ujar Rustam. (jul)

Berkibar Gugat KPU

Sofiati: Sesuai Prosedur KPU, Tobias: Pensiun oleh Keputusan Presiden

Berkibar gugat KPU
ZMS
Pontianak – Ternyata pasangan Tambul-Barnabas Berkibar bukan saja siap sejak awal maju ke Pilgub 2012, tetapi juga serius dengan janjinya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar ke pengadilan.
Seperti dikemukakannya saat rapat pleno penentuan dan penetapan nomor urut pasangan calon oleh KPU Kalbar di Hotel Santika (6/8), pasangan nomor 4 itu sudah menyatakan akan menggugat penyelenggara pilkada itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Intinya, mohon kepada hakim tata usaha negara mencabut SK KPU Provinsi Kalbar No 46 tentang penetapan Cagub dan Cawagub yang memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu gubernur dan wakil gubernur tahun 2012,” ungkap kuasa hukum pasangan Berkibar, Tobias Ranggi SH dikonfirmasi Rakyat Kalbar, Minggu (27/8).
“Selain itu juga SK No 50 tentang penetapan nomor urut calon. Karena bertentangan dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya penetapan pasangan Arafah,” tambahnya.
Menurut Tobias, pasal 2 huruf d UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang mengatur tentang jati diri TNI berbunyi, “Tentara profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.”
“Sedangkan dalam penjelasan pasal 2 huruf d menyebutkan bahwa yang dimaksud tentara profesional tidak berpolitik praktis dalam arti bahwa tentara hanya mengikuti politik negara, itu sudah sangat jelas,” tegas Tobias.
Dia juga dengan jelas mengurai pasal 39 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI yang antara lain melarang setiap prajurit terlibat dalam kegiatan dan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politisi lainnya.
Dalam kaitan gugatan yang sudah dipersiapkannya dengan cukup matang itu, Tobias mengingatkan masalah kewenangan memberhentikan perwira menengah dan perwira tinggi.
“Pasal 59 ayat 1 UU No 34 tahun 2004 tentang TNI itu menyatakan prajurit berpangkat kolonel dan perwira tinggi diberhentikan dari dinas keprajuritan dengan keputusan presiden. Jadi untuk bisa berpolitik praktis seorang prajurit terlebih dahulu harus berstatus pension pada saat dia mendaftar dan ada SK-nya bukan nunggu diproses dulu,” tegasnya.
Tobias menekankan soal ketetapan pensiun seorang prajurit berpangkat kolonel dan perwira tinggi harus oleh keputusan presiden. Tanpa melampirkan SK pensiun TNI berarti Mayjen TNI Armyn Ali Anyang masih berstatus TNI aktif.
“Jadi itu dilarang oleh UU No 34 tahun 2004. Kok bisa-bisanya Ketua KPUD Kalbar menerima status quo Armyn Alianyang yang saat pendaftaran tidak melampirkan atau menyerahkan SK presiden,” ujar Tobias.
Berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta itulah, lanjut dia, penggugat mohon kepada Majelis Hakim PTUN Pontianak yang nantinya memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan dalam penundaan.
“Apabila majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Tobias yang hari ini akan meminta nomor perkara ke PTUN.
Sementara itu Ketua KPU Kalbar AR Muzammil yang coba dikonfirmasi berkali-kali akhirnya menelepon balik dan menyatakan bahwa KPU belum tahu soal gugatan tersebut.
Sebelumnya, Dr Sofiati salah seorang anggota KPU Kalbar menyatakan bahwa gugatan pasangan Tambul-Barnabas terhadap penyelenggara Pilgub Kalbar itu disebutnya sebagai masalah mekanisme.
Pastinya, lanjut dia, KPU sudah melakukan tugas sesuai kinerja. Karena menurutnya keputusan meloloskan pasangan Arafah itu langsung dari KPU RI. Kinerja mereka sudah dikatakan KPU RI betul. Bagaimana dengan gugatan ke PTUN Pontianak itu?
“Nggak tahu, karena belum ada dapat bahan gugatannya. Kami baru tahu dari wartawan. Kalau mereka mengajukan gugatan ke PTUN itu hak mereka. Kami tidak ada menerima tembusan. Kalau mereka gugat, itu hak mereka melakukan upaya hukum. Yang pasti kami telah menetapkan pasangan calon sesuai prosedur dan peraturan KPU serta UU,” ujar Sofiati. (kie/hak)