Baru 10 Menit Sudah Ejakulasi
Ngabang. Sungguh biadap! Itulah ucapan yang layak ditujukan kepada
Rz, 29, warga Desa Pak Mayam Kecamatan Ngabang. Bulan Ramadan bukan
meningkatkan ibadah, tapi malah sibuk mencabuli anak tirinya sendiri,
Bunga, 9 (nama samaran), di sebuah pondok pinggir jalan, Jumat (21/8)
pukul 13.00. Rz pun harus meringkuk di penjara.
“Bunga adalah anak tiri tersangka dan anak ketiga dari istri yang baru
sekitar empat bulan ini dinikahi tersangka. Korban sudah tidak
bersekolah lagi sejak ayah kandungnya meninggal,†terang Kapolsek
Ngabang AKP Laminto didampingi Kanit Reskrim Aiptu P Simanjuntak, kepada
wartawan kemarin.
Tersangka Rz ketika diinterogasi polisi mengungkapkan, waktu melakukan
perbuatan cabul, istri tersangka berada di rumah sedang mencuci di
belakang. Kemudian, dia mengajak Bunga mencari ubi kayu di ladang. Ubi
tersebut banyak tumbuh liar dan masih kecil-kecil. Tidak mendapatkan ubi
kayu, kedua insan itu berjalan menuju ke pondok yang biasa digunakan
sebagai tempat peristirahatan.
Setibanya di depan pondok tersebut Rz langsung menarik tangan kiri Bunga
dibawa masuk pondok. Rz berusaha membaringkan Bunga di atas kardus. Dia
langsung duduk dan menghadap Bunga dan menyuruh membuka celana, namun
Bunga tidak mau. “Dia (Bunga, red) mengatakan tidak mau yah, nanti
marah mamak,†ungkap RZ.
Tapi, ia tetap menurunkan celana Bunga yang mau lari. Rz membuka celana
dalamnya, sementara “burung†nya makin menegang. Diapun langsung
menimpa tubuh Bunga dan berusaha untuk memasukkan di kemaluannya. Namun,
karena posisi kaki Bunga rapat (tidak mengangkang), kemaluan tersangka
tidak dapat masuk ke kemaluan Bunga dan hanya masih keluar dan masuk di
sela – sela paha Bunga.
“Sekitar 10 menit saya telah mengalami ejakulasi saat kemaluan saya
berada di sela–sela paha dan kemaluan Bunga. Tiba-tiba saya mendengar
langkah kaki berjalan di luar pondok. Saya langsung berdiri serta
menggeserkan kembali celana dalam, dan cepat mengenakan celana. Saya
berdiri dengan posisi satu kaki sebelah kiri berada di lantai pondok,â€
tutur Rz.
Sedangkan kaki kanannya diangkat ke sisi jendela, kemudian dan menghadap
keluar dari jendela serta membelakangi Bunga. Tiba-tiba istrinya masuk
ke pondok. Dia melihat celana Bunga terbuka. Tak ayal, sang istri
langsung marah-marah.
“Kurang ajar kau mas, setan, bangsat, kau apakan anak saya, begitu
marah istri saya. Saya mengubah posisi menjadi berdiri berhadapan dengan
istri, dan mengatakan enggak dek, aku enggak apa – apakan anak kamu,
sumpah lilahi taala. Aku enggak apa-apakan anak kamu,†cerita Rz
menirukan ungkapan istrinya.
Namun, istrinya tak terima. Lalu, melaporkan kejadian itu ke polisi.
Saat ini tersangka masih diproses Polsek Ngabang dan dijerat Pasal 82
Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal
294 KUHP. Karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang belum
dewasa. (rie)