Ucapan

SELAMAT DATANG DI BLOG SUARA ENGGANG POST!

Jumat, 13 Januari 2012

Kakek Bau Tanah Gagahi Gadis Idiot

Mempawah –  Umur boleh bau tanah, tapi nafsu tetap bergelora tak terkendali. Itulah ulah Sr, 70. Warga Kecamatan Mempawah Hilir ini diduga memerkosa gadis dengan keterbelakangan mental (idiot) sebut saja Bunga, 24, (nama samaran) yang notabene tetangganya sendiri.
Keluarga korban yang coba dikonfirmasi wartawan koran ini di rumah salah satu kerabatnya di Mempawah membenarkan. Korban sendiri saat ini mengalami trauma berat. Bahkan Bunga takut melihat keberadaan orang asing di sekitarnya, termasuk wartawan koran ini yang coba menjenguknya, Selasa (25/10) siang.
“Dia cium-cium saya dan mainkan jarinya ke kemaluan saya,” kata Bunga yang kelihatan polos dan raut wajah takut ketika bercerita kepada Equator.
Walau dengan keterbatasan bahasa, namun dengan lancar Bunga menceritakan kejadian tersebut. Berawal pada Jumat 17 Juni lalu, Sr bertandang ke rumahnya saat kedua orangtuanya yang bekerja sebagai pegawai negeri tidak berada di rumah. Menurut Bunga, pagi hari sebelum pembantu rumah tangganya TT, 40, datang, Sr terlebih dahulu datang ke rumahnya. Entah kenapa, tiba-tiba Sr mendekatinya dan memaksanya masuk ke kamar mandi. Naluri adanya bahaya membuat Bunga menolak ajakan Sr tersebut. Namun Sr mengancam dirinya untuk diam dan mengikuti kemauannya. Di bawah ancaman Bunga pun mengikuti kemauan Sr.
“Die (Sr, red) buka baju kamek dan (maaf, red) pijit-pijit dade kamek. Die pon bukak celane kamek, die gini’kan kamek,” kata Bunga.
Menurut pengakuan Bunga, saat disetubuhi pelaku, ia berusaha meronta dan menjerit karena sakit. Namun tak dipedulikan pelaku. Setelah puas melampiaskan nafsunya, masih menurut Bunga, Sr kembali mengancam akan memukul korban jika melaporkan perbuatan tersebut kepada orang lain. Namun Bunga bergeming, korban mengancam akan melaporkan hal tersebut kepada orang lain.
Berusaha membujuk Bunga, Sr pun memberikan uang Rp 10 ribu kepada korban dengan permintaan agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Namun, pada Jumat (21/10) aksi Sr terungkap. Sr yang kembali datang ke rumah korban sekitar pukul 08.00 saat rumah sepi, berusaha menyetubuhi korban lagi.
Dituturkan Bunga, Sr datang dengan alasan numpang menelepon. Bunga yang lugu pun membukakan pintu. Namun setelah pintu dibuka, Sr langsung mengunci rumah tersebut dan menyeret Bunga ke dalam kamar korban. Ia pun mengunci kamar tersebut dari dalam. Namun karena pada saat itu Bunga sedang datang bulan, Sr tak jadi menggaulinya. Namun Sr menurut Bunga sempat membuka celananya dan memainkan jari-jarinya di kemaluan korban.
Puas mengobok-obok kemaluan korban, pelaku pun pergi dari rumah tersebut. Tak lama kemudian pembantu di rumah Bunga TT pun datang. Melihat kedatangan TT, bunga berteriak-teriak histeris dan minta tolong. TT yang melihat hal tersebut segera bergegas. Sepeda yang ia kendarai tak sempat ia standarkan dan langsung masuk ke rumah. Selanjutnya, Bunga pun menceritakan perbuatan Sr kepada TT. Kemudian Bunga juga menceritakan aib tersebut kepada kedua orang tuanya.
Mendapat laporan tersebut, keluarga korban bersepakat melaporkan pelaku kepada polisi. Dengan membawa hasil visum rumah sakit bernomor 440/0064/RSUD-D yang menyebutkan kalau selaput dara Bunga telah robek, Sr pun dilaporkan ke polisi.
“Saya meminta agar kasus ini jangan dipetieskan dan jangan ada istilah main mata. Pelaku mesti diusut dan diberikan hukuman setimpal atas perbuatannya. Dan kami serta keluarga akan melihat proses hukumnya,” pinta ayah korban yang enggan namanya disebut.
Kapolres Pontianak, AKBP Andi Fairan, yang coba dikonfirmasi persoalan ini belum bisa dihubungi. (shn)

