Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Rabu, 24 September 2014

Usai Kencan Semalaman, ABG Ini Pura-Pura Diculik



Karena takut dimarahi usai kencan semalaman bersama sang pacar, seorang siswi kelas 2 MTs (setingkat SMP) di Probolinggo memilih berpura-pura menjadi korban penculikan.

R (15) mengirim pesan singkat kepada orangtuanya bahwa dia disekap di sebuah gudang kosong. Setelah itu, ponsel korban tidak dapat dihubungi. Ibunda R pun sempat pingsan mendapat kabar buruk tersebut.

Mereka kemudian melaporkan hal itu kepada polisi. Orangtua R juga menceritakan bahwa korban sebelumnya berpamitan hendak ke warnet. Namun tiba-tiba menghilang sejak Senen siang.

Polisi yang mendapat laporan kemudian mendatangi TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Berbekal keterangan saksi dan pelacak signal, kemudian diketahui R masih berada di perumahan Asabri Probolinggo.

Dari temuan ini, polisi curiga karena alat tracking mengarah mendekati rumah korban. Polisi pun langsung menyergap R dan membawanya ke Mapolres Probolinggo Kota untuk dimintai keterangan.

Benar saja, kepada polisi mengakui tidak menjadi korban penculikan. Namun berkencan semalaman dengan pacarnya dan lupa pulang. Karena takut R merekayasa kasus penculikan.

Guru SD Dicokok Usai Setubuhi Murid di UKS

Guru SD Dicokok Usai Setubuhi Murid di UKS
Kompas.com
Syamsu (45) tengah menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bone, Sulawesi Selatan setelah menyetubuhi muridnya. Selasa, (23/09/2014). 


BONE — Petugas Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bone meringkus Syamsu (45), seorang guru SD tersangka pencabulan terhadap siswinya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (23/9/2014).
Syamsu diciduk dari rumahnya sekitar pukul 15.00 Wita dan langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bone.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bone Ajun Komisaris Polisi Andi Asdar mengatakan, Syamsu ditangkap petugas di perumahan guru yang ada di lingkungan sekolah tersebut. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Langsung dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih jauh. Penjemputan itu karena sudah cukup bukti terkait aksi yang dilakukannya kepada korban," kata Andi Asdar.
Mantan Kapolsek Majauleng Wajo ini menjelaskan, pihaknya juga telah menetapkan Syamsu sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu didukung oleh sejumlah alat bukti yang didapatkan tim penyidik, baik berupa visum maupun keterangan dari rekan korban yang melaporkan kasus persetubuhan tersebut.
"Karena bukti sudah cukup, Syamsu dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," terang Andi Asdar.
Sementara itu, perwakilan sekolah tempat Syamsu mengajar hingga kini masih tertutup, belum memberikan keterangan terkait kasus asusila itu. Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bone pun belum bersedia memberikan komentar.
Sebelumnya Syamsu dilaporkan muridnya dengan dugaan mencabuli dan menyetubuhi siswinya sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2013 serta pada September 2014 di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
Tak kuasa menahan rasa malu setelah kejadian yang dialaminya itu, korban pun menceritakan ke orangtuanya. Korban dan orangtuanya langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bone dan didampingi oleh Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP) Bone pada Rabu (17/9/2014) lalu.