Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Senin, 25 Maret 2013

Ayah bejat tega nodai putrinya yang masih SMP hingga hamil

Ayah bejat tega nodai putrinya yang masih SMP hingga hamil

Aparat Kepolisian Sektor Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengamankan EO (40) pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri. Bahkan akibat perbuatan bejat EO, sang anak kini hamil dan melahirkan di rumahnya di Bukit Damri, Desa Mekarmulya.

"Kami dapat laporan dari istri pelaku Nurhayati (32) Kamis, bahwa anaknya EF yang masih berusia 15 tahun dicabuli suaminya sendiri yang juga ayah kandung korban," kata Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Penarik Iptu Tjik Sadarne seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/3).

Dari laporan tersebut, kata dia, pelaku yang sedang berada di rumahnya ditangkap dan diamankan di Markas Kepolisian Sektor Kecamatan Penarik.

Sementara kronologis kejadian pencabulan yang dialami pelajar SMP di Kecamatan Penarik sudah berlangsung sejak lama dan sekitar bulan bulan November 2012 diketahui korban hamil dan anaknya itu dibawa ke Jawa.

Kemudian, kata dia, sekitar bulan Februari 2013 EF melahirkan anaknya di Jawa namun anak yang dilahirkannya itu meninggal dunia.

Setelah melahirkan, EF kembali lagi ke Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik, saat itu lah ibunya meminta anaknya untuk menjelaskan pelaku yang telah menghamilinya dan ternyata pengakuan dari EF ayah kandungnya sendiri.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku yang merupakan ayah kandung korban sendiri di Markas Kepolisian Sektor Kecamatan Penarik.

"Setelah dapat laporan itu, pelaku langsung kami jemput dan diamankan di Mapolsek," tambahnya.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan lebih lanjut kepada pelaku pencabulan anak di bawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar SMP di daerah itu.

Ia menjelaskan, akibat perbuatan itu, pelaku dijerat menggunakan Undang-undang nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Pasangan Kumpul Kebo Terancam Pidana

Ketakutan, Pemilik Indekos Tetap Dukung

Pontianak – PPP Kalbar menilai keberadaan pasal kumpul kebo dalam RUU KUHP memenuhi semangat menjaga moral masyarakat dan budaya bangsa Indonesia. Sehingga upaya memerangi perzinahan itu perlu didukung.
“Sama seperti PPP di pusat. Kita juga memberikan apresiasi atas digunakannya rancangan, dan perlunya sanksi hukum atas perzinahan,” tegas H Retno Pramudya SH MH, Sekretaris DPW PPP Kalbar kepada wartawan, Kamis (21/3).
Menurut dia usulan pasal yang tengah digodok itu pada dasarnya memenuhi nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. Daripada masyarakat main hakim sendiri terhadap pelaku kumpul kebo, lebih baik diatur di undang-undang.
Apalagi, kata Retno, selama ini ketika pelaku kumpul kebo ditangkap, paling banter dipulangkan. Kalau ditangkap masa, bisa diarak keliling. Makanya sangat perlu diatur bilamana mengganggu kepentingan umum.
“Pasal 485 RUU KUHP yang tengah digodok disebutkan setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri diluar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana paling banyak Rp 30 juta. Hukuman ini bersifat alternatif yaitu hakim dapat memilih apakah dipidana atau didenda. Kita sangat mendukung,” ujar dia.
PPP Kalbar, sambung, satu rasa dengan PPP di pusat. Soalnya, kumpul kebo dalam dalil agama juga jelas bentuk hukuman dan larangannya adalah diharamkan. “Lagi pula pola kumpul kebo tidak sejalan dengan kultur bangsa kita,” ucapnya.
Sementara mengenai keberadaan pasal santet, PPP juga menyambut baik. Soalnya, praktik penipuan atas dasar ilmu gaib marak di masyarakat. “Santet, sepanjang bisa dibuktikan, tidak ada yang salah. Santet ini tak ada bedanya dengan janji investasi, ini perlu diatur. Tidak boleh orang melakukan penipuan dengan bumbu magic,” imbuhnya.
Di pasal 296 RUU KUHP memang disebutkan orang tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta apabila dia menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada orang lain.
Pemilik Kos Ketakutan
Sementara RUU KUHP yang tengah digodok di DPR RI mendapat sorotan. Sejumlah pemilik kos di Kota Pontianak ikut dibuat kelabakan. Mereka ketakutan tempat usaha mereka terancam jadi serbuan aparat karena adanya pidana, terutama pasangan kumpul kebo.
“Ya jelas kita takut. Harus jelas definisinya dahulu. Saya hanya lihat di televisi bagaimana para wakil rakyat kita di DPR RI, begitu serius membahas revisi undang-undang KUHP,” kata Satriawan (45) pemilik kos di Kota Baru ini angkat bicara.
Menurut dia usaha kos-kosan bisa habis di Pontianak karena pasangan kumpul kebo terancam pidana. “Kan banyak seperti di hotel dan rumah kos kerap dirajia. Banyak ditemukan di media kalimat pasangan kumpul kebo diangkut. Ini bahaya loh. Bisa jadi kalau digodok lagi, pemilik usaha yang terancam pidana. Ini juga memunculkan ketakutkan kami,” kata Satri sapaan akrabnya.
Hanya saja, lanjutnya, ia tetap mendukung diberlakukan pasal tersebut. Soalnya ini juga perbaikan moralitas bangsa Indonesia yang budaya sangat tidak cocok dengan asumsi kumpul kebo. Yang jelas, mulai sekarang ia bakalan lebih memperketat pengawasan kepada anak-anak kos ditempatnya. “Saya punya sekitar 22 pintu kos. Semuanya full,” tutupnya.