Cucu Tiri Dijadikan Budak Seks

Pontianak – Siswi Madrasah Tsanawiyah, sebut saja Mawar, warga Pontianak Utara ini menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan kakek tirinya. Mirisnya, gadis yang kini berusia 13 tahun telah disetubuhi kakeknya sejak duduk di kelas IV SD. Kejadian memilukan tersebut berawal ketika Mawar tinggal bersama neneknya di Sungai Selamat, karena sejak kecil ia ditinggal oleh ibunya menjadi TKW di Malaysia. Sedangkan neneknya kawin lagi dengan pria yang baru berumur 40 tahun.
Si kakek kepincut melihat tubuh Mawar. Ketika rumah sepi, sang kakek melampiaskan nafsu seksnya dengan menyetubuhi Mawar. Kejadian itu tak hanya sekali, bahkan berulang kali.
Mawar pasrah dan tak dapat berbuat banyak. Ia serasa terbelenggu dengan ancaman yang dilakukan sang kakek tirinya. Perbuatan bejat si kakek diketahui ketika Mawar duduk di kelas VI SD, tepatnya saat menjelang UAS.
Mawar yang merasa tertekan dan terancam akhirnya kabur dari rumahnya menuju Sungai Pinyuh untuk mencari ayah kandungnya yang belum pernah ia temui sejak lahir. Tepatnya tanggal 24 Oktober lalu. Melihat kepergian Mawar, seisi rumah panik. Bahkan kepergian Mawar sempat dilaporkan ke Mapolsekta Pontianak Utara. Mawar akhirnya dibawa ke shelter Dinas Sosial Kota Baru untuk proses lebih lanjut sebelum akhirnya kasus itu dilaporkan ke Mapolresta Pontianak. (sul)

