Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Selasa, 26 Februari 2013

Orang Tua Mayat Bayi Dalam Ember Terungkap

Akibat Keseringan Nonton Blue Film

Nanga Pinoh – Jajaran Reskrim Polres Melawi masih mendalami kasus kematian bayi yang ditemukan Asrama Santa Brigida Jalan M Saad, Serundung Permai Nanga Pinoh, Kamis (21/2) lalu. Polisi masih memeriksa 11 saksi yang mengarah pada dua tersangka masih bawah umur.
Polisi menetapkan FE, gadis yang melahirkan bayi, dan JN, remaja yang menjadi ayah bayi malang itu. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan KUHP.
“Pelaku masih di bawah umur, FE baru berumur 13 tahun dan JN baru berumur 17 tahun. Atas pengakuan kedua tersangka, mereka yang membunuh bayi itu,” kata AKBP Samuel Tandi Todingrara SIK, Kapolres Melawi saat konferensi pers, Senin (25/2).
Ketika masuk Asrama Santa Brigida, diduga FE telah hamil. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, bayi malang itu dilahirkan normal. FE dan JN mengaku melakukan hubungan intim layaknya suami istri sekitar Mei dan Juni 2012 lalu. Kemudian melahirkan pada 15 Februari lalu di WC Asrama Santa Brigida.
Perbuatan mesum dilakukan sepasang kekasih itu di kampung halamannya, Dusun Lintah, Desa Kenyikap. Bahkan FE dan JN masih tetangga yang jarak rumahnya hanya sekitar 200 meter saja. Tindakan asusila ini berawal dari JN yang sering menonton film porno di handphone-nya.
Kemudian membujuk FE melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Mereka lima kali melakukan hubungan badan. Empat kali di kediaman FE dan satu kali di rumah JN. Keduanya berhubungan badan saat orang tuanya bekerja, sekitar pagi hingga menjelang siang.
“Dalam hal ini, FE calon tersangka juga sebagai korban. Ketika melakukan hubungan badan, ada unsur bujuk raju dan ancaman. Ancaman misalnya jangan bilang-bilang kepada orang lain,” jelas Samuel.
Kendati telah mengakui perbuatannya, Polres Melawi akan melakukan tes DNA dan tes darah terhadap FE dan JN. Sampelnya sudah dikirim ke Jakarta dan dalam proses penelitian.
Atas perbuatan FE akan dijerat pasal 80 UU Nomor 20/2003 karena menghilangkan nyawa. Kemudian JN dikenakan pasal 81 Nomor 20/2003. “Ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Samuel.