Suami Tak di Rumah, Oknum Sipir Lapas Selingkuh


selingkuh.jpg
net
ilustrasi

KRUI - Asik berduaan disebuah rumah, dua oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Krui digerebek warga,  Minggu (24/3/2013) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Perselingkuhan keduanya dilakukan di rumah si perempuan di Gang Perintis, Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Krui, Lampung Barat, saat suami tak ada dirumah.
Peratin Kampung Jawa Arif Mukti mengutarakan, sipir perempuan berinisial YF (32), dan si pria berinisial EH (47) atau kerap disapa Aan.
"Sama bapak mertua (perempuan) sudah diintai, karena sudah punya kecurigaan cukup lama. Suami YF sedang ke Bandung," beber Arif, Minggu (24/3/2013).
Dikatakannya, EH masuk ke rumah YF sekitar pukul 01.00 WIB. Lalu, bersama masyarakat, bapak mertua YF menggerebek satu jam kemudian. Saat warga mengetuk pintu, YF langsung membukakan pintu diikuti EH, dan keduanya masih berpakaian lengkap.
"Saat kami tanya ketika sudah dibawa ke rumah saya, ya sudah mengaku (berselingkuh). Lalu, kami bawa keduanya ke polsek untuk diamankan," jelas Arif.
Menurut Pjs Kapolsek Pesisir Tengah Ipda Suhairi, EH sudah memiliki tiga anak, dan YF (32) punya dua anak.
"Saat kami interogasi, indikasinya memang benar mengarah ke sana (selingkuh). Kami juga sedang meminta keterangan dari suaminya (YF) yang baru datang siang tadi (kemarin)," ungkap Suhairi.
Sesuai KUHP pasal 284 tentang perzinahan, kasus ini masuk dalam delik pengaduan absolut. Tanpa pengaduan, kedua tersangka perselingkuhan tidak bisa ditahan.
"Kalau suami yang selingkuh atau istri yang suaminya selingkuh tidak melapor, kami tidak bisa menahan, meskipun bisa kami tindak lanjuti," jelasnya.
Keduanya terancam hukuman sembilan bulan, bila ada aduan dari suami atau istri masing-masing. Hakim yang akan menentukan apakah dihukum kurungan atau jenis lain