Mesum Empat Menit Pelajar Putussibau

Putussibau –Warga Kabupaten Kapuas Hulu dihebohkan dengan beredarnya video mesum pelajar. Diduga pria dalam video porno tersebut siswa kelas III SMAN 1 Putussibau. Sementara diduga wanitanya, siswi kelas II SMPN 1 Putussibau. Dalam video yang berdurasi 4 menit 39 detik ini diambil dengan kamera hand phone, di mana pelajar berlainan jenis ini memperagakan hubungan layaknya suami istri yang semestinya belum boleh mereka lakukan.
Tampak jelas dalam video tersebut wajah manis seorang perempuan. Tanpa sehelai benang sedikit pun, gambar perempuan itu diambil melalui HP yang dipegang teman prianya. Sementara wajah sang lelaki hanya sesekali kelihatan.
Video yang direkam sendiri di kamar ini, sangat jelas mempertontonkan hubungan seks di antara keduanya. Hingga kini video tersebut telah menjadi buah bibir warga Putussibau. Bahkan menurut informasi yang diperoleh, akibat video tersebut kedua pelajar ini telah dikeluarkan dari sekolah mereka masing-masing.
Wartawan koran ini berusaha menelusuri informasi yang berhasil diperoleh. Awalnya, para wartawan menemui Kepala SMPN 1 Putussibau, Drs Supriyadi. Ketika diminta konfirmasinya, kepala sekolah tersebut enggan memberikan keterangan apakah memang benar perempuan yang berada dalam video mesum tersebut merupakan siswinya. Juga apakah memang benar siswi tersebut telah dikeluarkan dari sekolah.
“Saya tidak mau memberikan keterangan masalah itu,” ucap Supriyadi.
Akhirnya wartawan mencoba konfirmasi ke SMA 1 Putussibau. Para jurnalis ini pun diterima Djasanuddin SPd MSi, Kepala SMA 1 Putussibau. Djasanuddin tidak menampik bahwa pria yang berada di video tersebut dulunya merupakan siswanya. Namun kini siswa tersebut tidak lagi berstatus pelajar SMA 1 Putussibau.
“Sebelum kasus video ini masuk ke ranah kepolisian, dia (siswa) sudah tidak lagi bersekolah di sini (SMA 1 Putussibau, red),” ungkap Djasanuddin.
Setelah mendapatkan informasi mengenai video mesum, pihak sekolah telah meminta keterangan siswa bersangkutan. Namun pihak sekolah membantah mengeluarkan siswa itu dari SMA 1 Putussibau. Sebab orang tua siswa sendirilah yang meminta anaknya keluar.
“Ini juga karena ada permintaan orang tua siswa. Pengunduran diri tersebut lantaran siswa itu mau ikut keluarganya, tapi saya tidak tahu ke mana. Siswa tersebut resmi tidak menjadi pelajar kita lagi semenjak awal bulan ini (Oktober, red),” katanya.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Dhani Kristianto SIK, melalui IPTU Widiyanto, Kapolsek Putussibau Utara, membenarkan beredarnya video porno yang dilakonkan siswa SMA dan SMP di Putussibau. Kasus tersebut sedang dalam penanganan pihaknya. Bahkan kedua aktor dalam adegan porno tersebut telah diperiksa dan mengakuinya.
“Kasus dilaporkan orang tua perempuan pada Minggu (23/10) yang lalu. Selain telah meminta keterangan keduanya, kita juga sudah memeriksa saksi-saksi sebanyak enam orang, semuanya merupakan pelajar,” ungkap Widiyanto.
Dijelaskan Kapolsek, video tersebut direkam pada bulan Maret yang lalu di kediaman pelaku pria dan direkam menggunakan HP Nokia N73 milik pelajar SMA. Cowok tersebut beralasan merekam adegan mereka hanya untuk koleksi pribadi. Namun ternyata memory card HP tersebut hilang. Awal bulan Oktober, memory card tersebut akhirnya ditemukan seorang cewek berinisial Sa yang tidak lain keluarga sang cowok. Oleh Sa, memory card tersebut dipindahkan ke ponselnya.
“Sa ini keluarga sang cowok. Kebetulan juga Sa ini menumpang tinggal di rumah orang tua cowok tersebut,” katanya.
Akhirnya dari mulut ke mulut menyebar berita mesum kedua pelajar tersebut. Penyebaran ini juga diikuti dengan banyaknya pelajar yang mengunduh video itu, bahkan hingga ke masyarakat umum.
“Ketika di sekolah, HP Sa tertinggal di meja kelas. Karena teman-teman sekolahnya ingin memastikan, akhirnya satu per satu siswa meminta video itu dengan cara di-Bluetooth,” ujar Widiyanto lagi.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus ini. Polisi pun telah berupaya menekan beredar luasnya video tersebut. “Kamis (27/10) kemarin kita juga melakukan razia HP siswa disekolah-sekolah. Ini untuk meminimalisasi beredarnya video porno di HP pelajar. Tidak hanya porno, sasaran kita juga video-video aksi kekerasan. HP pelajar yang kedapatan menyimpan video porno dan aksi kekerasan, langsung kita hapus. Kemudian pelajarnya kita beri pengertian,” tegasnya. (aRm)

Terpancing Paha Mulus, Cabuli Anak Bawah Umur

Pontianak –Belior melihat paha mulus Af, 15, ketika memakai celana pendek, Hn, 20, langsung mencabulinya. Kasus asusila tersebut terjadi di kamar Af, warga Mega Timur, Minggu (24/7) lalu. Sore Minggu, Af berada di kamarnya menggunakan celana pendek. Tiba-tiba Hn, tetangganya melintas dan melihat dari pintu kamarnya. Nafsu pemuda tersebut memuncak melihat kemulusan paha Af yang saat itu hanya memakai celana pendek. Hn menghampiri Af dan langsung memeluknya. Kemudian tangannya dimasukkan ke dalam celana Af.
“Pelaku merasa terpancing dengan kemulusan tubuh korban. Kemudian timbul niat jahat. Pemuda tersebut memeluk sambil menggerayang tubuh korban sampai mengarah ke dalam celananya,” ungkap Kompol Puji Prayitno, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, kemarin.
Af berontak dan berteriak minta tolong. Kemudian datang adik Af yang baru berusia lima tahun. Perbuatan pemuda tersebut dilaporkan kepada orangtua Af. Hn yang sudah kerasukan dipukul wanita tersebut pakai Alquran. ”Setelah korban memukul pelaku dengan Alquran, pelukan dan tangan yang sudah masuk ke dalam celana dilepasnya. Pelaku kemudian pergi meninggalkan korban,” jelas Puji.
Tabiat Hn dilaporkan orangtua Hn ke Mapolresta Pontianak. Polisi mendatangi lokasi kejadian dan meringkus Hn di kediamannya. Pemuda tersebut dijerat pasal 290 KUHP tentang tindakan pencabulan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, dijerat dengan Pasal 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun penjara.
“Pelaku tetap kami proses sesuai hukum. Karena sudah melakukan pelanggaran pencabulan. Selain itu, keluarga korban tidak terima dan meminta pihak kepolisian menindak pelaku,” tegas Puji.
Puji mengimbau para orangtua agar tidak membiarkan anak-anaknya, khususnya wanita memakai pakaian yang memancing orang lain untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Kalau sudah terjadi, siapa yang salah. “Supaya tidak menjadi korban, maka jagalah keluarga jangan sampai memancing orang lain untuk berbuat tak senonoh,” imbau Puji. (sul)

Ditinggal ke Ladang, Dicabuli Tukang Urut

Arnold diinterogasi Kasat Reskrim Polres Sekadau, Koster Pasaribu
Abdu Syukri
 
Arnold (baju hitam) saat diinterogasi Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Koster Pasaribu
Sekadau –  Ibarat pagar makan tanaman. Pepatah itulah yang cocok menggambarkan kebejatan Arnold, 36, warga Surya Deli, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Bukan malah bersyukur sudah sering diberi makan gratis di rumah Jm, warga Sei Merah, Desa Peniti, Sekadau Hilir, Arnold justru tega mencabuli anak bungsu Jm, Bunga (bukan nama sebenarnya, red) di kediaman korban, Sabtu (17/9) sekitar pukul 16.00. Pelaku tidak peduli meski korban baru berumur empat tahun.
Kasus pencabulan itu berawal saat Arnold yang pandai mengurut ini bertandang ke rumah Jm, Sabtu siang. Saat itu, ayah Jm dan istrinya masih berada di rumah. Ayah korban dan Arnold memang sudah lama kenal. Bahkan Arnold sudah sering mengurut Jm, dan sudah sering makan di rumah Jm.
Sekitar pukul 14.00, Jm dan istrinya pamit pergi ke ladang. Sementara anak pertamanya berangkat ke sekolah. Di rumah, tinggal Arnold dan Bunga.
Merasa memiliki kesempatan, Arnold langsung melancarkan aksinya. Tanpa bisa melawan, Bunga pasrah dicabuli Arnold.
“Saya nyesal,” kata Arnold saat dijumpai Equator di Mapolres Sekadau, kemarin.
Arnold sempat berbelit-belit memberikan keterangan. Ia bahkan mengaku bahwa awal kejadian dia sedang tidur, lalu korban datang dan memegang kemaluannya.
Namun saat didesak, ia akhirnya mengakui bahwa sering menonton blue film di HP-nya.
“Saya dapat dikirim kawan. Hanya tiga film saja,” katanya membela diri.
Arnold adalah warga kelahiran Kupang. Ia merantau ke Kalbar melalui program transmigrasi pada tahun 1994. “Saya transmigrasi bersama beberapa kawan. Sekarang mereka sudah pulang,” ulasnya.
Kasus pencabulan itu baru terungkap setelah Jm hendak memandikan Bunga sekitar pukul 17.00. Bunga meringis kesakitan saat mau buang air kecil. Saat ditanya, akhirnya Bunga mengaku sudah dicabuli Arnold.
Tanpa pikir panjang, ayah korban langsung bergegas membuat laporan. Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Koster Pasaribu, yang menerima laporan langsung memerintahkan anggotanya melakukan penangkapan dan memerintahkan visum terhadap korban.
Tanpa banyak perlawanan, tersangka akhirnya berhasilnya ditangkap. Ia kemudian dibawa ke Mapolres Sekadau, sekitar pukul 20.00, Sabtu (17/9) malam.
“Tersangka kita jerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP Pasal 290 tentang pencabulan. Ancaman hukumannya, masing-masing 15 dan 7 tahun penjara,” kata Koster.
Koster berharap kasus pencabulan itu menjadi pembelajaran bagi masyarakat Sekadau untuk tidak lengah mengawasi anak-anaknya, maupun lengah terhadap aksi kejahatan lainnya.
“Aksi kejahatan tidak hanya terjadi karena ada niat, tapi karena ada kesempatan. Kalau ada niat, tapi tidak ada kesempatan, kejahatan tidak akan terjadi. Tapi kalau tidak ada niat, tapi kesempatan ada, lama-lama bisa timbul niat melakukan kejahatan,” tegasnya. (bdu)

Cabuli Empat Bocah

Ay saat menjalani pemeriksaan di Polresta Pontianak
Syamsul Arifin
 
Ay saat menjalani pemeriksaan di Polresta Pontianak
Pontianak –  Ay, 40, mendekam di jeruji besi Polresta Pontianak setelah mencabuli empat bocah berusia 6-7 tahun, Kamis (20/10) lalu. Ay diringkus karena keempat korban mengadu dengan orangtuanya ke Mapolresta Pontianak.
Ay mengakui telah mencabuli Dm, 7, Dl, 7, St, 6, dan Rt, 7 di kawasan Komplek Pemda, Pontianak Utara, Rabu (19/10) malam lalu. Saat itu keempat korban menunggu guru mengaji mereka yang belum datang. Kemudian datang Ay yang mengaku membantu mereka mengajar mengaji.
“Awalnya saya buka pakai anak laki-laki dan terus saya periksa seluruh tubuhnya, bahkan juga di bagian kemaluannya,” ungkap Ay saat menjalani pemeriksaan di Polresta Pontianak, Senin (24/10).
Kemudian memeriksa tiga anak perempuan yang diawali dari tangan, hingga semua tubuhnya. Kemudian melepaskan semua pakaian yang dikenakannya. Pelaku berdalih memeriksa tahi lalat yang berada di seluruh tubuh keempat anak tersebut hingga ke kemaluannya.
“Setelah hujan reda, karena gurunya tak ada, saya langsung meminta memakai pakaiannya dan menyuruhnya pulang. Saya tidak ada niat untuk melakukannya, tetapi tanpa sengaja saya punya keinginan untuk memeriksa badan murid-murid itu yang diawali dari tahi lalatnya,” kilah Ay, si penjual minyak.
Ay juga mengaku, perbuatan yang dilakukannya salah. Namun dia merasa heran dengan perbuatan yang dilakukannya, sehingga berurusan dengan pihak kepolisian.
“Saya pulang jualan minyak. Saya melihat keempat anak itu, lalu menghampirinya,” ungkapnya.
Pria tersebut mengaku sangat menyesal atas perbuatannya. Ay meminta maaf dengan orangtua keempat anak tersebut.
“Saya malu dengan keluarga saya, begitu juga dengan keluarga anak-anak itu. Kalau bisa saya ingin ketemu dengan orangtua murid-murid itu,” sesal Ay meneteskan air mata.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Puji Prayirno, mengatakan pihaknya masih mengkaji tindakan yang dilakukan Ay.
“Kami akan gelar kasus ini, apakah tersangka kelainan seksual atau tidak. Jika tersangka tidak memiliki kelainan seksual atau normal, maka dikenai undang-undang cabul dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Puji. (sul)

KPAID Kawal Kasus Cabul

Pontianak –  Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalbar berjanji mendampingi empat korban pencabulan Ay, 50, hingga persidangan. Pelaku pencabulan di kawasan Komplek Pemda Siantan, Kamis (20/10) lalu dipastikan dijerat hukuman seberat-beratnya.
“Apalagi keempat bocah, sebut saja Im, La, In, dan An masih berumur enam sampai tujuh tahun. Sesuai fungsi KPAID, kita mendampingi korban bersama orangtuanya, untuk datang ke polresta mengawal proses hukumnya,” ujar Alik R Rosyad ST, Ketua KPAID Pontianak.
Dikatakan Alik, KPAID sudah menjemput korban dan orangtuanya untuk diantarkan ke Polresta Pontianak membuat Berita Acara Polisi (BAP). Tujuannya melengkapi data proses hukum. KPAID hanya mendampingi proses hukumnya hingga ke persidangan.
“Saat dilakukannya BAP, kita hanya menunggu di luar dan tidak masuk. Usai di-BAP, korban dan orangtuanya pun langsung kita antar pulang juga ke rumahnya,” ujarnya.
Pascakejadian, beberapa anak ada yang terlihat trauma. Alik menyarankan, harus ada terapi terhadap para korban, mulai dari lingkungan orangtua atau keluarganya. Tujuannya, mengembalikan kepercayaan anak untuk bertemu orang lain.
“Mudah-mudahan anak-anak itu tidak sampai mengalami trauma yang sangat parah,” harapnya.
Alik menjelaskan, ternyata pelaku merupakan orang asing bagi keempatnya. Ini menjadi warning bagi para orangtua. Jangan mudah percaya terhadap orang asing atau orang yang baru dikenal.
“Orangtua agar lebih waspada terhadap lingkungannya, apalagi tempat tinggal yang memang sepi,” tegas Alik.
Menurutnya, jika melihat kasus ini, tersangka kemungkinan akan dikenakan UU Perlindungan Anak. Seperti yang tercantum dalam UU Perlindungan Anak pasal 82. Pelaku yang melakukan ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, termasuk membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka akan dipidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun.
“Dengan denda paling banyak Rp300 juta,” jelas Alik. (sul)

Dukun Cabul Genjot Anak Bawah Umur

Pontianak –  Gadis berumur 15 tahun sebut saja Bunga, disetubuhi Ar, 37, dukun cabul. Pelaku hanya bisa pasrah saat diciduk polisi di kediamannya Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu (16/11) sore.
Nahasnya, sebelum ditangkap polisi, Ar sudah keduluan dihakimi warga hingga babak belur. Ar mencabuli Bunga hingga 14 kali, dengan alasan mengobati penyakit yang dikeluhkan kepadanya.
Informasi yang dihimpun, Bunga sering merasa sakit-sakitan dan terkadang tubuhnya meriang. Mengalami hal itu, dia langsung mencari orang pintar untuk mengobati penyakit yang dideritanya. Bunga akhirnya mendatangi kediaman Ar, di Gajah Mada dengan tujuan untuk berobat.
Kepada dukun tersebut, Bunga menjelaskan penyakit yang dideritanya. Mendengar penjelasan Bunga, Ar akhirnya mengatakan bahwa ada dua jarum yang berada di kemaluannya. Untuk mengeluarkan jarum tersebut, hanya dengan cara berhubungan intim dengan pelaku.
Karena masih polos, Bunga ikut saja apa yang dikatakan Ar. Akhirnya mereka pun berhubungan intim, usai itu pelaku menjelaskan satu jarum sudah berhasil keluar. Namun untuk mengeluarkan jarum yang kedua lagi, Bunga haruslah berhubungan intim dengannya selama satu minggu. Hanya pasrah dan berharap akan mendapatkan kesembuhan, Bunga lagi-lagi menuruti apa kata pelaku.
Selama seminggu, Ar menggarap Bunga sebanyak 14 kali. Ironisnya yang dirasakan Bunga, penyakitnya tidak juga kunjung sembuh. Merasa telah dipermainkan dan ditipu oleh dukun tersebut, Bunga menceritakan kejadian itu kepada Pipi, rekannya. Kaget mendengar hal itu, tak lengah Pipi pun mengajak Bunga melaporkan kejadian itu ke Polresta Pontianak.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Puji Prayitno membenarkan adanya laporan dari korban dan rekannya. Mendapatkan laporan tersebut, polisi mendatangi rumah dukun cabul tersebut. Tanpa melakukan perlawanan, polisi langsung menciduk pelaku.
“Sebelum ditangkap polisi, sempat dihajar warga hingga babak belur lantaran sudah diketahui warga pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap gadis bawah umur,” ujar Puji.
Pengakuan pelaku, saat ia berhubungan intim dengan korban, keadaan korban memang sudah tidak perawan lagi lantaran korban sudah berhubungan intim dengan pacarnya terlebih dahulu. Puji menjelaskan, hingga kini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ini, pelaku akan dikenakan undang-undang perlindungan anak. (sul)